kab/kota: Surabaya

  • Momong Cucu di Halaman, Emak-emak di Surabaya Kena Jambret

    Momong Cucu di Halaman, Emak-emak di Surabaya Kena Jambret

    Surabaya (beritajatim.com) – Emak emak di Jalan Pakis Wetan, Gang VI, Surabaya disatroni jambret ketika sedang momong cucu kesayangan, Jumat (19/7) pagi.

    Aksi jambret bermotor itu terekam kamera CCTV dan sempat viral melalui media sosial, beruntung kalung emas 10 gram yang melingkar di lehernya (korban), tidak berhasil dikuasai oleh penjambret.

    “Kalung saya tidak kena, hanya saja tarikan keras pelaku membuat leher saya lecet saya agak shock soalnya momong cucu,” ungkap korban Sri Sujiati (54) saat ditemui, Sabtu 20 Juli 2024 sore.

    Sri menceritakan, kejadian pagi itu terjadi ketika dirinya sedang momong cucu yang ingin melihat ayam di depan rumahnya. Ketika itu, pukul 07.00 pagi.

    Menurut Sri, dirinya baru saja membuka gerbang pagar, lalu mendadak datang satu pelaku (jambret) yang mengendarai motor Honda Vario dan langsung membetot kalung yang ia kenakan. “Pagi itu keadaan sekitar sepi. Saya teriak – teriak warga akhirnya keluar rumah, tetapi pelaku sudah kabur,” jelasnya.

    Karena kalung emas 10 gram yang dikenakan Sri gagal dikuasai jambret. Atas kejadian tersebut ia belum melapor, pada aparat kepolisian setempat.

    Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Ristitanto ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Hingga kini anggotanya masih melakukan penyelidikan, mengungkap pelakunya. “Iya benar. Korban belum melapor. Meski begitu kami tetap melakukan upaya penyelidikan terhadap pelaku,” terang Kanit Reskrim Ristitanto. [kun]

  • Polres Tanjung Perak Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Internasional

    Polres Tanjung Perak Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Internasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar sindikat penggelapan motor internasional, Jumat (19/07/2024). Dari peristiwa ini, polisi mengamankan 234 kendaraan roda empat dan roda dua yang hendak dikirimkan melalui jalur pasar gelap.

    AKBP William Cornelis Tanasale Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan ratusan sepeda motor itu hasil dari tersangka yang membeli motor jaminan dari pihak leasing dengan harga murah. Sepeda motor itu dijual ke Timor Leste dengan dibekali Surat Tanda Nomor Kepemilikan (STNK).

    “Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan tiga tersangka inisial GB (48) Warga Tegal, serta AM (37) dan T (47) warga Klaten, Jawa Tengah,” kata Cornelis, Jumat (19/07/2024).

    Selain dari motor jaminan leasing, polisi menemukan fakta bahwa kendaraan yang dikirimkan juga berasal dari tersangka yang melakukan penggelapan mobil rental. Salah satu korban berinisial H warga Tegal, Jawa Tengah mengaku melaporkan kepada petugas mobil yang disewa salah satu tersangka berinisial T (47) berada di pelabuhan Tanjung Perak. Berbekal informasi itulah, polisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah kontainer berisi kendaraan roda dua dan roda empat.

    “Kendaraan tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan eksportir PT RA yang dimiliki oleh tersangka T,” imbuh Cornelis.

    Dari hasil pengembangan terhadap PT RA milik tersangka T. Ternyata terdapat dua kontainer kendaraan sudah siap dikirim ke negara Timor Leste. Kontainer tersebut memuat dua kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua.

    “Dalam kurun waktu tahun 2024, tersangka telah melakukan ekspor ke negara Timor Leste sebanyak 293 unit,” pungkas Cornelis.

    Diketahui ketiga tersangka saling berbagi peran dalam melakukan kejahatan berskala internasional ini. GB sebagai pelaku penggelapan, AM penadah dan penjual kendaraan, serta tersangka T penadah, fidusia dan sebagai eksportir.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana, Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara. (ang/ian)

  • Dicopot dari Kadinkes Malang, drg. Wiyanto Layangkan Gugatan ke PTUN

    Dicopot dari Kadinkes Malang, drg. Wiyanto Layangkan Gugatan ke PTUN

    Malang (beritajatim.com) – Mantan Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan) Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo melayangan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Surabaya.

