kab/kota: Surabaya

  • Calon Jemaah Haji di Lumajang Meningkat, 923 Orang Dipastikan Berangkat

    Calon Jemaah Haji di Lumajang Meningkat, 923 Orang Dipastikan Berangkat

    Lumajang (beritajatim.com) – Jumlah calon jamaah haji (CJH) dari Kabupaten Lumajang tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total 923 orang termasuk pendamping, seluruhnya dipastikan berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 2024.

    Angka ini meningkat dari kuota tahun 2023 yang hanya sebanyak 790 orang. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Lumajang Abdul Rofik menjelaskan bahwa kenaikan kuota ini mulai terjadi sejak 2011 dan awal 2012.

    “Alhamdulillah tahun ini jumlahnya mencapai 923 orang. Ada peningkatan jumlah kuota karena pada tahun 2011-2012 banyak calon jemaah yang mendaftar,” ujarnya, Selasa (14/5/2024)

    Secara keseluruhan, Provinsi Jawa Timur mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 35.152 orang untuk operasional tahun 2024. Walhasil, calon jamaah haji Kabupaten Lumajang tidak ada yang gagal berangkat. Jadwal mereka berangkat pada 23 Mei 2024 dan kepulangan pada 5-6 Juli 2024.

    Abdul Rofik menambahkan, untuk tahun ini tidak ada satu pun calon jamaah haji yang gagal berangkat. Namun, jika sekarang daftar, meeka harus menunggu hingga 34 tahun.

    Sistem baru Fast Track yang diterapkan tahun ini juga mempermudah proses imigrasi. Pemeriksaan imigrasi yang biasanya dilakukan di Arab Saudi kini dipindahkan ke Bandara Juanda, Surabaya.

    “Pemeriksaan imigrasi Arab pindah ke Juanda. Jadi, nantinya, di Arab Saudi tidak ada lagi pemeriksaan. Sehingga jika ada calon yang dideportasi, tidak sampai naik di pesawat,” jelas Abdul Rofik.

    Dengan adanya peningkatan kuota dan sistem Fast Track ini, diharapkan calon jamaah haji dari Lumajang dapat menjalankan ibadah dengan lebih lancar dan nyaman. [vid/suf]

  • Prakiraan Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 15 Mei 2024

    Prakiraan Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 15 Mei 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda, menginformasikan terkait prakiraan cuaca di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Rabu (15/5/2024).

    Prakirawan BMKG Juanda Surabaya, Oky Sukma Hakim, S.Tr, menyebutkan bahwa cuaca Surabaya hari ini cerah sepanjang hari dan tidak ada tanda turun hujan, termasuk di antaranya kecamatan Sawahan, Semampir, Simokerto, Sukolilo, dan Sukomanunggal.

    “Cuaca di Kota Surabaya diperkirakan akan cerah sepanjang hari ini. Bahkan pada siang harinya akan terasa sangat terik. Dengan suhu merata, yakni antara 26-34 derajat celcius, dan tingkat kelembapan berkisar 60-90 persen. Sedangkan untuk kecepatan angin 30 km/jam,” ujarnya.

    Oky juga menjelaskan terkait cuaca di wilayah Sidoarjo yang tampaknya cerah. Termasuk kecamatan Sukodono, Tanggulangin, Tulangan, Waru, Wonoayu, dan Sedati.

    Suhu terendah di wilayah ini mencapai angka 24 derajat celsius dan suhu tertingginya mencapai 34 derajat celsius di kecamatan Taman. Sedangkan tingkat kelembapannya sama seperti Surabaya, yakni antara 60 hingga 85 persen. Untuk kecepatan angin 30 km/jam.

    Tidak berbeda jauh dengan kota-kota metropolitan di sekitarnya, cuaca di wilayah Gresik cenderung cerah berawan. Termasuk di antaranya kecamatan Kedamean, Menganti, Wringin Anom, dan Driyorejo.

    Adapun suhu terendah di wilayah ini mencapai 24 derajat celsius dan suhu tertinggi mencapai 34 derajat celsius. Untuk tingkat kelembapannya berkisar antara 60 hingga 85 persen. Sedangkan kecepatan angin 30 km/jam.

