kab/kota: Surabaya

  • Satpol PP Surabaya Pecat 2 Pegawai Akibat Judi Online

    Satpol PP Surabaya Pecat 2 Pegawai Akibat Judi Online

    Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya memecat dua oknum pegawai honorer atau outsourcing (OS) terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online.

    Kepala Satpol PP Surabaya, Muhammad Fikser, mengungkapkan tindakan tegas ini diambil setelah investigasi internal mengungkap keterlibatan mereka.

    “Mereka non PNS, tapi OS. Sudah dipecat, Ada dua. Satu masih bisa dibina karena ada pernyatan tidak ulangi perbuatan dan selesaikan tunggakan,” kata Fikser, Senin (24/6/2024).

    Fikser mengungkapkan tiga orang OS yang terlibat perjudian online itu berawal mereka sering absen bekerja. Kemudian, pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk menghadap alasan tidak masuk kerja tersebut.

    “Dari hasil pengecekan mereka sering meninggalkan kerja walau absen ada. Dia bolong-bolong kerja selama 3 minggu. Absen langsung menghilang, absen ada,” tuturnya.

    “Lalu dipanggil diperiksa, dalam pemeriksaan diketahui menghindari tagihan ke teman-temannya, nilainya variatif ada Rp 100 ribu, Rp 500 ribu dan lainnya,” tambah dia.

    Mereka sering meminjam uang ke temannya, bahkan nekat melakukan pinjaman online. Sehingga, kata Fikser, mereka selalu menghindar saat ditagih sehingga membuat mereka sering absen bekerja.

    “Uang yang pinjam itu dipakai untuk judi online, sehingga kita ada batas waktu dia selesaikan tapi tidak sanggup dan kita pecat,” tegas dia.

    Fikser menyebut dengan adanya kasus perjudian online dilingkungan Satpol PP ini pihaknya akan melalakun pengecekan tugas setiap anggotaya.

    Dia juga meminta seluruh anggota Satpol PP untuk tidak main-main dan terlibat perjudian online.

    “Kita akan lakukan pengecekan saat meninggalkan tugas. Kita tidak tahu main dimana, ketika meninggalkan tugas mungkin main judi online saat jam tugas. Saya sudah ingatkan seluruh anggota Satpol PP tidak meninggalkan tugas dan selama tugas jangan main judi online dan game online,” tegas dia.

    Disisi lain, diamenambahkan, perihal ini pihaknya juga tidak melakukan pelaporan kepolisian.

    “Enggak, kita tidak masuk ranah laporan. Dia sudah dipecat. Kalau main lagi bukan ranah kita. Karena kita tidak tangkap basah dia main judi online,” pungkas dia. [asg/but]

  • Ngaku Manajer Area, Penipu Surabaya Ditangkap di Bulak Cumpat

    Ngaku Manajer Area, Penipu Surabaya Ditangkap di Bulak Cumpat

    Surabaya (beritajatim.com) – Ngaku sebagai Manajer Area Alfamart, Seorang pria berinisial ZAS (32) warga Sidotopo Sekolahan ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia berhasil menipu sejumlah karyawan Alfamart di Jalan Pacar Kembang dan menggondol uang hasil penjualan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan ZAS dalam melakukan aksinya terlebih dahulu berputar mencari swalayan yang sepi. Ia pun menjatuhkan pilihan ke Alfamart Jalan Pacar Keling. Ketika sampai, ia tanpa ragu masuk dan mengenalkan diri sebagai manajer area yang bertanggung jawab atas sejumlah unit Alfamart. “Tersangka melihat sebagian pelayan minimarket seakan mudah untuk dikelabui dan berpura-pura mengaku sebagai Area Manager,” katanya, Senin (24/06/2024).

    Berbekal gertakan dan jabatan mentereng, ZAS berhasil mengelabui para karyawan Alfamart Jalan Pacar Keling. Ia pun memerintahkan agar para karyawan memeriksa stok dan membersihkan store. Ketika para karyawan lengah, ZAS langsung mengambil uang yang berada di kasir. “Tersangka sempat memerintahkan agar uang kasir shift pertama tidak dilaporkan terlebih dahulu dengan alasan akan diperiksa manual,” imbuh Hendro.

