kab/kota: Surabaya

  • Gelapkan Uang Nasabah, 2 Mantan Pegawai BSI Dituntut 4 Tahun

    Gelapkan Uang Nasabah, 2 Mantan Pegawai BSI Dituntut 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Novita Maharani menuntut pidana penjara selama empat tahun pada dua mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI)
    Fanty Liliastutie dan Andi Saputra.

    Selain itu, terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra masing-masing juga haruslah dihukum pidana membayar denda sebesar Rp2 miliar.

    Apabila kedua Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar, JPU memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini mengganti denda Rp 2 miliar tersebut dengan kurungan atau penjara selama tiga bulan.

    “Memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya memutuskan bahwa terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh, dan yang turut serta melakukan perbuatan selaku anggota direksi dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana nasabah, Bank Syariah atau UUS, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 66 ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat Dakwaan Kedua,” ujar penuntut umum.

    Menjatuhkan pidana, lanjut penuntut umum, kepada terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

    Untuk diketahui, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra adalah dua pegawai BSI yang dijadikan terdakwa dan diadili di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana kejahatan perbankan.

    Adapun dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan Fanty Liliastutie dan Andi Saputra sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan JPU bahwa Fanty Liliastutie dan Andi Saputra secara bersama-sama
    melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS dan/atau mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan.

    Mengutip isi surat dakwaan JPU, terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra didakwa dan dijerat pidana melanggar Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan kesatu.

    Berdasarkan surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Sri Rahayu, dan Jaksa Novita Maharani juga dijelaskan, dugaan tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Agus Saputra ini terjadi pada periode Oktober 2020 sampai dengan Oktober 2022 bertempat di Kantor Bank BSI KCP Surabaya Diponegoro 2 Jalan Diponegoro No. 16 Surabaya.

    Lebih lanjut dijelaskan dalam surat dakwaan penuntut umum, terdakwa Fanty Liliastutie tahun 2010 bekerja di BRI Syariah kantor cabang pembantu Surabaya Rungkut Surabaya, bertugas di bagian Funding Officer (FO).

    Kemudian, tahun 2015 terdakwa Fanty Liliastutie pindah tugas ke BRI Syariah kantor cabang pembantu Surabaya Diponegoro 2, beralamat di Jalan Diponegoro nomor 16 Surabaya, tetap dibagian di bagian FO.

    Penempatan terdakwa Fanty Liliastutie di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Surabaya Diponegoro 2 di bagian FO tersebut berdasarkan Surat keputusan nomor : S.072-KC/ SBYDIPO/08/2015 tertanggal 07 Agustus 2015.

    Untuk terdakwa Agus Saputra, berdasarkan uraian surat dakwaan penuntut umum dikatakan, sejak tahun 2015 terdakwa Andi Saputra menjadi pegawai BRI Syariah di bagian Account Officer (AO).

    Tahun 2021, BRI Syariah marger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) dan terdakwa Andi Saputra bertugas di BSI Surabaya Diponegoro 2 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. nomor : 2021/ 19023-SK/HC-BSI tertanggal 01 Februari 2021 tentang Penetapan dan Penempatan Jabatan Pegawai atas nama Andi Saputra dengan NIP. 21760022132 sebagai Collection Staff (CS) untuk Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff dengan tugas dan tanggung jawab mencari nasabah, melakukan kunjungan ke nasabah, menganalisa dokumen kredit, mengusulkan dokumen analisa kredit ke penyelia, melakukan order ke Notaris untuk dilakukan pengikatan, melakukan maintenance kredit.

    Selanjutnya pada tahun 2021 terdakwa Andi Saputra pindah di BSI Kantor Cabang Surabaya Dharmawangsa yang beralamat di Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya dengan tugas dan tanggung jawab : melakukan maintenance nasabah yang sudah menunggak angsuran dan melakukan persiapan pendaftaran ke KPKNL terkait dengan lelang jaminan. [uci/beq]

  • Polda Jatim: Tak Ada Unsur Politik di Kasus Penembakan Sampang

    Polda Jatim: Tak Ada Unsur Politik di Kasus Penembakan Sampang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penembakan yang terjadi di wilayah Banyu Ates, Sampang, Madura, pada Jumat, (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB lalu dipastikan tidak ada unsur politik.

    Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Kabid Humas mengatakan bahwa kejadian ini dilakukan orang tidak dikenal, dan sampai saat ini sudah ada 11 orang yang diperiksa sebagai saksi.

