kab/kota: Surabaya

  • Bea Cukai Tanjung Perak Bakar 4,3 Ton Baju Ilegal dari China

    Bea Cukai Tanjung Perak Bakar 4,3 Ton Baju Ilegal dari China

    Surabaya (beritajatim.com) – Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kanwil Jatim I membakar atau memusnahkan 4,3 ton baju bekas yang diimpor secara ilegal dari China.

    Baju-baju tersebut merupakan hasil penindakan impor ilegal, yang terdiri pakaian bekas, kain katun gulungan, serta minuman beralkohol. Barang-barang itu, disita petugas Bea Cukai saat pemeriksaan fisik barang impor dari container di semester II 2023.

    Achmad Fatoni, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Provinsi Jatim I mengatakan bahwa hasil dari penindakan tersebut terkumpul seberat 4,3 ton pakaian ilegal, dan produk produk tekstil lain sebanyak 143 buah

    “Barang bekas ini diimpor dari negara China dan akan dipasarkan ke wilayah Jawa Timur. Barang bekas ini dilarang masuk Indonesia. Dan didapat dari kontainer,” terang Fatoni di Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, (18/7) siang.

    Menurut Fatoni, jumlah barang impor ilegal yang fantastis ini akan dimusnahkan sesuai persetujuan dari kementerian keuangan KPKNL di Surabaya.

    Fatoni mengungkapkan, nilai rupiah barang impor ilegal tersebut berkisar Rp243.164.000.00 rupiah.

    “Barang hasil penindakan ini akan dimusnahkan, ini ada lebih dari 4 ton ball press ilegal (pakaian),” jelasnya.

    Dengan rincian, lanjut Fatoni, pakaian bekas ilegal 48 koli dengan berat per koli 91-92 kilogram. Dan produk tekstil pakaian jadi 143 buah, serta 52 roll kain tenun.

    “Ada 52 roll kain tenun, minuman alkohol berjenis Wine 517 botol, serta 1 botol Rum,” terang Fatoni.

    Ia menambahkan, penindakan impor ilegal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan Impor.

    “Khusus untuk pakaian bekas dilarang impor atau tidak boleh masuk ke Indonesia, ini sesuai tata niaga-nya. Mereka pelanggar ini dikenakan sanksi administrasi, dan apabila diulangi lagi maka akan dilakukan penyidikan, dengan hukuman maksimal penjara,” tutupnya. [ram/beq]

  • Kejari Bojonegoro Pelajari Aliran Dana Pengadaan Mobil Siaga

    Kejari Bojonegoro Pelajari Aliran Dana Pengadaan Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mulai mempelajari aliran dana pembelian Mobil Siaga Desa. Aliran dana itu diperoleh dari laptop dan berkas yang diamankan dari dealer UMC Suzuki Surabaya.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, jaksa penyidik saat ini masih mempelajari barang bukti hasil penggeledahan di dealer UMC Suzuki Surabaya, Selasa (16/7/2024).

    “Kita amankan berkas pendukung pengadaan Mobil Siaga termasuk berkas elektronik,” ujar Aditia Sulaiman, Kamis (18/7/2024).

    Menurut Aditia, salah satunya bukti yang diamankan adalah laptop yang berisikan laju keuangan perusahaan, termasuk file data jual beli Mobil Siaga. Barang bukti tersebut menjadi bukti kunci penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga.

    “Salah satu alat bukti yang cukup penting yaitu laptop yang berisikan administrasi keuangan dari perusahaan sudah kami amankan,” pungkasnya.

    Meskipun banyaknya alat bukti yang sudah terkumpul, Kejari Bojonegoro dalam waktu dekat akan kembali memeriksa pejabat Pemkab Bojonegoro. Penyidikan mobil siaga desa yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 itu untuk 386 desa.

