kab/kota: Surabaya

  • Giliran PKB Jombang Laporkan Lukman Edy ke Polisi

    Giliran PKB Jombang Laporkan Lukman Edy ke Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Jajaran pengurus PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Jombang mendatangi Polres setempat, Rabu (7/8/2024). Kedatangan mereka untuk melaporkan Mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.

    Rombongan ini langsung dipimpin oleh Ketua DPC PKB Jombang Hadi Atmaji. Kehadiran mereka ditemui oleh Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan. Hadi kemundian menyampaikan maksud kedatangannya dan menyerahkan laporan tertulis setebal delapan halaman.

    “Kedatangan kami ke Polres Jombang untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang menyerang kehormatan PKB dan nama baik pengurus PKB. Selain itu, Lukman Edy juga menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur pasal 27A dan pasal 28, UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2028, tentang ITE,” ujar Hadi Atmaji.

    Hadi mengungkapkan bahwa Lukman Edy dalam kesempatan di PBNU beberapa waktu lalu mengumbar pernyataan di media yang membuat PKB tersinggung. Pernyataan Lukman Edy tersebut sangat berbahaya terhadap mawah partai.

    “Lukman Edy menuding pengelolaan keuangan di PKB amburadul. Dan itu tidak benar. Makanya, hari ini kita melaporkan saudara Lukman Edy ke polisi. Pernyataan yang disampaikan Lukman Edy bisa menimbulkan fitnah. ,” ujar Hadi.

    Ketua PKB Jombang mengatakan bahwa Lukman Edy mengeluarkan pernyataan kepada wartawan di kantor PBNU. Lukman, lanjut Hadi, menyebut seluruh pengurus PKB tidak transparan dalam mengelola keuangan.

    Meliputi dana Pilpres, dana Pilkada dan dana fraksi. “Padahal kita tidak pernah mengelola dana Pilpres dan Pilkada. Kok tiba-tiba menuding seperti itu. Kalau dana fraksi itu iuran. Nah, dana tersebut digunakan operasional partai,” lanjut Hadi.

    Bagaimana dengan dana banpol (bantuan politik)? “Kalau dana banpol pertanggungjawabannya lebih jelas. Setiap tahun ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sesuai aturan APBD. Juga ada audit dari internal,” ujarnya.

    Disinggung soal laporan ke Polres Jombang, Hadi menjelaskan bahwa seluruh DPC PKB se-Indonesia melaporkan hal tersebut ke Polres masing-masing. “Bukan hanya DPC PKB Jombang. Tapi seluruh DPC PKB melaporkan dugaan penyebaran fitnah tersebut ke Polres masing-masing,” ujarnya.

    Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh DPC PKB Jombang. Selanjutnya, Polres Jombang mempelajari berkas tersebut guna melakukan pendalaman.

    “Jajaran pengurus PKB Jombang datang ke Polres Jombang untuk laporan. Kita akan pelajari dulu, jangan sampai perkara dan obyek yang sama ditangani beberapa lembaga,” ujar mantan Kapolsek Asemrowo Kota Surabaya ini. [suf]

  • Layani Pembeli sambil Main Judi Online, Karyawan Vapor Pro Ditangkap Polisi

    Layani Pembeli sambil Main Judi Online, Karyawan Vapor Pro Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com)-  Layani pembeli sambil main judi online, karyawan Vapor Pro Klampis Jaya ditangkap petugas kepolisian, Jumat (02/08/2024). Kini, Yudha Nanggala Putra (31) warga Ketintang Timur harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukolilo.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara menjelaskan anggotanya menangkap Yudha saat asyik bermain judi online sambil melayani konsumen. Tanpa diketahui oleh Yudha, konsumen yang sedang dilayani adalah polisi yang menyamar.

    “Kami tangkap tangan mas. Jadi dia tidak bisa mengelak,” kata Made, Rabu (07/08/2024).

    Yudha ketahuan main judi online di situs Harum Slot. Ia awalnya deposit Rp 500 ribu untuk bisa bermain di judi pragmatic dengan metode Qris. Ia pun tidak bisa mengelak ketika polisi membuka history browser di handphonenya.

    “Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan langsung kita bawa ke Polsek Sukolilo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Made.

