kab/kota: Surabaya

  • Ahmad Dhani Kena Tipu Kanit Jarantas Polrestabes Surabaya Gadungan

    Ahmad Dhani Kena Tipu Kanit Jarantas Polrestabes Surabaya Gadungan

    Surabaya (beritajatim.com)- Pemuda Benowo berinisial KK harus mendekam di sel tahanan usai mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. Hal itu dilakukan untuk menipu Dwi Ahmad Dani, sekuriti asal Parang, Magetan yang baru saja kehiangan sepeda motor.

    Dengan mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, KK meminta sejumlah uang agar bisa menemukan sepeda motor Dwi Ahmad Dani.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan dengan bermodal kaos hitam bertuliskan Jatanras, pistol mainan dan borgol, KK berhasil mengelabui Ahmad Dani bahwa ia adalah seorang Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. KK dan Ahmad Dani awalnya bertemu di rumah seseorang berinisal E. Saat itu keduanya berniat untuk mengambil motor gadaian milik mereka masing-masing.

    “KK dan korban sama-sama menggadaikan motor di E. Pertama ketemu saat hendak mengambil motor namun E tidak berada di rumah. Sehingga keduanya saling ngobrol,” kata Hendro Sukmono, Rabu (29/05/2024).

    Keduanya lantas bertemu kembali kemudian hari tepatnya di sebuah warung kopi di Jalan Balongsari. Pada pertemuan kedua itu, KK membawa pistol mainan dan borgol serta mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.

    Tersangka menawarkan sepeda motor Honda Scoopy seharga 5 juta. KK membohongi korban untuk membayar uang tunai Rp 3 juta dengan alasan sebagai uang muka pembayaran. Dengan segala bujuk rayu, Ahmad Dani lantas percaya dan menyerahkan uang Rp 3 juta kepada KK dengan perjanjian sisa uang akan di transfer.

    “Namun setelah penyerahan uang tersebut, justru tidak ada kabar lebih lanjut dari tersangka. Hingga korban melaporkan kejadian itu,” beber Hendro.

    Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, Tim Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku di Jalan Semarang, Surabaya. Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa KK berhasil melakukan pengambilan 4 motor dari tempat gadai di wilayah Menganti, Gresik berbekal akal bulusnya mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.

    “Pelaku KK dalam penyamarannya telah melakukan pengambilan empat unit motor dari tempat gadai di wilayah Menganti, Gresik. Kini dia sudah kami ditahan,” terang Alumni Akpol 2005 itu.

    Dari kasus ini, disita barang bukti dari polisi gadungan tersebut, berupa 2 pistol, kaos bertuliskan Jatanras hingga borgol. Sementara itu, KK dalam video klarifikasinya meminta maaf kepada masyarakat Surabaya khususnya institusi kepolisian karena sudah mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya dan melakukan penipuan.

    “Dengan kejadian ini saya sudah merugikan korban dan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. Sehingga saya minta maaf dan semoga tidak ada yang meniru aksi saya,” tutupnya. [ang/aje]

  • IWAPI Kabupaten Pasuruan Ajak UKM Asah Skill

    IWAPI Kabupaten Pasuruan Ajak UKM Asah Skill

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kembangkan keterampilan bagi para UKM dan masyarakat umum, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Pasuruan gelar kegiatan cooking class. Kegiatan ini diresmikan langsung oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto.

    Ketua Pelaksana kegiatan cooking clas Ussy Asy’ari mengatakan bahwa ada sekitar 150 peserta yang mengikuti kegiatan kali ini. 50 peserta diantaranya yakni para UKM dan 100 peserta lainnya merupakan warga Pasuruan.

    “Untuk pesertanya sendiri kami mengundang sebanyak 50 peserta dari kalangan UKM. Sedangkan sisanya yakni 100 peserta kami buka untuk umum, terutama ibu rumah tangga yang ingin meningkatkan ketrampilannya,” jelas Ussy, Selasa (28/5/2024).

    Ussy juga mengatakan bahwa dalam kegiatan kali ini pihaknya mendatangkan chef profesional dari Surabaya. Hal ini guna selain meningkatkan skil, para peserta juga diharap bisa memilih bahan makanan yang sehat.

