kab/kota: Surabaya

  • Tinggalkan Motor di Lokasi, Tersangka Pembacokan Ditangkap dalam 2 Jam

    Tinggalkan Motor di Lokasi, Tersangka Pembacokan Ditangkap dalam 2 Jam

    Surabaya (beritajatim.com) – Sangking paniknya, tersangka pembacokan pemilik salon di frontage Ahmad Yani kabur meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Walaupun ia berhasil kabur dari kejaran warga, berbekal informasi kepemilikan sepeda motor yang ditinggalkan, anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo  dapat mengamankan tersangka hanya dalam waktu 2 jam.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh menjelaskan aksi pembacokan itu terjadi pada Sabtu (13/7/2024) kemarin. Setelah tersangka Danang Catur Yulianto melakukan aksi membacok korban pemilik salon, ia langsung kabur dan lari menghindari kejaran warga.

    “Jadi tersangka baru melakukan aksinya sekali membacok karena ingin dapat semir rambut gratis. Dia panik dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi parkir salon,” kata Sholeh, Selasa (16/7/2024).

    Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo yang mendapatkan laporan masyarakat langsung mendatangi lokasi. Begitu melihat sepeda motor pelaku yang tertinggal, polisi langsung mengecek data-data dari pemilik motor. Beruntung, nama pemilik motor sama dengan nama pelaku.

    “Tersangka kami amankan di taman sekitar Siwalankerto. Hanya dalam waktu 2 jam alhamdulillah tertangkap,” imbuh Sholeh.

    Saat diamankan, tersangka mengaku ia hanya ingin mengancam pemilik salon dengan celuritnya. Namun, karena pemilik salon berontak, ia pun reflek menebaskan celuritnya. Karena melihat korban terluka, ia panik dan kabur tanpa arah untuk menghindari warga yang mengejar.

    Kini, Danang harus menyesali perbuatannya. Gara-gara tidak bisa menahan syahwat untuk bersolek, Danang Catur diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

    Sebelumnya, Gara-gara ingin bersolek menyemir rambut, Danang Catur Yulianto (24) pemuda Wonocolo malah masuk penjara. Ia nekat menikam pemilik salon karena tidak punya uang untuk membayar jasa semir rambut, Sabtu (13/07/2024) kemarin.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan peristiwa itu terjadi di salon ‘Yeany’ jalan Frontage Ahmad Yani 67, Surabaya. Dalam melakukan aksinya tersangka terlebih dahulu mempelajari kebiasaan di salon. [ang/suf]

  • Kejari Bojonegoro Geledah Kantor UMC Suzuki Surabaya Selama 6 Jam

    Kejari Bojonegoro Geledah Kantor UMC Suzuki Surabaya Selama 6 Jam

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penggeledahan di kantor Dealer United Motors Centre (UMC) Suzuki Surabaya. Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 6 jam. Dari pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB, Selasa (16/7/2024).

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, penggeledahan dilakukan di kantor UMC Suzuki di Jalan A Yani dan Jalan Basuki Rahmad. Selama proses penggeledahan, pihak UMC Suzuki kooperatif dan tidak ada kendala apapun.

    “Kooperatif, dan berjalan lancar. Sehingga kami sukses mendapatkan barang bukti baru,” ujar Aditia usai melakukan penggeledahan.

    Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa di 386 desa wilayah Kabupaten Bojonegoro.

    Dalam perkara yang diduga terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) itu penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa yang menerima hibah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 dengan nilai Rp250 juta setiap desa.

    Dari dana hibah tersebut, pemdes penerima mobil siaga sebagian besar membelikan mobil jenis Suzuki APV GX. Selain APV GX sebagian kecil dibelanjakan mobil Daihatsu Luxio. Dari penyidikan pengadaan mobil siaga desa itu, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti uang sebesar Rp3,5 miliar.

    Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara tersebut penyidik telah memeriksa sebanyak 386 kades, 28 camat, dan 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, diantaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana. [lus/suf]

  • Gara-Gara Kepengen Semir Rambut, Pemuda Wonocolo Masuk Sel

    Gara-Gara Kepengen Semir Rambut, Pemuda Wonocolo Masuk Sel

    Surabaya (beritajatim.com) – Gara-gara ingin bersolek menyemir rambut, Danang Catur Yulianto (24) pemuda Wonocolo malah masuk penjara. Ia nekat menikam pemilik salon karena tidak punya uang untuk membayar jasa semir rambut, Sabtu (13/07/2024) kemarin.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan peristiwa itu terjadi di salon ‘Yeany’ jalan Frontage Ahmad Yani 67, Surabaya. Dalam melakukan aksinya tersangka terlebih dahulu mempelajari kebiasaan di salon.

    “Sejak awal memang niatnya adalah tidak membayar. Jadi dia sangking inginnya semir nekat melakukan pembacokan,” kata Sholeh, Selasa (16/07/2024).

    Danang pun sempat bertanya ke salon harga untuk semir rambut sehari sebelum eksekusi. Pada waktu itu karyawan salon mengatakan bahwa biaya untuk semir rambut sebesar Rp 250 ribu. Ia pun langsung pulang dan merencanakan aksinya agar dapat semir rambut gratis.

    Di hari eksekusi, Danang datang dengan mengendarai sepeda motornya. Ia lalu memarkir sepeda motornya di pojokan halaman salon. Setelah itu ia berperilaku seperti Customer salon pada umumnya yang membedakan adalah Danang membawa celurit di balik bajunya.

    Antrian demi antrian dilalui. Danang pun mendapatkan gilirannya untuk semir rambut. 4 jam habis untuk Proses semir rambut Danang Setelah selesai, Danang langsung pulang. Ia pun ditegur oleh pemilik salon. Bukannya mengeluarkan dompet, Danang langsung mengeluarkan celurit yang sudah disimpan. “Niatnya hanya mengancam lalu karena pemilik salon melawan, dibacok sekalian lalu tersangka kabur,” imbuh Sholeh.

    Karena baru pertama kali berbuat kejahatan, Danang pun panik dan kabur. Sampai-sampai sepeda motor yang diparkir ditinggalkan begitu saja. Para saksi yang melihat pun langsung melapor ke Polsek Wonocolo. Berbekal dari sepeda motor yang tertinggal, Anggota Reskrim Polsek Wonocolo bisa menangkap Danang di sebuah taman di Siwalankerto.

    Kini, Danang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 TAHUN 1951 terkait penganiayaan dengan ancaman pidana selama 10 tahun. (ang/kun)

  • KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto hingga saat ini masih belum membuka identitas 21 tersangka baru terkait kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kapan KPK akan merilis 21 nama tersangka itu? “Belum ada info dari penyidiknya. Belum bisa disampaikan, dan akan disampaikan secara lengkap saat rilis penahanan,” kata Tessa kepada beritajatim.com, Selasa (16/7/2024) sore.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 5 Juli 2024 menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur) dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022.

    Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai Penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka Pemberi.

    Untuk empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara Negara.

    “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” jelasnya.

    Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024-12 Juli 2024, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura. Yaitu, di Bangkalan, Sampang dan Sumenep.

    Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik

    “Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Kejari Bojonegoro Geledah Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa di Surabaya

    Kejari Bojonegoro Geledah Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa di Surabaya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menggeledah kantor dealer penyedia mobil siaga desa. Penggeledehan dilakukan untuk melengkapi data penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022 bagi 386 desa di Bojonegoro.

    Dua kantor penyedia mobil siaga desa itu yakni PT United Motors Centre (UMC) Suzuki yang berada di Jalan A Yani dan di Jalan Basuki Rahmad, Surabaya. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Selasa (16/7/2024).

    Penggeledahan dua kantor penyedia mobil siaga desa itu digeledah bersamaan. Tim penyidik Kejari Bojonegoro dibagi menjadi dua di bawah komando Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana dan Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

    “Masih (melakukan penggeledahan). Penggeledahan untuk memperoleh alat bukti tambahan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

    Dalam perkara yang diduga terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) itu penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa yang menerima hibah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 dengan nilai Rp250 juta setiap desa.

