kab/kota: Surabaya

  • Klarifikasi Kuasa Hukum Kurator yang Dihukum 2 Tahun Penjara

    Klarifikasi Kuasa Hukum Kurator yang Dihukum 2 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum dua kurator, yakni Rochmad Herdita SH dan Wahid Budiman SH, yang dihukum dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) memberikan klarifikasi. Tim kuasa hukum dari Law Office Dedi Suwarsono and Partner keberatan atas beberapa hal yang termuat di beritajatim.com dengan judul Rekayasa Kepailitan, Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara dan AKPI Bakal Tindak Tegas Terhadap Kurator Nakal.

    Kuasa hukum kedua Terdakwa kurator tersebut menyebutkan, dalam PKPU perkara yang ditangani kliennya sesuai daftar piutang tetap tanggal 2 Agustus 2021 maupun 7 September 2021 disebutkan bahwa kreditor dalam PKPU ini ada 10, baik itu kreditor preferen, separatis maupun konkuren.

    “Bahwa tindakan klien kami baik selaku tim pengurus maupun kurator PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) tidak menyebabkan PT Alam Galaxi dinyatakan pailit sebab PT Alam Galaxi dinyatakan pailit karena adanya penolakan dari dua kreditor konkuren terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan PT Alam Galaxy sehinggq tidak memenuhi letemtuan pasal 281 ayat (1) UUK KPPU,” ujar Dedi Suwarsono and Partner dalam klarifikasi yang dikirimkan ke beritajatim.com.

    Dijelaskan Dedi Suwarsono, jumlah piutang kreditor Atika Ashiblie SH sebesar Rp 77.814.124.932 dan Hadi Sutiono sebesar Rp 89.674.927.164 dalam PKPU telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap jauh sebelum kasasi pidana.

    Sehingga, kata Dedi, terdapat putusan yang saling bertentangan putusan perdata dan pidana.

    Tim kuasa hukum dua kurator tersebut keberatan atas pernyataan Roy Revanus Anadarko, Direktur PT Alam Galaxy bahwa kliennya telah melakukan penggelembungan tagihan PT Alam Galaxy karena faktanya tagihan tersebut telah disahkan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. [uci/but]

  • 8 Langkah Penting Atasi Serangan Ransomware

    8 Langkah Penting Atasi Serangan Ransomware

    Jakarta

    Serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)2 membuat tumbangnya sejumlah layanan publik. Mirisnya lagi pemerintah mengaku gagal memulihkan data-data yang tersimpan dalam pusat data belokasi di di Surabaya, Jawa Timur itu, bikin geleng-gelengnya lagi tidak ada backup data untuk bantu pemulihan lebih cepat.

    Belajar dari kasus ini, setiap organisasi perlu membangun sistem reactive-responsive sebagai langkah preventif terhadap serangan ransomware. Sebab belakangan semakin banyaknya serangan ransomware dan masifnya kerugian sebagai dampaknya mulai dari finansial maupun reputasi.

    “Sistem ini memungkinkan deteksi dini serangan pada tahap paling awal, sehingga malware tidak sempat melumpuhkan sistem. Selain itu dibutuhkan tim respons insiden yang berperan dalam memantau dan menangani ancaman secepat mungkin untuk memastikan sistem kembali pulih sesuai SLA (service level agreement),” ujar Wisnu Nursahid, Technical General Manager Security Expert PT Virtus Technology
    Indonesia, bagian dari CTI Group.

    Dalam sebuah organisasi SLA ini umumnya telah menetapkan berapa lama maksimal sistem downtime (MTD), seberapa lama jumlah waktu yang diharapkan untuk memulihkan sistem setelah kegagalan sistem atau recovery time objective (RTO). Dan jika ada data yang hilang, sistem toleransi data hilang setelah kejadian tidak terduga juga sudah ditetapkan atau recovery point objective (RPO).