    Aksi ZAS terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di dalam swalayan. Ia kabur ketika para karyawan sibuk. Sejumlah karyawan yang telah menyelesaikan tugasnya lantas mendapati ZAS sudah kabur. Merasa ada yang aneh, para karyawan langsung memeriksa uang kasir.

    “Para karyawan baru sadar ketika sudah menyelesaikan tugas tersangka. Mereka mendapati uang kasir hilang dan langsung melihat ke CCTV. Dari situ para karyawan menyadari kalau menjadi korban kejahatan,” tutur Hendro.

    Para karyawan yang menjadi korban lantas melapor ke Polsek Wonokromo. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan di Jalan Bulak Cumpat Barat I. ZAS pun pasrah ketika digelandang ke Polrestabes Surabaya pada 20 Juni 2024. “Kami menyita barang bukti berupa set pakaian yang digunakan saat beraksi dan sebuah helm,” pungkas Hendro.

    Atas perbuatannya, ZAS dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

  • Pembuang Bayi di Sumenep Itu Janda 3 Anak

    Pembuang Bayi di Sumenep Itu Janda 3 Anak

    Sumenep (beritajatim.com) – Pembuang bayi di Sumenep akhirnya terkuak. Dia adalah JH, warga Desa Gedungan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, ibu sekaligus pembuang bayi perempuan di pinggir jalan Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep itu ternyata sudah punya tiga anak.

    “Bayi yang dibuang ini anaknya yang keempat. JH ini berumur 41 tahun, dan sudah punya tiga anak. Hanya saja saat ini statusnya janda,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (24/6/2024).

    Ia mengungkapkan, bayi yang dibuang itu merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang driver ojek online (ojol). Mereka berkenalan saat JH bekerja di Surabaya sebagai penjaga toko kelontong sekitar tahun 2023.

    Saat itu si driver ojol berbelanja di toko tempat JH bekerja. Mereka kemudian berkenalan dan melanjutkan hubungan. Suatu ketika, si driver ojol itu mengajak JH ketemuan. Saat itulah ia mengajak JH melakukan hubungan badan. Namun JH menolak dengan alasan takut hamil karena tidak menggunakan alat kontrasepsi KB.

    Si driver ojol terus merayu dan membujuk JH agar bersedia melakukan hubungan suami istri dengannya. Akhirnya JH pun luluh dan bersedia memenuhi permintaan si driver ojol. JH kemudian diajak ke sebuah rumah kost di Surabaya. Mereka melakukan hubungan badan disitu selama satu kali.

    Setelah itu pada November 2023, JH pulang ke Sumenep dan tidak lagi bekerja sebagai penjaga toko. Sedangkan dengan si driver ojol, tidak pernah muncul lagi setelah mereka melakukan hubungan suami istri.

    “Menurut pengakuan JH, ia baru tahu kalau dirinya hamil pada bulan Ramadan 2024. Kemudian pada 18 Juni 2024 jam 7 pagi, ia melahirkan bayi di kamarnya tanpa pertolongan siapapun,” ungkap Widiarti.

    Diduga karena panik dan tidak kuat menanggung malu karena melahirkan bayi tanpa ayah, JH kemudian memilih untuk membuang bayi perempuannya itu.

    “JH berangkat dari rumahnya jam 10 pagi, atau sekitar 3 jam setelah melahirkan. Kemudian bayi yang baru dilahirkannya itu dimasukkan tas kresek dan ditaruh di sepeda motornya. Naruh di depan tapi di bawah. Di dekat kaki. Kan motornya matic,” papar Widiarti.

    Dengan niat akan membuang bayi, JH berkeliling naik sepeda motor sendirian, mencari tempat yang sepi dan aman untuk membuang bayinya.

    “Jadi dari rumahnya di Gedungan, dia keliling-keliling cari tempat sepi, sampai akhirnya tiba di ‘Sar Kaju’ Desa Pabian, dan memutuskan meletakkan bayinya disitu,” terangnya.

    Bayi itu kemudian ditemukan warga setempat yang kebetulan melintas dan mendengar suara tangis bayi. Terungkapnya siapa ibu si bayi ini setelah aparat Polres Sumenep melakukan penelusuran terhadap CCTV yang ada di sekitar lokasi penemuan bayi. Kemudian diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi.