    Gugatan tersebut terkait pencopotan dirinya dari jabatan Kadinkes. Sekaligus sebagai tindak lanjut setelah somasi dikirimkan ke Pj Gubernur Jawa Timur tak mendapatkan jawaban.

    Berdasarkan surat panggilan persidangan Nomor 98/G/2024/PTUN.SBY dari PTUN Surabaya yang diterima Wiyanto melalui kuasa hukumnya, jadwal persidangan pertama digelar pada Selasa (23/7/2024), dengan agenda pemeriksaan perkara.

    Agenda persidangan digelar setelah Wiyanto melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatannya ke PTUN Surabaya pada 11 Juli 2024. Gugatan kemudian diresgitrasi dengan nomor 98/PEN-PP//2024/PTUN.SBY yang diteken Rini Utami sebagai Panitera Pengganti.

    “Gugatan ke PTUN, karena belum ada jawaban somasi kepada Pj Gubernur Jawa Timur tidak mendapatkan jawaban. Kami sudah menerima surat panggilan sidang pertama,” ujar Moch Arifin selaku kuasa hukum Wiyanto, Jumat (19/7/2024).

    Moch Arifin menjelaskan, jadwal sidang pertama digelar pada Selasa (23/7/2024). Hal itu sesuai dengan surat pemanggilan yang diterima dari PTUN Surabaya. “Jadwal persidangan Selasa besok,” tegasnya.

    Moch Arifin menjelaskan, gugatan ke PTUN Surabaya dilayangkan setelah dua surat somasi kepada Pemkab Malang dan Pj Gubernur Jawa Timur, soal pembatalan SK pencopotan kliennya tidak membuahkan hasil.

    Karena itu, kliennya berkeputusan untuk menggugat Bupati Malang Sanusi ke PTUN Surabaya. Pihaknya menyakini hanya melalui proses PTUN semua fakta-fakta kebenaran kliennya bisa diuji.

    “Kalau saya harus yakin menang. SK pemecatan Pak Wiyanto cacat hukum. Karena apa yang dikerjakan klien saya selama menjabat Kadinkes Kabupaten Malang sesuai kapasitas,” tandasnya. [yog/suf]

  • HBA ke 64, Kejari Tanjung Perak Bagikan Tali Asih ke Pensiunan Jaksa

    HBA ke 64, Kejari Tanjung Perak Bagikan Tali Asih ke Pensiunan Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali mengadakan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024. Selain kegiatan Donor Darah dan Penanaman pohon, Kejari Tanjung Perak mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Bakti Sosial ke Panti Asuhan, dan Anjangsana.

    Dalam kegiatan Focus Group Discussion di Gedung Rektorat Lt. 11 Auditorium Universitas Negeri Surabaya Lidah, Rabu 17 Juli 2024, yang juga dihadiri mahasiswa Unesa itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas memaparkan struktur organisasi Kejari Tanjung perak.

    Selain itu juga menjelaskan tugas pokok dan wewenang masing-masing bidang serta menjelaskan juga proses pengajuan Restorative Justice. Selanjutnya peserta FGD bisa mengajukan pertanyaan seputar Tugas Pokok dan Wewenang dari Kejaksaan serta perkara/kasus yg mendapat perhatian masyarakat, khususnya di Kejari Tanjung Perak.

    Selanjutnya pada Kamis 18 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Ikatan Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak melaksanakan Bakti Sosial dengan menyantuni anak yatim di Panti Asuhan Yatim Piatu (PAYP) LIL WATON Jalan Wonokosumo Tengah, No. 53 A, Kelurahan Wonokusomo Kecamatan Semampir, Surabaya.

    Tidak lupa dalam kunjungan tersebut, Kajari Tanjung Perak dan IAD Daerah Tanjung Perak memberi tali asih untuk panti asuhan.

    Dalam sambutannya Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menyampaikan kegiatan bakti sosial ini adalah wujud kepedulian Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Ikatan Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak terhadap anak yatim yang ada di Kota Surabaya. “Baksos ini sebagai wujud kepedulian Kejari Tanjung Perak terhadap anak yatim yang ada di Kota Surabaya,” ujar Kajari Ricky Setiawan.

