kab/kota: Surabaya

  • Kurir Pil Koplo Puluhan Ribu Surabaya Diborgol Polisi

    Kurir Pil Koplo Puluhan Ribu Surabaya Diborgol Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurir pil koplo puluhan ribu Surabaya diborgol polisi, Rabu (17/04/2024) kemarin. Penangkapan itu dilakukan oleh Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan Iptu Yoyok Hardianto di Jalan Raya Satelit Indah, Sukomanunggal, Surabaya.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya. Tersangka AP (27) disebut menjadi kurir puluhan ribu pil koplo.

    “Setelah kita selidiki, ternyata benar tersangka AP adalah kurir. Hasil penyelidikan kami, tersangka 2 kali ambil pil koplo di Madura dengan total 100.000 pil,” kata Suria Mifta, Rabu (15/05/2024).

    Penangkapan warga Lumajang yang indekos di Tanjungsari, Surabaya itu dilakukan oleh anggota saat tersangka mengendarai Honda Vario Hitam L 2460 VH. Saat itu, tersangka AP (27) membawa 3 botol plastik berisi 3.000 pil koplo. Diduga, saat itu terdangka hendak mengantarkan pil koplo ke pasiennya. “Tersangka tidak bisa mengelak karena kami temukan 3.000 pil koplo yang disimpan di jok motornya,” imbuh Suria Mifta.

    Tersangka lantas mengakui bahwa masih ada 19 botol pil koplo dengan isi masing-masing botol berisi 1.000 pil. Anggota pun menuju kamar kos AP di Tanjungsari. Sesampainya di lokasi, polisi menemukan 19 botol berisi 19.000 pil koplo yang disimpat dalam kardus dan dimasukan ke lemari. AP pun digelandang ke Polrestabes Surabaya.

    Dari hasil pemeriksaan, AP hanya bertugas mengantar pil koplo atas suruhan seorang bandar berinisial B yang saat ini masih buron. AP mengatakan, B memerintahkan agar pil koplo itu diserahkan ke BI. Dari setiap botol yang diantar, AP mendapatkan upah Rp 50 ribu.

    “Setiap ambil 50.000 pil koplo. Untuk yang pertama ambil 50 botol pada November 2023 dan yang kedua 7 April 2024. Untuk alamat pengantaran masih sama. Sehingga saat ini kami sedang mengejar bandar dan pemesan pil koplo ini,” pungkas Suria Mifta.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Tindak Pidana Peredaran gelap Obat Keras jenis Pil Koplo,  sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (ang/kun)

  • Fakta Mengejutkan di Balik Ledakan Mercon Ponorogo

    Fakta Mengejutkan di Balik Ledakan Mercon Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polisi terus melakukan penyelidikan terkait dengan ledakan mercon di sebuah rumah di Desa Blembem Kecamatan Jambon Ponorogo pada Selasa (14/5) malam. Fakta mengejutkan pun terungkap dalam penggalian keterangan dari 7 pemuda yang diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Kuat dugaan, para pemuda yang mayoritas masih di bawah umur itu terlibat dalam kejadian.

    “Jadi yang kita amankan itu, sebelum kejadian sedang membuat mercon,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana, Rabu (15/05/2024).

    Para pemuda ini akan membuat mercon dalam jumlah banyak. Hendak diterbangkan dengan balon udara yang juga akan dibuat. Balon udara dan mercon itu, sejatinya dibuat oleh mereka untuk diterbangkan nanti saat lebaran Iduladha.

    “Jadi selain membuat mercon, mereka juga membuat balon udara. Rencananya akan diterbangkan saat nanti lebaran Iduladha,” kata mantan kanit jatanras Polrestabes Surabaya itu.

    Bubuk mercon itu pun diracik sendiri. Mereka membeli beberapa bahannya di online shop. Mulai dari booster klengkeng, serbuk aluminium dan belerang. Bahan-bahan itu kemudian dicampur dengan takaran yang berbeda-beda, hingga akhirnya menjadi bubuk mercon atau peledak.

    “Bahan-bahan untuk membuat bubuk mercon itu, dibeli di online shop,” katanya.

