kab/kota: Surabaya

  • Kemenhub Bicara Tahapan Kereta Cepat Diperpanjang ke Surabaya

    Kemenhub Bicara Tahapan Kereta Cepat Diperpanjang ke Surabaya

    Jakarta

    Rute kereta cepat dari Jakarta-Bandung mau diperpanjang hingga ke Surabaya. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal rencana tersebut.

    Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Risal Wasal mengatakan bahwa perpanjangan rute (trase) Kereta Cepat sampai Surabaya masih menunggu PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Sebab, KCIC bakal melakukan pra studi kelayakan (pre-feasibility study) dan studi kelayakan (feasibility study).

    Jika kedua hal tersebut sudah tuntas, Risal mengatakan barulah pemerintah bisa ikut serta untuk menetapkan trase Kereta Cepat sampai Surabaya.

    “Mereka (KCIC) kan punya FS, nanti keluar usulan trase, baru kami (Kemenhub) yang kaji. Penetapan trasenya di kita (Kemenhub),” kata Risal di Artotel Gelora Senayan, Jumat malam (26/7/2024).

    Risal menjelaskan bahwa setelah FS dan usulan trase dikeluarkan KCIC Kemenhub bakal mengkaji ulang rute Kereta Cepat. Ada beberapa opsi rute, mulai dari jalur utara sampai jalur selatan Pulau Jawa.

    “(usulan trase belum sampai?) Belum. Kan ada pilihan trase, utara dan selatan. Nah itu yang sedang dikaji FS-nya,” ujar dia.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi buka-bukaan soal progres terkini rencana perpanjangan rute kereta cepat ke Surabaya. Sejauh ini sudah ada kereta cepat dengan rute Jakarta-Bandung.

    Menurutnya, sampai saat ini KCIC dengan pihak China sedang melakukan pra feasibility study atau studi pra-kelayakan untuk proyek kereta cepat ke Surabaya. Sejauh ini potensi-potensi masih digali dari studi tersebut.

    “Ini kan masih pra feasibility study, jadi masih dengan Tiongkok,” ungkap Dwiyana ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

    Soal apakah nantinya pembangunan kereta cepat ke Surabaya akan kembali menggandeng China, Dwiyana enggan memastikan. “Belum, belum (ada kepastian), kan masih pra feasibility study,” lanjutnya.

    (ara/ara)

  • Kejati Jatim Dapat Kiriman Bunga Dukungan Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

    Kejati Jatim Dapat Kiriman Bunga Dukungan Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Selain PN Surabaya,  Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur juga mendapat kiriman karangan bunga dari seseorang yang tidak dikenal. Karangan bunga tersebut berisi dukungan pada korps Adhyaksa dalam menempuh upaya Kasasi atas bebasnya Ronald Tannur.

    “Semangat untuk Kejati Jatim dalam upaya hukum luar biasa (kasasi) atas bebasnya Ronald Tannur. Doa seluruh rakyat Indonesia besertamu. #justicefordini,” tulisan karangan bunga tersebut.

    Sebelumnya, sebuah karangan bunga berdiri di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (24/7/2024) siang. Belum diketahui siapa yang mengirim karangan bunga tersebut.

    Dalam karangan bunga tersebut tertuang tulisan Turut Berduka Cita atas matinya keadilan. Terimakasih yang tak terhingga pada majelis hakim perkara no 454/pid.B 2024/PN Sby atas putusan indahmu.

    Dalam karangan bunga tersebut juga tertulis tagar #justicefordini. Belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait karangan bunga tersebut.

    Humas PN Surabaya Alex saat dikonfirmasi juga tidak memberikan respon. Perlu diketahui, upaya hukum kasasi dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pasca majelis hakim PN Surabaya membeaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejari Surabaya mengatakan bahwa pihaknya meyakini Dini Sera Afriyanti meninggal karena adanya kekerasan, hal itu bisa dilihat dari hasil visum et repertum yang mengatakan adanya luka di bagian hati korban karena adanya pukulan benda tumpul.

    Selain itu lanjut Putu, dari hasil visum et repertum juga bisa dilihat bahwa beberapa luka yang dialami korban karena adanya lindasan ban mobil.

    “Dari hasil foresik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan Ban mobil,” Ungkap Putu Arya.

    Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur telah dituntut untuk menjalani hukuman selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pengacara Ronald, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. “Dari awal kejadian ini, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. “CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan,” Kata dia.

    Didalam persidangan, Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

    Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sebelum sidang dan sesudah sidang, hakim itu pun menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.

