kab/kota: Surabaya

  • Pelapor Kasus Logo ‘Ulama Nambang’ Kader PSI

    Pelapor Kasus Logo ‘Ulama Nambang’ Kader PSI

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelapor kasus pelecehan logo NU menjadi Ulama Nambang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ali Mahfud (50) tercatat pernah mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan legislatif (pileg) Kota Surabaya di pemilu 2024.

    Dari penelusuran Beritajatim.com, Ali Mahfud sempat nyaleg untuk DPRD Kota Surabaya 2024-2029 dan memiliki Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Sebelum menjadi kader PSI, Ali Mahfud tercatat sebagai ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surabaya dan dicopot pada Juni 2023 lalu.

    “Iya, iya [sempat jadi Caleg PSI di Pileg 2024],” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan.

    Walaupun Ali Mahfud kader PSI, ia mengaku aduannya ke Polrestabes Surabaya merupakan keputusan pribadi bukan atas nama partai. Ia pun memastikan tidak ada unsur kepentingan politik.

    “Bukan, bukan [atas nama partai]. Murni dalam pengaduan, saya murni. Ndak ada unsur kepentingan politik ataupun kepentingan yang lain,” ucapnya.

    Ali mengatakan, laporan itu juga bentuk baktinya sebagai Nahdliyin sekaligus santri dari KH Sholahuddin Azmi, yang merupakan cucu dari ulama pencipta lambang NU, yakni KH Ridwan Abdullah.

    “Laporan saya ini murni kepentingan pribadi, khidmat kepada NU. Saya ini santrinya KH Solahuddin Azmi, cucu pendiri NU sekaligus pencipta lambang NU, KH Ridwan Abdullah,” ucapnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PSI Surabaya Shobikin membenarkan bahwa Ali merupakan caleg dari PSI untuk DPRD Kota Surabaya, saat Pileg 2024 lalu. Namun, menurut Shobikin, langkah kadernya yang melaporkan dugaan pelecehan logo NU itu bukan merupakan instruksi partai.

    “[Langkah Shobikin] bukan instruksi partai. Kami tidak cukup punya kapasitas untuk ikut menanggapi dinamika di NU,” ujar dia.

    Walaupun begitu, PSI menghargai sikap Ali yang menempuh jalur hukum atas peristiwa itu. Menurutnya, hal itu sebagai tanggung jawab sebagai kader NU.

    “Sebagai Kader NU tulen, Bro Ali Memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan hal itu,” pungkasnya.

    Diketahui, Ali Mahfud mengadukan akun X @pasifisstate karena memposting logo NU yang diedit menjadi UN (Ulama Nambang). Aduan itu teregistrasi dengan nomor LPM/ 236 /VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. (ang/ian)

  • Jenazah Mr X Ditemukan Mengambang di Selat Madura, Berkalung Celurit Mini

    Jenazah Mr X Ditemukan Mengambang di Selat Madura, Berkalung Celurit Mini

    Surabaya (beritajatim.com) – Jenazah Mr. X ditemukan ngambang di selat Madura Jumat (21/06/2024) malam. Jenazah pria tanpa identitas itu mengenakan celana jeans pendek, kaos warna abu-abu dan memakai ikat pinggang SMPN 39 Surabaya.

    Di leher korban menggantung liontin celurit yang ukurannya mini. Di bagian pinggang korban, terikat botol oli 1 liter dalam keadaan kosong sebanyak 2 botol.

    Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Budi Sulistyanto menjelaskan, jenazah itu ditemukan di perairan Suramadu oleh perahu warga. Warga nelayan yang menemukan jenazah itu lantas melapor ke petugas Polairud Polda Jatim yang bertugas.

    “Lalu kami evakuasi jenazah laki-laki dari selat Madura dan kami berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Budi, Jumat (21/06/2024).

    Setelah dilakukan evakuasi petugas Inafis Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan pemeriksaan tubuh luar. Tidak didapati kartu identitas apa pun di tubuh jenazah laki-laki itu.

    “Jenazah sementara kami bawa ke RS PHC untuk visum. Langkah selanjutnya ditangani oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” imbuhnya.

