kab/kota: Surabaya

  • Polres Ponorogo Amankan 2 Orang Kasus Mercon Meledak Rusak Rumah Warga

    Polres Ponorogo Amankan 2 Orang Kasus Mercon Meledak Rusak Rumah Warga

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan dua terduga pelaku kasus ledakan mercon yang merusak rumah milik Hariyanto di Desa Dadapan Kecamatan Balong. Kedua orang tersebut berinisial RR dan ID merupakan warga Kecamatan Slahung.

    Mereka diduga kuat terlibat dalam penerbangan balon udara yang mengangkat mercon berukuran besar, hingga mercon tersebut jatuh meledak di atas rumah warga tersebut.

    “Terkait dengan kasus mercon yang meledak dan menimpa rumah warga pada hari Senin (17/6) lalu di Desa Dadapan Kecamatan Balong, kita sudah mengamankan 2 orang yang berinisial RR dan ID,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana, Rabu (19/6/2024).

    Pengaman 2 terduga pelaku itu, berdasarkan penyelidikan petugas Satreskrim Polres Ponorogo saat di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Dalam olah TKP, penyidik mendapatkan petunjuk dari bekas sobekan kertas dari mercon yang meledak di atap rumah Hariyanto itu. Kertas sobekan pembungkus mercon itu, ada tulisan alamat yang mengarah alamat para pelaku.

    “Petunjuknya ya temuan di lapangan atau di TKP, kertas pembungkus mercon ada tulisan undangan juga alamatnya,” katanya.

    Dalam pemeriksaan penyidik, kedua pelaku juga mengakui bahwa mereka yang membuat dan menerbangkan balon udara yang memuat mercon ukuran jumbo tersebut. Akibat ledakan itu, genting rumah milik Hariyanto hancur, kaca almari pun ikut pecah dan dinding pun juga hancur.

    “Kedua pelaku mengakui yang membuat dan menerbangkan balon udara berisi mercon itu,” pungkas mantan kanit jatanras Polrestabes Surabaya itu.

    Untuk diketahui sebelumnya, keheningan hari raya Iduladha terusik oleh peristiwa ledakan mercon yang sebabkan atap rumah warga rusak di Desa Dadapan Kecamatan Balong. Mercon yang diduga jatuh dari balon yang masih melayang di udara itu, memporak-porandakan atap rumah milik Hariyanto, warga desa setempat.

    Mercon yang meledak mengenai rumah warga itu, kata Kapolsek Balong AKP Agus berukuran jumbo. Pun saat dijatuhkan dari balon udara, mercon itu diberi parasut. Sebab, selain serpihan sisa-sisa mercon,.juga ditemukan parasut dari plastik. Agus menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan. Untuk memastikan dari mana balon udara yang memuat mercon itu diterbangkan.

    “Kita masih melakukan penyelidikan dari mana balon yang membawa mercon itu diterbangkan,” katanya.[end/beq]

  • Pernikahan Beda Agama, Ini Aturannya

    Pernikahan Beda Agama, Ini Aturannya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pernikahan beda Agama bukanlah hal yang sederhana di Indonesia. Selain harus melewati gesekan sosial dan budaya, birokrasi yang harus dilewati pun berbelit. Tak heran jika beberapa pasangan dengan perbedaan keyakinan akhirnya memilih menikah di luar negeri.

    Pasangan yang memutuskan menikah di luar negeri nantinya akan mendapatkan akta perkawinan dari negara bersangkutan atau dari perwakilan Republik Indonesia setempat (KBRI).

    Lalu bagaimana aturan pernikahan beda agama secara hukum di Indonesia?

    Handiwiyanto law office mengupas tentang aturan pernikahan beda agama. Sebagaimana dalam akun Instagram Handiwiyanto law office disebutkan sesuai pasal 56 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan.

    “Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau WNI adalah sah apabila dilakukan menurut hukum negara dimana perkawinan tersebut dilangsungkan dan warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini,” tulis akun Instagram Handiwiyanto law office.

    Namun perlu diingat, tulisnya lagi, bahwa dalam ayat 2 pasal tersebut mengatur bahwa “Dalam satu tahun, setelah suami isteri tersebut kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan di tempat tinggal mereka”.

