kab/kota: Surabaya

  • Oknum PNS Pesta Pil Ekstasi di Room Karaoke, Ditangkap Polda Jatim

    Oknum PNS Pesta Pil Ekstasi di Room Karaoke, Ditangkap Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Tujuh orang diamankan oleh Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) Polda Jawa Timur. Dari tujuh orang tersebut satu di antaranya adalah oknum PNS. Ketujuh orang ini diamankan terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi.

    AKBP Windy Syafutra, Kasubdit Dit resnarkoba Polda Jatim, mengungkapkan, bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke yang ada di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

    “Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil,” kata kasubdit 1 Ditresarkoba Polda Jatim.

    Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

    Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan Penangkapan yaitu berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir, (sisa Penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram. dan Ketujuh orang tersebut hasil tes urine positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine.

    Ketujuh orang yang diamankan yakni, HP, (42) PNS Dinkes Tulung Agung, warga Tulungagung, DP (43) pegawai honorer BKN Surabaya, warga Krembangan, Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya, AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

    “Sementara untuk tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA (25), Swasta, warga Krembangan SBY, kedua RAP (32), IRT warga Kecamatan Sawahan dan terakhir DYA, (33), IRT, warga Gondanglegi, Malang yang saat ini tinggal di Tegalsari, Surabaya,” terangnya.

    Terhadap Penyalahguna Narkotika tersebut akan dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

    Dan selanjutnya para pelaku ini akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur utk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut. [uci/but]

  • Tawuran di Sidotopo Surabaya, 6 Pemuda Ditangkap Polisi

    Tawuran di Sidotopo Surabaya, 6 Pemuda Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 6 pemuda Sidotopo Kota Surabaya ditangkap polisi karena hendak tawuran, Rabu (15/05/2024) malam. Pemuda yang tertangkap di Sidotopo Lor telah membawa senjata tajam.

    Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan, keenam pemuda yang diamankan adalah BA (17), JAR (23), DP (18), MIB (17), REA (16), dan DBS (17). Dari enam orang yang diamankan, DBS berpotensi menjadi tersangka dan ditahan karena ketahuan membawa senjata tajam.

    “Saat ini DBS masih diperiksa intensif karena dia membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Eko, Kamis (16/05/2024).

    Penangkapan terhadap 6 remaja Surabaya itu bermula dari informasi masyarakat. Anggota Polsek Semampir yang sedang patroli lantas menuju lokasi.

    Saat polisi datang, para remaja yang sudah melakukan aksi tawuran berhamburan. Beruntung, petugas Polsek Semampir dengan sigap mengamankan 6 orang itu.

    “Kebetulan saat itu kami sedang patroli mendapat informasi adanya anak anak remaja hendak tawuran. Kita bergerak melakukan penghalauan dan mengamankan 6 remaja ini,” imbuh Eko Adi Wibowo.

    Selain mengamankan keenam remaja Surabaya yang hendak tawuran itu, polisi juga menyita dua sepeda motor dan 2 ponsel sebagai barang bukti. Ditanya terkait apakah 6 remaja yang ditangkap terafiliasi dengan gangster, Eko mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

    “Para pemuda ini yang tawuran kami proses secara hukum agar ada efek jera, terkait motifnya masih kami dalami,” paparnya.

    Eko mengimbau para orangtua untuk memastikan anak-anaknya tidak keluar malam di atas pukul 22.00 WIB. Selain itu, diminta untuk berperan aktif dalam menjaga anak-anaknya dan membantu menjaga situasi kamtibmas.

    “Orang tua juga perlu turut mengawasi anaknya agar tidak salah bergaul. Setiap hari kami patroli malam guna mengantisipasi kejahatan seperti 3C kita tingkatkan. Termasuk patroli mencegah aksi tawuran terus kita gencarkan,” tutup polisi dengan 1 melati di pundaknya itu. [ang/but]

  • Modus Jualan Buah, Pasutri Ini Nyolong Motor

    Modus Jualan Buah, Pasutri Ini Nyolong Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Faisol (26) dihukum dua tahun penjara sedangkan isterinya Mila Nur Badriyah dihukum satu tahun enam bulan. Keduanya dinyatakan bersalah karena nyolong motor. Modus yang digunakan keduanya adalah dengan menyaru sebagai pedagang buah keliling.

    Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Suparno, kedua Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” ujar hakim Suparno.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faisol bin Niru, dengan pidana penjara selama 2 tahun, Terhadap Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama para Terdakwa ditahan, ” lanjut Suparno.

    Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut Terdakwa Faisol bin Niru pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, untuk Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Terhadap putusan hakim, Terdakwa Faisol dan Terdakwa Mila, Menyatakan menerima. “Saya menerima yang mulia,” katanya.

    Diketahui, Minggu 17 September 2023 terdakwa Faisol bin Niru bersama dengan Mila Nur Badryah Binti Suparti sepakat mengambil barang milik orang lain untuk dijual. Mereka berdua keliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor milik kakak Terdakwa.

    Sampai di jalan Jojoran Gg. 4/25 Surabaya, terdakwa Faisol dan Mila Nur melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat Silver Nopol L-5759-ABF di depan rumah.Mila Nur bertugas mengawasi keadaan sekitar, memastikan kondisi sepi, terdakwa bertugas mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat tersebut, dengan cara membuka magnet penutup lubang kunci menggunakan magnet, menghidupkan mesin sepeda motor dengan merusak tempat kunci motor menggunakan kunci T.

    Setelah berhasil hidup, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat Silver Nopol L-5759-ABF tersebut kearah Madura, sedangkan Saksi Mila Nur Badryah kembali ke rumah.

    Sampai di daerah Alang-Alang, Bangkalan, Madura terdakwa menjual 1unit sepeda motor Honda Beat tersebut kepada Aris (DPO) seharga Rp 5.000.000,-.lalu terdakwa kembali ke rumah, uang hasil penjualan, digunakan memenuhi keperluan rumah tangga.

    Perbuatan terdakwa Faisol bin Niru bersama Terdakwa Mila Nur Badryah mengakibatkan Saksi Suliani menderita kerugian Rp 15.500.000. [uci/but]

  • Kenal Lewat Medsos, Bocah Surabaya Dibawa Kabur Pacarnya

    Kenal Lewat Medsos, Bocah Surabaya Dibawa Kabur Pacarnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Bocah di Surabaya, VV (13), dibawa lari oleh pacarnya yang dikenal lewat media sosial. VV dilaporkan hilang sejak Kamis (9/5/2024). Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Senin (13/5/2024) dengan nomor LP/B/466/V/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

    Dodik Firmansyah kuasa hukum keluarga VV mengatakan, korban diduga dibawa lari oleh AR (19) warga Sidoarjo. AR sehari-hari mengaku sebagai penjual pentol. Pada hari VV menghilang, AR sempat berpamitan dengan kedua orang tua VV mengajak anaknya untuk main di Sidoarjo.

    “Karena tidak ada pikiran jelek akhirnya diizinkan. Terlapor AR sudah sering main ke rumah lah,” kata Dodik, Kamis (16/5/2024).

    Saat malam mulai tiba, VV tidak kunjung pulang. Keluarga pun sudah berusaha menghubungi nomor handphone VV dan AR. Namun, ponsel keduanya mati. Keluarga pun mencari ke rumah AR di Sisoarjo.

    Namun, berdasarkan keterangan kakak AR, ternyata terlapor tidak pernah tinggal di Sidoarjo. “Keluarga pun lantas melapor ke Polrestabes Surabaya,” imbuh Dodik.

    Sementara itu, Irma ibu VV mengatakan dirinya tidak memiliki prasangka buruk kepada terlapor AR saat mengajak anaknya main. AR dikenal sebagai pribadi yang baik dan sopan selama bermain di rumahnya. Saat ini, ia pun berharap petugas kepolisian bisa menemukan anaknya.