    Agar organisasi bisa merespon secara komprehensif dan efektif terhadap serangan siber yang menimpanya, Wisnu membagikan langkah-langkah penting dalam penanganan serangan ransomware:

    Organisasi harus menyiapkan rencana respon insiden yang terintegrasi dengan kelangsungan bisnis. Ini mencakup penyusunan tim lintas divisi yang terdiri dari berbagai fungsi dalam organisasi, seperti TI, hukum, hubungan masyarakat, dan manajemen risiko. Tim ini harus dilatih secara berkala dan memiliki akses ke alat serta sumber daya yang diperlukan untuk menangani insiden.Proses deteksi melibatkan penggunaan teknologi canggih untuk mengidentifikasi potensi serangan. Alat-alat seperti SIEM (Security Information and Event Management), IDS (Intrusion Detection System), Firewall, dan DAM (Database Activity Monitoring) digunakan untuk memonitor dan menganalisis aktivitas jaringan secara real-time. Deteksi dini sangat penting untuk mengurangi dampak dari insiden keamanan.Jika terdeteksi adanya serangan, tim respons insiden harus segera diaktifkan. Langkah pertama adalah mengidentifikasi skala dan sifat serangan. Jika diperlukan, dilakukan deklarasi formal terkait insiden tersebut kepada pihak internal dan eksternal yang relevan. Respons yang cepat dan tepat dapat membantu meminimalkan kerusakan dan memulihkan operasi bisnis dengan cepat.Tahap mitigasi melibatkan isolasi sistem yang terinfeksi untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari serangan. Tim harus mengevaluasi risiko yang terlibat dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampak serangan. Ini bisa termasuk memutuskan koneksi jaringan, menonaktifkan sistem yang terpengaruh, atau mengaplikasikan patch keamanan.Setelah insiden terkendali, penting untuk melaporkan insiden tersebut kepada para pemangku kepentingan terkait, seperti manajemen senior, tim hukum, dan mungkin pihak berwenang. Laporan ini harus mencakup detail insiden, langkah-langkah yang diambil, dan dampak yang terjadi. Transparansi dalam pelaporan membantu menjaga kepercayaan dan
    memastikan kepatuhan terhadap regulasi.Fokus pada pemulihan sistem dan data yang terpengaruh ke kondisi sebelum terjadinya insiden. Tim harus memastikan bahwa semua sistem yang dipulihkan telah diperiksa dan aman untuk digunakan kembali. Proses ini mungkin melibatkan restorasi data dari backup, pengujian integritas sistem, dan verifikasi bahwa semua kerentanan yang dieksploitasi telah diperbaiki.Organisasi perlu melakukan remediasi mencakup analisis mendalam untuk mengidentifikasi penyebab utama insiden. Berdasarkan temuan ini, organisasi harus merancang dan mengimplementasikan kontrol keamanan baru untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan. Ini bisa termasuk pembaruan kebijakan keamanan, peningkatan konfigurasi sistem, atau pelatihan tambahan untuk karyawan.Mendokumentasi dan melakukan evaluasi setiap fase penanganan insiden adalah langkah kunci untuk perbaikan berkelanjutan. Organisasi harus menyelenggarakan sesi evaluasi pasca-insiden untuk mendiskusikan apa yang berhasil dan apa yang perlu ditingkatkan. Selain itu, penting untuk melakukan uji coba sistem secara teratur (Disaster Recovery Test) untuk memastikan kesiapan menghadapi potensi kejadian di masa mendatang.

    (afr/afr)

  • Dorr! Polsek Sukolilo Surabaya Tembak 2 Bandit Curanmor

    Dorr! Polsek Sukolilo Surabaya Tembak 2 Bandit Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Sukolilo menembak 2 bandit curanmor yang sedang beraksi di Ruko Medokan Ayu tepat di hari Bhayangkara ke 78, Senin (01/07/2024) dini hari.

    Dua bandit curanmor bernama Afi dan Bahrul asal Bangkalan, Madura itu ditangkap saat opsnal Polsek Sukolilo melakukan patroli. Keduanya yang baru saja beraksi di sebuah Ruko Medokan Ayu tampak mendorong sepeda motor hasil kejahatannya.

    “Karena anggota curiga di hampirilah kedua bandit curanmor yang sedang mendorong hasil curiannya,” kata Ipda Aan Dwi Satrio Yudho saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Senin (01/07/2024).

    Saat dihampiri petugas, Afi dan Bahrul malah melarikan diri. Petugas pun sempat memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan. Kedua bandit itu malah melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian.