    Saat ini petugas forensik masih melakukan pemeriksaan kepada jenazah tanpa identitas itu. Pihak kepolisian menghimbau bagi warga sekitar yang kehilangan anggota keluarganya untuk segera melapor.

    “Masih menunggu hasil visum untuk penyebab kematiannya. Lalu juga kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas Budi. (ang/ian)

  • KPK Optimalkan Asset Recovery Dalam Kasus Korupsi

    KPK Optimalkan Asset Recovery Dalam Kasus Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (Asset Recovery) dari hasil korupsi terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Upaya memaksimalkan optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara dalam bentuk case building, TPPU,” ujar Kasatgas Penuntutan Arif Suhermanto pada beritajatim.com, Jumat (21/6/2024).

    Jaksa penuntut umum KPK sedang mengikuti pelatihan memperkuat akutansi dalam hal kerugian negara. “Saat ini sedang mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri,” ujarnya.

    Dijelaskan Arif, pihaknya juga telah diskusi dengan pimpinan KPK terkait gagasan proyek perubahan untuk penguatan dan pemanfaatan forensik akuntansi KPK guna optimalisasi penuntutan tindak pidana korupsi dalam rangka percepatan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

    “Semua stakeholder KPK setuju dan mendukung gagasan ini dengan menerbitkan surat edaran pemanfaatan forensik untuk dipedomani oleh kedeputian penindakan dan eksekusi KPK,” ujarnya.

    Arif menjelaskan, JPU sering menemukan kendala dalam proses perhitungan kerugian negara. Kendala tersebut berupa, lamanya birokrasi dalam perhitungan tersebut.

    Arif memberikan masukan agar dibuat keputusan pimpinan dalam bentuk surat edaran kaitan penguatan dan pemanfaatan forensik akuntansi. KPK mempunyai landasan untuk menuntut kerugian negara, yaituPutusan Mahkamah Konstitusi No. 31/ PUU-X/2012. [uci/kun]

  • Sempat Buron, Bos Robot Trading Viral Blast Akhirnya Diadili

    Sempat Buron, Bos Robot Trading Viral Blast Akhirnya Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Putra Wibowo, bos robot trading Viral Blast akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putra yang terjerat kasus penipuan modus robot trading ini sempat melarikan diri sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri.

    Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Putra Wibowo memperdagangkan investasi ilegal dengan menggaet 11.900 nasabah lebih. Total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp1,8 triliun.

    Modus yang digunakan Putra untuk menipu puluhan ribu nasabahnya adalah menjanjikan keuntungan besar.

    “Atas perbuatannya itu terdakwa Putra didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi
    mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10miliar. Dan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan,” kata Jaksa Darwis.

    Dalam dakwaan juga diuraikan awal perkaranya, yakni pada tahun 2020 Terdakwa Putra Wibowo diundang oleh Rizky Puguh Wibowo (berkas terpisah) di rumahnya Villa Bukit Regency 3 PE9 No.27 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya Jatim. Terdakwa Putra mengajak Rizky untuk bergabung mendirikan perusahaan PT. Trust Global Karya.

    Selain itu Putra juga menemui Minggus Umboh dan Zainal Huda Purnama (berkas terpisah) di Kantor Ruko Royal Residance yang nantinya akan menjadi kantor PT. Trust Global Karya Cabang Surabaya perusahaan yang bergerak pada bidang Multi Level Marketing dengan produk E-Book yang berjudul “Money Management” dimana fokusnya untuk edukasi Forex. Atau lebih dikenal dengan nama Viral Blast.

    Setelah itu Terdakwa Putra bersama-sama dengan Rizky, Minggus dan Zainal memutuskan untuk membuat Robot Trading sendiri yang bernama Smart Avatar dimana Terdakwa Putra menentukan profit atau loss pada Trading Forex Smart Avatar. Dan menawarkan penjualan investasi robot trading kepada member dengan nilai sebagai berikut:

    Nilai investasi pada Viral Blast Global (VB) adalah 1 USD dinilai dengan sebesar Rp15 ribu dengan rincian biaya investasi sebesar Rp10 ribu dan nilai proteksi sebesar Rp5.000;
    Adanya pengembalian modal sebesar 2 persen per minggu;
    Adanya bonus bounty yang diberikan perusahaan kepada investor yang mengajak investor baru atau member get member atau Bonus Bounty dengan rincian: (1) bonus/ Bounty sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai investasi yang disetorkan investor yang baru; (2) sharing profit sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan perusahaan.

