kab/kota: Surabaya

  • Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Suami Kecanduan Judi Online

    Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Suami Kecanduan Judi Online

    Surabaya (beritajatim.com) – Suami kecanduan judi online disebut menjadi motif seorang Polwan Polres Mojokerto Kota berinisial Briptu FN cekcok dan berujung pada membakar suaminya Briptu RDW hidup-hidup, Sabtu (08/06/2024).

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, Briptu FN dan Briptu RDW sempat cekcok terkait masalah keuangan keluarga mereka.

    Pasangan Suami Istri (Pasutri) Polisi yang telah dikarunia 3 anak ini cekcok diduga karena sang istri kesal karena ada uang yang hilang di rekening suaminya.

    Briptu FN yang sudah kesal, lantas menyiramkan bensin kepada suaminya. Saat pertengkaran itu, Briptu FN sudah memindahkan ketiga anaknya untuk diasuh oleh asisten rumah tangganya. Api menyala dari korek bensol yang dipantik dari tangan Briptu FN.

    Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara Briptu FN mengaku kesal karena suaminya kecanduan judi online. Uang untuk membiayai ketiga anak dari pasutri itu pun sering digunakan Briptu RDW bermain judi.

    “Motif daripada kejadian ini bahwa saudara almarhum ini Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya,” kata Dirmanto, Minggu (09/06/2024).

    Dirmanto menjelaskan saat kejadian, korban baru saja pulang dari kantor. Kemudian korban cekcok dengan istrinya. Karena tensi terus naik, Briptu FN yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kemudian menyiramkan bensin ke wajah dan tubuh briptu RDW.

    “Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan,” imbuh Dirmanto.

    Saat suaminya terbakar, Briptu FN sempat menolong suaminya. Ia pun turut membawa suaminya ke rumah sakit dan menyesal dengan perbuatannya.

    “Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” tutur Dirmanto.

    Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini merupakan kejadian pertama. Polisi menduga, Briptu FN sudah tidak bisa menahan emosi dan rasa kesalnya sehingga melakukan penyiraman bensin kepada suaminya.

    Saat ini, kasus ini sudah ditangani Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda Jawa Timur. Briptu FN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Dirmanto menjelaskan kalau kondisi psikis dari Briptu FN masih trauma dan terguncang atas peristiwa ini.

    “Kita kasih pendampingan psikiater. Saat ini masih ditinjau semua,” kata Dirmanto.

    Kedepan, Polda Jawa Timur akan mulai melakukan mapping untuk mengetahui permasalahan yang terjadi pada anggotanya. Langkah itu sebagai antisipasi agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa.

    “kita sudah mendapatkan mapping anggota-anggota yang memang mempunyai masalah dan kelihatan. Kadang-kadang anggota kan ini punya masalah tapi tidak kelihatan, yang tahu hanya mereka berdua. Ini kita terus lakukan mapping untuk upaya-upaya pencegahan agar hal-hal ini tidak terjadi lagi,” tutup Dirmanto.

    Diketahui, Briptu RDW saat ini telah meninggal dunia usai dirawat di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Briptu RDW mengalami luka bakar hingga 96 persen. (ang/ted)

  • Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Pelaku Kini Masih Trauma

    Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Pelaku Kini Masih Trauma

    Surabaya (beritajatim.com) – Polwan (Polisi Wanita) Polres Mojokerto berinisial Briptu FN (28) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga tidak sengaja membakar suaminya hidup-hidup, Briptu RDW (27) anggota Polres Jombang. Dalam tragedi memilukan ini, Polda Jawa Timur turut berduka kepada keluarga korban dan berkomitmen menyelesaikan kasus dengan standar operasional yang berlaku.

    “Briptu FN sudah jadi tersangka. Saat ini masih ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Minggu (09/06/2024).

    Saat ini, korban Briptu RDW sudah meninggal dunia akibat luka bakar 96 persen. Ia meninggal di Rumah Sakit Jombang sebelum sempat dirujuk ke RSUD dr. Soetomo. Sementara itu, Briptu FN terancam dijerat dengan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    “Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.

