kab/kota: Surabaya

  • Pegi Perong DPO Pembunuhan Vina Ditangkap, Nyamar Jadi Buruh Bangunan di Bandung

    Pegi Perong DPO Pembunuhan Vina Ditangkap, Nyamar Jadi Buruh Bangunan di Bandung

    Surabaya (beritajatim.com) – Pegi Setiawan, yang dikenal sebagai Pegi alias Perong, ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.

    Saat itu, Pegi, terduga pelaku sekaligus dalang dari kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

    Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian yang kini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut.

    Selama bertahun-tahun, Pegi telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dua pelaku lainnya, Andi dan Dani. Ketiganya telah buron hampir delapan tahun, terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

    Saat ini pun pihak kepolisian masih terus mencari dua DPO lainnya yang belum tertangkap.

    Kasus pembunuhan Vina di Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasus ini dirilis, memicu perbincangan hangat di masyarakat. Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdapat 11 orang yang diduga terlibat. Sebelumnya, delapan pelaku telah ditangkap dan dipenjara.

    Kini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap Pegi untuk menentukan peran dan keterlibatannya dalam kasus ini. Penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap detail lebih lanjut terkait pembunuhan Vina dan Eky. Polisi berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan menangkap semua pelaku yang masih buron.

    Pihak kepolisian berharap dengan tertangkapnya Pegi, dapat memberikan titik terang dan mempercepat penyelesaian kasus kematian Vina dan kekasihnya. (fyi/ian)

  • Eksekusi Gudang Penggilingan Padi dan Rumah di Mojokerto Diwarnai Perlawanan

    Eksekusi Gudang Penggilingan Padi dan Rumah di Mojokerto Diwarnai Perlawanan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Eksekusi gudang penggilingan padi dan rumah di Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Rabu (22/5/2024) diwarnai perlawanan oleh pihak termohon. Pihak termohon, Untung Subagio berusaha menghalangi dan menutup pintu gerbang penggilingan padi.

    Akibatnya, Tim Sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan pihak pemohon pemenang lelang terpaksa membuka paksa pintu gerbang dengan menggunakan las karbit. Las karbit terpaksa digunakan untuk membuka pintu pagar penggilingan padi yang ditutup oleh pihak termohon.

    Ini karena pihak termohon menolak dan berusaha menghalangi proses eksekusi yang dimenangkan oleh pihak pemohon, Leo Sunadi Margo dan Yulianto Margo. Kakak-beradik warga Sidoarjo ini memenangkan dalam perkara lelang beberapa tahun lalu.

    Meski sempat dihalangi oleh keluarga termohon, Tim Juru Sita PN Mojokerto berhasil masuk. Tim Juru Sita PN Mojokerto langsung meminta pekerja dari pihak pemohon untuk mengeluarkan seluruh barang dari dalam dalam gudang penggilingan dan rumah termohon.

    Proses pengosongan gudang penggilingan dan rumah termohon membutuhkan banyak waktu dan puluhan pekerja. Lantaran dari dalam gudang penggilingan banyak terdapat sekam, sisa hasil penggilingan padi. Sehingga para pekerja memasukkan sekam ke dalam glansing untuk selanjutnya diangkut ke dalam truk.

    Sementara tampak ratusan petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto tampak berjaga. Selain itu, tampak sejumlah relawan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mojokerto serta petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) turut disiagakan.

    Panitera PN Mojokerto, Anak Agung Nyoman Diksa mengatakan, dalam perkara eksekusi delapan bidang tanah, gudang dan rumah tersebut, pihak pemohon Leo Sunadi Margo dan Yulianto Margo memenangkan perkara lelang dari salah satu bank dengan nilai lelang Rp2,9 miliar.

    “Kami laksanakan eksekusi berdasarkan putusan risalah lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Sidoarjo maka Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto memerintahkan eksekusi secara paksa. Walaupun termohon eksekusi telah melakukan gugatan dalam perkara Nomor 4 dan 5 Tahun 2022,” ungkapnya.

    Namun gugatan termohon eksekusi tidak diterima sehingga pihak ketiga melakukan perlawanan untuk menangguhkan eksekusi. Berdasarkan Putusan PN Mojokerto ditolak dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Saat ini perkara tersebut dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Kuasa Hukum Pemohon, Sony Hermawan mengatakan, pemohon memenangkan obyek lelang namun pihak termohon tidak bersedia mengosongkan secara sukarela. “Makanya kami mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, kurang lebih 2 tahun lebih (perlawanan),” katanya.

