kab/kota: Surabaya

  • Cerita Bahrul Ulum, Bermula dari Status Whatsapp Berakhir Dipenjara

    Cerita Bahrul Ulum, Bermula dari Status Whatsapp Berakhir Dipenjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor yang ditangkap oleh Polsek Sukolilo Kota Surabaya ternyata baru beraksi 2 kali. Bandit yang diamankan patroli Opsnal Polsek Sukolilo itu mengaku kecanduan judi online.

    Bahrul Ulum (20) salah satu pelaku yang diamankan mengatakan bahwa ia saat itu membutuhkan uang untuk depo judi online. Ia pun membuat status whatsapp bercanda bertuliskan ‘P Info Kerja’. Dari sekian teman yang membaca status Bahrul Ulum, Muafi (21) temannya satu desa membalas status itu.

    Muafi membalas dengan pesan ajakan untuk mencuri sepeda motor di Surabaya. Bahrul awalnya ragu. Namun karena hasrat untuk depo tidak tertahankan, Bahrul Ulum pun mengiyakan ajakan Muafi.

    “Saya diajak ke rumah Muafi, kalau mau uang. Jadi saya kesana. Sampai disana saya diajak nyuri motor di Surabaya,” kata Bahrul saat diwawancarai Beritajatim.com, Rabu (03/07/2024).

    Muafi dan Bahrul lantas berangkat ke Surabaya. Keduanya berhasil mencuri motor. Tetapi pada pencurian kedua, mereka tertangkap petugas kepolisian.

    Ceritanya, mereka sedang menyusuri sepanjang jalan MERR hingga ke Ruko Medokan Ayu yang dekat dengan kampus UPN Jawa Timur. Disana, mereka melihat sepeda motor Honda Scoopy tanpa penjagaan dan tidak dikunci stir. Muafi pun mengeksekusi sepeda motor itu sambil Bahrul mengamati lokasi.

    Keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor. Mereka lantas mendorong motor dengan kecepatan tinggi melintasi Jalan MERR menuju arah Suramadu. Saat di lampu merah Jalan Arief Rahman Hakim, petugas opsnal Polsek Sukolilo yang sedang patroli mendapati dua pemuda Bangkalan itu mendorong sepeda motor. Petugas pun curiga dan membuntuti.

    Awalnya petugas mengira dua pemuda itu mendorong motor karena kehabisan bensin. Namun, petugas menjadi yakin keduanya adalah bandit curanmor yang baru saja beraksi setelah melewati SPBU Jalan MERR.

    Petugas langsung mengejar keduanya. Aksi kejar-kejaran sampai terjadi di Jalan Rangkah. Kedua bandit itu akhirnya menyerah dengan meninggalkan motornya.

    Aksi pergulatan sempat terjadi. Polisi sampai harus menembakan pistol ke udara untuk memberi peringatan kepada dua bandit curanmor yang terus melawan.

    Dalam pergulatan itu, 2 polisi terluka. Satu ditabrak dengan sepeda motor dan satu lainnya disikut hingga terseret beberapa meter. Kedua bandit curanmor itu akhirnya terpaksa ditembak di bagian tangan dan kaki agar tidak kabur.

    “Saya waktu itu ingin membawa motor ke Jalan Tambak Laban. Sebelum dijual ke Penadah di Bangkalan. Saya ga tau penadahnya. Yang jual selalu Afi (Muafi),” imbuh Bahrul.

    Sementara itu, Muafi saat ditanya dirinya mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di Surabaya. Ia pun mengaku sepeda hasil jualannya dijual ke penadah di Madura.

    “Sudah beberapa kali mencuri. Biasanya ganti-ganti partner,” tutur Muafi.

    Ipda Aan Dwi Satrio Yudho Kanit Reskrim Polsek Sukolilo mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas komplotan curanmor Muafi CS. Saat ini polisi masih melakukan upaya pengejaran.

    “Sudah kita kantongi identitasnya. Saat ini petugas masih terus bekerja,” pungkasnya. (ang/but)

  • Bacok Teman Hingga Tewas, Nelayan Dituntut 19 Tahun

    Bacok Teman Hingga Tewas, Nelayan Dituntut 19 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya menuntut pidana penjara selama 19 tahun pada Seli Hadianto atau Wely pelaku pembacokan di Tambak jalan Keputih Surabaya.

