kab/kota: Surabaya

  • Warga Pati Jateng Nekat Sikat TV Hotel Melati di Jatim

    Warga Pati Jateng Nekat Sikat TV Hotel Melati di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Pati, Jawa Tengah berinisial AD (20) nekat menggasak TV hotel di Jawa Timur. Dalam aksinya, dalam melakukan aksinya ia dibantu oleh pemuda Wonokromo, Surabaya berinisial TG (20).

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan, ditangkapnya dua bandit pencurian TV hotel itu berawal dari laporan yang masuk. Ketika diselidiki, petugas kepolisian menemukan identitas keduanya.

    “Mereka sudah beraksi 4 kali. Sasarannya selalu hotel melati. 2 kali di Surabaya, sekali di Sidoarjo dan sekali di Malang,” kata Bayu Halim, Kamis (11/7/2024).

    Dalam melakukan aksinya, pelaku hanya bermodalkan obeng. Mereka berdua menggunakan obeng untuk melepas TV hotel dari bracket (besi penyangga). Ketika keluar hotel, mereka membawa dengan menggunakan tas laundry dan ditumpuk oleh baju-baju.

    “Dari data kepolisian, keduanya juga terlibat dalam beberapa kasus penggelapan sepeda motor di Surabaya, Kediri dan Magetan,” imbuh Bayu.

    Dari keterangan kedua tersangka, Barang hasil curian dijual di marketplace melalui Facebook dengan harga Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Mereka mengaku, uang hasil penjualan dibagi dua dan dibuat memenuhi kebutuhan hidup.

    “Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah Obeng dan 1 unit Televisi LED merk SAMSUNG 22 inch Warna hitam,” pungkas Bayu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [ang/beq]

  • KPK Ubek-ubek Jatim, Tersangka Baru Masih Misterius

    KPK Ubek-ubek Jatim, Tersangka Baru Masih Misterius

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjalankankan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Kabar bakal ada tersangka baru masih misterius hingga saat ini.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya masih belum selesai melakukan kegiatan di Jatim. Artinya, penyidik KPK masih mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

    Bisa saja yang dimaksud juga adalah dilakukannya upaya penggeledahan di sejumlah tempat.

    “Nanti kalau sudah selesai kegiatan, kami akan memberikan rilis secara resmi,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada beritajatim.com, Kamis (11/7/2024) siang.

    Apakah empat tersangka yang disebut pimpinan KPK merupakan pimpinan DPRD Jatim? “KPK akan merilis secara resmi terkait hal tersebut pada waktunya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belasan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak.

    “Sekitar 12 (tersangka baru),” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

    Alex menepis informasi beredar yang menyebut terdapat 22 orang tersangka baru dalam kasus suap dana hibah ini.

    Ia juga tidak merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya menyebut terdapat empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru. “Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah,” ujar Alex.

    Alex juga mengkonfirmasi penyidik telah menggeledah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim. Menurutnya, upaya paksa itu merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. “Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” tutur Alex. [tok/beq]

  • KPK Selalu Awali Kegiatan di Grahadi Sebelum Obok-obok Jatim, Sinyal?

    KPK Selalu Awali Kegiatan di Grahadi Sebelum Obok-obok Jatim, Sinyal?

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belasan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak.

    “Sekitar 12 (tersangka baru),” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

    Alex menepis informasi beredar yang menyebut terdapat 22 orang tersangka baru dalam kasus suap dana hibah ini.

    Ia juga tidak merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka Dalam kasus ini.

    Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya menyebut terdapat empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru. “Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah,” ujar Alex.

    Alex juga mengkonfirmasi penyidik telah menggeledah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim. Menurutnya, upaya paksa itu merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. “Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” tutur Alex.

    Sebulan sebelumnya, beritajatim.com mencatat bahwa KPK ‘mendatangi’ Gedung Negara Grahadi Surabaya. Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Kamis (13/6/2024) lalu.

    Saat itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mendukung langkah KPK dalam mencegah budaya tindak korupsi melalui Roadshow Bus KPK 2024 di Grahadi.

    Menurut Adhy, roadshow yang mengambil tema ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi’ Roadshow Bus KPK 2024 ini menjadi upaya nyata mencegah korupsi hingga lini terbawah, yakni siswa sekolah agar mengakar budaya antikorupsi sampai ke daerah.

    “Roadshow Bus KPK ini sangat menginspirasi. Bahkan, kami akan meniru menggunakan Bus milik Pemprov Jatim dan kemudian berkeliling sebagai upaya peningkatan pencegahan korupsi di daerah,” katanya saat Pembukaan Roadshow Bus KPK 2024.

