kab/kota: Surabaya

  • Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim, Kawal Kasus Ronald Tannur

    Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim, Kawal Kasus Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Rieke Diah Pitaloka, artis sekaligus politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Senin (5/8/2024).

    Kedatangan artis yang dikenal dengan nama Oneng ini guna mengawal perkara Ronald Tannur yang saat ini dalam upaya hukum kasasi oleh JPU.

    “Ini dalam rangka mengawal Justice For Dini Sera,” jawabnya singkat saat ditanya keperluannya ke Kejati Jatim oleh awak media.

    Rieke dalam kesempatan tersebut juga meminta berkas hasil persidangan yang berujung dibebasknnga Gregorius Ronald Tannur tersebut.

    Tujuan Rieke adalah mempelajari kasus tersebut sebab, menurut dia kasus ini perlu mendapat dukungan semua pihak, termasuk anggota DPR, supaya proses hukum selanjutnya sampai pada titik inkrah agar bisa mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

    “Kita tidak ingin suatu kasus yang terindikasi kuat adanya kejahatan yang luar biasa kemudian bisa bebas murni dengan mengabaikan fakta persidangan,” ujarnya.

    Dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera ini, ia menyoroti vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. Ia menyebut hakim telah mengabaikan berbagai bukti, fakta persidangan serta hampir keseluruhan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

    “ Hanya karena berperilaku sopan selama persidangan, maka terdakwa berhak mendapat vonis bebas.
    Semua orang memang wajib berperilaku sopan ketika sidang, kalau enggak ya dikeluarin,” imbuhnya.

    Rieke akan terus menggaungkan perlawanan atas ketidakadlian dalam sistem peradilan di Indonesia demi penegakkan hukum yang progresif.

    “Karena ini bukan sekedar terdakwa dengan nama Gregorius Ronald Tannur. Ini adalah juga tentang para hakim di pengadilan, jaksa dan semuanya bahwa kita sedang berupaya melakukan penguatan terhadap hukum yang progresif,” tandasnya.

    Rieke tiba di gedung Kejati Jatim sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai Toyota Alphard berpelat nomor P 1 PT sambil dikawal anggota kepolisian lalu lintas.

    Setibanya di Kejati Jatim, Rieke bersama rombongan kemudian menuju lantai 3 untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati beserta jajaran. Usai pertemuan, Rieke lalu melanjutkan perjalanan menuju Universitas Airlangga Surabaya. [uci/but]

  • Kejari Surabaya Resmi Daftarkan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejari Surabaya Resmi Daftarkan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.

    Akhmad Muzakki selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Robald Tannur tampak datang ke PN Surabaya sekitar pukul 09.00 Wib. Jaksa Muzakki datang ke ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan langsung mengisi form pendaftaran Kasasi.

    Sayangnya, Muzakki tak memberikan keterangan apapun. Dia hanya mengatakan bahwa semua keterangan pers akan dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Surabaha Putu Arya Wibisana.

    Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan setelah Jaksa melakukan pendaftaran upaya hukum kasasi maka pihaknya akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi.

    “ Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Nanti ini kita akan melakukan ekspose terlebih dahulu,” ujar Aspidum, Senin (5/8/2024).

    Dijelaskan Aspidum, dalam memori kasasi tidak ada bukti anyar yang diserahkan. Pihaknya hanya memfokuskan bukti-bukti yang Jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

    “ Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja yang menjadi ujarnya.

    Aspidum menambahkan, poin yang dia ajukan pihaknya dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli dan dari visum bahwa adanya lindasan dihati dan juga tulang iga patah dan juga keterangan saksi saksi yang ada tempat kejadian.

    “ Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.

    Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

    “ Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.

    Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. [uci/ted]

  • Pengiriman Bahan Produk Kecantikan Bermasalah, PT Dove Chemcos Keberatan Gugatan PT Sapta Permata

    Pengiriman Bahan Produk Kecantikan Bermasalah, PT Dove Chemcos Keberatan Gugatan PT Sapta Permata

    Surabaya (beritajatim.com) – David Tri Yulianto Direktur PT Dove Chemcos Indonesia melalui kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H menyatakan keberatan atas gugatan yang diajukan PT Sapta Permata. David menilai bahwa mestinya dirinya yang dirugikan.

    Dijelaskan Dr Johan Widjaja, PT Dove Chemcos Indonesia dan PT Sapta Permata telah lama menjalin hubungan bisnis jual beli barang untuk bahan produk kecantikan, tetapi yang terakhir kali ditemukan adanya kecacatan barang yang dipesan.

    Permintaan return oleh PT Sapta Permata juga diberikan dalam rentan waktu 195 hari sejak permintaan komplain pada 13 Desember 2022, sehingga hal tersebut sangat tidak normal.

    Atas gugatan dengan nomor perkara 71/Pdt.G.S/2024/PN.Sby tersebut David Tri Yulianto dan Dr. Johan Widjaja menduga adanya maksud dari PT Sapta Permata dengan menggugat PT. Dove Chemcos Indonesia untuk mencemarkan nama baik PT Dove Chemcos Indonesia.

    Dijelaskan Johan, kejadian ini bermula ketika PT Dove Chemcos Indonesia membeli order barang yaitu 4man chemyunion kepada PT Sapta Permata seberat 200 kg untuk bahan baku produk kecantikan senilai Rp 181.623.750,-.

    Barang tersebut dikirimkan pada 8 Desember 2022, Kemudian setelah dilakukan pengecekan pada 13 Desember 2022 ditemukan bahwa barang yang dikirimkan terdapat endapan sehingga PT Dove Chemcos Indonesia beranggapan bahwa barang tersebut rusak/cacat.

    Atas hal tersebut PT Dove Chemcos Indonesia kemudian mengirimkan komplain dan keluhan beserta bukti video dan foto keadaan barang tersebut kepada PT Sapta Permata, kemudian komplain tersebut diterima oleh Sales PT Sapta Permata dan direspon untuk mekanisme return barang, yang mana seharusnya barang tersebut diambil oleh PT Sapta Permata.

    Namun setelah PT Dove Chemcos Indonesia menunggu, mekanisme return barang tersebut tidak pernah dilakukan oleh PT. Sapta Permata.

    Selain itu PT Dove Chemcos Indonesia meminta statement Stabilitas terkait kestabilan barang tersebut dalam keadaan stabil tetapi PT Sapta Permata tidak dapat menunjukkan data tersebut hingga saat ini. Padahal data stabilitas tersebut sangat penting bagi PT Dove Chemcos Indonesia.

    Kemudian PT. Dove Chemcos Indonesia mengirimkan sample barang kepada PT Sapta Permata untuk dikirimkan kepada Supplier mereka, dan jawaban dari PT Sapta Permata menyimpulkan bahwa barang tersebut tidak terdapat endapan dan telah sesuai dengan spesifikasi.

    “ David kemudian menanyakan barang tersebut sebelum dikirimkan kepada suplier mereka apakah sudah dicek terlebih dahulu oleh PT Sapta Permata, dan kemudian pengakuan dari PT Sapta Permata, sample tersebut langsung dikirimkan kepada suplier mereka tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujar Johan.

    Johan menduga terdapat kejanggalan karena seharusnya PT Sapta Permata sebagai distributor mestinya melakukan pengecekan barang tersebut terlebih dahulu atas komplain dan keluhannya tetapi PT Sapta Permata malah langsung mengirimkan sample tersebut kepada suplier, sehingga David meragukan hasil kesimpulan bahwa barang tersebut tidak rusak.