    “Dan yang perlu kami sampaikan, bahwa sampai saat ini informasi yang kami terima dari penyidik, bahwa tidak ada muatan politik belum ditemukan adanya muatan politik dalam kasus ini,” tegas dia.

    Dalam penanganan kasus penembakan yang menimpa korban atas nama Muaroh (50 tahun) ini, Polda Jatim sedang bekerja membantu penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sampang.

    “Tim jatanras sudah diturunkan dan tim laboratorium forensik sudah diturunkan untuk membantu pengungkapan kasus ini,” tambahnya.

    Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Sampang, dan Polda Jatim membantu memberikan konsistensi dalam mekanisme penyelidikan kasus ini.

    “Sedangkan untuk jumlah pelaku kita tidak boleh menduga duga, karena saat ini masih proses penyidikan yang masih berjalan,” tutup dia. (Uci/Aje)

  • Fakta Baru, Satu Korban Lagi Tewas Tragedi Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya Bukan Musisi

    Fakta Baru, Satu Korban Lagi Tewas Tragedi Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya Bukan Musisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Satu korban lagi akhirnya tewas dalam tragedi Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya. Menjadi fakta baru, korban ini dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif yang ternyata bukan dari grup musisi Ogie and Friends.

    Ia adalah Indro Purnomo, merupakan tamu yang mendapatkan project bersama untuk acara pada tahun baru 2024 mendatang di lokasi yang sama.

    “Jadi Indro itu tamu biasa. Dia open table dan membayar minumannya. Kebetulan mas Indro itu ada meeting karena dapat project untuk  menyediakan sound untuk malam tahun baru,” kata seseorang yang mengaku bernama Mifta saat diwawancarai Beritajatim.com, Selasa (26/12/2023).

    Pada Jumat (22/12/2023) Indro datang pada pukul 21.00. ia lantas minum bersama dengan para musisi di salah satu meja Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel. Salah satu saksi mengatakan bahwa saat itu mereka minum hingga 9 pitcher (karafe kaca).

    “Saya berani memastikan, tidak ada minuman dari luar. Semua beli di bar itu,” imbuh Mifta.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, Pasca pulang dari Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel, Indro sempat tertidur hingga 30 jam. Ia sempat bangun sebentar untuk merokok namun mengeluh badannya tidak enak.

    Karena kondisinya terus menurun, keluarga akhirnya membawa Indro ke RSUD dr. Soetomo pada Minggu (24/12/2023) dini hari. Kondisi Indro kian memburuk dan akhirnya meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pagi.

    “Untuk hasil otopsi kedua jenazah (Indro dan Refly) masih menunggu dari dokter forensik. Mohon bersabar,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmomo saat dikonfirmasi Beritajatim.com. (ang/ian)

  • Ada Sloki Khusus Diberikan Bartender Vasa Hotel Surabaya ke Korban

    Ada Sloki Khusus Diberikan Bartender Vasa Hotel Surabaya ke Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Ada dugaan, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel memberikan beberapa kali sloki khusus yang diisi minuman langsung di luar dari Karafe kaca berisi campuran Vodka, Rum dan perasa Cranberries.

    Salah satu saksi yang enggan identitasnya disebutkan mengatakan dirinya sempat melihat ada minuman bergelas sloki yang diberikan oleh bartender ke para musisi. Namun, Ia tidak mengetahui secara pasti apa isi minuman itu.

    “Jadi diluar minuman yang di pitcher (Karafe kaca) itu bartender sempat beberapa kali menuangkan minuman ke sloki dan diberikan ke anak-anak band,” kata saksi saat ditemui beritajatim.com, Selasa (26/12/2023).

    Ia sempat melihat minuman itu dituangkan dari botol ke dalam sloki. Lalu beberapa kali diantarkan oleh seseorang yang tidak ia kenal untuk diberikan kepada para musisi.

    Ia meyakini penglihatannya karena ia hanya minum sebanyak dua gelas dan tidak dalam kondisi mabuk. Ia juga menyadari bahwa rasa minuman di dalam pitcher cukup aneh. “Di pitcher ketiga saya muntah. Habis itu saya tak mau minum lagi. Saya mondar-mandir aja,” tegasnya.

    Beritajatim lantas mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono. Dia mengatakan pihaknya akan mendalami semua informasi yang masuk. Ia pun akan mengecek CCTV untuk memastikan kebenaran informasi itu. “Terimakasih, saya cek CCTV dulu ya. Pasti kami dalami,” tegas Hendro.