    Tak hanya roadshow, dalam rangkaian kegiatan ini juga dilakukan Rapat Koordinasi Peningkatan Upaya Pemberantasan Korupsi bersama seluruh Kepala Daerah wilayah Provinsi Jawa Timur. Serta, dilakukan pula Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Anti Korupsi sekaligus koordinasi kepala daerah se-Jatim.

    Dalam upaya pencegahan Korupsi, KPK telah menyusun beberapa program dan instrumen monitoring yaitu Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Survey Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center For Prevention (MCP) untuk melakukan monev pelaksanaan pencegahan korupsi di masing masing daerah.

    Pemprov Jatim, secara umum telah melakukan langkah-langkah konkret guna mencegah adanya praktik koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti sosialisasi, bimbingan teknis tentang pencegahan korupsi dan pengaduan baik lapor spam atau whistleblower.

    Kemudian, melakukan zona integritas ke seluruh perangkat daerah juga melakukan transformasi digital seperti pemberian bantuan yang bersifat cashless, penggunaan kartu kredit pemerintah.

    Terkait SPI, Adhy menjelaskan, bahwa sebagai alat ukur yang objektif SPI berperan untuk memetakan capaian upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan di pemerintah daerah.

    Saat ini, Indeks SPI rata rata Jatim tahun 2023 sebesar 75,3. Lebih tinggi dibandingkan rata rata nasional, yakni 70,9. Adapun skor dimensi komponen internalnya yaitu integritas dalam pelaksanaan tugas nilai 84,5, pengelolaan anggaran dengan nilai 86,2 dan pengelolaan PBJ dengan nilai 89,5.

    Untuk pengelolaan SDM nilai 76,1, perdagangan pengaruh dengan nilai 74,9 serta sosialisasi anti korupsi dengan nilai 67,8.

    Sementara itu, dalam sambutannya, Pimpinan KPK RI, Johanis Tanak mengatakan, pemberantasan korupsi sangat penting di negeri ini. Korupsi menjadi persoalan bersama dan bahkan menjadi darurat perang terhadap korupsi pada era Presiden RI pertama Ir Soekarno.

    Faktor penyebab utama korupsi, salah satunya adalah integritas. Integritas sendiri adalah sikap atau kepribadiaan sesuai etika agama, peraturan perundangan undangan.

    Lebih lanjut Johanis mengatakan, dalam Roadshow Bus KPK 2024 di Jatim di dalamnya terdapat adanya infrastruktur IT, komputer yang dilengkapi informasi sampai pendidikan anti korupsi yang diperuntukkan kepada masyarakat terlebih anak usia sekolah. Diharapkan, Bus KPK bisa banyak dikunjungi masyarakat dan anak sekolah agar mendapatkan arahan, bimbingan dan pendidikan anti korupsi.

    “Mereka yang masuk diberikan arahan bimbingan dan latar belakang pendidikan anti korupsi. Melalui Bus KPK ini, pengetahuan anti korupsi bisa diperoleh sejak dini ketika duduk dibangku sekolah,” ujarnya

    “Kalau anak sekolah ini memahami pendidikan korupsi sejak dini, maka budaya seperti mencontek dan perbuatan tidak baik bisa dihindarkan,” tegasnya.

    Pada kesempatan itu, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pj. Gubernur Jatim, Pj. Sekdaprov Jatim, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Jatim, Sekretaris DPRD Jatim dan Kepala Bappeda Jatim. Yang mana penandatanganan ini disaksikan oleh pimpinan KPK RI.

    Hadir pada kesempatan itu Pimpinan KPK Johanis Tanak, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Pol Bakhtiar Ujang Purnama dan para bupati/wali kota se-Jatim.

    Sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak pada pertengahan Desember 2022 silam, pimpinan KPK saat itu Firli Bahuri juga mendatangi Gedung Negara Grahadi Surabaya pada awal Desember 2022 dalam acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

    Di sana juga dilakukan penandatangan pakta integritas seluruh kepala daerah di Jatim. Pimpinan DPRD Jatim yang hadir ketika itu adalah Sahat.

    KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak pada Rabu, 14 Desember 2022. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya yang merupakan staf ahli DPRD dan pihak swasta. Politikus Partai Golkar tersebut, ditangkap karena diduga menerima suap dana hibah yang melibatkan dana APBD Provinsi Jawa Timur

    Pengungkapan kasus korupsi besar di Jatim, selalu diawali dengan ‘kedatangan’ KPK di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Ini hanyalah kebetulan semata atau memang sebuah peringatan dari KPK untuk penguasa di Jatim? [tok/beq]

  • Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Pesilat

    Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Pesilat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Untuk mengantisipasi bentrok, Polres Mojokerto Kota mengamankan 73 pesilat, Selasa (9/7/2024). Mereka diamankan saat hendak menyaksikan acara pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Mojokerto Raya di GOR Krapyak Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    Sebanyak 73 pesilat tersebut diamankan di sejumlah wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Yakni penyekatan di Kelurahan Miji, Jalan Gajah Mada, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Di Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, perbatasan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto-Jombang.

    Sebanyak 73 pesilat yang diamankan tersebut terdiri dari 68 laki-laki dan lima perempuan. Mereka berasal dari sejumlah daerah, yakni sebanyak delapan pesilat dari Mojokerto, 45 pesilat dari Sidoarjo, delapan pesilat dari Surabaya, empat pesilat dari Jombang, lima pesilat dari Nganjuk dan tiga pesilat dari Gresik.

    Dari 73 pesilat tersebut, 17 pesilat diantaranya diberikan sanksi tilang lantaran sepeda motor yang mereka kendarai tidak standart. Seperti menggunakan knalpot brong. Petugas tidak menemukan senjata tajam (sajam) maupun barang terlarang lainnya sehingga para pesilat ini diberikan sanksi pidana ringan (tipiring).

    Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono mengatakan, petugas gabungan diterjunkan dalam pengamanan pengesahan warga baru PSHT. Yakni sebanyak 450 personil dari Polri, 50 personil TNI, 10 orang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, dan 10 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto.

    “Selain menjaga keamanan akan dilakukan penyekatan di jalan perbatasan-perbatasan Kota Mojokerto seperti di Dawarblandong, Gedeg arah ke Gresik dan Lamongan dan juga perbatasan arah Jombang masuk Mojokerto,” jelasnya, Rabu (10/2024).

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, puluhan pesilat tersebut diamankan lantaran hendak hadir sebagai penggembira dalam acara pengesahan warga baru PSHT Mojokerto Raya. Padahal dari pihak panitia dan pengurus PSHT tidak mengundang bahkan melarang untuk hadir.

    “Ya intinya mereka mau hadir sebagai penggembira saja (meramaikan) padahal dari pihak panitia dan pengurus psht tidak mengundang bahkan melarang untuk hadir. Karena potensi kerawanan terjadi gesekan dengan masyarakat dan perguruan pencak silat yang lain,” ungkapnya.

    Mereka rata-rqta diamankan petugas gabungan di wilayah perbatasan hukum Polres Mojokerto Kota. Indikasi mereka hendak membuat keributan, lanjut Kasat, imi terlihat ketika banyak yang sengaja melepas plat nomor kendaraan atau menutup plat nomornya. sehingga petugas gabungan mengamankan mereka.

    “Mereka masuk Mojokerto untuk menyaksikan pengesahan di Sooko (GOR Krapyak Desa Wringirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto). Tidak ada yang pidana, tipiring saja karena hanya konvoi, tidak membawa sajam. Sedangkan lainnya akan dilakukan pembinaan panggil orang tua dan ketua rantingnya dan membuat surat pernyataan,” katanya.

    Menurutnya, selama ini setiap ada kegiatan serupa selalu ada gesekan dengan pihak lain. Sehingga untuk mengantisipasi bentrok, puluhan pesilat yang akan menjadi pengembira diamankan. Mereka yang dikenakan tipiring akan dilakukan pembinaan, dengan memanggil orang tua dan ketua ranting dan membuat surat pernyataan.

    Sebelumnya, Polres Mojokerto Kota menghimbau kepada seluruh anggota warga PSHT mengikuti acara pengesahan warga baru tidak melakukan konvoi. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap ikut menjaga lingkungan masing-masing supaya tidak terjadi kerusuhan dan menjaga keamanan masing-masing.

    Selain petugas gabungan melakukan penyekatan di sejumlah titik, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto juga menerbitkan Surat Edaran (SE). Yakni SE No : 100.3.4.3/5852/417.604.3/2024 tentang Penyelanggaraan Ketentraman dan Ketertiban pada Pelaksanaan Pengesahan Warga Baru PSHT Mojokerto Raya. Dalam SE tersebut berisi himbauan kepada masyarakat dan pesilat.

    Yakni agar ikut serta mengantisipasi pesilat penggembira masuk ke wilayah Kota Mojokerto dengan alasan ngopi, dan nongkrong. Dalam rangka menjaga keamanan dan keteriban di wilayah Kota Mojokerto, pemilik warung-warung kopi dihimbau untuk tutup lebih awal yakni pada pukul 20.00 WIB. Satpol PP Kabupaten Mojokerto juga melayangkan surat kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL).

