kab/kota: Surabaya

  • Polda Jatim Gerebek Gudang Benih Lobster di Banyuwangi

    Polda Jatim Gerebek Gudang Benih Lobster di Banyuwangi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditpolairud Polda Jatim menggerebek gudang Benih Benih Lobster (BBL) di Banyuwangi, Jumat (27/0/2024). Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 2 tersangka yang masih didalami perannya.

    Direktur Polairud Polda Jawa Timur, Kombes Pol Arman Asmara mengatakan kedua tersangka adalah SC (51) warga Banyuwangi dan SR (51) warga Jakarta. Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli BBL ilegal sehari sebelumnya.

    “Di hari yang sama pada Kamis (26/7/2024) anggota kami langsung melakukan penelusuran ke Banyuwangi,” kata Arman, Selasa (30/7/2024).

    Arman menjelaskan bahwa setiba di titik yang diinformasikan di Banyuwangi, pihaknya mendapati mobil Pajero yang mencurigakan. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan mendapati ada 4 boks berisi 124 kantong plastik berisi benih lobster.

    “Setelah kami amankan, lalu kami keler ke gudang penyimpanan di Pantai Desa Kemunduran, Banyuwangi. Disana kami tangkap tersangka SC,” tutur Arman.

    Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku lain dan jaringan perdagangan bibit lobster ini. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman siapa yang membeli, kemudian aktor dibalik perdagangan lobster ini,” tutup Arman.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam hukum delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar, dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar. [ang/suf]

  • Hakim Damanik Dapat Pujian dari Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi

    Hakim Damanik Dapat Pujian dari Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi memastikan bahwa majelis hakim yang menyidangkan Ronald Tannur bukanlah hakim sembarangan.

    Dadi justru memuji dan menunjukkan prestasi 2 dari 3 hakim yang menyidangkan. Di antaranya Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo.

    Dadi menyebut bahwa majelis hakim ini adalah majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya. Mereka diambil dari lintas majelis.

    Erintuah Damanik misalnya, Dadi menyebut bahwa dia bukan hakim sembarangan. Hakim Damanik pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh dan selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting Dadi.

    “Lalu, Heru itu hakim yang punya ilmu scintific afident dan dia paham tentang CCTV dan sebaginya, makannya dia ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya yang lama,” tuturnya.

    Sesuai kode etik hakim, lanjut Dadi, ia dilarang keras komentari dengan putusan. “Jangankan ketua, sesama hakim pun dilarang mengomentari, yang bisa adalah hakim kasasi. Kalau jaksa menyatakan kasasi maka putusan ini tidak berlaku lagi, tinggal penilaian hakim di sana,” tutupnya. [uci/but]

  • Hakim Damanik Dapat Pujian dari Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi

    Ketua PN Mengaku Tahu Ronald Tannur Bakal Bebas

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi mengatakan dirinya mengetahui majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik bakal memvonis bebas Ronald Tannur.

    Hal itu diungkapkan Dadi Rachmadi saat menemui perwakilan sejumlah perwakilan massa aksi unjuk rasa. Ia mengakui telah mengetahui putusan bebas itu sebelum vonis bebas dijatuhkan.

    “Sebelum putusan, tiga orang hakim ini menemui dirinya. Jadi setiap hakim yang menyidangkan perkara ketika mau putusan pasti menghadap ke saya (ketua). Dan saya tanya terhadap putusan yang akan dibacakan. Saya tanya, apakah putusan sudah quorum atau ada yang disenting? Nah untuk perkara ini (Ronald Tannur) majelis hakim sudah quorum. Karena sudah quorum, maka saya persilahkan untuk dibacakan,” ujar Dadi, Selasa (30/7/2024).

    Dadi menegaskan pihaknya tidak bisa merubah putusan hakim. Begitu juga untuk mengintervensi dan mengomentarinya sekalipun.