    “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,”demikian Damanik. [uci/suf]

  • Bebaskan Ronald Tannur, Akun Medsos Erintuah Damanik Diserang Netizen

    Bebaskan Ronald Tannur, Akun Medsos Erintuah Damanik Diserang Netizen

    Surabaya (beritajatim.com) – Paska membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri Dini Sera Afrianti, ketua majelis hakim Erintuah Damanik mendapat serangan nitizen di akun media sosialnya.

    “Cairrrr” Komentar dari akun Instagram @tnnyyaa

    “Saya mau mengucapkan turut berduka cita atas matinya hukum di Indonesia,” kutip komentar akun IG @qomariah_hasanah.

    Komentar-komentar tersebut terus bermunculan di akun hakim yang mempunyai kekayaan Rp8 miliar tersebut.

    Hakim Damanik sendiri saat keluar meninggalkan PT Jawa Timur mengatakan bahwa dia datang ke PT untuk silaturahmi. “Nggak ada apa-apa, silaturahmi saja,” ujarnya.

    Terkait putusan bebas, hakim yang mempunyai catatan harta kekayaan Rp8 miliar ini enggan menjawab. “Ke Humas saja ya,” ujarnya.

    Ronald Tannur yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti menangis di ruang sidang PN Surabaya saat mendengar majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan dia dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

    “Yang penting Tuhan yang membuktikan siapa yang benar,” ujar Ronald Tannur usai sidang.

    Terkait upaya hukum atas vonis bebas sementara Terdakwa sudah ditahan cukup lama, Ronald Tannur menyerahkan hal itu ke kuasa hukumnya. “Saya serahkan ke kuasa hukum saya,” ujarnya.

    Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik mebebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

    Komisi Yudisial (KY) turut menyatakan sikap. Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, bakal melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

    “Tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti.

    Mukti memastikan akan melakukan investigasi. Masyarakat dipersilahkan membantu. Bila ada bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik hakim, dipersilahkan segera melaporkan ke KY. [uci/suf]

    medsos halim Damanik

  • Ronald Tannur Bebas, KY Turunkan Tim Investigasi

    Ronald Tannur Bebas, KY Turunkan Tim Investigasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bebasnya Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim investigasi. KY juga akan mendalami dugaan pelanggaran etik hakim dalam vonis Terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) tersebut.

    “Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).

    Dalam kasus ini, Mukti Fajar mengatakan, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melalukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Sebab, belum ada laporan ke KY hingga saat ini.

    “Komisi Yudisial (KY) memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti.

    Oleh sebab itu, KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung.

    “KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” katanya.

    Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. [uci/suf]

  • Satpol PP Surabaya Temukan Tempat Penjualan Miras Melanggar Perda

    Satpol PP Surabaya Temukan Tempat Penjualan Miras Melanggar Perda

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya pasang stiker pelanggaran di dua lokasi penjualan minuman beralkohol, karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023, Jumat (26/7/24) hari ini.

    2 lokasi tersebut bertempat di tempat Karaoke di Barat, dan 1 minimarket penjual minuman alkohol di Selatan.

    Staff Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Andriansyah Eka mengatakan, dua lokasi penjualan mihol diperiksa pada Kamis (25/6) malam.

    Keduanya kedapatan melanggar peraturan Perda tentang Perdagangan dan Perindustrian. Kata dia, penempatan minuman beralkohol di di tempat itu tidak sesuai.

    “Pelanggaran yang dilanggar adalah Perda nomor 1 Tahun 2023, Pasal 69 ayat 5. Yang mana sudah dijelaskan bahwa; penjualan minuman beralkohol harus dilakukan terpisah, dengan unit barang jual lainnya,” jelas Andriansyah Eka, Jumat (26/7/24).

    Menurut Adriansyah, akibat melanggar peraturan Perda itu satu KTP milik pegawai diamankan dan tidak ada penyitaan barang bukti minuman, dari 2 lokasi.

    “Kami mengamankan 1 KTP dari pegawai tempat tersebut, karena dari kedua tempat tersebut telah memiliki izin usaha serta mengantongi surat keterangan pengecer minuman alkohol golongan A (SKP-A),” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, lanjut Ardiansyah, petugas Satpol PP Surabaya turut melakukan pengecekan, terkait kartu identitas para pegawai. Memastikan bahwa tidak ada anak di bawah umur yang dipekerjakan.

    “Kami juga melakukan pengecekan KTP pegawai di sana, pengecekan ini dlakukan untuk antisipasi adanya pekerja di bawah umur dan hasilnya nihil,” terangnya.

    Dia menegaskan, akan terus melakukan pantauan rutin terhadap toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tidak berizin. Bila ditemukan pelanggaran, dia tidak segan melakukan tindakan tegas.