    Selain kunjungan ke panti asuhan, pihaknya juga mengadakan Anjangsana ke Purna Kejaksaan untuk memberikan Tali Asih. “Tujuannya untuk menyambung silaturrahmi dan kepedulian Pimpinan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada Purna Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” pungkasnya. [uci/kun]

  • Dugaan Korupsi PT Inka, Kejati Sudah Kantongi Nama Tersangka

    Dugaan Korupsi PT Inka, Kejati Sudah Kantongi Nama Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan korupsi di PT Inka yang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sudah mengerucut ke sebuah nama. Namun pihak korps Adhyaksa sendiri belum mengumumkan nama tersangka tersebut.

    “Sebentar lagi (tersangka), tunggu saja,” ujar Kasi Penkum Kejati Katim, Windhu Sugiharto, Jumat (19/7/2024).

    Dijelaskan Windhu, sejauh ini Penyidik pidsus Kejati Jatim hingga saat ini telah memeriksa 18 saksi, mulai dari PT Inka hingga sejumlah orang yang terkait proyek ekspor kereta tersebut.

    Dan penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan kantor PT Inka yang ada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Jawa Timur pada Selasa (16/07/2024) lalu.

    Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek ekspor kereta api ke Kongo dengan nilai sebesar Rp 167 triliun. Dalam penggeledahan ini tim penyidik menyita sebanyak 400 dokumen dari PT Inka.

    “Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Jumat (19/7/2024).

    Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pidana khusus (pidsus) dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Penggeledahan juga disaksikan Lurah Madiun, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    “PT Inka Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT Inka, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik,” ungkap Windhu.

    Dia menerangkan, penggeledahan saat itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembiayaan PT Inka kepada perusahan patungannya yang juga turut membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Megawatt peak (MWp) di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo (DRK). “Saat ini BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan penghitungan kerugian negara,” pungkas Windhu.

    Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT Inka Madiun belum bersedia untuk dikonfirmasi terkait dengan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pidsus Kejati Jatim pada Selasa lalu tersebut. [uci/kun]

  • Bertengkar dengan Pacar, Pemuda Kalijudan Pukul Driver Ojol

    Bertengkar dengan Pacar, Pemuda Kalijudan Pukul Driver Ojol

    Surabaya (beritajatim.com) – Gara-gara bertengkar dengan pacarnya di muka umum, Denny Setiawan (23), warga Kalijudan, Surabaya diamankan polisi pada Kamis (18/07/2024) malam di Jalan Keputih Utara.

    Ceritanya, Denny malam itu bertengkar dengan sang pacar di dekat lapak jualan seblaknya. Peristiwa itu terjadi di muka umum dan pertengkaran sepasang kekasih akan menikah itu dilihat banyak orang.

    Saat sepasang kekasih itu bertengkar, Mas’ud yang kebetulan sedang ngetem menunggu orderan ojek online melihat peristiwa itu. Mas’ud pun berinisiatif untuk melerai keduanya agar tidak menjadi tontonan warga Keputih.

    “Keduanya lantas berhasil dilerai oleh korban yang juga driver ojek online,” kata Kapolsek Sukolilo, Kompol Made Patera Negara saat dihubungi beritajatim.com, Jumat (19/07/2024).

    Entah apa yang ada di pikiran Denny. Setelah pertengkaran selesai, ia malah mendatangi Mas’ud yang kembali ke warung untuk menghabiskan kopinya. Tanpa basa-basi, Denny memukul bagian wajah Mas’ud sebanyak 3 kali hingga luka di pipi, bibir pecah dan berdarah.

    “Atas kejadian itu, Mas’ud melapor ke kami dan langsung kami tindak lanjuti,” imbuh Made.

    Sementara itu, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho Kanit Reskrim Polsek Sukolilo menjelaskan usai korban membuat laporan, pihaknya langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku hendak kabur. Beruntung anggota di lapangan lebih sigap bisa mengamankan pelaku.

    “Setelah korban buat laporan, kami langsung amankan pelaku di warung seblaknya. Saat ini masih pemeriksaan,” tutur Aan.

    Kepada petugas, Denny sudah mengakui perbuatannya memukul Mas’ud. Kini ia masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Sukolilo. [ang/beq]

  • Soroti Peredaran Aki Palsu, YLPK Jatim Desak Penertiban Cek Online

    Soroti Peredaran Aki Palsu, YLPK Jatim Desak Penertiban Cek Online

    Surabaya (beritajatim.com) – Soroti peredaran aki palsu, YLPK Jatim meminta agar pemerintah menerbitkan teknis pengecekan keaslian barang melalui scan barcode online. Permintaan itu disampaikan langsung oleh Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim usai melakukan sidak bersama Unit Teknis Perlindungan Konsumen (UTPK) Jatim, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Surabaya, Kamis (18/7/2024).