    Kepada penyidik, Yudha mengaku telah bermain judi online selama setahun terakhir. Ia semakin kecanduan judi online setelah pernah menang besar hingga jutaan rupiah dengan modal yang minim.

    “Saya hanya iseng-iseng aja untuk mengisi waktu luang. Sambil nunggu pembeli,” tutur Yudha.

    Kini, Yudha dijerat dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat (2) pasal 45 ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU NO 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [ang/aje]

  • Polrestabes Surabaya Pertemukan Bonek dengan Bobotoh, Ini Tujuannya

    Polrestabes Surabaya Pertemukan Bonek dengan Bobotoh, Ini Tujuannya

    Surabaya (beritajatim.com)  – Polrestabes Surabaya memfasilitasi pertemuan dua kelompok suporter, yakni Bonek (pendukung Persebaya Surabaya) dengan Bobotoh (pendukung Persib Bandung). Dari pertemuan tersebut diharapkan dua kelompok tersebut bisa berdamai dan harmonis jelang pelaksanaan Liga 1, 2024.

    Dua kelompok supporter ini dipertemukan secara hibrid (luring maupun daring) oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce. Temparnya, di ruang M. Yasin Polrestabes Surabaya, Senin (5/8/2024).

    “Kami berharap agar hubungan yang telah lama terjalin ini dapat harmonis. Dan menekankan pentingnya persahabatan cinta damai antar-suporter,” papar Kombes Pol Pasma.

    Suporter yang tampak hadir di pertemuan luring (luar jaringan) diantaranya; Husein Gozali (Bonek GN), Sinyo Devara (Tribun Kidul) dan Alex Tualeka (Fans Relationship Persebaya).

    Sedangkan, dari Bandung yang hadir ada Tobias (Ketua VPC), Unye (VPC), serta juga Anto (Bonek Bandung). Alex Tualeka dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pertemuan itu bertujuan agar suporter Persebaya maupun Persib tidak mudah terprovokasi.

    “Supporter bisa menahan diri dari provokasi di media sosial. Kami mendesak adanya tindakan tegas dari kepolisian apabila terdapat provokator,” kata Alex.

    Senada dengan Alex, Ketua VPC Bandung Tobias juga turut berharap agar kedepan kedua suporter (Bonek-Bobotoh) bisa inten menggelar pertemuan. “Baik pertemuan ini maupun akan ada pertemuan tatap muka yang lebih konkret. Ini untuk mempererat hubungan antar suporter,” tutupnya.

    Diketahui, silaturahmi tersebut diinisiasi Polrestabes Surabaya dan Polrestabes Bandung. Tujuannya, memperbaiki hubungan antar supporter. Sehingga kompetisi Liga 1 dapat berjalan aman dan kondusif.

    Kedua belah pihak sepakat untuk membuat konsep kegiatan bersama dalam bentuk olahraga dan bakti sosial, serta pertemuan non-formal guna membangun kembali komunikasi. [ram/suf]

  • Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Bintang Balqis Maulana (14) santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri.

    Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim, Divo Ardiyanto, Sri Haryanto dan Rofi Heryanto tersebut, dua orang terdakwa M Aisy Afifuddin (19) asal Nganjuk dan M Nasril Ilham (18) asal Sidoarjo, Jawa Timur dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.

    Jaksan Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasa 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.

    Dalam materi tuntutan tersebut, JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa menyebabkan kematian. Kemudian terdakwa menghilangkan nyawa seseorang dengan cara sadis.

    “Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka berkepangan bagi keluarga,” terang Nanda Yoga, pada Selasa (6/8/2024).

    Sebelumnya, AF (16) dan AK (17) terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, pada Selasa 26 Maret 2024.

    Selanjutnya kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara pada Rabu, 27 Maret 2024. Mereka terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Bintang Balqia Maulana (14) santri asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi bernasib malang.

    Santri PPTQ Al-Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri meninggal akibat dianiaya oleh para terdakwa di lingkungan pesantren. Jasadnya penuh luka saat diantar ke rumah duka.

    Kepulangan jenazah pada Sabtu 24 Februari 2024 dini hari disambut isak tangis keluarga. Mereka tak menyangka bungsu dari tiga bersaudara itu meninggal dengan kondisi yang tidak wajar.

