kab/kota: Surabaya

  • Suami Jual Isteri Dengan Layanan Threesome Dihukum 2,5 Tahun

    Suami Jual Isteri Dengan Layanan Threesome Dihukum 2,5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya Cokia Ana Pontianak menjatuhkan hukuman selama dua tahun enam bulan pada Adi Laksamana Putra. Dia dinyatakan terbukti bersalah lantaran menjual isterinya sendiri dengan menawarkan layanan threesome. Alasannya karena kebutuhan ekonomi sehingga dia menawarkan isterinya tersebut ke lelaki hidung belang melalui media sosial.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Adi Laksamana Putra bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sekitar pada bulan Maret 2023, terdakwa Adi Laksamana Putra merayu istrinya dengan mengatakan kepada istrinya yaitu saksi RW isteri Terdakwa : “ma onok wong turu bareng” (dalam bahasa Indonesia : ma, ada orang tidur atau berhubungan badan bersama dengan orang lain), kemudian saksi Ritawati menjawab “emoh yah, aku eling anakku” (dalam bahasa Indonesia : tidak mau karena ingat anak saya), namun terdakwa menjawab “gak opo ma gawe kebutuhane awak dewe” (tidak apa-apa untuk kebutuhan kita).

    Karena terdakwa mengatakan itu, saksi RW kemudian menyetujui dengan syarat harus ditemani terdakwa saat melakukan hubungan badan dengan orang lain.

    Selanjutnya sekitar satu minggu kemudian saksi RW diberitahu oleh terdakwa Adi Laksamana bahwa sudah ada orang yang mau berhubungan badan dengan dengan tarif Rp.500 ribu lalu saksi RW menjawab “sembarang” (dalam bahasa Indonesia : terserah).

    “Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB saksi RW dibawa terdakwa ke sebuah hotel di daerah Surabaya bertemu dengan seorang laki-laki yang saksi tidak kenal dan laki-laki tersebut memberikan uang Rp 500 ribu kepada terdakwa yang digunakan untuk kebutuhan saksi RW,” kata JPU.

    Masih Kata JPU dalam surat dakwaannya, setelah kejadian tersebut terdakwa sering mengajak saksi berhubungan badan dengan orang lain, bertiga ataupun lebih dengan laki-laki yang menggunakan jasa pelayanan seksual yang ditawarkan terdakwa melalui media sosial antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan shere Fantasy Pasutri.

    Bahwa, tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB saksi RW dihubungi terdakwa, kalau ada seseorang yang memesan. Kemudian terdakwa bersama istrinya pergi ke Pop Hotel di Jalan Diponogoro Surabaya.

    Kemudian pada tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WIB ada lagi yang memesan untuk berhubungan badan bertiga dengan terdakwa yaitu saksi Widodo masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan terdakwa, yaitu di kamar nomor 505 di lantai 5 POP Hotel Jl. Diponegoro No.33, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya,

    Selanjutnya terdakwa memberikan kertas Bill pemesanan hotel kepada saksi Widodo dan saksi Widodo memberikan sejumlah uang kepada terdakwa. Namun sekitar 25 menit kemudian terdengar suara pintu kamar diketok dan saat dibuka anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Kemudian petugas mengamankan terdakwa dan istrinya serta Widodo.

    “Atas Perbuatan Terdakwa Adi Laksamana Putra, didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 296 KUHP,” tegas JPU. [uci/kun]

  • Rugikan Developer Rp16,4 Miliar, Kades Mulyodadi Wonoayu Sidoarjo Dilaporkan

    Rugikan Developer Rp16,4 Miliar, Kades Mulyodadi Wonoayu Sidoarjo Dilaporkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktur PT DYM Retno Dewi melaporkan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo ke Mapolda Jatim atas dugaan penipuan jual beli tanah Gogol seluas 5,2 Hektare senilai 16,4 milyar.

    Bukti-bukti yang disertakan saat pelaporan ini, antara lain bukti transfer, bukti perjanjian dengan notaris, dan juga bukti yang menyatakan bahwa lahan itu tidak sengketa.

    Kuasa hukum PT DYM Mustofa mengatakan, pembelian lahan petani ini rencananya untuk pembangunan perumahan, dimana seluruh proses transaksi disebut harus melalui oknum Kepala Desa Mulyodadi.