    “Jadi perlu diingat perkawinan tersebut harus dicatatkan agar bisa dinyatakan sah ya,” ujar akun Instagram Handiwiyanto law office. [uci/but]

  • Mimpi Indonesia Bebas Korupsi, Pengamat UNAIR: Keniscayaan, Bukan Utopia

    Mimpi Indonesia Bebas Korupsi, Pengamat UNAIR: Keniscayaan, Bukan Utopia

    Surabaya (beritajatim.com) – Indonesia tanpa korupsi, sebuah mimpi yang terus bergelora dalam sanubari setiap anak bangsa. Namun, apakah mimpi ini hanya sebuah utopia, atau sebuah keniscayaan yang harus diperjuangkan bersama?

    “Absennya korupsi bukan hanya tentang menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan, tetapi juga tentang menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat,” ujar pengamat hukum, Dr. (Cand.) Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M di Surabaya, Selasa 18 Juni 2024.

    Mahasiswa program Doktor Hukum dan Pembangunan di Universitas Airlangga ini menekankan bahwa korupsi telah menjadi “penyakit kronis” yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Meskipun aparat penegak hukum terus menangkap dan menghukum para pelaku korupsi, efek jera tampaknya belum tercapai.

    “Kasus korupsi menjadi penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia,” jelasnya.

    Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih rendah dan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan tingginya jumlah kasus korupsi setiap tahun menjadi bukti nyata betapa seriusnya masalah ini.

    “Ratusan kasus korupsi yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari pejabat publik, politisi, pengusaha, hingga aparat penegak hukum terjadi setiap tahun,” ungkap Hardjuno.

    Dampak korupsi pun sangat luas, mulai dari kerugian finansial, terhambatnya pembangunan, rusaknya kepercayaan publik, hingga melemahnya demokrasi.

    Namun, Hardjuno optimistis bahwa Indonesia bisa bebas dari korupsi. Ia menekankan pentingnya langkah-langkah strategis seperti memperkuat sistem penegakan hukum, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif.

    “Pemerintah harus memperkuat sistem penegakan hukum dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif,” tegasnya.

    Selain itu, Hardjuno juga mengajak masyarakat sipil untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan indikasi korupsi.

    “Masyarakat sipil juga harus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan, melaporkan indikasi korupsi, dan menuntut pertanggungjawaban dari para pejabat publik,” ajaknya.

    Hardjuno meyakini bahwa dengan komitmen, kerja keras, dan kolaborasi dari semua elemen masyarakat, Indonesia bisa mewujudkan mimpi menjadi negara yang bebas dari korupsi.

    “Dengan tekad dan semangat kebersamaan, kita pasti bisa menggagas masa depan Indonesia tanpa korupsi, sebuah masa depan yang gemilang dan penuh harapan,” pungkasnya. [asg/ian]

  • Wanita Bundir Rel KA A Yani diduga Ditipu saat Cari Kerja

    Wanita Bundir Rel KA A Yani diduga Ditipu saat Cari Kerja

    Surabaya (beritajatim.com) – Meing Thiowati (44), wanita asal Probolinggo yang tinggal di Wonocolo nekat bunuh diri di perlintasan rel kereta api Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa, 18 Juni 2024. Diduga, Meing bunuh diri lantaran depresi usai menjadi korban penipuan saat mencari lowongan kerja di media sosial.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, Meing Thiowati sempat curhat lantaran baru saja menjadi korban penipuan berkedok kerja di media sosial. Pekerjaannya adalah menyelesaikan tugas seperti memfollow dan aqlike akun tiktok yang dipilih, transaksi di marketplace, hingga mengikuti akun Shopee.

    Awalnya, pekerjaan itu dilakukan dengan gratis dan sesuai kesepakatan korban mendapatkan upah. Korban yang sudah tergiur lantas aaamembuka akun VIP agar keuntungan yang diperoleh bisa lebih besar hingga 30 persen. Untuk membuka akun VIP, korban harus mengeluarkan sejumlah uang. Difase inilah korban tertipu lantaran uangnya ditahan dan tidak bisa dicairkan.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Sholeh saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya memang menerima informasi terkait dugaan korban menjadi korban penipuan. Namun, ia masih mendalami informasi ini.

    “Iya kami juga mendengar (informasi korban usai tertipu). Namun saat ini masih kami dalami,” kata Sholeh.

    Sholeh menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih memeriksa keluarga korban. Dari keterangan keluarga, Meing Thiowati disebut mengalami depresi dan menderita penyakit diabetes. Polisi pun belum bisa memastikan motif aksi bunuh diri korban.

