kab/kota: Surabaya

  • Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Beraksi Sejak Februari

    Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Beraksi Sejak Februari

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic membutuhkan waktu 20 menit untuk melakukan pencurian benda tersebut. Hasil kejahatan tersebut akan dijual Rp7 ribu per kg di wilayah Porong Sidoarjo dan Kota Surabaya.

    Ps Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Juda Yulianto mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan menyusul para pelaku beraksi tidak hanya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota saja, namun juga di wilayah hukum Sidoarjo dan Pasuruan.

    “Dari kesaksian mereka, dijual Rp7 ribu per kg. Sementara satu tiang besi kabel fiber optic dengan berat 20 kg. Dalam satu malam, para pelaku bisa beraksi di beberapa TKP. Para pelaku mencari sasaran secara acak, lewat dan mencari sasaran yang ada dan mencuri,” ungkapnya, Selasa (11/6/2024).

    Akibat aksi para pelaku, lanjut KBO Satrekrim ini, jaringan internet di wilayah tersebut terganggu sehingga aksi para pelaku meresahkan masyarakat. Selain di wilayah Kecamatan Gedeg, Jetis dan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, para pelaku juga beraksi di Porong, Sidoarjo.

    “Pelaku AZ ini pernah berkerja narik kabel sehingga tahu cara melepasnya bagaimana dan mengajak ketiga temannya ini melakukan aksi pencurian. Satu tiang 20 menit, mereka punya peran masing-masing. Kabelnya tidak diambil karena mereka mencari belinya saja,” katanya.

    Salah satu pelaku, AZ mengaku, mencari sasaran secara acak dan sepi. “Pernah kerja narik kabel. Satu tiang butuh waktu 20 menit. Lima hari lalu (pencurian di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto). Sejak bulan dua (melakukan aksi pencurian),” ujar warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang ini.

    Sebelumnya, komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Saat beraksi, empat pelaku yang diamankan tersebut berpura-pura sebagai sebagai petugas PLN dengan menggunakan atribut petugas.

    Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti

    Empat pelaku yang diamankan tersebut yakni AZ dan SM warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. BG warga Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan AL warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

    Dari para pelaku diamankan satu tangga bambu, satu buah gunting potong plat dari besi, satu buah linggis, empat buah rompi warna hijau, tali tampar dengan panjang 10 meter, satu unit Grand Max nopol S 3592 WE warna hitam beserta STNK dan 10 tiang besi kabel fiber optic. [tin/suf]

  • Nyaru Sebagai Petugas PLN, Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Diringkus

    Nyaru Sebagai Petugas PLN, Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Diringkus

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Saat beraksi, empat pelaku yang diamankan tersebut berpura-pura sebagai sebagai petugas PLN dengan menggunakan atribut petugas.

    Empat pelaku yang diamankan tersebut yakni AZ dan SM warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. BG warga Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan AL warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

    Dari para pelaku diamankan satu tangga bambu, satu buah gunting potong plat dari besi, satu buah linggis, empat buah rompi warna hijau, tali tampar dengan panjang 10 meter, satu unit Grand Max nopol S 3592 WE warna hitam beserta STNK dan 10 tiang besi kabel fiber optic.

    Ps Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Juda Yulianto mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari Anggota Resmob melakukan Kring Serse. “Anggota Resmob menemukan empat orang sedang melakukan pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya, Selasa (11/6/2024).

    Masih kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota ini, para pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura memakai baju petugas PLN dan helm. Para pelaku berangkat dari Surabaya dan mencari sasaran di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

    “Keempatnya naik Grand Max ke Mojokerto mencari sasaran. Di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, para pelaku melihat sasaran riang besi kabel fiber optic, ada 10 besi yang kita amankan. Dari pengakuan mereka, ada beberapa TKP. Di Kemlagi empat TKP, di Jetis empat TKP,” katanya.