    “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Seli Hadianto selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Hasanuddin di persidangan yang digelar secara online.

    Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 buah HP Samsung A04S warna abu-abu, 1 buah jaket warna biru, 1 buah baju warna krem, 1 buah topi warna abu-abu bertuliskan persebaya, 1 buah celana Panjang kotak-kotak warna hitam, 1 buah senjata tajam jenis celurit, 1 buah jerigen, 1 gulung tai raffia, 1 stel pakaian, Sepasang sepatu, Sepasang kaos kaki. Dirampas untuk dimusnakan.

    Mendengar tuntutan JPU, terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim. Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa sebelumnya saat Terdakwa Seli Hadianto alias Wely selesai mencari kepiting di tambak Jl. Keputih Surabaya, tiba-tiba mendapat info dari penjaga tambak bahwa ada sepeda motor yang masuk ke dalam tambak.

    Selanjutnya terdakwa cek ke lokasi tersebut dan benar bahwa sepeda motor milik terdakwa yang tercebur ke dalam tambak. Terdakwa pun menduga yang melakukan perbuatan tersebut adalah korban Much Hudoyo dan terdakwa yang merasa emosi, dendam juga sakit hati muncul lah niat untuk membunuh korban.

    Selanjutnya terdakwa survei atau menyelidiki lokasi yang aman untuk melaksanakan niat terdakwa untuk membunuh korban sambil mencari kepiting supaya tidak ada orang lain yang curiga dan saat itu 1 bilah senjata tajam jenis celurit sudah disiapkan dari rumah ditaruh disembunyikan di urukan tanah sekitar tambak daerah Keputih Surabaya.

    Kemudian pada hari Senin pada yanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa berangkat menuju tambak Jl. Keputih Surabaya dengan niat dan maksud untuk membunuh korban, namun terdakwa tetap membawa peralatan mencari kepiting supaya tidak ada yang curiga dan pada pukul 18.30 Wib, terdakwa sampai di tambak H Untung lalu memarkir kendaraannya dan dari arah barat terdakwa melihat korban. Disaat itu terdakwa langsung bergerak menuju urukan pasir untuk mengambil 1 bilah celurit yang telah disimpan sebelumnya dan pada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Faisol dan sempat menyapa, setelah terdakwa mengambill 1 bilah celurit tersebut kembali lagi menuju tambak Untung dan bertemu dengan saksi Taufik (weng) dan Budi.

    Selanjutnya terdakwa menuju ke arah timur ke tambak H Parut dan bertemu dengan saksi Achmad, setelah itu terdakwa duduk sambil melihat dan menunggu situasi aman.

    Bahwa terdakwa melihat dari arah selatan korban berjalan, kemudian terdakwa langsung bergerak kearah utara untuk menyanggong korban lewat, setelah itu terdakwa bersembunyi di bawah pohon sambil menunggu sekaligus memantau korban lewat, pada saat korban lewat terdakwa langsung menghadang dan membacokan celurit kearah leher korban, namun mengenai dada sebelah kiri dan korban langsung berlari ke arah selatan dan dikejar oleh terdakwa sampai ke gubuk H. Parut.

    Setelah itu korban berlari kearah timur dan terdakwa tidak mengejarnya karena takut ketahuan orang banyak, terdakwa pun menyembunyikan celurit di bawah pohon dengan cara ditancapkan. setelah itu terdakwa pulang kerumah dan langsung pergi ke terminal bungurasih dengan maksud pergi ke Jember untuk melarikan diri.

    Bahwa saksi Achmad mendapat informasi bahwa barang milik korban berserakan disekitar gubuk, setelah itu saksi melakukan pengecekan dan bertemu dengan saksi Supriyanto dan ditemukan barang-barang milik korban ada tetesan darah, korban ditemukan sudah meninggal dunia dan tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian Polsek Sukolilo Surabaya guna evakuasi korban.

    Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di Ds. Kemuningsari Lor Kec. Panti Kab. Jember (lereng gunung argopuro) saksi Rizal yang merupakan anggota Polsek Sukolilo Surabaya mengamankan terdakwa dan mengakuh telah melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara dibacok menggunakan 1 bilah celurit. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. [uci/kun]

  • Kursi Besi di Wisata Kota Lama Surabaya Digondol Maling

    Kursi Besi di Wisata Kota Lama Surabaya Digondol Maling

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah kursi besi di wisata Kota Lama Surabaya dilaporkan berpindah tempat alias digondol maling. Kursi yang semula ada di Taman Sejarah itu tiba-tiba raib dua minggu lalu. Beruntung seorang warga menemukan dan melapor kepada petugas Satpol PP.

    Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian kursi hilang tersebut. Kata Fikser, kursi besi berhasil ditemukan setelah ada laporan dari masyarakat.

    “Ada barang berupa kursi yang ada di Kota Lama itu diambil orangh\. Tapi, kemudian bisa diamankan oleh teman-teman Satpol PP, atas pemberitahuan dari warga,” kata Fikser dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

    Menurut Fikser, kursi itu ditemukan tergeletak di samping warung di Jalan Kalimas. Tetapi, sosok pencuri tidak ada di lokasi atau tidak ditemukan. Kemudian satu minggu setelahnya, lanjut Fikser, dicurigai kelompok pencuri yang hendak beraksi menggasak kabel.

    Walhasi, satu orang diamankan dan diperiksa di Markas Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya.
    “Peristiwa kedua, ada orang yang dicurigai akan melakukan pemotongan. Didekati petugas mereka ada yang lari. Lalu satu orang tertangkap serta ditemukan membawa gunting kabel,” terang Fikser.

    Kendati demikian, usai terduga menjalani pemeriksaan, polisi belum menemukan barang bukti atau pun petunjuk kalau terduga ini akan melakukan aksi pencurian kabel. “Dia (dicurigai pelaku) dipulangkan, karena belum ada barang bukti kabel yang dipotong,” tutupnya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bubutan Iptu Vian Wijaya membenarkan bahwa satu orang diamankan Satpol PP pada Sabtu (29/6/2024) dini hari. Namun yang bersangkutan tak terbukti mencuri kabel. Sehingga dipulangkan ke rumah.

    “Benar, kejadian pada Sabtu dini hari, sudah kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dan satu orang dicurigai pencuri ini tidak terbukti,” ungkap Vian. [ram/suf]

  • Janji Manis Brain Cipher Beri Kunci Dekripsi PDNS 2 Gratis

    Janji Manis Brain Cipher Beri Kunci Dekripsi PDNS 2 Gratis

    Jakarta

    Geng hacker Brain Cipher mengumumkan akan membebaskan data dari Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang sudah hampir dua minggu mereka sandera. Pernyataan ini mereka utarakan dalam sebuah forum yang tangkapan layarnya diposting oleh @stealthmole_int di X.

    Dalam pernyataannya, Brain Cipher mengaku akan memberikan kunci untuk mendekripsi data PDNS 2 secara cuma-cuma.

    “Hari Rabu kami akan memberikan kuncinya secara gratis. Kami berharap serangan kami membuat Anda sadar pentingnya untuk mendanai industri ini dan merekrut ahli yang punya kualifikasi,” tulis mereka.

    Brain Cipher menyebut serangan terhadap PDNS 2 tidak mengandung muatan politik. Mereka mengaku hanya melakukan pentest yang ditutup dengan pembayaran.

    Geng hacker tersebut pun meminta maaf atas aksinya yang berdampak pada banyak orang. Dalam akhir postingan, mereka menyebut akan menerima donasi secara sukarela yang bisa diberikan lewat dompet digital Monero. Brain Cipher memastikan akan memberi kunci dekripsi secara gratis.

    “Kami akan membuka dompet monero untuk donasi, kami berharap pada Rabu besok kami akan mendapat sesuatu. (Dan kami ulangi sekali lagi: kami memberikan kunci ini tanpa dipungut bayaran dan atas insiatif kami sendiri)”.

    Pengumuman ini pun mendapat reaksi beragam dari warganet. Kebanyakan warganet merasa bingung dengan pengumuman ini, apakah harus senang atau sedih menanggapinya.

    “sampai dikasihani hacker karena pemerintah indo sangat jelek ngurus kasus keamanan cyber😭😭😭indonesia ga baik” saja🔥🗣️💯” tulis @odesaa_.

