kab/kota: Surabaya

  • Cekal Dosen UGM, Pakar Pidana Sarankan Polda Jatim Libatkan Interpol

    Cekal Dosen UGM, Pakar Pidana Sarankan Polda Jatim Libatkan Interpol

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim saat ini sudah melakukan pencekalan terhadap Yudi Utomo Imarjoko. Dosen nuklir Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut statusnya masih buronan polisi atau DPO.

    Pencekalan tersebut dinilai belum cukup oleh pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang Dr Priya Jatmika. Dia mengatakan, dalam memburu seorang tersangka yang berstatus DPO, polisi harus melakukan beberapa tindakan. Kalau tersangka masih ada di dalam negeri maka bisa dilakukan pencekalan. Pencekalan ini untuk mencegah Tersangka pergi ke luar negeri.

    “Tapi kalau ada dugaan yang bersangkutan lari ke luar negeri misal ke Amerika Serikat kan Indonesia ada kerjasama ekstradisi. Polda Jatim tinggal mengajukan ke interpol dan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah DPO. Biar nanti interpol yang menangkap,” ujar Dr Priya Jatmika, Jumat (14/6/2024).

    “Kalau soal tangkap menangkap itu kerjasama dengan interpol memang sudah biasa dilakukan aparat penegak hukum,” lanjutnya.

    Dr Priya Jatmika menambahkan, untuk Tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara maka bisa dilakukan penahanan pada tersangka. Jadi dalam kasus dosen UGM tersebut maka kepolisian bisa melakukan pengejaran dan penangkapan serta penahanan.

    “Kalau Tersangka ada dugaan melarikan diri maka libatkan interpol,” tegasnya.

    Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya M Solehuddin mengatakan, red notice itu dikeluarkan oleh polisi. Sehingga, dalam kasus tersebut ketika seseorang yang statusnya sudah tersangka dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik sudah bisa mengeluarkan red notice.

    “Itu kan masalah administrasi saja. Sehingga, interpol bisa membantu mencari yang bersangkutan. Apakah benar ia sakit dan dirawat di luar negeri. Kondisinya seperti apa. Sama halnya kayak DPO lainnya,” katanya.

    Red notice itu bisa kapan saja dikeluarkan oleh penyidik. Itu juga ketika dinilai perlu. Tidak ada aturan untuk red notice. Semua itu, keputusan internal kepolisian. “Ketika penyidik menilai tindakan yang dilakukan oleh tersangka memperlambat proses hukum, itu bisa dilakukan,” bebernya.

    Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena mengatakan, informasi yang beredar ahli nuklir itu lagi ada di luar negeri. Sehingga, sudah seharusnya penyidik mengurus red notice. Agar tersangka bisa dicari. Kasus ini pun bisa kembali berjalan.

    “Indonesia ini anggota interpol juga. Saya yakin penyidik Polda Jatim presisi dan profesional. Tidak mungkin mereka membiarkan begitu saja tersangka. Apalagi, yang bersangkutan sengaja melawan huku. Yakni dengan mempersulit jalannya penyidikan,” katanya.

    Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait pengejaran terhadap Tersangka Yudi adalah hal teknis yang dilakukan pihaknya. Yang jelas kata Totok, saat ini Tersangka masih berstatus DPO.

    “Tolong dipahami bahwa ini adalah hal teknis,” ujarnya.

    Penetapan DPO terhadap tersangka Yudi tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8. Nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum. Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

    Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar. [uci/but]

  • Jengkel Diejek, Perangkat Desa di Bojonegoro Bacok Ipar

    Jengkel Diejek, Perangkat Desa di Bojonegoro Bacok Ipar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – DS (35), salah satu perangkat Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, membacok adik iparnya, IS (49, asal Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, diduga dipicu tersangka jengkel lantaran sering diejek korban.

    Usai melakukan pembacokan, DS langsung menyerahkan diri ke polisi. DS kini harus mendekam di penjara.

    “Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah, Jumat (14/6/2024).

    Fahmi menerangkan, tersangka membacok korban menggunakan sebilah badik hingga luka di telinga kiri dan telapak tangan sebelah kiri. IS selamat dan mendapat perawatan secara medis di RSUD Bojonegoro.