    Setiap desa, Pemkab Bojonegoro memberikan dana sebesar Rp250 juta. Jenis mobil siaga yang dibeli pemerintah desa sebagian besar adalah Suzuki APV GX. Selebihnya ada yang membeli mobil jenis Daihatsu Luxio. [lus/beq]

  • Indah Catur Dituntut 3 Tahun, Pengacara: Jaksanya Ngawur

    Indah Catur Dituntut 3 Tahun, Pengacara: Jaksanya Ngawur

    Surabaya (beritajatim.com) – Tuntutan tiga tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Indah Catur Agustin, terdakwa kasus penipuan mendapat tanggapan dari kuasa hukumnya.

    Mun Arief, SH., MH salah satu penasihat hukum terdakwa Indah Catur Agustin menilai, penuntut umum ngawur dan brutal dan tidak seharusnya memberikan tuntutan sekejam itu kepada Indah Catur Agustin.

    Lebih lanjut advokat yang biasa dipanggil Arief ini menjelaskan, sebagai seorang yang didakwa sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama penuntut umum, tak seharusnya jaksa menuntut bos Sleep Buddy itu dengan tuntutan yang begitu tinggi.

    “Tuntutan Indah Catur Agustin yang dibacakan jaksa penuntut umum itu terlalu kejam. Dan jaksa juga sangat brutal menilai tindak pidana yang dilakukan Indah Catur Agustin,” kata Arief saat dihubungi usai persidangan.

    Arief kemudian mempertanyakan, apakah tuntutan tiga tahun penjara untuk Indah Catur Agustin itu benar-benar sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukannya?

    “Jika jaksa menilai bahwa apa yang telah dilakukan Indah Catur Agustin itu salah dan harus dipidana, apakah memang pantas terdakwa Indah Catur Agustin ini harus dituntut pidana tiga tahun penjara?,” tanya Arief.

    Tuntutan yang sangat tinggi itu, lanjut Arief, pastinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim di dalam menjatuhkan hukuman kepada Indah Catur Agustin.

    “Janganlah menghukum seseorang dengan hukuman yang tidak sepadan atau sebanding dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan seorang terdakwa,” ujar Arief.

    Arief kembali menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana yang menjadikan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa ini unsur-unsur pidananya tidak terbukti.

    “Jika penuntut umum menilai ada unsur kepalsuan dalam perkara Indah ini, hal itu tidak terbukti, karena sebelum ditandatangani kontrak, sehingga itu merupakan perbuatan wan prestasi,” jelas Arief.

    Hal kedua, lanjut Arief, terkait dengan adanya kerugian materiil yang diderita Canggih Soliemin. Kerugian materiil apa?

    “Canggih Soliemin di dalam persidangan tidak bisa membantah kalau dirinya sudah menikmati keuntungan sebesar Rp. 3 miliar. Keuntungan yang diberikan kepadanya itu diakui Canggih Soliemin di persidangan,” imbuh Arief.

    Arief kembali menanyakan kualitas perbuatan pidana seperti apa yang telah dilakukan Indah Catur Agustin sebagaimana dijabarkan dalam surat dakwaan penuntut umum.

    Dan yang paling penting menurut Arief berkaitan dengan adanya penyelewengan uang PT. GTI yang tidak bisa dipertanggung jawabkan Indah Catur Agustin juga tidak ada dan tidak dapat dibuktikan.

    “Walaupun ada uang PT. GTI yang telah dipakai Indah Catur Agustin, itu untuk membiayai semua bisnis Indah di Sleep Buddy. Dan yang perlu diingat pula, semua uang-uang yang dipinjam Indah dari PT. GTI itu sudah dikembalikan, ditransfer ke rekening perusahaan kemudian diterima Greddy Harnando beserta bunga-bunganya,” tegas Arief.

    Sementara itu, terdakwa Indah Catur Agustin saat ditemui usai persidangan hanya bisa menggelengkan kepala, menanggapi tuntutan tiga tahun penjara yang dibacakan penuntut umum.