    “Ini jika di sinetron, yang abis ngerampok malah jatuh kasian, karena yang dirampok pasrah sambil teriak melas “ambil dah ambil aja semua” selamat @kemkominfo acting memelasnya bisa Oscar, tidak perlu membuat firewall dan sistem pertahanan digital, cukup pertahankan acting melas aja,” tulis @adriaInsight.

    “Ibarat lu diculik, trus penculiknya ngelepasin lu krn penculiknya kasian sm lu soalnya ortu lu ***. Gatau mau seneng apa sedih,” ujar @sodaberry118.

    “Salah langkah, pemerintah kita tidak akan ngubah apapun, malah jadi punya pola pikir jika nnti diserang lagi jadi ‘ah tunggu aja nanti juga dibalikin kaya waktu itu’, udh paling benar gausah balik biar pemerintah menanggung kesalahan mereka kehilangan data,” ujar @verdemiura.

    Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto telah mengungkap penyebab PDNS 2 diserang ransomware. Berdasarkan hasil forensik digital, ada penggunaan kata sandi yang terdeteksi dari salah satu user PDNS 2.

    “Dari hasil forensik pun kami sudah bisa mengetahui bahwa siapa yang user yang selalu menggunakan password-nya dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat serius ini,” ujar Hadi di Jakarta, Senin (1/7/2024).

    Tak disebutkan sosok user yang dimaksud Hadi, apakah ada keterlibatan orang dalam maupun berasal dari orang luar. Namun karena kejadian ini, para user yang mengakses PDNS 2 akan langsung dipantau oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “Oleh sebab itu, penegakan hukum oleh BSSN nantinya oleh aparat itu bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Hadi.

    Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ikut buka suara terkait serangan ransomware ke PDNS 2 ini. AHY mengatakan kementeriannya belum mengintegrasikan data ke PDNS 2. Ia bicara soal pentingnya mempertimbangkan keamanan sebelum mengintegrasikan data.

    “Kami sendiri kementerian ATR/BPN ingin terus menjadi bagian dari transformasi digital. Ini menjadi masa depan kita, menjadi backbone yang mudah-mudahan juga semakin memudahkan masyarakat. Tetapi jangan sampai karena sistem yang semakin digital ini justru menghadirkan kerentanan dan bahaya serangan siber oleh pada hacker yang makin canggih, makin jago itu,” kata AHY rapat bersama Komite I DPD di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

    AHY menerangkan data kementeriannya masih dikelola internal di Pusdatin. Pihaknya akan terus berupaya memperkuat tahapan yang dilakukan sebelum pengintegrasian data.

    Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah serius menangani PDNS 2 yang diretas. Ia mewanti-wanti supaya kejadian serupa tak terulang.

    “DPR berharap pemerintah serius dalam melakukan evaluasi terkait dengan hal tersebut (peretasan PDNS 2 Surabaya),” kata Puan Maharani kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).

    “Jangan sampai ini terulang kembali, kemudian harus dievaluasi kenapa ini bisa terjadi,” tambahnya.

    Puan mendesak pemerintah melakukan Tindakan konkret terkait peretasan tersebut. Ia berharap PDNS bisa kembali pulih.

    “Pihak-pihak yang kemudian terkait harus bisa melakukan tindak lanjut yang konkret supaya ini segera bisa berjalan normal kembali,” sambungnya.

    Kira-kira benarkah Brain Cipher akan memberikan kunci untuk membuka data PDNS 2? Pembahasan lebih lanjut akan dikupas tuntas dalam program detikPagi edisi Rabu (3/7/2024).

    Di sisi lain, detikPagi spesial Greentalk akan menyajikan dialog bertema “Nature Based Solution untuk Mendukung Business Sustainability”. Pada dialog kali ini hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nety Widayati, Chief Sustainability Officer APP Group Elim Sritaba, dan Direktur Strategic & Corporate Affair Vale Indonesia Budiawansyah.

    Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

    “Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

    (vrs/vrs)

  • Karyawan Indihome jadi Korban Curanmor di Asemrowo, Kabel dan Peralatan Wifi ikut Amblas

    Karyawan Indihome jadi Korban Curanmor di Asemrowo, Kabel dan Peralatan Wifi ikut Amblas

    Surabaya (beritajatim.com) Karyawan Indihome menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (29/06/2024) kemarin di kampung Jalan Asem Mulya, Asemrowo, Surabaya. Dalam peristiwa itu, bandit curanmor yang belum diketahui identitasnya juga menggondol 6 kabel roll dan 8 ONT fiberhome senilai Rp 16 juta.

