kab/kota: Surabaya

  • Ronald Tannur Bebas, Ada Aksi Tabur Bunga di PN Surabaya

    Ronald Tannur Bebas, Ada Aksi Tabur Bunga di PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Halaman depan PN Surabaya diwarnai aksi masaa yang melakukan aksi tabur bunga, selain itu kantor yang ada di jalan Raya Arjuna ini juga dibanjiri karangan bunga yang datang pagi ini.

    Dalam karangan bunga tersebut tertuang tulisan beragam pesan yang menyindir majelis hakim yang menyidangkan Terdakwa Ronald Tannur.

    “Miras Tequila itu tidak bikin orang mati pak hakim, cuma bikin ngeflay doang pak hakim,” bunyi tulisan di salah satu karangan bunga yang mengklaim sebagai penggemar tequila.

    “Katanya wakil Tuhan, kenapa putusannya dukung kelaluan setan?,” bunyi karangan bunga yang lain.

    Sementara aksi tabur bunga yang dilakukan massa ini juga diiringi dengan orasi yang mengecam majelis hakim atas putusan bebas Ronald Tannur.

    Sebelumnya PN Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga mendapat kiriman karangan bunga dari seseorang yang tidak dikenal. Karangan bunga tersebut berisi dukungan pada korps Adhyaksa dalam menempuh upaya Kasasi atas bebasnya Ronald Tannur.

    “Semangat untuk Kejati Jatim dalam upaya hukum luar biasa (kasasi) atas bebasnya Ronald Tannur. Doa seluruh rakyat Indonesia besertamu. #justicefordini,” tulisan karangan bunga tersebut.

    Sebelumnya, sebuah karangan bunga berdiri di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (24/7/2024) siang. Belum diketahui siapa yang mengirim karangan bunga tersebut.

    Salah satu karangan bunga yang ada di halaman depan PN Surabaya.

    Dalam karangan bunga tersebut tertuang tulisan Turut Berduka Cita atas matinya keadilan. Terimakasih yang tak terhingga pada majelis hakim perkara no 454/pid.B 2024/PN Sby atas putusan indahmu.

    Dalam karangan bunga tersebut juga tertulis tagar #justicefordini.

    Belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait karangan bunga tersebut. Humas PN Surabaya Alex saat dikonfirmasi juga tidak memberikan respon.

    Perlu diketahui, upaya hukum kasasi dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pasca majelis hakim PN Surabaya membeaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejari Surabaya mengatakan bahwa pihaknya meyakini Dini Sera Afriyanti meninggal karena adanya kekerasan, hal itu bisa dilihat dari hasil visum et repertum yang mengatakan adanya luka di bagian hati korban karena adanya pukulan benda tumpul.

    Selain itu lanjut Putu, dari hasil visum et repertum juga bisa dilihat bahwa beberapa luka yang dialami korban karena adanya lindasan ban mobil.

    “Dari hasil foresik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan ban mobil,” ungkap Putu Arya.

    Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur telah dituntut untuk menjalani hukuman selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pengacara Ronald, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. “Dari awal kejadian ini, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

    “CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan,” kata dia.

    Di dalam persidangan, Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

    Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sebelum sidang dan sesudah sidang, hakim itu pun menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.

    “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” kata Damanik. [uci/but]

  • 3 Pemuda Surabaya Tergeletak di Jalan, Penuh Luka Akibat Dikeroyok

    3 Pemuda Surabaya Tergeletak di Jalan, Penuh Luka Akibat Dikeroyok

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga pemuda di Kota Surabaya ditemukan tergeletak di ruas Jalan Raya Asemrowo, pada Minggu 28 Juli 2024 dini hari. Ketiganya dalam kondisi luka-luka di tubuhnya.

    Tiga pemuda ini mengaku dikeroyok oleh puluhan orang tidak dikenal. Pengeroyokan saat mereka melintasi jalan depan SD Negeri Asemrowo. Kejadian itu terjadi pukul 03.00 WIB.

    “Kami pihak kepolisian masih menyelidiki, bukan (dikeroyok) antar geng, karena korban tidak kenal dan tiba-tiba diserang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Agung Suciono saat dikonfirmasi.

    Menurut Agung, korban pada malam itu dilarikan ke rumah sakit. Terdapat luka lebam, hingga luka sobek di tubuh mereka, akibat dikeroyok dan dihantam benda tumpul.

    “Kami masih belum tahu (pelakunya), korban juga tidak tahu, mereka ini langsung diserang,” tambah Agung.