    Selain di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, lanjut Ps Kasat Reskrim, para pelaku juga beraksi di Sidoarjo dan Pasuruan. Para pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. [tin/kun]

  • Beras 50 Ton Tenggelam, Konsumen KM Senja Persada Tuntut Bupati Kaimana

    Beras 50 Ton Tenggelam, Konsumen KM Senja Persada Tuntut Bupati Kaimana

    Surabaya (beritajatim.com) – Konsumen KM Senja Persada, Abdul Munif mengancam akan menuntut dan melaporkan Bupati Kaimana, Papua Barat, Freddy Thie imbas hilangnya 50 ton beras karena tenggelam pada September 2020 silam. Diketahui, Kapal Motor (KM) Senja Persada tenggelam akibat bertabrakan dengan KM Ever Top di Selat Tioro Buton pada tanggal 16 September 2020 lalu.

    “Beras saya merek Ibu Pintar seberat 50 ton atau senilai Rp575 juta itu saya kirim ke Kaimana dengan menggunakan jasa dari KM Senja Persada. Namun, ditengah jalan terlibat kecelakaan dan kapal tenggelam,” kata Abdul Munif kepada Beritajatim.com, Selasa (11/6/2024).

    Abdul Munif menjelaskan hingga saat ini dirinya belum menerima ganti rugi dari hilangnya 50 ton beras itu. Dirinya sempat bertemu Freddy Thie, pemilik KM Senja Persada di kantor PT Persada Nusantara Timur Jalan Tanjungsari Surabaya. Menurutnya, waktu itu beliau (Freddy Thie) menawarkan uang Rp50 juta sebagai uang muka ganti rugi karena beralasan pihaknya masih ada sengketa hukum dengan pemilik KM Ever Top.

    “Penawaran itu saya tolak, sebab saya minta ganti rugi penuh sebesar Rp575 juta dan juga karena tidak diberikan dokumen sebagai hak saya sebagai pemilik barang untuk asuransi,” tegas Munif

    Upaya kekeluargaan terus ditempuh oleh Abdul Munif sembari berharap ia mendapat ganti rugi. Ia beberapa kali menghubungi Freddy Thie namun pesannya hanya dibalas singkat. Merasa upaya kekeluargaan tidak digubris oleh Freddy Thie, Munif mengancam akan segera melaporkan Freddy Thie ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Bahkan, dalam waktu dekat ia akan berdemo di depan kantor PT Persada Timur.

    “Namun Freddy Thie hanya membalas singkat nanti saya hubungi kembali. Tetapi faktanya sampai sekarang Freddy Thie tidak pernah menghubungi saya,” ujarnya kecewa.

    Sementara itu, Beritajatim.com telah menghubungi Freddy Thie lewat pesan singkat. Namun, hingga berita ini ditulis, Freddy Thie belum memberikan respon. [ang/beq]

  • 15 Pelaku Curanmor di Surabaya Dibekuk dalam Sepekan

    15 Pelaku Curanmor di Surabaya Dibekuk dalam Sepekan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam sepekan, 15 pelaku curanmor dibekuk Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran.  Diketahui, dari 15 pelaku curanmor itu beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seluruh Kota Surabaya.

    Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan belasan pelaku curanmor itu diamankan setelah polisi melakukan berbagai penyelidikan kepada laporan yang masuk. 15 pelaku ini hanya berasal dari Polsek Genteng, Polsek Wonocolo, Unit Resmob, dan Polsek Tambaksari.

    “Resmob tangkap 4 tersangka, Polsek Genteng 6 tersangka, Polsek Tambaksari 3 tersangka, serta Polsek Wonocolo 2 tersangka,” kata Teguh, Selasa (11/6/2024).

    Enam tersangka yang diamankan oleh Polsek Genteng adalah AF, DP, R, S, dan M dengan lokasi pencurian di hotel Jalan Basuki Rahmat, tempat makan Jalan Urip Sumoharjo, rumah Jalan Genteng Kantong, dan Jalan Panglima Sudirman.