    Surat tersebut dilayangkan H-1 sebelum pengesahan warga baru PSHT Mojokerto Raya. Aparat penegak peraturan daerah (perda) ini meminta PKL di tiga jalur tutup sementara pukul 17.00-05.00 WIB. Yakni PKL di sepanjang Pasar Tani Kecamatan Puri, Jalan RA Basuni Kecamatan Soomo serta di Jalan A Yani Jotangan Stadion Gajah Mada, Kecamatan Mojosari. [tin/suf]

  • Mahkamah Agung Belum Putus Kasasi Sahat Tua Simandjuntak

    Mahkamah Agung Belum Putus Kasasi Sahat Tua Simandjuntak

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung belum memutuskan upaya hukum kasasi yang dilakukan Sahat Tua P Simandjuntak. Dari pantauan di website PN Surabaya, kasus Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim ini masih belum diputuskan apakah kasasinya diterima apa ditolak.

    Dalam website tersebut juga tercatat bahwa Mahkamah Agung (MA) menerima berkas kasasi dari PN Surabaya pada Selasa, 9 Januari 2024. Namun sudah memasuki bulan ke Juli, perkara tersebut masih belum diputus.

    Upaya hukum Sahat dilakukan setelah dalam tahap tingkat pertama, dia dihukum sembila ntahun penjara. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding.

    Majelis Hakim tinggi yang terdiri dari Haryono, Herman Heller Hutapea, dan Eddy Joenarso menyatakan Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak korupsi secara bersama-sama. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan  apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama  enam bulan,” bunyi putusan hakim tinggi PT Surabaya sebagaimana dalam website PN Surabaya.

    Menghukum terhadap Terdakwa Sahat untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp39,5 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana  tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

    Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. [uci/beq]

  • Polisi Gresik Ringkus Sindikat Curanmor Asal Madura

    Polisi Gresik Ringkus Sindikat Curanmor Asal Madura

    Gresik (beritajatim.com) – Sepak terjang Joni Rofi’i (40) tersangka yang terlibat curanmor asal Bangkalan, Madura, berakhir usai unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkusnya. Pria asal Blega Bangkalan itu, diamankan setelah terbukti terlibat kasus curanmor di Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

    Tersangka Joni Rofi’i ditangkap saat hendak mengisi bensin dengan mengendarai mobil L300 W 8516 DM yang telah dicurinya.

    Perburuan tersangka sudah dilakukan polisi sejak akhir bulan Mei lalu. Saat itu, Joni Rofi’i bersama rekannya mencuri mobil yang masih tetangganya sendiri. “Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kami berhasil mengantongi sejumlah alat bukti. Termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian,” tutur Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (10/7/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, pelaku yang diamankan ini sudah beraksi di sejumlah wilayah. Saat disergap pun petugas melakukan pengejaran ke Bangkalan. “Kami mendapat informasi bahwa tersangka hendak menjual mobil curian di Madura,” imbuhnya.

    Mendapat informasi berada di wilayah Gresik usai melakukan pencurian kata Aldhino, petugas pun langsung melakukan penyergapan dan menggiring pelaku menuju Mapolres Gresik.

    Dari hasil interogasi, Joni tidak beraksi sendirian. Tersangka lain yakni Abdul Korib (31) asal Kabupaten Sampang, Madura diamankan di Polsek Benowo Polrestabes Surabaya atas kasus pencurian motor. “Total tersangka tiga orang yang diduga melakukan pencurian mobil tersebut. Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota,” pungkas Aldhino. [dny/kun]

  • KPK Benarkan Sedang Lakukan Giat Penyidikan di Surabaya Jawa Timur

    KPK Benarkan Sedang Lakukan Giat Penyidikan di Surabaya Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan giat penyidikan di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

    “Ada,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim soal giat penyidikan KPK di Surabaya, Rabu (10/7/2024).

    Tessa belum mau merinci giat penyidikan yang dimaksud. Termasuk siapa pihak saja yang diamankan dalam giat tersebut.

    “Belum bisa dirilis, Besok baru,” ujarnya.

    Informasi beritajatim.com terima, giat KPK dilakukan sejak semalam dengan menangkap diduga salah satu anggota dewan terkait kasus Sahat Tua Simanjuntak.

    Salah satu anggota dewan ditangkap di rumah makan sekitar alun-alun Bangkalan. Usai menangkap KPK kemudian membawa ke rumah tersangka.

    Hingga saat ini informasi yang diterima beritajatim.com sejumlah anggota dewan juga menjalami pemeriksaan di kantor polisi.

    Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

    Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

    Hak politik tokoh senior Golkar Jatim itu juga dicabut selama empat tahun.

    Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/9/2023)

    Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Majelis hakim menilai Sahat terbukti sudah menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

    Selain diputus sembilan tahun penjara, Sahat juga harus membayar denda Rp1miliar, subsider kurungan enam bulan. Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

    Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. (ted)

  • Kurator Pailit UD Sinar Jati Ajukan Bukti Pencabutan Kuasa Kreditor, Debitor Keberatan

    Kurator Pailit UD Sinar Jati Ajukan Bukti Pencabutan Kuasa Kreditor, Debitor Keberatan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein didatangkan dalam sidang Pailit UD Sinar Jati perkara kepailitan No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Pemutus Taufan Mandala, kurator Aziz menunjukkan surat pencabutan kuasa kreditor.

    Menanggapi hal itu, Hie Khie Sin selaku debitor melalui kuasa hukumnya Indra Triantoro SH menganggap pencabutan kuasa kreditor tersebut tidaklah sah secara hukum.

    “Bahwa saat pemberesan pemberian dana dilakukan di Semarang, disinyalir adanya pengancaman, kalau tidak melakukan tanda tangan kemungkinan besar tidak akan dicairkan. Oleh sebab itu pemberi kuasa dari 11 kreditur konkuren tersebut dalam tekanan, sehingga harus dibatalkan,” tegasnya, saat ditemui awak media di PN Surabaya.

    Hie Khie Sin debitor menambahkan bahwa selama ini kurator yang ditunjuk olehnya tidak bekerja sesuai tugasnya. Ia sebagai debitor tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan On Going Concern (kelangsungan usaha), tentang pengolaan Villa Amelle.

    Malahan surat kelangsungan usaha dilayangkan ke pegawai villa dengan menyatakan bahwa villa sudah dipailitkan dan sudah menjadi milik kurator. Sehingga banyak penggelembungan Daftar Piutang Tetap (DPT).

    “Karena DPT tersebut banyak penggelembungan, selama (Aziz) jadi kurator tidak pernah mengundang debitor. Bahwa debitor dan 11 kreditur ingin mengganti kurator, karena kinerja kurator tidak profesional. Kurator juga mengeluarkan DPT baru yang diduga palsu tanpa verifikasi dengan debitor maupun kreditor,” kata Hie Khie Sin.

    Hal senada juga diungkapkan Indra kuasa hukum Hie Khie Sin. Dia juga merasa keberatan dengan fakta-fakta hukum dalam sidang. Karena pihak debitor dan para kreditor berharap adanya pergantian kurator dalam perkara kepailitan ini.

    “Kami sangat keberatan penetapan tadi, dalam penetapan fakta-fakta hukum yang mana seharusnya kurator Azis diganti,” kata Indra.

    Ditambahkannya bahwa pihak kuasa hukum 11 kreditor konkuren sudah menyampaikan adanya voting, pada 5 Desember 2023 itu melebihi 52% (persen). “Terkait dengan itu seharusnya dikabulkan tapi faktanya dalam persidangan tadi diabaikan, rekomendasi yang diberikan hawas (hakim pengawas) tidak sesuai fakta-fakta persidangan,” bebernya

    Menurutnya, rekomendasi dari hawas juga tidak sesuai. Dan berdasarkan pasal 71 ayat 2 tentang PKPU dan Kepailitan. “Berdasarkan terkait undang-undang nomor 37 tahun 2024 tentang kepailitan, tugas kurator hanya pemberesan administratif, setelah lelang. Yang ini kan sudah dilelang seharusnya tidak mengurusi objeknya tetapi uangnya yang harus dalam pembayaran diberikan kepada para kreditur, sehingga kami tidak menanggapi upaya-upaya hukum dari pihak dia kurator,” jelasnya.

    Para kreditor dan pihaknya selaku debitor tidak diberitahukan, tidak dikonfirmasi dan tidak pernah diundang terkait lelang tersebut. “Seharusnya Rp 45 miliar yang harus dilelang, tapi ini hanya Rp 22 miliar,” pungkas Indra.

    Begitu pun Eko selaku kuasa hukum dari 11 kreditor juga sangat menyayangkan kinerja kurator Aziz yang selama ini juga tidak pernah mengundang pihak kreditor. Dengan adanya DPT tanggal 22 November 2023 pihaknya merasa keberatan dan sudah berkirim surat keberatan.