    Setelah memakan waktu yang cukup lama dari awal komplain, PT Sapta Permata meminta agar PT Dove Chemcos Indonesia mengirimkan kembali Sample barang tersebut, kemudian setelah dikirimkan kepada suplier PT Sapta Permata, Suplier tersebut mengakui bahwa terdapat kerusakan pada filter mereka yang mengakibatkan barang produksi mereka terjadi endapan dan rusak.

    Atas pengakuan suplier bahwa barang tersebut rusak, PT Sapta Permata meminta barang tersebut di return, tetapi permintaan tersebut baru dilakukan setelah berjalan setengah tahun setelah komplain, yang mana barang tersebut sudah disingkirkan/dibuang oleh PT Dove Chemcos Indonesia karena bahan kimia yang rusak dapat berbahaya bagi pegawai dan dapat berefek pada bahan bahan yang lain milik PT Dove Chemcos Indonesia.

    Atas hal tersebut PT Dove Chemcos Indonesia tetap diminta untuk membayar barang rusak tersebut oleh PT Sapta Permata, tetapi PT Dove Chemcos Indonesia keberatan apabila harus membayar barang rusak tersebut, karena PT Dove Chemcos Indonesia juga mengalami kerugian.

    PT Dove Chemcos Indonesia telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini dengan mediasi hingga 2 kali dengan kesepakatan potong pembayaran dan pembayaran secara termin, tetapi kesepakatan tidak pernah tercapai dengan PT Sapta Permata.

    Sementara kuasa hukum PT Sapta Permata Sudiman Sidabukke saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

    “ Mestinya kantor kami yang menangani, coba nanti saya cek ya,” ujar Sidabukke. [uci/ted]

  • 13 Remaja Surabaya Pesta Miras di Wisata Kota Lama dan Jembatan Suramadu

    13 Remaja Surabaya Pesta Miras di Wisata Kota Lama dan Jembatan Suramadu

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya mengamankan belasan remaja dan anak di bawah umur pada Minggu (4/8/2024) dini hari. Mereka diamankan karena menggelar pesta minum-minuman keras (miras) di area Wisata Kota Lama dan Jembatan Suramadu.

    Berjumlah 13 orang yang diamankan. Dan dari 13 orang tersebut, 1 di antaranya positif narkoba.

    “Lokasi pertama, di kawasan Wisata Kota Lama, kami temukan mereka saat sedang bergerombol, ini untuk mengantisipasi hal-hal negatif. Petugas mendatangi gerombolan tersebut, ternyata benar kami dapati mereka sedang pesta miras,” ungkap Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, Minggu hari.

    Fikser mengatakan, di Jembatan Suramadu anak-anak itu sebelumnya diamankan terlebih dahulu oleh Polsek Kenjeran. Kemudian diserah terimakan kepada petugas Satpol yang bertugas.

    “Satpol PP berkoordinasi dan bersinergi bersama pihak kepolisian untuk selalu menjaga kenyamanan keamanan warga Surabaya,” ungkap Fikser.

    Fikser menjelaskan, anak-anak yang terlibat pesta miras tersebut dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut, di Markas Satpol PP Kota Surabaya.

    Dari hasil pendataan, diketahui bahwa anak yang terjangka petugas Satpol PP itu, rata-rata masih berstatus pelajar jenjang sekolah SMP dan SMA.

    “Dari pendataan kami, ternyata mereka ini masih anak anak berumur 15 sampai 24 tahun. Mereka masih berstatus pelajar,” papar Kepala Satpol PP itu

    Lebih lanjut, selain dilakukan pendataan, 13 anak tersebut juga dilakukan tes urine mendadak oleh petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.

    Mengejutkan, di situ ditemukan satu anak positif narkoba. Kemudian, langsung dirujuk rehabilitasi ke rumah sakit jiwa (RSJ) Menur sesuai prosedur.

    “Dari hasil tes urine ini, terdapat satu anak positif narkoba. Untuk anak yang positif narkoba, sesuai dengan prosedurnya langsung kami rujuk ke RSJ. Menur untuk penanganan rehabilitasi dengan didampingi orang tua yang bersangkutan,” imbuh Fikser.