    “Kami ini tidak pernah tau apakah uang yang sudah kami berikan melalui transfer dan cash itu masuk ke petani atau tidak,” kata Mustofa.

    Ditambahkan Mustofa, setiap kali mencoba untuk mempertanyakan kelanjutan jual beli tanah tersebut, kades selalu berkelit bahwa lahan pertanian tersebut sudah bersih.

    Namun, sebelum membuat laporan ke Polda Jatim, pihaknya justru mendapat gugatan dari pihak lain yang menyatakan obyek tersebut sudah diperjual belikan oleh kades.

    “Saat mendapat gugatan dari pihak lain itu, kami baru mengetahui bahwa kami adalah pembeli ke tiga,” ujarnya.

    “Harapan kami melalui pelaporan ini supaya uang kembali. Kami juga merasa kasihan terhadap petani yang sempat salah faham, karena mereka berfikir kami yang bermain main,” tegas Mustofa.

    Sementara itu, jual beli tanah gogol ini dilalukan pada bulan Maret 2023 lalu. Dimana uang sebesar 16,4 milyar dibayarkan dua kali, dengan rinciannya 10,9 milyar di transfer, dan sisanya dibayarkan tunai.

    “Pembayaran ini tidak melalui kepala desa semua, melainkan ada juga melalui orang-orang suruhan kades,” tutup dia. [uci/ian]

  • Warga Tambaksari Nekat Jadi Jambret untuk Beli Obat HIV

    Warga Tambaksari Nekat Jadi Jambret untuk Beli Obat HIV

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Tambaksari berinisial TN (45) nekat melakukan penjambretan di halaman RSUD dr. Soetomo Surabaya, Sabtu (25/05/2024) malam. Dari keterangannya kepada petugas kepolisian, ia nekat menjambret lantaran butuh uang untuk membeli obat HIV (Human Immunodeficiency Virus).

    Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Sutrisno mengatakan kejadian jambret itu terjadi sekitar 18.45 WIB. Saat itu korban berjalan dari arah gedung jantung. Tiba-tiba pelaku dari arah belakang menyabet tas korban kemudian lari ke arah jalan raya. Korban pus berteriak minta tolong. Kebetulan saat itu ada anggota Satpol PP yang sedang berjaga. Pelaku pun dikejar oleh anggota Satpol PP dan tertangkap di depan apotek Kimia Farma Jalan Prof dr Moestopo.

    “Kami langsung ke lokasi begitu menerima laporan. Setelah digeledah oleh petugas di tas selempang pelaku terdapat jarum suntik bekas,” kata Sutrisno, Rabu (29/05/2024).

    TN pun mengaku bahwa ia nekat menjambret untuk membeli obat HIV bagi dirinya sendiri. Setelah mendapat pengakuan itu, petugas kepolisian tidak langsung percaya. Polisi pun mengirim TN ke tenaga medis untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, TN tidak berbohong. Ia memang penderita HIV.

    “Setelah itu kami panggil keluarga. Terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan,” imbuh Sutrisno

    Sutrisno mengatakan pihak korban juga sudah memaafkan TN. Sehingga TN pun dikembalikan ke keluarganya. (ang/ian)

  • Ronald Tannur Membantah Membunuh Kekasihnya

    Ronald Tannur Membantah Membunuh Kekasihnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya sendiri yaitu Dini Sera Afrianti membantah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut. Hal itu diungkapkan Ronald Tannur saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di PN Surabaya.

    Banyak hal yang dijawab tidak tahu oleh Terdakwa Ronald Tannur, alasannya karena saat itu dia dalam pengaruh alkohol. Namun hanya sedikit yang dia ingat di saat kejadian itu, bahwa di malam itu, dirinya sempat ribut dengan korban Dini.

    “Dini masuk lift duluan. Dia marah-marah. Saya tidak tahu apa yang diributkan. Saya tanya, tapi tidak dijawab. Langsung menampar saya,” aku Ronald dalam sidang.

    Selain ditampar kata Ronald, korban juga memukul menggunakan handphone ke wajahnya, sehingga kacamatanya pecah. “Saya langsung menjauhkan dengan kaki. Lagi-lagi Dini menarik jaket sampai saku sobek,” katanya.