    Sambil berjalan menuju ruang tahanan PN Surabaya, Indah Catur Agustin hanya bisa meneteskan air mata, sambil mengucapkan beberapa kalimat.

    “Tidak ada lagi yang bisa saya katakan. Upaya saya untuk membela diri dengan menunjukkan bukti-bukti yang saya punya, ternyata tidak ada efeknya, percuma,” jelas Indah.

    Indah juga mengatakan, bahwa ia sangat menyesal begitu percaya pada Greddy Harnando. Dan dalam perkara ini, Greddy Harnando sepertinya melimpahkan semua kesalahan padanya.

    “Sulit sekali mencari keadilan di negeri ini. Setiap terdakwa yang diadili dipengadilan, sepertinya tidak diberi kesempatan untuk membela diri, paling tidak dipertimbangkan perbuatan-perbuatan apa yang sudah ia lakukan,” tutur Indah.

    Indah pun hanya berharap adanya keadilan dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ini. Dan jika hakim menilai bahwa apa yang telah ia lakukan itu salah dan melawan hukum, Indah juga berharap adanya hukuman yang seadil-adilnya.

    Masih menurut Indah, semoga majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkaranya ini, akan mempertimbangkan semua isi hatinya yang akan dituangkan dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

    Dalam pembelaannya itu, Indah Catur Agustin juga memohon keadilan kepada majelis hakim, supaya melihat penderitaan yang sudah dirasakannya, atas peristiwa penggembokan tempat usahanya yang dilakukan sekelompok ormas atas suruhan Canggih Soliemin.

    Akibat peristiwa penggembokan itu, menurut Indah, ia tidak bisa lagi menghasilkan uang, dimana uang yang dihasilkan itu akan mampu menutup semua kekurangan pembayaran pembagian hasil keuntungan yang seharusnya tidak dibebankan semuanya kepadanya. [uci/ian]

  • Monumen Knalpot Brong Berdiri di Surabaya, Begini Tanggapan Warga

    Monumen Knalpot Brong Berdiri di Surabaya, Begini Tanggapan Warga

    Surabaya (beritajatim.com) – Monumen knalpot brong atau knalpot modifikasi sitaan Satlantas Polrestabes Surabaya berdiri gagah di Jalan Ahmad Yani, sisi bundaran City of Tomorrow Mall, Rabu (17/7/2024).

    Meskipun pengerjaan monumen knalpot brong ini belum seratus persen selesai, namun dari pantauan beritajatim.com, stuktur bangunan sura (hiu) dan baya (buaya) itu sudah mampu menyita perhatian masyarakat yang melintas.

    Andhi Dwi, seorang pengendara di sekitar lokasi mengungkapkan takjub melihat monumen Surabaya itu. Katanya, cocok untuk mengingatkan para pengendara agar patuh; tidak menggunakan knalpot yang tidak standart ketika sedang berlalu-lintas.

    “Barusan lihat, bentuknya ikan hiu dan buaya. Hal ini bagus buat ngingetin orang orang (pengendara) melalui patung monumen itu,” jelas Andhi.

    Hal senada disampaikan pengendara wanita bernama Ade. Kata Ade, susunan kenalpot dibentuk monumen bagus, serta dinilai akan lebih menarik apabila dihiasi dengan lampu sorot, saat malam. “Monumennya saya lihat ada niatan positif, untuk melarang dan mengingatkan semua pengendara,” ujar Ade.

    “Ini bagus kreatif. Apabila pendirian monumen ini ada alokasi anggaran khusus, ini lebih baik dibuat lebih megah diberi lampu sorot, sehingga menjadi elok dan bagus saat malam,” imbuh dia.

    Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, monumen knalpot belum selesai seratus persen dan masih proses penyelesaian. “Belum selesai sentuhan akhir,” terang singkat AKBP Arif.

    Diketahui sebelumnya, pada Desember 2023 Satlantas Polrestabes Surabaya merilis hasil dari penertiban Operasi Lilin Semeru. Di situ, sebanyak 2.064 pelanggar knalpot brong dirazia.

