kab/kota: Surabaya

  • Polisi Surabaya Tetapkan 18 ABG Jadi Tersangka Buntut Ricuh Suramadu

    Polisi Surabaya Tetapkan 18 ABG Jadi Tersangka Buntut Ricuh Suramadu

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 18 pemuda ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan di Suramadu sampai Kedung Cowek usai Final Liga 1, Jumat (31/05/2024) sekitar pukul 23.00 kemarin.

    Kerusuhan itu terjadi setelah oknum Bonek mencoba menutup akses Jalan Kedung Cowek untuk mencegah bus pemain Persib Bandung.

    Puncak kerusuhan terjadi ketika para oknum Bonek melihat adanya mobil truk polisi yang mengangkut suporter Persib Bandung. Diketahui, 37 suporter Persib Bandung berhasil lolos dari penyekatan petugas kepolisian di Suramadu dan menonton pertandingan langsung di stadion Gelora Bangkalan.

    Truk polisi yang mengangkut separuh suporter Persib Bandung itu dilempari dengan batu dan helm mulai dari tengah jembatan Suramadu arah Surabaya.

    Separuh Suporter Persib Bandung itu lantas diamankan di Pos Polisi Suramadu. Selama berada di Pos Polisi Suramadu, 18 suporter Persib Bandung juga dirawat oleh rekan-rekan Bonek. Mereka pasok makan berat, minuman, rokok hingga snack dan sejumlah uang.

    “34 orang yang sudah diamankan berdasarkan hasil gelar perkara kami telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Lainnya masih kami lakukan pendalaman dan kami wajib laporkan,” kata Kasat Reskrim Perak, Iptu Prasetyo saat dikonfirmasi.

    Dari 11 orang yang menjadi tersangka, 7 diantaranya masih berusia dibawah umur. Prasetyo menyebut, 11 orang yang diamankan sebagian besar warga Surabaya.

    “Masing-masing perannya akan kami ungkap nanti,” tutur Prasetyo.

    Sementara itu, 23 pemuda yang sempat diamankan telah dipulangkan kembali ke keluarga masing-masing. Namun, mereka dikenakan wajib lapor. “Ada beberapa bukti balok kayu dan batu,” pungkas Prasetyo. (ang/ted)

  • Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana 9 Bulan, Ini Aturannya

    Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana 9 Bulan, Ini Aturannya

    Surabaya (beritajatim.com) – Banyak kejadian viral di media sosial seorang istri memergoki suaminya berselingkuh dengan orang lain maupun sebaliknya. Perselingkuhan merupakan fenomena yang masih banyak terjadi di masyarakat.

    Banyak kasus pasangan selingkuh yang ketahuan akhirnya selesai di luar jalur hukum. Padahal, sebenarnya kasus perselingkuhan bisa dijerat dengan pidana.

    Apabila seorang yang sudah menikah berselingkuh dan berzina dengan orang yang bukan pasangannya maka pasangan selingkuh tersebut bisa dijerat pidana perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 ayat 1 KUHP.

    “Sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut, seorang yang melakukan tindak pidana perzinaan dapat dipenjara selama 9 bulan,” ujar pengacara senior Surabaya, George Handiwiyanto sebagaimana dikutip dari akun Instagram Handiwiyanto Law Office.

    Dijelaskan dalam akun Instagram tersebut, Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan absolut. Artinya, perkara baru diproses secara hukum ketika ada aduan dari pihak pasangan yang dirugikan dan pengadunya tidak boleh dipisah.