    Dengan prakiraan cuaca ini, penduduk Surabaya Raya perlu bersiap-siap untuk menghadapi hari yang cerah dan panas. Ini juga menjadi informasi penting bagi mereka yang hendak merencanakan aktivitas di luar ruangan. (fyi/ian)

  • Tiga Pilar Wonocolo Sita Pagupon di Margorejo

    Tiga Pilar Wonocolo Sita Pagupon di Margorejo

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga pilar Wonocolo menyita 4 pagupon di Margorejo, Selasa (14/05/2024). Penyitaan pagupon itu merespon keluhan warga yang resah karena judi burung merpati.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan keempat pagupon yang dibongkar dan disita itu terindikasi sebagai rumah burung merpati yang digunakan untuk berjudi. Sebelum melakukan penindakan, Polsek Wonocolo telah menggelar rapat bersama dengan Koramil 0832/07 dan Kogartap III Surabaya beserta dengan camat dan lurah.

    “kegiatan ini dilakukan oleh puluhan petugas gabungan dari koramil, kecamatan, kelurahan, Satpol PP dan pihak kepolisian. Kami sepakat melakukan penindakan setelah ada laporan dari masyarakat,” kata Sholeh ketika dihubungi Beritajatim.com, Selasa (15/05/2024) malam.

    4 pagupon yang ditertibkan berasal dari 2 lokasi yang berbeda. 2 pagupon setinggi 4 meter berada di Jalan. jetis Wetan II dan 2 pagupon  lainnya di Jalan Margorejo II. Keempat pagupon itu dibongkar dan dibawa menggunakan truk Satpol PP untuk diamankan.

    “Ini merupakan bentuk teguran. Jika masih ada yang nekat berjudi kami tidak segan untuk menindak lebih tegas,” imbuh Sholeh.

    Sholeh yang memimpin pembongkaran pagupon ini menghimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan kepada pihak Polsek Wonocolo apabila ada kegiatan yang meresahkan. Bagi para pelaku judi, Sholeh berharap agar pembongkaran pagupon menjadi teguran agar tidak ada lagi judi merpati di wilayah Wonocolo.

    “Kami ingatkan bahwa Polsek Wonocolo tidak akan menoleransi setiap kegiatan yang mengganggu situasi Kamtibmas,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Sudah Tak Dibayar, Korban Prostitusi Anak Surabaya sempat Dianiaya

    Sudah Tak Dibayar, Korban Prostitusi Anak Surabaya sempat Dianiaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban prostitusi anak di Surabaya ternyata sempat dianiaya oleh 7 tersangka yang saat ini sudah berada di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Pelapor sempat diseret dan dijambak oleh YK beserta komplotannya karena nekat kabur.

    “Sempat dijambak dan diseret oleh 7 tersangka saat pelapor akan kabur,” kata AKP Rina Shanti Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/05/2024).

    Dari keterangan pelapor, ia nekat kabur setelah merasa dikhianati oleh YK beserta 6 tersangka lainnya. Diketahui, 4 korban yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di komplotan YK berasal dari Kampung Oku, Sumatera Selatan, kampung yang sama dengan YK.

    4 korban yang masih berusia 15-16 tahun tergiur dengan penghasilan yang dijanjikan YK. Apalagi, selama di kampung Oku, 4 korban hidup di bawah garis ekonomi yang ideal. Sehingga, pada Januari 2024, 4 korban sepakat berangkat ke Surabaya untuk menjadi PSK dibawah naungan ‘agency’ YK.

    “Namun ternyata YK tidak pernah membagi penghasilan yang didapat. Alasannya keempat korban berhutang kepada YK,” kata AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

    Selain tidak membagi uang hasil prostitusi anak secara online itu, YK juga menerapkan aturan arisan kepada keempat korban dengan cara membayar Rp. 200 ribu perhari. Arisan itu akan dibagikan setiap bulannya.

    “para korban memutuskan ke Surabaya karena motif ekonomi,” pungkas Hendro.

    Diketahui, Polrestabes Surabaya membongkar prostitusi anak yang dijalankan melalui aplikasi Michat, Selasa (07/05/2024) di Apartemen Bale Hinggil, Sukolilo, Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 7 tersangka. Mirisnya, 1 tersangka masih berusia anak-anak. (ang/ian)

  • Ini Modus Mucikari Prostitusi Anak di Surabaya, Untung Bersih Rp30 Juta Per Bulan

    Ini Modus Mucikari Prostitusi Anak di Surabaya, Untung Bersih Rp30 Juta Per Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – YK (24) wanita asal Kabupaten OKU, Sumatera Selatan menjadi otak prostitusi anak di Surabaya lewat aplikasi hijau. Ia menjalankan bisnisnya bersama dengan 6 pria yang berperan sebagai joki alias mucikari untuk mencari konsumen. Dalam menjalankan bisnis prostitusi online, YK bersama RS, AM, EM, SS, RI, dan AS kerap berpindah hotel di Surabaya ataupun luar kota. Mereka memiliki basecamp di apartemen Bale Hinggil.