    Ussy juga mengatakan bahwa mencari ilmu tidak memandang usia, dan pasti akan bermanfaat untuk kedepannya. Sehingga dirinya berharap agar para emak-emak Kabupaten Paeuruan bisa membuat usaha yang beda dari yang lain.

    Sementara itu, dlam sambutannya, Andriyanto sangat mengapresiasi kegiatan para wanita pengusaha di Kabupaten Pasuruan. Selain meningkatkan ketrampilan, Andriyanto juga berharap agar kegiatan ini bisa berlanjut dan menjadi agenda tahunan.

    “Saya pribadi sangat mensuport kemajuan para wanita dalam meningkatkan ketrampilan dalam mengolah masakan. Saya juga berharap agar kegiatan ini bisa membangkitkan prekonomian warga Kabupaten Pasuruan,” jelasnya. (ada/ian)

  • Sidang Dugaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Hadirkan 6 Saksi

    Sidang Dugaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Hadirkan 6 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Enam saksi didatangkan oleh Jaksa KPK dalam persidangan dugaan gratifikasi yang mendudukkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

    Enam saksi tersebut diantaranya Dirut dan Komisaris PT Buana Mitra Buana, bernama Teguh Tjokrowibowo, David Ganinanto.

    Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, kedua saksi tersebut merupakan pihak perusahaan yang bergerak di bidang impor barang setengah jadi, sparepart mesin pabrik, pengangkutan jasa kontainer.

    Kedua saksi tersebut diduga memberikan gratifikasi senilai Rp300 juta kepada Terdakwa Eko Darmanto.

    Kemudian, ada juga saksi Lutfie Thamrin dan M. Choirul, selaku pengusaha produksi dan pemasaran rokok, yang diduga memberi gratifikasi senilai Rp200 juta, kepada Terdakwa Eko Darmanto.

    “Ini perusahaan ekspor impor yang pernah mentransfer sejumlah uang kepada Eko Darmanto atau pihak yang ada hubungannya dengan Eko Darmanto, sejumlah Rp300 juta,” ungkapnya.

    Lalu, ada juga Saksi Rendhie Okjiasmoko, konsultan impor PT Times Groups, dan Saksi Christin Merliana Pakpahan, sebagai personal asisten Irwan Daniel Mussry.

    Mereka merupakan saksi dari pihak perusahaan Irwan Daniel Mussry, sebab pengusaha yang bergerak di bidang importir barang lifestyle; tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu.

    Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, Irwan Daniel Mussry diduga memberikan gratifikasi senilai Rp100 juta, sedangkan Rendhie Okjiasmoko senilai Rp30 juta.

    “Times Rendhie Okijiasmoko, konsultan impor PT Times Group, dan Christin Merliana Pakpahan, Personal Asisten Mussry,” terangnya.

    S. Tanjung menerangkan, sejumlah pihak swasta yang menjadi saksi kali ini akan dimintai keterangannya untuk mendalami adanya pemberian kepada Terdakwa Eko Darmanto dalam jabatannya.

    “Ada lagi 4 saksi lagi, belum dimintai keterangan. Iya dari pengusaha juga. Ini pengusaha semua 6 orang,” terangnya.

    “Penyerahan uangnya, contohnya tahun 2013 dan 2016, 2017, pada waktu itu Eko Darmanto tidak di Jatim. Dia di Jatim tahun 2011-2012,” pungkasnya. [uci/aje]

  • Sidang Dugaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Hadirkan 6 Saksi

    Jabat Kepala Bea dan Cukai, Harta Kekayaan Eko Darmanto Melejit

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang terjerat dugaan suap dalam jabatan memiliki harta kekayaan fantastis usai dia menjabat sebagai orang nomor satu di Bea Cukai Yogyakarta tersebut. Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.

    Dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.

    Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko pernah menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019.

    Sementara itu, Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021.

    Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal 2 Maret 2023. Angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011.

    Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito.

    Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.

    Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.