    “Keluarga masih kami periksa di Polsek Wonocolo. Masih kami dalami semua informasi yang masuk,” tutur Sholeh.

    Diketahui, Meing Thiowati nekat tiduran di perlintasan kereta api Jalan Ahmad Yani (depan BRI Wonocolo). Akibatnya, ia tertabrak KA Indro Gresik sidoarjo (Comuter) dan terlempar hingga 30 meter dari titik awal. Sejumlah anggota tubuhnya pun hancur sehingga membuat petugas evakuasi harus mengumpulkan bagian tubuh hingga lengkap sebelum dibawa ke RSUD dr. Soetomo. [ang/beq]

  • Gegara Anak Tidak Pakai Helm, Seorang Ayah di Surabaya Ditangkap Polisi

    Gegara Anak Tidak Pakai Helm, Seorang Ayah di Surabaya Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pemuda Surabaya panik ketika anggota Satlantas Polrestabes Surabaya mencegat kendaraan roda dua yang dikendarai di Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (11/06/2024) pagi. Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas kepolisian menemukan 7 poket ganja kering.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kedua pemuda Surabaya itu dihentikan polisi lantaran tidak menggunakan helm saat berkendara. Saat diperiksa, keduanya bisa menunjukan surat-surat kelengkapan motor.

    “Dari sepeda motor Supra Fit hitam L 5181 JH itu petugas menemukan 9 poket Ganja. Dua pemuda itu lantas dimintai keterangan dan mengaku tidak tahu. Sehingga kami limpahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Surabaya,” kata Arif Fazlurrahman, Sabtu (15/06/2024).

    Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, salah satu pemuda berinisial IP mengaku bahwa sepeda motor yang dikendarainya merupakan milik ayahnya, Darwin. Polisi pun langsung melakukan pendalaman dan diketahui 9 poket ganja kering itu milik Darwin.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan pihaknya langsung mendatangi rumah Darwin di Jalan Keputran Kejambon. Mereka pun mengamankan Darwin yang saat itu sudah tertidur.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan Darwin punya kertas linting untuk konsumsi Ganja. Ia pun sudah mengakui bahwa Ganja yang ditemukan di motor saat dikendarai anaknya itu miliknya,” kata Suria Mifta.

    Dari hasil pemeriksaan tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, ganja tersebut didapat Darwin dari seseorang berinisial U yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada hari Senin (10/06/2024) pukul 16.00 dengan cara diranjau di samping Hotel Jalan Ngagel.

    Ganja kering itu dibeli Darwin seharga Rp 500 ribu, untuk dijual lagi secara ecer dengan keuntungan keseluruhan Rp 400 ribu. Pengakuan Darwin kepada penyidik, dia sudah dua kali melakukan transaksi tersebut.

    “Pada Selasa tanggal 28 Mei 2024, Darwin sudah membeli narkotika jenis ganja 9 poket seharga Rp 500 ribu dan sudah laku terjual dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu,” pungkas Suria Miftah.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/kun)

  • Real X Surabaya Layani Penjualan Mihol Kepada Anak Dibawah Umur

    Real X Surabaya Layani Penjualan Mihol Kepada Anak Dibawah Umur

    Surabaya (beritajatim.com) – Real X Surabaya ketahuan melayani penjualan Minuman Beralkohol (Mihol) kepada anak dibawah umur. Hal itu terungkap saat Satpol PP Kota Surabaya melakukan razia Jumat (14/06/2024) malam.

    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan dari Real X Surabaya, pihaknya menemukan enam anak dibawah umur dan satu orang yang tidak membawa kartu identitas. Tujuh orang itu pun dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya untuk pendataan. “Kami temukan enam anak dibawah umur, serta satu orang tidak membawa kartu identitas,” kata Yudhistira, Sabtu (15/06/2024).

    Selain melakukan giat operasi di Real X Surabaya, Petugas Satpol PP juga melakukan razia di Blue Angels Jalan Manyar Kertoarjo. Disana, petugas hanya menemukan satu pengunjung yang tidak membawa kartu identitas. “Ada satu orang pengunjung tidak membawa KTP, untuk yang dibawah umur nihil,” imbuh Yudhistira.

