kab/kota: Surabaya

  • Bayi di Surabaya Dibuang karena Malu Tak Mampu Membesarkan

    Bayi di Surabaya Dibuang karena Malu Tak Mampu Membesarkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan pembuang bayi di Bratang Gede II, Surabaya pada Selasa (16/07/2024) kemarin ditangkap pihak kepolisian. Bayi perempuan yang ditinggal di depan rumah warga berinisial JI (46) itu ternyata adalah hasil dari dua sejoli berinisial MH dan NA.

    Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko menjelaskan kedua tersangka diamankan setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) milik warga setempat. Dari rekaman CCTV diketahui pelaku pembuangan bayi adalah seorang pria yang teridentifikasi tinggal di Surabaya Barat.

    “Kedua tersangka kami amankan di sebuah rumah kos di Jalan Pradah Kalikendal,” kata Dwi Jatmiko, Selasa (23/07/2024).

    Saat diinterogasi polisi, sepasang kekasih itu mengakui perbuatannya. Mereka mengaku membuang bayi tersebut lantaran malu dan tidak memiliki biaya untuk membesarkannya.

    “Motifnya mereka malu karena punya anak sebelum menikah. Selain itu juga ada motif ekonomi,” imbuh Dwi.

    Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pembuang bayi itu adalah MH. Ia menaruh bayi perempuan itu di Jalan Bratang Gede sekitar pukul 03.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor.

    “Untuk barang bukti sepeda motor sudah kami amankan bersama dengan penangkapan kedua pelaku,” pungkas Dwi Jatmiko.

    Kini, sepasang sejoli itu dijerat dengan pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP, di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh anak dalam situasi perlakuan yang salah dan penelantaran. Selain itu, setiap orang yang menelantarkan anak di bawah umur 7 tahun di suatu tempat dengan maksud agar dirawat oleh orang lain atau terbebas dari pemeliharaan juga akan dikenai sanksi. (ang/but)

  • Buron 14 Tahun, Ini Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Buron 14 Tahun, Ini Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Surabaya (beritajatim.com) – Fredy Pratama, gembong narkoba asal Kalimantan Selatan masih menjadi buronan polisi sampai saat ini. Polri sudah menetapkan status DPO sejak 2014 silam. Sudah memasuki tahun ke 10, pria yang mendapat julukan The Screet, Cassanova hingga Majapahit ini masih juga belum diendus keberadaannya oleh pihak kepolisian.

    Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Inspektur Jenderal (Irjen) Imam Sugianto dalam jumpa pers pengungkapan jaringan Fredy Pratama, Selasa (23/7/2024) di gedung Mahameru Polda Jatim mengungkapkan bahwa tidak mudah untuk menangkap Fredy Pratama. Pihaknya sudah melibatkan berbagai institusi untuk mengendus keberadaan Fredy.

    Polri juga sudah bekerjasama dengan pihak luar negeri seperti Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police dan US-DEA.

    “ Yang jelas posisi Fredy Pratama sampai saat ini masih di luar negeri, apakah itu di China atau di negara lainnya ini masih kita cari,” ujar Imam.

    Fredy Pratama adalah gembong narkoba yang terkenal lincah. Dia sempat terendus keberadaannya di negara Thailand, meski berada di Luar Negeri namun Fredy Pratama masih bisa menjalankan bisnis haramnya di Indonesia bahkan di Asia Tenggara.

    Sepak terjang Fredy Pratama hampir mirip dengan gembong narkoba lainnya yakni Fredy Budiman yang sudah dieksekusi mati pada 2016 lalu.

    Fredy Budiman juga dikenal mendapat bekingan dari aparat saat menjalankan aksi, pun demikian dengan Fredy Pratama, dia melibatkan mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang sudah divonis mati karena terbukti dalam jaringan internasional Fredy.

    Andri terbukti membantu Fredy Pratama meloloskan ratusan kilo sabu dari Sumatera ke Jawa sepanjang Mei sampai Juni 2023. Hampir 150 kilo sabu yang diloloskan Andri.

    Peredaran yang dilakukan Fredy Pratama dikenal sangat rapi, dia mengendalikan para pesuruhnya dengan tugas masing-masing seperti bagian operasional, pengendali keuangan, koordinator rekening palsu, koordinator dokumen palsu, koordinator pengumpul uang tunai dan kurir.

    Fredy Pratama memiliki anak buah yang tak sedikit. Pada 2020-2023, sebanyak 884 orang yang menjadi bagian dari sindikat Fredy ditangkap dengan total peredaran narkoba mencapai 10,2 ton sabu dan 116.346 butir di Indonesia dan Malaysia.

