kab/kota: Surabaya

  • Didemo karena Isu Selewengkan Dana Covid 19, Mantan Bupati Jember: Gapapa Negara Demokrasi

    Didemo karena Isu Selewengkan Dana Covid 19, Mantan Bupati Jember: Gapapa Negara Demokrasi

    Surabaya (beritajatim.com) Mantan Bupati Jember Faida sempat didemo oleh berbagai pihak atas isu penyelewengan dana Covid 19. Isu itu berhembus ketika BPK menemukan adanya penyajian kas di bendaharawan pengeluaran sebesar Rp 107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember 2020 pada era Bupati Faida.

    “Ya gapapa kan negara demokrasi. Boleh (demo) ga ada larangan. (Kan) Boleh mengekspresikan, saya pikir boleh juga buat stimulir,” kata Faida diwawancarai awak media.

    Dalam Isu penyelewengan dana Rp 107 M yang beredar, disebut dana miliaran rupiah itu digunakan meliputi beberapa jenis belanja. Seperti belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).

    Faida menjelaskan bahwa belanja-belanja itu sudah terealisasi semuanya dan sudah masuk dalam SPJ. Selain itu juga sudah ada pertanggungjawaban mutlak dari OPD-OPD terkait dan juga ada bukti serah terima barang.

    “Dalam Permendagri mengatur tentang keuangan covid ini, disitu disebutkan bahwa, apabila sudah ada SPJ lengkap dalam kegiatan covid ini, dan ada tanggung jawab mutlak dari OPD dengan tanda tangan, dan dua-duanya ada. Seharusnya tidak jadi alasan untuk tidak di-approve dalam SIMDA dalam akhir tahun,” imbuh Faida.

    Faida menjelaskan bahwa permasalahan yang menjeratnya karena anggaran belanja-belanja yang dianggapnya sudah terealisasi di SIMDA belum di-approve oleh pejabat yang baru. Ia menduga tidak di-approvenya karena situasi transisi politik dan pergantian pejabat

    “Pejabat yang baru ini, entah takut atau dalam tekanan, entah kurang mengerti, seharusnya dia Meng-approve, tapi dia tidak Meng-approve,” tuturnya.

    Atas isu yang menjerat dirinya, Faida mengatakan bahwa ia adalah pihak yang juga turut dirugikan. Sehingga pada pemanggilan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur, Kamis (01/08/2024) kemarin dirinya merasa terbantu. Ia mengaku saling melengkapi informasi.

    “Makanya saya memerlukan klarifikasi dan dari segala pertanyaan itu, saya ingin semuanya menjadi clear. Karena saya juga kasihan pejabat pejabat pemkab yant berkali-kali dimintai keterangan dan penjelasan, dan proses klarifikasi ini berjalan dengan lancar,” pungkasnya. [ang/aje]

  • Terganggu Sidang Online, Hakim Suparno Minta Terdakwa Didatangkan

    Terganggu Sidang Online, Hakim Suparno Minta Terdakwa Didatangkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Hakim Suparno marah saat memimpin persidangan teleconference (online) perkara pidana yang selalu mengalami gangguan komunikasi, dia pun perintahkan Panitera Pengganti (PP) agar mengeluarkan penetapan untuk mendatangkan terdakwa ke persidangan (sidang offline).

    “Kepada semua PP bikin (surat) penetapan semua sidang saya harus digelar offline. Hari Selasa mulai dihadirkan semua terdakwa di perkara yang saya tangani,” tegas Suparno mewanti-wanti semua panitera pengganti.

    Di muka persidangan, hakim Suparno bahkan mengeluhkan banyaknya kendala yang dialaminya saat sidang teleconference, sehingga dirinya tak bisa maksimal memimpin sidang. “Saya gak mau ambil pusing. PP jangan sampai lupa ya bikin penetapan, perkara yang saya tangani harus menghadirkan terdakwa di muka persidangan,” katanya.

