kab/kota: Surabaya

  • Vonis Ringan! Dua Terdakwa Korupsi Desa Sawoo Ponorogo Hanya 2,5 Tahun, JPU Langsung Banding

    Vonis Ringan! Dua Terdakwa Korupsi Desa Sawoo Ponorogo Hanya 2,5 Tahun, JPU Langsung Banding

    Ponorogo (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyatakan banding atas putusan vonis 2,5 tahun kepada 2 terdakwa kasus korupsi Desa Sawoo.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Selasa(16/7) lalu itu, memutuskan 2 perangkat Desa Sawoo yakni berinisial SYN dan SJD bersalah. Terdakwa SYN divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan SJD divonis lebih ringan yakni hukuman penjara selama 2 tahun.

    “Sebelum 7 hari setelah pembacaan putusan itu, JPU sudah menyatakan banding,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (26/07/2024).

    Keputusan untuk banding itu, kata Agung berdasarkan rapat internal JPU yang menangani kasus tersebut. Agung irit bicara alasan JPU melakukan banding. Ia secara diplomatis mengungkapkan bahwa alasan banding, dikarenakan pihaknya masih mempunyai pendapat lain mengenai putusan tersebut.

    “Alasannya JPU punya pendapat lain. Ada beberapa pertimbangan dalam rapat internal yang tidak bisa ungkap di sini,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, JPU mengambil sikap pikir-pikir, dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa SYN dan SJD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kedua terdakwa merupakan perangkat Desa Sawoo, yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan surat segel tanah di desa setempat. Perkara itu terjadi pada tahun 2021 hingga 2022 di Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa SYN dan SJD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Keduanya melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Majelis Hakim memutuskan terhadap terdakwa SYN, pidana penjara selama 2,5 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

    Selain itu, yang bersangkutan juga didenda sebanyak Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa SJD, diputuskan pidana penjara 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan. Terdakwa SJD juga didenda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan. (end/ted)

  • Dua Pelaku Curanmor Asal Krembangan Surabaya Diringkus Polisi Gresik

    Dua Pelaku Curanmor Asal Krembangan Surabaya Diringkus Polisi Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Krembangan Surabaya, diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Kedua pelaku tersebut yakni Ivando Gayo Manjaro (32) dan Wahyu Dewa (40).

    Kedua pelaku itu, kepergok usai mencuri motor di Jalan Veteran 9H Gresik. Korban atas nama Arifiani Yuniarti Hidayat (27) warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria menuturkan, aksi curanmor yang dialami korban terjadi pada 1 Juli 2024 lalu. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai perias pengantin datang ke rumah pelanggannya di Jalan Veteran Gresik.

    “Dari penuturan korban saat itu ada pekerjaan merias di rumah pelanggannya.Korban datang mengendarai sepeda motor lalu memarkirkan kendaraannya dalam kondisi terkunci stir di luar pagar,” tuturnya, Kamis (25/7/2024).

    Saat hendak pulang lanjut Eriq Panca, korban kaget motor Honda Scoopy miliknya dicuri. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 18 juta kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebomas.

    “Setelah kejadian itu, kami bersama Polsek Kebomas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, salah satunya dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan olah TKP,” ungkapnya.

    Setelah mengumpulkan bukti-bukti kata dia, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Tambak Asri, Morokrembangan Surabaya.

    “Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sepeda motor Honda Scoopy L 560 CX. Sayangnya motor korban sudah dijual oleh pelaku,” katanya.

    Kedua pelaku asal Krembangan Surabaya itu, juga dijerat pasal 363 KUHP. Pelaku sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan. [dny/ian]

  • Cerita Keluarga Korban Begal di Surabaya, Dibacok, Tak Bisa Kerja, hingga Biaya Perawatan Sendiri

    Cerita Keluarga Korban Begal di Surabaya, Dibacok, Tak Bisa Kerja, hingga Biaya Perawatan Sendiri

    Surabaya (beritajatim.com) – M. Riski warga Jalan Bratang Gede tidak menyangka dirinya harus merasakan menjadi korban begal bersajam hingga kedua tangannya mengalami luka bacok yang parah pada Minggu (21/07/2024) dini hari. Kini, ia divonis dokter harus beristirahat di rumah untuk sementara dan dilarang bekerja agar cepat pulih.