    Remaja Surabaya diamankan Satpol PP saat pesta miras (dok. Satpol PP Surabaya dor beritajatim.com)

    Sedangkan, kepada 12 anak lain diberikan sanksi mengabdi ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Untuk merawat dan memberi makan pasien ODGJ, supaya insyaf dan juga jera.

    “Para orangtua diharapkan dapat memantau anak-anaknya, membiasakan untuk mengawasi aktivitas setiap pukul 22.00 WIB dipastikan anak berada di rumah,” tutupnya. [ama/but]

     

     

  • Korban Dugaan Penganiayaan Pemilik Restoran Hainan Surabaya Minta Gelar di Mabes Polri

    Korban Dugaan Penganiayaan Pemilik Restoran Hainan Surabaya Minta Gelar di Mabes Polri

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim kuasa hukum Tjiu Hong Meng alias Ameng akan bersurat dan meminta gelar perkara khusus di Mabes Polri. Tujuannya untuk menghindari adanya intervensi dari pihak ketiga yang disebut mafia hukum oleh pengacara korban penganiayaan pemilik restoran Hainan di Bubutan, Surabaya. Diketahui, sejak melaporkan penganiayaan yang dialaminya sejak April 2024 lalu, kasus ini belum tuntas.

    “Kami akan berkirim surat pada Senin besok (05/08/2024) ke Mabes Polri. Kita minta gelar perkara khusus dan kepastian hukum ke Mabes Polri,” kata Eduard Rudy pengacara Ameng, Minggu (04/08/2024) malam.

    Keputusan ini diambil setelah tim kuasa hukum merasa adanya intervensi dari pihak ketiga dalam proses hukum yang sedang berjalan. Eduard mengatakan bahwa ada seseorang berinisial J yang terkenal sebagai mafia hukum memaksa Ameng untuk berdamai. Selain itu, dalam proses hukum, Ameng melaporkan 2 orang yang dianggap otak pelaku namun sampai sekarang belum tersentuh.

    “Walaupun dia mengaku kebal hukum tentu akan kami kejar. Kenapa dua orang otak pelaku tidak tersentuh padahal ikut dilaporkan,” tutur Eduard.

    Eduard juga menyoroti kontra laporan dari pihak lawan yang sempat diproses di Polsek Bubutan dan saat ini sedang ditangani di Polrestabes Surabaya. Padahal, menurut Eduard, tidak ada kliennya melakukan penganiayaan kepada keponakannya sendiri berinisial LN.

    Menurut Eduard, kabar yang dihempaskan pihak lawan terkait awal masalah yang terjadi karena kliennya melakukan penganiayaan kepada LN merupakan kebohongan. Sampai saat ini, tidak ada saksi yang melihat bahwa kliennya melakukan penganiayaan kepada LN. Justru, rekaman CCTV dari tetangga merekam otak pelaku membawa balok dari rumahnya untuk menganiaya kliennya.

    “Otak pelaku berinisial H mengaku kalau dia sedang makan saat kejadian dan baru menyusul setelah kejadian. Namun, dari rekaman CCTV yang kita temukan justru sebaliknya. Otak pelaku kedapatan membawa balok kayu dari rumah,” jelas Eduard.

    Eduard pun menerangkan kalau motif penganiayaan kliennya adalah perebutan harta warisan. Ada 4 sertifikat milik almarhum ayah kliennya yang dibawa oleh Ameng. Saat kejadian, pihak lawan memaksa agar Ameng memberikan 4 sertifikat itu di pukul 12 malam.

    Sementara I Komang Aries Dharmawan yang juga masuk dalam tim kuasa hukum Ameng menegaskan, kasus hukum yang dialami kliennya sudah memiliki konstruksi hukum yang jelas.