    “Pas datang jemput itu gak ada rasa curiga dan gak ada mikir aneh-aneh juga. Saya mikir nanti pasti pulang. Lah kok sampe malam anak saya gak pulang-pulang juga. Oleh karena itu, saya buat laporan kesini supaya anak saya bisa segera ditemukan,” pungkasnya. [ang/suf]

  • 43 KK Rusun Gunungsari Dipaksa Pindah, Sempat Ricuh

    43 KK Rusun Gunungsari Dipaksa Pindah, Sempat Ricuh

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 43 kepala keluarga (KK) penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya diusir oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran warga Rusunawa Gunungsari menunggak bayar sewa antara Rp 6 juta sampai Rp 8 juta per unit.

    Warga Rusunawa Gunungsari dengan dibantu Ormas Madas (Madura Asli) dan juga Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mencoba menghalangi eksekusi yang dilakukan pihak Pemprov Jatim. Mereka tidak terima adanya penggusuran karena dianggap tebang pilih dan juga tidak berpihak pada warga penghuni.

    Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dibantu aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan juga Polsek Wonokromo, akhirnya berhasil hasil menembus pertahanan massa yang menghalau di depan pintu masuk.

    Sempat terjadi kericuhan antar warga dengan Satpol PP. Bahkan, salah satu anak dari warga Rusunawa terluka kakinya karena ikut dalam kerumunan massa yang menghalau.

    Sekretaris KC FSPMI Surabaya, Nuruddin Hidayat mengatakan, Pemprov Jatim melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya menerjunkan melakukan penggusuran tersebut karena adanya tunggakan sewa Rusunawa Gunungsari yang nilainya berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per unit.

    Nuruddin menyebutkan, puluhan warga yang menunggak itu bersedia membayar uang sewa, namun tidak bisa membayar secara tunai. Namun, Kementerian Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya mewajibkan pembayaran penuh.

    “Mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap atau pekerjaan sehingga tidak mampu membayar tagihan Rusunawa Gunungsari sekaligus. Mereka juga tidak mempunyai tempat tinggal lain selain Rusunawa Gunungsari. Jika 43 KK tersebut digusur, maka mereka akan digusur. berpotensi menjadi tuna wisma,” ungkapnya Nuruddin, Kamis (16/5/2024).

    Untuk itu, Pemprov Jatim diminta tidak melakukan upaya tersebut dan kembali membuka komunikasi antara warga Rusunawa Gunungsari, dengan pihak terkait untuk mencari jalan tengah.

    “Solusi yang kami tawarkan untuk jangka pendek adalah pemutihan atau pelonggaran pembayaran tagihan. Sedangkan untuk jangka menengah, evaluasi harga sewa Rusunawa Gunungsari yang dirasa masih terlalu mahal, terutama bagi warga yang terdampak masuk kategori tidak mampu,” jelasnya.

    Sedangkan untuk jangka panjang yaitu mewujudkan janji Pemprov Jatim yang diutarakan Gubernur Soekarwo saat itu, untuk membangun rumah sederhana bersubsidi, atau paling tidak dalam bentuk Rusunami.

    “Membantu mencari pekerjaan atau paling tidak memberikan pelatihan bagi warga Rusunawa Gunungsari yang tidak mempunyai pekerjaan, tidak mempunyai penghasilan tetap,” tutupnya.

    Kini, barang-barang milik penghuni Rusunawa yang menunggak telah dibersihkan dan kamar-kamar telah dikosongkan. [uci/but]

  • Meninggal Dunia Akibat Ledakan Balon Udara, Ilham Nugroho di Mata Teman Sekolah

    Meninggal Dunia Akibat Ledakan Balon Udara, Ilham Nugroho di Mata Teman Sekolah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kabar meninggalnya Ilham Nugroho, korban ledakan balon udara Ponorogo, mengagetkan teman-teman sekolahnya di SMPN 1 Balong. Remaja berumur 14 tahun itu, di mata teman-temannya merupakan sosok yang baik. Almarhum juga aktif dalam organisasi olahraga bola voli. Tak heran kepergiannya yang bisa dikatakan masih muda itu, membuat kesedihan bagi mereka yang mengenal anak dari pasangan suami istri Parno dan Sumining itu.