    Meracik bubuk mercon, kata Ryo, bukan dilakukan sekali saja oleh mereka. Dia meyakini 7 pemuda ini, sebelumnya sudah pernah membuat hal serupa. Mereka belajar membuat bubuk mercon dari melihat video-video tutorial dari Youtube maupun media sosial (medsos) lainnya.

    “Cara membuat bubuk mercon, mereka melihat di Youtube maupun medsos lainnya,” pungkasnya. [end/but]

  • Menipu Dengan Janjikan Bekerja di Jasa Marga, Adimas Dituntut 18 Bulan

    Menipu Dengan Janjikan Bekerja di Jasa Marga, Adimas Dituntut 18 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan pada Terdakwa Adimas Pradana Dewantara bin Andi Sudjadi. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan terhadap korban dengan meminta sejumlah uang dan dijanjikan pekerjaan di PT Jasa Marga.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adimas Pradana Dewantara bin Andi Sudjadi, dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Samsu dalam tuntutannya.

    Sidang dilanjutkan pada Senin 20 Mei 2024, dengan agenda putusan hakim. Diketahui, ketika Pungky Djati Birowo ( masih Buronan Polisi) adalah Karyawan PT.Jasa Marga, memberi tahu Terdakwa Adimas Pradana Dewandara, bahwa PT.Jasa Marga Road Operator (anak perusahaan Jasa Marga) membuka lowongan pekerjaan operator gerbang tol di area Jatim.

    Sehingga Terdakwa memposting di akun media sosial lowongan pekerjaan tersebut,” maka banyak yang tertarik melamar, terdakwa meminta uang Rp.50 juta, terdakwa menjanjikan dengan uang tersebut, pelamar dipastikan akan diterima bekerja sebagai karyawan pada PT Jasa Marga Tol Road Operator.

    Selanjutnya saksi Dendi Tri Jayanto tertarik memasukan anaknya saksi Ikhwan Septiono bekerja,saksi Dendi menanyakan lowongan tersebut kepada Terdakwa ditahun 2022.Terjadi kesepakatan, Kemudian terdakwa hari Kamis 01 Desember 2022,jam 20:00 wib, datang ke rumah saksi Dendi Tri Jayanto jalan Gemol Kali 48 Kel Jajartunggal, Wiyung Surabaya.

    Terdakwa akan mengusahakan saksi Ikhwan Septiono bekerja dengan biaya masuk Rp.50 juta uang muka dibayar Rp 13 juta, sisanya dibayar system potong gaji setelah saksi Ikhwan bekerja.Terdakwa menjanjikan bisa bekerja bulan Mei 2023.

    Saksi Dendi Tri Jayanto menyerahkan uang tunai Rp5 Juta, sisanya Rp8 juta dikirim ke Terdakwa cara Transfer rekening BNI milik Terdakwa.Setelah menerima uang dari saksi Dendi, Terdakwa tidak memenuhi janji, ketika bulan Mei 2023, saksi Ikhwan Septiono tidak kunjung dipanggil bekerja, saksi Dendi mendatangi kantor PT Jasa Marga menanyakan terkait penerimaan pegawai baru,dikatakan bahwa tidak sedang membuka lowongan pekerjaan, diperoleh keterangan juga kalau terdakwa tidak bekerja lagi di PT Jasa Marga Tol Road Operator sejak April 2023.

    Saksi Dendi menghubungi Terdakwa untuk mengembalikan uang Rp 13 juta, Terdakwa beralasan uang tersebut telah diserahkan kepada Pungki Djati Birowo. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Dendi Tri Jayanto mengalami kerugian materiil Rp13 Juta. [uci/kun]

  • Ini Alur Kedatangan Jemaah Haji Fast Track dan Non-Fast Track

    Ini Alur Kedatangan Jemaah Haji Fast Track dan Non-Fast Track

    Madinah (beritajatim.com) – Saat kedatangan di Bandar Udara di Arab Saudi, antara jemaah haji yang berangkat melalui jalur fast track dengan jemaah haji via jalur non-fast track menjalani proses tak sama.