    Tiga tersangka yang diamankan Polsek Tambaksari adalah RH, RI dan SB. RH tertangkap basah mencuri di Jalan Tapaksiring, sementara RI memiliki lokasi pencurian di Jalan Jolotundo. Pelaku SB yang juga diamankan Polsek Tambaksari ketahuan mengambil 3 sepeda motor di Jalan Kapas Madya, 2 motor di Jalan Kapas Baru, dan 1 motor di Jalan Pogot Jaya.

    Kemudian, Polsek Wonocolo menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di 14 TKP, yakni berinisial SN dan MN. Mereka mencuri di Jalan Gembili, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Karang Menjangan.

    Selain itu, mereka juga beraksi di Jalan Diponegoro, Jalan Nias, Jalan Ngagel Rejo, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Banjar Sugihan, Jalan Kedung Tarukan, Jalan Petemon, Jalan Prof. Dr. Moestopo, Jalan A. Yani, Jalan Jemursari, dan Jalan Wonocolo.

    Terakhir, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap, pelaku PW, FS, dan GFR yang mencuri motor di tempat parkir Stasiun Gubeng, serta AP yang mengambil kendaraan di apartemen Jalan Kertajaya.

    “Barang bukti yang diamankan 5 unit sepeda motor, 1 mobil, 7 BPKB asli milik korban, 4 set kunci T untuk membobol, 1 rekaman CCTV, 1 buah dompet, dan 1 tas ransel,” imbuh Teguh.

    Dari hasil evaluasi polisi, Teguh menjelaskan bahwa mayoritas pencurian kendaraan bermotor dikarenakan kelalaian korban. Sehingga, pelaku yang hanya dalam hitungan detik bisa mengeksekusi targetnya.

    “Kami minta masyarakat mari kita menjaga keamanan wilayah kota Surabaya, karena kejadian curanmor ini sudah banyak. Silahkan ditambah kunci pengaman, baik kunci gembok atau direm,” jelasnya. (ang)

  • Protes, Pasutri Surabaya Ini Kemah di Depan Rumah Mewah

    Protes, Pasutri Surabaya Ini Kemah di Depan Rumah Mewah

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan suami istri di Surabaya, yakni Jeremy dan Vani, rela berkemah di depan rumah mewah di Pakuwon City Villa West Wood Surabaya. Mereka rela melakukan itu demi memperjuangkan hak atas rumah yang saat ini diduduki sekelompok orang.

    Jeremy mengatakan, sejak Jumat (6/6/2024) sekelompok orang tersebut menduduki rumah mereka. Rumah tersebut dimasuki dengan cara merusak gembok pagar.

    “Pada Jumat jam 16.00 Wib, tiba-tiba ada sekelompok orang memaksa masuk rumah dengan cara merusak gembok dari bukti CCTV ada. Dan di jam 12 siang kemarin (9/6/2024) CCTV tersebut dirusak dengan diganti CCTV baru,” ujar Jeremy.

    Jeremy menambahkan, ada dugaan bahwa seseorang bernama Ong Hengky yang menyuruh sekelompok orang tersebut untuk menduduki rumah tersebut. Ong Hengky mengklaim bahwa rumah tersebut miliknya dengan bukti sertifikat.

    “Sepengetahuan saya sebelum ada putusan pengadilan tidak diperbolehkan melakukan eksekusi liar seperti ini. Karena belum ada putusan dari Pengadilan, yang benar siapa. Memang secara sertifikat, rumah tersebut atas nama Ong Hengky,” ujarnya.

    “Dugaan saya, sertifikat tersebut sudah berubah dari Tjan Andre Hardjito menjadi Ong Hengky. Dari situlah mereka mengeksekusi rumah kita,” lanjutnya.

    Jeremy menambahkan, kalau sesuai hukum yang ada harusnya sebelum ada putusan resmi dari pengadilan, maka tidak diperbolehkan memasuki rumah orang.