    Yudhistira menegaskan bahwa pihaknya menggelar giat razia Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk melakukan pengawasan anak-anak dibawah umur. Ia pun menghimbau kepada pemilik RHU agar tidak serta merta melayani penjualan mihol kepada anak-anak. “Kita berikan edukasi kepada mereka dan juga kepada management Rumah Hiburan perihal kartu identitas dan usia dibawah umur,” pungkas Yudhistira.

    Razia ini digelar Satpol PP Surabaya bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Garnisun Tetap (Gartap), Polrestabes, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Kesehatan (Dinkes).

    Serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur, DLH Provinsi Jawa Timur, Disbudpar Provinsi Jawa Timur serta Dinkopdag Provinsi Jawa Timur. (ang/kun)

  • Real X Surabaya Digerebek, BNN dapat Pengunjung Positif Narkoba

    Real X Surabaya Digerebek, BNN dapat Pengunjung Positif Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Real X Surabaya digerebek oleh BNN dan Satpol PP Surabaya, Sabtu (15/06/2024) dini hari. Dari penggerebekan itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya mendapatkan 2 orang yang urinenya positif mengandung zat terlarang.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan tes urine dilaksanakan di dua tempat berbeda. Yaitu, Real X Surabaya di Jalan Raya Jemursari dan Blue Angels Surabaya di Jalan Manyar Kertoarjo. Jumlah pengunjung yang dites oleh petugas dari dua tempat itu adalah 137 orang. “Pada lokasi pertama (Real X Surabaya) sebanyak 75 orang serta pada lokasi kedua (Blue Angels Surabaya) terdapat 62 orang,” kata Singgih.

    Di Real X Surabaya, petugas menemukan dua orang pengguna narkoba diduga jenis sabu dan ineks. Dua orang yang diamankan urinenya positif dengan zat metamfetamin dan amphetamin. Petugas juga menemukan dua orang positif benzodiazepine (obat penenang) namun memiliki resep dokter. “Satu orang positif metamfetamin dan amphetamin, satu orang positif metamfetamin. Dua orang itu yang kami bawa ke BNN Kota Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Singgih.

    Sementara itu, saat melakukan tes urine di Blue Angels Surabaya, petugas menemukan satu orang yang mengkonsumsi obat penenang. Namun, pengunjung tersebut dapat menunjukan surat keterangan dokter. Petugas pun tidak menemukan pengunjung yang mengkonsumsi narkoba di Blue Angels Surabaya. “Untuk lokasi kedua, satu orang kami temukan mengonsumsi benzodiazepine, yang mana pengunjung mengonsumsi obat penenang tersebut dari dokter spesialis jiwa,” tegasnya.

    BNN Kota Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menekan angka pengguna narkoba di Surabaya. Singgih memastikan bahwa petugas akan melakukan razia ke seluruh Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya secara berkala.

    “Ini akan dilakukan secara berkala, sebagai bentuk upaya pencegahan terutama terkait dengan pelaksanaan P4GN yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di lingkungan Kota Surabaya,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Satpam Shelter Club Surabaya Diduga Aniaya Pengunjung

    Satpam Shelter Club Surabaya Diduga Aniaya Pengunjung

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpam Shelter Club Surabaya dilaporkan ke Kepolisian oleh pengunjung. Satpam tersebut diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial AS (34) mengalami luka di wajah dan kaki.

    Salah satu saksi, Karunia (36), menceritakan bagaimana penganiayaan itu terjadi. Awalnya, dia datang bersama korban AS ke Shelter Club Surabaya untuk bersantai.

    Mereka pun menghabiskan sejumlah botol minuman beralkohol hingga mabuk. Saat itu, AS, Karunia, bersama empat teman mereka ke depan panggung untuk joget dan menikmati lagu.

    “Nah pas kami asyik joget, tiba-tiba teman saya, AS, lehernya dipiting oleh salah satu satpam sambil diseret keluar gedung,” kata Karunia kepada beritajatim.com.

    Mengetahui AS diseret, Karunia beserta empat teman mengikuti hingga sampai di luar gedung. Saat di luar gedung, AS dibanting ke tanah oleh satpam Shelter Club Surabaya.

    Sempat ada perlawanan dari AS. Tetapi karena sudah terlanjur mabuk, pukulan AS tidak mengenai tubuh Satpam yang membanting terlebih dahulu.

    “Teman saya sempat mukul tapi ga kena. Karena sudah mabuk. Lalu oleh Satpam Shelter Club Surabaya itu dipukuli. Temen saya sudah terjerembab itu di halaman Shelter,” imbuh Karunia.