    “Anaknya sangat baik. Almarhum aktif organisasi voli juga,” kata Andini Juwitasari, salah satu teman Ilham Nugroho di kelas 9 SMPN 1 Balong, Kamis (16/05/2024).

    Andini menyebut bahwa Ilham semasa hidupnya juga sosok teman yang periang dan ceria. Rasa kesetiakawanannya juga tinggi. Dia suka menghibur saat ada temannya yang lagi sedih. “Ilham orangnya periang. Dia suka menghibur saat ada temannya sedih,” ungkap Andini dengan suara terbata-bata sambil menangis.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Viona Nur Fitriani, teman kelas 9 lainnya. Menurut Viona, Ilham juga tipe cowok yang tidak neko-neko. Suka main dengan semua orang dan tidak pernah membuat masalah dengan guru. “Anaknya juga alim, almarhum juga lulusan tahfidz. Kita shock saat tahu kabar jika Ilham meninggal dunia,” katanya.

    Viona mengungkapkan bahwa pada hari Selasa pekan depan itu, di sekolahnya ada kegiatan wisuda kelulusan untuk kelas 9. Teman-teman, kata Viona berharap Ilham bisa datang, dengan apapun kondisinya. Namun, takdir berkata lain. Anak ke 7 dari 8 bersaudara itu meninggalkan teman-temannya selama-lamanya. “Hari Selasa nanti itu ada wisuda. Ya harapannya Ilham bisa datang. Tetapi ternyata Allah lebih sayang kepada Ilham,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ilham Nugroho, korban ledakan balon udara di Ponorogo pada hari Senin (13/5) lalu, akhirnya meninggal dunia.  Pemuda yang masih berumur 14 tahun itu, menghembuskan nafas terakhir pada hari Rabu (15/5) malam saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Dr. Sutomo Surabaya.

    Menurut informasi yang dihimpun beritajatim.com, pasca ledakan balon udara pada hari Senin lalu, korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Harjono Ponorogo. Beberapa bagian tubuhnya mengalami luka bakar akibat ledakan tersebut. Yang bersangkutan mengalami luka bakar sebanyak 63 persen. Bahkan bagian yang paling parah, berada di sekitar alat vitalnya.

    “Tadi pagi keluarga besar SMPN 1 Balong mengadakan salat goib di sekolah,” kata Kepala SMPN 1 Balong, Hary Prasetyo, Kamis (16/05/2024).

    Usai salat goib di masjid sekolah, semua guru dan siswa-siswi kelas 9 melakukan takziah langsung ke tempat pemakaman umum (TPU) Desa Muneng Kecamatan Balong Ponorogo. Di sana mereka mendoakan almarhum Ilham Nugroho, setelah itu ke rumah duka yang berada  sekitar 100 lebih dari pemakaman. “Ini bentuk empati kita pada Almarhum Ilham yang sudah berpulang ke Rahmatullah,” ungkap Heri.

    Dalam kesempatan itu, Hary menyebut kejadian yang menimpa almarhum bisa menjadi pelajaran untuk semua. Agar siswa-siswi lainnya bisa lebih waspada, menjaga diri dan kehormatannya. Sebab, masa depan siswa-siswi ini masih panjang untuk diraih.

    “Kejadian ini menjadi pelajaran bagi anak-anak untuk lebih waspada. Setiap hari Senin selalu saya ingatkan untuk selalu menjaga diri dan kehormatan. Menjaga nama baik sekolah dan keluarganya,” katanya.

    Almarhum Ilham Nugroho, di mata sekolah merupakan sosok siswa yang baik dan santun. Almarhum bahkan menjadi salah satu peserta wisuda tahfidz Quran yang beberapa waktu lalu digelar di Pendopo Pemkab Ponorogo. “Pihak sekolah mengetahui meninggalnya Ilhan dari adiknya yang kebetulan juga bersekolah di sini, masih kelas 7,” pungkas Hery. (end/kun)

  • Korban Ledakan Balon Udara Ponorogo Meninggal Dunia

    Korban Ledakan Balon Udara Ponorogo Meninggal Dunia

    Ponorogo (beritajatim.com) – Korban ledakan balon udara di Ponorogo, Ilham Nugroho, meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif. Remaja 14 tahun itu mengembuskan napas terakhir pada Rabu (15/5/2024) malam di Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya akibat luka bakar sebanyak 63 persen.