    Selanjutnya kepolisian menetapkan empat orang santri senior sebagai tersangka. Mereka MN (18) asal Sidoarjo, MA (19) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Surabaya. [nm/kun]

  • Sengketa Kampoeng Roti, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

    Sengketa Kampoeng Roti, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

    Surabaya (beritajatim.com) – Tumpukan barang bukti dalam sengketa bisnis waralaba kampoeng roti disita penyidik kriminal umum Polda Jatim. Penyitaan dilakukan guna dilakukan audit atas dugaan penggelapan yang dilaporkan Darma Surya terhadap rekan bisnisnya Glen Muliawan Santoso.

    Petang kemarin, Darma selaku pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa slip laporan keuangan setoran ke Kampoeng Roti melalui rekening terlapor mulai dari Januari sampai Desember 2020. Barang bukti tersebut diserahkan pada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

    Kuasa Hukum Darma Surya, Dr Cristabella Eventia, mengatakan, nantinya penyerahan laporan tahun 2021 segera disusulkan setelah laporan 2020 selesai dibuatkan Berita Acara Penyitaan agar penyidik bisa menyandingkan data pembanding antara terlapor dan pelapor.

    “Barang bukti itu akan memperlihatkan semua setoran masuk yang terbukti secara setoran tunai di bank. Termasuk laporan laba rugi dan pembagian dengan Darma Surya,” katanya, Senin (5/8/2024).

    Darma Surya selaku pelapor merasa penyitaan barang bukti pro justitia ini ia lakukan untuk melindungi data perusahaan. Penyidik juga meminta akunting perusahaan terlibat langsung dalam proses pendataan dan penyitaan barang bukti secara transparan.

    “Penyidik ingin agar semuanya clear sehingga meminta divisi accounting Kampoeng Roti itu bisa mendampingi dan menyaksikan proses penyitaan barang bukti dalam perkara a quo ” kata pengacara yang akrab disapa Bella tersebut.

    Ia mengungkapkan, proses audit harus dilakukan secara hati-hati, akurat dan sesuai proses hukum yang berlaku.

    “Dari awal ditemukan adanya perbedaan data atau dengan kata lain ada ketidakcocokan atau ketidaksesuaian data, oleh karenanya harus dikroscek dan disinkronkan,” katanya.

    Bella mewakili pelapor berharap untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, agar segera dilakukan penyitaan barang bukti juga terhadap terlapor. Karena sejak peningkatan prosedur hukum dari penyelidikan ke penyidikan, belum ada penyitaan barang bukti yang diklaim sebagai data oleh terlapor.

    “Darma sendiri melakukan pelaporan dengan membawa semua bukti-bukti asli,” ujarnya.

    Ia menambahkan, jika selama ini aliran keluar masuk keuangan dilakukan melalui rekening pribadi terlapor, jadi faktanya terjadi pencampuran rekening antara uang operasional bisnis Kampoeng Roti dan uang pribadi terlapor GMS berdasarkan bukti yang mereka kumpulkan.

    Sementara kuasa hukum Terlapor yakni Ronadl Talaway mengatakan pihak Glen selaku terlapor tak menyerahkan bukti apapun karena dalam surat panggilan dari penyidik juga tidak disebutkan membawa barang bukti.

    “Selain itu, kita kan pihak terlapor. Jadi yang mempunyai kepentingan membuktikan kan pelapor. Jadi mungkin mereka yang diminta menyerahkan barang bukti. Kalau klien saya hanya diminta datang untuk keperluan audit,” ujar Ronald.

    Terkait bukti rekeningpun kata Ronald, penyidik belum minta dari kliennya.

    “Belum ada permintaan penyerahan bukti rekening. Untuk bukti-bukti yang lain, itu pelapor yang punya. Karena semua pembukuan dia (pelapor) yang punya,” ujarnya. [uci/but]

  • Ketua DPW PKB Jatim Gus Halim Datangi Polda Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Lukman Edy?

    Ketua DPW PKB Jatim Gus Halim Datangi Polda Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Lukman Edy?