    Abdillah, Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara di Madinah, mengatakan, ada dua alur kedatangan jemaah, yakni melalui jalur fast track dan non-fast track. “Itu mesti diperhatikan dan dipahami jemaah haji,” kata Abdillah sebagaimana dilansir Kemenag.go.id beberapa hari lalu.

    Jalur fast track khusus digunakan bagi jemaah haji yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta Cengkareng di Jakarta, Bandara Juanda di Surabaya, dan Bandara Adi Soemarmo di Surakarta (Solo). Sedang alur non-fast track untuk jemaah haji dari bandara di Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Kertajati Jabar, Lombok, Balikpapan, Banjarmasin, dan Makassar.

    Berikut alur kedatangan jemaah haji saat tiba di bandara:

    A. Jalur Fast Track

    1. Jemaah membawa koper kabin dan tas paspor saat turun dari pesawat
    2. Barang bawaan jemaah akan diperiksa dengan x-ray
    3. Setelah melewati x-ray, barang-barang dibawa kembali oleh jemaah
    4. Saat menaiki bus, petugas dari Arab Saudi akan meminta paspor jemaah untuk dikumpulkan (jemaah harus membawa paspornya masing-masing dan menyerahkan ke petugas)
    5. Jemaah diantar menuju hotel

    B. Jalur Non-Fast Track

    1. Jemaah membawa koper kabin dan tas paspor saat turun dari pesawat
    2. Pastikan tas paspor dan paspor dipegang masing-masing jemaah (jangan sampai tertinggal di pesawat)
    3. Jemaah haji akan melewati jalur imigrasi dan pemeriksaan paspor satu per satu
    4. Setelah pemeriksaan paspor, jemaah akan melalui pemeriksaan x-ray untuk barang bawaan
    5. Jemaah akan diarahkan menuju paviliun atau tempat berkumpul sementara sebelum menaiki bus
    6. Paspor akan dikumpulkan petugas dari Arab Saudi
    7. Jemaah naik bus dan berangkat menuju hotel.

    [air]

  • 43 ASN Kabupaten Madiun Tunaikan Haji 2024

    43 ASN Kabupaten Madiun Tunaikan Haji 2024

    Madiun (beritajatim.com) – Sebanyak 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Madiun menunaikan ibadah haji tahun ini. Mereka berangkat ke Asrama Haji Surabaya pada Rabu (15/5/2024) dini hari.

    Total ada 428 jemaah haji yang diberangkatkan oleh Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto dari Pendapa Ronggo Djumeno. 

    Tontro mengungkapkan, selain dari masyarakat umum, ibadah haji tahun ini juga diikuti oleh 43 ASN yang sudah mengajukan cuti.

    “Total jemaah haji yang berangkat 428. Kami berharap seluruh jamaah nanti di Mekkah, dengan kondisi sehat. Saya pesan agar jamaah agar selalu menjaga kesehatan selama di Tanah Suci,’’ kata Tontro. 

    Tontro menekankan supaya para jemaah haji rutin minum air putih. Mengingat, cuaca di Tanah Suci berbeda dengan kondisi suhu di Indonesia.

    “Perbedaan iklim Indonesia dan Mekkah juga jauh lebih panas. Harapan saya segala sesuatu dalam menjaga ibadahnya tetap membawa air minum, karena rentan dehidrasi. Jaga terus kesehatan,” pesannya. 

    “Semoga pergi maupun kembali dalam keadaan selamat. Tentunya beraktifitas kembali dengan baik. Memang ada yang dari ASN, dan sudah mendapatkan persetujuan,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Miris, Kades di Bojonegoro Banyak Jadi Tersangka Korupsi

    Miris, Kades di Bojonegoro Banyak Jadi Tersangka Korupsi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Ponorogo cukup miris. Ini lantaran kepala desa (kades) banyak menjadi tersangka dalam kasus ngutil atau mencuri duit dari negara tersebut.

    Terbaru, empat kades di Kecamatan Padangan ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021.

    Empat kades yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan beton itu menambah daftar panjang kades yang berurusan hukum akibat tindak pidana korupsi.