    Menurut informasi yang dihimpun beritajatim.com, pasca ledakan balon udara pada Senin lalu, korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Harjono Ponorogo. Beberapa bagian tubuhnya mengalami luka bakar akibat ledakan tersebut, bahkan bagian yang paling parah sekitar alat vitalnya.

    “Tadi pagi keluarga besar SMPN 1 Balong mengadakan Sholat Ghoib di sekolah,” kata Kepala SMPN 1 Balong, Hary Prasetyo, Kamis (16/5/2024).

    Usai Sholat Ghoib di masjid sekolah, semua guru dan siswa-siswi kelas IX melakukan takziah langsung ke tempat pemakaman umum (TPU) Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Di sana mereka mendoakan almarhum Ilham Nugroho, setelah itu ke rumah duka yang berada  sekitar 100 lebih dari pemakaman.

    “Ini bentuk empati kita pada Almarhum Ilham yang sudah berpulang ke Rahmatullah,” ungkap Heri.

    Dalam kesempatan itu, Hary menyebut kejadian yang menimpa almarhum bisa menjadi pelajaran untuk semua. Agar siswa-siswi lainnya bisa lebih waspada, menjaga diri dan kehormatannya. Sebab, masa depan siswa-siswi ini masih panjang untuk diraih.

    “Kejadian ini menjadi pelajaran bagi anak-anak untuk lebih waspada. Setiap hari Senin selalu saya ingatkan untuk selalu menjaga diri dan kehormatan. Menjaga nama baik sekolah dan keluarganya,” katanya.

    Almarhum Ilham Nugroho, di mata sekolah merupakan sosok siswa yang baik dan santun. Almarhum bahkan menjadi salah satu peserta wisuda tahfidz Quran yang beberapa waktu lalu digelar di Pendopo Pemkab Ponorogo.

    “Pihak sekolah mengetahui meninggalnya Ilhan dari adiknya yang kebetulan juga bersekolah di sini, masih kelas VII,” pungkas Hery.

    Diberitakan sebelumnya, ada 4 korban ledakan balon udara di area persawahan Desa Muneng Kecamatan Balong Ponorogo. Bahkan salah satunya harus dirujuk ke RSUD dr. Harjono. Korban Ilham Nugroho itu mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.

    Dokter jaga di IGD RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Agustina Wulandari menjelaskan bahwa korban mengalami luka bakar sekitar 63 persen. Yakni pada kedua tangan, punggung, kedua kaki, leher. Selain itu juga ada sempat bagian rambutnya yang terbakar. Paling parah, kata dr Agustina luka bakar di sekitar alat vitalnya.

    “Paling parah luka bakar di sekitar alat vital. Bukan di alat vitalnya, tapi di sekitarnya, ya area sensitifnya juga,” katanya. [end/beq]

  • Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Hari Ini, Suhu Capai 35 Derajat

    Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Hari Ini, Suhu Capai 35 Derajat

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda, menginformasikan terkait prakiraan cuaca di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Kamis (16/5/2024).

    Prakirawan BMKG Juanda Surabaya, Oky Sukma Hakim, S.Tr, menyebutkan bahwa cuaca Surabaya hari ini cerah sepanjang hari dan tidak ada tanda turun hujan, termasuk di antaranya kecamatan Asemrowo, Bubutan, Bulak, Dukuh Pakis, dan Gayungan.

    “Cuaca di Kota Surabaya diperkirakan akan cerah sepanjang hari ini. Bahkan pada siang harinya akan terasa sangat terik. Dengan suhu merata, yakni 25 antara 35 derajat celcius, dan tingkat kelembapan berkisar 50-90 persen. Sedangkan untuk kecepatan angin 30 km/jam,” ujarnya.