    Pengakuan rekan-rekan AS, korban dikeluarkan serta dipiting dari gedung Shelter Club Surabaya karena dianggap mengganggu konsumen lain. Padahal, menurut mereka AS berperilaku seperti pengunjung pada umumnya. Ia hanya berjoget di depan panggung.

    “AS dibilang resek. Ya tinggal buka CCTV-nya. Teman saya ga ada ganggu pengunjung lain,” pungkas Karunia.

    Atas kejadian ini, Korban langsung melapor ke Polsek Gubeng dan sudah menjalani visum. Laporan penganiayaan pun terdata di Polsek Gubeng dengan nomor laporan LP/B/74/VI/2024/SPKT Polsek Gubeng/RESTABES-SBY/Sek gbg.

    Sementara itu, Beritajatim.com telah mengkonfirmasi kejadian ini ke Polsek Gubeng. Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto belum memberikan tanggapan resmi atas peristiwa ini. [ang/beq]

  • Gugatan BCS ke P3SRS Pakuwon Center Tunjungan Plaza Ditolak

    Gugatan BCS ke P3SRS Pakuwon Center Tunjungan Plaza Ditolak

    Surabaya (beritajatim.com) – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Best Crusher Sentalindojaya (BCS) terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) TP 5 Surabaya ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya. Dalam putusan hakim yang dilakukan secara ecourt disebutkan bahwa gugatan yang diajukan BCS tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp235 ribu.

    Menanggapi putusan tersebut, Billy Handiwiyanto dari kantor Handiwiyanto Law Firm selaku kuasa hukum Tergugat mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat putusan tersebut melalui website resmi PN Surabaya.

    Billy menjelaskan, gugatan sederhana yang diajukan oleh penggugat adalah prematur. Penggugat mendalilkan bahwa P3SRS Pakuwon Center Tunjungan Plaza 5 belum pernah dicatatkan dan tidak memiliki nomor registrasi ketiadaan legalitas yang sesuai ketentuan undang-undang sehingga menyebabkan pelanggaran hukum administrasi adalah kesimpulan yang sangat keliru.

    Dijelaskan Billy, PT Pakuwon Jati Tbk sebagai pelaku pembangunan membentuk P3SRS Pakuwon Center Tunjungan plaza 5 untuk kepentingan pengelolaan perkantoran Pakuwon Center.

    “Perlu digarisbawahi perkantoran Pakuwon Center berada di kawasan Superblok yang di dalamnya terdiri dari apartemen, perkantoran serta mall. Nah untuk memisahkan pengelolaan antara masing-masing unit agar tertib administrasi dibentuklah P3SRS berdasarkan pernyataan keputusan rapat pengurus pemilik dan penghuni satuan rumah susun TP 5 nomor 57 tanggal 9 Februari yang dibuat dihadapan notaris Anita Anggawidjaja SH,” ujar Billy, Sabtu, 15 Juni 2024.

    Pembentukan P3SRS Pakuwon Center Tunjungan plaza 5 ini sudah sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Satuan Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 serta Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 1997 tentang Rumah Susun.

    Dijelaskan Billy, PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) melakukan Perjanjian Pengikatan
    Jual Beli Sarusun di Tunjungan Plaza 5 – Superblok pada tanggal 16 November 2017 dimana Berita Acara Serah Terima Sarusun TP 5 tersebut juga dilakukan pada hari itu juga yang berarti PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) unit tersebut sejak tahun 2017.

    Akta Jual Beli (AJB) dilakukan pada tanggal 21 April 2022 antara PT. Pakuwon Jati Tbk. dengan PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja);

    ” Kami sudah mengajukan surat permohonan terkait pengurusan P3SRS di Kawasan Superblok tanggal 10 Agustus 2023 dan pihak Pemkot sudah menjawab dengan surat resmi pada tanggal 25 Agustus 2023 yang pada intinya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta pertanahan kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan P3SRS pada Kawasan superblok. Bahwa P3SRS ini telah terbentuk sejak tahun 2016,” ujar Billy.

    Atas ditolaknya gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya oleh hakim PN Surabaya, Billy mengatakan masih mempelajari putusan. Tidak menutup kemungkinan, Billy akan melakukan upaya hukum karena pihaknya menangkap adanya dugaan keterangan palsu dalam gugatan yang diajukan pihak PT Best Crusher Sentralindojaya.