    Meski sempat melakukan perlawanan dan penolakan, pihak keluarga termohon tidak bisa berbuat banyak melihat seluruh barang dan mesin penggilingan dikeluarkan oleh pihak pemohon. Atas eksekusi ini, pihak termohon menilai jika eksekusi cacat hukum karena proses negosiasi masih berjalan. [tin/ian]

  • Pelaku Tabrak Lari di Surabaya Kabur Tertangkap di Pasuruan

    Pelaku Tabrak Lari di Surabaya Kabur Tertangkap di Pasuruan

    Surabaya (beritajatim.com) – Misteri tewasnya MIH (20) remaja Surabaya yang ditemukan tergeletak di Jalan Diponegoro akhirnya terkuak. MIH (20) adalah korban tabrak lari dari mobil Ayla warna merah dengan plat L 1796 ACD yang dikendarai oleh tersangka IM, Rabu (15/05/2024) kemarin.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan penangkapan kepada IM terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan CCTV. Dari rekaman CCTV, polisi mendapati plat nomor mobil yang terlibat kecelakaan. Setelah ditelusuri, mobil itu berasal dari rental mobil.

    “Dari rental mobil itulah kami mendapati identitas IM,” kata Arif, Rabu (22/05/2024).

    Saat tragedi kecelakaan itu, IM lari ke arah Jalan Mayjend Sungkono. Ia lantas berhenti di parkiran Ciputra World Mall untuk mengganti ban belakang yang kempes karena kecelakaan itu. Setelah beres, mobil rental itu dibawa ke Bengkel di Jalan Taman, Sidoarjo untuk diperbaiki dan menutupi bekas kecelakaan.

    IM lantas pulang ke Kedung Baruk Surabaya. Esoknya, IM membaca berita dan ketakutan. Ia pun kabur ke Simo Surabaya. Tetap tidak merasakan ketenangan, IM kabur ke Bangil, Pasuruan. Di Pasuruanlah anggota polisi melakukan penangkapan.

    “Kejadian kecelakaan itu diawali dari tersangka yang melanggar rambu lalu kintas dilarang putar balik. Saat itu ada dua motor yang kebetulan melintas juga. Pengendara mobil sat itu juga tidak melihat situasi dan langsung tancap gas,” imbuh Arif.

    Dari hasil pemeriksaan polisi, IM diketahui juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat kecelakaan terjadi, Korban mengaku ketakutan sehingga langsung kabur tanpa menolong korban yang ditabrak.

    “Kami amankan Mobil Ayla warna merah L-1796-ACD, STNK Mobil Ayla, KTP pelaku, kedua motor korban, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” tutur Arif.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 312 Jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) Jo, 106 ayat (4) huruf a Jo. 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara. (ang/ian)

  • Cemarkan Nama Baik Manager Citraland, Anwari Dijebloskan ke Rutan Medaeng

    Cemarkan Nama Baik Manager Citraland, Anwari Dijebloskan ke Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Anwari, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) ini dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ke Rutan Medaeng. Anwari oleh Mahkamah Agung dinyatakan bersalah karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Nada Putri Parastati, City Manager Citraland Surabaya.

    Proses eksekusi terhadap Anwari terjadi di kantor Kejari Tanjung Perak di Jalan Kemayoran Baru No 1, Surabaya, Selasa (21/5/2024) kemarin. “Kemarin sudah dilaksanakan eksekusi atas nama terpidana Anwari bin Yusuf Bintoro,” ujar Tomy Herlix, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak, Rabu (22/5/2024).

    Tidak ada perlawanan dalam proses eksekusi terhadap Anwari. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Anwari menyerahkan diri ke kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB. “Terpidana Anwari kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” terangnya.

    Tomy menjelaskan, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) itu dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1819 K/Pid.Sus/2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. “Terpidana dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” paparnya.