    Dari dana hibah tersebut, pemdes penerima mobil siaga sebagian besar membelikan mobil jenis Suzuki APV GX. Selain APV GX sebagian kecil dibelanjakan mobil Daihatsu Luxio. Dari penyidikan pengadaan mobil siaga desa itu, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti uang sebesar Rp3,5 miliar.

    Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 386 kades, 28 camat, dan 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, di antaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana. [lus/but]

  • Polrestabes Surabaya Gerebek Bandar Judi Chip Omzet Rp1 M

    Polrestabes Surabaya Gerebek Bandar Judi Chip Omzet Rp1 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menggerebek bandar judi chip beromzet Rp1 miliar dalam sebulan. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 6 tersangka, termasuk bandar berinisial AR.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa tersangka utama dalam ungkap judi online chip ini adalah AR. Ia sudah beraksi bersama 5 karyawannya berinisial AN (37) warga Surabaya, AH (25) warga Sidoarjo, AS (28) warga Sidoarjo, AW (42) warga Surabaya, dan DA (42) warga Surabaya.

    “Bosnya adalah AR. Dia merekrut 5 karyawan dan sudah beroperasi mulai Januari 2022 kemarin,” kata Hendri Sukmono, Senin (15/7/2024).

    Pria yang akan menjadi Kapolres Sampang itu menjelaskan bahwa AR melakukan penambangan chip di aplikasi Royal Dreams.  Dengan merekrut 5 karyawan, ia bisa menambang 15.000 billion chip dalam satu bulan. Ia lantas menjual chip itu kepada pemain judi dengan harga Rp65 ribu untuk 1 billion chip.

    “Per hari komplotan ini bisa menambang 500 billion chip bermodalkan 20 komputer yang sudah dipasang aplikasi khusus untuk menambang,” imbuh Hendro.

    Keenam tersangka yang diamankan memiliki tugas dan peran masing-masing agar usaha ilegal mereka tetap berjalan. AR sebagai owner, lalu AN dan AW bertugas menjual chip yang sudah ditambang. Sedangkan AS dan AH bagian merekap chip yang sudah terjual.

    “Satu tersangka berinisial DA bertugas membuat akun dan menambang chip,” tutur Hendro.

    Kepada penyidik, kelima karyawan nekat bekerja dengan AR lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka digaji bulanan oleh AR sebesar Rp 2,5 juta. Dari kasus ini polisi menyita 27 CPU komputer, 4 unit router wifi, 1 laptop, 27 keyboard, 1 decoder CCTV, 2 handphone dan 4 kartu ATM. [ang/beq]

  • Sasar Pelanggar Lalu Lintas, Operasi Patuh Semeru Berlangsung 14 Hari Kedepan

    Sasar Pelanggar Lalu Lintas, Operasi Patuh Semeru Berlangsung 14 Hari Kedepan

    Surabaya (beritajatim.com) – Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polrestabes Surabaya akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 mulai 15 Juli sampai 28 Juli mendatang. Dimulainya operasi Patuh Semeru 2024 ini dibuka dengan apel gelar pasukan di Lapangan Polrestabes Surabaya, Senin (15/07/2024).

    “Apel ini berfokus untuk menilai kesiapan sumber daya baik dari personil maupun aspek pendukung lainnya, agar operasi ini berjalan dengan lancar,” kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko.

    Wimboko menjelaskan bahwa operasi yang berlangsung selama 14 hari ini akan fokus dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Pendekatan yang akan dilakukan dengan cara edukatif, persuasif (teguran) dan yang terpenting adalah humanis.

    “Kegiatan ini juga untuk penegakan hukum secara langsung lalu juga sistem elektronik seperti E-TLE statis juga E-TLE mobile akan kami kerahkan,” imbuh Wimboko.

    Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa dalam setahun ada 1,3 jiwa yang meninggal karena terlibat kecelakaan lalu lintas. Jika konversikan dalam hitungan hari, maka 3 ribu jiwa tewas karena terlibat kecelakaan.