    “Peristiwa penganiayaannya benar-benar terjadi. Konstruksi hukum sudah jelas. Ada saksi yang melihat,” pungkasnya.

    (ang/but)

  • Belasan Pemuda Diduga Pesilat, Keroyok Pemuda Balap Liar di Surabaya

    Belasan Pemuda Diduga Pesilat, Keroyok Pemuda Balap Liar di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) Belasan pemuda diduga pesilat mengeroyok pemuda yang sedang balap liar di Jalan Merr, Surabaya, Sabtu (03/08/2024) dini hari. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, korban mengalami luka di bagian kepala.

    “Korban mengaku anak Medokan Ayu. Dari warga tidak mengetahui kenapa anak itu dikejar dan dianiaya,” kata Rohman salah satu pedagang di sekitar lokasi, Minggu (04/07/2024).

    Rohman mengatakan, warga menduga bahwa belasan pemuda yang melakukan penganiayaan adalah kelompok silat. Hal itu terlihat dari pakaian yang digunakan. Para pemuda yang melakukan pengeroyokan itu memakai baju hitam, celana hitam cingkrang dan ada tulisan nama salah satu perguruan.

    “Dugaannya yang menghajar dari oknum pesilat, mereka pakai baju hitam-hitam ada tulisan salah satu kelompok pesilat, celananya cingkrang-cingkrang,” imbuhnya.

    Rohman menceritakan, korban sempat dipukul menggunakan helm dan tangan kosong. Korban lalu lari bahkan sampai masuk ke selokan. Beruntung, warga sekitar langsung melerai pertikaian itu.

    “Lari sampai masuk ke kali. Korban dikepruk helm sampai pecah, mau dikepruk batu kok untung warga langsung memisah,” lanjutnya.

    Anggota Polsek Mulyorejo sebenarnya sudah melakukan tugasnya untuk membubarkan balap liar dengan tujuan menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya. Namun, para pembalap liar tetap kembali setelah petugas kepolisian pergi.

    “Sudah ada polisi yang membubarkan. Tapi ya gitu, mereka buyar sebentar terus kumpul lagi, kayak kucing-kucingan sama polisi,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto saat dikonfirmasi Beritajatim.com membenarkan adanya aktifitas balap liar saat itu. Ia yang memimpin langsung pembubaran juga terlibat aksi kejar-kejaran dengan para pembalap liar.

    “Kemarin malam saya disitu, saya obrak mereka pindah. Kalau balapannya saya sudah tau, tapi kalau masalah pemukulannya kami belum terima laporan,” kata Sugeng. [ang/aje]

  • Adik Kandung Bunuh Kakak di Surabaya Fix Tersangka, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

    Adik Kandung Bunuh Kakak di Surabaya Fix Tersangka, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi sudah menetapkan perempuan Surabaya berinisial PT (20) adik kandung dari Sandra korban pembunuhan di Darmo Indah Selatan sebagai tersangka. Dengan begitu, polisi sudah mengantongi minimal 2 alat bukti untuk menjerat PT sebagai tersangka pembunuhan.

    Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial, PR (20), Rabu (31/8/2024) setelah polisi melakukan gelar perkara.

    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka yang kemarin kita amankan terlebih dahulu (PT),” kata Teguh, Minggu (04/08/2024).

    Pihak Polrestabes Surabaya menjerat PT dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau pasal 338 tentang pembunuhan.

    Teguh menjelaskan saat ditemukan, jenazah korban lehernya terlilit kabel di leher dengan posisi terikat di tangga menuju lantai 2. Saat ini, polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya.

    “Saat ditemukan dalam kondisi terlilit kabel. Kami sekarang masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Sembari kita juga terus menyelidiki dan mencari petunjuk yang terkait dengan kasis ini,” pungkas Teguh.