    1) Tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar

    2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp2,5 miliar

    3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp10 miliar

    4) Transporasi dan mesin Rp2,9 miliar

    5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp850 juta

    6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp600 juta

    7) Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

    8) Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp400 juta

    9) Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

    10) Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

    11) Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

    12) Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

    13) Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

    14) Harta bergerak lainnya senilai Rp100,70 juta

    15) Kas dan setara kas senilai Rp238,90 juta

    16) Utang senilai Rp9,01 miliar

    [uci/aje]

  • Sidang Dugaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Hadirkan 6 Saksi

    Suami Maia Estianty Tak Hadir di Persidangan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Surabaya (beritajatim.com) – Irwan Daniel Mussry datang dalam persidangan dugaan gratifikasi dengan Terdakwa mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Sejatinya, suami dari artis Maia Estianty tersebut dipanggil sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Selasa (28/5/2024).

    Jaksa KPK S Tanjung menyebut, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari pengusaha jam mewah tersebut kenapa tak hadir.

    “Hari ini rencana dipanggil, makanya tadi ada 2 saksi dari terkait dari PT. Times Group, dari Irwan Mussry,” ujarnya, Selasa (28/5/2024).

    Kendati demikian, ia juga enggan menyimpulkan bahwa Saksi Irwan D. Mussry, telah mangkir.

    Namun, ia lebih menganggap, pihak Saksi Irwan belum memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan terkait, ketidakhadirannya.

    “Alasannya saya kurang tahu. Dipanggil hari ini. Gak datang. Tidak ada keterangan yang jelas (alasan gak hadir). Belum bisa dianggap mangkir ya, mungkin dia ada kesibukan lain, gitu,” jelasnya.

    Disinggung mengenai rencana pemanggilan ulang (reschedule) menghadirkan saksi Irwan Daniel Mussry, di lain waktu.

    S. Tanjung mengaku, pihaknya masih tetap akan menjadwalkan kembali di lain waktu, kedatangan sosok Irwan Daniel Mussry sebagai saksi dalam sidang lanjutan Terdakwa Eko Darmanto.

    “Ada, kita panggil lagi. Iya bukan hari ini. Supaya jelas. (Soal alasan gak hadir) belum disampaikan secara tertulis surat. Alasan secara lisan juga saya belum mendengarnya,” ungkapnya. [uci/aje]

  • Ini Perbedaan Deponering dan Penghentian Penuntutan Pidana

    Ini Perbedaan Deponering dan Penghentian Penuntutan Pidana

    Surabaya (beritajatim.com) – Banyak masyarakat selama ini masih belum bisa membedakan antara Deponering dengan Penghentian Penuntutan pidana. Kantor hukum Handiwiyanto pun memberikan penjelasan apa perbedaan istilah hukum tersebut.

    Dikutip dari akun Instagram Handiwiyanto law office disebutkan bahwa Deponering adalah pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Dimana hal tersebut merupakan kewenangan mutlak yang hanya dimiliki oleh Kejaksaan Agung sebagaimana tertuang dalam pasal 35 ayat 1 huruf C UU nomor 11 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    Sedangkan penghentian Penuntutan Penuntutan sendiri tindakan penuntut umum yang memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan perkara tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum. Sebagaimana tertuang dalam pasal 140 ayat 2 KUHP.

    Perbedaan lain dari Deponering dan penghentian penuntutan perkara pidana adalah perkara Deponering cukup alasan dan bukti untuk diajukan ke persidangan. Dari bukti yang ada, kemungkinan terdakwa bisa dijatuhi hukuman. Namun hal itu dikesampingkan dan tidak dilimpahkan ke pengadilan dengan alasan demi kepentingan umum.

    Sementara untuk perkara yang dihentikan penuntutan adalah karena perkara tersebut tidak memiliki pembuktian yang cukup sehingga apabila diajukan ke persidangan maka kemungkinan besar akan dibebaskan oleh hakim karena kesalahan yang didakwakan tidak terbukti.

    ” Apa yang didakwakan kepada Terdakwa bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran,” tulis Handiwiyanto law office di Instagram.

    Dalam hal pengesampingan perkara, apabila telah selesai dilakukan mengesampingkan perkara tidak ada lagi perkara tersebut diajukan ke muka persidangan.

    Dalam hal penghentian penuntutan sebagaimana alasan maka perkara yang bersangkutan masih bisa diajukan lagi ke penuntutan jika memang ada alasan baru untuk dibawa lagi ke persidangan. [uci/beq]

  • Buronan Kasus Pengeroyokan di Gresik Menyerahkan Diri

    Buronan Kasus Pengeroyokan di Gresik Menyerahkan Diri

    Gresik (beritajatim.com)– Ilham Bagus Cahyono alias Celeng, buronan kasus pengeroyokan yang menyebabkan SW pria Sidoarjo tewas di Driyorejo akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gresik. Diantar kedua orang tuanya, Ilham datang ke Mapolres Gresik.