    Untuk korban, kata Agung, sudah dilakukan visum luka. Serangkaian penyelidikan juga sudah digelar.

    “Sudah kami visum, pengeroyokan ini masih kami selidiki,” tutupnya. [ama/but]

  • Ucapan Protes di PN Surabaya Kian Deras, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

    Ucapan Protes di PN Surabaya Kian Deras, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Gelombang protes atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyani semakin deras. Jumlah karangan bunga di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Minggu 28 Juli 2024, terus bertambah.

    Jumlah karangan bunga bertuliskan nada protes itu kini mencapai 16. Dari pantauan beritajatim.com, karangan itu berderat dari ujung ke ujung.

    “Orang Surabaya Pergi ke Pandaan – Orang Kaya Beli Keadilan,” tulis salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya, dilihat beritajatim.com siang.

    “Turut Berduka Cita Atas Matinya Rasa Keadilan, #Justicefordini. PDI Perjuangan Kota Surabaya,” tulisan karangan bunga lain yang berlogo kepala banteng.

    Kepala Sekuriti PN Surabaya Yoni menyampaikan bahwa sejak hari Jumat (26/7/2024) lalu. Jumlah karangan bunga itu terus bertambah, sampai hari ini.

    “Pertama kali datang itu Jumat siang. Itu sampai sore cuma satu terus kemarin Sabtu saya jaga itu ada lagi yang kirim, pasang ya sudah,” papar Yoni, Minggu (28/7).

    Yoni mengaku tidak mengenali siapa orang yang memasang. Kata dia, dibiarkan masih terpasang dan berderat sebab atasan nya belum memberikan perintah memindahkan karangan itu

    “Kurang tahu, kalau masalah itu nanti ditanyakan ke pak Humas aja kenapa ini dibiarkanya. Enggeh belum ada perintah (memindahkan),” imbuh Yoni.

    Selain itu, Yoni sebagai kepala sekuriti menyebut saat ini sudah ada 2 ajuan surat unjuk rasa. Kata Yoni, dua surat unjuk rasa itu diajukan untuk aksi Senin (29/7) besok.

    “Kemarin hari Jumat itu surat yang masuk untuk unjuk rasa itu sudah ada 2. 1 dari FSPMI satunya dari AMI (Aliansi Madura Indonesia). Untuk unjuk rada hari Senin besok,” tandas Kepala Sekuriti PN itu.

    Diketahui sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan kasus pembunuhan penganiayaan, hingga menewaskan perempuan Dini Sera Afriyanti kekasihnya Ronald.

    Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera).

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

    Majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

    Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Karangan Bunga PN Surabaya Usai Ronald Tannur Divonis Bebas (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. [ama/but]

     

  • Keluarga Dini Sera Afrianti Sudah di Jakarta, Besok Lapor ke KY

    Keluarga Dini Sera Afrianti Sudah di Jakarta, Besok Lapor ke KY

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga Dini Sera Afrianti bersama tim kuasa hukum telah tiba di Jakarta pada Minggu (28/07/2024) hari ini. Rencananya, mereka akan melaporkan tiga hakim yang memutus Ronald Tannur bebas yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul ke Komisi Yudisial (KY).

    “Ya Insya Allah besok kami mendampingi keluarga korban untuk ke Komisi Yudisial. Ini posisi saya sudah di Jakarta,” kata Dimas Yemahura, Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti.

    Dimas mengatakan kaporan ke KY sebagai respon atas putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang kontroversial, yakni membebaskan terdakwa Ronald Tannur daei segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pelaporannya, Dimas akan membawa beberapa bukti. Salah satunya persepsi hakim selama proses sidang.

    “Kami menyiapkan persepsi hakim selama persidangan pertimbangannya apa, dan yang kami dengar, kami lihat selama pembacaan putusan kemarin. Kita mungkin nanti juga akan melampirkan bukti tambahan sebagai penunjang laporan,” tambahnya.

    Atas laporannya ke KY, Dimas meminta dukungan dari berbagai pihak agar Dini Sera Afriyanti mendapatkan keadilan. Ia pun mendukung inisiatif KY yang telah melakukan pemeriksaan dini kepada para hakim.

    “Kami meminta perhatian dan mendukung KY atas inisiatifnya yang melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim,” pungkasnya.