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, mendatangi Polda Jawa Timur pada Selasa (06/08/2024), diduga terkait dengan kasus pencemaran nama baik mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy.

    Kedatangan Gus Halim, yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB mengendarai mobil Alphard hitam dengan nomor polisi L 1176 YD, langsung menuju ruangan Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jatim.

    “Durung iso crito (belum bisa cerita),” kata Gus Halim yang didampingi oleh Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah dan Bendahara DPW PKB Jatim Fauzan, ketika ditanya oleh awak media terkait tujuannya.

    Sebelumnya, Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, telah mengajukan laporan yang diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.

    Laporan tersebut diajukan karena Edy dianggap menyebarkan informasi bohong terkait pernyataannya tentang kurangnya peran Dewan Syuro, yang berdampak pada dinamika internal PKB dan hubungannya dengan PBNU.

    “Sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan, satu ujaran kebencian atau pencemaran nama baik yang berbahaya bagi kami sebagai partai, institusi, maupun pimpinan kami yang diserang tanpa dasar dan bukti,” kata Cucun kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).

    Cucun menjelaskan bahwa laporannya telah diterima dengan baik oleh pihak Bareskrim dan pihak penyidik akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk memanggil saksi-saksi yang diperlukan untuk menguatkan laporan tersebut.

    “Terkait dengan apa yang disampaikan tadi, kami juga ditanya di sisi mana, dan kami sudah jelaskan. Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” pungkas Cucun.

    Lukman Edy sebelumnya mengungkapkan bahwa peran Dewan Syuro PKB dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali. Menurut Lukman, pengurangan peran ini berdampak pada dinamika internal PKB dan relasinya dengan PBNU.

    “Semenjak Muktamar di Bali, sebagian besar kewenangan Dewan Syuro dihapus dalam AD/ART, sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu, di semua tingkatan, bukan hanya di tingkat DPP, tapi juga di DPW dan DPC,” kata Lukman di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7) lalu, usai memenuhi panggilan dari Tim Lima PBNU.

    Lukman menambahkan bahwa perubahan ini berdampak pada relasi PKB dengan PBNU karena Dewan Syuro PKB diisi oleh para kiai dan ulama dari NU. “Kenapa sekarang justru eksistensi Dewan Syuro, eksistensi kiai, dihilangkan? Makanya kemudian boleh kita simpulkan, hubungan NU dan PKB memburuk karena peran ulama, kiai, dan Dewan Syuro dihilangkan dari anggaran dasar maupun dalam praktek partai sehari-hari,” ujarnya.

    Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan hasil penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihak Polda Jatim dan Bareskrim Polri. Tetap pantau beritajatim.com untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kasus ini. [uci/ted]

  • Tak Hadiri Persidangan, Hakim Semprot Bos PT. Sapta Permata

    Tak Hadiri Persidangan, Hakim Semprot Bos PT. Sapta Permata

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Nurnaningsih Amriani semprot bos PT Sapta Permata Yenny Widya Tjoa yang menjabat sebagai Direktur sekaligus penggugat dalam persidangan sengketa pengiriman produk bahan kecantikan.

    Sidang gugatan wanprestasi atau cidera janji yang dimohonkan PT. Sapta Permata melalui tim kuasa hukumnya melawan PT. Dove Chemcos Indonesia digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Pada persidangan pertama yang digelar diruang sidang dua PN Surabaya, Senin (5/8/2024), kuasa hukum PT. Sapta Permata maupun kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia menyerahkan bukti surat dan surat kuasa dari masing-masing pihak.

    Ada hal menarik pada persidangan perdana ini. PT. Sapta Permata sebagai penggugat, pada sidang hari ini tidak mendatangkan Yenny Widya Tjoa yang menjabat sebagai Direktur PT. Sapta Permata. Pihak perusahaan malah menunjuk Fifie karyawan bagian keuangan untuk mewakili Yenny dipersidangan ini.

    Mengetahui hal itu, sontak kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia, Dr. Johan Widjaja, SH.,MH langsung ajukan keberatan. “Keberatan Yang Mulia. Seharusnya, yang datang adalah prinsipalnya langsung yaitu Yenny sebagai Direktur di PT. Sapta Permata,” protes Johan.