    Setidaknya tiga kali hakim Suparno menegaskan agar panitera pengganti membuat penetapan untuk sidang offline. “Ingat ya semua PP. Sidang teleconference (online) seperti ini bikin stres,” kata hakim Suparno.

    Hakim Suparno meminta agar sidang digelar offline bukan tanpa alasan. Pada sidang dengan terdakwa Abdul Azis dan Prasetyo Bayu Pratama, hakim Suparno sebagai ketua majelis hakim harus berteriak-teriak saat melakukan tanya jawab dengan kedua terdakwa.

    Tak hanya itu, hakim Suparno juga terlihat kesal lantaran harus berulang kali mengulangi pertanyaan melalui sambungan video call, agar kedua terdakwa bisa mendengar. “Terdakwa kamu sidang agenda diperikasan terdakwa ya? Hallo terdakwa? Hallo hai terdakwa, kamu dengar gak?,” katanya dengan nada kesal.

    Tak hanya hakim Suparno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati juga terlihat ikut kesal. “Terdakwa kamu jangan pakai headset. Kalau kamu pakai headset, kamu malah gak dengar,” kata JPU Estik kepada kedua terdakwa.

    Di akhir persidangan, hakim Suparno kembali mengingatkan agar panitera pengganti membuat penetapan agar semua terdakwa di hadirkan di muka persidangan. “Ingat ya untuk semua perkara saya, PP segera keluarkan penetapan sidang offline dengan menghadirkan terdakwa di persidangan,” pungkas hakim Suparno. [uci/suf]

  • Tagih Utang, Ketua PETIR Diadili di PN Surabaya

    Tagih Utang, Ketua PETIR Diadili di PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Persaudaraan Timor Raya (PETIR) Bogor Raya, La Sandri Letsoin, diadili di PN Surabaya atas dakwaan pencurian dengan kekerasan.

    Usai pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Siska, menghadirkan 3 orang saksi. Ketiganya adalah Farida, Muhammad Haryamansyah, Jondrik Budianto. Mereka dimintai keterangan secara bergantian.

    Farida, selaku Direktur PT Jabbaru Telematika, sekaligus saksi korban, dalam kesaksiannya mengaku mengalami kerugian Rp300 juta, karena mobil Mitsubishi X-Pander miliknya diambil oleh terdakwa.

    “Mobil itu atas nama perusahaan (PT. Jabbaru Telematika). Saat itu kuncinya dipegang oleh Haryamansyah diambil secara paksa oleh terdakwa. Kemudian mobil dibawa oleh terdakwa dan rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 12 orang,” ujar Farida.

    Meski demikian, Farida tidak tahu secara detail terkait kejadian tersebut, karena ia hanya mendengar dari cerita karyawannya dan melihat rekaman CCTV kantornya.

    Sementara Haryamansyah mengaku menyerahkan kunci mobil karena merasa takut. Ketika itu dia dikelilingi oleh terdakwa dan rekan-rekannya. Meskipun, saat kejadian ada dua anggota Polisi di sana.

    “Saat itu saya diminta bu Farida untuk menjemput pak Budi Lawyer. Waktu mau masuk mobil, terdakwa meminta kunci mobil. Tidak ada paksaan, hanya nada bicaranya agak sedikit tinggi,” papar Haryamansyah.

    Setelah menyerahkan kunci, Haryamansyah langsung masuk ke dalam kantor. Ia pun mengaku tidak tahu ke mana mobil minibus warna silver itu dibawa oleh terdakwa.

    Pada kesempatan yang sama, saksi ketiga Jondrik Budianto memaparkan bahwa ia diperintah oleh Farida untuk menemani Haryamansyah, menjemput Budi.

    “Kejadiannya saya tidak tahu. Saya lagi pakai sepatu, kemudian Haryamansyah bilang tidak jadi. Akhirnya saya masuk lagi ke kantor,” ungkap Jondrik.