    Setelah melakukan pembacokan, tersangka menghubungi Bhabinkamtibmas untuk menyerahkan diri. Petugas kepolisian segera bergerak mengamankan pelaku dan barang bukti, lalu diserahkan ke Polres Bojonegoro

    “Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku ditetapkan tersangka,” kata Fahmi.

    Fahmi menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. Ancaman yang diterapkan yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.

    Sedangkan dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku membacok korban menggunakan badik sebanyak 2 kali. Tersangka juga mengakui melakukan penganiayaan itu lantaran tersinggung sering disindir korban terkait pekerjaan. [lus/beq]

  • Korban Penganiayaan Restoran Bubutan Dilaporkan Balik, Ngaku Diintimidasi Polisi

    Korban Penganiayaan Restoran Bubutan Dilaporkan Balik, Ngaku Diintimidasi Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) Korban penganiayaan di restoran Bubutan beberapa waktu lalu dilaporkan balik oleh saudara kandungnya. Laporan itu tercatat di Polsek Bubutan.

    Tjiu Hong Meng alias Ameng menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (13/06/2024) di Polsek Bubutan. Kuasa hukum Ameng, I Komang Aries Dharmawan mencium aroma ganjil dalam pelaporan kliennya.

    “Dari kuasa hukum, kami merasa janggal karena kami menilai proses penyidikannya terlalu dipaksakan. Karena mengingat locus dan tempus-nya,” katanya diwawancarai awak media.

    Komang menceritakan, Ameng sendiri masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan tersangka. Ia juga menyayangkan sampai saat ini saksi dari pihak Ameng belum ada yang dimintai keterangan.

    “Saksi dari karyawan dari Pak Ameng sendiri tidak pernah diperiksa dalam gelar perkaranya, sampai ini naik ke proses penyidikan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ameng menyatakan pasca kejadian, dirinya sempat menelpon Bhabinkamtibmas setempat dengan maksud meminta pertolongan, atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.

    “Saya berusaha datang ke polsek sini gak bisa, sampai saya telepon baru saya dijemput pihak polsek sini. Saya dibawa ke sini ternyata di sini sudah ada kakak saya yang melaporkan saya, seolah saya menganiaya dia (LN),” paparnya.

    Setelah dipertemukan dengan ketiga terduga pelaku penganiayaan terhadap Ameng di Polsek Bubutan. Penyidik berinisial NP di sana sempat ingin mendamaikan keduanya. Namun, Ameng menolak hal tersebut. Ia mengaku diintimidasi oleh petugas Polsek Bubutan.

    “Saya dipaksa petugas itu untuk minta maaf kepada kakak saya, ‘minta maaf, sembahen masmu urusan mari (sembah kakakmu urusan selesai). Saya meminta perkara ini dilanjutkan, petugas itu bilang ‘atos awakmu iku, mokong, angel kandanane’,” tambahnya.

    Ia juga mendapat informasi bahwa ia tidak bisa melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Bubutan. Ia lantas diarahkan ke Polrestabes Surabaya.

    “Katanya, kalau bikin laporan di polsek gak bisa dan harus ke Polres, gakpapa. Jam 3 lebih, saya diantar dua anggota polsek sini, ternyata saya gak diantar ke Polres, saya dipulangkan,” lanjutnya.

    Kapolsek Bubutan Kompol Dwi Okta saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh anggotanya terhadap Ameng, dirinya membantah hal tersebut.

    “Tidak ada intimidasi terhadap beliau,” pungkasnya.  [ang/aje]

  • Bandit Curanmor 19 TKP Ditembak Polisi, Ini Daftar Rekaman Aksinya

    Bandit Curanmor 19 TKP Ditembak Polisi, Ini Daftar Rekaman Aksinya

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya ditembak anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/6/2024) malam. Pria berinisial AR (32) asal Bangkalan itu mendapatkan hadiah peluru di kedua betisnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan penangkapan AR bermula dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan yang masuk ke polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui AR telah kabur ke Bogor.

    “Kami mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Letda Natsir, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” katanya, Kamis (13/6/2024).

    Setelah dilakukan penangkapan, AR lantas digelandang ke kantor Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Dari hasil data kepolisian, AR ternyata seorang residivis kasus kejahatan yang sama. Selama melakukan aksinya, ia ditemani oleh S dan M yang sudah terlebih dahulu diamankan Polsek Wonocolo.

