kab/kota: Surabaya

  • Kepala Pemilik Salon SPA di Surabaya Dibacok Kawanan Perampok

    Kepala Pemilik Salon SPA di Surabaya Dibacok Kawanan Perampok

    Surabaya (beritajatim.com)- Kepala dan tangan wanita pemilik Salon SPA, Kota Surabaya, dibacok dua kawanan perampok. Perampokan terjadi pada Sabtu (13/7/24) malam, di Rumah Salon SPA Jalan Ahmad Yani, Margorejo nomor 67. Korban bernama Mujjayani.

    “Kejadian habis maghrib, sekitar pukul 18.30 WIB. Mbak Yani (korban pemilik salon) telapak tangan dan kepalanya berdarah darah dibacok sabit oleh perampok,” terang seorang saksi mata, Irwansyah ditemui beritajatim.com, Minggu (14/7/24) siang.

    Irwansyah mengatakan, perampok itu berjumlah dua orang pria mengambil sepeda motor Scoopy milik korban dan barang berharga. Usai menjalankan aksi, perampok lalu melarikan diri.

    “Mbak Yani berteriak minta tolong, keluar salon ia berdarah. Tapi pelaku langsung kabur menggunakan kendaraan melawan arus lalulintas ke arah barat, depan jalan RSAL,” jelas Irwansyah.

    Lanjut Irwansyah, dua perampok meninggalkan senjata tajam (sabit) di dalam Salon. Dan satu pasang sendal miliknya.

    “Polisi memeriksa salon, CCTV di cek dan ketemu sabit dipenuhi darah, yang digunakan membacok mbak Yani,” rincinya.

    Lokasi perampokan sadis Salon SPA Surabaya (dok. amatir warga)

    “Mbak Yani yang terluka diantar ke RSAL tukang becak. Luka nya lumayan parah di tangan hingga kepala kanan,” imbuhnya.

    Sementara terpisah, Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh dikonfirmasi membenarkan perampokan tersebut. Kata dia, pelaku kini sudah ditangkap.

    “Pelakunya telah kami tangkap, tidak lama, selang dua jam setelah kejadian,” pungkas Soleh. [ama/but]

     

  • Balap Liar Jemursari Surabaya, Polsek Wonocolo Amankan Puluhan Motor

    Balap Liar Jemursari Surabaya, Polsek Wonocolo Amankan Puluhan Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Walau telah berulang kali dirazia petugas, Jalan Jemursari Kota Surabaya tetap menjadi favorit para pembalap liar. Terbaru, Polsek Wonocolo mengamankan puluhan motor yang akan digunakan untuk balap liar, Minggu (14/07/2024) dini hari.

    “Kami mengamankan 35 sepeda motor yang akan digunakan balap liar semalam,” kata Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh, Minggu (14/07/2024).

    Sholeh mengatakan dalam giat semalam dirinya bersama dengan Satpol PP, Dishub dan sejumlah relawan melakukan penyekatan di Jalan Jemur Andayani dan Jalan Jemursari. Sehingga sejumlah pembalap liar tidak bisa kabur.

    “Selain balap liar, penyekatan juga berfungsi mencegah kejahatan malam di sekitar wilayah hukum Wonocolo,” tutur Sholeh.

    Polsek Wonocolo lantas membawa 35 sepeda motor hasil razia ke Polsek Wonocolo untuk dilakukan tilang. 35 sepeda motor itu dibawa lantaran tidak memiliki surat dan berknalpot brong. Sepeda motor bisa diambil kembali ketika sudah mengikuti sidang tilang.

    “Untuk yang berknalpot brong. Jika mau diambil ya boleh. Tapi silahkan bawa knalpot originalnya. Karena yang brong akan disita,” pungkas Sholeh. (ang/but)

  • 86 Layanan Publik Sudah Pulih Pasca PDNS 2 Kena Ransomware

    86 Layanan Publik Sudah Pulih Pasca PDNS 2 Kena Ransomware

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan perkembangan pasca lebih dari tiga minggu Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 tumbang pada 20 Juni lalu.