    Julia Munawaroh (60) ibu kandung M. Riski saat didatangi di rumahnya menceritakan bahwa M. Riski merupakan tulang punggung keluarga. Riski merupakan anak tengah dari 3 bersaudara dan sudah tidak memiliki sosok ayah karena telah meninggal dunia.

    “Dengan kejadian ini anak saya tidak bisa bekerja dan motor yang dipergunakan kerja juga dirampas oleh para Gangster,” ujarnya, Kamis (25/07/2024).

    Di rumah kontrakan berukuran 3×9 meter itu, M. Riski tinggal berempat dengan keluarganya. Ia setiap hari harus berangkat mengendarai Honda Beat yang dirampas oleh para begal untuk bekerja. Selain itu, M. Riski harus membayar pribadi biaya pengobatan yang diakibatkan aksi kejahatan jalanan itu. Total ia sudah mengeluarkan uang senilai Rp 8,2 juta.

    “Anak saya sudah kondisi luka seperti ini, motor dirampas oleh orang yang membacok, dan kini harus membiayai pengobatan sendiri dengan biaya yang tidak sedikit. Saya tidak mampu dan dapat uang dari mana?,” tutur Julia Munawaroh.

    Sementara itu M. Riski menceritakan pasca kejadian begal yang menimpanya ia mendapatkan sejumlah jahitan di tangannya. Ia tidak mengetahui secara pasti jumlah jahitan yang diterimanya. Kini, ia terancam tidak bisa bekerja selama 3 bulan ke depan.

    “Saya kerja jadi kurir Shopee mas. Pekerja harian. Jadi dapat gajinya ya harian. Kalau tidak bekerja ya tidak dapat gaji,” kata Riski.

    Kini, M. Riski berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pembegalan yang mencelakai dirinya. Ia juga berharap agar sepeda motor miliknya juga ditemukan karena itu adalah sarananya mencari uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

    “Saya mengharap pak Polisi lebih gencar melakukan patroli rutin terutama di tempat rawan. Jangan sampai ada korban seperti saya lagi, kalau seperti ini siapa yang bisa menolong saya kalau bukan diri sendiri,” tutup MR. (ang/ian)

  • Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur Jejak Mengejutkan, Pernah Jatuhi Hukum Mati

    Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur Jejak Mengejutkan, Pernah Jatuhi Hukum Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Hakim ketua Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur Terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti ternyata pernah memvonis mati terdakwa Zuraida Hanum. Terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 silam.

    Erintuah Damanik juga pernah menolak Praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Sidang itu digelar di PN Medan.

    Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961. Ia adalah seorang hakim yang ditempatkan di PN Surabaya.

    Dilansir dari situs PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus. Ia memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.
    Pria berusia 63 tahun itu merupakan lulusan Universitas Tanjungpura. Ia mengambil studi Magister Hukum.

    Erintuah Damanik pernah menjabat Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019. Setahun kemudian, pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindah ke Surabaya. [uci/ian]

  • Hasil Lengkap Visum dan Autopsi Dini Sera Afrianti, Hakim Sebut Meninggal Karena Alkohol

    Hasil Lengkap Visum dan Autopsi Dini Sera Afrianti, Hakim Sebut Meninggal Karena Alkohol

    Surabaya (beritajatim.com) – Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo yang membebaskan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur mengejutkan banyak pihak.

    Majelis hakim menilai kematian Dini Sera Afrianti bukan karena kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur melainkan karena terlalu banyak minum beralkohol.

