kab/kota: Surabaya

  • Konvoi Malam Pengesahan PSHT, 13 Motor Ditilang Polisi

    Konvoi Malam Pengesahan PSHT, 13 Motor Ditilang Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sedikitnya 13 sepeda motor ditilang polisi lantaran melanggar kesepakatan dan membawa atribut saat konvoi malam pengesahan PSHT, Senin (08/07/2024) dini hari. Dari catatan Beritajatim.com, konvoi malam pengesahan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terjadi di beberapa titik kota Surabaya. Antara lain di Benowo, Jalan Pemuda, Jalan Satelit, Jalan Adityawarman, Jalan Gunawangsa Manyar, Jalan Arief Rahman Hakim, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Dinoyo, dan Jalan Bawean.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan ada belasan kendaraan yang dikenakan tindakan tilang. Menurutnya, 13 motor dikenakan tilang lantaran tak membawa kelengkapan berkendara.

    “Total ada 13 R2 (sepeda motor) yang ditindak,” kata Haryoko saat dikonfirmasi, Senin (08/07/2024).

    Dari total 13 kendaraan, tidak semua kendaraan disita. Hanya 3 kendaraan yang disita oleh petugas kepolisian karena tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan.

    “Dari 13 yang ditindak, 3 ditahan kendaraannya karena tidak dapat menunjukkan STNK, 3 motor ditinggal pengendaranya, dan 7 STNK kami sita,” ujarnya.

    Haryoko menjelaskan selama malam pengamanan pengesahan PSHT pihak ga tidak menemukan adanya senjata tajam, minuman beralkohol sampai narkoba yang dibawa oleh massa konvoi. Ia juga mengatakan bahwa tidak ada tindakan represif dari anggota polisi kepada massa PSHT walaupun mereka tetap nekat konvoi.

    “Nihil (tidak ditemukan narkoba, tindakan represif aparat, hingga pesilat diamankan),” tuturnya.

    Diketahui, 1385 siswa PSHT disahkan menjadi warga. Ketua PSHT Cabang Kota Surabaya Sudamiran mengatakan bahwa pengesahan dilakukan di kampus Unitomo dan dijaga dengan ketat dengan berbagai kesepakatan yang sudah dibuat dengan pihak keamanan. Sudamiran juga mengatakan bahwa acara pengesahan berlangsung kondusif hingga akhir. (ang/ian)

  • Janjian Bikin Konten Tawuran Bawa Celurit di Taman Surabaya, 9 Remaja Gangster Diamankan

    Janjian Bikin Konten Tawuran Bawa Celurit di Taman Surabaya, 9 Remaja Gangster Diamankan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 9 remaja kelompok Gangster diamankan polisi lantaran hendak bikin konten tawuran di taman Teratai, Surabaya, Kamis (04/07/2024) kemarin.

    Kapolsek Tambaksari, Kompol Imam Soleh menjelaskan bahwa 9 remaja yang diamankan itu dari dua grup gangster. 9 pemuda yang diamankan adalah SBP (17) asal Rungkut, MAAR (19) asal Jalan Medokan Sawah Surabaya, RF (18) asal Jalan Klampis Malang, DRA (16) asal Surabaya, AR (19) asal Jalan Menur Pumpungan, MYR (17) asal Gunung AnyaAnyarr, YM (17) asal Rangkah, AF (16) asal Surabaya dan MFA (18) asal Jalan Gunung Anyar Lor.

    “Diamankan bersama tim respati Polrestabes Surabaya. Mereka sengaja janjian untuk membuat konten dengan menggunakan senjata tajam,” kata Imam, Senin (08/07/2024).

    Imam mengatakan bahwa kedua kelompok itu awalnya sudah melakukan siaran langsung di media sosial persiapan tawuran dengan senjata tajam. Siaran langsung itu lantas dilihat oleh petugas kepolisian. Ketika didatangi kedua kelompok langsung kocar kacir. Petugas pun mengamankan senjata tajam jenis celurit panjang, dan pedang es batu.

    “Yang kita amankan dan tetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah MFA,” imbuh Imam.