    “Meski awalnya JH mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan hasil rekaman CCTV, JH pun tidak bisa menghindar,” ujar Widiarti.

    Pelaku atau tersangka JH ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

    “Sedangkan bayinya masih berada di RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan karena berat badannya di bawah berat normal bayi seusianya tapi kondisi bayi saat ini dinyatakan sehat,” kata Widiarti. [tem/suf]

  • Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dialihkan Tahanan Kota, PH Kecewa

    Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dialihkan Tahanan Kota, PH Kecewa

    Surabaya (beritajatim.com) -Kisruh antara penghuni dan pengelola apartemen One Icon Residence Tunjungan Plasa mulai masuk dalam persidangan Pengadilan Negeri Surabaya di jalan Arjuno.

    Sebelumnya Heru Herlambang Alie mendekam di sel tahanan setelah dilaporkan ke Polsek Tegalsari karena dianggap mengancam Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Badan Pengelola Lingkungan apartemen One Icon Residence pada 17 Juli 2023

    Heru Herlambang didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yakni pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Dalam dakwaan JPU Darwis disebutkan, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

    Perbuatan Terdakwa dilakukan pada 5 Juni 2023 sekira pukul 11.25 WIB bertempat di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl Embong Malang no.21-31 Surabaya.

    Kronologi awalnya pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB, saat saksi pelapor Agustinus Eko Pudji Prabowo yang merupakan staf manager di PT Colliers Internasional yang ditempatkan di bagian operasional di One Icon sedang di kantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan jalan Embong Malang 21-31 Surabaya).

    Saksi Agustinus Eko kemudian dipanggil oleh Rere (Residen Relation) yang mengintruksikan kepada saksi Agustinus Eko untuk menemui terdakwa di Lobby One Icon Residen.

    Saksi Agustinus Eko kemudian segera menemui terdakwa di depan meja Reseptionis (Rere), dan rupanya Terdakwa sudah menunggu di lokasi (depan Rere).

    Setelah bertemu dengan Heru Herlambang  kemudian saksi Agustinus Eko  duduk berhadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya Heru Herlambang menanyakan perihal permintaan untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.

    Saksi Agustinus Eko menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen, CCTV untuk pemantauan dan juga sarana tanda atau rambu rambu area parkir belum siap dan progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding (wallpaper) juga belum siap.

    Setelah saksi Agustinus Eko jelaskan namun Heru Herlambang tidak mau memahami dan tetap meminta segera dibuka area parkir di P13 / P3 dan terdakwa juga meminta saksi untuk memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec Yacob.

    Kemudian saksi Agustinus Eko memanggil Saksi Fedriec Yacob melalui panggilan telepon dan tidak lama Saksi Fedriec Yacob datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus Eko.

    Kemudian Heru Herlambang bertanya langsung kepada saksi Fedriec Yacob mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian saksi Fedriec Yacob menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

    Setelah dijelaskan oleh saksi Fedriec Yacob dengan panjang lebar kemudian Heru Herlambang tetap minta dibuka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari managemen bila mobilnya yang parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut.

    Namun saksi Agustinus Eko tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut.

    Saksi Agustinus Eko meminta waktu satu bulan untuk membuka lahan parkir yang diminta Heru Herlambang tapi tidak mau. Heru Herlambang meminta dibuka besoknya. Dan saksi Agustinus Eko meminta waktu satu Minggu. Namun Terdakwa bersikukuh meminta besok.

    Saksi Agustinus Eko kemudian menjawab ” Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah saksi). Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir saksi Agustinus Eko tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus Eko namun secara reflek dapat saksi Agustinus Eko hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus Eko tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

    Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya dipakai oleh saksi Rudy Widjaja penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Hakim Yoes Hartyarso yang memimpin persidangan ini menangguhkan penahanan terdakwa. Sontak penangguhan tersebut membuat kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto kecewa. Sebab kata Billy, persidangan baru digelar satu hari tapi sudah ditangguhkan.