    Jika member Viral Blast mendapatkan member baru yang memilih atau mengambil paket Gold, maka member yang mengajak (upline) akan mendapatkan bonus sebesar Rp1 juta ditambah profit bagi hasil sebesar 15 persen dari keuntungan Robot Trading. Jika member tersebut merekrut member baru (downline) maka member tersebut juga akan mendapatkan 12 persen dari keuntungan Robot Trading, dan seterusnya.

    Namun dalam pelaksanaanya ternyata tidak benar melakukan penjualan langsung Robot Trading. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha atau anggota untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang dengan cara keikutsertaan member baru atau dalam marketing plan viral blast disebut dengan bonus bounty, tetapi juga telah melakukan skema ponzi atau piramida pada kegiatan usaha penjualan langsung dengan cara menerima uang dari yang bukan hasil kegiatan penjualan barang, namun memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yaitu anggota-anggota baru yang bergabung kemudian.

    Mekanisme untuk mendapatkan bonus bounty dalam investasi Viral Blast tertuang dalam marketing plan adalah sebagai berikut: dengan join nya Nanik Liem, Lie Yessica Susanto, Meliana Sri Rahayu Halim, Salim, Christian Puwirto, Johanes Jonarto dan Ko Jully Kosawara Santosa, Rini Rahayu Hidayat mendapatkan bonus Direct Member masing-masing nama Rp1 juta total dari tujuh orang Rp7  juta. [uci/beq]

  • Logo NU Jadi ‘Ulama Nambang’ Viral di X, Warga Surabaya Lapor Polisi

    Logo NU Jadi ‘Ulama Nambang’ Viral di X, Warga Surabaya Lapor Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Jagat dunia maya dihebohkan dengan plesetan logo NU (Nahdlatul Ulama) menjadi UN (Ulama Nambang) yang dipost akun X @pasifisstate. Karena dianggap melecehkan organisasi NU, Ali Mahfud (50) warga Surabaya melapor ke Polrestabes.

    “Saya merasa prihatin saja sebagai warga Nahdliyin. Merasa prihatin adanya di media sosial, twitter (X) itu ada logo NU yang diplesetkan menjadi ulama nambang. Itu yang kami sangat prihatin,” kata Ali, Jumat (21/06/2024).

    Menurut Ali, sebagai Nahddliyin ia merasa bertanggung jawab untuk menghormati logo NU. Ia mengaku baru mengetahui unggahan X itu pada Rabu (19/6/2024).

    Diketahui, Logo NU yang didominasi warna hijau berubah menjadi  warna orange (kemerahan). Lalu, tulisan NU dibalik menjadi UN (Ulama Nambang). Sementara khat atau aksara Arab yang tetap tertulis Nahdlatul Ulama, namun dibuat seolah-olah memiliki arti ulama nambang.

    “Kalau pakai khat itu aja sudah sangat bisa dikatakan sangat melanggar. Itu kan khat itu hak diciptanya NU, tulisan Arab itu, dia artikan bahasa Indonesianya jadi ulama nambang,” ucapnya.

    Ali menceritakan bahwa logo itu merupakan rancangan KH Ridwan Abdullah yang dibuat dari proses istikharah dan pertimbangan spiritual yang panjang serta mendalam. Maka, menurut Ali, apa yang dilakukan akun @pasifisstate itu jelas sudah melecehkan NU.

    “Itu Muassis NU yang buat, itu KH Ridwan Abdullah pencipta lambang itu. Kami sebagai pribadi prihatin,” tuturnya.

    Atas kejadian itu, Ali meminta agar laporannya yang teregistrasi dengan nomor LPM/ 236 /VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA segera ditindak lanjuti. Sebab jika tidak, maka ia khawatir hal serupa bakal terulang ke depan.