    Briptu FN disebut mengalami trauma berat setelah terjadi peristiwa ini. Pihak Polda Jawa Timur juga membantu memberikan pendampingan psikologis kepadanya.

    “Saat ini yang bersangkutan masih trauma yang mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur,” tuturnya. (ang/but)

  • Maling Motor 25 TKP Surabaya Ditangkap, Suka MiChat dan Nyabu

    Maling Motor 25 TKP Surabaya Ditangkap, Suka MiChat dan Nyabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang maling motor yang beraksi di 25 TKP di Surabaya, Asril Septian (23), diringkus Unit Reskrim Polsek Sukolilo pada Jumat (7/6/2024) malam. Asril diketahui menggunakan hasil curiannya untuk bermain PSK lewat MiChat dan membeli narkoba.

    Asril ditangkap di rumahnya di Jalan Kunti, Semampir, Surabaya. Saat diringkus, dia baru saja selesai mengonsumsi narkoba.

    Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan penangkapan Asril dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya pencurian di Parkiran Cafe Cip Cip Jl.Arif Rahman Hakim No 183 Surabaya. Saat itu, Asril berhasil menggondol sepeda motor milik mahasiswa ITS bernama Vina (20).

    “Setelah kami lakukan penyelidikan lewat kamera CCTV di sekitar lokasi, kami mendapatkan identitas pelaku,” kata Aan, Sabtu (8/6/2024).

    Asril kemudian dijemput di rumahnya di Jalan Kunti. Saat diamankan, Asril hanya mengenakan celana kolor. Di kamarnya di lantai 2, ia sempat berusaha kabur melalui genteng tetangga. Namun, anggota Polsek Sukolilo berhasil mengamankan Asril.

    Di kamar Asril, polisi menemukan sweater kuning dan sejumlah kunci T yang selama ini digunakan Asril untuk melakukan aksinya.

    “Ini kita masih dalami 25 TKP yang pernah menjadi sasarannya. Tersangka belum pernah ditahan sebelumnya,” imbuh Aan.

    Berdasarkan pengakuan Asril, uang hasil pencurian motor itu digunakan untuk bermain MiChat dan membeli narkoba. Asril berasal dari keluarga menengah ke atas yang memiliki usaha jual beli rongsokan.

    “Keterangannya untuk nyabu dan bermain michat. Kami masih lakukan pengembangan untuk tersangka,” tutup Aan.

    Sementara itu, Vina yang menjadi korban mengapresiasi kinerja Polsek Sukolilo dalam mengungkap kasus curanmor. Ia yang merupakan mahasiswi perantauan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

    “Saya mengapresiasi kinerja Polsek Sukolilo yang menangkap pelaku pencurian. Saya berharap kedepannya Surabaya semakin aman dari curanmor,” tuturnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asril dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 9 tahun. [ang/beq]

  • 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Gamelan Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

    2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Gamelan Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

    Tulungagung (beritajatim.com) – Sidang kasus korupsi pengadaan gamelan Tulungagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memasuki tahap akhir. Dua terdakwa yaitu, Heri Purnomo dan Zul Kornen Ahmad dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

    Vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa korupsi pengadaan gamelan di Tulungagung, Jawa Timur ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga JPU menerima putusan itu dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

    “Dalam sidang putusan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan ssecara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, ” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, pada Kamis (6/6/2024).

    Kedua terdakwa tersebut masing-masing Heri Purnomo selaku Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) dalam pengadaan alat kesenian gamelan tahun anggaran 2020 untuk lembaga tingkat sekolah dasar. Serta Zul Kornen Ahmad selaku Direktur CV Bina Insan Cita sebagai kontraktor penyedia alat tradisional gamelan.

    Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Yakni hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta. Dalam putusan hakim terdakwa berkewajiban untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 412.472.508.

    Apabila tidak mengganti uang kerugian negara dalam 1 bulan setelah sidang putusan, maka akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun. “Namun kedua terdakwa telah mengembalikan uang negara secara berangsur. Dan saat ini uang yang telah dikembalikan mencapai Rp 390 juta,” paparnya.