    Prostitusi online ini pertama kali terbongkar karena 4 korban yang diambil dari kampung Oku, Sumatera Selatan merasa dikhianati oleh YK lantaran tidak pernah diberi uang pembagian. Padahal, dalam sebulan, YK mengantongi keuntungan bersih minimal Rp30 juta dari jasa 4 korban. Korban yang merasa dikhianati akhirnya berusaha kabur untuk melaporkan YK.

    “Saat akan kabur, salah satu korban yang melapor dianiaya oleh 7 tersangka. Korban dijambak dan diseret karena hendak kabur,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Selasa (14/05/2024).

    Setelah dilaporkan pada Senin (06/05/2024) kemarin, polisi langsung melakukan penggerebekan di apartemen Bale Hinggil, Sukolilo. Dipimpin langsung oleh AKP Rina Shanti Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, komplotan YK tertangkap basah saat akan keluar apartemen.

    Dari hasil pemeriksaan, 1 korban bisa melayani 10-20 pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu – Rp 1 juta tergantung kesepakatan dengan para joki. Mirisnya, korban yang direkrut dari kampung halaman YK tidak dibayar sepeserpun sejak YK beroperasi menjadi mucikari pada Januari 2024 kemarin. Modusnya, para korban dibebani hutang baju, tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari di Apartemen Bale Hinggil. Korban yang masih berusia SMP pun memberontak.

    “Janjinya ada uang yang dibagi. Namun, tidak ada pernah pembagian ke 4 korban dengan alasan para korban membayar harus membayar hutang. Hal itulah yang membuat korban akhirnya nekat kabur dan melaporkan YK,” pungkas Hendro. (ang/ian)

  • Nama Para Pengusaha yang Disebut dalam Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Nama Para Pengusaha yang Disebut dalam Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah nama pengusaha disebut dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima Rp 23,5 miliar.

    Uang tersebut diterima dari sejumlah pengusaha diantaranya suami artis Maia Estianty yakni Irwan Daniel Mussry yang memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta, gratifikasi juga diterima dari berbagai pihak antara lain, dari Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.

    Lalu ada juga berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.

    Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.

    Perbuatan terdakwa tersebut menurut Luki merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dari hasil gratifikasi, terdakwa berupaya menyamarkan dengan cara membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

    Menanggapi dakwaan jaksa ini, Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena memilih untuk langsung melakukan pembuktian. “Tidak (eksepsi) langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” katanya.

    Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

    KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebelum tindak pidana pencucian uang (TPPU). [uci/but]

  • Nama Para Pengusaha yang Disebut dalam Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jalani Sidang Perdana

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perdana kasus gratifikasi yang mendudukkan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto sebagai Terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima Rp 23,5 miliar.

    Perbuatan terdakwa tersebut menurut Luki merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dari hasil gratifikasi, terdakwa berupaya menyamarkan dengan cara membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

    Menanggapi dakwaan jaksa ini, Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena memilih untuk langsung melakukan pembuktian. “Tidak (eksepsi) langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” katanya.

    Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

    KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebelum tindak pidana pencucian uang (TPPU). [uci/but]

  • Suami Maia Estianty Disebut Jaksa KPK dalam Dugaan Suap Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Suami Maia Estianty Disebut Jaksa KPK dalam Dugaan Suap Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah nama pengusaha dalam dakwaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Salah satunya adalah suami dari artis Maia Estianty, yakni Irwan Daniel Mussry.

    “Sebagai aparat sipil negara, terdakwa menerima gratifikasi dari beberapa pihak saat menjabat kepala Bea Cukai DIY,” kata Luki, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Selain dari Irwan Daniel Mussry yang memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta, gratifikasi juga diterima dari berbagai pihak antara lain, dari Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.

    Lalu ada juga berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.

    Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima Rp 23,5 miliar.

    Perbuatan terdakwa tersebut menurut Luki merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dari hasil gratifikasi, terdakwa berupaya menyamarkan dengan cara membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

    Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Menanggapi dakwaan jaksa ini, Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena memilih untuk langsung melakukan pembuktian. “Tidak (eksepsi) langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” katanya.

    Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

    KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebelum tindak pidana pencucian uang (TPPU). [uci/but]

  • Kades Argoyuwono Malang Banjir Pesanan Hewan Kurban

    Kades Argoyuwono Malang Banjir Pesanan Hewan Kurban

    Malang (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Iduladha atau Hari Raya Kurban 1445 Hijriyah, para pedagang kambing dari kota Malang dan Surabaya mulai berdatangan ke Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

    Tingginya permintaan hewan kurban di Desa Argoyuwono itu, karena kambing di wilayah Kecamatan Ampelgading punya kualitas unggulan. Desa Argoyuwono juga menjadi sentra peternak kambing nomor satu di Malang.

    “Banyak pembeli dari luar kota untuk mendapatkan kambing-kambing bermutu dari sini. Saat ini kami sudah dapat pesanan sebanyak 200 ekor kambing dan 22 ekor sapi,” ungkap Purnomo, Kepala Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Selasa(14/5/2024).

    Menurut Kades yang puluhan tahun dikenal sebagai peternak dan pedagang kambing ini, dari jumlah itu, sementara hanya 150 ekor kambing yang masih bisa ia penuhi.

    “Untuk harga satu ekor kambing yang layak kurban mulai dari harga Rp 2,5 juta hingga Rp 6 juta. Sementara untuk harga satu ekor sapi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 25 juta,” beber Purnomo.

    Menurut Purnomo, harga kambing kurban saat ini masih terbilang normal. Artinya belum ada kenaikan harga yang signifikan. “Kenaikan harga kambing biasanya dua minggu sebelum Idul Adha. Itupun hanya dikisaran angka Rp 300 hingga Rp 500 ribu saja per satu ekor,” tugasnya.

    Kepala Desa Argoyuwono, Purnomo.

    Sementara itu, seorang peternak kambing di Desa Argoyuwono menambahkan, kambing dari Desa Argoyuwono sudah banyak yang terjual jauh hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Adha pada 16 Juni 2024 mendatang.

    Para pedagang itu melakukan transaksi jual beli langsung kepada para peternak di desa setempat. “Itu khusus di Desa Argoyuwono ya, untuk di desa yang lain saya kurang paham,” katanya.

    Peternak kambing yang sudah dibilang sukses, selain Purnomo Kades Argoyuwono ada juga beberapa warga lain, meski pendapatannya masih jauh dibanding Purnomo. “Populasi kambing di wilayah Kecamatan Ampelgading saat ini lebih dari 20 ribu ekor,” pungkasnya. [yog/but]

  • Mucikari Prostitusi Anak Surabaya Untung Rp30 Juta Per Bulan

    Mucikari Prostitusi Anak Surabaya Untung Rp30 Juta Per Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mucikari Prostitusi Anak Surabaya berinisial YK (24) warga Kampung Oku, Sumatera Selatan bisa meraup untung bersih sebesar Rp 30 juta dari 4 anak-anak yang ia jual kepada pria hidung belang. Diketahui, YK bersama 6 jokinya ditangkap polisi di Apartemen Bale Hinggil, Sukolilo pada Selasa (07/05/2024) kemarin.

    “Keuntungan rata-rata dari mucikari berinisial YK (24) sebanyak 30 juta perbulan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Selasa (14/05/2024).

    YK mematok harga mulai Rp 300 – Rp 1 juta supaya empat korban mau melayani pria hidung belang. Dalam sehari, satu korban bisa melayani 10-20 pria hidung belang.

    Dari hasil pemeriksaan polisi, otak prostitusi online ini adalah YK yang dulu juga mantan PSK di Surabaya. YK lantas merekrut 6 joki laki-laki yang bertugas memasarkan 4 anak-anaknya ke aplikasi Michat. 6 joki itu adalah RS, AM, EM, SS, RI, AS. “Pembagiannya diakomodir oleh YK. Jadi YK yang mengatur semuanya,” imbuh Hendro Sukmono.

    Untuk memperbesar keuntungan, YK tidak pernah memberikan uang hasil pembagian kepada 4 korban dengan alasan korban memiliki hutang. Selain itu, YK juga beralasan penghasilan 4 korban tidak cukup untuk membayar operasional di apartemen Bale Hinggil.

    “Metode yang ditawarkan ke para korban seolah punya arisan per hari Rp 200 ribu dan dibagi sebulan sekali, korban kan masih SMP dan bukan wanita yang dewasa dengan orientasi seksualnya sangat tinggi, yang memutuskan mereka ke Surabaya karena ekonomi,” tuturnya. (ang/kun)