    Dalam putusan tersebut, Anwari terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Perlu diketahui, kasus yang menjerat Anwari berawal saat dirinya melalui akun Whatsapp miliknya mengirim pesan kepada Asep Fransetiadi yang berisi pesan: Suami Bu Nada Putri saat ini ditahan di Lapas Situbondo. Di Polsek Sukomanunggal dia. Menggelapkan uang perusahaan Rp 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga. Dalam perkara ini, dia masih sebagai status saksi, selesai gelar perkara akan ditingkatkan menjadi tersangka melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan oleh penyidik Sukomanunggal korban PT ADP. Modus: uang perusahaan tidak disetorkan. Berita itu beneran ya?

    Atas pesan tersebut, Asep keesokan harinya menjawab tidak mengetahui perihal persoalan tersebut. Anwari kemudian mengirim pesan lagi berbunyi: Apa mungkin uang Rp 322 juta itu dipake Bu Nada untuk beli jabatan di Citraland? Saksi Asep menjawab chat tersebut dengan menuliskan: Maksudnya gimana?

    Setelah menerima chat tersebut, Asep kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Nada Putri. Asep menunjukkan langsung pesan tersebut kepada Nada Putri dan ternyata pesan melalui Whatsapp tersebut tidak hanya dikirim Anwari kepada Asep. Namun beberapa teman kantor Nada Putri juga mendapatkan pesan tersebut yang dikirim oleh Anwari, bahkan sebagian dari warga kawasan perumahan Citraland juga menanyakan kebenaran pesan tersebut kepada Nada Putri.

    Pihak manajemen Citraland Surabaya pernah menegur Anwari. Namun Anwari menyebut menuliskan pesan tersebut berdasarkan berita yang diterimanya dari sumber yang tidak dikenal.

    Merasa dicemarkan nama baiknya, Nada Putri kemudian melaporkan Anwari ke polisi. Singkat cerita, Anwari kemudian ditetepkan sebagai tersangka dan diadili di PN Surabaya.

    Di PN Surabaya, Anwari dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak terima atas vonis tersebut, Anwari menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

    Namun upaya Anwari lolos dari hukuman tak membuahkan hasil sama sekali. Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi justru menguatkan putusan PN Surabaya. Putusan kasasi yang dibacakan oleh majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan itu dibacakan pada Juni 15 Juni 2023.

    Meski putusan yang menjeratnya telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap, Anwari masih tak terima. Terbaru, Anwari mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). [uci/ian]

  • Jambret HP Spesialis Gadis Diskotek Surabaya Berhasil Dibekuk Warga

    Jambret HP Spesialis Gadis Diskotek Surabaya Berhasil Dibekuk Warga

    Surabaya (beritajatim.com) – Jambret HP dibekuk warga Tegalsari Kota Surabaya saat beraksi di TL Flyover Pasar Kembang, Rabu (22/05/2024) subuh. Sayangnya 1 eksekutor handphone berhasil lari sambil membawa hasil kejahatan.

    Uci (26) korban penjambretan mengatakan saat kejadian dirinya baru saja pulang dari tempat kerjanya di sebuah diskotek di Pusat Kota Surabaya. Ia melintas di Jalan Pasar Kembang untuk pulang ke rumahnya di jalan Putat Jaya.

    “Saya boncengan dengan teman saya FL. Teman saya yang nyetir,” kata Uci saat ditemui Beritajatim.com di Polsek Tegalsari.

    Sesampainya di TL Pasar Kembang tepatnya di bawah Flyover, 2 pelaku mengendarai Honda Vario L 4693 WG warna putih memepet dan langsung mengambil handphone yang sedang dipakai untuk merekam jalanan Surabaya. Sebelum 2 jambret itu kabur, FL yang membonceng Uci berhasil menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

    “Jadi yang nyetir itu kecepit sepeda motor. Dia ga bisa lari. Yang eksekutornya bawa handphoneku kabur,” imbuh Uci.

    Uci pun meneriaki eksekutor yang terjepit sepeda motor itu dengan tujuan minta tolong. Pengendara dan warga sekitar yang mendengar teriakan Uci lantas mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polsek Tegalsari.

    Dari keterangan Uci, pelaku yang tertangkap mengatakan bahwa rekannya yang berhasil kabur bernama Ahmad. Diduga, para jambret ini kerap menjadikan para gadis diskotek sebagai target sasaran.