    “Dengan tingginya angka korban jiwa akibat kesalahan berlalu lintas diperlukan pencegahan kecelakaan dan pengurangan resiko yang efektif, agar tidak terjadi peningkatan,” ujar Arif.

    Arif menegaskan bahwa operasi Patuh Semeru 2024 akan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas tanpa terkecuali. Seperti tidak mengenakan helm, berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan kendaraan dibawah umur, memakai helm tidak sesuai standar, kendaraan roda empat yang tidak pakai seatbelt, menggunakan hp saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, menerobos lampu merah, dan knalpot yang tidak sesuai standar.

    “Dengan mengusung tema ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’, menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan berlalu lintas sebagai upaya mencapai kemajuan Indonesia,” imbuhnya.

    Arif berharap setelah dilakukan operasi Patuh Semeru 2024 tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bisa turun. Selain itu, diharapkan agar masyarakat punya kesadaran lebih tentang keselamatan dalam berlalu lintas.

    “Harapannya setelah operasi ini, tingkat persentase pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bisa menurun secara signifikan di bulan berikutnya,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah, MAKI Jatim Desak Fawaid Mundur Pilkada Jember

    Dugaan Korupsi Dana Hibah, MAKI Jatim Desak Fawaid Mundur Pilkada Jember

    Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur (Jatim) menunjukkan kepedulian tinggi terhadap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur yang melibatkan sejumlah pejabat DPRD Jatim. Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, S.Ip, dalam konferensi pers pada Senin (15/7), mengungkapkan pengamatan terkait pencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap empat anggota DPRD Jatim yang diduga terlibat dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

    Heru Satriyo, yang juga dikenal dengan nama Heru MAKI, menyatakan bahwa KPK telah menetapkan pencekalan terhadap empat anggota DPRD Jatim, yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024). Heru menegaskan, pencekalan ini merupakan langkah penting untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus dugaan suap yang juga melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

    Heru Satriyo Mendesak Pemeriksaan Terhadap Gus Fawait

    Dalam kesempatan tersebut, Heru juga menyoroti kemungkinan keterlibatan Gus Fawait dalam kasus ini. Menurut Heru, Gus Fawait seharusnya diperiksa oleh KPK karena ada indikasi bahwa dia juga mungkin terlibat dalam skandal korupsi dana hibah Jatim.

    “Gus Fawait sebaiknya lebih fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung dan mempertimbangkan untuk mundur dari pencalonan Bupati Jember,” ujar Heru.

    MAKI Jatim menganggap bahwa semua anggota DPRD Jatim berpotensi terlibat dalam kasus ini, mengingat dana hibah Jatim yang dinikmati oleh banyak pihak. Heru juga menekankan agar Sekda Pemprov Jatim dan Bappeda Jatim turut diperiksa untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari pengawasan KPK.

    Penetapan Tersangka dan Penggeledahan KPK

    Koordinator Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Jember, Muhammad Kustiono, menambahkan bahwa KPK telah menetapkan Kusnadi sebagai tersangka dan melakukan pencekalan terhadapnya. Kustiono juga mencatat bahwa satu tahun yang lalu, Gus Fawait bersama Kusnadi telah diperiksa oleh KPK dalam kasus yang sama.

    Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan rumah Mahfud, Bakal Calon Bupati Bangkalan yang juga merupakan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, pada Selasa (9/7). Setelah penggeledahan tersebut, Mahfud mundur dari pencalonan bupati serta dari keanggotaan DPRD Jatim yang baru terpilih dalam Pileg 2024.

    21 Tersangka Terlibat dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

    KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dari 21 tersangka, empat orang adalah penerima suap dan 17 orang lainnya merupakan pemberi suap. Tessa menjelaskan bahwa penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap identitas lengkap tersangka dan perbuatan melawan hukum mereka.

    Kepedulian Publik Terhadap Kasus Korupsi di Jatim

    Kepedulian MAKI Jatim terhadap kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah pemerintah. Kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat legislatif, tetapi juga mencakup aspek-aspek penting dalam pengawasan dana publik. MAKI Jatim mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya KPK dalam menegakkan hukum.