    “Kalau tidak ada tindak lanjut aparat kepolisian atau penegak hukum itu ke depan kita khawatir sebagai warga Nahdliyin,“ pungkasnya.

    Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan logo NU itu.

    “Kami segera tindak lanjuti dengan koordinasi lebih lanjut lagi,” kata Haryoko. [ang/but]

  • Logo NU Jadi ‘Ulama Nambang’ Viral di X, Warga Surabaya Lapor Polisi

    Logo NU Jadi ‘Ulama Nambang’ Viral di X, Warga Surabaya Lapor Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Jagat dunia maya dihebohkan dengan plesetan logo NU (Nahdlatul Ulama) menjadi UN (Ulama Nambang) yang dipost akun X @pasifisstate. Karena dianggap melecehkan organisasi NU, Ali Mahfud (50) warga Surabaya melapor ke Polrestabes.

    “Saya merasa prihatin saja sebagai warga Nahdliyin. Merasa prihatin adanya di media sosial, twitter (X) itu ada logo NU yang diplesetkan menjadi ulama nambang. Itu yang kami sangat prihatin,” kata Ali, Jumat (21/06/2024).

    Menurut Ali, sebagai Nahddliyin ia merasa bertanggung jawab untuk menghormati logo NU. Ia mengaku baru mengetahui unggahan X itu pada Rabu (19/6/2024).

    Diketahui, Logo NU yang didominasi warna hijau berubah menjadi  warna orange (kemerahan). Lalu, tulisan NU dibalik menjadi UN (Ulama Nambang). Sementara khat atau aksara Arab yang tetap tertulis Nahdlatul Ulama, namun dibuat seolah-olah memiliki arti ulama nambang.

    “Kalau pakai khat itu aja sudah sangat bisa dikatakan sangat melanggar. Itu kan khat itu hak diciptanya NU, tulisan Arab itu, dia artikan bahasa Indonesianya jadi ulama nambang,” ucapnya.

    Ali menceritakan bahwa logo itu merupakan rancangan KH Ridwan Abdullah yang dibuat dari proses istikharah dan pertimbangan spiritual yang panjang serta mendalam. Maka, menurut Ali, apa yang dilakukan akun @pasifisstate itu jelas sudah melecehkan NU.

    “Itu Muassis NU yang buat, itu KH Ridwan Abdullah pencipta lambang itu. Kami sebagai pribadi prihatin,” tuturnya.

    Atas kejadian itu, Ali meminta agar laporannya yang teregistrasi dengan nomor LPM/ 236 /VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA segera ditindak lanjuti. Sebab jika tidak, maka ia khawatir hal serupa bakal terulang ke depan.

    “Kalau tidak ada tindak lanjut aparat kepolisian atau penegak hukum itu ke depan kita khawatir sebagai warga Nahdliyin,“ pungkasnya.

    Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan logo NU itu.

    “Kami segera tindak lanjuti dengan koordinasi lebih lanjut lagi,” kata Haryoko. [ang/but]

  • Hanya 12 Hari, Polda Jatim Tangkap Ribuan Penjahat Jalanan

    Hanya 12 Hari, Polda Jatim Tangkap Ribuan Penjahat Jalanan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam waktu 12 hari saat Operasi Sikat Semeru 2024 3-14 Juni 2024, Polda Jawa Timur menangkap 1.120 penjahat jalanan. Jumlah keseluruhan tersangka itu didapat dari 1.130 ungkap kasus.

    Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, dari ribuan tersangka yang diamankan, hanya 316 tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) polisi. Sisanya, merupakan pelaku kejahatan bukan TO.

    “Rinciannya adalah, ungkap TO sebanyak 270 kasus dengan 316 tersangka. Kemudian, non-TO 1.110 kasus dengan 804 tersangka,” kata Totok Suharyanto, Kamis (20/06/2024).

    Totok mengklaim bahwa hasil ungkap kasus TO menyentuh persentase hampir 100 persen. Sedangkan untuk kasus Non TO, pihaknya melebihi target hingga 420 persen. Angka kasus tertinggi adalah Curanmor dengan 605 kasus dan Curay dengan 530 kasus.