    Atas putusan tersebut, JPU menerima dan tidak mengajukan banding. Hal itu dikarenakan putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. “Kami menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding karena vonis lebih tinggi dari tuntutan,” pungkasnya.

    Kasus korupsi pengadaan alat gamelan itu ada di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2020. Pengadaan gamelan dinilai menyalahi aturan, karena tidak melakukan survei dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS).

    Disisi lain, penunjukan pemenang tender juga tidak melibatkan koordinasi dengan pokja, terkait mundurnya pemenang lain.

    Kasus korupsi dalam pengadaan alat gamelan di Tulungagung berawal dari laporan masyarakat. Dimana hibah gamelan yang diterima oleh puluhan lembaga pendidikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung.

    Kasus ini sudah dinaikan ke tingkat penyidikan pada 30 November 2022 lalu. Kejari juga melibatka tim ahli dari ISI Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi gamelan tersebut. [nm/ian]

  • Pria Asal Malang Bikin Situs Porno Anak-Anak, Raup Untung Rp96 Juta

    Pria Asal Malang Bikin Situs Porno Anak-Anak, Raup Untung Rp96 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Pria asal Malang, Jawa Timur, berinisial AAS (34) ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur lantaran membuat situs dengan berisi 26.000 video porno sejak tahun 2020. Dari situs porno itu, AAS mampu meraup untung Rp 96 juta perbulan.

    Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari perkembangan kasus pornografi anak yang diselidiki oleh polisi. Penyidik lantas melakukan pengembangan dan menemukan fakta bahwa AAS telah membuat 280 website bermuatan pornografi.

    “26.000 konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi anak di bawah umur,” ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (6/6/2024).

    Dari pengakuan AAS, ia mengaku belajar secara otodidak untuk membuat situs porno. Ia lantas mengelola websitenya dengan memperoleh keuntungan sekitar 6000 US Dollar atau Rp 96 juta selama sebulan. “Tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing posting lalu mengunggahnya melalui link (situs porno yang dia buat),” ujar Lutfie Sulistiawan Dirreskrimsus Polda Jawa Timur.

    Lutfie merinci, AAS mendapatkan keuntungan dari iklan yang menempel pada website. Selain itu, dalam sehari website milik tersangka bisa mendapatkan 1.000 kali klik dengan rincian 0,7 dollar per klik. Total, website itu telah dikunjungi oleh 141 juta pengunjung. “Ini dapat dari iklan top up under, yang otomatis muncul saat diklik. Total pengunjung per halaman sekitar 1 miliar jumlah klik (sejak 2020),” terangnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.(ang/kun)

  • Pengemudi Taksi Online Asal Bojonegoro Nyaris Jadi Korban Begal di Gresik

    Pengemudi Taksi Online Asal Bojonegoro Nyaris Jadi Korban Begal di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Pengemudi taksi online berinisial S (64) warga asal Kanor Bojonegoro, nyaris menjadi korban begal di Jalan Raya Desa Slempit Kedamean Gresik.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ituterjadi pada Rabu (5/6/2024) dini hari. Saat itu, korban yang mengendarai mobil Toyota Calya S 1469 BH berjalan dari arah timur menuju ke barat membawa dua penumpang. Mereka dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. dengan tujuan Kedamean Gresik.

    Sewaktu melintas di Jalan Raya Desa Slempit, korban tiba-tiba berteriak meminta tolong dari dalam mobil. Teriakan korban didengar warga yang sedang kongkow-kongkow di warung kopi. Dua orang saksi Totok dan Sururi berusaha mendekati mobil korban yang sedang berhenti.

    Saat didekati, dua orang terduga pelaku melarikan diri dari dalam mobil menuju ke area persawahan. Pelaku salah satunya berambut gondrong serta satu lagi berperawakan gempal.

    Sebelum kedua pelaku itu melarikan diri, di belakang mobil korban juga diikuti mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang tidak diketahui nopolnya. Saksi melihat korban yang merupakan pengemudi taksi online sudah lemas.