    Namun, semua keterangan terdakwa dianggap berbelit-belit dan banyak tidak sesuai dengan BAP oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

    Sementara, penasihat hukum terdakwa yaitu Sugianto mengatakan saat permintaan keterangan pertama kali, kliennya belum ada pendamping. Bahkan, ia menilai saat itu terdakwa belum siap dalam memberikan keterangan.

    “Kondisi masih shock. Ia belum tidur juga. Ditambah pengaruh minuman beralkohol. Makanya terdakwa saat itu menurut saja ketika dimintai keterangan. Ronald juga ketika itu belum mengetahui akan dijadikan apa dan sebagainya. Ternyata ia jadi tersangka. Padahal, ia tidak merasa melakukan tindakan yang dituduhkan itu,” jelasnya.

    Sugianto pun juga mengungkapkan, bahwa keterangan yang ditolak itu karena terdakwa diarahkan. Selain itu terdakwa juga di awal pemeriksaan terdakwa diperiksa dua kali.

    Saat singgung, dengan rekaman cctv, Sugianto membantahnya. “Mana ada (rekaman cctv). Saya ingin tahu mana kelindesnya itu,” pungkasnya.  [uci/ian]

  • Perangkat Desa Sawoo Ponorogo Nyaris Bedol Desa Jadi Tersangka

    Perangkat Desa Sawoo Ponorogo Nyaris Bedol Desa Jadi Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Di awal-awal mencuatnya kasus pungutan liar (pungli) terkait penerbitan surat segel tanah di Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo, ada 11 perangkat desa setempat yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Kasus tersebut pun menjadi perhatikan masyarakat, sebab sudah banyak warga Desa Sawoo yang menjadi korban.

    Pungutan yang sampai jutaan itu, malah dibuat bancakan oleh beberapa oknum perangkat desa Sawoo. Gara-gara pungli tersebut, perangkat desa nyaris bedol desa jadi tersangka dari kasus dugaan korupsi pungli penerbitan surat segel tanah.

    Seiring berjalannya waktu, Kejari Ponorogo pelan tapi pasti mulai menetapkan tersangka. Tersangka yang ditetapkan oleh korps adhyaksa itu, tidak lain adalah jumlah oknum perangkat desa Sawoo. Tercatat hingga kini, sudah ada 8 perangkat desa di Desa Sawoo yang tersandung hukum, dari kasus pungli tersebut.

    Tidak langsung 8 perangkat desa itu ditetapkan tersangka oleh Kejari Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap, awalnya Kejari Ponorogo menetapkan 2 tersangka. Yakni perangkat desa berinisial SJD dan SYT. Penetapan status tersangka dilakukan pada awal bulan Desember tahun 2023 lalu.

    “Perangkat desa berinisial SJD dan SYT sekarang sudah jadi terdakwa. Keduanya sudah menjalani persidangan di Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, ditulis Rabu (29/05/2024).

    Berbekal 2 alat bukti dan fakta persidangan dari terdakwa SJD dan SYT, Kejari Ponorogo kembali menetapkan 1 tersangka dari kasus pungli pembuatan surat segel tanah di Desa Sawoo. Penetapan tersangka diperuntukkan kepada kepala desa (Kades) Sawoo berinisial SR. Status tersangka untuk kades Sawoo itu dilakukan Kejari Ponorogo pada bulan April 2024 lalu.

    “Penetapan tersangka kepada Kades SR ini, dilakukan setelah kita mempunyai 2 alat bukti. Selain itu juga berdasarkan fakta-fakta yang ada dipersidangan terdakwa SJD dan SYT,” kata Agung.

    Terbaru, penetapan tersangka kasus pungli di Desa Sawoo itu menyasar kepada 5 perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun (kasun). Para tersangka ini, yakni inisial DCS merupakan kepala dusun Sawoo, MU kepala dusun Kleco, FSA kepala dusun Kleco. Kemudian ada inisial DMR kepala dusun Kocor dan PWD kepala dusun Ngemplak.

    Penetapan status tersangka untuk 5 kasun di Desa Sooko itu, dilakukan pada hari Senin (27/5) lalu pada pukul 15.00 WIB. Mereka ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka inisial SR, yang merupakan kepala desa Sawoo.