    Hadi mengatakan pemerintah terus berupaya melakukan pemulihan layanan publik dari instansi pemerintah, kementerian, dan pemerintah daerah yang terdampak usai PDNS 2 diserang ransomware.

    Disampaikannya, jumlah layanan publik yang telah dinyatakan pulih kini semakin bertambah menjadi 86 layanan yang berasal dari 16 tenant PDNS 2 Surabaya.

    “Per 12 Juli, pukul 17.30 WIB, tercatat 86 layanan dari 16 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah telah go live,” ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir Minggu (14/7/2024).

    Hadi menyebutkan proses pemulihan layanan publik ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan SIber dan Sandi Negara (BSSN), Telkom, dan partisipasi aktif dari semua tenant.

    Menkopolhukam menjelaskan beberapa layanan publik yang berhasil dipulihkan selain dalam bentuk layanan perizinan juga berupa layanan informasi dalam bentuk portal.

    “Termasuk layanan beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” kata Hadi.

    Hadi menambahkan, saat ini tim terus melakukan upaya pemulihan layanan publik dengan secepat-cepatnya dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Proses pemulihan layanan terbagi dalam tiga zona tahapan berdasarkan teknik penanganan data.

    “Kami membagi dalam tiga zona. Data yang terdampak insiden pada PDNS 2 berada di zona merah, dan ditetapkan dalam proses ‘karantina’. Selanjutnya akan kita pindahkan ke zona biru untuk dilakukan penguatan keamanan dan pemindaian kerentanan, sebelum nantinya bisa go-live atau data layanan publik diunggah ke pusat data lain ke zona hijau yang siap digunakan kembali,” jelasnya.

    Menurut Menko Hadi, setiap tahapan pemulihan dilakukan dengan teliti dan cermat. Langkah itu diambil untuk meminimalkan celah serangan siber yang dapat masuk dan berdampak pada pelayanan publik.

    “Pemerintah melakukan pembersihan data dari malware atau pun virus yang mencurigakan dari data yang sudah berhasil diselamatkan, sekaligus memperkuat parameter keamanan infrastrukturnya” pungkasnya.

    (agt/fay)

  • Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba dalam Operasi 10 Hari

    Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba dalam Operasi 10 Hari

    Lumajang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menangkap lima orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja dalam operasi selama 10 hari.

    Para tersangka yang ditangkap adalah AP (25) warga Kencong, Jember; N (33) warga Tlogomas, Malang; AR (40) warga Simokerto, Surabaya; IW (26) warga Kedungmoro, Kunir; dan AP (40) warga Ranubedali, Ranuyoso.

    “Operasi ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang,” ungkap Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K, dalam konferensi pers, Sabtu (13/7/2024).

    Dua dari lima tersangka, yaitu N dan AR, merupakan residivis kasus narkoba. N pernah terlibat kasus ganja di tahun 2019 dengan vonis 4 tahun penjara, sedangkan AR terlibat kasus serupa di tahun 2010 dengan vonis 6 tahun penjara “Menariknya, dua dari lima tersangka yaitu N dan AR merupakan residivis kasus narkoba,” jelas Kompol I Komang.

    AP ditangkap pada 20 Juni 2024 di sebuah warung makan di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun dengan sabu seberat 1,21 gram

    N dan AR ditangkap pada 29 Juni di sebuah rumah di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, dengan penyitaan sabu seberat 50,59 gram, ganja 2,69 gram, dan 2 butir ekstasi 123. IW dan AP ditangkap pada 28 Juni di Desa Kedungmoro dan Desa Ranubedali dengan penyitaan sabu masing-masing seberat 3,4 gram dan 7,1 gram.