    “Karena delik aduan absolut yang dituntut adalah peristiwa pidananya. Oleh karena itu, para pihak yang melakukan zina tersebut adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan peristiwa pidananya,” tulis akun Handiwiyanto law office. [uci/beq]

  • Polsek Wonocolo Amankan 67 Motor Hendak Balap Liar di Jemursari

    Polsek Wonocolo Amankan 67 Motor Hendak Balap Liar di Jemursari

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wonocolo mengamankan 67 sepeda motor saat melaksanakan patroli di Jalan Jemursari, Minggu (02/06/2024). 35 motor yang terjaring razia Polsek bersama Satpol PP dan Dishub Kota Surabaya itu lantas disita sementara.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan, 67 sepeda motor yang terjaring petugas diduga akan digunakan untuk balap liar. Sejumlah sepeda motor bahkan sudah dirombak total seperti sepeda balap liar. “Kami sita dan lakukan penilangan karena motor tidak sesuai dengan standar,” kata Sholeh.

    Mantan Kapolsek Sukolilo itu menjelaskan, pihaknya selama ini rutin menggelar patroli malam. Eskalasi patroli meningkat ketika akhir pekan lantaran diwaktu tersebut marak balap liar dan tawuran antar pemuda.

    “Sebisa mungkin kita cegah dengan patroli. Seperti hari ini kami dapatkan 67 motor yang tidak standar dan bersurat. Kami sita karena khawatir akan dibuat balap liar,” tutur Sholeh.

    Sholeh menghimbau agar para orang tua juga peduli dengan putra-putrinya. Apalagi menjelang akhir pekan. Anak-anak diharapkan tidak pulang larut malam agar tidak menjadi korban kejahatan dan demi suasana kondusifitas di Kota Surabaya.

    “Kalau dari rentan usia yang kami amankan kemarin mereka masih anak-anak. Sehingga kami himbau agar para orangtua juga mengawasi anaknya,” pungkas Sholeh. [ang/suf}

  • Kasus Penganiayaan Disabilitas di Sumenep, LBH Lira Jatim Siapkan Pengacara

    Kasus Penganiayaan Disabilitas di Sumenep, LBH Lira Jatim Siapkan Pengacara

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan terhadap penyandang Disabilitas (tuna netra) di Sumenep viral di media sosial. Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (LBH Lira)Jatim pun menyiapkan pengacara untuk membela korban. Kasus tersebut saat ini ditangani Polsek Batang-batang/Polres Sumenep.

    Ninayanti SH SSos MSi selaku ketua LBH Lira Jatim mengatakan dirinya sangat mengutuk atas penganiayaan terhadap korban yang berinisial S tersebut.

    “Kita berkomitmen akan melakukan pendampingan hukum yang serius dan komperhensif untuk korban yang merupakan seorang disabilitas untuk mencari keadilan,” ujar Nina, Minggu (2/6/2024).

    “Atas nama LSM dan LBH Lira Jawa Timur kami mengutuk keras kejadian penganiayaan kepada perempuan disabilitas di Kabupaten Sumenep. Kami juga telah menyiapkan tim advokat untuk mendampingi korban dalam mendapatkan keadilan,” lanjut Nina.

    Nina menambahkan, pihaknya akan all out membantu korban dan memohon perlindungan hukum kepada pihak -pihak terkait. Nina juga menghimbau untuk pihak-pihak tertentu jangan bermain di kasus ini, karena pemerintah juga concern terhadap masalah disabilitas. “Sudah selayaknya mereka mendapat perlakuan yang lebih baik dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

    Terkait adanya laporan balik dari pelaku bahwa korban juga melakukan penganiayaan, Nina menilai hal itu tidak masuk akal. Sebab korban adalah seorang penyandang tunanetra, tidak mungkin melakukan penganiayaan.

    “Masuk akal nggak, seorang yang matanya buta melakukan penganiayaan,” ujar Nina yang juga mempunyai concern dengan isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan tersebut.

    LBH Lira Jawa Timur dan Lira Disability Care (LDC) juga telah bersurat kepada Kapolda Jatim dan Kapolres Sumenep untuk memastikan dipenuhinya hak korban disabilitas dalam proses peradilan hukum dan memastikan jangan sampai ada mafia hukum yang coba-coba memainkan kasus itu.