    “Intinya, saya hanya pegang aset, mereka yang pegang surat-suratnya. Karena mereka langsung melunasi di bank dengan cara cessie itupun tidak ada tanda tangan atas nama Jeremy Gunadi sebagai pemilik sah. Bisa nanti dicek bukti-bukti seperti pembayaran, bukti pajak, yang mengatakan bahwa Jeremy adalah pemilik. Itu sangat mutlak menurut saya, makanya kemarin Tjan Andre melakukan gugatan sudah dicabut semua. Tjan Andre menggugat bahwa rumah tersebut miliknya, rumah ini mereka yang bayar dan rumah ini tidak ada perjanjian dengan Jeremy. Namun kenyataannya gugatan tersebut terpatahkan semua karena saya bisa menunjukkan bukti di pengadilan bahwa itu milik saya ada surat pernyataan dari Tjan Andre kedua pembayaran sudah komplit dari awal 2013 sampai 2017 memang itu rumah milik kita dan itu sudah ada pembayarannya,” ujarnya.

    Jeremy menceritakan, di awal 2013, Jeremy pinjam nama ke temannya yang namanya Tjan Andre Hardjito untuk membeli rumah milik Susantiman melalui kredit di Bank ICBC dengan akta jual beli di notaris Felicia Imataka pada tanggal 27 Mei 2013 SHM no 535 perjanjian kredit 388. Pembayar pinjaman Jeremy, pemilik Jeremy.

    Screenshot

    Pada tahun 2017, angsuran mulai tersendat dan macet. Pengajuan pelunasan sebesar Rp10 miliar karena ada calon pembeli ditolak oleh ICBC pada 14 Agustus 2017 dan kemudian pada 8 Nopember 2017 pemberitahuan lelang dari ICBC. Pada 29 Maret pengajian tax amnesti atas aset tersebut.

    “Kemudian saya mengajukan sita persamaan ke pengadilan negeri Surabaya supaya Bank tidak main lelang, sampai putusan pengadilan sita persamaan dikabulkan pengadilan dengan nomor putusan 791/pdt/2018 yang menyatakan pihak Bank harus menjual bersamaan dengan Jeremy Gunadi,” ujarnya.

    Kemudian pada 5 Maret 2018 ada pembeli yang berminat, ICBC tidak melepas permohonan pelunasan dengan angka Rp 10.454.000.000 sampai lama dan akhirnya setuju.

    “Pembeli akhirnya membatalkan dikarenakan meminta pencabutan 791 dalam waktu satu minggu. Kemudian pada 17 Nopember 2021 penawaran ke ICBC dan persetujuan Cassie sebesar Rp 7 miliar,” ujar Jeremy.

    Kemudian pada 25 Maret 2022 ada kesepakatan bersama nomor 169 oleh Tio Suleman yakni kesepakatan ganti rugi no 168 (perjanjian perdamaian) tertulis di akte diganti 31 Maret 2022. Tio Sulaiman memberikan DP Rp500 juta.

    Tio Suleman tidak melunasi cessie Rp 7 milyar ke ICBC sehingga kesepakatan mengambang. Ada calon pembeli bernama Decky bersedia membeli tetapi meminta bukti pembatalan secara notarial dari Tio Suleman. Pembatalan tidak diberikan sehingga Decky menyatakan tidak jadi membeli.

    “Di tengah upaya penyelesaian dengan Tio Suleman tiba-tiba Tjan Andre menjual asset dengan Alamat Kejawan Putih Tambak L4 / 37 tersebut di atas kepada Ong Hengky Ongkowijoyo secara cessie diikuti dengan Perjanjian Ikatan Jual beli di notaris Ariyani, tertanggal 7 Juli 2022 diikuti perjanjian pengosongan lahan tanggal 7 Juli 2022 dan Berita Acara serah terima kunci rumah,” ujar Jeremy.

    Sementara Vani, isteri dari Jeremy menambahkan berita acara pengosongan lahan dan berita acara serah terima kunci rumah adalah tidak berdasar, karena dari tahun 2013 lahan ditempati oleh mereka dan kunci rumah tidak pernah sedetikpun ada ditangan Tjan Andre Hardjito.