    “Sabu tersebut diperoleh dari sistem ranjau di mana N menghubungi MS (masih dalam pencarian) untuk membeli sabu, Sabu disepakati untuk diletakkan di pinggir jalan raya kecamatan Bangil kabupaten Pasuruan,” jelas Kompol I Komang

    Menurut pengakuan N dan AR, sabu tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di mana N menghubungi seseorang yang masih dalam pencarian untuk membeli sabu, sehingga terjadi kesepakatan bahwa sabu tersebut diletakkan di pinggir jalan raya Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. “Dari IW, kami amankan 15 plastik klip berisi sabu seberat 3,4 gram dan dari AP sabu seberat 7,1 gram,” imbuh Kompol I Komang.

    Dengan demikian, Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil mengamankan para tersangka dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Sedangkan, buronan sisanya masih dalam penyelidikan pihak Polres Lumajang. [kun]

  • Geledah di 9 Daerah di Jatim, KPK Sita Uang Tunai dan Catatan Penerimaan

    Geledah di 9 Daerah di Jatim, KPK Sita Uang Tunai dan Catatan Penerimaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Selain menetapkan 21 tersangka baru, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah daerah di Jawa Timur.

    “Sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep,” papar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (12/7/2024).

    Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    “Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik” katanya. [hen/beq]

  • Mengaku Dapat Teror dari Terlapor, Pemilik Restoran Hainan Surabaya Surati LPSK

    Mengaku Dapat Teror dari Terlapor, Pemilik Restoran Hainan Surabaya Surati LPSK

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemilik Restoran Hainan Surabaya, Tjiu Hong Meng alias Ameng yang melaporkan kakak kandungnya dalam kasus penganiayaan di Polrestabes Surabaya mengaku mendapatkan teror dari terlapor. Akibatnya, Ameng telah mengadu ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

    Ameng menceritakan, teror terbaru ia nyaris ditabrak sepeda motor yang dikendarai oleh kakak kandungnya pada Rabu (03/07/2024) malam. Saat itu ia tengah bersantai bersama dengan bersama beberapa karyawannya di samping restoran. Tiba-tiba kakak kandungnya yang mengendarai Honda Beat langsung tancap gas dan mengarah ke dirinya.

    “Saya reflek menghindar. Itu sempat rame. Banyak saksinya karena saya pas lagi sama karyawan saya,” kata Ameng saat dihubungi Beritajatim.com, Jumat (12/07/2024).

    Mengetahui yang mengendarai sepeda motor adalah kakak kandungnya yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Ameng pun meneriaki. Aksi cekcok sempat terjadi namun beruntung saat itu para karyawan lebih sigap untuk memisah Ameng dan kakak kandungnya.

    “Semenjak laporan (pada bulan April 2024) daya sudah beberapa kali mendapat teror. Makanya daya berharap terlapor segera diproses. Saya berharap penyidik Polrestabes Surabaya bisa bekerja secara profesional,” imbuh Ameng.

    Sementara itu, Firman Rachmanudin, kuasa hukum Ameng mengatakan, apa yang terjadi kliennya itu merupakan dampak dari lambatnya kinerja pihak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan dan pengrusakan yang dialami Ameng. Sehingga terlapor masih bisa berkeliaran di luaran dan melakukan sejumlah teror.

    “Belum ada penetapan tersangka, sehingga para pelaku ini masih bebas berkeliaran. Akhirnya seperti ini, klien kami terus-terusan mendapat teror. Sampai pak Ameng tadi bilang, apa nunggu dia mati dulu baru kasusnya bisa jalan?” tutur Firman.

    Atas teror yang terjadi, Firman sudah melapor ke LPSK dan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan perbuatan kakak kandung Ameng. Laporan Ameng diterima sebagai bentuk aduan masyarakat (dumas) dengan nomor STTLPM/337/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

    “Kita sudah lakukan semua sesuai proses hukum yang berlaku. Saya berharap agar para penyidik yang bekerja bisa menangani kasus ini dengan profesional,” pungkas Firman. (ang/kun)

  • KPK Rilis Tersangka Baru Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Sore Ini

    KPK Rilis Tersangka Baru Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Sore Ini

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merilis tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sore ini.