    Pada periode 2020-2024 ada sedikitnya delapan kades di Bojonegoro yang ditetapkan sebagai koruptor oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

    Delapan kades yang berurusan hukum seperti Kades Kapas Kecamatan Kapas, Adi Syaiful Alim. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes 2019-2020 sebesar Rp500 juta untuk penanganan dana Covid-19 dan pengerjaan jembatan 2019-2020.

    Kemudian, Kades Deling Kecamatan Sekar Netty Herawati. Kades perempuan itu terjerak kasus korupsi pengelolaan dana APBDes untuk pengerjaan fisik program ODF.

    Dalam kasus tersebut, Netty Herawati dinyatakan bersalah dengan memanipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian untuk 16 kegiatan pembangunan. Sehingga, negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 Deling senilai Rp3,37 miliar.

    Selain mereka, Kejari Bojonegoro dalam rentang 2020-2024 menangani kasus korupsi yang menjerat kades. Seperti Kades Trucuk Danang Puji Asmoro, eks Kades Glagahwangi Haris Aburyanto, eks Kades Wotanngare Mukti Ali, eks Kades Pragelan Totok Sudarminto, dan eks Kades Sumberejo Kecamatan Trucuk Syaikul Alim. Kemudian, eks Kades Trojalu Rujito, eks Kades Sitiaji Kecamatan Sukosewu Imam Malik.

    Terakhir, empat kades di Kecamatan Padangan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Empat kades itu yakni Desa Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Kuncen Syaifudin, dan Kades Purworejo Sakri. Keempatnya kini ditahan di Polda Jatim karena diduga korupsi pembangunan jalan senilai Rp1,2 miliar tahun 2021.

    Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengungkapkan, masih banyaknya kades yang terjerat kasus korupsi itu karena secara pengelolaan dana APBDes masih belum tertib secara administrasi maupun pertanggungjawaban.

    “Kami telah memberikan penyuluhan dan imbauan agar para kepada desa ini agar tertib administrasi sesuai regulasi,” katanya.

    Sementara Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto belum banyak membuat kebijakan terkait kades yang tersandung kasus korupsi. Seperti, empat kades di Padangan, pihaknya masih menunggu proses hukum berjalan. Pihaknya mengimbau kepada kades agar berhati-hati dalam pengelolaan dana agar tidak bermasalah hukum.

    “Proses hukumnya dulu biar inkrah. Kalau memang kadesnya tidak bisa melakukan tugas maka akan kami tunjuk Plt. Tentunya, pesan saya perlu perhatian untuk bisa mengelola anggaran dengan baik dan sesuai regulasi,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Pemprov Jatim Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean

    Pemprov Jatim Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean

    Surabaya (beritajatim.com) – Masih ingat dampak kerusakan bencana gempa bumi akhir Maret lalu di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik? Saat ini, kerusakan yang menimpa fasilitas umum (fasum) dan tempat ibadah di pulau itu sudah mulai diperbaiki Pemprov Jatim. Kegiatan rehabilitasi kedaruratan pasca bencana ini menyasar 331 fasilitas umum, seperti, gedung sekolah, pondok pesantren, musholla, masjid, pasar, fasilitas kesehatan dan beberapa fasilitas umum lainnya.

    Jumlah fasum ini tersebar di Kecamatan Sangkapura sebanyak 196 unit dan Kecamatan Tambak 135 unit, yang meliputi, rusak ringan sebanyak 268 unit, rusak sedang 45 unit dan rusak berat 18 unit.

    Kalaksa BPBD Jatim, Gatot Soebroto mengungkapkan, perbaikan fasum yang dilakukan Pemprov Jatim saat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dan Kepala BNPB Letjen TNI Suhariyanto saat mengunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Pulau Bawean pasca kejadian.

    “Arahan dari Bapak Pj Gubernur saat itu bahwa untuk perbaikan fasilitas umum akan dilakukan oleh Pemprov Jatim,” terangnya kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

    Kendati demikian, dalam pelaksanaannya Tim Pemprov Jatim juga berkolaborasi dengan Pemkab Gresik, kalangan dunia usaha dan masyarakat setempat.