    Abraham Prawira (24) korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Asem Mulya ini menceritakan ia bersama rekannya Sunarto datang ke perkampungan Jalan Asem Mulya untuk melakukan pemasangan wifi. Dengan mengendarai Honda Beat Street L-4387-Z, mereka berdua lantas datang sekitar pukul 14.00 WIB dan melakukan pemasangan wifi.

    “Saat itu sepeda motornya sudah dikunci setir. Ada sisa 6 roll kabel dan 8 alat yang ditaruh di tas. Total dua barang itu Rp 16 juta,” kata Abraham saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Selasa (02/07/2024) malam.

    Abraham baru menyadari sepeda motornya hilang ketika ia keluar dari rumah. Ia pun lantas menanyakan keberadaan sepeda motornya ke sejumlah tetangga rumah. Namun, ia tetap tidak menemukan keberadaan sepeda motornya. “Akhirnya saya melapor ke Polsek Asemrowo atas kasus pencurian,” imbuh Abraham.

    Sepeda motor yang dicuri oleh bandit curanmor itu memiliki sticker khusus di depannya. Kini, Abraham harus meminjam sepeda motor temannya untuk bekerja. Selain itu, ia juga harus mengganti barang-barang yang kantor yang hilang.

    “Semoga sepeda motor saya ketemu mas. Itu motor barusan lunas mas jadi gak ada asuransinya,” pungkas Abraham. [ang/suf]

  • Pemuda Menganti Gresik Edarkan Ratusan Pil Koplo

    Pemuda Menganti Gresik Edarkan Ratusan Pil Koplo

    Gresik (beritajatim.com) – Raut wajah tersangka Ahmad Sudarsono (24) pemuda asal Desa Putalor, Kecamatan Menganti, Gresik, hanya bisa berkerut. Pemuda pengangguran itu terbukti mengedarkan 215 butir pil koplo berlogo LL dan kini mendekam di penjara usai menjalani pemeriksaan.

    Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat ada peredaran pil koplo di daerah Menganti. Mendapat informasi itu, anggota Satreskoba Polres Gresik melakukan penyelidikan.

    Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka Ahmad Sudarsono. Selanjutnya, rumah tersangka digeledah serta ditemukan sejumlah barang bukti.

    Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto membenarkan telah mengamankan tersangka Ahmad Sudarsono beserta barang bukti 215 butir pil koplo.

    “Barang bukti yang kami amankan berupa 1 bungkus rokok berisi 8 tik yang berisi 10 butir pil berlogo LL total 80 butir. Satu bungkus rokok berisi 4 plastik klip yang berisi 10 butir pil warna putih berlogo LL. Selanjutnya, 3 plastik klip yang berisi sebanyak 30 butir. Kemudian 1 plastik klip yang berisi 5 butir pil koplo dengan jumlah total 135 butir, dan uang tunai sebesar Rp 240 ribu,” ujarnya, Selasa (2/7/2024).

    Atas dasar itu, tersangka sudah ditahan dan masih terus dilakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus ini.

    “Tersangka kami jerat dengan pasal 435 serta pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkap Joko.

    Sementara tersangka Ahmad Sudarsono mengatakan, dirinya hanya seorang seorang diri saat melakukan peredaran pil koplo. Semua barang itu, diambil dari rekannya di Surabaya lalu diedarkan di Menganti Gresik.

    “Saya baru pertama kali mengedarkan pil koplo itupun tergiur karena hasilnya cukup lumayan,” tandasnya. [dny/but]

  • Tampar Istri, Suami di Surabaya Ini Dihukum 1 Bulan Penjara

    Tampar Istri, Suami di Surabaya Ini Dihukum 1 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan hukuman selama satu bulan penjara pada Deddy Kurniawan. Deddy adalah seorang petugas kesehatan Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya sekaligus terdakwa pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri berinisial IAK.

    Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tidak memberatkan dan tidak mengakibatkan luka.