    “Jadi Senin kemarin, mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SR. Setelah pemeriksaan selesai, tim melakukan rapat dan membahas terkait status dari para kasun ini. Akhirnya diputuskan bahwa 5 perangkat desa ini, statusnya bisa dinaikkan sebagai tersangka,” ungkap Agung Riyadi.

    Penetapan tersangka kepada 5 perangkat desa itu, tidak lain karena mereka juga ikut dalam pusara kasus korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo. Selain menikmati aliran dana dari pungli, mereka juga diduga ikut serta atau berperan dalam melakukan pungli ke warga yang rencananya akan mengurus sertifikat lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). [end/but]

  • Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan ke KPK

    Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan ke KPK

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.

    Atas penetapan tersebut, pria yang kerap disapa Gus Muhdlor ini melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan praperadilan.

    Anak KH Agoes Ali Masyhuri ini mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu teregister dengan nomor: 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Didaftarkan pada 14 Mei 2024.

    Kuasa hukum Gus Muhdlor yakni Mustofa Abidin mengatakan, sidang perdana praperadilan digelar pada Selasa (28/5/2024). “Iya, sidangnya kemarin,” katanya, Rabu (29/5/2024).

    Dalam praperadilan ini, anak pengasuh pondok pesantren Bumi Shalawat ini mempersoalkan beberapa poin. Diantaranya, keabsahan penahanan dan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Serta penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK.

    “Penetapan tersangka itu tidak sah. Karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Lalu, Gus Muhdlor juga tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” ungkapnya.

    Menurutnya, uang yang disita KPK sebagai alat bukti sebesar Rp 69,9 juta bukan murni dari hasil pemotongan insentif pajak dan retribusi di Pemkab Sidoarjo. uang tersebut menurutnya diduga uang pribadi Siska Wati atau keluarganya.

    Sidang praperadilan itu dilaksanakan setiap hari. “Kemarin permohonan, hari ini jawaban. Kamis itu replik, Jumat duplik sekaligus pembuktian dari pihak pemohon. Kemudian Senin pembuktian dari pihak termohon, Selasa kesimpulan dan Rabu putusan,” ungkapnya.

    Sebelum sidang praperadilan ini, Gus Muhdlor dan tim penasihat hukumnya juga pernah melakukan gugatan praperadilan. Perkara yang didaftarkan pada 22 April 2024 itu teregister dengan nomor: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

    Hanya saja, pada 13 Mei 2024 lalu, tim penasihat hukum Gus Muhdlor mencabut berkas perkaranya. Alasannya, gugatannya ada revisi. Akan dilakukan penambahan petitum terkait ketidaksahannya penahanan Gus Muhdlor.

    “Kami melihat ada fakta baru. Terkait penahanan klien kami (Ahmad Muhdlor) belum kami masukkan dalam permohonan yang pertama. Setelah fakta itu kita masukkan, keesokan harinya kami mendaftarkan lagi gugatan praperadilan ini,” ucapnya. [uci/ted]

  • Menangkan Gugatan Atas Konflik Restoran Sangria, Ellen: Akhirnya Saya Dapat Keadilan

    Menangkan Gugatan Atas Konflik Restoran Sangria, Ellen: Akhirnya Saya Dapat Keadilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Perjuangan Ellen Sulistyo membuahkan hasil. Berbulan-bulan persidangan yang menjadikan dia tergugat atas penutupan restoran Sangria akhirnya berbuah manis.

    Sang pengadil yakni majelis hakim PN Surabaya tidak dapat menerima gugatan yang diajukan Fiffie Pudjihartono terhadap Ellen Sulistyo (Tergugat I), Effendy Pudjihartono (Tergugat II) dan KPKNL (Turut Tergugat I) serta Kodam V Brawijaya (Turut Tergugat II) dalam kerjasama pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza jalan Dr. Soetomo No.130 Surabaya.

    “Saya bersyukur pada Tuhan, berbulan-bulan saya harus menguras tenaga dan pikiran untuk melewati ini semua. Dan sekarang keadilan itu saya dapat, saya mendapatkan yang memang menjadi hak saya. Saya memang tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang mereka katakan dalam gugatan,” ujar Ellen Sulistyo, Selasa (28/5/2024).

    Ellen menambahkan, dari awal gugatan ini sudah tampak aneh karena penggugat Fifie Pudjihartono yang tak lain masih ada hubungan keluarga dengan Tergugat 2.