    ” Pastinya menyayangkan, susah banget membela orang kecil. Tali kalau sudah putusan hakim ya kita taati. Sidang pertama kok sudah ditangguhkan. Kasihan pelapor kan pasti trauma. Tapi kalau majelis hakim sudah menetapkan seperti itu ya pasti kita menerima,” ujar Billy.

    Harapannya, sebagai kuasa hukum pelapor terdakwa tentunya putra pengacara senior George Handiwiyanto Handiwiyanto ini berharap putusan hakim nanti bisa adil untuk orang kecil seperti Agustinus Eko. [uci/ted]

  • Bayi Dibuang di Jalan Sumenep Hasil Hubungan Gelap dengan Ojol

    Bayi Dibuang di Jalan Sumenep Hasil Hubungan Gelap dengan Ojol

     

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep akhirnya mengungkap misteri penemuan bayi yang dibuang di jalan Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim). Bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap dengan tukang atau driver ojek online (ojol).

    Misteri siapa ibu bayi perempuan juga terkuak. Si Ibu inilah yang tega membuang bayinya dengan dibungkus tas kresek warna merah.

    “Ibu bayi ini berinisial JH, warga Kecamatan Batuan. Bayi ini merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang tukang ojek online (ojol). Mereka berkenalan saat JH ini bekerja di Surabaya,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (24/6/2024).

    Ia menjelaskan, terungkapnya pembuang bayi ini setelah petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan pada rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi. Kemudian diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi.

    “Dari rekaman gambar di beberapa CCTV di sekitar lokasi bayi ditemukan, kami merangkai satu per satu, dicocokkan, kemudian ketemu lah si JH, pelaku pembuang sekaligus ibu bayi,” ungkap Henri.

    Saat akan membuang bayi, si ibu berkeliling naik sepeda motor sendirian. Dalam rekaman CCTV, tampak si ibu sedang mencari tempat yang sepi dan aman untuk membuang bayinya.

    Saat berkeliling, bayi malang ini dimasukkan ke dalam tas kresek dan diletakkan di bagian bawah sepeda motor matik miliknya, di dekat pijakan kaki.

    “Jadi dari rumahnya di Gedungan, dia keliling-keliling cari tempat sepi, sampai akhirnya tiba di Pasar Kayu Desa Pabian, dan memutuskan meletakkan bayinya disitu,” papar Kapolres.

    Meski awalnya JH mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan hasil rekaman CCTV, JH pun tidak bisa menghindar.

    “JH kami tangkap di rumahnya, kemudian ditahan di Polres Sumenep untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut,” terang Henri.

    Barang bukti yang diamankan dari pelaku dan TKP bayi itu dibuang berupa helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.

    “Pelaku atau tersangka JH dijerat Pasal 305 atau dan 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ungkapnya.

    Pada Selasa (18/6/2024), warga Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, dihebohkan dengan penemuan seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang dibungkus tak kresek warna merah. Bayi perempuan itu ditemukan dalam kondisi masih hidup.

    Bayi itu ditemukan di pinggir jalan depan garasi mobil di Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep. Saat ditemukan, bayi dalam kondisi masih dililit tali pusar. Diduga bayi yang dibungkus tas kresek itu baru dilahirkan beberapa jam sebelum ditemukan.

    Saat ini bayi malang itu berada di RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan karena berat badannya di bawah berat normal bayi seusianya. Namun demikian, kondisi bayi saat ini dinyatakan sehat. [tem/beq]

  • Kuasa Hukum Siska Wati: Pemotongan Insentif Pajak Sudah Sejak 2014

    Kuasa Hukum Siska Wati: Pemotongan Insentif Pajak Sudah Sejak 2014

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo menyebut praktik pemotongan insentif yang menjeratnya sudah diberlakukan sejak tahun 2014 di era Bupati sebelumnya dan melibatkan banyak pihak.

    Hal itu disampaikan Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH kuasa hukum Siska Wati dalam agenda dakwaan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani pada, Senin (24/6/2024).

    Erlan mengatakan Siska Wati bukan satu-satunya pegawai di BPPD yang ditugaskan untuk kolektif potongan insentif pegawai. Dari pengakuannya, banyak pihak termasuk Kepala Bidang (Kabid) lainya yang turut menerima tugas tersebut dari Ari Suryono Kepala Badan yang juga menjadi tersangka KPK.