    “Nanti sore kami rilis,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada beritajatim.com, Jumat (12/7/2024) siang.

    Diberitakan sebelumnya, KPK kemarin mengaku masih belum selesai melakukan kegiatan di Jatim. Artinya, penyidik KPK masih mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. Bisa saja yang dimaksud juga adalah dilakukannya upaya penggeledahan di sejumlah tempat.

    “Nanti kalau sudah selesai kegiatan, kami akan memberikan rilis secara resmi,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada beritajatim.com, Kamis (11/7/2024) siang.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belasan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

    “Sekitar 12 (tersangka baru),” kata Alex di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

    Alex menepis informasi beredar yang menyebut terdapat 22 orang tersangka baru dalam kasus suap dana hibah ini.

    Ia juga tidak merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka Dalam kasus ini.

    Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya menyebut terdapat empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru. “Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah,” ujar Alex.

    Alex juga mengkonfirmasi penyidik telah menggeledah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim. Menurutnya, upaya paksa itu merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. “Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” tutur Alex. [tok/beq]

  • Polrestabes Surabaya Kejar Pengirim Paket Misterius Berisi Sabu Surabaya

    Polrestabes Surabaya Kejar Pengirim Paket Misterius Berisi Sabu Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya mengejar pengirim paket misterius berisi sabu yang ditemukan anggota Ditlantas Polda Jatim Rabu (10/07/2024) kemarin. Paket misterius berisi sabu itu dikemas dengan dus sepatu dan hanya bertuliskan nomor telepon dari penerima paket di Surabaya.

    “Iya sudah diserahkan ke kami. Saat ini kami lakukan pengejaran kepada pengirimnya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta, Kamis (11/07/2024).

    Suria mengatakan, setelah menerima barang bukti, pihaknya langsung melakukan pendalaman. Ia berjanji akan segera menangkap pengirim dan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika itu.

    “Masih pendalaman mas. Nanti pasti kami akan rilis. Mohon bersabar biar anggota kami bekerja untuk menangkap pelaku,” pungkas Suria.

    Diketahui sebelumnya, Sopir travel antar kota Jawa Timur dititipi paket misterius dengan tujuan kota Surabaya. Paket yang dikirimkan dari Probolinggo menuju Surabaya itu dituliskan berisi sepatu dan hanya dilampiri nomor telepon penerima di Surabaya.

    Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan isi paket misterius itu ternyata adalah sabu-sabu. Hal itu terungkap saat sopir travel membawa paket ke anggota polisi yang sedang operasi gabungan di depan sentra pelayanan pajak tahunan mobil Samsat Keliling di Tambaksari. (ang/ian)

  • Polrestabes Surabaya Kejar Pengirim Paket Misterius Berisi Sabu Surabaya

    Sopir Travel Antar Kota Jawa Timur Dititipi Paket Misterius Tujuan Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sopir travel antar kota Jawa Timur dititipi paket misterius dengan tujuan kota Surabaya. Paket yang dikirimkan dari Probolinggo menuju Surabaya itu dituliskan berisi sepatu dan hanya dilampiri nomor telepon penerima di Surabaya.

    Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan isi paket misterius itu ternyata adalah sabu-sabu. Hal itu terungkap saat sopir travel membawa paket ke anggota polisi yang sedang operasi gabungan di depan sentra pelayanan pajak tahunan mobil Samsat Keliling di Tambaksari.

    “Si sopir curiga karena paketnya bertuliskan sepatu tapi tidak seperti sepatu. Sehingga meminta petugas kepolisian membuka paket untuk diperiksa,” kata Erik, Kamis (11/07/2024).

    Si sopir yang tampak kebingungan mendatangi petugas yang baru saja selesai operasi pada Rabu (10/07/2024) pagi. Setelah diperiksa, polisi menemukan kristal putih yang awalnya dikira sebagai tawas. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata kristal putih itu adalah sabu-sabu. Anggota di lapangan pun menghubungi Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk melakukan pendalaman.