    Perlu diketahui, 3 orang tewas dan 1 lainnya dalam kondisi kritis usai minum miras di Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya. Diduga, keempat orang itu keracunan. 3 orang yang tewas adalah Refly (drummer Ogie and Friends), Reza (pemain Saxophone), dan Indro (tamu Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya). Sementara, sampai saat ini yang dalam kondisi kritis adalah Mitra (vokalis Ogie and Friends). [ang/suf]

  • Autopsi Dua Jenazah Musisi Surabaya Diduga Keracunan Minol

    Autopsi Dua Jenazah Musisi Surabaya Diduga Keracunan Minol

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua jenazah musisi Surabaya diduga keracunan minol dilakukan autopsi. Jenazah pertama ialah William Adolf Refly.  Wiliam terlebih dulu selesai diautopsi dan saat ini telah dikebumikan di makam umum Kembang Kuning, Selasa (26/12/2023) sore.

    Jenazah kedua adalah Indro yang diketahui belakangan ini juga seorang pemilik persewaan sound yang menjadi tamu di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, autopsi kedua jenazah telah disetujui oleh kedua pihak keluarga. Selain itu, polisi ingin memastikan penyebab kematian dari 2 musisi dan 1 pengunjung Cruz Lounge and Bar.

    “Atas dasar laporan itu, untuk kepentingan penyidikan kami telah menjelaskan ke pihak istri WAR agar setuju dilakukan autopsi. Kami sudah memberikan penjelasan sejelas-jelasnya, istri mempersilakan. Kemudian, rekan-rekan penyidik juga sudah menyampaikan, keluarga tidak keberatan apabila IP diotopsi,” katanya, Selasa (26/12/2023).

    Hendro menambahkan sampai saat ini polisi masih menunggu hasil autopsi dari pihak dokter forensik RSUD dr. Soetomo. Pihaknya mengimbau publik untuk bersabar karena pihaknya menunggu informasi dari dokter yang tengah bekerja.

    “Hari ini jam 6 pagi jenazah WAR di autopsi. Hasil belum bisa disampaikan, kami menunggu dokter. Kemudian terhadap jenazah IP, masih berproses,” pungkasnya. (Ang/Aje)

  • Polisi Segel Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya

    Polisi Segel Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menyegel Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya buntut tewasnya 3 musisi diduga keracunan. Selain menyegel Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel, polisi juga memeriksa 5 saksi termasuk bartender berinisial AR yang menyajikan minuman kepada para musisi.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa langkah itu diambil karena polisi khawatir adanya kontaminasi di TKP. Nantinya ketika penyelidikan selesai, polisi akan membuka police line yang menyegel Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya.

    “Kan sekarang masih pendalaman. Khawatir kontaminasi terhadap lokasi kafe, jadi sekarang lokasi itu status quo sehingga dipasangi police line,” kata Hendro, Selasa (26/12/2023).

    Selain menyegel Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya, polisi juga memeriksa 5 saksi yang berasal dari band Ogie and Friends, manajer Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel dan bartender berinisial AR.

    Saat ini polisi juga masih menunggu hasil autopsi dari Refly dan Indro untuk memastikan penyebab kematian.

    “tadi malam bartender yang meracik minuman untuk anak band sudah datang dan sampai saat ini masih kami periksa,” tutup Hendro.

    Sebelumnya, Polisi telah memastikan bahwa miras yang diminum oleh 8 musisi pada Jumat (22/12/2023) adalah milik Cruz Lounge Bar Vasa Hotel.

    Perlu diketahui, 3 musisi Surabaya bernama Refly, Reza dan Indro meninggal dunia usai menjadi penampil dan mengkonsumsi minol di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya. Sedangkan 1 musisi lainnya dalam kondisi kritis hingga saat berita ini diunggah.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan polisi sudah memeriksa 5 saksi yang terdiri dari bartender dan crew Ogie and Friends yang tampil di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan pemeriksaan, miras yang dikonsumsi oleh para musisi berasal dari Cruz Lounge Bar Vasa Hotel dan bukan milik salah satu bartender.