    “AR sudah beraksi sejak Februari 2022 sampai Mei 2024 kemarin. Sudah ada 19 TKP yang teridentifikasi,” imbuh Hendro.

    AR pernah merasakan hidup dibalik jeruji besi 2 kali. Pada tahun 2015 ia ditahan di Kalimantan dengan kasus curanmor, lalu pada tahun 2019 ia juga ditahan karena perkara yang sama di Bangkalan. Kini, di tahun 2024, AR akan menjalani masa hukuman di sel tahanan Polrestabes Surabaya. [ang/suf]

    Daftar Lokasi Pencurian Komplotan AR

    1. Kantor Kelurahan Kupang Krajan. Kamis, 10 Februari 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.

    2. Jalan Gembili 1 Nomor 18, Surabaya. Jumat, 11 Februari 2022, sekitar pukul 03.15 WIB.

    3. Jalan Dukuh Kupang Nomor 20, Surabaya.Rabu, 01 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

    4. Jalan Kedung Tarukan 5 Nomor 30, Surabaya.Senin, 06 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

    5. Jalan Panglima Sudirman (Yamaha Land), Surabaya. Minggu, 17 Desember 2023, sekitar pukul 15.30 WIB

    6. Jalan Karang Menjangan 2 Nomor 21, Surabaya. Rabu, 07 Februari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB

    7. Jalan Nias Nomor 126 (Kedai Masjarakat), Surabaya. Jumat, 08 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

    8. Jalan Diponegoro Nomor 28 (Klinik Cahaya), Surabaya. Sabtu, 09 Maret 2024, sekitar pukul 08.45 WIB.

    9. Jalan Petemon 3A Nomor 5, Surabaya, Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

    10. Jalan Wonorejo 3 Nomor 70 (Masjid Bani Roeslani), Surabaya. Rabu, 8 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

    11. Jalan Grudo 4 Nomor 4, Surabaya. Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

    12. Jalan Wonorejo 3 Nomor 9 (Balai RW 5), Surabaya. Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

    13. Jalan Kampung Malang Wetan 1 Nomor 18, Surabaya. Rabu, 08 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

    14. Jalan Kranggan V Nomor 34, Surabaya.Kamis, 09 Mei 2024, sekitar pukul 18.40 WIB.

    15. Jalan Pagesangan Timur Jaya, Surabaya.Selasa, 16 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    16. Jalan Pagesangan timur Nomor 12, Surabaya. Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    17. Jalan Raya pagesangan Nomor 112 (Masjid Darussalam), Surabaya. Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

    18. Jalan Wonokitri 7 nomor 27, Surabaya. Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

    19. Jalan Jojoran I Nomor 40 A, Surabaya. Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.15 WIB.

  • Polsek Sukolilo Ungkap Sindikat Curanmor Antar Pulau

    Polsek Sukolilo Ungkap Sindikat Curanmor Antar Pulau

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Sukolilo mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor antar pulau, Jumat (07/06/2024) kemarin. Dari kasus itu, polisi mengamankan penadah motor yang menjual hasil kejahatannya ke Flores, Nusa Tenggara Timur.

    Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan, pihaknya mengamankan dua penadah yakni Mutari asal Madura dan Aris asal NTT. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

    “Jadi ini pengembangan kasus dari Bandit Curanmor 25 TKP yang kita amankan terlebih dahulu dengan tersangka Asril Septian. Asril diketahui menjual motornya ke Mutari,” kata Aan Dwi Satrio Yudho saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (13/06/2024).

    Mutari diamankan polisi di Jalan Demak saat nongkrong dengan rekan-rekannya. Setelah menangkap Mutari, polisi mendapatkan informasi bahwa Mutari menjual sepeda motor itu ke Aris. Polisi pun langsung mendatangi Aris di Tanjung Perak.

    “Dalam aksinya, kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing. Mutari sebagai penadah motor curian dari Asril, sedangkan Aris sebagai sopir ekspedisi yang akan mengirimkan motor ke Flores,” imbuh Aan.