    “Kalau memang mereka pemilik, maka tidak perlu mereka merusak gembok. Mereka bisa langsung membuka. Dan patut diduga Tjan Andre ini diduga disuruh menandatangani akta pengosongan lahan dan penyerahan kunci. Logikanya berdasarkan itu, harusnya bisa masuk tanpa perlu merusak,” ujar Vani.

    Vani menambahkan, beberapa waktu lalu ada sekelompok orang yang berusaha mengosongkan rumah mereka dengan mengangkut barang-barang yang ada di rumah. Kemudian terjadi keributan dan akhirnya berhasil dimediasi oleh aparat dan tokoh masyarakat.

    “Kemudian Ong Hengky muncul, dan mengatakan ke kami tolong dibuka kuncinya karena akan ada apprasial. Saya tanya untuk apa? Untuk dijual. Harapan saya, dengan dijual bersama maka masing-masing mendapat hak masing-masing. Ong Hengky tidak mau menandatangani akta perdamaian. Dan ternyata apprasial tersebut ditujukan ke Bank Panin dan akhirnya Bank Panin tidak mau mendanainya,” beber Vani.

    Saat itu kata Vani, Ong Hengky menawar akan membeli secara Cassie yang mana Rp 7 miliar untuk Bank ICBC, dan Rp 1 miliar untuk Jeremy namun tawaran tersebut ditolak karena mereka meminta Rp 12,5 miliar, yang mana Rp 7 miliar untuk ICBC sementara Rp 5 miliar untuk Jeremy.

    Sementara Ong Hengky saat dikonfirmasi melalui perwakilan keluarga yakni Kris mengatakan bahwa Ong Hengky tidak ada urusan dengan Jeremy karena hubungan mereka adalah dengan Tjan Andre Hardjito.

    “Pak Ong Hengky tidak ada urusan dan tidak ada hubungan dengan Jeremy, karena hubungan perjanjian hutang adalah antara Pak Ong Hengky dengan Tan Andre Hardjito,” ujar Kris.

    Terpisah Tjan Andre Hardjito saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memberikan konfirmasi sedang dalam suasana duka karena ada keluarga yang meninggal dunia. [uci/but]

  • Puluhan Anak Punk di Gresik Kabur Saat Dirazia Satpol PP

    Puluhan Anak Punk di Gresik Kabur Saat Dirazia Satpol PP

    Gresik (beritajatim.com) –  Petugas Satpol PP Kota Gresik kembali menggelar razia anak punk dan pengamen liar di beberapa titik wilayah kota, Selasa (11/6/2024). Kedatangan petugas penegak perda ini membuat puluhan anak punk kalang kabut dan memilih kabur untuk menghindari penertiban.

    Sebelum melakukan razia, Satpol PP menyasar beberapa lokasi yang kerap dijadikan tempat nongkrong anak punk dan pengamen liar, seperti di simpang tiga Jalan Wahidin Sudirohusodo Gresik Kota Baru (GKB), simpang tiga Jalan Wahidin Sudirohusodo (sebelah Masjid Agung), exit tol Kebomas, dan di perbatasan tugu selamat datang Gresik-Surabaya.

    Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH. Sinaga, mengatakan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan anak punk dan pengamen liar di jalanan.

    “Saat razia, ada 4 anak punk di exit Tol Kebomas yang kabur saat petugas datang. Hal yang sama terjadi di simpang empat Sentolang Gresik,” jelas Sinaga.

    Selain anak punk, dua pengamen jalanan juga sempat berusaha kabur saat hendak diamankan. Namun, petugas Satpol PP berhasil mengamankan satu orang “silverman” yang meminta-minta di Simpang Lima Sukorame Gresik.

    “Satu orang silverman terpaksa kami amankan meskipun bukan dari golongan anak punk. Sebab, sesuai perda, keberadaannya dilarang melakukan aktivitas di jalanan,” tegas Sinaga.