    Aksi kejar-kejaran terjadi hingga Jalan Rangkah. Saat akan diamankan, Satu anggota ditabrak dengan sepeda motor dan satu anggota polisi lainnya sempat dipukul hingga mengalami luka di bagian wajah dan kaki. Petugas kepolisian pun terpaksa melakukan tembakan ke arah tangan Bahrul dan kaki Afi.

    “Keduanya menyerah setelah kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Ada dua anggota yang luka karena pelaku melawan saat diamankan,” imbuh Aan.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, kedua pelaku sengaja berputar-putar keliling kota Surabaya untuk mencari sepeda motor. Keduanya mengaku berangkat langsung dari kota Bangkalan, Madura. (ang/ted)

  • Jenazah Mr X di Selat Madura Ternyata Warga Bubutan Surabaya

    Jenazah Mr X di Selat Madura Ternyata Warga Bubutan Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Pabean Cantikan sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap jenazah Mr.X yang ditemukan di alur timu perairan Selat Madura, Jumat (21/06/2024) kemarin. Diketahui, mayat tanpa identitas itu ditemukan dalam kondisi mengenakan sabuk bertuliskan SMPN 39 Surabaya.

    Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Dhany Rahadian Basuki mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah, diketahui bernama Nofriantono (36) warga Jalan Lamongan, Gundih, Bubutan, Surabaya. Dari keterangan keluarga, Nofriantono (36) sudah lama tidak tinggal di Jalan Lamongan, Bubutan karena rumahnya sudah digusur.

    “Kami telusuri lewat ketua RT di rumah yang lama (Jalan Lamongan) lalu ketemu kontak ibu kandungnya,” kata Dhany Rahadian, Minggu (30/06/2024) saat dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Dari keterangan ibu kandungnya, Nofriantono sudah lama tidak tinggal bersama. Pihak keluarga pun tidak mengetahui secara pasti dimana Nofriantono tinggal. Ibunya juga tidak mengetahui nomor kontak mantan istri dari Nofriantono.

    “Ibunya menerangkan tidak tahu alamat serta nomor kontak (Nofriantono) juga nomor kontak mantan istri korban,” imbuh Dhany.

    Dari hasil pemeriksaan, korban diduga terseret ombak saat berada di pinggir laut. Hal itu dikuatkan dengan kondisi celana yang dilipat sampai lutut. Korban juga sempat mengikatkan jerigen wadah Oli sebagai pelampung di Pinggang.

    “Kami tidak menemukan tanda kekerasan di tubuh korban,” pungkas Dhany. (ang/but)

  • Gay Pencurian di Sukolilo Incar Celana Dalam Bekas Pakai untuk Berfantasi

    Gay Pencurian di Sukolilo Incar Celana Dalam Bekas Pakai untuk Berfantasi

    Surabaya (beritajatim.com)-  Gay berinisial MR (30) warga Sawahan nekat melakukan pencurian celana dalam bekas pakai di Sebuah kos Sukolilo karena terobsesi dengan pemiliknya. Ia mengaku berfantasi seksual dengan menciumi celana dalam yang belum dicuci milik korbannya DC (20).

    Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan, pelaku pencurian MR sudah menyimpan perasaan nyaman dan cinta kepada korbannya sejak lama. Namun, MR tidak berani mengungkapkan rasa sayangnya sehingga ia memilih nekat mencuri celana dalam bekas pakai milik korban.

    “Dulu pelaku dan korban sempat 1 kos. Karena korban ini perantau dia cari teman lah. Pelaku MR salah menangkap bentuk perhatiannya. Sehingga dia mencintai korban DC,” kata Aan saat ditemui Beritajatim.com, Minggu (30/06/2024).

    Pelaku MR lantas pindah kos di Banyuurip. Ia mengaku telah mencuri 15 celana dalam milik korban. Pelaku terekam CCTV kos telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Celana dalam hasil curiannya pun disimpan untuk dijadikan pemuas hasratnya.

    “Jadi motif pencuriannya karena pelaku itu suka dengan korban tapi ga berani bilang. Sehingga untuk memuaskan nafsunya dia mencuri celana dalam bekas pakai untuk diciumi,” imbuh Aan.

    Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku. Polisi juga masih mendalami apakah pelaku MR pernah melakukan aksinya kepada korban lain.

    Diketahui sebelumnya, seorang pria asal Sawahan berinisial MR (30) nekat mencuri celana dalam seorang pria berinisial DC (20) di kamar kos Jalan Nginden, Sukolilo, Minggu (30/06/2024) dini hari.

    Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan pelaku MR (30) awalnya berangkat bersama temannya dan minta untuk diturunkan di SPBU Jalan Nginden. Setelah turun, ia langsung jalan ke kos-kosan korban di Jalan Nginden. Pelaku lantas berjalan kaki ke kos korban dan nekat melakukan pencurian celana dalam bekas pakai korban. Aksinya ketahuan penghuni kos dan langsung diteriaki. Pelaku yang kabur pun lantas dikejar warga dan sempat mendapatkan pukulan. [ang/aje]

  • Mahasiswa PTN di Surabaya jadi Bandar Tembakau Sintetis

    Mahasiswa PTN di Surabaya jadi Bandar Tembakau Sintetis

    Surabaya (beritajatim.com)- Mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya nekat menjadi bandar tembakau sintetis. Mahasiswa berinisial IG (23) warga Bendul Merisi itu nekat mengedarkan barang jualannya di Instagram.

    Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta mengatakan IG diamankan di kamar kosnya Jalan Siwalankerto Permai 2, Selasa (11/06/2024) kemarin. Penangkapan kepada IG itu berdasarkan kepada laporan masyarakat.

    “Kami terima laporan masyarakat lalu setelah didalami ternyata benar. Sehingga kita lakukan penangkapan di kamar kos Jalan Siwalankerto,” kata Suria Mifta, Minggu (30/06/2024).

    Dipimpin Kanit I Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Yoyok Hadianto, IG diamankan saat sedang bertransaksi dengan konsumen. Saat itu, pelaku IG menjual 0,9 gram kepada pasiennya.

    “Pelaku lantas mengaku bahwa ia sudah bertransaksi 24 gram tembakau dan akan diranjau di belakang kampus di Singosari, Malang,” imbuh Suria Miftah.

    Dari kasus ini, petugas kepolisian menyita total   24,9 gram tembakau gorila. Pelaku mengaku membeli tembakau gorila itu dari salah satu akun instagram dengan harga Rp 2 juta. Ia lantas menjual barang haram itu dengan keuntungan mencapai Rp 150 ribu.

    “Tersangka sudah menjual tembakau sintetis selama 3 bulan lamanya,” pungkas Suria Mifta.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IG dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun. [ang/aje]

  • Cinta Tapi Diam, Gay Asal Sawahan Nekat Curi Celana Dalam Pria Sukolilo

    Cinta Tapi Diam, Gay Asal Sawahan Nekat Curi Celana Dalam Pria Sukolilo

    Surabaya (beritajatim.com)– Cinta dalam diam, begitulah kata yang tepat untuk menggambarkan seorang pria asal Sawahan yang berinisial MR (30). Pria yang terindikasi gay ini nekat mencuri celana dalam seorang pria berinisial DC (20) di kamar kos Jalan Nginden, Sukolilo, Minggu (30/06/2024) dini hari.

    Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan pelaku MR (30) awalnya berangkat bersama temannya dan minta untuk diturunkan di SPBU Jalan Nginden. Setelah turun, ia langsung jalan ke kos-kosan korban di Jalan Nginden.

    “MR lantas mengambil 3 celana dalam yang belum dicuci korban,” kata Aan saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Minggu (30/06/2024).

    Aksi MR lantas ketahuan oleh korban dan diteriaki maling. Teriakan korban memekik di kampung dan membuat warga langsung mengejar pelaku. Pelaku yang terdesak lantas terkepung warga dan sempat dihajar. Beruntung ada anggota Polsek Sukolilo yang sedang berpatroli sehingga pelaku langsung diamankan.

    “Pelaku sempat berkelit dia mencuri celana dalam untuk dijual. Namun, setelah itu kami dalami ternyata motifnya cinta. Pelaku mencintai korbannya,” imbuh Aan.