    Menanggapi kesaksian ketiganya, Abu Salam, penasihat hukum terdakwa La Sandri Letsoin berpendapat bahwa keterangan para saksi tidak jelas. Katanya, mereka tidak ada yang bisa memastikan apakah kliennya membawa mobil tersebut atau tidak.

    “Saksi terakhir menyatakan bahwa setelah kejadian itu dia pernah melihat mobil itu ada di Polsek Gayungan. Artinya, tidak ada pencurian dengan kekerasan. Saya berharap pengadilan obyektif,” ujar Abu Salam.

    Abdul Salam mengaku kecewa karena saat sidang hakim tidak memperlihatkan rekaman CCTV. Menurutnya, dari rekaman CCTV bisa mengungkap berapa orang yang mendatangi Kantor PT Jabbaru Telematika, karena dalam keterangan para saksi menyebutkan jumlah yang berbeda-beda.

    Sementara La Sandri mengungkapkan bahwa awal mula kejadian tersebut terkait tagihan perusahaan milik Farida yang belum terbayarkan kepada saudaranya, Ruben Kami.

    Ia dan rekan-rekannya mendatangi kantor PT Jabbaru Telematika di wilayah Gayungsari pada 6 Desember 2023 untuk menagih kekurangan pembayaran tersebut.

    “Saya tidak menyangka mereka buat laporan terkait dengan pencurian. Karena, dari awal kita sudah ada mediasi mulai dari Polsek Gayungan sampai Polrestabes,” urai pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Persaudaraan Timor Raya (PETIR) Bogor Raya.

    Pria yang akrab dipanggil Andre Kei itu menyebut, mobil Mitsubishi tersebut dipakainya selama 4 bulan di Surabaya, untuk mediasi. [uci/suf]

  • Pelaku Pembunuhan Gadis di Surabaya Diduga Adik Kandungnya

    Pelaku Pembunuhan Gadis di Surabaya Diduga Adik Kandungnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku pembunuhan gadis di Surabaya diduga adik kandungnya sendiri. Diketahui, Sandra (30) gadis yang sehari-hari tinggal sendirian di Jalan Darmo Indah Selatan, Selasa (30/07/2024) malam ditemukan meninggal dunia dalam kondisi leher terjerat.

    Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan membenarkan pihaknya sudah mengamankan calon tersangka tunggal. Namun, Teguh masih enggan mengungkap identitas pelaku karena masih dalam tahap penyelidikan.

    “Masih saudara (dari korban) nanti setelah gelar perkara kita sampaikan dengan lengkap,” kata Teguh, Rabu (31/07/2024).

    Teguh menjelaskan pihaknya sudah melakukan pra rekonstruksi dengan melibatkan calon tersangka. Dari informasi yabg dihimpun, pelaku berinisial PT adalah adik kandung perempuan yang bergaya tomboy.

    “Kita temukan bukti-bukti baru di TKP kejadian untuk menjerat calon tersangka. Mohon bersabar ya,” tutur Teguh.

    Diketahui sebelumnya, Seorang gadis di Surabaya, Sandra (30) ditemukan Tewas dengan kondisi leher dililit kabel USB, Selasa (31/07/2024) malam. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, Sandra merupakan korban dari aksi pembunuhan yang dilakukan kerabatnya sendiri.

    Joko salah satu warga Jalan Darmo Indah Selatan mengatakan bahwa sebelumnya terdengar suara ribut-ribut di rumah korban. Namun, tidak berselang lama kondisi sepi.

    “Pertama kali ditemukan satpam karena curiga kok rumahnya dalam kondisi terbuka,” kata Joko, Rabu (31/07/2024).

    Petugas keamanan perumahan Darmo Indah Selatan lantas melakukan pengecekan ke rumah korban. Saat masuk ke dalam rumah, security mendapati Sandra sudah dalam kondisi tergeletak di tangga rumah dengan kabel USB menjerat di leher. (ang/ian)

  • Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat

    Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Suswanti SH,. MHum membebaskan advokat Victor Sukarno Bachtiar SH sekaligus terdakwa pada kasus dugaan pemalsuan surat tagihan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Hitakara.

    Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim pada putusannya menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.

    “Melepaskan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar atas segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” kata ketua majelis hakim Suswanti SH,.MHum diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (30/7/2024).

    Hakim Suswanti dalam salah satu pertimbangannya menyebut tuduhan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar memakai surat palsu telah diuji dengan dikabulkannya putusan PKPU, putusan Pailit, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang semuanya telah resmi mengabulkan dengan putusan Nomer 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

    “Menimbang oleh karena terdakwa sudah ditahan maka harus dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” sebut hakim Suswanti.

    Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar langsung berdiri dan disambut tepuk tangan dari tim kuasa hukumnya sambil menyebut hidup advokat.

    Sebaliknya, mendengar putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya langsung menyatakan akan mengajukan Kasasi. Sebab pada persidangan Kamis 18 Juli 2024 menyatakan terdakwa Victor Bahctiar Sukarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” sebagaimana Dakwaan Alternatief Kesatu dan menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    “Kami Kasasi, bukti-bukti pemalsuanya sangat jelas,” kata Jaksa Darwis saat dikonfirmasi selesai sidang.

    Diketahui, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar didakwa diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanta, dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Victor Sukarno ini terjadi tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022 di kantor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno no 16–18 Kecamatan Sawahan, Surabaya.

    PT. Hitakara, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, berdasarkan akte pendirian nomor 67 tertanggal 26 Oktober 2010, di Notaris PPAT I Putu Chandra, S.H. di Denpasar; bergerak di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, yang berhubungan dengan usaha real estate dan property, jasa penyewaan dan pengelolaan property.

    “Terhitung sejak 01 Maret 2013 PT. Hitakara memulai proses pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sekarang menjadi Hotel Tijili Benoa dengan konsep kondotel,” ungkap Jaksa Dwi Hartanta, mengutip isi surat dakwaannya. Jum’at (28/6/2024).

    Pembangunan Hotel Resort Benoa Bali, sambung penuntut umum, selesai tanggal 31 Mei 2017, memiliki kamar sebanyak 270 kamar. Dari jumlah itu, 60 kamar diantaranya disewakan jangka panjang kepada para penyewa termasuk kepada Tina, Linda Herman dan Novian Budianto.

    Dalam hal sewa kamar dalam jangka panjang antara Hotel Harris Resort Benoa Bali dengan Linda Herman, Tina serta Novian Budianto ini dibuatkan surat pemesanan unit hotel, serta Surat Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang.

    “Surat Perjanjian kamar hotel dalam jangka panjang itu, perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 028/PS-Harris Benoa/V/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Tina, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 025/PS-Harris Benoa/X/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 003/PS-Harris Benoa/X/2015 tanggal 19-10-2015 antara PT. Hitakara dengan Bapak Novian Budianto,” papar Jaksa Dwi Hartanta, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaannya.

    Selain itu, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, dibuatkan juga surat perjanjian pengelolaan antara Tina, Linda Herman, dan juga Novian Budianto dengan PT. Tiga Sekawan Benoa selaku pengelola unit hotel.

    Adapun bentuk surat perjanjian pengelolaan ketiganya dengan PT. Tiga Sekawan Benoa tersebut, Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 025/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 18 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 003/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 19 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Novian Budianto.

    “Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban yaitu PT. Hitakara berakibat adanya utang yang jatuh tempo dan bahkan dinyatakan Pailit, sehingga mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp.363.528.293.407 yang diderita PT. Hitakara,” pungkas jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanya. [uci/ian]

  • Diduga Dibunuh, Gadis Surabaya Ditemukan Tewas Terlilit Kabel USB

    Diduga Dibunuh, Gadis Surabaya Ditemukan Tewas Terlilit Kabel USB

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang gadis di Surabaya, Sandra (30) ditemukan Tewas dengan kondisi leher dililit kabel USB, Selasa (31/07/2024) malam. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, Sandra merupakan korban dari aksi pembunuhan yang dilakukan kerabatnya sendiri.