    “Iya, saya tahu (putusan bebas), saya sepakat karena itu juga sudah dimusyawarahkan hakim,” imbuhnya.

    Ketika disinggung perwakilan peserta aksi yang menyatakan Dadi sepakat mementahkan alat bukti hingga keterangan saksi dari polisi dan jaksa, Dadi membantahnya. Namun, ia mengaku percaya dengan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim.

    “Saya tidak pernah mengatakan itu (mementahkan alat bukti dan keterangan dari polisi-jaksa) pokoknya saya percaya dengan majelis atas putusan itu,” ujarnya.

    Ketika ditanya mengapa memilih ketiga hakim tersebut, Dadi menuturkan dirinya masih belum menjabat. Ia mengaku kala itu penunjukan majelis dilakukan oleh Ketua PN Surabaya sebelumnya.

    “Saya baru 3 bulan di sini, ketua PN Surabaya sebelumnya yang menunjuk 3 majelis hakim ini,” jelasnya.

    Lantas, Dadi justru memuji dan menunjukkan prestasi 2 dari 3 hakim yang menyidangkan. Di antaranya Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo.

    Dadik menilai, Damanik bukan hakim sembarangan. Sementara, hal tersebut justru dimentahkan peserta aksi bahwa tidak ada sebuah keberhasilan bilamana aparat penegak hukum dapat merampungkan tugas dan tanggungjawabnya.

    Dadi menyebut bahwa majelis hakim ini adalah majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis. Erintuah Damanik misalnya, Dadi menyebut bahwa Erintuah bukan hakim sembarangan, dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh san selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting Dadi.

    “ Lalu, Heru itu hakim yang punya ilmu scintific afident dan dia paham tentang CCTV dan sebaginya, makannya dia ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya yang lama,” tuturnya.

    Sesuai kode etik hakim, lanjut Dadi, ia dilarang keras komentari dengan putusan. “Jangankan ketua, sesama hakim pun dilarang mengomentari, yang bisa adalah hakim kasasi. Kalau jaksa menyatakan kasasi maka putusan ini tidak berlaku lagi, tinggal penilaian hakim di sana,” tutupnya. [uci/but]

  • KY Diminta Tindak Tegas Hakim Jika Ditemukan Pelanggaran dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    KY Diminta Tindak Tegas Hakim Jika Ditemukan Pelanggaran dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Yudisial (KY) diminta melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal ini harus dilakukan guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.

    “Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan, karena vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya.

    Dia menambahkan, KY untuk mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut. Pangeran mengingatkan, jangan sampai karena keputusan yang janggal untuk Ronald tersebut membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma hukum dapat ‘dibeli’ menjadi sebuah kebenaran.

    “Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Pangeran juga berpendapat, jika diperlukan KPK juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu. “Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani,” usul Pangeran.

    Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas. Ronald merupakan anak mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang terdiri Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menyatakan, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. [kun]

  • Indibiz Hotel Digitalisasi Bisnis Perhotelan Indonesia, Begini Caranya

    Indibiz Hotel Digitalisasi Bisnis Perhotelan Indonesia, Begini Caranya

    Jakarta

    Kenyamanan dan pelayanan yang memuaskan menjadi daya tarik bagi bisnis perhotelan. Apalagi jika didukung dengan jaringan internet bisnis yang andal serta solusi digital dan fasilitas yang memadai untuk pelanggan.

    Hal inilah yang mau dipenuhi oleh Indibiz Hotel dari Telkom Indonesia. Yaitu memberikan solusi digital yang tepat untuk memperkuat bisnis perhotelan dan meningkatkan standar layanannya.

    Salah satu layanan dari Indibiz Hotel adalah menyediakan koneksi internet yang cepat dan stabil. Menurut Eko Puspito, Operational Supervisor Hotel Amaris Margorejo, jaringan internet yang memadai ini berdampak langsung pada kepuasan pelanggan terhadap hotel.