    Kalaksa Gatot juga menjelaskan, proses rehabilitasi yang dilakukan saat ini lebih diprioritaskan untuk mengembalikan fungsi fasum, bukan membangun mulai awal.

    “Dalam kondisi darurat bencana, perbaikan fasum memang diprioritaskan pada pengembalian fungsi agar bisa segera digunakan kembali oleh masyarakat,” ujarnya.

    Rencananya, kegiatan rehabilitasi kedaruratan pasca bencana ini akan berlangsung hingga rampungnya sasaran kegiatan di 331 fasum. [tok/aje]

  • 3 Tahun Kabur, Lansia Tersangka Rudapaksa di Pamekasan Ditangkap

    3 Tahun Kabur, Lansia Tersangka Rudapaksa di Pamekasan Ditangkap

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pria lanjut usia (lansia) berinisial M (74), warga Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, yang merupakan tersangka rudapaksa anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan. M ditangkap setelah sempat kabur selama 3 tahun.

    M ditetapkan tersangka pada 2021 lalu namun masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Tersangka tega merudapaksa remaja perempuan berinisial S hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki.

    Upaya polisi melakukan penangkapan kerap kali gagal. Sebab, tersangka sering berpindah tempat.

    “Saat ditetapkan sebagai tersangka, pelaku justru melarikan diri dan kami mengalami kesulitan menangkap karena pelaku selalu berpindah tempat selama pelarian,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Selasa (14/5/2024).

    Berdasar pengakuan tersangka, ia sempat kabur ke wilayah sekitar Bandara Juanda Surabaya (Sidoarjo). “Tersangka akhirnya ditangkap di rumah anaknya di Kecamatan Pagantenan pada Senin (13/5/2024) malam,” ungkapnya.

    Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka kepada korban sebanyak enam kali pada Februari hingga Maret 2021 silam. Rudapaksa dilakukan tersangka di rumah nenek korban sekitar pukul 11.30 WIB.

    Saat itu, kebetulan di rumah hanya ada korban. Sedangkan sang nenek tidak ada di lokasi kejadian.

    Saat merudapaksa, tersangka mencekik leher korban sehingga tidak bisa melawan. Bahkan saat itu korban juga diancam agar tidak menceritakan kepada siapapun.

    Selain ancaman, korban juga diiming-imingi uang Rp100 ribu setiap kali rudapaksa terjadi.

    “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 ayat 1, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya. [pin/beq]

  • CJH Magetan Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Pj Bupati

    CJH Magetan Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Pj Bupati

    Magetan (beritajatim.com) – Suasana haru menyelimuti Pendapa Surya Graha Magetan pada Rabu (15/5/2024) dini hari. Ratusan calon jemaah haji (CJH) kloter 17 dan 18 diberangkatkan ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya oleh Pj Bupati Magetan beserta Forkompinda.

    Sebanyak 42 CJH kloter 17 diberangkatkan pukul 00.30 WIB dengan satu bus. Sedangkan kloter 18 yang terdiri dari 365 CJH diberangkatkan pukul 02.00 WIB dengan sembilan bus.

    Sebelumnya, pada Minggu (12/5/2024), delapan CJH Magetan telah berangkat di kloter 6 dan 7 bersama CJH dari Lamongan dan Bojonegoro. Satu CJH lainnya yang sakit dan masih dirawat di RS Madiun dijadwalkan berangkat di kloter selanjutnya.

    Dengan demikian, total CJH Magetan yang telah berangkat ke Tanah Suci mencapai 412 jemaah. Dalam sambutannya, Pj Bupati Magetan Hergunadi menyampaikan harapannya agar para CJH dapat menjadi haji mabrur.

    “Atas nama pemerintah dan pribadi, saya mendoakan semoga para CJH dapat menjadi haji mabrur,” ujarnya.

    Hergunadi juga berpesan kepada para CJH untuk menjaga kesehatan agar mampu menjalani seluruh rangkaian ibadah haji selama sekitar 40 hari.