    Sementara itu, MFA saat diwawancarai mengatakan ia awalnya memang berniat untuk membuat konten tawuran. Ia beralasan akan ikut teman-temannya mancing. Sehingga, ia mendapat izin untuk keluar rumah sampai pagi.

    “Saya pamitnya mancing. Memang sudah janjian (tawuran) tapi tertangkap polisi,” pungkas MFA.

    Bagi para remaja yang tidak membawa senjata tajam akan diberi pembinaan langsung oleh petugas. Sementara, MFA dijerat dengan UU Darurat 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. (ang/ian)

  • Polisi Gresik Sita 62 Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

    Polisi Gresik Sita 62 Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

    Gresik (beritajatim.com)- Genderang perang terhadap narkoba terus digaungkan oleh aparat Reskrim Polsek Manyar Gresik. Aparat penegak hukum itu menyita 62 gram sabu dan 83 pil ekstasi.

    Semua barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka saat digerebek di salah satu kos Jalan Samarinda perumahan Gresik Kota Baru (GKB).

    Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutisna mengatakan, bukti itu disimpan di brankas kecil berbentuk buku. Saat itu petugas menangkap tiga orang tersangka. “Sebelum kami melakukan penangkapan, anggota di lapangan sudah mengintai keberadaan tersangka selama tiga hari,” katanya, Senin (8/7/2024).

    Ia menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan meyakini ketiga tersangka adalah pengedar narkoba, polisi melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Petugas sempat kesulitan pada saat mencari barang bukti. Karena disembunyikan oleh para pelaku di sebuah brankas berbentuk buku.

    “Sempat kesulitan, karena ketika dicari oleh petugas sempat tidak ketemu. Saat interogasi para tersangka mengaku ada yang ditaruh di brankas buku yang memiliki kode angka untuk bisa membukanya,” imbuhnya.

    Ketiga tersangka kini mendekam penjara usai menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Mohammad Fadlil (26), Kriswijaya (26), dan M Rizky Maulana Maghfur (25). Semua tersangka ini warga Jalan Gubernur Suryo Gresik.

    “Rincian barang bukti narkoba itu ada 43 paket yang siap edar berbagai kemasan dengan total 62,17 gram serta 85 butir pil ekstasi,” ungkap Tatak.

    Sementara salah satu tersangka M.Fadlil mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut sekitar 3 bulan lalu. Narkoba yang diperoleh diedarkan ke buruh pabrik yang berada di kawasan Gresik.
    “Hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bersenang-senang di Surabaya,” urainya.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka ijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. [dny/suf]

  • Korupsi Sidoarjo, Penasehat Siskawati Minta KPK Tidak Tebang Pilih

    Korupsi Sidoarjo, Penasehat Siskawati Minta KPK Tidak Tebang Pilih

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH, penasehat hukum terdakwa Siskawati dalam kasus pemotongan dana insentif  ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab. Sidoarjo, kembali mengkritik secara pedas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Erlan menyebut KPK tebang pilih dalam penegakan hukum. Dalam kasus yang disebut OTT di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo itu, menurutnya, sangat diperlihatkan secara jelas. “Lihat kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Kab. Sidoarjo yang ditangani KPK ini, klien saya yang jelas-jelas juga korban pemotongan, dihukum,” ucapnya usai sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (8/7/2024).

    Erlan mengatakan, pengakuan ketiga saksi yang dihadirkan yang mana mereka adalah, Sulistiyono sekretaris BPPD Sidoarjo, Hadi Yusuf mantan Sekretaris BPPD dan Rahma Fitri Kristiani PNS BPPD Sidoarjo yang punya peran yang sama seperti terdakwa Siskawati sebelumnya di dinas tersebut.

    Dalam kesaksiannya Rahma juga mengakui pemotongan insentif tersebut sudah ada di zamannya dia menjabat, atau sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu.

    “Dari keterangan saksi tadi, Siskawati ini hanya menjalankan tugas dari pimpinannya dan tidak ada kerugian negara. Ini lah pentingnya, asas equality before the law dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Kalau mau bersih ayo ditindak semua yang terlibat,” tegas Erlan meminta.