    Diketahui, Seorang gadis di Surabaya, Sandra (30) ditemukan Tewas dengan kondisi leher dililit kabel USB, Selasa (31/07/2024) malam. Tersangka PT yang sehari-hari menjadi ojek online sudah 6 bulan memiliki masalah dengan korban. [ang/aje]

  • Polrestabes Surabaya Bantah Lepas Pengguna Narkoba dengan Mahar

    Polrestabes Surabaya Bantah Lepas Pengguna Narkoba dengan Mahar

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya membantah melepas pengguna narkoba dengan imbalan uang ratusan juta. Isu itu beredar setelah Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap 6 penyalahgunaan narkotika, Sabtu (13/07/2024) kemarin.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, isu pelepasan dengan mahar itu bermula dari ditangkapnya 2 bandar narkoba asal Bangkalan berinisial MS dan M asal Bangkalan, Madura. Dari dua orang itu, polisi mengamankan 1,4 gram narkoba jenis sabu.

    Dari kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan. Tim pimpinan Iptu Idham Malik Shalasa itu lantas mengamankan 4 orang dengan inisial KH, FS, STF, dan IB.

    Dihubungi Beritajatim.com, Iptu Idham Malik Shalasa Kanit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya membenarkan bila pihaknya menangkap MS dan M. Keduanya diamankan di kapal Kartika Dharma Lautan Utama.

    “Iya kami amankan MS dan M dengan bukti satu poket sabu seberat kurang lebih 1,409 gram, ponsel dan uang tunai Rp 3.389,000. Dari keduanya kami kembangkan dan kami amankan empat orang lagi,” katanya, Jumat (2/8/2024) malam.

    Empat orang yang sempat diamankan itu ialah KH, FS, STF dan IB. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, keempat orang itu terbukti sebagai pengguna dan tak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Sehingga, sesuai dengan prosedur keempatnya menjalani assessment untuk direhabilitasi.

    “Hasil pengembangan kasus itu, ada empat orang yang memang kami amankan. Namun, keempat orang itu positif pengguna dan sesuai ketentuan, kami assessment ke BNN dengan hasil rekomendasi direhabilitasi, karena keempatnya tidak didapati barang bukti,” ungkapnya.

    Idham secara tegas membantah isu liar yang beredar. Ia mengatakan keempatnya di assesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dirinya pun mempersilahkan untuk melakukan pengecekan ke rumah rehabilitasi.

    “Silakan di cek di bagian rehabilitasi, karena itu bukan kewenangan kami lagi. Jangan menghembuskan rumor yang tidak ada bukti, dan untuk MS dan M sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya segera kami kirim ke kejaksaan untuk disidangkan,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Motif Adik Bunuh Kakak di Surabaya Diduga Karena Uang

    Motif Adik Bunuh Kakak di Surabaya Diduga Karena Uang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan gadis di Surabaya bernama Sandra oleh adik kandungnya sendiri, PT (26) menyedot perhatian. Diduga, motif pembunuhan tersebut karena perselisihan terkait uang.

    ER, ibu korban mengatakan ia mengetahui perselisihan kedua anaknya berlangsung sejak 2023. Dugaan ER, perselisihan di antara keduanya disebabkan uang.

    “Musuhan itu kurang lebih sudah satu tahun. Masalahnya ya keuangan itu. Ada crash, selisih, percekcokan adik-kakak,” ungkap ER, Jumat, 2 Agustus 2024.

    Dari segi kemampuan keuangan, Sandra memiliki gaji yang lebih tinggi dari bekerja sebagai admin perkantoran di kawasan Driyorejo. Sementara PT bekerja sebagai driver ojek online.

    Menurut ER, puncak perselisihan antara Sandra dan PT terjadi pada April 2024. Setelah cekcok mencapai puncak, ER beserta dua anaknya, PT dan JT memutuskan pergi dari kontrakan di Jalan Darmo Indah Selatan itu.

    ER merasa harus pergi karena batinnya tertekan lantaran Sandra kerap melawan ketika diberitahu oleh ibunya.