    Sehingga, AKBP Arif Fazlurrahman berkomitmen membangun sebuah monumen Tugu Iconic Kota Pahlawan tinggi 5-10 meter, yang diletakkan di lokasi strategis Surabaya.

    “Knalpot brong ini sebuah fenomena sosial. Yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan polusi suara. Hingga ini menjadi perhatian pihak kepolisian beserta instansi pemerintahan terkait,” ungkap Arif di Satpas Colombo, kala itu.

    “Konsep ini, kurang lebih patungnya nanti setinggi 5 meter. Namun, kalau knalpot yang terkumpul nantinya bertambah lebih banyak. Kita akan buat yang lebih besar, sampai 10 meter,” pungkas Arif. [ram/suf]

  • Sopir Ojol Dirampok di Bangkalan, Mobil Dibawa Kabur

    Sopir Ojol Dirampok di Bangkalan, Mobil Dibawa Kabur

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dua orang warga Surabaya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban penipuan dan perampokan. Modusnya, pelaku memesan ojol dan berpura-pura ingin diantar ke Bangkalan.

    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku yakni AJ (42), warga Kecamatan Camplong bersama rekannya FW (40), warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

    “Korbannya pengemudi ojek online dari Surabaya. Yang satu motor dan satunya mobil,” ujarnya, Selasa (17/7/2024).

    Febri mengatakan, dalam melancarkan aksinya, AJ memesan ojol dari Surabaya dengan tujuan ke Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Bangkalan.

    Dalam perjalanan, AJ meminta korban menghampiri FW. AJ lalu mengajak FW ikut. Alasannya untuk mengambilkan uang untuk adiknya. Mereka pun melanjutkan perjalanan ke Bangkalan.

    Namun, setibanya mereka di Jalan Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, pelaku lalu mengalungi korban dengan celurit. “Korban diminta turun dan dua pelaku kabur membawa motor korban. Mereka lalu menjual motor hasil curian itu seharga Rp4 juta,” imbuhnya.

    Tak cukup sampai disitu, beberapa minggu kemudian, keduanya kembali beraksi. Kali ini, pelaku menyasar ojol mobil. “Modusnya sama, mereka order ojol lagi dan diarahkan ke Bangkalan,” ungkapnya.

    Usai melewati jembatan Suramadu dan menuju ke Kecamatan Labang, pelaku mengarahkan korban ke salah satu rumah rekannya. Setibanya di rumah tersebut, korban diajak turun beristirahat. “Pelaku lalu membawa kabur mobil korban saat korban di dalam rumah tersebut,” pungkasnya.

    Usai kejadian, korban melapor ke polisi. Setelah dilacak, mobil tersebut dibawa pelaku ke Probolinggo dan hendak dijual.

    Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman 12 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. [sar/suf]

  • Gelar Tes Urine Dadakan, Reskrim Polrestabes Surabaya Bebas Narkoba

    Gelar Tes Urine Dadakan, Reskrim Polrestabes Surabaya Bebas Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Gelar tes urine dadakan seusai apel, Rabu (17/7/2024), anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dinyatakan bebas narkoba. Dari 32 anggota yang terdiri dari perwira dan bintara itu AKBP Wimboko Wakapolrestabes Surabaya tidak menemukan anggota yang memiliki hasil tes urine positif.

    “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba, hal ini dibuktikan dengan diadakannya tes urin dadakan kepada anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Wimboko usai dilakukan tes urine.

    Wimboko menegaskan pentingnya pemberantasan narkoba di masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya memastikan bahwa anggota yang melakukan penindakan harus bersih dari narkoba. Sehingga nantinya anggota yang bertugas tidak terganggu dengan konflik kepentingan. Ia pun berkomitmen akan menindak tegas anggota yang ketahuan mengkonsumsi narkoba.

    “Seluruh personel pasti akan di tes urine. Kami akan laksanakan secara mendadak. Ini komitmen kami agar personel Polrestabes Surabaya bebas dari narkoba,” imbuh Wimboko.