    Erlan menyebut, KPK harusnya dapat bertindak dengan ketentuan hukum yang ada dengan dibarengi asas kesetaraan hukum bagi semua yang terlibat.

    “Saya secara pribadi kenal baik dengan Nawawi Pamulung Ketua KPK saat ini. Karena kami cinta dengan KPK dan percaya atas reputasi dan kredibilitasnya, ayolah semua yang terlibat ditindak lanjuti ayo kita buka semua. Kasian mereka-mereka yang hanya menjalankan tugas dan tidak menikmati potongan insentif itu malah yang ditangani,” ungkapnya.

    Dalam sidang tersebut, Sulistyono Sekertaris BPPD dari Siskawati di BPPD mengakui besaran potongan insentif tersebut bervariasi sesuai dengan jabatan dan tunjangan yang diterima.

    “Potongan insentif atau di kalangan kami menyebutnya shodaqoh, saya pribadi sekitar Rp 15 juta per tiga bulan. Ini saya lakukan karena di lingkungan saya semuanya juga memberikan shodaqoh sehingga hal itu juga saya lakukan,” tandas Sulistyono.

    Pernyataan lain diungkapkan Rahma Fitri Kristiani pegawai BPPD yang dulunya mengemban tugas yang sama seperti Siskawati. Ia mengakui diberi tugas mengumpulkan potongan insentif itu sejak 2019 yang berakhir di 2021 yang kemudian digantikan oleh Siskawati.

    “Saya ditunjuk dan diperintahkan mengumpulkan potongan insentif itu sejak 2019, kemudian digantikan oleh Siskawati di 2021. Dari pengalaman saya, potongan insentif pertiga bulan sekali itu jika dikumpulkan keseluruhan mencapai Rp 500 juta hingga 600 juta,” kata Rahma di persidangan.

    Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab. Sidoarjo, Siskawati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN, dan kena OTT KPK

    Selain Siskawati KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor). Dalam dakwaan Siskawati didakwa Pasal 12 huruf f Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (isa/but)

  • Hakim Lepaskan Pegi Setiawan, Ahli Pidana: Putusan Ini Final

    Hakim Lepaskan Pegi Setiawan, Ahli Pidana: Putusan Ini Final

    Surabaya (beritajatim.com) – Ahli pidana Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang Dr Priya Jatmika mengatakan putusan hakim tunggal PN Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan bersifat final. Artinya, penyidik harus segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan Polda Jabar.

    Dijelaskan Dr Priya, putusan praperadilan yang dijatuhkan hakim PN Bandung memang berdasar fakta yang ada.

    Sebab putusan tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 bahwasanya sesorang sebelum menjadi tersangka harus diperiksa sebagai saksi.

    “ Jadi betul bahwa penetapan tersangka Pegi tidak sah,” ujarnya pada beritajatim.com, Senin (8/7/2024).

    Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 lanjut Dr Priya, syaratnya juga harus ada dua bukti permulaan yang cukup. Hal itu juga diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

    “ Kalau yang saya lihat itu, dalam sidang Pegi hanya ada satu alat bukti yaitu saksi saja. Sehingga alat buktinya kurang,” tambahnya.

    Lebih lanjut Dr Priya mengatakan, penanganan kasus Pegi Setiawan ini berbeda dengan kasus yang sifatnya tertangkap tangan seperti mencuri yang ketahuan.

    “ Karena ini kasus pembunuhan, jadi harus melalui proses penyelidikan dan seterunya. Bukan tiba-tiba ditangkap dan dijadikan tersangka,” ujarnya.

    Penyidik kata Dr Prita, masih bisa kembali menetapkan tersangka asalkan ada dua alat bukti baru yang belum dipakai sebelumnya.

    Perlu diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Pegi alias Perong ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan di Cirebon dengan korban Vina dan Eky.

    Atas penetapan tersangka tersebur, Pegi melalui kuasa hukukmnya melawan. Dan perlawanan Pegi berbuah manis, hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

    “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

    Eman menyatakan Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

    “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

    “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Hakim Lepaskan Pegi Setiawan, Ahli Pidana: Putusan Ini Final

    Penetapan Tersangka Tak Sah, Hakim Lepaskan Pegi Setiawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Pegi alias Perong ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan di Cirebon dengan korban Vina dan Eky.