    “Sebelumnya kami menggunakan provider internet lain, tapi kualitas jaringan dan layanannya kurang memuaskan. Akhirnya setelah kami memindahkannya ke Indibiz, jaringan internet bisnis di hotel kami jadi lebih stabil dan memenuhi kebutuhan hotel kami,” jelas Eko, dalam keterangan yang diterima detikINET, Selasa (30/7/2024).

    Eko melanjutkan, dukungan high speed internet (HSI) atau internet cepat dan unlimited dari Indibiz juga membantu positioning hotel Amaris Margorejo yang lokasinya sangat strategis di pusat kota Surabaya. Beberapa fasilitas yang dihadirkan di hotel kelas hotel budget ini cukup lengkap. Mulai dari fasilitas untuk meeting, wedding hingga kemudahan layanan saat check in.

    Namun layanan Indibiz Hotel tak cuma soal penyediaan koneksi internet yang bisa diandalkan. Mereka pun menyediakan berbagai solusi digital seperti smart security, e-parking, integrated property management system (PMS), CCTV AI analytics, asset management, marketing blast tool, aplikasi kasir digital, smart electricity, productivity tools and platform, payment service dan pengelolaan storage online.

    Solusi digital dari Indibiz Hotel tersebut diharapkan mampu mendukung transformasi digital sektor perhotelan dan hospitality secara terintegrasi. Inovasi tersebut mampu meningkatkan produktivitas hingga 25%. Meningkatkan customer experience dan loyalitas pelanggan dengan pendekatan Artificial Intelligence (AI) hingga 10%.

    Indibiz Hotel mengklaim kalau inovasi digital mereka ini bisa menghemat penggunaan energi, yaitu dengan memanfaatkan internet of things (IoT), hingga 25%. Selain itu diklaim bisa meningkatkan revenue dan peluang bisnis dengan pendekatan digital marketing hingga 15% dan mampu meningkatkan security dan safety dilingkungan hotel serta operasional bisnis jadi lebih efektif dan efisien.

    (asj/fay)

  • Ini Poin-poin Memori Kasasi yang Akan Diajukan Jaksa Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

    Ini Poin-poin Memori Kasasi yang Akan Diajukan Jaksa Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur saat ini masih menunggu salinan putusan hakim untuk dijadikan memori sebagai syarat pengajuan upaya hukum kasasi.

    Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan poin yang dia ajukan pihaknya dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli dan dari visum bahwa adanya lindasan di hati dan juga tulang iga patah pada tubuh korban dan juga keterangan saksi saksi yang ada tempat kejadian.

    “Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.

    Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim sudah melampaui kewenangan karena tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

    “Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.

    Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. [uci/kun]

  • Ini Poin-poin Memori Kasasi yang Akan Diajukan Jaksa Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejati Bakal Koordinasi dengan Imigrasi untuk Cegah Ronald Tannur Keluar Negeri

    Surabaya (beritajatim.com) – Di tengah upaya hukum kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur, ada kekhawatiran publik bahwa Terdakwa kasus pembunuhan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti ini akan pergi ke luar negeri.

    Menanggapi hal itu, pihak Kejati Jatim melalui Asisten pidana umum (Aspidum) Agustian Sunaryo mengatakan terkait dorongan agar Kejaksaan melakukan upaya pencekalan terhadap Ronald Tannur, hal itu bukan ranah kejaksaan. Alasannya karena ini bukan kaitannya dengan pelaku tindak pidana yang ada kewenangan Kejaksaan untuk melakukan pengajuan pencekalan.

    “Kalau perkara Tipikor, cekal bisa dilakukan dalam tahap penyidikan sementara ini kan yang bersangkutan sudah diputus. Tapi kita akan koordinasi dan menginformasikan pada pihak imigrasi bahwa perkara ini belum inkrah,” ujar Aspidum.