    Pada 4 April 2024, kepolisian menangkap empat anak buah Freddy di Sunter, Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pembuat ekstasi, penjaga rumah dan pengambil bahan baku, pembeli dan pengantar bahan baku, serta pengantar sampel. Dari keempat orang itu, A alias D (29) yang berperan sebagai pembuat ekstasi merupakan bekas narapidana narkotika atau residivis.

    Terbaru, Polda Jatim juga menangkap anak buah Fredy Pratama yakni dua orang yang menjadi kurir. Mereka adalah ABM dan YDS. Dari tangan kedua kurir ini, Polda Jatim mengamankan sabu 88,6 kilo dan extacy 2.100 butir. Modus yang digunakan selalu sama yakni membungkus barang haram tersebut dengan menggunakan teh china. [uci/beq]

  • Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus PT Inka, Kejati Jatim Gandeng BPKP

    Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus PT Inka, Kejati Jatim Gandeng BPKP

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugain negara dalam penyidikan kasus di PT Industri Kereta Api (INKA).

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, SH., MH mengatakan, nilai kerugian negara itu akan didapat setelah penghitungan dari BPKP keluar. Akan tetapi dari rangkaian hasil penyidikan, pihaknya menemukan ada beberapa uang yang keluar tidak sesuai dengan keperuntukannya sekitar Rp20 sampai 28 miliar.

    “ Tapi hal itu tetap harus menunggu penghitungan dari BPKP apakah itu sesuai dengan kerugian negara,” ujarnya, Senin (22/7/2024).

    Kasus ini berawal ketika PT INKA (Persero) dan afiliasinya berencana untuk mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC) pada tahun 2020.

    Proyek tersebut difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing. Pihak perusahaan asing itu menyampaikan segala kebutuhan untuk menunjang pengerjaan proyek transportasi dan prasarana kereta api di Republik Kongo tersebut berjalan lancar.

    Untuk kepentingan itu, PT IMST yang menjadi afisilasi PT INKA bersama TSG Utama kemudian membentuk perusahaan secara patungan bernama JV TSG Infrastructure untuk memproduksi energi listrik. Kepada perusahaan itu, PT INKA diduga kuat mengucurkan dana talangan tanpa jaminan.

    Nah, proses pemberian dana talangan itulah yang diduga kuat oleh penyidik Kejati Jatim melanggar hukum. Dia menambahkan, penyidik sudah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara. Sebanyak 18 saksi juga sudah diperiksa, baik dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastruktur, dan pihak lainnya. [uci/kun]

  • Wanita Tersangka Pembunuhan Pakis Malang Terancam Hukuman Mati

    Wanita Tersangka Pembunuhan Pakis Malang Terancam Hukuman Mati

    Malang (beritajatim.com) – Kasus pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap.

    Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan seorang pelaku tunggal, yakni wanita berinisial EW (51), warga Krembangan, Surabaya, sebagai pelaku pencurian dan pembunuhan.

    Wakil Kepala Polisi Resor Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, motif tersangka menghabisi korban lantaran sakit hati tidak diberi pinjaman uang sebesar satu juta rupiah.

    “Motif perkara ini karena tersangka sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp 1 juta. Pelaku ini berteman dengan korban sejak 6 bulan lalu melalui tiktok,” ucap Imam, Senin (22/7/2024) dalam konferensi pers di Polres Malang.

    Imam menegaskan, pelaku tiba ke rumah korban dengan menumpang ojek konvensional. Sesampainya di rumah korban pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB pada Selasa (16/7/2024) lalu, korban sempat membekukan rujak dan minuman.

    “Korban ini bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan pamit pulang siang harinya karena kedatangan pelaku dari Surabaya,” tutur Imam.

     

    Usai makan rujak, pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam uang. Namun korban tidak mempunyai uang. Setelah itu, korban dan pelaku sempat sholat Dhuhur bersama.

    “Setelah korban tidur tiduran di kamar, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan palu. Palu ini sudah dibawa korban sejak dari rumahnya di Surabaya. Pukulan bertubi-tubi dibagian kepala inilah yang mengakibatkan korban tewas seketika,” terang Imam.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

    “Dengan pidana mati atau dengan pidana seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Imam.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, korban seorang wanita bernama Sunik (48), meninggal dunia dengan luka dibagian kepala. Dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui kali pertama oleh suaminya, Juanto usai pulang bekerja sekitar pukul 16:00 WIB pada hari Selasa (16/7/2024) lalu.

    Menurut Gandha, pihaknya menemukan jejak pelaku melalui CCTV sepanjang perjalanan dari TKP hingga menunju Surabaya. Dimana pelaku, membawa sepeda motor korban Honda Vario sampai ke Surabaya.