    Polisi menemukan motor Honda Beat yang dicuri di Kafe CipCop, Keputih. Kondisi rumah kunci motor telah diganti yang baru dan bekum sempat dikirimkan ke Flores. Atas temuan barang bukti itu, kedua penadah dibawa ke Polsek Sukolilo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Dari hasil interograsi, Tersangka Mutari mengaku, dia baru satu kali menerima motor curian dari Asril. Dia membeli motor tersebut seharga Rp 4 juta lalu dijual lagi seharga Rp 5 juta. “Baru satu kali, dari Asril. Tapi (menjual motor curian lainnya) sudah tiga kali, iya beda pelaku. Saya belinya Rp 4 juta,” ungkapnya.

    Motor yang dipesan seseorang di NTT itu kemudian dititipkan kepada Aris yang merupakan sopir ekspedisi. Pengiriman itu dilakukan kedua tersangka secara ilegal, tanpa sepengetahuan kantor ekspedisi tersebut.

    Sementara tersangka Aris menjelaskan, dirinya baru kali melakukan pengiriman motor curian itu ke NTT. Ia diberi upah sebesar Rp 800 ribu untuk pengiriman tersebut. “Satu kali. Memang mau dikirim ke Ende, Flores. Dapat Rp 800 ribu per motor. Bos kantor tidak tahu, motor itu saya selipkan di truk campur barang-barang lain seperti spring bed,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Pengacara Eks Bupati Probolinggo Klaim Dakwaan Jaksa KPK Dipaksakan

    Pengacara Eks Bupati Probolinggo Klaim Dakwaan Jaksa KPK Dipaksakan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Terdakwa Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin yaitu Diaz Wiriardi mengklaim bahwa Jaksa KPK memaksakan dakwaan pada kedua kliennya tersebut. Hal itu disampaikan saat kedua Terdakwa menjalani sidang perdana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/6/2024).

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto, keduanya didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU.

    Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat. “Totalnya ada lebih dari Rp 100 miliar lebih,” katanya usai sidang.

    Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan. “Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset,” ujarnya.

    Di akhir persidangan penasihat hukum terdakwa Diaz Wiriardi mengaku akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. “Kami akan ajukan eksepsi,” katanya.

    Menurut Diaz, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan dibebankan kepada kliennya. “Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jasi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan,” terangnya.

    Perkara yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah perkara yang kedua.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

    Kuasa hukum Terdakwa Diaz Wiriardi mengaku akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. “Kami akan ajukan eksepsi,” katanya.

    Menurut Diaz, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan dibebankan kepada kliennya.

    “Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jasi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan,” terangnya.

    Perkara yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah perkara yang kedua.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. [uci/kun]

  • Warga Rembang Gondol 2 Motor dan Rp3 Juta di Pasuruan

    Warga Rembang Gondol 2 Motor dan Rp3 Juta di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Rembang, Jawa Tengah, nekat menggondol dua unit sepeda motor dan uang Rp3 juta di Pasuruan. Maling tersebut telah ditangkap aparat Polsek Purwosari.

    Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto mengatakan pelaku pencurian ini ada tiga orang. Pelaku yang telah diamankan yakni Erfan Efendi (24), warga Desa Kenongo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang bernama Erfan Efendi. Dalam aksinya Erfan tak sendiri, melqinkan dengan dua orang teman lainnya yang satu masih dalam pencarian, satu orang lagi sudah diamankan oleh Polres Pasuruan dengan kasus lain,” kata Sugiyanto, Kamis (13/6/2024).

    Sugiyanto mengatakan, awal mula pencurian ini terjadi pada Sabtu (20/5/2024) sekitar pukul 17.00 di rumah kontrakan di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, rumah kontrakan korban sedang kosong.

    Penghuni rumah kontrakan yang bernama Edwin Julianto (22) sudah pergi bekerja sejak pukul 07.30 WIB. Namun saat dirinya pulang sekitar pukul 17.00 WIB, dua unit sepeda motor Yamaha Vixion, masing-masing warna merah dan biru hilang.

    Tak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp3 juta yang disimpan dalam lemari. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwosari.

    “Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku saat melakukan kegiatan operasi Sikat Semeru 2024. Saat itu pelaku sedang melintas di Jalan Raya Purwosari arah Surabaya, dan kami berhasil menangkapnya di Jalan Raya Kepulungan Gempol,” tambahnya.

    Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dengan dua orang rekan lainnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni STNK kendaraan milik korban.

    Akibat perbuatannya pelaku saat ini mendekam dipenjara dan dijerat dengan Pasal 363 (1) KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun. [ada/beq]

  • Warga Bojonegoro Bacok Adik Ipar karena Jengkel

    Warga Bojonegoro Bacok Adik Ipar karena Jengkel

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Diduga sering membuat jengkel, seorang warga Bojonegoro tega membacok adik iparnya sendiri. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala. Meski begitu, korban selamat dan menjalani perawatan di rumah sakit.

    Pembacokan dilakukan oleh DS (35) Perangkat Desa Ngujo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Sementara korban, IS (49) laki-laki asal Desa Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya. Pembacokan itu terjadi pada Rabu (12/6/2024) siang.

    Menurut Kapolsek Kalitidu, Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Saefudinuri, kasus penganiayaan atau pembacokan yang terjadi di wilayah hukumnya itu kini dilimpahkan ke Polres Bojonegoro. “(Pelaku) sudah kita kirim ke Polres untuk penanganan,” ujarnya.

    Sementara Kepala Desa (Kades) Ngujo, Kecamatan Kalitidu Ahmad Zainudin, juga membenarkan peristiwa pembacokan tersebut. Ia mengaku juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun untuk motif pelaku hingga tega melakukan perbuatannya, dirinya tidak mengetahui.

    “Kalau motif saya belum mengetahui. Mungkin karena masalah keluarga,” tutur Kades Ahmad Zainudin.

    Pelaku diduga membacok adik iparnya itu menggunakan golok (bendo) mengenai bagian kepala, tangan, dan kaki. Meski sejumlah luka, kondisi korban masih dalam keadaan sadar dan masih dapat diajak bicara.

    “Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro,” imbuhnya.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyelidikan lebih lanjut. Penyidik satreskrim Polres Bojonegoro masih mendalami motif pelaku.

    Hasil penyelidikan awal, motif pelaku karena masalah keluarga. Korban yang berstatus sebagai suami dari adik kandung pelaku (adik ipar) ini sering membuat jengkel pelaku. “Jadi motifnya masalah keluarga,” pungkas Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah. [lus/but]

  • Minta Utang, Warga Sidoarjo Ancam Sebar Foto Intim Mantan Pacar

    Minta Utang, Warga Sidoarjo Ancam Sebar Foto Intim Mantan Pacar

    Surabaya (beritajatim.com) – Ancam sebarkan foto intim bersama sang mantan pacar membawa Reza Ulul (28) warga Sidoarjo di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Reza dilaporkan sang mantan pacar ANS atas pengancaman tersebut.

    Dalam persidangan terungkap, alasan Terdakwa mengancam Terdakwa karena sakit hati. Dia tak diberikan utang sebesar Rp 1 juta oleh korban.

    Ditemui seusai sidang, saksi korban ANS menceritakan awal pertemuannya dengan terdakwa melalui aplikasi Line, pada 2021 lalu. Komunikasi kemudian berlanjut dengan saling bertukar nomor ponsel hingga menjalin hubungan asmara.

    “Saat itu saya dengan terdakwa berkenalan melalui aplikasi Line, sehingga berlanjut dengan saling bertukar nomor ponsel. Karena saya suka akhirnya kami sepakat menjalin hubungan lebih dekat,” terang saksi ANS.

    Saksi juga menambahkan, dengan keseriusannya dalam hubungan percintaannya itu, sehingga berlanjut dengan hubungan layaknya suami istri. Dirinya mengaku teledor mengirimkan foto yang sangat pribadi kepada terdakwa.

    “Karena saya sangat serius menjalani hubungan tu sampai teledor dengan mengirim foto pribadi kepada terdakwa, namun disana saya dimanfaatkan secara finansial,” tambahnya.

    Saksi kembali menerawang saat korban dua kali meminjam uang pada dirinya sebesar Rp 500 dan Rp 700 ribu, yang langsung ditransfer ke rekening terdakwa. Namun hingga saat ini tidak dikembalikan bahkan terdakwa beberapa kali mengajak bertemu di salah satu hotel di kawasan Rungkut. Alasan akan mengembalikan uang yang dipinjamnya.