    Jika yang datang untuk mewakili PT. Sapta Permata adalah dia, lanjut Johan Widjaja, apakah orang yang telah diberi kuasa ini dapat mengambil keputusan dari persidangan ini?

    Keberatan tim kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia ini langsung mendapat respon hakim Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH yang memimpin jalannya persidangan. “Pada persidangan selanjutnya, harus dihadiri prinsipalnya langsung ya, tidak boleh diwakilkan,” tegur hakim Nurnaningsih.

    Namun teguran hakim Nurnaningsih Amriani ini mendapat sanggahan salah satu kuasa hukum PT. Sapta Permata.

    Lebih lanjut kuasa hukum PT. Sapta Permata ini mengatakan, dikarenakan banyaknya kegiatan yang dilakukan Yenny Widya, Tjoa sehingga untuk urusan luar termasuk menghadiri persidangan ini, Yenny Widya, Tjoa menunjuk seseorang yang telah diberi surat kuasa.

    Melihat adanya pertentangan dari salah satu kuasa hukum PT. Sapta Permata ini, hakim Nurnaningsih Amriani langsung mengatakan bahwa jika Yenny Widya tidak bisa datang pada persidangan berikutnya, PT. Sapta Permata harus mencabut gugatan ini. “Ya kalau sampai minggu depan direktur PT. Sapta Permata ini tak juga hadir maka gugatan ini harus dicabut,” tegas hakim Nurnaningsih Amriani.

    Pada persidangan ini juga hakim Nurnaningsih Widya menyarankan kepada PT. Sapta Permata selaku penggugat dan PT. Dove Chemcos Indonesia sebagai tergugat, untuk berdamai saja.

    Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, David Tri Yulianto selaku Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia digugat di pengadilan karena mengajukan keberatan atau komplain ke PT. Sapta Permata atas adanya barang yang rusak

    Didampingi kuasa hukumnya, Dr. Johan Widjaja, SH., MH, David Tri Yulianto menjelaskan, adanya gugatan yang dimohonkan PT. Sapta Permata di PN Surabaya itu karena adanya keberatan atau komplain yang dilakukan PT. Dove Chemcos Indonesia kepada PT. Sapta Permata sebab ada barang berupa bahan kimia yang dipesan PT. Dove Chemcos Indonesia ke PT. Sapta Permata diterima dalam kondisi rusak.

    Lebih lanjut David Tri Yulianto mengatakan, bahwa awalnya PT. Dove Chemcos Indonesia membeli 4man chemyunion ke PT. Sapta Permata seberat 200 kg untuk bahan baku produk kecantikan senilai Rp. 181.623.750.

    “Bahan baku untuk produk kecantikan itu dikirimkan tanggal 8 Desember 2022. Kemudian, setelah dilakukan pengecekan, tanggal 13 Desember 2022 ditemukan bahwa barang yang dikirimkan itu terdapat endapan, sehingga PT. Dove Chemcos Indonesia beranggapan bahwa barang tersebut rusak atau cacat,” ungkap David Tri Yulianto, Sabtu (3/8/2024).

    Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia ini melanjutkan, atas hal tersebut PT. Dove Chemcos Indonesia kemudian mengirimkan komplain disertai keluhan beserta bukti video dan foto keadaan barang tersebut kepada PT. Sapta Permata. “Komplain kami diterima sales PT. Sapta Permata dan direspon yang kemudian diajukan untuk mekanisme return barang,” kata David Tri Yulianto.

    Begitu menerima komplain dari PT. Dove Chemcos Indonesia, seharusnya barang tersebut diambil PT. Sapta Permata. Namun setelah PT. Dove Chemcos Indonesia menunggu, mekanisme return barang tersebut tidak pernah dilakukan PT. Sapta Permata. [uci/kun]

  • Sukses Dinahkodai Hendro Sukmono, Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat Pimpinan Baru

    Sukses Dinahkodai Hendro Sukmono, Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat Pimpinan Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Terjawab sudah pengganti AKBP Hendro Sukmono sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya setelah muncul Surat Telegram nomor ST/947/VIII/KEP/2024 tanggal 2 Agustus 2024 kemarin yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto melalui Karo SDM Kombes Pol Ari Wibowo.