    “Motor kita hadirkan dalam pres rilis hari ini, motor milik korban ini sempat dititipkan sebagai jaminan membayar hutang pelaku. Di mana pelaku ini punya utang Rp6 juta pada seseorang,” tegas Gandha.

    Masih kata Gandha, sehari hari pelaku ini mengaku punya banyak hutang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. “Pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Saat kita amankan di wilayah Bratang, Surabaya, pelaku ini masih mengamen,” pungkas Gandha. [yog/beq]

  • Tiga Jaksa Kejari Surabaya Kena Sanksi Pembebasan Tugas

    Tiga Jaksa Kejari Surabaya Kena Sanksi Pembebasan Tugas

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan sanksi berat berupa pembebasan tugas pada empat jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Empat Jaksa tersebut, tiga di antaranya dari Kejari Surabaya sementara satu jaksa dari Kejati Jatim.

    “ Tiga Jaksa dari Kejari Surabaya mendapat hukuman pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sementara satu jaksa diberhentikan dengan hormat dan bukan permintaan sendiri sebagai PNS,” ujar Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim, Diah Yuliastuti, Senin (22/7/2024).

    Dari uraian yang disampaikan Aswas, pengawasan melakukan inspeksi umum terhadap 39 satuan kerja. Dan melakukan klarifikasi sebanyak 13 kasus, inspeksi kasus 6.

    Selain itu, pengawasan juga menerima lapdu sebanyak 51 dan sisa tahun 2023 sebanyak 2, sehingga total 53 lapdu.

    Lapdu tersebut, diselesaikan dan dilimpahkan ke bidang tekhnik sebanyak 34 dan diselesaikan klarifikasi dihentikan sebanyak 12.

    “ Diselesaikan inspeksi kasus terbukti tiga, diselesaikan inspeksi kasus tidak terbukti kosong,” ujar Aswas Diah.

    Aswas juga menguraikan penjatuhan hukuman disiplin periode Januari sampai Juni 2024. Untuk Jaksa golongan dua, sementara untuk Jaksa golongan empat ada tiga.

    Sementara jenis hukuman untuk Jaksa ada empat orang, ada juga penyalahgunaan kewenangan ada empat orang Jaksa. “ Ada satu jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” ujarnya. [uci/beq]

  • Polresta Malang Kota Launching SPKLU Untuk Sepeda Listrik

    Polresta Malang Kota Launching SPKLU Untuk Sepeda Listrik

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota kini memiliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Mereka bekerjasama dengan PT PLN (Persero) UP3 Malang untuk stasiun pengisian kendaraan listrik yang dimiliki oleh Polresta Malang Kota.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa mereka saat ini memiliki kendaraan dinas berupa 3 sepeda motor listrik yang digunakan untuk patroli. SPKLU ini pun resmi diluncurkan pada Senin, 22 Juli 2024.

    “Ini mengacu terhadap imbauan pemerintah, sekaligus kepedulian terhadap lingkungan hidup khususnya mencegah atau meminimalisir emisi gas buang. Jadi, kami memiliki kendaraan dinas berupa 3 sepeda motor listrik yang digunakan untuk patroli. Dan memang, SPKLU ini diperuntukkan untuk sepeda motor listrik,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini.

    SPKLU ini digunakan khusus untuk kendaraan dinas Polresta Malang Kota. Namun tidak menutup kemungkinan masyarakat umum bisa menggunakan SPKLU ini sesuai regulasi. “Terkait penggunaan SPKLU ini untuk masyarakat umum, sedang kami kaji. Kami akan membuat regulasinya,” ujar Buher.

    Sementara itu, Manajer PT PLN (Persero) UP3 Malang, Albert Safaria menyebut Polresta Malang Kota sebagai pionir pendirian SPKLU pada lingkup kantor kepolisian di wilayah Jatim. Dia memprediksi seiring berjalannya waktu pengguna kendaraan listrik di wilayah Malang Raya semakin bertambah. Mereka pun akan akan terus menambah keberadaan infrastrukur SPKLU.

    “Mungkin ini yang pertama kali atau jadi pionir. Secara umum atau lazimnya, SPKLU ada di kantor pemerintahan. Untuk wilayah Malang Raya, terdapat 7 SPKLU yang bisa digunakan untuk mencharge mobil listrik. Bahkan, terakhir kami memasang SPKLU di Rest Area KM 58 Tol Surabaya Malang,” ujar Albert. (luc/kun)

  • Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik menunda sidang putusan terhadap Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erentua mengatakan bahwa majelis hakim belum siap dengan putusan yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini. Majelis hakim menunda sidang dua hari kedepan.

    “Majelis belum siap dengan putusan sehingga sidang ditunda pada 24 Juli 2024,” ujar hakim sambil ketok palu, Senin (22/7/2024).