    Sementara itu, Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santosa saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi atas peristiwa ini. [ang/but]

  • Elemen Masyarakat Sipil Surabaya: Proses RUU Penyiaran Salah

    Elemen Masyarakat Sipil Surabaya: Proses RUU Penyiaran Salah

    Surabaya (beritajatim.com) – Elemen masyarakat sipil Surabaya menolak keberadaan RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Mereka menyatakan RUU tersebut diproses melalui mekanisme yang salah.

    “Kami sepakat bahwa RUU Penyiaran ini harus ditolak, prosesnya sudah salah, kontennya banyak yang bermasalah,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, dalam keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Rabu (22/5/2024).

    Penolakan tersebut dinyatakan dalam konsolidasi yang diikuti perwakilan antaranya AJI Surabaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), akademisi, seniman, konten kreator dan elemen masyarakat sipil lainnya.

    Eben menyatakan ada prosedur yang salah dalam pembahasan RUU Penyiaran. Hal itu diiringi dengan kemunculan sejumlah pasal aneh yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.

    Salah satu contoh yang diutarakan Eben yaitu munculnya Pasal 50b ayat 2c. Pasal itu secara jelas memuat larangan penayangan konten investigasi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Ini melanggar kepentingan publik, karena hak publik untuk tahu adalah hak asasi manusia, dan tugas itu amanah itu dititipkan kepada jurnalis,” kata dia.

    Eben juga mengungkapkan ada banyak pasal di RUU Penyiaran yang juga bermasalah. Seperti hilangnya aturan kepemilikan media, pasal berbahaya bagi demokratisasi media, serta pasal ancaman terhadap perlindungan kelompok minoritas.

    Meski begitu, Eben menegaskan bukan berarti sikap penolakan RUU tersebut menandakan penerimaan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurut dia, UU tersebut masih bermasalah hingga saat ini.

    “Kami menganggap itu harus dikaji ualng dari awal dengan melibatkan partisipasi publik,” kata dia,

    Ketua IJTI Korda Surabaya Falentinus Hartayan yang hadir pada forum konsolidasi itu mengatakan, RUU Penyiaran yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini sebaiknya tak buru-buru untuk disahkan.

    “IJTI sendiri menilai, jangan terburu-buru RUU penyiaran ini menjadi undang-undang, karena ada banyak atau ada beberapa poin pasal-pasal yang kontroversial dan bermasalah,” kata Falen.

    Contohnya, kata Falen, yakni pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Yakni di Pasal 50b ayat 2c. Menurutnya bakal aturan itu akan membunuh roh jurnalisme mereka.

    “Padahal jurnalisme investigasi itu adalah roh dari kerja-kerja jurnalistik kami,” tuturnya.

    Masalah lain ialah Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengeketa jurnalistik penyiaran.

    “Di pasal itu KPI bisa menangani sengketa, itu bertentangan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers, yang di mana fungsi dari Dewan Pers menyelesaikan sengeketa pers. Jadi di sini ada tumpang tindih,” ujar dia.

    Sementara itu, Koordinator Kontras Surabaya, Fathul Khoir mengatakan, RUU Penyiaran ini terindikasi memiliki niat jahat untuk membunuh demokrasi, memberangus kemerdekaan pers serta membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

    “Dalam diskusi tadi ada beberapa poin penting. Salah satunya bahwa RUU ini ada indikasi untuk membungkam demokrasi dan kebebasan berekspresi,” kata Fatkhul.

    Fatkhul menyebut salah satu poin yang krusial ialah aturan yang membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa mengawasi ‘platform digital penyiaran’.

    Istilah ‘platform digital penyiaran’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A meliputi layanan siaran suara atau layanan siaran suara-gambar. Hal ini masih tidak didefinisikan secara jelas dan rancu. Artinya,  wewenang KPI berpotensi melakukan penyensoran di berbagai layanan internet, termasuk yang dibuat oleh konten kreator.

    Dengan demikian, kata dia, semua produk dari pelaku budaya, kesenian, atau konten kreator yang muncul dalam platform-platform digital akan diawasi dan diatur oleh KPI, serta harus tunduk pada larangan yang sangat normatif dan berpotensi memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    “Ini kan rentan kemudian dipakai penguasa sebagai alat untuk melakukan sensor terhadap lembaga penyiaran atau konten digital,” ucapnya.