    Setelah diamankan, identitas pemuda yang dijuluki manusia perak itu didata dan dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

    Sinaga menambahkan, kegiatan razia seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana ringan yang diakibatkan oleh keberadaan anak punk dan pengamen liar di jalanan.

    “Patroli razia seperti ini akan terus kami lakukan sebagai upaya mencegah tipiring yang berdampak pada masyarakat,” imbuhnya.

    Mantan Kadispora Gresik itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Satpol PP jika menemukan anak punk atau pengamen liar yang meresahkan.

    “Silahkan melapor, kami akan segera tindaklanjuti karena mengganggu ketertiban, apalagi mereka selalu bergerombol di tengah kota,” pungkas Sinaga. (ted)

  • Bos Apartemen Eastcovia Kejawan Putih Surabaya Ditangkap

    Bos Apartemen Eastcovia Kejawan Putih Surabaya Ditangkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara (BWN), H, diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02, Surabaya.

    Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial LD yang merasa dirugikan atas tindakan H.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, bersama Kasubdit IV Renakta pada Ditreskrimum Polda Jawa Timur saat konferensi pers, Senin (10/6/2024) menyatakan dalam kasus duagaan tipu gelap ini Polda Jatim berhasil mengamankan satu tersangka berinisial H.

    “Jabatan tersangka selaku Direktur Utama PT BWN,”kata Kombes Dirmanto.

    Kombes Pol Dirmanto menambahkan, terungkapnya kasus dugaan tipu gelap ini karena adanya laporan dari korban atas nama LD.

    “Jadi LD ini korban yang pada tanggal 28 Maret 2023 karena merasa dirugikan atas tindakan tersangka H ,”terang Kombes Pol Dirmanto.

    Pada kesempatan yang sama Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa, tersangka H selaku Direktur Utama PT BWN menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia dengan membuat brosur serta mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen.

    Untuk menarik pembeli, tersangka ini menjelaskan bahwa apartemen yang akan dibangun lokasi strategis berada di tengah kota dan dekat dengan mal eastcoast, dekat kampus dan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse.

    “LD telah melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali angsuran sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020 dengan total nilai Rp 342 juta lebih,” kata AKBP Wahyu.

    Ternyata, apartemen yang dijanjikan H tidak pernah dibangun karena belum ada izin dan lokasi tanah masih milik orang lain. Total kerugian dari 112 pembeli mencapai Rp 8,5 miliar lebih.

    H menawarkan Apartemen Eastcovia dengan brosur dan acara pemasaran, menjelaskan bahwa lokasinya strategis di tengah kota, dekat mal, kampus, dan dengan harga murah menggunakan sistem inhouse.

    Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Polda Jatim menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli aset properti dan memastikan kelengkapan dokumen, surat kepemilikan, dan developer terpercaya. Bagi korban penipuan oleh H, dapat melapor ke Polda Jatim. (ted)

  • Kenapa Tahanan Korupsi Pakai Rompi Pink Bukan Oranye? Ini Penjelasannya

    Kenapa Tahanan Korupsi Pakai Rompi Pink Bukan Oranye? Ini Penjelasannya

    Surabaya (beritajatim.com) – Beberapa waktu lalu rompi tahanan yang dikenakan Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Mois disorot lantaran tampil ke publik berbaju rompi tahanan merah muda alias pink.

    Dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 berompi tahanan pink bukan rompi oranye yang biasanya dipakai para tersangka pada umumnya? Berikut ulasannya.

    Dikutip dari akun Instagram Handiwiyanto law office bahwa ketentuan mengenakan baju rompi tahanan pada Kejaksaan sebenarnya tidak diatur dalam aturan manapun.

    Namun apabila merujuk pada peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 2 tahun 2019 tentang kode pedoman naskah dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada bab warna kertas dan map warna pink atau merah muda pada berkas perkara Kejaksaan Republik Indonesia merupakan bagian dari tindak pidana khusus.