    “Kami sudah kirim surat keberatan, dengan adanya DPT tertanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Kurator Aziz, Hakim Pengawas Sudar dan Panitera Penggant (PP) Erna, tidak melalui verifikasi rapat Kreditor, sehingga para pemohon tidak mengetahui bagaimana asal usulnya terkait total tagihan kreditor BCA Cabang Bali Denpasar yang awalnya Rp 55 miliar sekian menjadi Rp 15 miliar sekian. Tagihan Kreditor PT BPR Lestari Bali Denpasar yang awalnya Rp 14 miliar menjadi Rp 6 miliar, ujug-ujug berubah begitu saja. Tagihan Kreditor Toko Nadi Karya Utama Denpasar senilai Rp 297 juta menjadi hilang atau nol. Yang ditagih itu klien kami, padahal penerbitan DPT 22 November 2023 tidak melalui kami makanisme yang sebenarnya. Tidak ada verifikasi ujug-ujug berubah,” papar Eko.

    Sementara, Kurator Aziz dalam surat pernyataan pencabutan kuasa beberapa kreditur sudah selayaknya.
    “Pencabutan kuasa kreditor kan sudah selayaknya, akhirnya para kreditor kan tahu bahwa kurator bekerja dengan payah. Mereka kan bisa menilai bahwa adanya pembayaran ada lelang, itu sudah berapa tahun itu semenjak tahun 2020 pailitnya. Pencabutan kuasa kan para kreditor dan ada sisa 2 kreditor,” singkat Aziz. [uci/but]

  • Judi Online dan Pinjol Penyebab Perceraian di Surabaya Tinggi

    Judi Online dan Pinjol Penyebab Perceraian di Surabaya Tinggi

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Judi online dan pinjaman online (pinjol) masih mendominasi penyebab tingginya perceraian di Surabaya. Meski tak diungkap secara langsung, fakta itu terungkap ketika persidangan perceraian berlangsung

    Humas PA Surabaya Dr Tamat Zaifudin SH MH mengatakan, para pemohon perceraian dalam pendaftaran memang tidak menjelaskan secara langsung alasan bercerai.

    “Waktu permohonan paling banyak mengatakan karena faktor ekonomi, tapi setelah digali di persidangan baru terungkap tidak dinafkahi karena suami uangnya habis untuk judi online, kalau nggak, suami jarang pulang karena judi online,” ujar Tamat, Rabu (10/7/2024).

    Ditambahkan Tamat, alasan terjerat pinjol juga masih mendominasi pengajuan perceraian. Untuk pinjol ini, yang terjerat tidak hanya pihak laki-laki namun juga perempuan.

    “Jadi ada yang mengajukan perceraian pihak laki-laki, karena istrinya terjerat pinjaman online,” tambahnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat selama bulan Januari hingga Juni 2024, ada 2.275 orang mengajukan gugatan perceraian. Dari jumlah tersebut, pemohon perceraian didominasi pihak perempuan yakni 1.650 (cerai gugat) orang sementara pemohon cerai laki-laki ada 625 orang.

    Tercatat ada 479 warga Surabaya yang mengajukan perceraian di bulan Juni 2024. Dari 479 orang tersebut, 127 orang mengajukan cerai talak sementara 349 mengajukan cerai gugat.

    “ Kalau cerai talak yang mengajukan cerai pihak laki-laki ada 127 orang, sedangkan cerai gugat yang mengajukan perceraian adalah pihak perempuan asa 349 orang,” ujar humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin, Selasa (9/7/2024).

    Untuk bulan Juni ini angka perceraian paling tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya. Di bulan Mei misalnya, PA Surabaya mencatat ada 89 cerai talak dan 233 cerai gugat.

    Pun demikian di April, PA Surabaya mencatat 78 orang mengajukan cerai talak, 157 orang mengajukan cerai gugat. [uci/beq]

  • BCA Digugat Nasabahnya Rp10 Miliar Karena Lelang Aset Jaminan

    BCA Digugat Nasabahnya Rp10 Miliar Karena Lelang Aset Jaminan

    Surabaya (beritajatim.com) – PT Bank Central Asia (BCA) digugat nasabahnya yakni Ishar warga Puri Surya Jaya Kelurahan Gedangan Kecamatan Gedangan Sidoarjo. Melalui kuasa hukumnya Andry Ermawan, SH dan Dade Puji Hendro Sudomo, SH, Ishar meminta PT BCA membayar ganti rugi Rp10,2 Miliar.

    Ishar dalam gugatannya mengatakan bahwa PT BCA telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Ishar selaku debitur. Ishar mengklaim bahwa dirinya adalah debitur yang baik dan harus dilindungi.