    Perlu diketahui, korban S seorang penyandang disabilitas sensorik Netra (44 tahun) mengalami penganiayaan terjadi pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB Dusun Jungjang Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

    Terduga pelaku M (50 tahun) datang ke rumah korban menanyakan tentang pencairan dana PNM-Mekar. Korban menjelaskan kalau ada anggota mekar yang belum melunasi pembayaran, sehingga pencairan ditunda sampai dengan besok hari.

    “Namun si pelaku, langsung bilang ke saya, dasar buta kamu, sambil mukul kepala saya, ungkap S kepada media, pada Selasa (28/5/2024).

    Setelah tetangga datang melerai, si pelaku langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari dalam baju, untung warga sekitar melerainya dan celurit tersebut diserahkan kepada pihak Kepala Desa, dengan harapan untuk dilakukan mediasi.

    Keesokan harinya, pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar jam 07.00 WIb, M datang lagi dengan membawa dua orang terduga pelaku yaitu T (40 tahun) dan S (23 tahun). Kemudian terjadi pengeroyokan di dalam rumah korban untuk yang kedua kalinya. Sehingga korban mengalami luka di wajah, lebam di punggung dan luka gigitan serta luka cakaran yang diakibatkan penganiayaan oleh ketiga terduga pelaku.

    “Setelah kami dilerai oleh tetangga, saya diamankan di dalam rumah. Kemudian ketiga pelaku yang ada di luar memaksa masuk rumah, berdasarkan kesaksian warga dan keluarga, M membawa pisau yang diambil oleh S dari bahu M untuk ditusukkan kepada saya, namun pisau tersebut langsung diamankan oleh pihak tetangga,” ujar S.

    Setelah kasus tersebut viral dan banyak mendapatkan sorotan masyarakat, lalu dilimpahkan ke Polres Sumenep. Sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan.

    Terduga pelaku penganiayaan yakni S mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan S. Bahkan S mengaku dirawat di rumah sakit yang ada di Sumenep. Lalu S melalui saudaranya yakni Susilawati melaporkan balik korban ke Polsek Batang-Batang. [uci/suf]

  • Polisi Gresik Ringkus Angga Warga Tambaksari Surabaya Pelaku Penjambretan

    Polisi Gresik Ringkus Angga Warga Tambaksari Surabaya Pelaku Penjambretan

    Gresik (beritajatim.com)– Aparat Reskrim Polsek Benjeng, Gresik, meringkus pelaku penjambretan ponsel di Jalan Raya Desa Dermo. Pelaku atas nama Anugrah Angga (25) berhasil diringkus usai menjalankan aksinya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita ponsel yang sempat dibawa kabur pelaku.

    Kanit Reskrim Polsek Benjeng Aiptu M. Arifin menuturkan, dirinya bersama anggotanya mengamankan pelaku penjambretan yang diawali dari laporan warga.

    “Pelaku diringkus di jalan raya setelah melarikan diri usai melakukan penjambretan, dan nyaris dimassa warga. Beruntung kami datang lebih cepat sebelum warga emosi,” tuturnya, Minggu (2/5/2024).

    Ia menambahkan, sewaktu berada di tempat kejadian perkara (TKP). Anggota juga menyita satu unit motor Suzuki FU L 5821 DC milik tersangka.

    “Dari hasil pemeriksaan tersangka adalah warga Tambaksari Surabaya. Yang bersangkutan tidak seorang diri tapi bersama rekannya yang berhasil melarikan diri,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kapolsek Benjeng Iptu Alimin Tunggal membenarkan adanya aksi penjambretan yang dilakukan tersangka di jalan raya.

    “Barang bukti sudah diamankan dan korban adalah Eva Lutviana Dewi (28) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme. Yang bersangkutan terjatuh dari sepeda angin setelah dijambret oleh dua orang pelaku menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

    Saat terjatuh lanjut dia, korban meminta tolong kepada saksi yakni Deril Rosyid Al Habib (28) mengendarai sepeda motor.