    Dari hasil ungkap tersebut, angka kriminalitas di Jawa Timur disebut mengalami penurunan cukup signifikan, dibanding dengan Operasi Sikat Semeru 2023.

    “Perbandingan trend gangguan Kamtibmas pada periode Operasi Sikat tahun 2023 dibanding periode Operasi Sikat tahun 2024, mengalami penurunan 6,65 persen,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dalam Operasi Sikat Semeru 2024, pihaknya mengerahkan 3.206 personel gabungan untuk menekan angka kejahatan jalanan. Rinciannya, 275 personel dari Polda Jatim dan 2.931 personil dari Polres Jajaran di Jawa Timur.

    “Tujuan dari operasi ini adalah, bahwa Polda Jawa Timur terus berupaya menjaga situasi Kamtibmas,” imbuh Kombes Pol Dirmanto.

    Dari hasil Operasi Sikat Semeru 2024 ini, polisi  mengamankan barang bukti berupa 207 unit motor, 21 unit mobil, 2 unit truk, 13 unit laptop, 200 buah ponsel, 62 senjata tajam, 12.072 gram serbuk bondet, 4 pucuk senjata api, 46 butir peluru serta uang tunai Rp 162 juta. (ang/ian)

  • Diblokir Komunitas Rental, Warga Pati Dilarang Sewa Mobil di Surabaya

    Diblokir Komunitas Rental, Warga Pati Dilarang Sewa Mobil di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Imbas pemilik mobil tewas diamuk massa di Jawa Tengah, pemilik rental mobil di Surabaya mem-blacklist konsumen yang ber KTP Kota Pati, Jawa Tengah. Pengumuman blacklist itu viral di media sosial TikTok dengan akun @ptanggaringgotransindo dengan total views hingga 9 juta dan mendapatkan 6.854 komentar netizen.

    “Buat warga Pati, terutama warga Desa Sukolilo. Sepurane (maaf), kami tidak lagi mau menyewakan kendaraan kami. Kami akan blacklist semua konsumen yang ber-KTP Kabupaten Pati,” tulis @ptranggaringgotransindo, pada video yang diunggah, Senin (10/6/2024).

    Pemilik usaha PT Rangga Ringgo Transindo (RRT) Ikmilul Bilal mengatakan, pihaknya mengambil langkah  blacklist konsumen dengan KTP Pati, Jawa Tengah lantaran ada pengusaha rental mobil asal Jakarta yang tewas saat akan mengambil unit mobilnya.

    “Karena kemarin ada owner rental mobil yang ngambil unitnya di sana itu terus dimassa. Padahal dia mau ambil unitnya sendiri,” kata Bilal, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (20/6/2024).

    Menurut Ikmilil Bilal, yang akan memblacklist bukan hanya dirinya. Keputusan itu diambil bersama dengan teman-temannya yang memiliki rental mobil karena takut dengan sejumlah daerah yang terkenal sebagai kampung penadah curian.

    “Ada beberapa, bukan semuanya ya karena kami ada komunitas. Ambil keputusan untuk tidak menyewakan lagi kepada warga Pati. Ada beberapa lokasi disana itu kartelnya kendaraan bodong. Kami hanya mengantisipasi,” imbuhnya.

    Bilal menyadari bahwa tidak semua warga ber KTP Pati memiliki niat buruk. Ia pun menyediakan opsi untuk menyewakan mobil bersama dengan pengemudinya. “Kecuali sama drivernya (pengemudinya), tapi kalau lepas kunci kami (pengusaha rental mobil) menghindari. Kalau misalnya include driver mungkin bisa dipertimbangkan,” tutupnya.

    Diketahui, pada 6 Juni 2024 seorang bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) tewas dimassa oleh warga Sukolilo, Pati usai diteriaki maling. BH (52) bersama 3 rekannya SH (38), KB (50), dan S (30) dimassa setelah hendak mengambil mobil yang diduga unitnya yang digelapkan. Kini, petugas kepolisian sudah tetapkan 10 tersangka atas peristiwa itu. (ang/kun)

  • Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan TPPU di PN Tipikor Surabaya. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyebut bahwa kedua kliennya tersebut tak bisa dituntut untuk kedua kalinya.