    Oky juga menjelaskan terkait cuaca di wilayah Sidoarjo yang tampaknya cerah. Termasuk kecamatan Krian, Prambon, Tulangan, Sedati, Sukodono, dan Sidoarjo.

    Suhu terendah di wilayah ini mencapai angka 24 derajat celsius dan suhu tertingginya mencapai 35 derajat celsius di kecamatan Taman. Sedangkan tingkat kelembapannya sama seperti Surabaya, yakni antara 50 hingga 90 persen. Untuk kecepatan angin 30 km/jam.

    Tidak berbeda jauh dengan kota-kota metropolitan di sekitarnya, cuaca di wilayah Gresik cenderung cerah berawan. Termasuk di antaranya kecamatan Cerme, Duduk Sampeyan, Dukun, Sidayu, hingga Tambak. Namun, Sangkapura dan Tambak diperkirakan akan berawan tebal.

    Adapun suhu terendah di wilayah ini mencapai 24 derajat celsius dan suhu tertinggi mencapai 35 derajat celsius. Untuk tingkat kelembapannya berkisar antara 50 hingga 90 persen. Sedangkan kecepatan angin 30 km/jam.

    Dengan prakiraan cuaca ini, penduduk Surabaya Raya perlu bersiap-siap untuk menghadapi hari yang cerah dan panas. Ini juga menjadi informasi penting bagi mereka yang hendak merencanakan aktivitas di luar ruangan. (fyi/ian)

  • Tiga Pengedar Narkoba Mojokerto Tertangkap, Barang Bukti Senilai Rp373 juta

    Tiga Pengedar Narkoba Mojokerto Tertangkap, Barang Bukti Senilai Rp373 juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Polres Mojokerto Kota memiliki peran masing-masing. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 186,37 gram dan pil double L sebanyak 50 ribu butir senilai Rp373.644.000.

    Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Moch Suparlan menjelaskan, dari analisa dari barang bukti Handphone (HP) dan jaringan, para pelaku masih ada keterkaitan dengan tiga pelaku yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti 1 juta pil double L. “Memang ada keterkaitan tapi tidak secara langsung,” ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

    Kasat menjelaskan, pihaknya mendapatkan petunjuk jika ada seseorang yang bergeser dari Surabaya masuk ke Terminal Kertajaya Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Petugas berhasil mengamankan pelaku pertama yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    “Dia pengedar kecil (RWA) tapi dari informasi jaringan, dia memesan 5 gram jadi barang datang diamankan. Dia sebagai kuda, kuda diamankan kemudian mengamankan gudangnya. CY sebagai gudang yang menyimpan barang bukti. SS dan RWA merupakan residivis,” jelasnya.

    Kedua mantan narapidana tersebut bertemu sejak dua bulan lalu berkolaborasi untuk mengedarkan narkoba di Mojokerto. Barang bukti sebanyak 50 ribu pil double L tersebut berhasil diungkap dari pengembangan dari tiga pelaku sebelumnya dengan barang bukti 1 juta pil double L.

    “Semua peredaran dengan sasaran Mojokerto. Kurir ini hanya mengetahui barang dari Surabaya yang diperintahkan melalui WA yang dikenal dari Facebook, bahwa barang-barang ini akan diranjau di Mojokerto. Jadi secara langsung dia tidak bisa berkomunikasi dengan siapa, cuma dari Facebook saja,” ujarnya.

    Pelaku SS meranjau di Mojokerto, sementara CY hanya sebagai gudang yakni yang dititipi barang haram tersebut. Dengan komisi sebesar Rp400 ribu, lanjut Kasat, pelaku CY menyimpan narkotika tersebut sembari menunggu perintah dan akan diambil pelaku lainnya untuk diranjau.

    “Rp120 per gram sabu, dijual ke Mojokerto. Hanya lima anak saja, sudah dua bulan,” tegas pelaku SS (48) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua diantaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. [tin/ian]

  • Tergiur Upah Rp10 Juta, Pengangguran Jadi Budak Peredaran Narkoba

    Tergiur Upah Rp10 Juta, Pengangguran Jadi Budak Peredaran Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Rizatulloh Farhan nekat menjadi budak narkoba, alasan berstatus pengangguran alias tak memiliki pekerjaan membuat dia menerima tawaran untuk mengantarkan barang haram jenis narkoba sebanyak dua koper tersebut. Iming-Iming upah Rp 10 juta membuat Terdakwa semangat untuk menerima tawaran tersebut.