    “Ada 3 botol miras dengan 2 merk berbeda yang kami amankan. Minumannya dari Cruz Lounge Bar Vasa Hotel bukan milik bartender,” kata Hendro, saat diwawancarai beritajatim.com. (ang)

  • Polisi Pastikan Miras Diminum Musisi dari Cruz Lounge Bar Vasa Hotel

    Polisi Pastikan Miras Diminum Musisi dari Cruz Lounge Bar Vasa Hotel

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi memastikan minuman keras (miras) yang diminum oleh 8 musisi pada Jumat (22/12/2023) adalah milik Cruz Lounge Bar Vasa Hotel. Perlu diketahui, 3 musisi Surabaya bernama Refly, Reza dan Indro meninggal dunia usai menjadi penampil dan mengkonsumsi minol di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya. Sedangkan 1 musisi lainnya dalam kondisi kritis hingga saat berita ini diunggah.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan polisi sudah memeriksa 5 saksi yang terdiri dari bartender dan crew Ogie and Friends yang tampil di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan pemeriksaan, miras yang dikonsumsi oleh para musisi berasal dari Cruz Lounge Bar Vasa Hotel dan bukan milik salah satu bartender.

    “Ada 3 botol miras dengan 2 merek berbeda yang kami amankan. Minumannya dari Cruz Lounge Bar Vasa Hotel bukan milik bartender,” kata Hendro, saat diwawancarai beritajatim.com, Selasa (26/12/2023).

    Namun, Hendro menjelaskan dari keterangan para saksi, minuman alkohol itu tidak dibeli melalui jalur yang sesuai SOP. Para musisi membeli langsung dari seorang bartender berinisial AR. Diduga, AR melakukan kecurangan sehingga bisa mengeluarkan minuman bermerek milik Cruz Bar Vasa Hotel Surabaya.

    “Minolnya bermerek jelas. Bukan miras oplosan yang nggak ada merek itu loh ya, cuman memang belinya di bartender (under table),” imbuh Hendro.

    Menurut Hendro, penyajian miras itu diracik oleh AR dengan mencampur dua merk minuman dan satu perasa cranberries. Minuman campuran itu lantas disajikan mengenakan karafe dari kaca.

    Total ada 9 orang dari band Ogie and Friends yang mengkonsumsi minuman itu. 4 diantaranya diduga mengalami keracunan.

    “untuk hasil otopsi dan pemeriksaan masih menunggu dokter forensik. Mohon bersabar,” tutup Hendro.

    Diketahui, 4 musisi Surabaya yang tergabung di dalam Ogie and Friends diduga mengalami keracunan. 3 orang di antara 4 musisi itu telah meninggal dunia. Sementara 1 lainnya masih berjuang keluar dari masa kritis. [ang/beq]

  • Warga Pantura Sampang Korban Penembakan Jalani Operasi

    Warga Pantura Sampang Korban Penembakan Jalani Operasi

    Sampang (beritajatim.com) – Muarah, warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang atau kawasan Pantura korban penembakan menjalani operasi sebanyak dua kali.

    Operasi dijalankan setelah Muarah dirawat secara intensif di RSUD dr Soetomo Surabaya.

    Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon mengaku masih melalukan penyelidikan.

    “Masih kita lakukan penyelidikan dan terus kita proses untuk mengungkap kasus penembakan tersebut,” ujar Edi, Selasa (26/12/2023).

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Muarah (50) menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal di Dusun Mandemam Daya, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat (22/12/2023) kemarin.

    Saat kejadian, ada salah satu warga yang melihat pelaku penembakan itu mengunakan sepeda motor Honda PCX lengkap dengan helm dan memakai masker. Usai melakukan penembakan, para pelaku tersebut lantas kabur.

    Kapolsek Banyuates, AKP Rochim Soenyoto melalui Kanitreskrim Aipda Dedi Kurdiyanto membenarkan adanya kejadian penembakan warga setempat oleh orang tak dikenal.

    “Kami masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap motif dibalik penembakan tersebut serta memburu pelaku,” tandasnya. [sar/beq]

  • Polres Mojokerto Kesulitan Identifikasi Perampas HP Pesilat

    Polres Mojokerto Kesulitan Identifikasi Perampas HP Pesilat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pihak kepolisian kesulitan mengidentifikasi pelaku perampasan Handphone (HP) milik pesilat yang merupakan salah satu anggota Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti pada, Minggu (24/12/2023) malam. Sehingga Polsek Sooko berkoordinasi dengan Buser Polres Mojokerto.