    Bagi Ishar, kebijakan atau keputusan PT. Bank Central Asia (BCA) KCU Galaxy Surabaya yang diwakili Pimpinan dan/atau Kepala Cabang PT. Bank Central Asia (BCA) yang beralamat di Jl.Soekarno Hatta no. 37-39, Surabaya sebagai Tergugat I, PT. Bank Central Asia (BCA) Sidoarjo yang diwakili Pimpinan dan/atau Kepala Cabang PT. Bank Central Asia (BCA) yang beralamat di Jl. A. Yani no. 39 A, Sidoarjo sebagai Tergugat II dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo yang beralamat di Jl.Erlangga no. 161, Kabupaten Sidoarjo, disebut sebagai Turut Tergugat yang melakukan pelaksanaan lelang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Onrechtmatige Daad.

    “Penggugat meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan agar proses lelang ditunda karena adanya selisih jumlah tagihan antara Bank BCA KCU Galaxy Mall Surabaya sebagai Tergugat I, Bank BCA Sidoarjo sebagai Tergugat II dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Andry Ermawan, kuasa hukum Ishar.

    Masih berdasarkan gugatan PMH yang diajukan Ishar ini, majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini supaya menyatakan bahwa atas perbuatan para tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya para tergugat dinyatakan PN Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad.

    Karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, Ishar dalam tuntutannya meminta supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum baik Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 200 juta ditambah kerugian agunan atau jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 10 miliar.

    Tuntutan selanjutnya yang diminta Ishar dalam gugatan PMH nya ini, supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar
    Rp. 500 ribu untuk setiap hari keterlambatan, bilamana
    lalai untuk menjalankan putusan, serta menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

    Dalam gugatan setebal 10 lembar ini diceritakan, Ishar selaku penggugat dalam gugatan inj, adalah nasabah debitur pada PT. BCA KCU Galaxy Surabaya atau Tergugat I berdasarkan Perjanjian
    Kredit Nomor : 0325-02 tanggal 05 April 2017 dan Perjanjian Kredit nomor: 3984/PK/0325/2018 tanggal 07 November 2018 yang dibuat dihadapan notaris. Penanda tanganan dua perjanjian kredit itu dilakukan di Kantor BCA KCU Galaxy Surabaya yang beralamat di Jl.Sukarno Hatta no. 37-39, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo Surabaya.

    Sebagai jaminan atas dua pinjaman kredit tersebut, Ishar kemudian menyerahkan tiga sertifikat tanah beserta bangunannya atas nama Rahmarwi Wiji Lestari, istri Ishar.

    Tiga sertifikat yang diberikan sebagai agunan atau jaminan kredit tersebut terdiri dari Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1604, Surat Ukur No. 00304/16.09/2005 tanggal 01-12-2005, luas 119 M², tercatat atas nama Rahmarwi Wiji Lestari ; SHM No. 1602, Surat Ukur No. 00305/ 16.09/2005 tanggal 01-12-2005, luas 84 M², tercatat atas nama Rahmarwi Wiji Lestari, dan SHM No. 1601, Surat Ukur No. 00303/ 16.09 tanggal 01-12-2005, luas 119 M², tercatat atas nama Rahmarwi Wiji Lestari.

    Dengan dibuatnya perjanjian kredit nomor : 0325-02 tanggal 05 April 2017 dan Perjanjian Kredit nomor : 3984/PK/0325/2018 tanggal 07 November 2018 tersebut menimbulkan hubungan hukum antara Ishar dengan PT. BCA KCU Galaxy Mall yang dalam perkara ini sebagai Tergugat I dan PT. BCA Sidoarjo yang dalam perkara ini sebagai Tergugat II.

    Hal ini sesuai dengan amanat asas Kebebasan berkontrak pada pasal 1338 KUH Perdata dan Asas Konsesualisme pada pasal 1320 KUH Perdata yang tidak bertentangan dengan pasal 1337 KUH Perdata.

    Berdasarkan perjanjian kredit nomor : 0325-02 tanggal 05 April 2017, Ishar mendapatkan pinjaman kredit sebesar Rp. 1 miliar dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 19.566.148. Pembayaran angsurannya dilaksanakan per tanggal 05 setiap bulannya.

    Satu tahun sejak perjanjian ditanda tangani dan Ishar menerima pinjaman kredit, Ishar selalu membayar angsuran dengan tertib dan lancar.

    Karena track record pembayaran yang bagus itulah kemudian pihak PT.Bank Central Asia (BCA) lalu menawarkan pinjaman kredit yang kedua. Untuk itu dibuatkanlah perjanjian kredit kedua nomor : 3984/PK/0325/2018 tanggal 07 November 2018.