    “Apabila saat melakukan pengawasan ditemukan pelanggaran, Satpol PP Surabaya akan mengambil tindakan tegas,” tandas Andriansyah.

    Untuk diketahui, giat pengawasan Satpol PP Kota Surabaya ini turut didampingi sejumlah instansi terkait, diantaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Polrestabes Surabaya serta GARTAP III Surabaya. [ram/ian]

  • LBH Surabaya Sebut Kasus Kanjuruhan Terulang di Perkara Ronald Tannur

    LBH Surabaya Sebut Kasus Kanjuruhan Terulang di Perkara Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan bebas yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik terhadap Ronald Tannur disebut oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mempunyai kemoripan dengan dengan tragedi Kanjuruhan Malang.

    Pihak LBH Surabaya menilai bahwa putusan hakim PN Surabaya ini melukai dan menimbulkan keprihatinan masyarakat.

    “Dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, aparat hukum sempat menyalahkan angin sebagai penyebab meninggalnya para korban.
    Sedangkan di perkara yang menjerat anak politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebut korban meninggal karena asam lambung,” ujar Lingga Parama, perwakilan LBH Surabaya, Jumat (26/7/2024).

    “Ini bukan sekali dua kali dari pihak pengadilan khususnya, memutuskan di mana yang seharusnya itu bersalah maka dinyatakan bebas. Kemarin kita sudah mengingat bahwa ada tragedi Kanjuruhan, di mana penyebab utamanya dia [terdakwa] dinyatakan tidak bersalah karena ada angin,” lanjutnya.

    Ia mengatakan, dalam vonis kasus kematian Dini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dianggap mengabaikan hasil visum et repertum yang menyebut korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.

    Sementara itu, melalui keterangan pers yang dibagikan, LBH Surabaya bersama LBH Buruh dan Rakyat, LBII FSPMI Jatim, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, LBH FSP KEP Gresik, dan SKOBAR yang tergabung ke dalam Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) mengecam putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Sebetulnya sejak awal kami telah mencurigai proses hukum ini yang tampak tidak secara sungguh-sungguh mengungkap kasus ini. Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran [alias] intended lo fa serta melindungi pelaku kejahatan dalam dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap pacarnya,” bunyi keterangan persnya.

    Oleh sebab itu pihaknya menuntut agar Komisi Yudisian memeriksa para hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024PN Sby.

    “Mendesak Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum serta menyerukan masyarakat agar mengawal kasus ini,” pungkasnya. [uci/ian]

  • Patroli Respati Tangkap 2 Pemuda Bawa Sabu di Gubeng Kertajaya

    Patroli Respati Tangkap 2 Pemuda Bawa Sabu di Gubeng Kertajaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Patroli Respati menangkap 2 pemuda yang membawa sabu di Gubeng Kertajaya, Kamis (25/7/2024) dini hari. Dari kedua remaja asal Gubeng Kertajaya itu, polisi menemukan 2 poket sabu siap pakai.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan pengaman terhadap kedua pemuda itu berasal dari patroli Respati yang curiga dengan dua pemuda yang berboncengan.

    “Setelah didekati keduanya malah memacu motor hingga dikejar oleh petugas,” kata Haryoko, Jumat (26/7/2024).

    Setelah diberhentikan, kedua petugas langsung melakukan pemeriksaan. Awalnya petugas tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan. Namun, salah satu anggota mendapati ternyata selama proses kejar mengejar, keduanya sempat membuang barang di semak-semak.

    “Setelah dicari bersama dengan kedua pemuda itu, ternyata petugas menemukan 2 poket sabu dan tutup botol yang sudah dilubangi 2 diduga untuk alat konsumsi,” imbuh Haryoko.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua pemuda itu adalah IS (20) dan RA (27) asal Gubeng Kertajaya. Dari penangkapan ini, petugas menyita dua poket sabu, dua handphone, satu sepeda motor dan uang Rp 20 ribu. Keduanya pun diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Untuk detail lebih lanjut kedua pemuda itu masih diperiksa di Satres Narkoba Polrestabes Surabaya,” pungkas Haryoko. [ang/suf]

  • Isi Surat Menyentuh dari Orang Tua yang Buang Bayi di Surabaya

    Isi Surat Menyentuh dari Orang Tua yang Buang Bayi di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Faktor ekonomi diduga menjadi alasan orang tua pembuang bayi menaruh buah hatinya di depan rumah salah satu warga Keputih, Sukolilo, Jumat (26/07/2024). Dugaan itu diperkuat oleh surat yang ditinggalkan bersama dengan bayi yang baru dilahirkan itu.