    “Mengetahui korban dijambret aksi langsung menabrak pelaku sehingga antara saksi dan satu pelaku terjatuh dan pelaku lainya kabur. Bersamaan dengan itu warga emosi nyaris pelaku dimasa,” paparnya. [dny/aje]

  • 3 Orang Terluka Imbas Bentrok Warga Keputih dan Pemuda NTT

    3 Orang Terluka Imbas Bentrok Warga Keputih dan Pemuda NTT

    Surabaya (beritajatim.com)– Bentrok antar warga Keputih, Surabaya dengan pada pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi Jumat (31/05/2024) malam. Dari bentrokan itu, 2 pemuda NTT mengalami luka tusuk dan 1 warga Keputih mengalami pendarahan di kepala usai dipukul dengan batu.

    Bentrok antar pemuda NTT dan Warga Keputih itu bermuka ketika 6 pemuda asal Sumba melintas di depan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Jalan Raya Keputih Tegal dengan mengendarai motor yang dilengkapi knalpot racing. Disaat bersamaan, tukang parkir SWK meneriaki keenam pemuda itu untuk tidak keluar malam walaupun jam masih menunjukan pukul 19.00.

    Entah apa yang dipikirkan, keenam pemuda yang hendak membeli sayur itu lantas putar balik dan menanyakan maksud tukang parkir. Cekcok pun terjadi di antara kedua belah pihak.

    “Beberapa tukang parkir disana mengeluarkan senjata tajam yang dibawa. Mereka melakukan penusukan kepada dua pemuda NTY,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Minggu (02/06/2024).

    Melihat rekannya ditikam, 4 pemuda NTG itu lari dan meminta bantuan kepada rekan-rekannya. Hanya berselang hitungan menit, datang bantuan dari kelompok NTT ke lokasi. Bentrok pun tidak bisa dihindari. Para pemuda NTT membawa batu dan balok kayu menghantam kepala salah satu tukang parkir Ali Bachroni. Kepala bagian belakangnya bocor dan mengeluarkan darah segar. Ali pun terkapar di lokasi.

    Warga Keputih yang melihat bentrok itu pun lantas mengejar para pemuda NTT itu. Para pemuda NTT yang sudah jelas kalah jumlah lari mengamankan diri ke kosnya. Bentrokan itu lantas dilaporkan ke Polsek Sukolilo.

    “Ada 10 orang dari kelompok pemuda itu yang kita amankan. Tujuannya supaya nggak terjadi bentrokan susulan, makanya kita bawa ke Mapolsek dulu,” jelas Aan.

    Sementara untuk dua korban penusukan, yakni Gerson dan Anner, dibawa ke RS Haji Sukolilo untuk mendapatkan perawatan medis. Aan menyampaikan, karena tidak ada laporan dari kedua belah pihak, maka masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Polsek Sukolilo mediasi kedua belah pihak. [ang/aje]

  • Bos Toko Gorden Surabaya Ngaku Pernah Kasih Eks Kepala Bea Cukai Rp450 Juta

    Bos Toko Gorden Surabaya Ngaku Pernah Kasih Eks Kepala Bea Cukai Rp450 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Satu diantara dua saksi yang didatangkan Jaksa KPK dalam persidangan dugaan gratifikasi yang mendudukkan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menerangkan bahwa dirinya pernah memberikan uang ke Terdakwa sebesar Rp 450 juta. Namun, uang tersebut dia akui untuk bisnis jual beli mobil klasik.

    Saksi tersebut adalah pemilik toko gorden di Surabaya Sonny Darma.

    Dari pengakuan saksi, uang yang diberikan itu untuk bisnis mobil klasik. Hanya saja, berkali-kali Sonny menegaskan dalam persidangan, bahwa dirinya tidak mengerti dengan mobil klasik. Usaha yang dilakukan sama terdakwa itu hanya berdasarkan kepercayaan.