    Diketahui, Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur terbebaskan dari 3 pasal yang menjeratnya. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Atas ketiga pasal itu, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

    Namun saat hari putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintuah mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan dan lolos dari dakwaan JPU. (ang/but)

  • Ronald Tannur Bebas, Kriminolog Ubaya Sebut Putusan Hakim Aneh

    Ronald Tannur Bebas, Kriminolog Ubaya Sebut Putusan Hakim Aneh

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik terhadap Terdakwa Ronald Tannur dinilai sebagai sebuah putusan yang aneh dan janggal.

    Hal itu diungkapkan Dr. Elfina Sahetapy, S.H., LL.M, Dosen Hukum Pidana dan juga Kriminologi dan Viktimologi Universitas Surabaya (Ubaya).

    Elfina mengatakan, masyakat Indonesia saat ini sudah pintar. Meski tidak ada biground hukum, tapi sudah bisa berlogika bahwa dalam putusan majelis hakim pada Ronald Tannur ini ada kejanggalan.

    “ Terkait pertimbangan putusan hakim yang mengatakan bahwa korban meninggal karena alkohol misalnya, apakah alkohol bisa membuat luka sementara visumnya ada luka. Itu tentunya membuat masyarakat bertanya-tanya. Ini majelis hakim ada apa?,” ujar Elfina.

    “ Kenapa semua bukti matreil seperti visum dengan adanya luka dan juga CCTV yang tidak adanya rekayasa tidak dihiraukan majelis hakim. Ini ada apa?,” lanjut Elfina.

    Elfina mengatakan, kalau majelis hakim bijak mestinya harus melihat bukti-bukti fakta yang ada dan juga dari rangkaian peristiwa serta bukti matreiil yang ada mestinya sudah terjadi tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan Jaksa.

    Elfina juga menyoroti pertimbangan hakim yang mengatakan tidak adanya saksi yang melihat terjadinya penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal. Dalam peristiwa tindak pidana lanjut Elfina, seorang pelaku dalam melakukan tindak pidana tidak melakukan perbuatannya didepan umum, pasti mencari tempat yang tidak ada orangnya, insting manusia supaya tidak diketahui orang lain bahwa dia pelaku pasti akan melakukan itu.

    “ Kalau memang tidak ada saksi yang melihat kan masih ada bukti yang lain yaitu bukti visum, bukti CCTV. Kalau tidak ada saksipun, tidak ada masalah. Masih ada bukti yang lain yang mendukung,” ujarnya.

    Elfina menambahkan, dalam rangkaian sebuah peristiwa tindak pidana yang dilakukan Ronald Tannur terhadap korban Dini Sera Afrianti maka perlu dilihat adanya fakta-fakta yang seperti ada saksi yang melihat seperti mereka cek cok, bertengkar, dan sebelumnya juga sudah ada kekerasan yang terjadi. Nah, apakah saksi dari teman-temannya ini sudah diwawancara, bagaimana hubungan mereka selama ini, apakah hubungan mereka sehat atau hubungan gelap yang tidak semua orang boleh mengetahui.

    “ Artinya kalau dari sisi krimonologi seseorang tidak mungkin tiba-tiba marah tanpa ada sebab, kecuali dia ada gangguan jiwa. Pasti ada faktor penyebab sebelumnya,” ujarnya.

    Elfina juga merasa aneh dengan pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa adanya upaya Terdakwa untuk membawa korban ke rumah sakit sebagai itikad baik dari Terdakwa sehingga menggugurkan perbuatan pidananya.

    Menurut Elfina, apa yang dilakukan Ronald Tannur itu tidak bisa disebut sebagai itikad baik namun lebih pada Terdakwa dalam kondisi ketakutan sehingga korban dibawa ke rumah sakit.

    “ Kalau dia normal, terdakwa mengetahui bahwa Dini dalam keadaan bersandar. Saya memang tidak melihat rekontruksinya bagaimana, apakah dia langsung terlindas atau dia mundur kemudian maju lagi sampai dia terlindas itu juga perlu dilihat. Kalau dia dalam posisi dia jatuh kemudian dia melihat, nah itu kan ada kesengajaan untuk menghilangkan nyawa. Kalau hanya menganiaya tidak mungkin sampai melindas,” ujar Efina.

    Untuk itu kata Elfina, Visum menjadi alat bukti yang sangat penting, sebab orang dipukul dengan orang dilindas pasti beda hasil visumnya. secara forensik tulang itu kalau dilindas pasti remuk.

    “ Kenapa bukti yang memang sangat jelas, tapi kenapa diabaikan dan memutuskan bebas hanya karena terdakwa ini ada itikad baik mengantarkan ke rumah sakit,” ujarnya.