    Maka tidak akan ada lagi ruang alternatif bagi para seniman untuk mendistribusikan karya tanpa kekangan negara. Selama ini, UU Penyiaran sudah mempersempit ruang berkesenian di kanal publik (TV dan radio) dan UU Perfilman memberlakukan sensor di bioskop.

    “Kami enggak bisa membayangkan bagaimakan konten kreator yang bekerja sendiri kemudian dia harus melaporkan setiap konten yang dimiliki ke KPI. Lali KPI akan melakukan sensor apakah ini layak atau tidak layak, ini yang kemudian saya bilang adalah ruang untuk membatasi,” ujarnya.

    Jadi, problem RUU Penyiaran ini bukan hanya soal pers saja. Tapi kata Fathul, RUU ini membatasi hak publik untuk mendapatkan akses informasi yang benar. Hal itu jelas melanggar hak asasi manusia.

    Setelah konsolidasi ini, Fatkhul berharap seluruh elemen masyarakat sipil untuk bergerak melakukan kajian dan aksi menolak RUU Penyiaran ini.

    “Kami akan terus mengkaji. Karena memang kita tahu bahwa revisi terhadap UU tidak bisa dihindarkan, tapi kemudian bukan seperti ini cara untuk membuat revisi UU, karena memang dari awal revisi ini tidak melibatkan partisipasi publik dan bahkan kami duga tidak melibatkan orang-orang yang punya kompetensi di dunia jurnalis,” pungkasnya. [beq]

  • Buwas Kukuhkan Arum Sabil Ketua Kwarda Pramuka Jatim

    Buwas Kukuhkan Arum Sabil Ketua Kwarda Pramuka Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso (Buwas) secara resmi mengukuhkan Pengurus Majelis Pembimbing Daerah, Pengurus Kwarda Pramuka Jatim, dan Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka Jatim masa bhakti 2020-2025, di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/5/2024).

    Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dikukuhkan sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Pramuka Jatim masa bhakti 2024-2025.

    Kemudian, M Arum Sabil resmi dikukuhkan sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jatim masa bhakti 2020-2025. Dan Helmy Perdana Putra dikukuhkan sebagai Ketua Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka Jawa Timur Masa Bakti 2020-2025.

    Pengukuhan ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu lantaran sudah tertunda selama empat tahun lamanya. Dan diyakini akan menjadi tonggak meningkatkan semangat untuk semakin memajukan Pramuka di Jatim.

    Dalam sambutannya, Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso mengungkapkan apresiasinya atas dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap gerakan Pramuka. Bahkan hal ini menunjukkan keseriusan Jatim dalam mengembangkan Pramuka pada para generasi muda.

    “Saya sangat mengapresiasi karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu sudah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pembinaan Pramuka di Jawa Timur. Ini luar biasa dan butuh keseriusan untuk mempersiapkan generasi muda sebagai pemimpin Indonesia ke depan,” katanya.

    Sebab ditegaskannya bahwa mencapai Indonesia Emas 2045 itu tidak mudah. Dan harus dilakukan lewat banyak upaya yang secara sinergis oleh seluruh pihak. Dan selama ini Pramuka Jatim telah membuktikan keseriusannya dengan aktif mengembangkan program-program pramuka.

    “Kita harus memanfaatkan bonus demografi yang ancamannya besar sekali. Gerakan Pramuka memiliki peran sangat penting untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan juga karakter serta jati diri diri kuat sebagai bangsa. Kekuatan inilah yang membedakan kemajuan Indonesia dengan negara lain di dunia,” tegasnya.

    Dengan pelantikan ini, Kwarnas Pramuka berharap program yang sudah berjalan di Jawa Timur bisa dilanjutkan untuk mendukung terbentuknya generasi emas yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia ditahun 2045.

    “Selama ini Jawa Timur cukup bagus dengan program-program yang menunjang terciptanya generasi emas. Di mana PemprovJatim menganggarkan khusus untuk Pramuka ini bentuk keseriusan,” ucap Buwas.

    Pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan gerakan Pramuka menjadi persiapan generasi muda untuk memimpin Indonesia yang memiliki karakter.

    “Peran pramuka sendiri cukup bagus untuk mengubah krakter yang berintegritas tinggi sehingga membawa Indonesia emas,” katanya.