    Kapolsek Sooko, AKP Suwarso membenarkan, aksi solidaritas yang digelar ratusan anggota pesilat dari IKSPI Kera Sakti di Polsek Sooko, Senin (25/12/2023) malam untuk meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus perampasan yang dialami salah satu anggota IKSPI Kera Sakti pada Minggu (24/12/2023) kemarin.

    “Iya benar (perampasan HP), Minggu sekitar setengah 1-setengah 2-an, pagi hari. Iya betul (sudah dilaporkan), korban dirampas HP-nya. Makanya ini agak kesulitan, saksi juga tidak melihat karena kejadian malam hari, jumlah pelaku hanyak sehingga kami bekerja sama dengan Buser Polres Mojokerto,” ungkapnya, Selasa (26/12/202).

    Pihaknya menyesalkan atas aksi yang mengatasnamakan solidaritas antar anggota pesilat tersebut. Lantaran tidak satu, dua kali, aksi solidaritas dilakukan para pesilat dan menyebabkan aktivitas masyatakat terganggu. Namun setelah dilakukan pertemuan sehingga mereka kembali ke asal masing-masing.

    “Iya dari luar kota, ada dari Jombang dan lainya. Kami bekerja sama dengan Buser Polres Mojokerto untuk melacak keberadaan HP korban Realmi C55 warna biru cream. Untuk sementara tidak ada kesitu (mengarah ke kelompok perguruan silat) karena saksi dan korban ditanya juga tidak tahu, tidak mengenal, tidak bisa menyebut ciri-ciri karena malam hari,” katanya.

    Kapolsek menjelaskan, korban AB (17) asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang dari menghadiri acara di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto bersama lima rekannya. Sampai di depan Bank Jatim Jalan Raya Kedung Maling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, korban diberhentikan para pelaku.

    “Iya dari Trowulan, misalkan ke Kesamben kan seharusnya kan lurus tapi katanya jalan-jalan. Iya (korban satu orang). Pelaku 9-10 orang. Sampai di depan Bank Jatim dihentikan, tarik-tarikan. Kami sudah periksa saksi dari teman korban dan korban, tidak ada (saksi orang lain). Masih kami lacak,” ujarnya.

    Aksi solidaritas ratusan anggota pesilat dari IKSPI Kera Sakti di Polsek Sooko, Senin (25/12/2023) malam, menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di jalur nasional Surabaya-Madiun.

    Pantauan beritajatim.com, massa aksi mulai mendatangi Polsek Sooko sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka datang dari berbagai kota untuk meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus perampasan yang dialami salah sati anggota IKSPI Kera Sakti pada Minggu (24/12/2023) kemarin.

    Massa aksi memakai sejumlah atribut perguruan, mulai dari kaos, jaket, hingga bendera berlambangkan IKSPI Kera Sakti. Setelah ditemui Kapolsek Sooko dan PJU Polres Mojokerto, massa aksi secara bertahap membubarkan diri sekitar pukul 22.30 WIB. Arus lalu-lintas jalan nasional Surabaya-Madiun sempat tersendat. [tin/beq]

  • Polda Jatim Terjunkan Timsus Usut Penembakan Relawan Prabowo

    Polda Jatim Terjunkan Timsus Usut Penembakan Relawan Prabowo

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim menerjunkan tim khusus untuk membantu Polres Sampang mengungkap kasus penembakan terhadap Muarah (49), relawan pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

    “Betul, Polda Jatim mem-back up kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi Selasa (26/12/2023).

    Saat ini, kata Dirmanto, tim tengah bekerja mencari petunjuk di TKP. Mulai dari melakukan pemeriksaan hingga mengumpulkan barang bukti.

    “Tim masih bekerja. Masih lidik. Cukup itu dulu. Kalau ada perkembangan nanti di-update lagi,” ujar Dirmanto.

    Insiden ini terjadi saat Muarah sedang berbincang sembari minum kopi bersama temannya di depan sebuah toko, pukul 09.30 WIB, Jumat (22/12/2023).

    Tiba-tiba datang dua orang menaiki motor Yamaha N-Max. Mereka tampak berperawakan kekar dengan penutup wajah dan memakai helm, menghampiri Muarah.

    Dua orang pelaku berhenti dan mendekat ke Muarah, lalu langsung melepaskan dua kali tembakan ke arah tubuh pria berusia 49 tahun tersebut.

    Setelah menembak, dua orang itu kabur. Muarah lantas dilarikan ke rumah sakit terdekat. Selanjutnya, Dia dirujuk ke RSUD dr Soetomo, Surabaya. [uci/beq]