    “Dalam persidangan yang memakan waktu lama ini melibatkan banyak pihak termasuk ahli sesuai disiplin ilmunya. Dan tentunya apa yang disampaikan adalah berdasar teori hukum dan tidak asal-asalan. Jadi jelas bahwa gugatan saudara Fifie ini tidak sesuai fakta dan juga hanya rekayasa,” ucapnya.

    Ellen bersyukur karena masih mendapat keadilan, meski sebagai pihak yang dirugikan ketika mengelola restoran Sangria namun justeru Ellen malah digugat oleh partnernya sendiri. “Tapi kebenaran dan keadilan telah terungkap dengan diputuskannya gugatan ini pada tanggal 21 Mei 2024 lalu,” ujar Ellen.

    Ellen mengaku mendapat pelajaran yang luar biasa dan dia akan lebih selektif dalam memilih partner kerja. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan tidak dapat menerima (niet ontvankelijke verklaar alias NO) gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono.

    “Mengadili. Dalam Konprensi, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Rekopensi menyatakan gugatan Rekopensi Penggugat I Rekopensi tidak dapat diterima. Dalam Kopensi dan Rekopensi untuk membayar biaya perkara,” kata ketua majelis hakim Sudar didampingi hakim Anggota 1 Suswanti dan hakim Anggota 2 Mochammad Djoenaidie. Selasa (21/5/2024) lalu.

    Keluar dari ruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya, senyum sukacita terpancar dari wajah Priyono Ongkowijoyo, kuasa hukum dari Tergugat I Ellen Sulistyo, serta Lamani, perwakilan dari Kodam V Brawijaya. Meski tidak ada komentar yang membahas tentang hasil putusan tersebut, namun wartawan yang mengerumuninya bisa menilai kalau Supriyono dan Lamani memang sedang menunjukkan ekspresi kegembiraanya.

    Kendati kecewa, ternyata ekspresi yang sama ditunjukan pula oleh Yafeti Waruwu, kuasa hukum dari Tergugat II Effendy Pudjihartono. Namun ketika Yafeti dimintai komentarnya tentang tidak diterimanya gugatan ini, Yafeti yang biasanya selepas sidang kerap memberikan komentar, kali ini menolak. “Waduh jangan minta komentar kepada saya. Tanya saja hal itu kepada pihak Penggugat,” ucap Yafeti singkat selesai sidang.

    Diketahui, gugatan perdata bernomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya disebutkan bahwa Fiffie Pudjihartono menggugat Ellen Sulistyo dan Effendy Pudjihartono serta KPKNL dan Kodam V Brawijaya sebagai pihak tutut tergugat.

    Sidang perkara ini diawali dengan pembacaan gugatan pada Rabu 20 September 2023 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Selasa 21 Mei 2024. [uci/kun]

  • Kontingen Karate Polrestabes Surabaya Siap Fight di Jember Open Championship 2024

    Kontingen Karate Polrestabes Surabaya Siap Fight di Jember Open Championship 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Kontingen karate Polrestabes Surabaya akan terjun dalam kejuaraan Jember Open Championship 2024. Kejuaraan yang digelar di GOR PKPSo Jember pada 1-2 Juni 2024 ini akan diikuti ribuan peserta dari seluruh Jawa dan Bali.

    Ketua Kontingen Polrestabes Surabaya, Kompol M sholeh mengatakan, pihaknya akan mengirim 6 atlet dari kesatuan korps Bhayangkara untuk berlaga di kejuaraan Karate Jember Open Championship 2024. Keenam atlet karate itu adalah; Aiptu Haryo Widodo, Bripka Aviano Adhi Nugroho, Bripka Rifqi Kurniawan, Bripda Bobby Susilo, Bripda Brillyan Ogy Bagus Kusuma, Bripda M. Syam Rehan Aditya Putra.

    “Tentunya kami telah melakukan persiapan dengan baik. Kami juga optimis pulang ke Surabaya membawa prestasi,” kata Sholeh kepada beritajatim.com, Rabu (29/5/2024).

    Sholeh menjelaskan bahwa kontingen Polrestabes Surabaya sudah mulai melakukan pemusatan latihan di Dojo Mapolda Jawa Timur sejak 8 Mei 2024. Artinya, Kontingen Polrestabes Surabaya memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kondisi tim.