    Warga asal Semampir, Surabaya itu, sempat kabur usai memukul kepala korban dengan pecahan botol dalam pengeroyokan antar pesilat.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, tersangka berinisial IBCS alias Celeng ini sempat menjadi DPO usai terlibat pengeroyokan yang menyebabkan nyawa orang melayang.

    “Iya benar yang bersangkutan menyerahkan diri diantar orang tuanya, dan saat ini sudah diamankan usai menjalani pemeriksaan,” tuturnya, Selasa (28/5/2024).

    Aldhino menambahkan, tersangka tadi malam sama orang tuanya datang ke Polres Gresik. Setelah itu, tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

    “Tiga DPO sudah kami amankan dari 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bertanggungjawab atas aksi pengeroyokan,” imbuhnya.

    Usai kejadian ini lanjut Aldhino, pihaknya berjanji menambahkan intensifitas patroli bersama. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi meminimalisir gesekan antar perguruan silat yang masih kerap terjadi.

    “Tidak hanya patroli komunikasi antara perguruan silat juga terus ditingkatkan supaya kasus ini tidak terulang lagi,” ungkapnya.

    “Kami tidak ingin kasus pengeroyokan ini terjadi lagi. Apalagi sudah memakan dua korban serta nyawa melayang. Sehingga, dampaknya mengganggu kamtibmas,” pungkas Aldhino. [dny/beq]

  • Kompers Tolak RUU Penyiaran: Demi Lindungi Kebebasan Berekspresi

    Kompers Tolak RUU Penyiaran: Demi Lindungi Kebebasan Berekspresi

    Surabaya (beritajatim.com) – Puluhan massa dari Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) turun ke jalan hari ini untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers dan berekspresi. Aksi damai ini digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Selasa (28/5/2024).

    Demo ini mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang sarat pasal-pasal bermasalah. Beberapa pasal yang dikhawatirkan aktivis antara lain:

    – Memberikan kewenangan berlebihan kepada KPI untuk mengatur konten media, berpotensi mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik.
    – Mengandung ancaman pidana bagi jurnalis yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan tertentu.
    – Membatasi ruang gerak media dan mengancam kebebasan berekspresi warga negara.
    – Berpotensi menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif seperti tim konten Youtube, podcast, dan pegiat media sosial.

    Menurut Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, revisi UU Penyiaran ini bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi. “Pasal-pasal ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,” tegasnya.

    Senada dengan Suryanto, Eben Haezer Panca, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, mengungkapkan bahwa RUU ini mengancam independensi media dan berpotensi merusak keberimbangan pemberitaan.

    “Kami menuntut dan menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif, dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini,” seru Eben.

    Lebih lanjut, Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir, menduga RUU Penyiaran ini merupakan upaya pemerintah untuk melemahkan demokrasi dan membungkam kritik.

    “RUU Penyiaran ini kami menduga bahwa ini adalah upaya dari rezim Jokowi di akhir periodenya sengaja memberikan kado buruk untuk membungkam praktik demokrasi di Indonesia,” kata Fatkhul.

    Ia juga menilai RUU ini sebagai alat untuk melanggengkan impunitas pelanggaran HAM masa lalu. “Jadi dengan adanya revisi UU Penyiaran ini yang kemudian isinya melarang jurnalisme investigasi dan sebagainya, ini kan upaya-upaya agar masyarakat tidak kritis terhadap pemerintah,” pungkasnya. [beq]

  • Korban Tewas Kebakaran PT Indo Oil Perkasa Mojokerto Jadi 2 Orang

    Korban Tewas Kebakaran PT Indo Oil Perkasa Mojokerto Jadi 2 Orang

    Mojokerto (beritajatim.com) – Korban tewas akibat kebakaran di PT Indo Oil Perkasa di Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Senin (27/5/2024) bertambah menjadi dua orang. Korban kedua yakni Dwi Arianto (23) yang sebelumnya dirujuk ke Rumah Sakit PHC Surabaya pasca kejadian.