    Elfina menambahkan dalam sebuah perbuatan pidana misalnya dia habis menganiaya, dia habis memperkosa, kemudian membawa ke rumah sakit apakah kemudian dalam hukum pidana bisa menghapus perbuatan pidananya, kan tidak bisa seperti itu.

    “ Bahkan untuk konteks hal yang meringankan saja tidak bisa karena akibatnya sudah terjadi, korban sudah menderita, bahkan punya potensi nyawa korban dirampas. Apakah itu bisa menjadi penghapus? Buat saya kok aneh putusan ini, dan sangat menyayangkan,” ujarnya.

    Terkait pertimbangan majelis hakim bahwa korban meninggal karena alkohol, menurut Elfina ini Jaksa perlu melalukan visum lagi untuk bukti kasasi. Ini menjadi penting karena Jaksa perlu membuktikan seberapa banyak kandungan alkohol yang dikonsumsi korban sampai bisa menyebabkan korban mabuk atau setengah mabuk sampai dia bisa meninggal dunia.

    “ Kecuali misalkan minum biasa atau minum tidak banyak tapi dicampur obat. Nah itu bisa dibuktikan Jaksa
    bahwa kadar alkohol yang diminum sekian sehingga tidak bisa menyebabkan meninggal,” ujarnya.

    Nah dari sekian bukti yang ada kata Elfina, kalau dalam hukum pidana disebut kausalitas ini untuk menentukan hubungan objektif antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki undang-undang guna menentukan pertanggungjawaban pidana.

    “ Jadi harus disharing, dari sekian banyak penyebab seperti menampar, memukul kemudian dilindas ataukah karena alkohol. Nah dari sekian banyak tersebut, mana yang paling memungkinkan menjadi penyebab kematian,” ujarnya. [uci/ted]

  • OB Pemkot Surabaya Jadi Bandit Curanmor 13 TKP Surabaya 

    OB Pemkot Surabaya Jadi Bandit Curanmor 13 TKP Surabaya 

    Surabaya (beritajatim.com) – Salah satu tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan Polrestabes Surabaya ternyata seorang Office Boy yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

    Pria berinisial GDS (19) warga Kapas Madya itu beraksi bersama rekannya berinisial AGS (25) warga Tuwowo, Surabaya.

    “Saya bekerja harian lepas sebagai OB di Pemkot Surabaya,” kata GDS di depan awak media.

    GDS mengaku bahwa selama ini ia hanya ikut-ikutan AGS mencuri motor. Aksi pencurian kendaraan bermotor itu dilakukan setelah ia bekerja sebagai OB di Pemkot Surabaya. Selama melakukan aksinya di 13 lokasi Surabaya, GDS berperan sebagai pengamat situasi.

    “Eksekutornya AGS. Saya cuman ikut-ikutan dan mengawasi situasi,” imbuhnya.

    Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan menjelaskan bahwa dari 13 kali beraksi, kedua bandit curanmor itu melakukan pencurian di apartemen Surabaya sebanyak 9 kali. Mereka sengaja menyasar apartemen lantaran penjagaan yang lemah.

    “Sisanya dilakukan di luar kota. 9 kali di Apartemen Surabaya,” kata Teguh, Minggu (28/07/2024).

    Teguh mengatakan setiap sepeda motor yang berhasil dicuri oleh kedua tersangka dijual ke penadah dengan harga yang bervariasi tergantung kondisi sepeda motor. Harga jualnya mulai Rp 3 juta. Dari hasil keterangan kedua tersangka, mereka mengaku mendapatkan ilmu merusak kunci sepeda motor dari youtube.

    “Di jual ke penadah di Gembong dengan harga Rp 3 juta,” tutur Teguh.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ang/ted)

  • Bandit Curanmor Belasan TKP Surabaya Didor Polisi, Sasar Parkiran Apartemen

    Bandit Curanmor Belasan TKP Surabaya Didor Polisi, Sasar Parkiran Apartemen

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) terpaksa dilumpuhkan oleh polisi karena mencoba melarikan diri.

    AGS (25) ditembak di kakinya setelah tertangkap tangan melakukan aksinya. Bersama rekannya, GDS (19), mereka telah beraksi di 12 lokasi berbeda, terutama di apartemen-apartemen di Surabaya. Polisi berhasil mengamankan keduanya dan kini tengah mendalami kasus ini.

    Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, AGS dan GDS telah beraksi di 12 lokasi di Surabaya. Namun, polisi baru menemukan 4 laporan kepolisian terkait aksi mereka.

    “Pengakuan kedua tersangka sudah 12 kali. Namun, kami masih menemukan 4 laporan dan saat ini mencari sisanya,” ujar Teguh, Minggu (28/07/2024).

    Dari 12 kali beraksi, kedua bandit curanmor itu beraksi 9 kali di apartemen Surabaya. Mereka sengaja menyasar apartemen di Surabaya lantaran parkirannya jarang dijaga dengan ketat.

    “Ada teman dari kedua tersangka yang memberikan informasi bahwa parkiran di salah satu apartemen Surabaya jarang dijaga. Diberi informasi celahnya sehingga mereka bisa beraksi hingga 9 kali dan berhasil,” imbuh Teguh.

    Dari kedua pelaku, polisi terlebih dahulu menangkap AGS di rumahnya. Dari penangkapan AGS polisi melakukan pengembangan. Diketahui, ternyata GDS sudah kabur terlebih dahulu. Tak berselang lama dari penangkapan AGS, polisi menangkap GDS di Jombatan, Jombang.

    “Mereka selalu beraksi berdua. Ketika lokasi aman mereka menjebol rumah kunci motor dengan kunci T. Kebanyakan yang dicuri adalah sepeda motor matic,” pungkas Teguh. (ang/ted)

     

  • Ronald Tannur Diputus Bebas, Pengamat: Hakim Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

    Ronald Tannur Diputus Bebas, Pengamat: Hakim Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan bebas Majelis Hakim kepada terdakwa Ronald Tannur, yang telah didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti disalah satu tempat karaoke di Surabaya pada, 4 Oktober 2023 menghentak publik.

    Berbagai kecaman dilontarkan kepada Majelis Hakim, karena dinilai telah mencederai hukum dengan putusan tersebut. Terdakwa yang memiliki nama lengkap Gregorius Ronald Tannur dijerat Dakwaan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

    Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara. Putra anggota DPR RI Edward Tannur dari PKB ini dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Selain hukuman, Ronald Tannur juga dituntut untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.

    Menurut pengamat hukum, Wakit Nurohman, putusan majelis hakim itu sangat janggal dan patut dicurigai ada intervensi dibalik putusan bebas Ronald Tannur. Komisi Yudisial (KY) dinilai sudah sangat tepat jika akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    “Putusan hakim itu merupakan hasil akhir dari proses panjang dalam hukum pidana. Dalam putusan hakim ada nasib seseorang yang dipertaruhkan dalam mencari keadilan. Namun, ada fakta ironis dalam kasus Ronald Tannur, dimana Majelis Hakim memutus bebas segala dakwaan JPU,” ungkapnya.

    Wakit menjelaskan, berdasarkan prinsip hukum bernama ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ yang artinya putusan hakim harus dianggap benar. Dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. “Majelis Hakim telah mencederai prinsip hukum ini,” tegasnya.

    Prinsip ini, jelas Wakit, menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Oleh karena itu kualitas keadilan dari setiap putusan yang dijatuhkan sang hakim sangat bergantung dari kualitas hubungan baiknya atau ketaqwaannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.

    “Oleh karena itu, memperhatikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal, maka kami mendukung Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi,” pungkasnya. (tok/ted)

  • Pasca Putusan Bebas Ronald Tannur, Trotoar Depan PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

    Pasca Putusan Bebas Ronald Tannur, Trotoar Depan PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasca putusan bebas Ronald Tannur, trotoar di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibanjiri karangan bunga. Sejumlah karangan bunga itu disinyalir sebagai bentuk protes dan kecewa masyarakat atas putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

    Pantauan Beritajatim.com pada Sabtu (27/07/2024) di trotoar depan PN Surabaya, sejumlah karangan bunga dengan kalimat menyindir terpasang berjajar menghadap ke Jalan Raya Arjuno. Belum diketahui secara pasti siapa pengirim karangan bunga ini.

    “Ga tahu mas. Kita bagian kirim cuman mengirim saja,” kata salah satu pengirim.

    Salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya.

    Beberapa karangan bunga mencantumkan nama pengirim yang nyeleneh. Seperti karangan bunga dari KPK (Komunitas Pecinta Karaoke) yang bertuliskan ‘Vonismu lebih keras daripada Miras’. Lalu ada pengirim dari Jarjit Singh salah satu tokoh kartun Upin Ipin yang menuliskan ‘dua tiga tutup botol vonismu konyol’.