    Setelah ditinggalkan AKBP Hendro Sukmono yang mendapatkan promosi menjadi Kapolres Sampang, jabatan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya otomatis kosong beberapa saat dan digantikan oleh Plt Wakasat Reskrim Kompol Teguh Setiawan.

    Kini, Lewat surat telegram itu diketahui AKBP Aris Purwanto yang sebelumnya menjabat Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, kini menduduki posisi baru sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

    Penerus sukses AKBP Hendro Sukmono itu sebelumnya menangani sejumlah kasus mafia tanah di Jawa Timur. Ia pun pernah mendapatkan pin emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto usai menyelesaikan 4 kasus mafia tanah pada tahun 2023.

    Selain Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sat Binmas juga mendapatkan pimpinan baru. Ia adalah Kompol Joes Indra Lana Wira yang sebelumnya menjabat Wakapolres Bondowoso, kini menduduki posisi baru sebagai Kasat Binmas Polrestabes Surabaya.

    Bukan hanya AKBP Aris Purwanto dan Kompol Joes Indra Lana Wira, sejumlah anggota Polda Jatim juga mendapatkan mutasi. AKBP Mohammad Sinwan yang sebelumnya menjabat Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim, kini menduduki posisi baru sebagai Kayanma Polda Jatim.

    Kompol Dwi Okta Herianto yang sebelumnya menduduki posisi Kapolsek Bubutan kini menggantikan Kompol Joes Indra Lana sebagai Wakapolres Bondowoso. Sedangkan, Kompol Hendra Krisnawan yang baru lulus S2 STIK-PTIK, kini menjabat sebagai Kapolsek Bubutan.

    AKP Muhammad Su’ud yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Pasuruan Kota.

    Posisinya sebagai Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini digantikan oleh AKP Imam Syaifudin Rodji, yang sebelumnya menjabat sebagai Paur Gakkum Subbid Provos Bid Propam Polda Jatim.

    Kompol Novy Herdyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Jambangan, kini didapuk sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polrestabes Surabaya.

    Posisi Kapolsek Jambangan kini diduduki oleh Kompol Mochamad Fakih, yang sebelumnya sebagai Kapolsek Rungkut.

    Sementara jabatan sebagai Kapolsek Rungkut kini disandang AKP Grandika Indera Waspada, yang sebelumnya menduduki kursi Kasat Lantas Polres Bangkalan.

    Kompol Ardi Purboyo yang menjabat sebagai Kapolsek Kenjeran, kini menduduki jabatan baru sebagai Kanit II Pembunuhan dan Penganiayaan Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim. Jabatan Ardi Purboyo kini digantikan oleh Kompol Yuyus Andriastanto, yang sebelumnya sebagai Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Jatim.

    Kompol Dwi Jatmiko yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Wonokromo, kini menduduki jabatan baru sebagai Kabag Ops Polres Trenggalek. Kapolsek Wonokromo akan dijabat oleh Kompol Heggy Renanta Koswara, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Asemrowo.

    Sementara jabatan Kapolsek Asemrowo kini disandang oleh Kompol Rahardian Bayu Trisna, yang sebelumnya sebagai Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim. (ang/ian)

  • Penasihat Hukum Terdakwa Siskawati Minta Majelis Hakim Buka Pemblokiran Rekening

    Penasihat Hukum Terdakwa Siskawati Minta Majelis Hakim Buka Pemblokiran Rekening

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Penasihat hukum terdakwa  Siskawati, pengumpul dana pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH,  mendesak majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa.

    Permintaan itu disampaikan Erlan Putra Jaya dalam persidangan lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Senin (5/8/2024).

    Dikatakan Erlan Putra Jaya, permohonan pembukaan rekening suami dan anak dari terdakwa Siskawati itu atas dasar kemanusiaan dan tidak ada sangkut pautnya dalam kasus tersebut.

    “Ini tidak manusiawi ya rekening gaji dari suami terdakwa ini diblokir sejak 7 bulan yang lalu. Terlebih rekening anak dari terdakwa juga diblokir. Kami mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut, agar permohonan kami soal pembukaan rekening dikabulkan,” ucapnya.