    Hakim juga meminta agar Jaksa Penuntutan Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki mendatangkan dalam persidangan nanti.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya. Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.

    Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa. Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas.

    Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/but]

  • Pembunuhan Pakis Malang, Polres Tangkap Wanita Surabaya

    Pembunuhan Pakis Malang, Polres Tangkap Wanita Surabaya

    Malang (beritajatim.com) – Tim Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Malang akhirnya berhasil meringkus seorang wanita yang diduga menjadi tersangka perampokan disertai pembunuhan, Minggu (21/7/2024) malam ini.

    Dari hasil penyelidikan selama 2 hari di Surabaya, terduga pelaku seorang wanita ini bersembunyi di sebuah kawasan di Krembangan, Kota Surabaya.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, dari penyelidikan kami di Surabaya, kita berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi tamu misterius tersebut saat kejadian berlangsung,” tegas Gandha, Minggu (21/7/2024) di Polres Malang.

    “Saat ini tamu misterius tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota Satreskrim Polres Malang,” sambungnya.

    Kata Gandha, pihaknya bersama Penyidik lainya saat ini fokus untuk mencari barang bukti sepeda motor korban dan HP serta barang bukti lainnya.

    Menurut Gandha, dugaan perampokan disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia, terjadi di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (16/7/2024) sore lalu.

    Pemilik rumah seorang wanita bernama Sunik (48), meninggal dunia dengan luka di bagian kepala. Dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui kali pertama oleh suaminya, Juanto usai pulang bekerja sekitar pukul 16:00 WIB.

    Gandha menjelaskan, pihaknya juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Sebanyak 11 saksi itu juga turut diperiksa. Termasuk melacak keberadaan pelaku hingga keluar dari wilayah Malang Raya.

    “Setelah kami lakukan olah TKP, korban meninggal dunia dengan luka di kepala,” ucap Gandha.

    Menurut Gandha, dari keterangan warga, sebelumnya ada tamu wanita berkunjung ke rumah korban. Gandha menyebut, semua informasi yang disampaikan masih terus dilakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial EW (51), terduga pelaku warga Surabaya.

    Diduga, tersangka mengenal korban melalui jejaring pertemanan di media sosial Facebook sebelum akhirnya terjadi peristiwa perampokan disertai pembunuhan. (yog/but)

  • Buron Kasus Penipuan Tertangkap di Sidoarjo

    Buron Kasus Penipuan Tertangkap di Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penipuan Firman Ageng Pamenang tertangkap di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo pada Jumat (19/7/2024). Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

    Penangkapan itu sekaligus sebagai kado istimewa perayaan HUT (Hari Ulang Tahun) Adhayksa ke 64. Firman diketahui merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan.

    “Firman Ageng adalah terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1),” ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak.

    Penangkapan ini, kata Agus, hasil sinergi yang kuat antara Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sekaligus menjadi kado istimewa bagi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.

    “Ini adalah kado istimewa bagi kami di Kejari Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64,” pungkasnya. [uci/suf]

  • Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Malang Hingga ke Surabaya

    Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Malang Hingga ke Surabaya

    Malang (beritajatim.com) – Dugaan perampokan disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia, terjadi di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (16/7/2024) sore lalu.

    Pemilik rumah seorang wanita bernama Sunik (48), meninggal dunia dengan luka dibagian kepala. Dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui kali pertama oleh suaminya, Juanto usai pulang bekerja sekitar pukul 16:00 WIB.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah menjelaskan, saat ini polisi masih mendalami peristiwa berdarah tersebut. Pihaknya juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi. 11 orang diperiksa. Termasuk melacak keberadaan pelaku hingga keluar dari wilayah Malang Raya. “Setelah kami lakukan olah TKP, korban meninggal dunia dengan luka di kepala,” ucap Gandha, Sabtu (20/7/2024) malam.

    Menurut Gandha, dari keterangan warga, sebelumnya ada tamu wanita berkunjung ke rumah korban. Gandha menyebut, semua informasi yang disampaikan masih terus dilakukan pendalaman. “Kami mohon doa mudah-mudahan perkara ini bisa kami ungkap secara cepat dan benar. Kami juga mengejar terduga pelaku ini hingga ke Surabaya,” tegasnya.

    Kata Gandha, pihaknya bergerak menelusuri CCTV sepanjang jalan rumah Korban sampai dengan terminal Arjosari Malang dan Terminal Bungurasih, Surabaya. “Pelaku di duga berasal dari Surabaya dan saat ini sembunyi di daerah Krembangan, Surabaya. Mudah-mudahan dalam waktu 24 jam lagi kita bisa tangkap pelaku,” Gandha mengakhiri. (yog/kun)