    “Waktu di sana sangatlah berharga untuk beribadah, karena tidak semua orang memiliki kesempatan seperti CJH untuk memenuhi panggilan Allah SWT. Ibadah mereka di sana dilipatgandakan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Hergunadi berharap para CJH dapat saling bekerja sama dan menjaga kesehatan selama di Tanah Suci. “Kita ini satu saudara. Salinglah tolong menolong dan jaga kesehatan,” pesannya.

    Pj Bupati Magetan juga menyampaikan harapan pemerintah kepada para CJH. “Semoga pelaksanaan ibadah haji mereka lancar dan mereka dapat mendoakan diri sendiri, keluarga, dan pemerintah di Magetan,” harapnya.

    Hergunadi berharap para CJH dapat menjadi haji mabrur dan setibanya di tanah air dapat menjadi contoh dan turut membina masyarakat.

    “Mereka membawa nama baik Magetan. Oleh karena itu, saya berpesan agar mereka mematuhi aturan-aturan yang berlaku di sana,” pungkasnya.

    Suasana haru menyelimuti pelepasan para CJH. Para keluarga yang mengantar terlihat menitikkan air mata saat berpamitan dengan CJH. Doa dan harapan dipanjatkan agar para CJH dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan kembali ke tanah air dengan selamat. [fiq/beq]

  • Ini Desakan Pergunu pada Sekolah dan Pemerintah Usai Study Tour yang Berujung Laka Maut SMK Lingga Kencana

    Ini Desakan Pergunu pada Sekolah dan Pemerintah Usai Study Tour yang Berujung Laka Maut SMK Lingga Kencana

    Surabaya (beritajatim.com)- Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) mendesak sekolah, dinas pendidikan, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kehati-hatian dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan study tour.

    Desakan ini disampaikan menyusul tragedi kecelakaan bus yang merenggut nyawa 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang pada Sabtu (11/5/2024) lalu.

    Kecelakaan yang diduga akibat rem blong ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk memprioritaskan keselamatan dalam setiap kegiatan pendidikan, khususnya study tour.

    Wakil Ketua Pergunu, Achmad Zuhri melalui dalam siaran pers menuturkan beberapa desakan Pergunu di antaranya:

    1. Meningkatkan Standar Keselamatan dengan pemilihan moda transportasi harus didasarkan pada standar keselamatan tinggi, menggunakan jasa yang telah terbukti aman dan terpercaya.

    Selain itu melakukan pemeriksaan menyeluruh kondisi kendaraan sebelum digunakan, termasuk memastikan masa berlaku uji KIR.

    2. Melakukan Perencanaan Study Tour yang Matang dengan mendorong sekolah-sekolah untuk merancang konsep study tour yang lebih kreatif, menyenangkan, dan menekankan inovasi dalam aktivitas dan pengalaman belajar.

    Kegiatan study tour harus memiliki tujuan edukatif yang jelas dan bermanfaat bagi peserta.
    Pendekatan Partisipatif dan Tanpa Paksaan:

    3. Keputusan untuk mengikuti study tour harus didasarkan pada kemauan pribadi tanpa tekanan dari pihak manapun.

    Orang tua dan siswa dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait study tour.
    Peran Pemerintah:

    4.Regulasi yang Jelas dari Pemerintah.

    Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang mengatur kegiatan study tour, termasuk standar keselamatan dan mekanisme perizinan. Selanjutnya harus ada evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan study tour di sekolah-sekolah untuk memastikan keamanan dan manfaatnya bagi peserta.

    5. Orang tua waji secara aktif terlibat dalam memantau dan memastikan keselamatan anak-anak mereka saat mengikuti study tour dengan beberpa hal seperti intens berkomunikasi dengan pihak sekolah dan penyelenggara study tour untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan terpercaya.

    Tragedi SMK Lingga Kencana menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk mengedepankan keselamatan dalam setiap kegiatan pendidikan. Dengan kerjasama dan komitmen bersama, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dan study tour dapat menjadi sarana edukasi yang aman dan bermanfaat bagi para siswa. [aje]