    ” Kita masih pelajari putusannya, kalau memang kita temukan adanya dugaan keterangan palsu, tentunya kita tidak akan tinggal diam. Kita akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” ujar Billy.

    Perlu diketahui, dalam gugatan sederhana tersebut yang pada intinya PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) meminta ganti kerugian 2 periode yaitu Oktober 2023 – Desember 2023 dan Januari 2024 – Maret 2024 sebesar Rp. 50.519.841 sedangkan PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) sudah melakukan pembayaran IPL sejak 16 November 2017 sampai Januari 2024 dengan total nominal Rp550.800.000;

    Bahwa sesuai dengan Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan nilai gugatan Materiil paling banyak Rp500.000.000;

    Bahwa Gugatan Sederhana No. 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Juni 2024 dengan amar putusan, Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

    Menghukum Pengggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp235 ribu. [uci/beq]

  • Pinjaman Koperasi Rp1,6 M Berubah Jual Beli, Warga Surabaya Lapor Polisi

    Pinjaman Koperasi Rp1,6 M Berubah Jual Beli, Warga Surabaya Lapor Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Supandi, warga Surabaya melalui kuasa hukumnya, Subagyo berharap laporan dugaan pemalsuan akta autentik sebagaimana tertuang dalam pasal 263 dan 266 KUHP yang saat ini ditangani Polda Jatim segera menghasilkan titik terang.

    Dalam konferensi pers, Subagyo mengatakan upaya menempuh jalur hukum ini dilakukan berawal dari kliennya Supandi mengajukan kredit ke koperasi Unggul Makmur milik Gunadi Yowono warga Malang.

    Pengajuan kredit dilakukan Supandi untuk modal proyek pembangunan perumahan di desa Kalisongo Malang. Supandi menjaminkan enam sertifikat.

    Permohonan kredit tersebut disetujui oleh Gunadi dengan memerintahkan putranya yakni Ryandi Prakasa Yowono untuk menerbitkan surat keterangan pemberian kredit sebesar Rp 1,6 miliar kepada Supandi.

    “Pak Supandi bersama istri pada 24 Februari 2024 diminta menandatangani akta notaris Duri Astuti dan menandatangani kwitansi kosongan sebanyak dua lembar. Akta notaris tidak dibaca oleh pak Supandi karena mengira bahwa akta tersebut berisi akta perjanjian hutang seperti yang disepakati,” ujarnya, Jumat (14/6/2024).

    Subagio menambahkan pada 7 Juli 2021, Supandi meminta salinan akta yang dia tanda tangani di notaris Duri Astuti. Namun, Supandi terkejut ketika membaca akta yang dia tandatangani tersebut adalah akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) bukan akta perjanjian hutang.

    “Isi kwitansi tertanggal 24 Februari 2017 yang dilaporkan Pak Supandi tersebut menyatakan bahwa pak Supandi telah menjual semua tanah miliknya tersebut ke pak Gunadi Yuwono dengan pelunasan sebesar Rp1 miliar yang mana dalam akta PPJB disebutkan bahwa harga tanah tersebut Rp1,6 miliar yang artinya per meternya dijual seharga Rp278 RB. Padahal pak Supandi sebelumnya membeli tanah tersebut seharga Rp650 ribu per meter. Jadi mustahil tanah tersebut dijual oleh Pak Supandi sebesar Rp278 ribu,” beber Subagyo.

    Subagyo menambahkan, berdasarkan catatan pembukuan yang dibuat oleh Gunadi, realisasi uang pinjaman yang diterima oleh Supandi adalah sebesar Rp 1,6 miliar. Tetapi uang tersebut dipotong provisi pinjaman sebesar Rp69 juta sehingga total yang disetorkan kepada Supandi adalah Rp1,531 miliar.

    ” Hal ini juga membuktikan bahwa hubungan Supandi dengan Gunadi adalah hutang piutang. Dan kami sudah laporkan perkara ini ke Polda Jatim pada 27 Juni 2022. Setelah memakan waktu dua tahun akhirnya kasusnya dinaikkan ke penyidikan pada 21 Mei 2024. Kami berharap agar kasus ini bisa berjalan, dan kami bisa mendapat keadilan dan hak kami bisa kembali,” ujarnya.

    Terpisah Gunadi Yuwono saat dikonfirmasi melalui telephone terkait kasus ini tak bersedia memberikan keterangan. [uci/ian]