    Dari keterangan pelaku, ia telah mencuri sebanyak 5 kali. Dengan sekali aksi mencuri 3 celana dalam. Total, pelaku sudah mencuri 15 celana dalam milik korban. Ia memang memiliki fantasi untuk mencium bau celana dalam dari korban yang dicintainya.

    “Jadi pelaku memiliki fantasi mencium bau celana dalam milik korban sebagai orang yang dicintai,” pungkasnya. [ang/aje]

  • Hari Bhayangkara ke-78, Polrestabes Surabaya Bagikan Bibit Pohon dan Ikan di Adventure Land Benowo

    Hari Bhayangkara ke-78, Polrestabes Surabaya Bagikan Bibit Pohon dan Ikan di Adventure Land Benowo

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78, Polrestabes Surabaya melaksanakan aksi sosial dengan membagikan 1000 bibit pohon, 1000 bibit ikan nila dan lele, serta 1000 bibit pohon lombok dan tanaman obat keluarga (Toga). Aksi tersebut dilaksanakan serentak di seluruh instansi kepolisian pada Kamis (27/06/2024).

    Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko, menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat. Bibit ikan dibagikan kepada nelayan, sementara penanaman pohon dilakukan di Adventure Land Romokalisari, Benowo. Selain itu, bibit Toga dan pohon lombok diberikan kepada warga setempat.

    “Kemarin sudah kami laksanakan bersama ibu Bhayangkari kita bagi-bagi bibit ikan, tanaman toga, dan penanaman pohon serentak,” kata Wimboko, Jumat (28/06/2024).

    Dalam pelaksanaan aksi sosial ini, Polrestabes Surabaya mengajak Forkopimda Kota Surabaya, Danramil Benowo, Danlantamal V Surabaya, Dandim Surabaya Selatan, Timur, dan Utara serta Camat Benowo.

    Kegiatan ini dipilih sebagai rangkaian acara HUT Bhayangkara ke-78 sebagai bentuk komitmen Polri terhadap ketahanan pangan demi kesejahteraan masyarakat.

    “Polri berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan demi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami memilih acara penanaman pohon dan pembagian bibit ikan serta pohon toga,” tambah Wimboko.

    Selain itu, Polrestabes Surabaya juga memberikan beasiswa kepada empat anak berprestasi di sekitar Romokalisari, Benowo. Pemberian beasiswa ini diprakarsai oleh Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Primkopol atau koperasi polisi aktif dan purna.

    “Kami berharap apa yang sudah dilakukan kemarin bisa berdampak baik ke depannya,” pungkas Wimboko. (ang/ian)

  • Sempat Diamankan Polsek Sukolilo, Terduga Pelaku Narkoba Bantah Beri Upeti Petugas

    Sempat Diamankan Polsek Sukolilo, Terduga Pelaku Narkoba Bantah Beri Upeti Petugas

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang warga Surabaya berinisial AI dikabarkan memberi upeti sebesar Rp 30 juta kepada petugas Polsek Sukolilo dengan tujuan agar terbebas dari jerat hukum dugaan penyalahgunaan narkotika.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, AI diamankan oleh petugas Polsek Sukolilo pada Sabtu (22/06/2024) pagi. Ia lantas digelandang ke kantor Polsek Sukolilo untuk dimintai keterangan.

    Ditemui Beritajatim.com, AI membantah langsung kabar burung itu. Ia membenarkan bahwa ia sempat diamankan oleh petugas Polsek Sukolilo, namun karena tidak terbukti mengkonsumsi narkoba, ia pun diperbolehkan pulang di hari kedua sejak ia diamankan.

    “Hasil tes urine saya negatif lalu juga ga ada bukti. Saya bebas bukan karena tebusan tapi memang saya tidak bersalah,” kata AI ditemui di kantor kuasa hukumnya, Jumat (28/06/2024).

    AI mengatakan, ia memang didampingi oleh pengacara yang sudah ia kenal akrab. Ia pun menegaskan tidak mengeluarkan biaya sepeserpun dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

    “Saya aja ga kasih uang ke pengacara saya apalagi ke polisi. Itu (pemberian upeti 30 juta) kabar bohong semuanya, saya merasa dirugikan atas informasi itu,” imbuh AI.