    “untuk kondisi para atlet bagus dan siap bertanding.Kita sudah asah di selama latian tinggal nanti eksekusi di arena pertarungan sesungguhnya,” imbuh Sholeh.

    Dengan kondisi para atlet yang siap bertanding, Sholeh menargetkan menjadi juara umum dalam pagelaran Kejuaraan Karate Jember Open Championship 2024. Target itu dirasa realistis karena kontingen Polrestabes Surabaya dalam kondisi terbaik. Ditanya terkain lawan yang diwaspadai, Sholeh menegaskan semua lawan sama kuat dan harus dihadapi dengan serius.

    “Saya harap nanti bisa berjalan semestinya. Saya kira kontingen kami siap menunjukan yang terbaik,” pungkasnya. [ang/beq]

  • Produser Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Polisi

    Produser Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Produser film Vina Sebelum 7 Hari dilaporkan ke Mabes Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Laporan dilakukan ALMI pada Selasa (28/5/2024) karena film tersebut dianggap membuat kegaduhan di masyarakat.

    Sekretaris jenderal ALMI, Muallim Bahar saat di Mabes Porli mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan penyidik Siber Mabes Polri terkait film Vina yang viral tersebut.

    “Kami dari ALMI melaporkan itu karena kami menduga film tersebut membuat kegaduhan di publik baik di sosial media atau lainnya,” ujar Muallim Bahar, Selasa (28/5/2024).

    Kasus Vina saat ini masih dalam penyelidikan, dan belum berkekuatan hukum tetap.

    Muallim Bahar menyebut, ada dua ranah hukum yang bisa dijadikan dasar untuk melaporkan pidana film Vina: Sebelum 7 Hari. Pertama delik pidana yaitu Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 31 UU Perfilman.

    “Dua ranah itu bisa diambil oleh penegak hukum karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.

    Film Vina: Sebelum 7 Hari viral setelah film yang diangkat dari kisah nyata kasus pembunuhan terhadap sepasang kekasih Vina dan Eki tersebut selalu dibanjiri penonton.

    Setelah film tersebut viral, polisi berhasil menangkap satu pelaku dari tiga DPO yang sebelumnya diumumkan oleh Polda Jawa Barat. DPO tersebut yakni Egy alias Perong. Namun sayangnya, usai Egy ditangkap, polisi kemudian mengumumkan bahwa dua DPO lainnya dihapus atau tidak pernah ada. [uci/beq]

  • Ibu Yang Tak Berikan ASI Pada Anak Bisa Dihukum 1 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta

    Ibu Yang Tak Berikan ASI Pada Anak Bisa Dihukum 1 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Air Susu Ibu (ASI) merupakan kebutuhan penting bagi seorang bayi, untuk itu seorang ibu diharapkan memberikan ASI pada anak yang baru dilahirkan minimal hingga enam bulan.

    Secara hukum, ibu yang tak memberikan ASI atau pihak yang menghalangi program ASI eksklusif yang dilakukan Ibu pada anaknya bisa dikenakan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta.

    Berikut ulasannya.

    Dikutip dari akun Instagram Handiwiyanto law office, pada dasarnya pengaturan mengenai ASI eksklusif diatur dalam pasal 42 UU kesehatan yang berbunyi setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dia lahir sampai enam bulan kecuali ada indikasi medis.

    Pemberian ASI dilanjutkan sampai umur dua tahun disertai makanan pendamping. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pihak pemerintah daerah dan pusat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

    Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 3, diadakan di tempat kerja dan fasilitas umum.

    ” Pemberian ASI eksklusif adalah hak yang dilindungi oleh negara, terlebih lagi pada pihak yang menghalangi pemberian ASI eksklusif dapat dipidana dengan pasal 340 UU Kesehatan dengan ancaman pidana,” tulis akun Instagram Handiwiyanto law office.

    Adapun bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang menghalangi program pemberian ASI eksklusif sebagaimana diatur dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

    Pasal 42 ayat 1 yang mengatur setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dia dilahirkan selama enam bulan kecuali atas indikasi medis.

    ” Hal itu menegaskan bahwa ASI eksklusif adalah hak bayi sejak dia dilahirkan sehingga termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam pasal 52 atas 2 UU HAM,” tulis akun tersebut. [uci/ted]