    Korban Dwi Arianto (23) warga Dusun Kedungmojo, Desa Kedung Sukodani, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Korban sebelumnya dievakuasi ke Rumah Sakit Citra Medika (Ciko) Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo tersebut dirujuk ke Rumah Sakit PHC Surabaya lantaran mengalami luka bakar 90 persen.

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri membenarkan korban kebakaran di pabrik pengolahan produksi kopra dan penjualan minyak kelapa bertambah satu orang.

    “Iya (tambah 1 korban meninggal), benar (sebelumnya dirujuk ke Surabaya),” ungkapnya, Selasa (28/5/2024).

    Setelah sehari menjalani perawatan di Rumah Sakit PHC Surabaya, nyawa korban tak bisa diselamatkan. Masih kata Kapolresta, hingga saat ini masih ada dua korban luka yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Ciko. Sementara sebelumnya satu korban luka sudah diizinkan pulang.

    “Iya korban yang menjalani perawatan masih dua orang, di Rumah Sakit Citra Medika. Saat ini, Labfor sudah di lokasi untuk melakukan olah TKP. Belum tahu (hasil Labfor untuk mengetahui penyebab kebakaran). Perkembangannya (hasil investigasi, Red) masih menunggu labfor,” pungkasnya.

    Sebelumnya, kebakaran terjadi di PT Indo Oil Perkasa Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Senin (27/5/2024). Kebakaran yang terjadi di pabrik pengolahan produksi kopra dan penjualan minyak kelapa tersebut menyebakan satu pekerja tewas dan empat lainnya mengalami luka bakar. [tin/beq]

  • Jemaah Calon Haji Tulungagung Batal Berangkat, Ini Sebabnya

    Jemaah Calon Haji Tulungagung Batal Berangkat, Ini Sebabnya

    Tulungagung (beritajatim.com) – Satu Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Tulungagung batal berangkat ke Tanah Suci. Jemaah perempuan tersebut diketahui dalam kondisi hamil 4 bulan.

    Tim medis tidak berani memberikan vaksin polio kepada jemaah tersebut karena khawatir akan berpengaruh terhadap perkembangan janin. Alhasil, keberangkatan jemaah haji perempuan ini ditunda tahun depan.

    Kepala Kantor Kemenag Tulungagung, Mohammad Nasyim mengatakan, tahun ini terdapat 1200 JCH yang akan berangkat ke tanah suci. Mereka terbagi dalam 5 kloter berbeda. Sebanyak 5 jemaah tergabung dalam kloter 72 bergabung dengan jemaah asal Bali. Mereka akan diberangkatkan pada 30 Mei mendatang.

    “Lainnya bergabung dengan kloter 89, 90 dan 91 embarkasi Surabaya berangkat pada 4 Juni, dan ada 98 jemaah bergabung dengan kloter 92 bersama jemaah asal Surabaya, mereka berangkat 5 Juni,” ujarnya, Selasa (28/5/2024).

    Saat disinggung mengenai kondisi JCH saat ini, Nasyim menerangkan secara umum kondisi kesehatan mereka cukup baik. Terdapat 90 jemaah berusia lanjut yang termasuk kategori risiko tinggi.

    Namun mereka dinyatakan siap dan bisa berangkat haji tahun ini. Selain itu terdapat JCH perempuan yang batal berangkat. Jemaah tersebut diketahui tengah hamil 4 bulan.

    “Jadi salah satu syarat berangkat haji adalah mendapatkan suntikan vaksin polio, nah tim kesehatan tidak berani memberikan vaksin polio karena khawatir berpengaruh ke perkembangan janin, karena itu yang bersangkutan batal berangkat tahun ini, meski begitu jemaah ini menjadi prioritas berangkat haji tahun depan,” tuturnya.

    Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno menjelaskan terdapat 161 ASN yang berangkat haji tahun ini. Mereka sudah mengurus cuti untuk keperluan tersebut. Sesuai peraturan mereka mendapatkan cuti selama 40 hari.

    Pihak Pemkab sendiri sudah menyiapkan Plt untuk mengisi kekosongan jabatan yang mereka tinggalkan. “Nanti akan ada Plt yang menggantikan tugasnya selama yang bersangkutan menjalankan ibadah haji,” pungkasnya. [nm/beq]