    Lalu bagaimana hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit. Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa di RSUD Dr. Soetomo dilakukan autopsi terhadap korban DINI SERA AFRIANTI oleh dr. RENNY SUMINO, Sp.F.M., M.H. dan sesuai dengan Visum et Repertum No. KF. 23.0465  diperoleh kesimpulan sebagai berkut :

    1. Jenazah berjenis kelamin perempuan, berusia antara dua puluh tahun hingga tiga puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh sembilan sentimeter, warna kulit sawo matang.

    Pada pemeriksaan luar ditemukan:

    Pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
    Bintik perdarahan pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
    Kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku tangan kanan dan kiri.
    Pucat pada ujung jari-jari dan kuku kaki kanan dan kiri.

    Kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas.

    Luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
    Luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

    Pada pemeriksaan dalam ditemukan:

    1. Pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.
    2. Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala. Resapan darah pada kulit bagian dalam leher. Resapan darah pada otot dada. Resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.
    3. Luka memar pada baga bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul.
    4. Luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul.
    5. Perdarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.

    Pada pemeriksaan tambahan ditemukan:

    1. Ditemukan alkohol pada lambung dan darah.
    2. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri.
    3. Perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas.

    Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat.

    Itulah hasil visum dan autopsi Dini Sera Afrianti lengkap dari RSUD Dr. Soetomo oleh dr. RENNY SUMINO, Sp.F.M., M.H. tentang kematiannya yang dianggap tidak wajar. [uci/ian]

  • Advokat Robert Simangunsong Dituntut 6 Bulan, Pelapor Kecewa

    Advokat Robert Simangunsong Dituntut 6 Bulan, Pelapor Kecewa

    Surabaya (beritajatim.com) – Advokat Robert Simangunsong diadili atas dugaan penggunaan gelar palsu. Dia dituntut pidana penjara selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

    Dalam tuntutan JPU disebutkan, Terdakwa Robert dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan gelar akademik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 93 Juncto (Jo) Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim menghukum Robert dengan membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan.

    Jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan Robert selama dia menjalani proses persidangan.

    “Hal yang memberatkan Terdakwa sebagai seorang Advokat tidak memberikan suri tauladan yang baik terkait dengan penggunakan gelar akademik. Hal yang meringankan Terdakwa sopan di persidangan, tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlancar persidangan,” urainya.

    Menanggapi tuntutan dari JPU tersebut, Terdakwa Robert Simangungsong melalui Penasihat Hukumnya, Prof. Oscarius Y.A Wijaya menyatakan akan melakukan nota pembelaan (Pledoi).

    Terpisah, saksi pelapor Thio Trio Susantono menegaskan yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini bukan hanya penggunaan gelar ijazah palsu. “Tetapi bukti ijazah yang dimiliki oleh Terdakwa juga palsu karena tidak pernah ditandatangani oleh pemberi ijazah,” pungkasnya. [uci/suf]

  • Mendag Zulhas Pimpin Pemusnahan Produk Tak Berizin di Sidoarjo

    Mendag Zulhas Pimpin Pemusnahan Produk Tak Berizin di Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Balai  Pengawasan Tertib Niaga (BPTN)  Surabaya Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan produk impor yang melanggar aturan. Pemusnahan dilakukan di Komplek Pergudangan Surya Terang, Tambak Sawah Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).

    Produk-produk perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ini menimbulkan kerugian negara sampai puluhan milyar rupiah. “Produk-produk ini telah menghancurkan industri lokal dan menghancurkan UMKM, dan juga merugikan pendapatan negara,” ucap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di sela-sela memimpin giat pemusnahan.

    Pada prinsipnya, lanjut dia, negara Indonesia terbuka untuk produk dari manapun. Namun  negara-negara lain juga harus memenuhi aturan-aturan yang ada. “Seperti kita untuk masuk ke negara lain, juga harus patuh atas aturan yang ada,” tukasnya.

    Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengungkapkan produk yang dimusnahkan itu ada sekitar 8 jenis produk. Mulai Januari sampai Juni, ditemukan ada 118 perusahaan dan 363 dokumen impor barang, ada sebabyak 32 pelanggaran.

    Mendag Zulkifli Hasan memimpin pembakaran barang yang melanggar aturan

    Pendekatan yang dilakukan yakni  memberitahukan soal pelanggaran yang ada. Karena ada juga mungkin perusahaan yang belum paham. Sementara kalau ada perusahaan yang betul-betul sudah ketahuan menyalahi dan dianggap sudah sangat berbahaya, maka nanti diserahkan kepada dari aparat penegak hukum.

    “Bahkan sampai ada perusahaan yang di blacklist jika unsur pelanggaran yang dilakukan sudah kategori berat atau dengan sengaja melakukan pelanggaran,” tegas Ketua DPP PAN itu.

    Masih kata Zulhas, pengawasan akan terus dilakukan di seluruh Indonesia. “Terakhir saya dapat laporan dari Menteri Koperasi barang-barang yang masuk ke pasar UMKM yang ilegal itu sudah menguasai hampir 30% lebih,” urainya. (isa/but)

  • Kawanan Begal Surabaya Bacok Korban di Jalan Ngagel Jaya

    Kawanan Begal Surabaya Bacok Korban di Jalan Ngagel Jaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kawanan Begal Bersajam beraksi di Jalan Ngagel Jaya, Surabaya, Minggu (21/07/2024) dini hari. Dalam melakukan aksinya, pelaku pembegalan yang berjumlah 6 orang tidak segan menebaskan senjata tajam ke tangan korban.

    Iga Christina (24) salah satu korban pembegalan mengatakan saat itu ia baru saja dijemput oleh M. Riski (24) kekasihnya seusai pulang kerja di sebuah angkringan di Semolo. Sebelum pulang, keduanya hendak mencari makan di Jalan Pucang. Namun saat sejoli itu melintasi Jalan Ngagel Jaya, tiba-tiba dicegat oleh dua sepeda motor berboncengan masing-masing berboncengan 3 orang.

    “Para pelaku naik sepeda motor matik. 6 orang itu pakai jaket hitam,” kata Iga Christina, Kamis (25/07/2024).

    Setelah dipepet, kedua korban didorong oleh pelaku hingga tersungkur. Dua pelaku turun dari motor. Mereka berupaya untuk merampas sepeda motor yang dikendarai dua sejoli itu. Riski pun melakukan perlawanan.

    “Pas Riski melawan, dua pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan langsung membacok kedua tangan Riski,” imbuh Iga.

    Mengetahui pacarnya dibacok dan motornya dibawa lari, Iga langsung berteriak. Saat itu kondisi jalan sepi. Riski pun meminta Iga mengambil nomor telponnya dan langsung menghubungi salah satu teman. Setelah dijemput, Iga langsung dilarikan ke RSUD dr. Soetomo untuk mendapatkan perawatan.

    “karena biayanya mahal lalu dirujuk ke RS Haji Sukolilo,” tutur Iga.

    Atas peristiwa ini, korban telah melapor ke Polsek Gubeng. Pihak kepolisian pun sudah melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah rekaman CCTV di lokasi.

    “Masih lidik. Mohon bersabar ya kami masih bekerja untuk mengungkap pelaku,” tutur Kompol Eko Sudarmanto Kapolsek Gubeng. (ang/but)

  • Ronald Tannur Bebas, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

    Ronald Tannur Bebas, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Upaya hukum kasasi dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pasca majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejari Surabaya mengatakan bahwa pihaknya meyakini Dini Sera Afriyanti meninggal karena adanya kekerasan. Hal itu bisa dilihat dari hasil visum et repertum yang mengatakan adanya luka di bagian hati korban karena adanya pukulan benda tumpul.