    Tes urine yang diikuti oleh 32 anggota Reskrim Polrestabes Surabaya itu dilakukan di gedung Anindita. Secara bergantian, anggota yang tes urine memasuki bilik untuk dikumpulkan sampelnya. Setelah selesai mengumpulkan sampel, urine diserahkan kepada petugas Dokkes Polda Jatim untuk diperiksa.

    “Alhamdulillah semua hasilnya dinyatakan negatif menggunakan narkoba,” pungkas Wimboko. [ang/suf]

  • Warga Driyorejo Gresik Edarkan Sabu di Depan Counter Ponsel

    Warga Driyorejo Gresik Edarkan Sabu di Depan Counter Ponsel

    Gresik (beritajatim.com) – Doni Irfandi (47) asal Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik, hanya bisa pasrah saat polisi meringkusnya. Dia kepergok mengedarkan sabu di depan counter ponsel.

    Kapolsek Driyorejo AKP Musihram menuturkan, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu. Mengetahui adanya laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di lapangan.

    “Dari informasi yang digali ciri-ciri pelaku mengarah ke tersangka Doni Irfandi,” tutur AKP Musihram, Rabu (17/7/2024).

    Saat hendak ditangkap, tersangka berada di depan counter ponsel. Gerak-geriknya mencurigakan kemudian diamankan anggotanya tanpa perlawanan.

    “Sewaktu anggota kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 3 klip bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu. Kemudian petugas mengembangkan ke rumah pelaku dan didapatkan lagi ada 2 bungkus klip plastik berisi sabu,” ungkapnya.

    Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Driyorejo untuk pengembangan lebih lanjut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.

    “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama,” paparnya.

    Sementara tersangka Doni Irfandi mengatakan, dirinya mendapat pasokan narkoba dari rekannya asal Surabaya.

    “Saya mengambilnya dari Surabaya kemudian diecer dengan paket hemat diedarkan dengan sasaran anak muda,” pungkasnya. [dny/but]

  • Kajari Bondowoso Sebut Penahanan Mantan Kadis BSBK Tak Zalim

    Kajari Bondowoso Sebut Penahanan Mantan Kadis BSBK Tak Zalim

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bondowoso, Dzakiyatul Fikri menegaskan penangkapan paksa dan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi proyek Tegaljati pada Selasa (16/7/2024) sore tak zalim. Penahanan tersebut diklaim sudah sesuai prosedur.

    Fikri berupaya supaya kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    “Apakah salah atau tidak itu di pengadilan. Bukan ranah di sini, tapi pembuktian di persidangan,” ungkapnya dalam konferensi pers usai penahanan, Rabu (17/7/2024) sore.

    Pihaknya menegaskan bahwa penahanan pada tiga tersangka itu tidak ada tendensi apapun.

    “Tentu kami tidak ada kepentingan apapun. Kemudian juga dengan kasus ini tidak ada tendensi apapun, hanya sekedar tugas yang harus kita laksanakan berkaitan dengan biar ada kepastian,” urai Fikri.

    Ia juga menepis jika pihaknya mendzolimi seseorang perihal penangkapan tiga tersangka ini.

    “Kami gak mendzolimi orang. Kalau salah, kita mintai pertanggungjawaban,” sergahnya.

    Ia juga berharap ke depan paling tidak semua berkaitan dengan proyek berbasis anggaran lebih berhati-hati.

    “Bagaimana Bondowoso mau maju kalau anggaran Rp4 M dipakai, disunat sampai separo,” katanya.

    “Coba bayangkan Rp 2 M untuk anak-anak, untuk panti asuhan, untuk sekolah, luar biasa itu. Ini hanya 1 kasus loh. Nah ini yang harus kita tertibkan ke depan,” imbuh Fikri.

    Ketiga tersangka korupsi proyek rehap jalan tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.