    Pramuka dinilai memiliki keterlibatan yang bagus dalam semua kegiatan di masyarakat sosial termasuk kegiatan seperti Pilkada serentak.

    “Itu semua mewujudkan keamanan dan ketertipan bersama aparat keamanan lainnya,” ucap Mantan Kepala BNN Republik Indonesia (RI).

    Sementara itu, Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Pramuka Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan kontribusi pramuka dan wadah yang mendukung pembangunan di Jawa Timur. Selain itu wadah pramuka ini bisa mencetak generasi yang handal dan kuat yang bisa bersaing dimasa depan .

    “Tentu Pemprov Jatim sangan mendukung seluruh program dan gerakan kepramukan Jawa Timur berjalan dengan baik dengan prestasi yang cukup bagus,” ucap Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono.

    Adhy menjelaskan dukungan Pemprov Jatim kepada Pramuka dengan adanya legalitas, peraturan dan dukungan anggaran.

    “Keanggotaan Kwarda Pramuka Jatim menjadi anggota paling banyak sebesar 3,3 juta. Saat ini banyak kegiatan yang dilakukan Pramuka cukup terasa di masyarakat. Kita tahu setiap ada kegiatan atau bencana kita selalu melihat sosok anggota Pramuka yang ada di lokasi bencana,” bebernya.

    Dengan pelantikan ini, Adhy berharap prestasi Kwarda Pramuka Jawa Timur akan semakin bagus. Terlebih di seluruh kegiatan yang ada di tingkat Nasional.

    Di sisi lain, Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jatim Arum Sabil menjelaskan dengan dilantik pengurus Kwarda Pramuka Jatim pihaknya berkomtimen untuk terus melanjutkan program yang sudah berjalan.

    “Kita berterima kasih atas pengukuhan ini. Dan ini akan meningkatkan semangat kita bersama untuk lebih tancap gas membawa Pramuka di Jawa Timur lebih baik lagi,” imbuhnya.

    Dengan dilantik ini, Arum Sabil mengaku tantangan kedepan yang akan dihadapi Pramuka di Indonesia masalah pangan dan energi.

    “Tantangan ini yang harus segera teratasi untuk bisa mengatasi masalah tersebut,” bebernya.

    Keluarga besar Kwarda Pramuka Jatim yang di dalamnya termasuk 38 Kwarcab, 666 Kwarran, 65.900 Gugus Depan dan 3.341.272 anggota Pramuka Se Jawa Timur selama ini terus bersinergi, bekerja sama, kolaborasi, dan saling menguatkan untuk menjalankan pendidikan kepramukaan di Jawa Timur.

    “Kami terus berkoordinasi, berkonsultasi, dan berkolaborasi dengan Penjabat Gubernur Jatim selaku Kamabida sehingga program-program Kwarda bisa selaras dan mendukung program Pemprov Jatim. Salah satunya mewujudkan generasi emas 2045,” pungkasnya.

    Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini juga diserahkan penghargaan Lencana Darma Bakti, untuk Ketua Mabida Jatim Adhy Karyono, juga kepada Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Timur Arum Sabil, Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, serta Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kota Probolinggo Nurkholis. [tok/beq]

  • Ancam Pakai Pisau, Pria di Mojokerto Rudapaksa Menantu

    Ancam Pakai Pisau, Pria di Mojokerto Rudapaksa Menantu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pria asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto berinisial AW (35), tega merudapaksa menantunya berinisial JN. Parahnya, pelaku mengancam korban dengan pisau jika tak mau melayani nafsunya.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra mengatakan, korban merupakan istri dari anak tiri pelaku. Sedangkan rudapaksa dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi.

    “Korban berusia 17 tahun 11 bulan tapi sudah menikah dengan anak tiri AW. Korban sehari-hari tinggal bersama tersangka di Bangsal,” ungkapnya, Rabu (22/5/2024).

    Diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, istri, dan dua anaknya. Saat kejadian pada Kamis (16/5/2024), suami korban sedang mencari pekerjaan di Surabaya, sedangkan istri dan anak tiri lain dari pelaku sedang berlibur sehingga kondisi rumah sepi.

    Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku menghampiri dan memaksa korban untuk berhubungan. Agar korban tak melawan, pelaku menodongkan sebilah pisau.