    “Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era bupati sebelumnya sejak tahun 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinannya. Banyak yang terlibat harusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu,” kata pengacara dari Bandung itu usai persidangan.

    Erlan menjelaskan, pihak-pihak lain yang terlibat harusnya turut diproses hukum. Selain itu, ia mengatakan dalam kasus yang menjerat Siska tidak ada kerugian Negera samasekali jika dilihat dari kontruksi perkaranya.

    “Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama. Dan perlu diingat, insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada,” tegasnya.

    Masih menurut Erlan, Ia berharap, aparat penegak hukum diminta untuk turut mengusut pihak lain yang terlibat sejak tahun 2014 silam. Ia menyayangkan jika hanya beberapa orang yang diproses, kredibilitas KPK dan APH lainya dipertanyakan.

    “Harus diusut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima,” urai Erlan.

    Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab. Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Siska Wati ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).

    Dalam dakwaan Siska Wati didakwa Pasal 12 huruf f Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. [isa/beq]

  • Ibu-Ibu Sidoarjo Pimpin Komplotan Curanmor, Beroperasi di Asrama Polisi

    Ibu-Ibu Sidoarjo Pimpin Komplotan Curanmor, Beroperasi di Asrama Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Komplotan bandit pencurian kendaraan bermotor dipimpin ibu-ibu Sidoarjo ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (07/06/2024). Ibu-ibu Sidoarjo yang berperan sebagai penadah dan penjual motor curian itu mendapatkan barangnya dari dua pencuri pria yang sudah beraksi di 3 TKP salah satunya asrama polisi (aspol) Ketintang.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan komplotan ini beraksi di Surabaya sejak Desember 2023. Komplotan ini dipimpin oleh ML (45) ibu rumah tangga yang tinggal di Krembung, Sidoarjo. Lalu dua eksekutor sepeda motor curian berinisial IAF (27) warga Banyuurip dan DR (26) warga Wonokromo. Kedua pria itu melakukan pencurian karena tidak mempunyai pekerjaan.

    “Jadi kita amankan beserta penadahnya 2 pria yang bertugas mencuri sepeda motor dan seorang perempuan yang bertugas sebagai penadah,” kata Hendro, Minggu (23/07/2024).

    Pengungkapan jaringan bandit curanmor ini dilakukan setelah polisi menerima 3 laporan kehilangan motor dari korban berinisial BK, RS dan SW. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengetahui bahwa IAF telah kabur ke sebuah tempat di Nganjuk. Polisi pun melakukan penangkapan di sebuah kamar kos Jalan Gadung, Kertosono, Nganjuk. Setelah diamankan, petugas kepolisian mengkeler IAF hingga menangkap DR di Jalan Kebonsari.

    “Setelah 2 pelaku diamankan, mereka mengaku kalau mencuri motor dan diserahkan ke ML ibu-ibu yang tinggal di Krembung, Sidoarjo,” imbuh Hendro.

    Dari pengakuan kedua eksekutor, setiap mereka mendapatkan sepeda motor, mereka mendapat upah Rp 4 Juta. Jumlah tersebut lantas dibagi berdua dan digunakan untuk bertahan hidup. Sementara pengakuan ML, sepeda motor curian hasil dua eksekutor pria nya itu dijual secara online dengan harga Rp 5 Juta.

    “Setiap transaksi, ML selalu memberikan kwitansi jual beli kepada dua eksekutornya. Hal itulah yang menjadi barang bukti. Dijualnya secara online,” pungkas Hendro.

    Dari ungkap kasus komplotan curanmor ini, Polisi menyita FC STNK R2 Yamaha Lexi milik korban dan Kwitansi jual beli R2 Yamaha Lexi sebagai barang bukti. Kedua eksekutor terancam pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Sementara ML dijerat dengan pasal 480 KUHP. [ang/but]

  • Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Surabaya (beritajatim.com) – Pada April 2024, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Sharon Milan di Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi perbincangan nasional. Pengacara terkenal Hotman Paris dan podcast artis Uya Kuya juga ikut membahasnya.