    Tak hanya itu, saksi juga tidak mengetahui rumah dan tempat usaha mobil klasik yang diberitahu terdakwa. Hanya pernah melintas di depan rumahnya saja. Itu pun saat saksi Sonny melintas, rumah tersebut dalam kondisi tertutup.

    Namun, Jaksa KPK tak mempercayai begitu saja keterangan saksi.

    “Namanya pengusaha, pasti ada hitung-hitungannya. Tidak mungkin mengeluarkan uang tanpa memahami usaha tersebut. Diperparah dengan pengakuan saksi yang tidak mengetahui tempat usaha terdakwa. Ini keterangannya sangat tidak masuk akal,” ujar Jaksa KPK Luki.

    Belum lagi investasi untuk usaha mobil klasik itu diberikan pada 2017 lalu. Sementara, di tahun itu keduanya baru saja kenal. Sehingga, Luki menilai investasi itu bukan untuk bisnis jual beli mobil klasik. Melainkan gratifikasi untuk bisnis gordennya.

    Dugaan itu diperkuat dengan keterangan terdakwa yang mengaku beberapa gorden yang dijualnya adalah barang impor. Sejalan dengan pekerjaan terdakwa di lingkungan Bea Cukai. Saksi juga menceritakan, saat ia berinvestasi itu, penjualan gorden lagi menurun.

    “Ada dugaan, saksi memberi uang tadi untuk memperlancar urusan impor gorden yang ia jual. Supaya tidak ada masalah di kepabeanan. Lalu, hal paling tidak masuk akal ketika penjualan lagi turun, saksi Sonny malah investasi ke usaha yang ia sendiri tidak memahami. Kan gak mungkin,” tambahnya.

    Ia pun menilai, saksi tersebut terjebak dengan jawabannya sendiri. Luki juga menilai, masih banyak keterangan saksi yang masih ditutup-tutupi. Tetapi ia menegaskan, sebelum saksi memberikan keterangannya, terlebih dahulu ia sudah disumpah. Jadi, sudah seharusnya saksi memberikan keterangan jujur.

    “Tapi memang di persidangan, kami para pihak baik penasihat hukum, jaksa penuntut maupun Hakim, tidak bisa memaksakan kesaksian memberikan jawaban sebagaimana yang kami harapkan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Gunadi Wibakso, penasihat hukum terdakwa mengatakan, sudah sangat jelas kalau hubungan saksi dan kliennya hanya sebatas kerja sama bisnis. Saksi Sonny investasi kepada terdakwa Eko. Bisnis jual mobil klasik.

    Menurutnya, dalam dunia bisnis, ada istilah bisnis cincai. Konsep itu banyak orang yang tidak mengetahui. Konsep bisnis seperti itu dilaksanakan berdasarkan kepercayaan. Mereka akan menyampingkan perjanjian.

    “Persoalan investasi ini kan ada hasil atau tidak. Kalau berhasil artinya modal kembali. Kalau gagal, ya semua uangnya hilang. Bisnis cincai ini banyak yang lakukan. Banyak juga yang sudah berhasil. Modalnya itu hanya saling percaya,” ucapnya.

    Hanya saja, ia enggan menceritakan apa yang mendasari saksi bisa percaya dengan terdakwa begitu cepat. Mengingat, perkenalan keduanya dan saat terjadi investasi itu terbilang sangat cepat. Di tahun yang sama. “Saya tidak mengetahui itu,” ucapnya singkat. [uci/ian]

  • KPK Kembali Panggil Suami Maia Estianty

    KPK Kembali Panggil Suami Maia Estianty

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil suami Maia Estianty yakni Irwan Daniel Mussry untuk hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan gratifikasi yang mendudukkan Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

    “Panggilan ini adalah kedua, maka KPK Ingatkan untuk kooperatif hadir,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri.