    “Sehingga bisa disimpulkan bahwa Helena Lim dan Harvey Mois adalah tahanan tindak pidana khusus Kejaksaan,” ujar salah satu tim dari Handiwiyanto law office dalam akun Instagramnya. [uci/suf]

  • Polwan Pembakar Anggota Polres Jombang Terancam Hukuman 15 Tahun

    Polwan Pembakar Anggota Polres Jombang Terancam Hukuman 15 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024), terancam dipenjara selama 15 tahun. Penyidik Subdit IV Renakta Krimum Polda Jawa Timur menjerat pembakar anggota Polres Jombang itu dengan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6/2024).

    Saat ini, polisi telah melakukan penahanan kepada Briptu FN. Namun, Briptu FN ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara lantaran masih mempunyai anak berumur balita.

    “Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,” imbuh Dirmanto.

    Dari hasil gelar perkara, diketahui Briptu FN juga mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya karena ia berusaha menolong suaminya saat api membakar Briptu RDW hidup-hidup.

    “Pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban. Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga,” imbuh Dirmanto.

    Terkait kasus ini, Dirmanto menghimbau agar masyarakat tidak memperkeruh informasi yang beredar. Apalagi, dalam kasus ini UU KDRT Pasal 3 mengatur tentang hak privasi.

    “Terkait dengan informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi ini tolong disampaikan kepada warganet. Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini,” pungkas Dirmanto.

    Diketahui, anggota Polres Jombang Briptu RDW terbakar hidup-hidup usai cekcok dengan istrinya Briptu FN. Dari keterangan polisi, korban diketahui kecanduan judi online hingga menggunakan uang yang seharusnya untuk kebutuhan rumah tangga. [ang/suf]

  • Jambret Mahasiswi UINSA Surabaya Masih Berkeliaran

    Jambret Mahasiswi UINSA Surabaya Masih Berkeliaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Jambret mahasiswi UINSA Surabaya masih berkeliaran. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada 5 saksi dan alat bukti yang diamankan dari lokasi kejadian di Jalan Arjuno dan Jalan Semarang.

    Diketahui, akibat peristiwa itu Maya Dwi Ramadhan tewas usai jatuh dari motornya di Jalan Semarang.

    “Belum tertangkap. Masih kita upayakan mohon doanya agar segera tertangkap,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh, Senin (10/6/2024).

    Sementata itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendri Sukmono mengatakan anggotanya telah memeriksa TKP lokasi penjambretan di Jalan Arjuno. Pihaknya juga sudah memetakan arah pelaku melarikan diri usai korban terjatuh di Jalan Semarang.

    “Kemudian upaya korban mengejar si pelaku sehingga korban jatuh dan kemana pelaku melarikan diri,” ucapnya.

    Hendro mengungkapkan, pihaknya hingga sekarang masih terus mencari jambret tewaskan mahasiswi itu. Salah satunya, dengan menangkap semua pelaku kejahatan pencurian.

    “Kami sapu bersih kejahatan serupa, jambret maupun pencurian kendaraan bermotor, syukur-syukur kami dapat pelakunya, kami mohon doa. Tidak ada kesulitan (mencari pelaku),” jelasnya.

    Sementara itu, Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De Fatima Ximenes mengatakan, pihaknya dibantu oleh Polrestabes Surabaya dalam proses penyelidikan penjambretan tersebut, MDR.

    “Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan dibantu Tim Jatanras Polrestabes Surabaya,” kata Domingos.

    Domingos menyebut, polisi sudah mengantongi identitas pelaku. Dua pelaku melakukan aksinya sambil mengendarai sepeda motor manual. Diperkirakan, usia pelaku baru menginjak 27 tahun.

    “Pelakunya berjumlah dua orang, usianya masih muda, berkisar 26 sampai 27 tahun. Kami juga sudah mengetahui kendaraan digunakan, yaitu sepeda motor bebek model lawas,” ujarnya. [ang/beq]