    Pengemudi itu dalam posisi sedang mengemudi dan ada tali tambang yang diikat di lehernya. Beruntung nyawa korban masih bisa tertolong setelah saksi memberi pertolongan dibawa ke klinik. Selanjutnya, kejadian itu diaporkan ke Polsek Kedamean.

    Kapolsek Kedamean Iptu Suhari membenarkan adanya percobaan pencurian kekerasan tersebut di wilayahnya. “Iya benar, nyaris terjadi pencurian kekerasan, tapi berhasil digagalkan,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, dua pelaku memasang jasa korban menggunakan aplikasi taksi online tujuan Kedamean Gresik. Saat tiba di wilayah Desa Slempit Kedamean, kedua pelaku menjalankan aksinya.

    Namun, korban melawan meski lehernya diikat dengan tali. “Kondisi korban sudah pulih, dan sudah dipulangkan. Sementara untuk dua terduga pelaku masih dalam pengejaran,” imbuhnya. [dny/suf]

  • Bandit Curanmor 11 TKP Surabaya Spesialis Kos-Kosan Keok

    Bandit Curanmor 11 TKP Surabaya Spesialis Kos-Kosan Keok

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wonocolo mengamankan bandit curanmor 11 TKP di Surabaya spesialis kos-kosan, Selasa (28/05/2024) kemarin. Bandit curanmor itu beranggotakan dua orang asal Bangkalan, Madura.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Sholeh mengatakan, dua bandit curanmor yang diamankan adalah Soimin (26) dan Mustain (29). Mereka selalu beraksi berdua ketika mencuri sepeda motor di Surabaya.

    “Mereka selalu berdua. Sementara tidak ada orang lain yang kita identifikasi,” kata Sholeh, Kamis (06/06/2024).

    Dalam melakukan aksinya, mereka berdua sering bertukar peran. Terkadang Soimin yang menjadi eksekutor begitupun sebaliknya. Keduanya ditangkap usai mencuri di Jalan Gembili. Saat itu patroli Polsek Wonocolo bersama warga mengejar keduanya yang sudah membawa Honda Beat hasil curian.

    “Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan. Keduanya membawa kunci T sehingga kami langsung amankan di Polsek Wonocolo karena massa warga saat itu cukup ramai,” imbuh Sholeh.

    Dari hasil pemeriksaan, kedua bandit curanmor itu telah melakukan pencurian di 11 TKP kota Surabaya periode April-Mei 2024. 11 lokasi itu ada di Jalan Diponegoro, Jalan Ngagel Rejo, Jalan Nias, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kedung Tarukan, Jalan Petemon, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Karang Menjangan, Jalan Prof. Dr. Moestopo, dan Jalan Banjar Sugihan.

    “Jadi keduanya kalau mencari sasaran mereka hunting. Spesialisasinya memang parkiran ruko, halaman rumah dan kos,” tutur Sholeh.

    Pengakuan Soimin, ia selalu menjual sepeda motornya ke Madura dengan harga Rp 2-3 juta tergantung kondisi sepeda motor. Ia pun mengakui target pencuriannya adalah sepeda motor matic Honda Beat karena lebih mudah dirusak kunci motornya.

    “Jadi setiap habis mencuri saya langsung ke Bangkalan untuk menjual barang. Ga ada tempat penyimpanan di Surabaya,” jelas Soimin.

    Diketahui, Soimin pernah dipenjara karena kasus penganiayaan. Kini, ia harus mendekam di sel tahanan bersama rekannya Mustain karena penyidik Polsek Wonocolo menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kedua terancam hukuman maksimal 7 tahun. (ang/ted)

  • Bandit Surabaya Sewa Apartemen buat Simpan Hasil Curanmor

    Bandit Surabaya Sewa Apartemen buat Simpan Hasil Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit Curanmor di Surabaya sampai menyewa apartemen di Sawahan untuk menyimpan hasil pencurian. Fakta itu didapat anggota Polsek Lakarsantri setelah menangkap dua dari tiga bandit curanmor yang berkomplot.