    “Kemarin kami sudah sidak ke sejumlah toko aki sebagai tanggapan dari laporan tentang produk aki yang tidak memenuhi standar dan mencatut merek terkenal,” kata Said Sutomo, Jumat (19/7/2024).

    Sidak dilakukan di sejumlah toko aki di Jalan Kedungdoro, Tanjungsari, dan Kapasari. Dari temuan lapangan beberapa pedagang mengaku tidak mengetahui dengan pasti asal-usul produk aki yang mereka jual. Beberapa di antaranya mengakui mendapatkan produk dari distributor tanpa mengetahui detail spesifikasi atau sertifikasi produk. Said menjelaskan bahwa ketidaktahuan penjual terhadap keaslian produk yang dijual membuat potensi konsumen tertipu meningkat.

    “Kami melakukan sidak kemarin untuk mengumpulkan bukti yang cukup yang nantinya akan kami laporkan ke dinas terkait hingga tingkat Kementerian,” ujarnya.

    Dengan berbagai temuan di lapangan, Said meminta pemerintah untuk memberikan fasilitas pengecekan standarisasi SNI melalui barcode, sebagaimana hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

    “Pelaku usaha dalam memberikan informasi itu harus yang benar, jelas dan jujur mengenai jaminan suatu produk barang atau jasa. Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi pengecekan merek dan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui barcode untuk memastikan produk yang dijual di pasaran adalah produk yang aman dan berkualitas,” lanjutnya.

    Said berharap setelah melakukan sidak tidak ada lagi konsumen yang tertipu aki palsu yang mencatut. Tim YLPK Jawa Timur berencana untuk terus mengawasi dan melaporkan temuan mereka kepada pihak berwenang, guna langkah lebih lanjut dalam menanggapi masalah ini.

    “Kami bermaksud menambah wawasan kehati-hatian konsumen dalam sikap ‘teliti sebelum membeli dan waspada sebelum terperdaya’ dan pengetahuan konsumen aki atau baterai kendaraan bermotor. Sehingga menekankan pelaku usaha Aki secara massif sejak pra pasar dengan labelisasi kesesuaian SNI dan Sertifikasi HKI Merek yang benar, jelas dan jujur,” pungkasnya. [ang/beq]

  • Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 243 Juta Dimusnahkan!

    Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 243 Juta Dimusnahkan!

    Foto Bisnis

    Ditjen Bea Cukai-Tanjung Perak – detikFinance

    Kamis, 18 Jul 2024 23:00 WIB

    Surabaya – Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan lebih dari 4 ton pakaian impor bekas ilegal. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (18/7).

  • KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

    KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam anggota DPRD dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, ke-6 anggota DPRD tersebut merupakan bagian dari 30 orang saksi yang hadir dalam pemeriksaan perkara tersebut. “Saksi-saksi yang hadir terdiri dari 4 (empat) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten dan sisanya merupakan pihak swasta,” katanya.

    Tessa tidak menjelaskan secara rinci soal nama-nama dan juga asal partai dari anggota DPRD yang telah menjalani pemeriksaan. Dia hanya menjelaskan, saksi-saksi yang dipanggil didalami terkait dengan Proses Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) hingga sampai ke tangan kelompok-kelompok masyarakat. “Saksi juga didalami terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut,” kata Tessa.

    Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti
    penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik. [hen/ian]

  • KPK Periksa 30 Saksi dalam Kasus Dana Hibah Provinsi Jatim, 2 Orang Masih Haji

    KPK Periksa 30 Saksi dalam Kasus Dana Hibah Provinsi Jatim, 2 Orang Masih Haji

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sejumlah pemeriksaan terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Sejak tanggal 15-18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait penyidikan Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (18/7/2024).

    Dia memaparkan, saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi. Sebanyak 30 saksi telah hadir sementara 4 lainnya tidak hadir karena 2 orang masih belum kembali dari kegiatan Ibadah Haji dan 2 orang lainnya sedang sakit.

    “Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya,” tegasnya.

    Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Kasus ini merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [hen/ian]