    Erlan menambahkan sudah 7 bulan suami dari terdakwa Siskawati tak menerima gaji lantaran rekeningnya turut diblokir buntut dari kasus tersebut. Begitu juga dengan rekening anak terdakwa yang dianggap Erlan jauh dari kontruksi kasusnya.

    Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani mengatakan permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim. Rekening koran dan bukti pendukung lain diminta dilengkapi untuk materi pembukaan pemblokiran rekening tersebut.

    “Akan kami pertimbangkan, minta tolong bukti lain seperti rekening koran tiga bulan sebelum terjadi nya OTT dilengkapi dulu,” terang Ni Putu Sri Indayani dalam persidangan.

    Persidangan kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Kab. Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya

    Dalam agenda sidang lanjutan tersebut, jaksa KPK menghadirkan 9 saksi staf di BPPD Sidoarjo termasuk sopir dari terdakwa Ari Suryono. Mereka kompak mengakui, jika kitir pemotongan insentif yang diberikan terdakwa Siskawati juga dilakukan oleh pegawai lain termasuk para kepala bidang.

    “Kitir pemotongan insentif itu juga turut dibagikan Kabid lainya bukan hanya Siskawati,” kata salah satu saksi Bambang. [isa/suf]

  • Mutasi Anggota Polisi di Surabaya, 7 Kapolsek Berganti

    Mutasi Anggota Polisi di Surabaya, 7 Kapolsek Berganti

    Surabaya (beritajatim.com) – Mutasi anggota di jajaran Polrestabes Surabaya terjadi lewat surat telegram bernomor ST/947/VIII/KEP/2024 tanggal 2 Agustus 2024 kemarin. Surat telegram itu dikeluarkan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto lewat Karo SDM Kombes Pol Ari Wibowo. Dalam surat itu, ada 352 anggota setingkat Ipda hingga AKBP yang dimutasi.

    Dari surat telegram yang diterima Beritajatim.com, 6 Kapolsek di Surabaya akan berganti. Keenam Polsek di Surabaya yang akan memiliki pimpinan baru adalah Polsek Bubutan, Polsek Jambangan, Polsek Rungkut, Polsek Pabean Cantikan, Kapolsek Kenjeran, Kapolsek Wonokromo, dan Kapolsek Asemrowo.

    Polsek Bubutan yang sebelumnya dijabat Kompol Dwi Okta Herianto akan berganti ke Kompol Hendra Krisnawan yang baru saja lulus dari Pamen Polda Jatim S2 STIK-PTIK angkatan TA 2024. Sementara Kompol Dwi Okta akan menjabat sebagai Wakapolres Bondowoso.

    Polsek Jambangan yang sebelumnya dijabat Kompol Novy Herdiyanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbaagdalprogar Bagren Polrestabes Surabaya. Posisi Kompol Novy Herdiyanto akan digantikan oleh Kompol M. Fakih yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Rungkut. Ditinggal oleh M.Fakih, Kapolsek Rungkut akan dipimpin oleh AKP Grandika Indera Waspada yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Bangkalan.

    Polsek Pabean Cantikan juga akan mendapat pimpinan baru. Jabatan Kapolsek yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Dhany Rahadian Basuki akan berpindah ke Kompol Teddy Tridani yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit II/Pembunuhan dan Penganiayaan Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kompol Dhany Rahadian Basuki akan mengemban jabatan baru sebagai Kanit III/Tanah Subdit II Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

    Posisi Kompol Tridani akan diisi oleh Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo. Untuk posisi pengganti Kapolsek Kenjeran akan digantikan oleh Kompol Yuyus Andriastanto yang sebelumnya menjabat Kasubbagyanduan Bidpropam Polda Jatim.

    Kapolsek Wonokromo yang sebelumnya dijabat Kompol Dwi Jatmiko akan diisi oleh Kompol Hegy Renata Koswara yang sebelumnya menjabat Kapolsek Asemrowo. Kompol Dwi Jatmiko mendapatkan promosi sebagai Kabagops Polres Trenggalek. Posisi yang ditinggalkan Kompol Hegy Renata akan dijabat oleh Kompol Rahardian Bayu Trisna sebelumnya Kanit III/Lingkungan Hidup Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim. (ang/kun)