    Atas penetapan tersangka tersebur, Pegi melalui kuasa hukukmnya melawan. Dan perlawanan Pegi berbuah manis, hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

    “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

    Eman menyatakan Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

    “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

    “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Dijaga Ketat Polisi, Ribuan Pesilat PSHT Disahkan di Surabaya

    Dijaga Ketat Polisi, Ribuan Pesilat PSHT Disahkan di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) Ribuan pesilat PSHT Disahkan di kampus Unitomo Jalan Nginden, Surabaya, Senin (08/07/2024) dini hari. Pengesahan warga baru itu dijaga ketat oleh petugas gabungan dari Polisi, Pamter dan TNI.

    Ketua Cabang PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) Surabaya, Sudamiran mengatakan dalam pihaknya mengesahkan 1.385 siswa menjadi warga PSHT. Jumlah itu dikumpulkan dari 30 ranting dan 158 rayon di seluruh Surabaya.

    “Dalam pelaksanaanya alhamdulillah kondusif dan jam 03.00 tadi telah selesai semua kegiatan,” kata Sudamiran diwawancarai Beritajatim.com, Senin (08/07/2024) pagi.

    Ketua PSHT Cabang Surabaya, Sudamiran (kiri) saat diwawancarai di lokasi pengesahan.

    Dalam pelaksanaan acara, petugas kepolisian menjaga ketat lokasi yang digunakan PSHT untuk pengesahan. Selain itu, untuk menjaga kondusifitas, Polsek jajaran melakukan pengawalan pada pemberangkatan dan pemulangan. Para siswa yang sudah menjadi warga juga dilarang menggunakan atribut seragam dan harus naik kendaraan yang sudah disediakan.

    “Saya berterimakasih kepada semua yang bertugas dalam pengamanan malam ini. Beliau-beliau lah yang paling paham tentang keamanan dan menjaga situasi kamtibmas di Kota Surabaya,” imbuh mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini.

    Sudamiran menjelaskan bahwa pelantikan menjadi warga PSHT tidaklah mudah. Para siswa diwajibkan untuk minimal latihan selama 2 tahun. Lalu mengikuti berbagai ujian kenaikan sabuk. Ketika sudah menjadi warga PSHT, hak dan kewajiban sama rata. Yang membedakan adalah usia menjadi warga PSHT.

    Oleh karena itu, Sudamiran berharap agar para warga PSHT khususnya yang baru disahkan untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat agar berguna bagi masyarakat.

    “Tentu saja pencak silat hanya untuk membela diri atau menolong orang lain yang membutuhkan. Kalau mereka melanggar AD/ART akan ada sanksi organisasi. Paling berat pencopotan dari warga PSHT,” pungkas Sudamiran. [ang/aje]

  • Konvoi Warnai Malam Pengesahan Warga Baru PSHT di Sejumlah Titik Surabaya

    Konvoi Warnai Malam Pengesahan Warga Baru PSHT di Sejumlah Titik Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) Malam pengesahan warga Baru PSHT diwarnai konvoi di sejumlah titik di Kota Surabaya. Catatan Beritajatim.com, konvoi pesilat dilaporkan terjadi di Benowo, Jalan Pemuda, Jalan Satelit, Jalan Adityawarman, Jalan Gunawangsa Manyar, Jalan Arief Rahman Hakim, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Dinoyo, dan Jalan Bawean.

    “Tadi masuk ke kampung Semampir sini mas. Lalu sama polisi dialihkan keluar,” kata Galuh, salah satu warga.

    Menurut Galuh, massa konvoi membawa flare dan berbagai atribut PSHT. Beruntung ada petugas gabungan dari Pamter dan pihak kepolisian yang menghimbau agar massa putar balik ke arah luar Surabaya.

    Massa konvoi terlihat mengakibatkan kepadatan. Mereka terus menggeber sepeda motor sembari putar balik menghindari penyekatan di Jalan Merr.