    “Tapi kamu upayakan secepat mungkin biar ada kepastian,” pungkasnya.

    Kejari Bondowoso menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekonstruksi jalan Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.

    Tiga tersangka itu adalah M, mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumberdaya air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso dan dua rekanan berinisial ES dan RW.

    Ketiganya diduga bersekongkol jahat dalam mengurangi spesifikasi realisasi proyek konstruksi di Tegaljati pada tahun 2022 lalu.

    Dari anggaran sekitar Rp4 miliar, kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar atau sekitar 50 persen. [awi/beq]

  • Beli di Bandar Baru, Pasangan Kumpul Kebo Surabaya Disergap saat Dinner

    Beli di Bandar Baru, Pasangan Kumpul Kebo Surabaya Disergap saat Dinner

    Surabaya (beritajatim.com) Baru beli di bandar baru, pasangan kumpul kebo di Surabaya disergap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya saat makan malam alias dinner di restoran cepat saji Jalan Mayjend Sungkono, Rabu (03/07/2024). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 2,3 gram narkotika jenis sabu.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan sepasang pasangan kumpul kebo itu adalah TMS (44) warga Sidoarjo dan SA (48) warga Surabaya. Keduanya tinggal bersama di sebuah apartemen di Mayjen Sungkono.

    “Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat. Ketika kita dalami ternyata mereka benar-benar pasangan bandar sabu jalanan,” kata Suria Miftah, Rabu (17/07/2024).

    Keduanya sudah dibuntuti polisi ketika mengambil ranjauan di Jalan Rangkah III. Mereka lantas mampir makan malam di sebuah restoran cepat saji di Jalan Mayjend Sungkono. Saat asyik makan, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan. Alhasil ditemukan 5 poket sabu siap edar dengan total berat 2,3 gram.

    “Kami temukan barang bukti sabu beserta dengan dua handphone milik kedua tersangka,” imbuh Suria Miftah.

    Dari pengakuan keduanya, mereka baru saja beli di bandar baru berinisial A yang saat ini ditetapkan sebagai buron. Mereka membeli 4 gram dengan harga Rp 4 juta. Selama perjalanan dari Rangkah ke Jalan Mayjend Sungkono, keduanya ternyata menyempatkan diri untuk nyabu bersama di dalam mobil.

    “Sempat dikonsumsi sendiri. Namun belum sempat terjual (sabunya),” pungkas Suria Miftah.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. [ang/aje]

  • Kejari Bojonegoro Temukan Alat Bukti Penting Hasil Penggeledahan UMC Suzuki Surabaya

    Kejari Bojonegoro Temukan Alat Bukti Penting Hasil Penggeledahan UMC Suzuki Surabaya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berhasil menemukan benda penting, usai menggeledah kantor UMC Suzuki Surabaya yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam, Selasa (16/7/2024).

    Barang bukti tersebut, menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, bisa menjadi bukti atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.

    “Kami berhasil menyita berkas-berkas penting dan laptop yang berisi dokumen terkait pengadaan mobil siaga,” ujarnya.

    Aditia Sulaeman menambahkan, tujuan dari penggeledahan di kantor UMC Suzuki Surabaya yang ada di Jalan A Yani dan Basuki Rahmad itu, untuk menemukan alat bukti baru, sehingga memperkuat proses penyidikan.

    “Kita menemukan dokumen-dokumen penting yang ada sangkut paut dengan dugaan korupsi mobil siaga,” tambahnya.

    Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro melakukan penggeledahan di dua kantor UMC Suzuki, yakni di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Basuki Rahmad Kota Surabaya. Proses penggeledahan berlangsung aman dan pihak UMC Suzuki dinilai kooperatif.

    Sementara itu, selama proses penyidikan dugaan korupsi mobil siaga, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa (Kades) penerima hibah mobil siaga dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai Rp250 juta per desa.

    Selain Kades, penyidik juga memeriksa 28 camat, 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, diantaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana. [lus/suf]