    Untuk pinjaman kredit kedua ini, Ishar menerima pinjaman sebesar Rp. 1 miliar dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 24.583.333. Pembayaran angsurannya dilakukan per tanggal 7 setiap bulannya.

    Dengan adanya dua pinjaman kredit ini maka jumlah pinjaman kredit Ishar sekarang menjadi Rp. 2 miliar. Setiap bulannya, Ishar harus membayar tagihan pinjaman kredit dengan jumlah keseluruhan Rp. 44.149.481. Meski demikian, Ishar masih melakukan pembayaran secara tertib dan lancar.

    Awal tahun 2020, usaha Ishar mengalami penurunan omset yang cukup drastis dikarenakan adanya pandemi covid-19, sehingga sangat berpengaruh terhadap bisnis pariwisata yang Ishar jalankan.

    Penurunan omset yang diakibatkan adanya pandemi Covid-19 ini akhirnya berdampak pada kewajiban pembayaran angsuran kredit setiap bulannya pada pihak Tergugat I dan Tergugat II.

    Masih berdasarkan isi gugatan PMH yang diajukan Ishar melalui tim kuasa hukumnya, adanya pandemi covid-19 waktu itu membuat Ishar mengajukan restrukturisasi kepada pihak PT. BCA KCU Galaxy Mall Surabaya dan PT. BCA Sidoarjo.

    Restrukturisasi pembayaran pinjaman kredit yang diajukan Ishar ini hanya dikabulkan enam bulan untuk awalnya, setelah itu diperpanjang maksimal 12 bulan dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 4 juta untuk satu tagihan pinjaman kredit.

    Karena Ishar mendapatkan dua pinjaman kredit maka total pembayaran cicilan kredit setiap bulannya sebesar Rp. 8.000.000. Meski begitu, Ishar masih mampu membayar angsuran pinjaman kredit tersebut.

    Di saat proses pembayaran pinjaman kredit memasuki bulan ke-10 pada tahun 2022, tiba-tiba PT. BCA KCU Galaxy Mall yang dalam perkara ini sebagai Tergugat I, mengeluarkan peraturan yang mengharuskan Ishar selaku debitur membayar angsuran kredit sejumlah Rp. 23.300.594 pada saat awal tahun 2022.

    Ketika itu, usaha pariwisata Ishar belum pulih sama sekali dari pandemi covid-19 yang masih terus mewabah sehingga tagihan sebesar Rp. 23.300.594 tersebut dirasa sangat berat bagi Ishar dan Ishar pun kecewa terhadap kebijakan yang diambil PT. BCA KCU Galaxy Mall dan PT. BCA Sidoarjo.

    Dalam gugatan PMH yang dibuat dan ditanda tangani Ermawan, SH dan Dade Puji Hendro Sudomo, SH ini juga dijelaskan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor : 2/15/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi BI nomor : 31/ 150/Kep/Dir tanggal 12 Nopember 1998 tentang Restrukturisasi Kredit sebagaimana diatur Surat Edaran (SE) BI nomor : 7/190/DPNP/IDPnP tanggal 26 April 2005 dan SE BI nomor : 7/319/DPNP/IDPnP tanggal 27 Juni 2005 tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit, disebutkan bahwa Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

    Masih berdasarkan peraturan-peraturan yang ada dari Bank Indonesia itu, restrukturisasi kredit dilakukan dengan cara : penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit dan atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

    Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor : 11/POJK.03/2020. Berdasarkan peraturan OJK ini, jenis usaha milik Ishar dibidang pariwisata ini masuk dalam kriteria terdampak pelemahan ekonomi akibat Covid-19, sehingga restrukturisasi kredit atau keringanan kredit sendiri adalah perintah langsung dari Presiden RI, yang mengamanatkan pemberian keringanan kredit pada usaha kecil yang terdampak virus corona atau Covid-19.

    Dan masih berdasarkan peraturan-peraturan yang ada tersebut, sudah sepatutnya PT. BCA KCU Galaxy Mall Surabaya dan PT. BCA Sidoarjo memberikan toleransi berupa keringanan pembayaran kepada Ishar.

    Masih berdasarkan gugatan PMH ini, Ishar sama sekali tidak ada maksud untuk tidak membayar angsuran atau tidak melaksanakan kewajibannya.

    Namun karrna kondisi yang tidak memungkinan dengan adanya pandemi covid-19 maka berdampak cukup besar pada bisnis Ishar, padahal sebelum adanya wabah Covid-19, pembayaran angsuran Ishar lancar bahkan tertib tidak ada tunggakan. [uci/ian]