    Namun, bukan upah Rp 10 juta yang diterima terdakwa. Sebab perbuatannya tersebut diendus pihak kepolisian dan akhirnya kasusnya disidangkan di PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya pun menghadiahinya tuntutan delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, Denda Rp 1 miliar, Subsidar 3 bulan penjara.

    “Menyatakan Terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan,dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

    Menyatakan barang bukti satu bungkus kertas warna orange merk Marks Brand berisi daun dan dan biji kering ganja dengan berat 36,46 gram serta pembungkusnya. Satu pak kertas papir, dan satu buah HP dirampas untuk dimusnahkan.

    Diketahui, pada Rabu 08 November 2023 bertempat di Desa Tamiang Kab Aceh terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan,Mas M (DPO) melalui HP, menawarkan pekerjaan yaitu mengambil barang Narkotika jenis ganja di Desa Aceh Tamiang.

    Karena membutuhkan pekerjaan, terdakwa lalu menyetujuinya, Mas M (DPO) menjelaskan setelah berhasil mengambil barang ganja tersebut akan diberi imbalan uang Rp. 10.000.000,-serta akomodasi penginapan dan transportasi yang ditanggung oleh Mas M (DPO).

    Selanjutnya terdakwa berangkat menggunakan pesawat, tiba hari Sabtu 04 November 2023 dari Juanda menuju Bandara Kualanamo Medan, setiba di Medan terdakwa menuju ke desa Aceh Tamiang, setiba disana bertemu Olin (DPO) di penginapan, dipenginapan Olin sudah membawa 2 buah koper hitam dan biru tua berisikan Ganja dari Aceh pada Rabu 08 November 2023, di Desa Tamiangg Kab. Aceh.

    Setelah menerima 2 koper, terdakwa menggunakan transportasi darat naik bus dan translit ke kota Palembang dan langsung menuju kota Nganjuk,
    Minggu 19 November 2023 jam 14.00 wib di depan Hotel Jaya – Nganjuk,dalam Mobil Datsun silver terdakwa menyerahkan 2 koper hitam dan biru tua milik Olin berisikan ganja pada Mas M, setelah menyerahkan Ganja tersebut, terdakwa diajak Mas M. dan Mbambleh menggunakan Ganja didalam mobil.

    Ganja dilinting terdakwa dan Mas M. dalam jumlah banyak saat menuju Surabaya, terdakwa mendapatkan upah Cuma-Cuma 1 bungkus plastik kresek hitam berisi daun dan biji kering ganja, sampai di rumah terdakwa memindahkan 1 bungkus plastik kresek hitam ganja 36,46 gram serta bungkusnya, di pindah ke bungkus kertas orange bermerk MARS BRAND, selain itu terdakwa diberi imbalan Mas M uang tunai Rp. 5.000.000,- sisanya Rp. 5.000.000,- di transfer ke rek. BCA An. Muga Novita Sari.

    Saksi Agus Supriyanto bersama saksi Muh.Daniel Mahendra dari Polrestabes Surabaya, mendapat informasi masyarakat adanya peredaran ganja dilakukan terdakwa di Rusun Penjaringan sari Blok FB No.415 Kel. Penjaringan Kec. Rungkut Surabaya.

    Jum’at 24 November 2023 jam 15.40 Wib,dilakukan penangkapan, terdakwa sedang tidur, dilakukan penggeledahan menemukan barang bukti, 1bungkus kertas orange merk MARS BRAND berisi daun dan biji kering ganja berat 36,46 gram berikut bungkusnya, 1pak kertas papir di bawa tempat tidur, 1unit HP merk Vivo. Rencana ganja 36,46 gram tersebut akan dijual Rp.1.200.000. [uci/but]