    Joko salah satu warga Jalan Darmo Indah Selatan mengatakan bahwa sebelumnya terdengar suara ribut-ribut di rumah korban. Namun, tidak berselang lama kondisi sepi.

    “Pertama kali ditemukan satpam karena curiga kok rumahnya dalam kondisi terbuka,” kata Joko, Rabu (31/07/2024).

    Petugas keamanan perumahan Darmo Indah Selatan lantas melakukan pengecekan ke rumah korban. Saat masuk ke dalam rumah, security mendapati Sandra sudah dalam kondisi tergeletak dengan kabel USB menjerat di leher.

    “Korban selama ini tinggal sendirian dan masih lajang,” imbuh Joko.

    Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan autopsi kepada jenazah korban. Kuat dugaan, Sandra dibunuh.

    “Kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk proses autopsi jenazah korban,” jelas Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan.

    Teguh meminta agar masyarakat bersabar karena sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam. Teguh juga masih menunggu hasil autopsi untuk luka-luka yang dialami oleh korban.

    “Nanti dulu ya. Kami masih melakukan penyelidikan mendalam,” pungkas Teguh. (ang/ian)

  • Transaksi Ganja Berbungkus Tas McD, Polisi Bekuk Bandar Wonokromo

    Transaksi Ganja Berbungkus Tas McD, Polisi Bekuk Bandar Wonokromo

    Surabaya (beritajatim.com) – AI (22) Bandar Ganja di Wonokromo ditangkap Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (20/07/2024) kemarin saat bertransaksi. AI tidak menyangka bahwa yang menjadi kurir pengantar ganja adalah polisi yang menyamar.

    “Kami amankan 141,5 gram ganja kering di sebuah rumah Jalan Jetis, Wonokromo,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, Rabu (31/07/2024).

    Penangkapan terhadap AI berasal dari ungkap kasus sebelumnya. Kurir ganja yang biasa mengantar pesanan ke AI sudah diamankan terlebih dahulu. Saat proses interogasi, kurir ganja itu mengaku bahwa ada janji transaksi narkoba dengan bandar jalanan di Wonokromo.

    “Anggota kami langsung menyamar dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, kami temukan barang bukti lain,” imbuh Suria Miftah.

    Dari pengakuan siswa SMK yang belum lulus itu, polisi mendapatkan informasi bandar yang lebih besar berinisial T. AI sudah bertransaksi 2 kali ke T yang saat ini masih dikejar polisi. Setiap transaksi AI minimal membeli ganja kering 1 ons dengan harga Rp. 850 ribu. “Oleh tersangka lantas dibagi dalam poket kecil dan bisa memperoleh keuntungan bersih hingga Rp 1 juta per ons,” pungkas Suria Miftah.

    Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 6 bungkus ganja kering dengan berat masing-masing 54,6 gram, 40,9 gram, 27,02 gram, 9 gram, 8,9 gram, 0,8 gram. Satu bendel kertas papir dan 1 tas McD. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 15 tahun. (ang/kun)

  • Sabu Belum Laku Sudah Tertangkap Polisi, Bandar Sidotopo Surabaya Rugi

    Sabu Belum Laku Sudah Tertangkap Polisi, Bandar Sidotopo Surabaya Rugi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang bandar sabu berinisial MH (40) warga Sidotopo Wetan merugi usai tertangkap sehari setelah mengambil ranjauan. Total, petugas polisi mengamankan 3,3 gram sabu yang terbungkus di 16 paket klip kecil.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan penangkapan terhadap HR diawali dari laporan masyarakat. Petugas yang melakukan penyelidikan selama sebulan akhirnya menangkap HR pada tanggal Selasa (23/07/2024) di rumahnya.

    “Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dan mendapati ada sejumlah barang bukti,” kata Suria Miftah, Rabu (31/07/2024).

    Dari hasil interogasi kepada HR, ia mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang berinisial M lewat perantara berinisial S yang saat ini masih buron. Total, HR sudah kulak sabu ke M sebanyak 7 kali dengan harga Rp 1,3 juta per gramnya.