    Lalu juga ada karangan bunga yang mencantumkan pengirim Paguyupan Bakul Jamu Gendong yang menuliskan ‘sebelum sidang minum antangin pak Hakim biar ga masuk angin’. Ada juga karangan bunga yang mencantumkan dari Vegas Family yang menuliskan ‘katanya wakil Tuhan, kenapa putusannya dukung kelakuan setan’.

    Salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya.

    Dimas Yemahura kuasa hukum keluarga korban Dini Sera mengucapkan rasa terimakasih atas dukungan masyarakat yang sama-sama mengkritisi putusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Menurut Dimas, Dukungan masyarakat, pejabat publik, tokoh akademisi dan media saat ini merupakan hal yang dibutuhkan oleh keluarga untuk menatap kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberi dukungan kepada keluarga korban dengan berbagai support seperti karangan bunga yang sudah terpasang pasca putusan. Kami sekeluarga optimis bahwa nantinya di proses selanjutnya terdakwa akan dihukum maksimal,” kata Dimas kepada Beritajatim.com.

    Dimas menjelaskan pihak keluarga masih optimis mendapatkan keadilan di proses Kasasi. Rasa optimis itu berlandaskan pada rasa percaya kepada niat JPU dan Makhkamah Agung (MA) untuk memproses putusan kontroversial itu. Selain itu, dukungan masyarakat luas juga menjadi modal keluarga untuk terus berupaya mencari keadilan.

    Salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya.

    “Ada dua hal. Pertama niat baik dari JPU dan MA yang akan memproses keputusan dari hakim lalu juga dukungan yang terus mengalir. Kami perwakilan keluarga masih optimis dan berterima kasih kepada masyarakat,” tuturnya.

    Diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur terbebaskan dari 3 pasal yang menjeratnya. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Atas ketiga pasal itu, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

    Namun saat hari putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintuah mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan dan lolos dari dakwaan JPU. (ang/ian)

  • Bayi Dibuang Orang Tuanya di Sukolilo Dititipkan ke Dinsos Surabaya

    Bayi Dibuang Orang Tuanya di Sukolilo Dititipkan ke Dinsos Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Bayi perempuan yang dibuang oleh orang tuanya disertai dengan surat pesan di Sukolilo, Jumat (26/07/2024) sudah dititipkan ke Dinas Sosial Surabaya. Bayi yang dibuang di teras rumah warga Jalan Keputih itu dalam kondisi stabil dan sehat.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan bayi perempuan yang dibuang setelah 2 jam lahir itu sudah menjalani berbagai pemeriksaan kesehatan di RSU Haji Sukolilo. Hasilnya, bayi itu dinyatakan sehat walaupun sempat dalam kondisi menangis merintih saat ditemukan.

    “Alhamdulillah dalam kondisi sehat (bayinya) sekarang sudah dititipkan ke Dinsos,” kata Made kepada Beritajatim.com, Sabtu (27/07/2024).

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penelantaran bayi ini. Pihaknya sudah periksa 2 saksi dalam kejadian ini.

    “Kami masih mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi,” kata Aan.

    Aan mengatakan pihaknya juga masih mencari saksi yang merujuk kepada pelaku pembuangan bayi itu. Dirinya berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan tepat dan cepat. “Sampai sekarang kami masih terus bekerja untuk mengungkap peristiwa ini. Kami akan sampaikan setiap perkembangan,” pungkas Aan.

    Diketahui sebelumnya, Bayi perempuan dibuang oleh orang tuanya di depan rumah warga Keputih, Sukolilo, Jumat (26/07/2024). Bayi perempuan itu diperkirakan masih berumur 2 jam saat dibuang.

    Kapolsek Sukolilo Kompol Made Patera Negara mengatakan bayi itu dibuang di depan rumah Edi Pramono (42). Saat itu, Edi baru saja bangun tidur dan hendak cuci muka. Ia pun mendengar suara tangisan bayi.

    “Setelah dicari, tuan rumah mengetahui ada bayi yang dibungkus dengan jaket coklat dan ada suratnya,” kata Made saat diwawancarai Beritajatim.com.

    Edi lantas menghubungi tetangganya dan pengurus kampung Keputih, Sukolilo. Informasi itu lantas diketahui oleh Polsek Sukolilo yang langsung mendatangi lokasi. Setelah melakukan pemeriksaan, bayi perempuan itu langsung dibawa ke Puskesmas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ang/ian)