    “Tapi setelah bertemu di Hotel, terdakwa yang awalnya akan mengembalikan uang yang dipinjam, justru mengingkari dan berakhir ke arah sana (hubungan intim),” ujarnya lebih lanjut.

    Korban kembali menjelaskan, pada Juni 2022, terdakwa kembali akan meminjam uang sebesar Rp 1 juta terhadapnya dengan alasan buat bayar kost. Namun dirinya menolak memberikannya, karena pinjaman sebelumnya belum dibayar.

    “Saya menolak memberikan karena utang sebelumnya belum dibayar, dan terdakwa mengancam akan menyebarkan foto pribadi saya itu ke media sosial agar viral. Karena tidak terima kemudian saya melaporkan ke Polda Jatim,” ungkapnya lebih lanjut,

    Korban juga meminta kepada semua orang tua yang mempunyai anak perempuan agar melakukan pengawasan secara ketat. Tujuannya agar tidak mudah memberikan foto yang sangat pribadi kepada siapapun.

    “Saya harap kepada seluruh orang tua agar melakukan pengawasan kepada anak perempuannya agar tidak mudah memberikan foto pribadinya, agar tidak menjadi korban seperti sya,” pungkasnya.

    Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat 1, ayat 4 jo pasal 45 ayat 1 UU no. 19 Tahun 2016 dan Pasal 29 jo pasal 45B UU no. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [uci/but]

  • 2 Polisi Terbukti Selingkuh, Dihukum 4 Bulan

    2 Polisi Terbukti Selingkuh, Dihukum 4 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Syafrudin menjatuhkan hukuman selama empat bulan pada Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Aiptu Erfan Afandi. Keduanya dinilai bersalah karena selingkuh.

    “Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP. Menghukum kedua Terdakwa dengan pidana masing-masing selama empat bulan,” ujar hakim Syafrudin dalam putusannya.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama enam bulan.

    JPU Febrian Dirgantara mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.

    ”Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan,” kata JPU Febrian, Senin (27/5/2024) lalu.

    Hal sama juga dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa Della Tiovanes sebagaimana dalam SIPP PN Surabaya.

    Terpisah Serka Z.Manurung selaku pelapor yang juga seorang suami dari Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga (31), tampak kecewa. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak maksimal terhadap terdakwa Aiptu Erfan Afandi Bin Soekarno (49) dan istri pelapor.

    Kasus perselingkuhan kedua pasangan yang telah viral merupakan anggota Polri di Polresta Sidoarjo sebelumnya telah di PTDH. Namun keduanya melakukan banding di Polda Jatim.

    Pelapor juga menyayangkan saat sidang disebut selalu tertutup bahkan pelapor (korban) sempat disuruh keluar dari ruang sidang. Menurutnya sidang bukan kasus pelecehan di bawah umur sehingga pelapor menduga sidangnya dagelan dan ada kejanggalan seperti berikut tulisan yang dikirimkan.

    “JPU tidak menerima alat bukti foto dan vidio penggrebekan perselingkuhan istri saat di kamar hotel. JPU beralasan karena penyidik Polrestabes tidak menyerahkannya. JPU saat proses persidangan saksi dari pihak hotel hanya menanyakan seputar di resepsionis hotel saja padahal saksi tersebut ikut menggerebek sampai ke kamar hotel,” katanya kepada awak media.

    Z Manurung menjelaskan kekecewaan yang dialami saat disuruh hakim keluar. “Saat sidang pemeriksaan terdakwa HAKIM menanyakan kepada terdakwa, ini sidang tertutup apakah terdakwa keberatan jika pelapor berada dalam ruangan ini saat sidang berjalan, dan kedua terdakwa tersebut mengatakan keberatan, lalu Hakim menyuruh saya keluar,” tuturnya.

    Meski disuruh keluar, pelapor mengaku tidak mau. “Namun saya tidak mau, saya adalah korban selakaligus juga pelapor dari masalah ini kalau orang lain tidak masalah.” bebernya.

    Ia menambahkan bahwa, karena tidak mau keluar, pada akhirnya sidang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terdakwa.

    “Menurut pendapat saya sangat janggal saat Hakim menyuruh saya keluar saat pemeriksaan terdakwa,” keluhnya. [uci/but]