    Kapolsek Lakarsantri, Kompol M. Akhyar mengatakan kedua bandit curanmor yang diamankan adalah MR (20) asal Depok dan MH (23) asal Madura. Mereka berdua ditangkap pada Senin (3/6/2024) di sekitar Waduk Unesa.

    “Peran kedua tersangka yang kami amankan adalah sebagai eksekutor,” kata Akhyar, Kamis (6/6/2024).

    Ketika berhasil mencuri, kedua eksekutor itu akan menyerahkan hasil curiannya kepada H (DPO) untuk disimpan di sebuah apartemen di Sawahan. Peran H adalah menampung dan menjual motor curian ke Madura.

    “Jadi setelah disimpan sementara, motor akan dijual ke Madura. Saat ini kami masih mengejar H,” imbuh Akhyar.

    Kepada penyidik, dua tersangka ini mengaku sudah melakukan aksinya di lima TKP yang tersebar di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Mereka kerap mengincar motor matic.

    “Tiga pelaku ini saling bergantian (dalam melakukan aksinya). Selain di Surabaya mereka juga melakukan pencurian di Gresik dan Sidoarjo. Peran tersangka yang paling dominan memang tersangka H,” katanya.

    Akhyar menyebut, tersangka sudah menjual lima motor ke Madura dengan rata-rata senilai Rp4 juta. Mereka membagi keuntungannya secara rata. Hasil penjualan itu digunakan untuk foya-foya dan pesta miras.

    Penangkapan kedua bandit curanmor itu dilakukan Polsek Lakarsantri setelah menerima laporan keduanya beraksi di sebuah minimarket di Jalan Jeruk, Lakarsantri, Senin (27/5/2024).

    Akksi curanmor di minimarket Jalan Jeruk itu terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, nampak kedua tersangka datang menggunakan motor NMax warna biru tanpa nomor polisi.

    Kedua tersangka langsung mendekati motor Beat Hitam milik korban. Sambil memantau situasi sekitar, salah satu tersangka langsung merusak kunci motor dan langsung membawanya kabur. [ang/beq]

  • Cerita Mami Royal KTV, Sediakan Jasa Prostitusi hingga Police Line di Room 202

    Cerita Mami Royal KTV, Sediakan Jasa Prostitusi hingga Police Line di Room 202

    Surabaya (beritajatim.com)-  Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret seorang Mami Royal KTV, Minggu (02/06/2024) malam.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, Polisi masih melakukan penyegelan pada room 202 tempat dimana dua pria hidung belang memesan Lady Companion (LC) ke Mami Sinta. Setelah memesan LC di room 202 Royal KTV, salah satu tamu pergi ke hotel untuk ‘eksekusi’.

    Di hotel yang letaknya tidak jauh dari gedung Go Skate itulah anggota Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan penggerebekan.

    “Kami mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya praktik perdagangan orang. Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan, sehingga didapati sepasang laki-laki dan perempuan di sebuah kamar hotel tersebut,” terang AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

    Dua orang yang digerebek itu lantas dimintai keterangan. Mereka berdua yang sudah terlanjur ketahuan mengatakan masih ada temannya di room 202 Royal KTV. Anggota pun berangkat dan menemukan satu laki-laki beserta LC nya sedang berada di room.

    “Total 5 orang kami amankan,” imbuh Hidayat.

    Petugas juga memberikan police line (garis polisi) di pintu masuk room 202. Dari hasil penyelidikan, pada Selasa, 4 Juni 2024, satu dari 5 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka, yakni mami Santi.

    “Terhadap tersangka kami lakukan penahanan, untuk proses lebih lanjut. Kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” paparnya. [ang/aje]

  • Rugikan Negara Rp114 M, Mafia Tanah di Madura Terbongkar Libatkan Pegawai BPN

    Rugikan Negara Rp114 M, Mafia Tanah di Madura Terbongkar Libatkan Pegawai BPN

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep dibongkar Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Dalam kasus itu, polisi menyita 134 aset berupa tanah dan bangunan di Desa Kolor kurang lebih senilai Rp5,8 miliar.