    “Nama pengirimnya Fergiawan asal Dusun Klumpiat, Tongas, Probolinggo. Tapi di Surabaya tidak diberi nama pengirim. Hanya nomor telepon saja,” imbuh Erik.

    Dari keterangan sopir travel, ia mulai curiga dengan isi paket ketika si penerima dihubungi karena sudah berada di lokasi yang diminta pengirim. Namun, si penerima paket malah mengatakan agar si sopir menunggu sebentar karena di sekitaran lokasi yang dibuat janjian masih ada operasi polisi.

    “Isinya 2 poket. Di kamuflase bersama baju. Sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk didalami lebih lanjut,” tutur Erik. (ang/ian)

  • King Finder Wong Dihukum Penjara, Pelapor Apresiasi Hakim

    King Finder Wong Dihukum Penjara, Pelapor Apresiasi Hakim

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo SH,.MH menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan pada King Finder Wong, Kamis (11/6/2024). King Finder Wong adalah terdakwa pada perkara dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat yang diduga palsu.

    Putusan hakim tersebut mendapat apresiasi dari Yafet Kurniawan kuasa hukum Harijana selalu pelapor dalam kasus ini.

    Meski sempat kecewa karena berstatus tahanan kota, namun Yafet mengatakan setidaknya hakim sudah bersikap adil dalam memutus perkara ini.

    Yafet mengatakan, dengan dihukumnya Terdakwa King Finder Wong ini membuktikan bahwa apa yang diperbuat King Finder Wong ini terbukti salah.

    Yafet menambahkan, untuk mencapai titik seperti saat ini tak mudah. Banyak waktu yang harus dikorbankan oleh keluarga untuk memperjuangkan hak yang akan diambil oleh orang yang tidak berhak.

    “Keluarga tentunya tersita waktu dan tenaga untuk menghadapi kasus ini, karena dari pihak King Finder sebelumnya juga melakukan gugatan. Dan adanya laporan ini, keluarga juga harus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan,” ujar Yafet.

    Yafet bersyukur karena akhirnya kliennya mendapat keadilan. Karena aset yang dimiliki Aprilia Okadjaja harus jatuh ke tangan yang berhak mendapatkannya.

    Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Antyo Harri Susetyo SH,.MH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa King Finder Wong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu Akta Otentik sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana dan melakukan Tindak Pidana Pemalsuan surat sebagaimana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa King Finder Wong terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan surat dan melakukan Tindak Pidana menempatkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik. Menghukum terdakwa King Finder Wong dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” katanya di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (11/7/2024).

    Putusan ini dibacakan setelah hakim ketua membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa King Finder Wong tidak mengakui perbuatan dan kesalahannya. Hal yang meringankan terdakwa King Finder Wong belum pernah di Pidana.

    “Hakim menilai terdakwa King Finder Wong tidak cukup beralasan untuk di tahan sebagaimana pasal 24,26 dan 29 KUHPerdata. Maka terdakwa King Finder Wong tidak perlu ditahan,” lanjut hakim Antyo Harri Susetyo membacakan amar putusan.

    Putusan dari hakim ini ternyata selisih 1 Tahun 6 bulan lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU Kejari Surabaya Darwis yang pada Kamis 13 Maret 2024 menuntut terdakwa King Finder Wong dengan hukuman 2 Tahun penjara.

    Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah terdakwa dan Jaksa akan mengajukan banding,? Terdakwa dan Jaksa sepakat pun menyatakan banding.

    “Ya dulu Pak King saya tuntut 5 tahun, sekarang diputus oleh Majelis Hakim 3,5 tahun dengan pasal 263 dan 266,” kata Jaksa Darwis saat dikonfirmasi setelah sidang.

    Sebelumnya King Finder Wong dipolisikan oleh Harijana, ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja akibat tindakannya menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 bikinan Notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan asuransi Jiwa Allianz milik mendiang Aprilia Okadjaja.

    Ahli Waris mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya. Ternyata perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia Okadjaja. [uci/but]