    Sharon Milan melaporkan suaminya, Willy Soedargo, ke Polresta Banyuwangi, yang langsung menahan pria pengusaha tersebut selama 1,5 bulan.

    Namun, yang mengejutkan adalah Sharon dan Willy akhirnya berdamai dan hidup rukun sebagai pasangan suami istri (Pasutri), tanpa melanjutkan kasus ke pengadilan.

    Kisah ini dimulai dari curhatan Sharon Milan di akun Instagramnya pada pertengahan April 2024. Ia mengaku menjadi korban KDRT selama delapan tahun pernikahan.

    Bahkan saat melahirkan anak ketiga, Sharon mengalami perlakuan kasar dari suaminya. Ia juga menuduh Willy memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan menculik anak-anak mereka.

    Sharon meminta bantuan Hotman Paris melalui Instagram, yang serius menanggapi curhatannya. Hotman bahkan meminta perhatian dari Polresta Banyuwangi dan Kapolda Jatim terkait kasus dugaan KDRT ini. Kasus Sharon Milan menjadi viral dan ia juga berbicara di podcast Uya Kuya TV.

    Suami Sharon Milan, Willy Soedargo Ditahan Polresta Banyuwangi

    Mendapat perhatian publik dan tokoh-tokoh nasional, Polresta Banyuwangi langsung memproses laporan Sharon Milan. Tanpa proses panjang, Willy Soedargo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan.

    “Senin (15 April 2024) kemarin sudah kami periksa dan kami tetapkan tersangka, langsung kami tahan,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega saat itu.

    Menurut Kasatreskrim, penetapan tersangka Willy didasarkan sejumlah temuan bukti, keterangan saksi-saksi, dan diperkuat dengan hasil visum korban.

    Sedang pasal yang disangkakan terhadap Willy adalah Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Penahanan Willy membuat Sharon Milan senang. Ia pun memuji kinerja Polresta Banyuwangi dan menyampaikan terima kasihnya kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, M Si dan Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega, SIK.

    “Dengan bantuan bapak Kapolres, Pak Nanang, Kasat Reskrim, Pak Vega, yang dengan sigap membantu saya, mengusut kasus saya ini dan memberikan saya keadilan, akhirnya saya bisa bertemu dengan ketiga anak saya,” tulis Sharon Milan di akun instagramnya pada 20 April 2024.

    Sharon Milan dan Willy Soedargo Suami Akhirnya Berdamai, Kasus KDRT Ditutup

    Kasus KDRT yang melibatkan Sharon Milan dan suaminya, Willy Soedargo ini memang pelik. Namun tidak disangka, keduanya akhirnya bisa berdamai dan melanjutkan mahligai rumah tangga mereka.

    Ternyata, kasus KDRT diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Informasi yang didapat wartawan, penyelesaian RJ dalam perkara KDRT Sharon Milan ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Meski demikian, surat ketetapan RJ ini bisa dicabut kembali jika di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum.

    Atau ada putusan Pra Peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

    Usut punya usut, yang berhasil mendamaikan Sharon Milan dan suaminya Willy Soedargo, yakni Billy Handiwiyanto, S.H., M.H. dari Handiwiyanto law Office Surabaya, Putra Advokat Senior Dr. George Handiwiyanto, S.H., M.H.

    Saat dikonfirmasi via telepon, ia membenarkan menjadi kuasa hukum Willy Soedargo dan sekarang perkaranya sudah selesai.

    Menurut Billy, filosofi dari UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT ini adalah melindungi wanita yang menjadi korban KDRT.

    “Sedang penyelesaian perkaranya mendahulukan mediasi dan/atau menggunakan asas ultimum remedium,” pungkas Billy. (ted)

  • Suami Dicokot Bandar Narkoba, Keluarga Bantah Beri Tebusan ke Polisi

    Suami Dicokot Bandar Narkoba, Keluarga Bantah Beri Tebusan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Misli (59) warga Banyu Urip dicokot bandar narkoba yang terlebih dahulu diamankan oleh Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (06/05/2024). Karena dicokot, ia pun turut diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan. Namun, karena tidak terbukti tidak terlibat, polisi pun membebaskan Misli.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, dalam pembebasan Misli, polisi disebut menerima uang sejumlah Rp 60 juta. Namun, kabar tersebut dipastikan bohong oleh pihak keluarga Misli yang diwakili oleh istrinya.