    “Terakhir ambil HR membeli dengan cara berhutang. Dia beli 2 gram namun masih bayar setengahnya saja. Barang bukti diranjau di Jalan Baruna,” imbuh Suria Miftah.

    HR mengaku, sabu-sabu yang ia beli dari M digunakan untuk mencari untung dan dijual kembali. Ia sudah menjadi bandar sabu sejak awal 2024. Dalam satu poket kecil, HR bisa meraup untung hingga Rp. 300 ribu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ang/but)

  • KPK Larang Pimpinan DPRD Jawa Timur Pergi ke Luar Negeri, Terjerat Semua?

    KPK Larang Pimpinan DPRD Jawa Timur Pergi ke Luar Negeri, Terjerat Semua?

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.

    “Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada beritajatim.com, Selasa (30/7/2024).

    Menurutnya, larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama enam) bulan ke depan,” ujar Tessa.

    Untuk diketahui, pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
    Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi.

    Berdasarkan informasi yang diterima, ke-21 orang tersebut adalah KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim, red) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), dan MAH (Mahhud/Anggota DPRD Jatim, red). Selain itu, FA (Fauzan Adima/Wakil Ketua DPRD Sampang, red), JJ (Jon Junadi/Wakil Ketua DPRD Probolinggo, red), AM (Abdul Mottollib/Ketua DPC Gerindra Sampang, red), dan MM (Mochamad Mahrus/Bendahara Gerindra DPC Probolinggo, red).

    Sedang sisanya, adalah Bagus Wahyudyono, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. [hen/ian]

  • Polisi Pastikan Penyidikan Sengketa Kampoeng Roti Masih Berjalan

    Polisi Pastikan Penyidikan Sengketa Kampoeng Roti Masih Berjalan

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi memastikan bahwa perkara dugaan penggelapan uang dalam bisnis wiralaba di Kampoeng Roti sampai saat ini masih pada tahap penyidikan. Penyidik juga memastikan bahwa kasus ini menunggu proses audit yang masih berlangsung.

    “Masih jalan (penyidikannya), ini kita masih menunggu proses auditnya,” ujar AKBP Aris Purwanto, Kasubdit Hardabangtah Polda Jatim, Selasa (30/7/2024).

    Aris menambahkan, pihak yang ditunjuk untuk mengaudit (auditor) adalah pilihan kedua belah pihak. Dia membantah bahwa auditornya adalah pilihan penyidik. “Bukan dari kita (auditornya), itu dari pihak mereka,” ujarnya.

    Masih kata Aris, penyidikan kasus ini masih berjalan meskipun proses audit belum rampung. Namun bukan berarti pihaknya bersifat pasif dalam mencari alat bukti yang lain.

    Terkait sejauh mana bukti yang sudah dikantongi penyidik dan juga berapa saksi yang sudah diperiksa? Aris mengatakan bahwa hal itu soal teknis jadi tidak bisa diungkapkan.

    “Kalau jumlah saksi saya lupa ya, tapi kalau soal berapa banyak bukti yang sudah kita dapatkan, itu persoalan teknis,” tambahnya.

    Terkait gelar perkara yang dilakukan penyidik sudah mengerucutkan bahwa ditemukan dua alat bukti untuk membidik calon tersangka? Aris enggan menanggapi dan dia memastikan bahwa ini masih dalam tahap penydikan. “Masih tahap penyidikan ya,” tegasnya.

    Cristabella Eventia kuasa hukum Darma Surya mengatakan, pihaknya merasa heran dengan sikap penyidik kriminal umum Polda Jatim yang berjalan tidak sesuai rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang sudah dilakukan.

    Sebab menurutnya, proses audit harusnya pro justitia, sehingga semua barang bukti baik yang dipegang pelapor maupun terlapor harus disita terlebih dulu oleh penyidik. Baru kemudian diserahkan oleh penyidik kepada auditor terpilih untuk diaudit.