    “Saat itu, korban sedang makan di dalam kamarnya. Tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim dengan cara memegang leher korban dan menondongkan sebilah pisau. Sehingga korban mengiyakan permintaan mertuanya tersebut,” kata Nova.

    Setelah kejadian, korban mengadukan perbuatan pelaku kepada suaminya melalui sambungan telepon. Sehingga, suami korban langsung pulang ke Mojokerto.

    Keesokan harinya, suami korban mengumpulkan keluarga untuk membongkar perbuatan bejat ayah tirinya tersebut.

    “Suami korban akhirnya melaporkan tersangka ke Unit PPA Satreskim Polres Mojokerto. Tersangka kami amankan di rumahnya pada Jumat (17/5/2024) lalu. Kami juga menyita barang bukti sejumlah pakaian tersangka dan korban saat kejadian serta sebilah pisau sepanjang 28 cm,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegasnya. [tin/beq]

  • Perluas Jaringan Promosi Pariwisata, Disparbud Jabar Gelar West Java Sales Mission di Jatim

    Perluas Jaringan Promosi Pariwisata, Disparbud Jabar Gelar West Java Sales Mission di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur menggelar West Java Sales Mission di Kota Surabaya, 22-23 Mei 2024.

    Kegiatan tersebut ditujukan untuk mempromosikan potensi pariwisata dengan
    memperkenalkan destinasi unggulan Jawa Barat, yang dikombinasikan melalui penawaran paket
    wisata yang lengkap kepada masyarakat.

    Pemilihan Provinsi Jawa Timur sebagai lokasi pelaksanaan West Java Sales Mission bukan tanpa alasan.

    Sejauh ini, Jawa Barat dan Jawa Timur masih termasuk dalam wilayah unggulan wisata di Indonesia. Oleh karena itu, perlu memperkuat kolaborasi demi mengangkat potensi wisata, budaya, maupun ekonomi kreatif di kedua provinsi.
    “Acara ini tidak hanya menjadi momentum untuk mempererat tali persaudaraan antarwilayah, tetapi juga sebagai platform yang berharga bagi kami dalam memperkenalkan kekayaan budaya dan potensi pariwisata yang dimiliki oleh Jawa Barat kepada para pemangku kepentingan di Jawa Timur,” kata Kadisparbud Jabar, Benny Bachtiar.

    “Dengan adanya kegiatan ini, kami harap kedepannya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menjalin
    hubungan yang sinergis dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai upaya meningkatkan promosi
    pariwisata, mengembangkan produk wisata yang inovatif, serta memperluas aksesibilitas bagi para wisatawan, serta tentunya dapat menciptakan kesadaran masyarakat bahwa Jawa Barat memiliki
    destinasi wisata yang indah dan menarik untuk dikunjungi,” tambahnya.

    Hadirnya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Ketajati di Kabupaten Majalengka, juga memudahkan
    akses wisatawan untuk mengunjungi Jawa Barat. Selain itu juga terdapat Tol Trans Jawa yang
    memungkinkan wisatawan dari Surabaya menuju Jawa Barat dalam waktu tempuh sekitar 7 sampai 8 jam saja.

    “Melanjutkan kesuksesan pelaksanaan Bursa Pariwisata tahun 2023, Provinsi Jawa Timur akan kembali menyelenggarakan Bursa Pariwisata 2024 yang pada kali ini bekerja sama dengan Jawa Barat. Dengan harapan, kegiatan ini akan menjadi brand nasional dalam event travel fair B2C dan B2B dalam
    medapatkan harga penawaran yang menarik,” ucap Kadisbudpar Jawa Timur Evy Afianasari.

    Acara West Java Sales Mission turut dihadiri Ketua Tim Kerja Misi Penjualan Kemenparekraf RI Bulqis
    Chairina. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para seller dan buyer dari pelaku industri pariwisata
    maupun asosiasi pariwisata.  [tok/aje]

  • Dikukuhkan Ketua Mabida Pramuka Jatim, Pj Gubernur Adhy: Pramuka Berperan dalam Kemajuan Pembangunan

    Dikukuhkan Ketua Mabida Pramuka Jatim, Pj Gubernur Adhy: Pramuka Berperan dalam Kemajuan Pembangunan

    Surabaya (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dikukuhkan sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka Jatim Masa Bakti 2024-2025 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (22/5/2024).

    Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Nomor 050 Tahun 2024 tentang Susunan Pengurus Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jatim Masa Bakti 2024-2025.

    Tidak hanya itu, di kesempatan ini, Pj Gubernur Adhy juga menerima penghargaan berupa Lencana Darma Bakti. Penghargaan ini sangat bergengsi karena khusus diberikan kepada individu yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka.

    Penghargaan ini berdasarkan SK Kwarnas Gerakan Pramuka Tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Lencana Darma Bhakti Nomor 053 Tahun 2024. Pengukuhan dan penyerahan penghargaan berupa lencana tersebut diberikan langsung oleh Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso.

    Usai dikukuhkan dan menerima penghargaan, Adhy mengatakan bahwa peran Pramuka selama ini sangat signifikan untuk kemajuan Jawa Timur. Terutama dalam membentuk generasi unggul untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.

    “Sudah tidak terbantahkan peran Pramuka sebagai stakeholder dan rekan kerja pemerintah yang sangat membantu pencapaian target pembangunan di Jawa Timur. Dan juga sudah diakui bahwa Pramuka ini sebagai wadah strategis untuk mencetak pribadi-pribadi yang handal, kuat, dan bisa bersaing,” katanya.

    Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan apa yang selalu didengungkan oleh Gubernur Jatim periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa, bahwa gerakan Pramuka adalah gerakan yang sangat strategis untuk membentuk karakter pemuda kita untuk bisa melanjutkan hidup dan bisa bersaing di masa depan.

    “Itulah mengapa Pemerintah Provinsi Jawa Timur senantiasa berupaya agar gerakan Pramuka terus berjalan dengan baik. Sehingga, Pramuka Jatim dapat semakin kuat dan berprestasi,” katanya.

    “Ini juga didukung oleh Kwarnas, seperti yang disampaikan Pak Budi Waseso berupa legalitas peraturan dan juga hubungan baik antara Kwarnas dan Kwarda,” imbuhnya.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Anggota (SIPA) per November 2023, tercatat ada 3,3 juta orang anggota yang tergabung dalam gerakan Pramuka Jawa Timur. Sumber daya itulah, sebut Pj Gubernur Adhy, yang harus dimaksimalkan untuk memberi dampak besar bagi lingkungan, bangsa dan negara.

    “Kami menyadari bahwa Jawa Timur itu anggotanya terbanyak. Jadi ini komponen yang kuat. Bagaimana Pramuka bagian dari kekuatan kita untuk kemajuan dari Jawa Timur,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso mengungkapkan apresiasinya atas dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap gerakan Pramuka.

    “Saya sangat apresiasi karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu sudah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pembinaan Pramuka di Jawa Timur. Ini luar biasa dan butuh keseriusan untuk mempersiapkan generasi muda sebagai pemimpin Indonesia ke depan,” katanya.

    “Karena mencapai Indonesia Emas 2045 itu tidak mudah. Kita harus memanfaatkan bonus demografi yang ancamannya besar sekali. Gerakan Pramuka memiliki peran sangat penting untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan juga karakter serta jati diri diri kuat sebagai bangsa. Kekuatan inilah yang membedakan kemajuan Indonesia dengan negara lain di dunia,” pungkasnya.

    Selain pengukuhan Pj Gubernur Adhy sebagai Ketua Mabida Gerakan Pramuka Jatim, juga dikukuhkan sejumlah pengurus Mabida Masa Bakti 2024-2025 lainnya. Diantaranya Kapolda Jatim sebagai wakil ketua.

    Tak hanya itu, di momen ini dilantik pula Pengurus Kwartir Daerah Masa Bakti 2020-2025 yang diketuai oleh Arum Sabil sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Timur.

    Sementara untuk Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka Jawa Timur Masa Bakti 2020-2025, Helmy Perdana Putra dikukuhkan sebagai ketua yang membawahi satu wakil ketua dan tiga anggota.

    Untuk penghargaan Lencana Darma Bakti, diberikan juga kepada Ka. Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Timur Arum Sabil, Ka. Mabicab Gerakan Pramuka Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, serta Ka. Mabicab Gerakan Pramuka Kota Probolinggo Nurcholis. [tok/aje]