    “Enggak ada mas (kasih uang polisi). Saya uang dari mana segitu banyaknya. Memang benar suami saya sempat diamankan. Tapi tidak terlibat,” kata Mudia Sri Subekti istri dari Misli saat dikonfirmasi Beritajatim.com di rumahnya, Sabtu (22/06/2024).

    Misli mengatakan, ia baru tahu suaminya diamankan pada malam dimana MLJ (56) ditangkap polisi. Ia pun sempat mendapatkan penjelasan dari petugas yang mengamankan suaminya. Namun, selang beberapa waktu Misli pulang ke rumah karena tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika. Mudia menduga bahwa suaminya dicokot lantaran pada masa mudanya Misli adalah penguasa Banyuurip.

    “Saya ga pernah mas didatangi wartawan diwawancarai. Saya juga kaget baru tau kalo ada informasi keluarga kasih uang ke Polisi. Suami saya bebas karena tidak bersalah,” tegas Mudia.

    Sementara itu, Kanit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yoyok Hadianto membenarkan bahwa Misli sempat diamankan karena dicokot oleh MLJ (56) yang sebelumnya sudah ditangkap dengan barang bukti 11 poket sabu-sabu siap edar. Namun, sampai pada gelar perkara polisi tidak menemukan keterkaitan Misli.

    “Sampai pada gelar, Misli terbukti tidak terlibat. Sehingga kami pulangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kaya Yoyok.

    Yoyok menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah meminta uang dalam pembebasan Misli. Ia pun membantah adanya informasi tebusan sebesar Rp 60 juta ke anggotanya. “Kami tidak pernah menerima uang atas pembebasan Misli. Kami melakukan ungkap sesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa di cek di keluarga,” pungkas Yoyok. (ang/kun)

  • Polsek Sukolilo Kejar Pelaku Jambret HP Pelajar Surabaya

    Polsek Sukolilo Kejar Pelaku Jambret HP Pelajar Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Sukolilo telah melakukan upaya penyelidikan terhadap peristiwa penjambretan di Nginden Semolo, Kamis (20/06/2024) malam yang menimpa 3 pelajar SMP Surabaya.

    Diketahui, akibat penjambretan itu, 3 korban yang mengendarai Honda Beat terjatuh dari motor. Beruntung, 3 pelajar SMP berinisial AS (15), ND (15), dan TA (15) hanya mengalami luka ringan.

    “Korban sudah membuat laporan. Saat ini masih dalam upaya lidik,” kata Ipda Aan Dwi Satrio Yudho saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Sabtu (22/06/2024).

    Aan menjelaskan pihaknya masih mendalami keterangan dari berbagai saksi di lokasi. Selain itu, pihaknya akan memeriksa kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi penjambretan. Dari keterangan korban, diketahui jumlah jambret yang berhasil mengambil handphone Oppo milik korban berjumlah 2 orang.

    “Menurut pengakuan korban, pelaku berjumlah 2 orang dan mengendarai sepeda motor matic,” imbuh Aan.

    Aan memastikan pihaknya akan menangani kasus jambret yang meresahkan warga Surabaya itu dengan profesional. Ia pun meminta doa kepada warga Surabaya agar jambret yang beraksi di Nginden Semolo itu segera tertangkap. Sembari menghimbau agar masyarakat waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan.

    “Kami akan ungkap cepat segala permasalahan yang meresahkan warga Surabaya utamanya di ruang lingkup Polsek Sukolilo. Mohon doanya agar pelaku segera ditangkap,” pungkas Aan.

    Diketahui, aksi penjambretan kembali terjadi di Surabaya. Setelah viralnya kasus jambret di Jalan Arjuno yang menewaskan mahasiswi UINSA beberapa waktu lalu, aksi penjambretan kembali terjadi di Jalan Nginden Semolo. Beruntung, korban hanya mengalami luka ringan dan tidak ada korban jiwa meninggal dunia dalam peristiwa ini. (ang/ted)