    Selain itu lanjut Putu, dari hasil visum et repertum juga bisa dilihat bahwa beberapa luka yang dialami korban karena adanya lindasan ban mobil.

    “Dari hasil foresik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan ban mobil,” Ungkap Putu Arya.

    Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur telah dituntut untuk menjalani hukuman selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pengacara Ronald, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. “Dari awal kejadian ini, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

    “CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan,” Kata dia.

    Di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

    Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sebelum sidang dan sesudah sidang, hakim itu pun menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.

    “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilakan mengkaji lewat proses hukum,”demikian kata Damanik. [uci/but]

  • Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban Minta Demikian

    Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban Minta Demikian

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI yang terlibat kasus penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV Club pada Oktober 2023 lalu, oleh majlis hakim di PN Surabaya, kuasa hukum keluarga almarhum Dimas Yemahura Alfarauq meminta JPU yang menangani maupun Kejari Surabaya untuk melakukan banding.

    Putusan di PN Surabaya yang menyidangkan dengan Hakim Ketua Erintuah Damanik tersebut dinilai Dimas sebagai matinya keadilan di Republik Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Kami mengecam keras putusan majlis hakim membebaskan terdakwa karena hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut,” ucapnya Kamis (25/7/2024).

    Selain meminta Kajari Surabaya melakukan upaya hukum berikutnya, Dimas juga meminta badan pengawasan hakim di Mahkamah Agung untuk melakukan serangkaian pemeriksaan investigasi dan penindakan terhadap tiga majelis hakim yang menyidangkan.

    Ia tidak akan segan-segan melaporkan ketiga hakim jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran-pelanggaran yang lain, termasuk dugaan penyuapan dan penyalahgunaan hukum dalam memutuskan perkara ini.

    “Kami ingin KPK juga melakukan investigasi pengawasan terhadap majelis hakim ini jika ditemukan adanya indikasi dan adanya bukti dugaan penyalahgunaan hukum dalam tindak pidana korupsi ataupun penyuapan jika buktinya cukup kami minta agar KPK juga melakukan penindakan terhadap majelis hakim ini,” pintanya tegas.

    Dimas menjelaskan ada beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menjadi catatan hukum. Yakni dalam proses persidangan yang berjalan pihaknya melihat beberapa kali hakim melakukan perbuatan atau sikap-sikap yang menurutnya bersikap tendensius, dan bahkan sering beberapa kali hakim mengintervensi atau menghentikan pada saat saksi memberikan keterangan di dalam persidangan.

    “Yang paling saya ingat adalah pada saat persidangan pemeriksaan ahli forensik di mana pada saat itu ahli forensif dari RSUD Dr Sutomo dihentikan keterangannya oleh majelis hakim. Padahal ahli itu sedang menerangkan dengan jelas apa saja penyebab kematian kematian daripada korban,” ungkapnya.

    Sambung Dimas, dan ada juga kata-kata yang sedikit dia kutip di akhir persidangan atau di akhir keterangan dari saksi dari forensik hakim mengatakan tahu dari mana kamu kalau yang membunuh itu dia (Gregorius Ronald Tannur, red). “Menurut saya ucapan racun tersebut kurang beretika kurang menjaga sosial option terhadap almarhum terhadap keluarga almarhum,” paparnya.

    Seperti diketahui, Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV Club, yang merupakan seorang janda asal Sukabumi. Saat itu, Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

    Di sana, Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras (Miras). Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, Gregorius Ronald Tannur menendang kaki dan memukul kepala Dini Sera Afrianti dengan botol miras sebanyak dua kali. Ketika keluar lift, Dini Sera Afrianti kemudian terduduk di samping kiri mobil Gregorius Ronald Tannur. Kemudian, Gregorius Ronald Tannur kemudian melindas Dini Sera Afrianti hingga terseret sejauh lima meter. (isa/kun)