    Irwan Daniel Musry yang merupakan Direktur PT Time International tersebut, pada panggilan pertama sebagai saksi di Pengadilan Tippikor Surabaya, Selasa (23/5/2024) tidak hadir dalam sidang tanpa memberikan keterangan.

    Irwan Daniel Mussry diduga memberikan gratifikasi terhadap terdakwa Eko Darmanto mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta senilai Rp 100 juta. [uci/ian]

  • Polisi Terjunkan Personel Cegah Bobotoh ke Stadion Bangkalan 

    Polisi Terjunkan Personel Cegah Bobotoh ke Stadion Bangkalan 

    Surabaya (beritajatim.com) – Petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur akan melakukan pencegahan di jalan-jalan, stasiun dan terminal untuk mencegah Bobotoh suporter Persib Bandung menuju ke Stadion Bangkalan. Diketahui, Persib Bandung akan melakoni laga leg kedua final Liga 1 2023/2024 melawan Madura United di Stadion Bangkalan, Jumat (31/05/2024) malam.

    “Polisi akan melakukan penyekatan di jalan, termasuk di stasiun dan terminal-terminal,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

    Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan aturan dari PSSI yang tidak membolehkan suporter Persib untuk hadir di stadion Bangkalan dengan alasan keamanan. Nantinya menurut Dirmanto, polisi akan menghimbau agar suporter Persib Bandung putar balik agar tidak terjadi gesekan. “Sesuai ketentuan dari PSSI tidak boleh di hadiri oleh suporter Persib demi keamanan dan kelancaran jalannya pertandingan,” ujarnya

    Dirmanto menghimbau agar suporter Persib Bandung dapat menyaksikan pertandingan melalui siaran langsung pada media televisi. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas dan laga dapat berjalan dengan lancar. “Kami harap masyarakat nobar di tempat masing-masing, ini sesuai anjuran PSSI demi keamanan dan kelancaran laga,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Pria Probolinggo Kepergok Curi Tas Pemilik Warung Makan Ngawi, Dihajar Warga

    Pria Probolinggo Kepergok Curi Tas Pemilik Warung Makan Ngawi, Dihajar Warga

    Ngawi (beritajatim.com) – Saiful Anam (16) warga Desa Jrebeng Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo kepergok mencuri tas di Ngawi, Jumat (31/5/2024).

    Pemuda itu mencuri tas Suparmiati (49) pemilik warung makan di pinggir jalan Raya Ngawi-Surabaya masuk Desa Legokulon Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dalam tas itu berisi uang Rp2,6 juta. Dia kemudian diamuk massa. Beruntung, polisi segera datang dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

    Kejadian bermula saat Suparmiati meninggalkan tasnya di lemari warung untuk mengambil air di tetangga sebelah. Saat kembali, tasnya sudah tidak ada dan ia melihat Saiful Anam kabur. Suparmiati pun berteriak maling dan warga sekitar langsung mengejar pelaku. “Saya tinggal ambil air orang itu datang dan ambil tas saya terus lari arah kesana saya minta bantuan warga menangkapnya uang satu juta,” ujar Suparmiati.

    Warga yang geram kemudian menghajar Saiful Anam. Beruntung, polisi yang mendapat laporan segera datang dan mengamankan pelaku dari amukan massa. “Kita dapat laporan datang amankan pelaku dari amuk warga kita bawa ke polres ngawi yang diambil tas berisi uang,” kata Iptu Heri Riyanto, Kepala Polisi Sub Sektor Kasreman.

    Saiful Anam mengaku nekat mencuri karena ingin makan. “Saya lari diancam kalau terus lari tambah parah terus saya di massa saya cuma curi uang buat makan akhirnya ketangkap dan di massa,” terangnya.

    Saat ini, Saiful Anam masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Ngawi. Barang bukti tas dan dompet milik korban berisi uang Rp 2,6 juta juga diamankan polisi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian. [fiq/kun]