    “Iya berani, suka bentak kalau dibilangi, dibilangi gak nurut. Saya ini nelangsa, kok anak berani gini sama orangtua. Kita besarkan dari kecil, kita biayai. Sekarang sudah besar kok omongannya kasar, keras, semaunya,” tutur ya.

    Sementara PT dianggap sebagai anak yang paling paham dengan kondisi ibunya. Usulan untuk berpisah rumah dengan Sandra juga digawangi oleh PT. Mereka bertiga pun akhirnya memilih untuk tinggal di sebuah kamar kos Jalan Tandes.

    Setelah meninggalkan kontrakan Sandra, ER sudah tak pernah komunikasi lagi dengannya. Bahkan, nomor WhatsApp ER juga diblokir oleh Sandra. Total enam bulan ER dan Sandra tidak berkomunikasi.

    Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menyelidiki motif pembunuhan tersebut Sandra.

    “Motifnya cekcok keluarga. Detailnya akan kami sampaikan nanti,” pungkasnya.

    Diketahui, Sandra ditemukan tewas dalam kondisi leher terlilit kabel USB di tangga rumah kontrakannya Jalan Darmo Indah Selatan, Selasa, 30 Juli 2024 kemarin. [ang/beq]

  • Motif Adik Bunuh Kakak di Surabaya Diduga Karena Uang

    Motif Adik Bunuh Kakak di Surabaya Diduga Karena Uang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan gadis di Surabaya bernama Sandra oleh adik kandungnya sendiri, PT (26) menyedot perhatian. Diduga, motif pembunuhan tersebut karena perselisihan terkait uang.

    ER, ibu korban mengatakan ia mengetahui perselisihan kedua anaknya berlangsung sejak 2023. Dugaan ER, perselisihan di antara keduanya disebabkan uang.

    “Musuhan itu kurang lebih sudah satu tahun. Masalahnya ya keuangan itu. Ada crash, selisih, percekcokan adik-kakak,” ungkap ER, Jumat, 2 Agustus 2024.

    Dari segi kemampuan keuangan, Sandra memiliki gaji yang lebih tinggi dari bekerja sebagai admin perkantoran di kawasan Driyorejo. Sementara PT bekerja sebagai driver ojek online.

    Menurut ER, puncak perselisihan antara Sandra dan PT terjadi pada April 2024. Setelah cekcok mencapai puncak, ER beserta dua anaknya, PT dan JT memutuskan pergi dari kontrakan di Jalan Darmo Indah Selatan itu.

    ER merasa harus pergi karena batinnya tertekan lantaran Sandra kerap melawan ketika diberitahu oleh ibunya.

    “Iya berani, suka bentak kalau dibilangi, dibilangi gak nurut. Saya ini nelangsa, kok anak berani gini sama orangtua. Kita besarkan dari kecil, kita biayai. Sekarang sudah besar kok omongannya kasar, keras, semaunya,” tutur ya.

    Sementara PT dianggap sebagai anak yang paling paham dengan kondisi ibunya. Usulan untuk berpisah rumah dengan Sandra juga digawangi oleh PT. Mereka bertiga pun akhirnya memilih untuk tinggal di sebuah kamar kos Jalan Tandes.

    Setelah meninggalkan kontrakan Sandra, ER sudah tak pernah komunikasi lagi dengannya. Bahkan, nomor WhatsApp ER juga diblokir oleh Sandra. Total enam bulan ER dan Sandra tidak berkomunikasi.

    Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menyelidiki motif pembunuhan tersebut Sandra.

    “Motifnya cekcok keluarga. Detailnya akan kami sampaikan nanti,” pungkasnya.

    Diketahui, Sandra ditemukan tewas dalam kondisi leher terlilit kabel USB di tangga rumah kontrakannya Jalan Darmo Indah Selatan, Selasa, 30 Juli 2024 kemarin. [ang/beq]