    “Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tetap memberikan nafkah kepada anaknya. Menghukum terdakwa Deddy Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim membacakan putusan.

    Putusan dari hakim ini ternyata selisih 2 bulan lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU Kejari Surabaya Damang Anubowo yang menuntut hukuman 3 bulan penjara.

    Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah terdakwa dan Jaksa akan mengajukan banding? Terdakwa dan Jaksa sepakat menyatakan menerima.

    Sebelumnya Jaksa Kejari Surabaya Damang Anubowo dalam dakwaan menyatakan, KDRT inj bermula dari percecokan antara terdakwa Deddy Kurniawan dengan istrinya yang berinisial IAK, pada Kamis 26 Juni 2023 di rumah DK dan IAK di Jalan Mojo 3E Kecamatan Gujeng, Surabaya. Cekcok terkait pembayaran anaknya yang akan daftar masuk TK.

    “Karena emosi terdakwa Deddy mendorong IAK yang saat itu berhadapan dengan terdakwa Deddy ke kasur. Lantas kedua tangan IAK disilangkan oleh terdakwa Deddy selanjutnya ditahan dan ditekan,” kata Jaksa Damang di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.

    Saat IAK berteriak, pipi kanan dan pipi kirinya ditampar sebanyak lebih dari 2 kali oleh terdakwa Deddy Kurniawan.

    Sewaktu IAK berteriak minta tolong, mulutnya malah dibekap oleh terdakwa Deddy. Saat IAK berusaha melepaskan diri dari bekapan, kedua lengan IAK dicengkeram oleh terdakwa Deddy hingga IAK kesakitan.

    “Aksi kekerasan itu berhenti, ketika pembantu rumah tangga (PRT) pasangan Deddy dan IAK datang,” lanjut Jaksa Damang.

    Hasil dari perbuatan Deddy tersebut, pipi kanan dan pipi kiri IAK mengalami memar. Bibir bagian atas IAK robek dan berdarah. Lengan kanan dan kiri IAK memar ada bekas tangan.

    Berdasarkan hasil visum et repertum Rumah sakit PHC nomor 502/VIS/VI/46/RS.PHC Surabaya Tahun 2023 yang dibuat Tanggal 26 Juni 2023 Oleh Dokter Ratih Dya Pitaloka disimpulkan memar yang terjadi pada IAK akibat benda tumpul.

    “Terdakwa Deddy Kurniawan dan IAK menikah di KUA Bangsal dengan kutipan Akta Nikah Nomor
    0114/043/IV/2018 tanggal 30 April 2018 dan telah dikaruniai 2 orang anak,” pungkas Jaksa Damang.

    Perbuatan terdakwa Deddy Kurniawan diancam dengan Pasal 44 Ayat 4 UU.RI Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). [uci/but]

  • Pelaku Penganiayaan Pemilik Restoran Hainan Masih Bebas, Kuasa Hukum : Perkara Sederhana jadi Rumit

    Pelaku Penganiayaan Pemilik Restoran Hainan Masih Bebas, Kuasa Hukum : Perkara Sederhana jadi Rumit

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku penganiayaan pemilik restoran Hainan, Jalan Pahlawan, Bubutan masih bebas berkeliaran. Kasus yang dilaporkan pada 21 April 2024 itu belum tuntas walaupun sudah pada tahap gelar penetapan.

    Kuasa hukum Tjiu Hong Meng alias Ameng, Firman Rachmanudin menyayangkan proses penanganan kasus yang lambat hingga penyidikan atas kasus yang sebetulnya dapat dibuktikan secara sederhana itu. Menurut Komeng, Visum dan saksi harusnya sudah cukup untuk dapat menyimpulkan para pelaku penganiayaan.

    “Bukan malah berbelit pada motif penganiayaan. Perbuatan dan peristiwa hukum dugaan pidananya sudah jelas,” kata Firman kepada Beritajatim.com, Senin (01/07/2024).

    Firman menjelaskan sesuai Perkap nomor 12 tahun 2009 tentang klasifikasi perkara batas maksimal penyidikan itu dikategorikan berdasarkan tingkat kesulitan. Menurut Firman, Perkara penganiayaan yang menjerat Ameng merupakan kasus yang mudah apalagi ditangani oleh penyidik Polrestabes Surabaya yang diatas rata-rata.