    Aspidum menambahkan, poin yang dia ajukan pihaknya dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli dan dari visum bahwa adanya lindasan di hati dan juga tulang iga patah dan juga keterangan saksi saksi yang ada tempat kejadian.

    “Dan pasal-pasal pun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.

    Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

    “Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.

    Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. [uci/but]

  • 2 Proyek Dikerjakan Tidak Maksimal, Sulzer Indonesia Digugat

    2 Proyek Dikerjakan Tidak Maksimal, Sulzer Indonesia Digugat

    Surabaya (beritajatim.com) – PT. Sulzer Indonesia (Sulzer) digugat oleh PT. Lombok Energy Dynamics (LED). Dalam gugatan disebutkan, Sulzer tidak maksimal dalam mengerjakan dua proyek sehingga mengakibatkan LED selaku penggugat merugi miliaran rupiah.

    Kuasa hukum dari LED, Wachid Aditya Ansory, S.H., M.H. mengungkapkan kliennya menggunakan jasa PT. Sulzer untuk melakukan pekerjaan berupa pemeriksaan dan servis berat terhadap turbin generator. Biaya untuk pekerjaan ini mencapai Rp5.115.768.000,-.

    “Namun sangat disayangkan, ternyata atas pengerjaan tersebut tidak juga membuahkan hasil,” ujar Aditya, Senin, 29 Juli 2024.

    Bahkan, kata Aditya, kliennya mengalami kerugian operasional sebesar Rp1.775.400.000,-. Sehingga total kerugian materil yang diderita LED dalam perkara nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwk sebesar Rp6.891.168.000,-.

    Dalam perkara ini, Sulver mendapat dua gugatan sekaligus. Adapun gugatan yang dilayangkan LED terhadap Sulzer tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Purwakarta dalam Register Perkara Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwk . Dalam hal ini LED diwakili tim kuasa hukumnya terdiri dari Wachid Aditya Ansory, S.H., M.H., Shannon Spencer Mulianto, S.H., M.H., dan Inggrit Carolina Nafi, S.H. dari Kantor Hukum AN & Co.

    Serta tercatat pula pada Register Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk yang dalam perkara tersebut PT. LED diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H., Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M, dan May Cendy Aninditya Wilis Putri, S.H., M.M. dari Kantor Hukum Satria Ardyrespati Wicaksana & Partners.

    Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum tersebut dilandasi karena tidak adanya itikad baik dari PT. Sulzer untuk melakukan perbaikan atas kerusakan mesin-mesin yang diderita oleh PT. LED, pasca dilaksanakannya beberapa project pengerjaan yabg dilakukan oleh PT. Sulzer sebelum gugatan-gugatan tersebut diajukan.

    Sementara Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H mengatakan, pada awalnya PT. LED mempercayakan pengerjaan perbaikan dan peremajaan pada bantalan (bearing) dengan total biaya sebesar Rp 822.288.000,-. Namun disayangkan juga, terhadap pekerjaan tersebut ternyata tidak juga membuahkan hasil yang positif.

    Sehingga dengan adanya permasalahan tersebut PT. LED sebagaimana perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk mengalami kerugian materil sebesar Rp 822.288.000,-.

    Oleh karena Tergugat tidak menghadiri sidang pertama tersebut, maka persidangan ditunda pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 dengan agenda Panggilan Ke-2 Pihak Tergugat.

    Sementara pihak Tergugat belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait gugatan ini. Saat persidangan berlangsung, tidak ada satupun pihak Tergugat hadir sehingga majelis hakim pun menunda persidangan. [uci/beq]

  • LBH FSPMI Jatim: Kami Minta Hakim Erintuah Damanik Dipecat

    LBH FSPMI Jatim: Kami Minta Hakim Erintuah Damanik Dipecat

    Surabaya (beritajatim.com) – LBH Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim meminta agar hakim Erintuah Damanik dipecat. Hal itu sebagai bentuk sanksi karena sudah menjatuhkan vonis bebas yang dijatuhkan pada Terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

    Tuntutan agar hakim Erintuah Damanik dipecat diutarakan oleh Agus Suprianto dari LBH FSPMI Jatim usai ditemui oleh Didi Rachmadi, Ketua PN Surabaya. “Dari kesimpulan yang kami sampaikan ke Ketua PN Surabaya, intinya kami masyarakat tidak puas dengan vonis bebas Ronald Tannur. Kami minta hakim Erintuah Damanik dipecat atau di-nonaktifkan,” tegasnya.