    Kemudian dua aset berupa tanah di Desa Gedungan dengan taksir nilai sekitar Rp 3,4 miliar, dan 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, ditaksir sekitar Rp 568 juta.

    Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari kasus korupsi yang membuat kerugian negara sejak 1997 silam itu dimainkan oleh tiga orang tersangka yakni Subianto Direktur PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP), kemudian pegawai BPN berinisial MH dan MR seorang kepala desa.

    “Modusnya, para tersangka menukar tanah milik negara lalu digunakan untuk Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan diperjual belikan secara komersial oleh PT. SMIP,” kata Dirmanto, Rabu (05/06/2024).

    Dalam kasus tukar guling tanah Kas Desa itu, penyidik memprediksi kerugian negara sebesar 114,440 Miliar. Para tersangka memanfaatkan 3 tanah yang berada di Desa Kolor, Sumenep, Desa Cabbiya, Talango, dan Desa Talango. 3 TKD itu masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat. Ketiga tanah itulah yang ditukar dengan tanah yang berada di Desa Peberasan, Sumenep.

    “Namun ternyata, tanah 17 hektar yang dibuat pengganti itu adalah milik warga. Warga yang merasa tidak pernah memindahkan tanahnya lantas melapor,” kata Kasubdit Tipikor AKBP Edy Herwiyanto.

    Edy menjelaskan, ketika ditelusuri dari berbagai surat-surat, penyidik menemukan transaksi fiktif. Surat-surat kepemilikan tanah pun juga tidak teregister. Dari situlah polisi meyakini HS melakukan pelanggaran hukum.

    “Kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata banyak dokumen palsu. Dari proses pengadaan tanah pun tidak sesuai dengan prosedur,” lanjutnya.

    Atas hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian merasa sudah memegang bukti cukup kuat untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Namun, usaha penyidik sempat diganjal dengan ora peradilan yang diajukan tersangka.

    “Berulang kali dilakukan pra-peradilan oleh tersangka. Namun, Alhamdulillah oleh pengadilan di tolak, dan kita lakukan proses penyidikan,” ujarnya.

    Meski sudah memasuki tahap penyidikan, tersangka Subianto itu masih nekat melakukan penjualan obyek tanah di ketiga desa itu. Dia juga melakukan pengurusan sertifikat ke BPN dengan alasan sertifikat yang lama hilang.

    “Selain itu, pihak tersangka HS hingga saat ini masih memberikan uang kepada ketiga Kades tersebut, seolah-olah tanah kas pengganti itu disewa oleh HS,” paparnya.

    Ketiga Kades itu juga tak luput dari pemeriksaan polisi. Penyidik juga telah mengkonfirmasi kepada mereka perihal letak obyek TKD ketiga desa itu yang di tukar guling. Namun mereka tak tahu.

    Begitu juga dengan tersangka Subianto, penyidik sempat menginterogasi terkait lokasi obyek tanah pengganti untuk TKD dari ketiga desa tersebut. Namun, penyidik mendapat jawaban sama dengan ketiga Kades tersebut.

    Untuk menguatkan bukti, polisi kemudian melakukan pengecekan di Pemkab setempat, apakah tanah tersebut sudah masuk aset negara atau tidak, ternyata hingga saat ini TKD di ketiga desa itu tercatat sebagai milik negara.

    “Kami telah melakukan penyitaan aset milik Subianto dari hasil kejahatan, setelah mendapatkan ketiga TKD tersebut, dilakukan penjualan dan saat ini ada beberapa obyek yang dikuasai oleh pemiliknya karena telah dijual oleh HS,” jelasnya.

    Dari kasus ini, dua tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan. Pihak Polda Jatim telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Masyarakat bisa menghubungi dan melaporkan melalui Hotline dengan nomor 081234616882.

    “Kenapa dua orang tersangka tidak kita lakukan penahanan? Karena tersangka tersebut sakit, yang satu pakai oksigen dan yang satu pakai kateter,” pungkasnya. (ang/ian)