    “Dasar dari proses audit adalah laporan kami ke Polda Jatim, sehingga seharusnya dilakukan penyitaan barang bukti yang mau diaudit agar semuanya steril bebas dari intervensi,” jelas Bella, Selasa (30/7/2024).

    Kliennya Darma Surya jauh hari sudah menyerahkan semua bahan yang mau diaudit ke penyidik, tapi pihak terlapor enggan melakukan hal yang sama.

    Bahkan Darma Surya telah menandatangani surat pernyataan penunjukkan Auditor yang diminta oleh penyidik tanggal 16 Juli 2024. “Kalau mau fair mestinya terlapor juga menyerahkan barang bukti ke penyidik agar tidak ada hal yang disembunyikan,” tambah Bella.

    Bella juga membantah pernyataan pengacara Ronald bahwa terlapor sudah menyerahkan surat permohonan audit. “Faktanya surat permohonan audit dari terlapor baru masuk pada Senin (29/7/2024) kemarin. Sementara pada Jumat, Ronald menyatakan terlapor sudah menyerahkan surat permohonan. Artinya pernyataan tersebut tidak berdasarkan fakta,” ujar Bella.

    Lebih lanjut alumnus Doktoral Unair ini mengatakan bahwa Kliennya senin kemarin dipangggil penyidik sehubungan dengan proses audit yang belum juga berjalan. “Dalam pertemuan itu penyidik memberitahukan bahwa terlapor di hari senin siang baru memasukkan surat permohonan,” katanya.

    Bella menjelaskan, sebenarnya masalah ini sederhana jika saja sejak awal Glen kooperatif memberikan print out rekening koran 3 Bank miliknya yang digunakan untuk operasional Kampoeng Roti kepada penyidik untuk kemudian diaudit oleh auditor independen yang telah ditunjuk.

    “Logikanya perbuatan atau fakta jauh lebih kuat daripada kata-kata belaka, saat bukti dari fakta-fakta tersebut terpampang nyata, mengapa masih merujuk pada kata-kata semata? Silahkan publik yang menilai,” tutup Bella.

    Terpisah Ronald Talaway kuasa hukum Glen selaku Terlapor bersikukuh sudah menyerahkan surat permohonan terkait audit. “Sudah dari Minggu lalu, tapi karena ada beberapa redaksional surat harus diganti, maka revisi dan tembusan surat (ke penyidik) baru diserahkan Senin. Jadi masalah kepadanya itu kami bikin auditor, sama mereka disuruh ganti akuntan publik. Makanya kita perbaiki,” katanya.

    Ronald justru menyoal apakah pihak pelapor sudah mengirim surat permohonannya. “Yang diminta surat permohonan kok yang dikasih surat pernyataan, bagaimana auditnya bisa selesai kalau seperti ini,” ujarnya.

    Ronald pun kembali membantah bahwa Glen mengakui adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Gak ada itu, semua pengeluaran sudah disampaikan justru yang mencatat kan accounting. Yang accounting kan pihak Darma,” ujarnya.

    Lebih lanjut kata Ronald, kalau ada selisih penghitungan sudah langsung dibahas dan yang memegang pembukuan adalah pihak Darma.

    “Mengapa kok dari tahun 2018 baru ditemukan ada selisih dan kerugian di 2023 kan aneh itu, jadi lebih baik tunggu aja hasil audit jadi kelihatan klaim itu benar atau fiktif namun dengan segala konsekuensi hukum di depannya karena jika tidak benar klaim tersebut,tentu secara hukum situasi bisa berbalik yang tadinya pelapor bisa jadi terlapor,” ujarnya.

    Seperti dijelaskan pada berita sebelumnya sengketa bisnis waralaba Kampeng Roti melibatkan dua pemiliknya yaitu Darma Surya dan Glen Muliawan. Glenn dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan hingga pencucian uang mencapai Rp7,4 miliar selama tahun 2020-2022. [uci/suf]