    “Kalau ada orang dipukul, lalu ada akibat trauma dari pemukulan tersebut kemudian disaksikan oleh beberapa orang dan menjadi bagian dari alat bukti yang sah sesuai pasal 183 KUHAP. Maka harusnya dengan kompetensi penyidik Polrestabes Surabaya yang diatas rata-rata ini menjadi perkara yang mudah dengan batas maksimal 30 hari penyelesaian sampai dilimpahkan pada jaksa,” lanjutnya.

    Atas lambannya penanganan kasus ini, Firman menduga ada intervensi peran serta mafia hukum. Hal itu berlandaskan pada kliennya yang sempat didatangi oleh orang yang mengaku sebagai utusan tokoh terkenal di Surabaya. Perwakilan tokoh terkenal itu, menawarkan perdamaian dengan terduga pelaku.

    “Beberapa waktu lalu, klien kami sempat bercerita didatangi oleh salah satu utusan dari tokoh terkenal di Surabaya. Menurutnya kedatang tersebut membawa misi untuk mendamaikan para terduga pelaku dengan klien kami,” lanjutnya.

    Selain proses laporan yang lamban, Firman juga menyoroti proses hukum yang sedang menjerat kliennya di Polsek Bubutan atas peristiwa yang sama. Dalam perkara laporan penganiayaan yang dibuat oleh saudara kandung Ameng, tidak ada satupun saksi dari pegawai restoran Hainan yang diperiksa oleh penyidik Polsek Bubutan. Namun, petugas Polsek Bubutan berani menaikan perkara dari lidik ke sidik.

    “Fungsi saksi adalah sebagai pertimbangan penyidik menentukan arah perkara dan menambah keyakinan penyidik atas penanganan suatu perkara. Jika dalam peristiwa yang sama namun ada laporan yang berbeda, penyidik yang berkompeten seharusnya memanggil para pihak dan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangannya sebagai upaya membentuk objektivitas penanganan perkara,” kata Firman.

    Atas kejanggalan-kejanggalan yang dialami oleh kliennya, Firman pun telah meminta perlindungan ke Lembaga Saksi dan Korban Republik Indonesia. “Langkah ini kami lakukan sebagai wujud memperjuangkan hak hukum dan kebenaran terhadap korban. Alhamdulillah aduan kami sudah diterima dan menunggu tindak lanjut dari LPSK pusat,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono belum memberikan statement resmi atas peristiwa ini. (ang/kun)

  • HUT Bhayangkara ke-78, Kapolrestabes Surabaya: Tindak Tegas Curanmor

    HUT Bhayangkara ke-78, Kapolrestabes Surabaya: Tindak Tegas Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) – HUT Bhayangkara ke-78, Kapolrestabes Surabaya meminta kepada Unit Reskrim jajaran agar tidak segan melakukan tindak tegas terukur pada bandit curanmor yang masih berani melakukan aksinya. Atensi terhadap kasus curanmor ini disampaikan langsung saat Kombes Pol Pasma Royce berpidato di upacara HUT Bhayangkara 78 di Balai Kota Surabaya, Senin (1/7/2024).

    “Bila perlu penindakan pelaku curanmor dilakukan dengan tegas dan terukur agar tidak meresahkan masyarakat. Tugas kita adalah melindungi masyarakat,” kata Pasma.

    Pasma menjelaskan, dalam kegiatan Operasi Sikat Semeru 2024 yang terlaksana selama 12 hari kemarin, pihaknya telah mengungkap 405 kasus pencurian. Dari total jumlah kasus itu, kasus curanmor menjadi kasus yang paling tinggi diungkap petugas dengan total 298 kasus.

    “Yang sering terjadi terkait dengan kejadian curanmor, 243 tersangka sudah tertangkap” imbuh Pasma.

    Pasma mengatakan dalam memberantas kejahatan curanmor diperlukan peran masyarakat agar tidak menjadi sasaran tindak kejahatan. Ia menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak lalai.

    “Masyarakat menjadi bagian dari pengamanan bagi dirinya sendiri dan juga lingkungan, kita gelorakan sehingga masyarakat bisa lebih aware,” tuturnya.