    “Assalamualaikum Wr.Wb, Maaf tolong jaga bayi ini seperti anak kalian sendiri. Saya terpaksa seperti ini karena ekonomi kami sedang tidak baik-baik saja. Dan Tolong jangan lapor polisi. 5 atau 6 tahun lagi saya akan datang kesini lagi terimakasih,” tulis pesan di dalam surat yang ditemukan.

    Dari foto surat yang diterima beritajatim, orang tua korban sempat menuliskan agar bayi itu diberi nama. Namun, tulisan itu dicoret oleh pembuat pesan yang diduga adalah orang tua kandung bayi perempuan itu.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made Patera Negara mengatakan bayi itu diduga berusia 2 jam saat ditemukan. Bayi itu masih dilumuri darah dan tali pusar yang baru dipotong.

    “Tali pusar baru diklaim (ditutup) sesudah ditemukan warga dan kita bawa ke Puskesmas Sukolilo,” kata Made.

    Made menjelaskan bahwa bayi itu ditemukan oleh salah satu warga Keputih, Sukolilo Surabaya bernama Edi Pramono (42). Saat itu, Edi yang baru bangun tidur hendak cuci muka. Ia pun mendengar suara tangisan bayi. Setelah mencari asal usul suara, Edi menemukan bayi yang terbungkus jaket hoodie warna coklat dilampiri dengan surat tulis tangan di teras rumahnya.

    “Setelah itu baru pemilik rumah menghubungi pengurus kampung dan Polsek Sukolilo,” imbuh Made.

    Saat ini petugas kepolisian masih mencari kedua orang tua dari bayi itu. Petugas kepolisian sudah periksa 2 saksi dan masih mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi. (ang/but)

  • Bebaskan Ronald Tannur, Akun Medsos Erintuah Damanik Diserang Netizen

    Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Damanik Dipanggil PT Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua majelis hakim Damanik yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dipanggil wakil ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Damanik dipanggil pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB.

    “Sudah saya tanyakan tadi, dipanggil wakil ketua (PT),” ujar humas PT, Elang Prakoso, Jumat (24/7/2024).

    Hakim Damanik sendiri saat keluar meninggalkan PT Jawa Timur mengatakan bahwa dia datang ke PT untuk silaturahmi.

    “Nggak ada apa-apa, silaturahmi saja,” ujarnya.

    Terkait putusan bebas, hakim yang mempunyai catatan harta kekayaan Rp 8 miliar ini enggan menjawab. “Ke Humas saja ya,” ujarnya.

    Ronald Tannur yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti menangis di ruang sidang PN Surabaya. Tangisan saat mendengar majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan dia dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

    “Yang penting Tuhan yang membuktikan siapa yang benar,” ujar Ronald Tannur usai sidang.

    Terkait upaya hukum atas vonis bebas sementara Terdakwa sudah ditahan cukup lama, Ronald Tannur menyerahkan hal itu ke kuasa hukumnya.

    “Saya serahkan ke kuasa hukum saya,” ujarnya.

    Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik mebebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti. [uci/but]

  • Masih Prematur, Penyelidikan Dugaan Korupsi Banpol Dihentikan

    Masih Prematur, Penyelidikan Dugaan Korupsi Banpol Dihentikan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan politik partai PSI tahun 2023.

    Kasi Intel Kejari Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H mengatakan kasus ini bersumber adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwasanya kasus banpol bersifat khusus yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk kepatuhan, dimana dalam LHP tersebut tidak ada kerugian keuangan negara.

    “Bahwa penyelidik memandang peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur (vooltoid) dan belum memenuhi keseluruhan unsur perbuatan korupsi,” ujar Iswara, Jumat (26/7/2024).

    Iswara juga membenarkan bahwa terlapor Erik Komala telah melakukan pengembalian uang negara sebesar kurang lebih Rp.755.469.844. Dengan pengembalian keuangan negara di tingkat penyelidikan tersebut kata Iswara, maka penyelidikan dapat dipertimbangan untuk dihentikan sebagaimana aturan internal.

    “Bahwa dana pengembalian Erik Komala selaku ketua umum PSI disimpan dalam RPL Kejaksaan Tanjung Perak. Dan perkara ini sudah dihentikan pada tingkat penyelidikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru maka dapat dibuka kembali,” ujarnya.

    Perlu diketahui, sejumlah kader PSI melaporkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana banpol yang dikelola Erik Komala yang saat itu sebagai ketua DPD Surabaya. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim pidana khusus kejari perak dengan memeriksa sejumlah saksi. [uci/kun]