    Namun, kata Agus, Ketua PN Surabaya mengaku tidak mempunyai wewenang untuk memecat atau menonaktifkan Erintuah Damanik sebagai hakim. “Yang punya wewenang adalah Mahkamah Agung. Tapi dari aspirasi kami, Ketua PN akan melaporkannya ke Mahkamah Agung,” ungkapnya.

    Agus berjanji akan terus mengawal apakah PN Surabaya benar-benar melakukan evaluasi dan melaporkan aspirasi massa ke Mahkamah Agung.

    “ Kami akan pastikan bahwa aspirasi tersebut benar disampaikan dan PN Surabaya benar-benar melakukan evaluasi,” paparnya.

    Menurutnya, seharusnya Ronald Tannur tidak dijatuhi vonis bebas atas perkara tewasnya Dini Sera Afrianti. “Melihat putusan paling jelek Ronald Tannur harusnya divonis pasal unsur ketidaksengajaan menyebabkan orang meninggal dunia,” jelas Agus.

    Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PN Surabaya. Mereka menuntut keadilan atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik terhadap Ronald Tannur. [uci/ian]

  • Perempuan Pembuat Bom Ikan Ditangkap Polda Jatim, Produksi dan Distribusi Dikerjakan Sendiri

    Perempuan Pembuat Bom Ikan Ditangkap Polda Jatim, Produksi dan Distribusi Dikerjakan Sendiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Peremouan pembuat bom ikan diamankan Ditpolairud Polda Jawa Timur, Senin (8/7/2024). Pelaku adalah seorang residivis berinisial FR (45) warga Pasuruan. Dalam menjalankan bisnisnya, ia sebagai perakit bom ikan yang mendistribusikan dagangannya sendiri secara ilegal.

    Direktur Ditpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara mengatakan penangkapan terhadap FR dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi adanya penggunaan bom ikan di ujung timur Sumenep, Pulau Raas, Madura. Setelah diselidiki, polisi menemukan asal usul bahan peledak yang digunakan berasal dari Pasuruan.

    “Dia membuat dan menjual peledaknya dalam bentuk sudah jadi di sekitar pulau Raas dan Pulau Sulawesi,” kata Arman, Senin (29/7/2024).

    Arman merinci dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan bahan peledak 14 buah batang, 250 gram bubuk mesiu, 4.200 casing detonator. Sementara total bahan peledak serbuk totalnya 20 kilogram.

    “Kemudian detonator yang sudah jadi 75 buah. Kemudian, bahan peledak serbuk sendiri 5,5 kg dalam 8 plastik total 20 kilogram jika digabung dengan yang disita di TKP. Lalu ada belerang, potasium,” imbuh Arman.

    Selain sejumlah bahan peledak, polisi juga menemukan serbuk warna coklat yang sudah dihancurkan dan disiapkan untuk membuat media atau tempat untuk detonator. Total ada 1.900 detonator setengah jadi.

    “Lalu, 500 gram black powder. 250 gram serbuk warna krem. Serbuk basah warna krem dengan wadah tupperware sebanyak 2 kg,” tutup Arman.

    Kepada penyidik, FR mengaku bahwa ia mendapatkan bahan baku peledak dari pasar. Polisi masih menyelidiki provinsi lain tempat FR memasarkan bahan peledaknya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FR dijerat dengan  pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948 dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun. [ang/suf]