  • Beli Sabu di Madura, Pengangguran Krembangan Dibekuk Polisi

    Beli Sabu di Madura, Pengangguran Krembangan Dibekuk Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – AR (29) pengangguran asal Krembangan ditangkap Unit II Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (4/7/2024) lantaran memiliki 16,5 gram sabu siap jual. Dari pengakuan AR, ia biasa mengambil barang haram itu di Rabesen, Bangkalan, Madura.

    “Tersangka sudah 6 kali beli langsung di Madura. Tepatnya di Rabesen Bangkalan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, Senin (15/7/2024).

    Suria Mifta menceritakan, penangkapan AR bermula dari pengembangan kasus yang sudah diungkap sebelumnya. Dari situlah polisi akhirnya menemukan identitas AR dan melakukan penggerebekan di rumah Krembangan. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 24 poket sabu dengan berat total 16,5 gram.

    “Tersangka mengakui bahwa narkoba itu miliknya. Sehingga kita lakukan pemeriksaan lebih intens di Polrestabes Surabaya,” imbuh Suria.

    Selain menemukan 24 poket sabu siap edar, polisi juga mengamankan 8 bendel plastik klip dan 1 timbangan elektrik. Dari hasil interograsi diketahui AR biasa bertransaksi dengan bandar berinisial I di Rabesen, Bangkalan, Madura.

    Dalam sekali kulak, AR membeli 15 gram sabu dengan harga Rp12 juta atau Rp800 ribu per gram. Setelah barang diterima, AR akan membagi sabu dalam plastik kecil siap pakai dengan harga Rp150 ribu-Rp200 ribu.

    “Keuntungan tersangka bisa sampai Rp600 ribu,” pungkas Suria.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Begini Kondisi Pemilik Salon SPA di Surabaya Usai Dibacok Perampok

    Begini Kondisi Pemilik Salon SPA di Surabaya Usai Dibacok Perampok

    Surabaya (beritajatim.com) – Mujjayani, seorang pemilik salon SPA di Jalan Ahmad Yani, Margorejo, Kota Surabaya masih dirawat intensif di RSAL. Dia usai dibacok kawanan perampok, Sabtu (13/7) malam.

    Mujjayani perempuan usia 54 tahun itu mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Ia dibacok menggunakan sabit oleh dua pria perampok yang berhasil membawa kabur sepeda motonya, pukul 18.30 WIB.

    Khoirur tetangga Mujjayani (korban) mengatakan bahwa rumah korban kini kosong. Korban dirawat di RSAL. Dia tinggal sendirian, sementara dua anak perempuannya di pondok pesantren.

    “Orangnya tidak ada. Setelah kejadian tadi malam sampai saat ini, mbak Muj masih dirawat intensif di RSAL,” kata Khoirur tetangga Mujjayani, Minggu (14/7) sore.

    Khoirur menjelaskan, dia sendiri sempat bertemu menjenguk korban. Kata Khoirur, korban ini terluka bacok dibagian kepala dan telapak tangan kanan.

    “Tadi kelihatan ada orang yang buka rumah mbak Muj. Mungkin anaknya yang di pesantren pulang,” jelasnya.

    “Lukanya mbak Muj ini ada dua, di telapak tangan mungkin saat itu menahan bacokan dan ada satu luka lagi itu di bagian kepalanya,” tambah Khoirur.

    Kondisi Salon SPA Surabaya milik Mujjayani (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    Sebelumnya, saksi mata perampokan Irwansyah mengatakan perampokan sadis ini dilakukan dua pria tidak dikenal. Dan setelah merampok hingga membacok, senjata sabit tertinggal di lokasi TKP kejadian.

    “Polisi memeriksa salon, CCTV di cek dan ketemu sabit yang dipenuhi darah. Sabit, digunakan untuk membacok mbak Yani (Mujjayani),” ungkao Irwan.

    Sedangkan, Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh dikonfirmasi membenarkan kejadian perampokan tersebut. Kata Soleh, pelaku kini sudah ditangkap.

    “Pelakunya telah kami tangkap, tidak lama, selang dua jam setelah kejadian,” pungkas Soleh. [ama/but]