    Untuk itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami kuasa hukum terdakwa meminta mejelis hakim menolak dakwaan jaksa karena terlalu mengada-ngada, tidak jelas dan mengaburkan fakta sebenarnya,” kata Diaz Wiriardi, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (20/6/2024).

    Selain itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya dari dakwaan jaksa, serta mengembalikan seluruh harta yang disita akibat perkara tersebut.

    Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, keduanya dianggap melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Jaksa juga merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama 2013 hingga 2021 yang totalnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

    Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

    Menurut Diaz, jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan gratifikasi yang didakwakan kepada kedua terdakwa. “Menurut uraian jaksa, gratifikasi dilakukan melalui perantara orang lain. Ternyata kebanyakan dari penerimaan uang atau barang tersebut kepada lembaga pesantren dan dan ormas NU, tanpa mengurai lebih lanjut keterkaitan penerimaan uang atau barang oleh pihak lain tersebut dengan para terdakwa,” jelasnya.

    Akibat ketidakjelasan dakwaan itu, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak terdakwa di dalam melakukan pembelaan, dan berpotensi akan menyesatkan hakim di dalam mengambil keputusan.

    Selain dianggap tidak jelas dan kabur, para terdakwa dalam eksepsinya juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa dianggap bersifat “ne bis in idem” alias perkara yang diajukan saat ini sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh hakim. Vonis pada perkara pertama bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

    “Ne bis in idem merupakan asas hukum yang mengandung pengertian bahwa seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim,” katanya.

    Ia menjelaskan, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, kedua dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor. “Dengan adanya frasa suap tersebut, maka pada prinsipnya penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 B UU Tipikor tersebut adalah sama dengan penerimaan suap,” tegasnya.

    Ia menyebut, menurut prinsip dan karakteristiknya perbuatan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 B UU Tipikor adalah sama atau serupa dengan perbuatan penerimaan suap sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b UU UU Tipikor.

    “Sama-sama merupakan perbuatan penerimaan suap, maka perkara pidana yang saat ini didakwakan pada kedua terdakwa masuk kategori ne bis in idem. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 ayat (5) UU HAM, tidak dapat lagi dilakukan penuntutan,” tegasnya.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. [uci/kun]

  • Mengaku Magister Hukum, Pengacara Robert Simangunsong Diadili

    Mengaku Magister Hukum, Pengacara Robert Simangunsong Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Robert Simangunsong seorang pengacara di Surabaya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili atas dakwaan Jaksa penuntut umum Yulistono yang menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

    Dalam dakwaan JPU Yulistono dijelaskan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 16 Februari 2021 lalu. Saat itu, ada pihak melakukan gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

    “Thio Trio Susantono yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan penggunaan gelar akademis terdakwa. Dia berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” ujarnya.

    Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

    “Bahwa untuk menguatkan Thio Trio melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

    Yulistono melanjutkan, Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

    “Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015,” terangnya.

    Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas. Lalu naik menjadi laporan polisi. Yang akhirnya terdakwa Robert kini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

    Oscar, penasihat hukum terdakwa menjelaskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Terdakwa Robert Simanungsong sesuai sidang ketika diminta tanggapan memilih menyatakan ‘no comment’.

    Terpisah, Thio Trio Susanto menjelaskan bahwa kejanggalan yang ditemukan. Pada surat kuasa atas yang ditangani Robert Simangunsong beberapa tahun silam terdapat gelar magister. Namun, terdakwa yang pernah menjadi Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya secara struktural kepartaian tidak tercantum gelar S2. Ia sebenarnya berusaha meminta terdakwa untuk klarifikasi. Namun, katanya, yang bersangkutan malah menantangnya.

    “Ya sudah temuan itu saya lanjutkan yang bersangkutan jadi tersangka, akhirnya sekarang menjadi terdakwa,” tandasnya. [uci/but]