    Pasma menyebut selain kasus curanmor, ia juga mengatensi aksi gangster yang kerap tawuran atau menyerang warga Surabaya secara acak di malam hari. Padahal, setiap malam anggota respati Polrestabes Surabaya bersama dengan Polsek Jajaran selalu melakukan patroli. Pasma pun menghimbau kepada para keluarga yang memiliki anak remaja agar lebih waspada dan bisa memberikan perhatian lebih.

    “Saya bilang coba dipilah mana yang bisa dilakukan tindak pidana dan mana yang dilakukan pembinaan, para kapolsek berkewajiban mengantarkan mereka sampai rumahnya,” pungkasnya. [ang/beq]

  • Saksi Sebut Gelar MH Sudah Dipakai Robert Simangunsong Sejak 2016

    Saksi Sebut Gelar MH Sudah Dipakai Robert Simangunsong Sejak 2016

    Surabaya (beritajatim.com) – Saksi Aris Eko Prasetyo, SH yang berprofesi sebagai advokat didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistoyono dalam sidang lanjutan dengan Terdakwa Robert Simangunsong di PN Surabaya, Senin (1/7/2024).

    Dalam keterangannya, saksi Aris menyebut bahwa Terdakwa Robert yang juga seorang pengacara ini sudah menggunakan gelar MH sejak tahun 2016.

    “Gelar akademik MH itu sudah digunakan terdakwa Robert Simangunsong di sebuah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur,” ujar saksi Aris Eko Prasetyo.

    Putusan Banding majelis hakim PT Jawa Timur ini, lanjut saksi Aris Eko Prasetyo, untuk perkara nomor : 267/PDT/2016/PT SBY.

    “Ini adalah putusan banding perkara antara Andry Wijaya yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya melawan Chou Tjun Wen yang dahulu berkedudukan di Jalan Hanura Jakarta Barat,” kata Aris Eko Prasetyo sambil menunjukkan salinan putusan banding dari PT Jawa Timur.

    Andry Wijaya, lanjut Aris Eko Prasetyo, ketika itu memberikan kuasa di antaranya kepada Dr. Sudiman Sidabuke, SH., C.N., Asih Marbawani, SH., MH., RR. Tantie Supriatsih, SH., MH., Aris Eko Prasetyo, SH., MH.

    Terdakwa Robert Simangunsong, lanjut saksi Aris Eko Prasetyo, juga sudah menggunakan gelar akademik MH diperkara nomor : 191/Pdt.G/2019/PN.Sda.

    Masih di dalam persidangan, Jaksa Yulistiono kemudian bertanya ke saksi Aris Eko Prasetyo, apakah mengetahui dimana terdakwa Robert Simangunsong kuliah untuk mendapatkan gelar MH tersebut.

    “Saya tidak tahu. Yang saya tahu, saudara Robert Simangunsong ini telah menyematkan gelar MH di dalam putusan banding itu, saat yang bersangkutan sebagai kuasa diperkara tersebut,” ungkap Aris Eko Prasetyo.

    Untuk memastikan gelar S2 terdakwa Robert Simangunsong di dua perkara itu, penuntut umum kemudian bertanya, apakah gelar akademik yang ditulis terdakwa Robert Simangunsong itu benar MH atau M.Si atau M.Hum. Saksi pun menjawab gelar MH.

    Seperti yang telah disebutkan pada berita sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibuat dan disusun jaksa Yulistiono, SH., MH., Agus Budiarto, SH., MH dan Jaksa Vini Angeline, SH., Robert Simangunsong didakwa melanggar pasal 93 Jo pasal 28 ayat (7) Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi untuk dakwaan kesatu.

    JPU dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari adanya perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada PN Surabaya.

    Dalam perkara kepailitan PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya tersebut, terdakwa Robert Simangunsong, SH., MH bertindak sebagai kuasa debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator.

    Seiring berjalannya waktu, tanggal 16 Februari 2021, terdakwa Robert Simangunsong selaku kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya, melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas kliennya.

    “Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan terdakwa Robert Simangunsong. Merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis terdakwa Robert Simangunsong yang tertera pada tandatangan surat yang dilayangkan kepadanya selaku Kurator, Thio Trio Susantono kemudian meminta kepada terdakwa Robert Simangunsong untuk dilakukan pertemuan. [uci/but]