    Sementara itu, Kuasa Hukum AI Firman Rachmanudin menjelaskan bahwa kliennya dahulu memang mengkonsumsi narkoba. Tapi, kliennya sudah berhenti sejak lama karena proses spiritual ingin menjadi manusia lebih baik. Firman mengakui bahwa petugas kepolisian sempat membawa botol, pipet dan sedotan untuk menjerat AI. Namun, Sejumlah alat yang ditemukan polisi itu merupakan alat lama. AI sendiri sudah lupa dengan keberadaan barang-barang itu.

    “Saudara AI pernah mengkonsumsi narkotika untuk diri sendiri. Namun itu sudah lama dia berhenti sekitar 2-4 bulan lalu karena bertaubat. Kemarin waktu diamankan (hasil) urinenya di klinik Bhayangkara juga negatif,” kata Firman di kantornya FK Law Firm.

    Firman mengatakan bahwa AI bisa bebas karena penyidik Polsek Sukolilo tidak menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk membuat perkara tersebut sempurna dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Hal itu sesuai dengan pasal 109 (2) KUHAP bagian kedua yang berbunyi Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

    “Kami justru mengapresiasi petugas Polsek Sukolilo karena telah melaksanakan amanat undang-undang. Jadi tidak ada itu kita kasih upeti ke polisi. Klien saya bebas karena alat buktinya kurang,” tutur Firman.

    Beritajatim.com lantas menghubungi Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho. Aan mengakui bahwa pihaknya membebaskan AI lantaran tidak mencukupi alat bukti. Hasil tes urinenya pun negatif.

    “Jadi kami bekerja sudah sesuai dengan SOP dan amanat undang-undang. Memang terduga pelaku tidak bersalah ya harus dibebaskan. Masak tidak ada bukti lalu kami tahan ? Kan tidak masuk akal,” kata Aan saat dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Aan menjelaskan bahwa AI diperiksa selama sehari semalam dan dipulangkan pada hari kedua ia menginap di Polsek Sukolilo. Hal itu sudah tercantum di dalam pasal 76 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.

    “Dalam pasal 76 (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 itu upaya penangkapan dilakukan paling lama 3 kali 24 jam. Lalu pada pasal kedua berbunyi penangkapan bisa diperpanjang kembali hingga 3×24 jam. Berarti kan tidak ada yang kami langgar dalam penanganan kasusnya,” tutur Aan.

    Atas adanya informasi pihaknya menerima upeti sebesar Rp 30 juta dari pihak keluarga AI, Aan mempersilahkan untuk langsung mengkonfirmasi kepada keluarga atau terduga pelaku. Ia memastikan tidak ada pemberian upeti atas bebasnya AI. “Ga ada itu mas pemberian upeti. Bisa langsung cek saja ke keluarga atau terduga pelakunya. Kami akui memang alat buktinya kurang,” tutup Aan. (ang/kun)

  • Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK Terkait Perkara Hakim Gazalba

    Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK Terkait Perkara Hakim Gazalba

    Surabaya (beritajatim.com) – Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh mendapat perhatian khusus dari Komisi Yudisial.

    Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya memprioritaskan laporan KPK tersebut lantaran menjadi perhatian publik.

    Gazalba ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Langkah KPK untuk menjerat Gazalba bisa dikatakan penuh liku. Sebab tiga kali dia dinyatakan bebas.

    Pertama, KPK menetapkannya Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022. Ia disebut ikut menerima suap untuk memuluskan kasasi pidana pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Budiman Gandi. Namun Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepadanya pada 1 Agustus 2023.

    KPK Kembali menjerat Gazalba untuk kasus penyidikan baru. Gazalba ditetapkan menjadi tersangka pada November 2023. Jaksa KPK mendakwa Gazalba terlibat TPPU sekaligus menerima gratifikasi senilai Rp 62,8 miliar dalam kasus pengurusan perkara di Mahakamah Agung.

    Pada 31 Juli 2023, Hakim PN Bandung membebaskan Gazalba. Kemudian KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 30 November 2023, ia disebut menerima gratifikasi Rp 15 miliar, namun ia kembali diputus bebas pada 27 Mei 2024. [uci/kun]