    Diketahui, Petugas gabungan Polisi, TNI, dan Pamter menjaga ketat area kampus Unitomo, Minggu (07/07/2024) malam. Penjagaan berlapis-lapis diterapkan oleh petugas untuk mengamankan Pengesahan warga baru PSHT yang berlangsung di Unitomo.

    Pantauan Beritajatim.com, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Achmad Yusep Gunawan, didampingi oleh Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak meninjau langsung lokasi. Mereka menghimbau agar warga PSHT yang duduk-duduk di sekitaran kampus Unitomo agar bergeser jika tidak memiliki kepentingan.

    “Yang tidak berkepentingan silahkan pulang,” kata petugas polisi yang berjaga di area kampus Unitomo. [ang/aje]

  • Pengesahan PSHT di Unitomo, Jalan Nginden Penjagaan Ketat

    Pengesahan PSHT di Unitomo, Jalan Nginden Penjagaan Ketat

    Surabaya (beritajatim.com) Petugas gabungan Polisi, TNI, dan Pamter menjaga ketat area kampus Unitomo, Minggu (07/07/2024) malam. Penjagaan berlapis-lapis diterapkan oleh petugas untuk mengamankan Pengesahan warga baru PSHT yang berlangsung di Unitomo.

    Pantauan Beritajatim.com, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Achmad Yusep Gunawan, didampingi oleh Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak meninjau langsung lokasi. Mereka menghimbau agar warga PSHT yang duduk-duduk di sekitaran kampus Unitomo agar bergeser jika tidak memiliki kepentingan.

    “Yang tidak berkepentingan silahkan pulang,” kata petugas polisi yang berjaga di area kampus Unitomo.

    Selain melakukan penjagaan di sekitar area Unitomo, petugas gabungan juga melakukan penyekatan di simpang empat Jalan Manyar dan Jalan Nginden. Terlihat ada 2 mobil baracuda polisi dan TNI, hingga 2 mobil Satlantas Polrestabes Surabaya.

    Di sana pula, terlihat ada puluhan petugas keamanan berseragam dan berpakaian preman, pamter dari PSHT, serta prajurit TNI. Petugas menutup akses lalin dari arah Semolowaru menuju Bratang dan sebaliknya menggunakan water barrier.

    Selain di simpang empat Jalan Manyar dan Jalan Nginden, polisi juga melakukan penyekatan di Jalur Utama Bundaran Waru dan dialihkan Frontage Ahmad Yani.

    Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara saat ditemui Beritajatim di lokasi mengatakan bahwa pengamanan akan dilakukan sampai Senin (08/07/2024) pagi.

    “Ya mas kami melakukan pengamanan serta kelancaran lalin sampai selesai,” kata Made. [ang/aje]

  • Ketua Gangster Durian Runtuh Surabaya Masih Berumur 16 Tahun

    Ketua Gangster Durian Runtuh Surabaya Masih Berumur 16 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan ketua gangster Durian Runtuh Surabaya yang ternyata adalah remaja berusia 16 tahun. Pria berinisial FI (16) itu adalah warga Jalan Dupak Magersari Surabaya.

    FI diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat akan membuat konten tawuran bersama kelompok gangster lainnya. Ia diamankan lantaran saat itu membawa senjata tajam.

    “Karena masih berusia anak-anak kami tetapkan statusnya sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” kata Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (07/07/2024) malam.

    FI diamankan di rumahnya usai kabur ketika polisi mendatangi Jalan Sidotopo Sekolahan, Selasa (02/07/2024). Saat itu petugas yang patroli mendapati laporan warga kelompok remaja gang sedang berkumpul diduga akan tawuran.

    “Setelah petugas menerima informasi, lantas kami ke lokasi dan mendapati sejumlah remaja yang membawa sajam dan akan saling serang,” imbuh Suroto.

    Melihat kedatangan Polisi, para anggota gangster kocar- kacir melarikan diri. Namun petugas berhasil mengidentifikasi satu dari kelompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam yakni FI. Ia lantas diamankan polisi di rumahnya dengan barang bukti celurit sepanjang 90 sentimeter.

    Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua  kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas. (ang/ted)