kab/kota: Surabaya

  • Dapat Promosi, Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan Jabat Aspidum Kejati Jatim

    Dapat Promosi, Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan Jabat Aspidum Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Joko Budi Darmawan SH MH yang selama ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya) mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspdum) Kejati Jatim.

    Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tertuang tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

    Joko Budi yang menjabat Kajari Surabaya sejak Januari 2023 itu menggantikan posisi Aspidum Kejati Jatim saat ini, yakni Agustian Sunaryo, S.H., C.N.,M.H.

    Selanjutnya, Agustian Sunaryo menjabat Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

    Pria kelahiran Tulungagung, 23 Februari 1977 itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya periode tahun 2015-2017. Kemudian menjabat sebagai Kajari Karangasem Bali (2019), Kajari Maros (2020), Kabag Umum Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI (2021) dan Kajari Surabaya (2023).

    Dalam KEP-IV-11653/C/08/2024 itu juga disebutkan, Ajie Prasetya, S.H., M.H. yang saat ini mennjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Banten akan menggantikan posisi Joko Budi Darmawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. [uci/but]

  • Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae atas Bebasnya Ronald Tannur

    Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae atas Bebasnya Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Bebasnya Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti mematik rasa peduli dan simpati terhadap korban.

    Baik kelompok maupun individu, menunjukkan kepedulian terhadap kasus kematian Dini Sera Afrianti. Kali ini, Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi Surabaya mengajukan amicus curiae untuk mengkritisi putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Johanes Dipa Widjaja, ketua tim pengajuan amicus curiae, menyatakan bahwa dokumen tersebut diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengungkapkan bahwa pengajuan ini dilakukan karena merasa bahwa kasus ini tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.

    “Baru pertama kalinya Pengadilan Negeri Surabaya menerima karangan bunga dalam jumlah yang begitu banyak. Hakim tampak tidak aktif dalam menggali fakta dan hanya berorientasi pada keterangan terdakwa, menyimpulkan bahwa korban tewas akibat minuman alkohol,” ujar Johanes.

    Majelis hakim yang mengatakan bahwa kematian Dini Sera Afrianti disebabkan oleh alkohol kata Johanes Dipa adalah hal yang sangat keliru. Tidak masuk akal bahwa minuman alkohol bisa menyebabkan kematian.

    Meskipun hasil autopsi menunjukkan adanya alkohol dalam tubuh Dini Sera Afrianti, kematiannya disebabkan oleh luka robek yang diakibatkan oleh tekanan benda tumpul.

    Ada bukti visum et repertum dan keterangan ahli yang tidak bisa terbantahkan. Pihaknya sebagai advokat, merasa perlu mengawal keadilan melalui amicus curiae ini dengan beberapa catatan kritis.

    Sementara Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, mengatakan bahwa pengajuan amicus curiae dilakukan setelah melalui diskusi dengan 30 pengacara, baik dari pengurus maupun anggota.

    Mereka berharap Majelis Hakim Agung dapat mempertimbangkan masukan ini dalam memutus perkara dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

    Peradi Surabaya Saat Melakukan Konpres Terkait Kasus Ronald Tannur.

    Saat ini, kasus Ronald Tannur berada dalam tahap kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan. Putusan bebas Ronald Tannur, yang dibuat oleh Hakim Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo, akan ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung. DPC Peradi Surabaya berharap amicus curiae ini dapat memberikan masukan bagi Majelis Hakim Agung dalam proses kasasi.

    Amicus Curiae merupakan orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.

    “Ada rasa keadilan yang ter cederai maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan, karena DPC Peradi adalah kolegial untuk menentukan sikap,” ujar Hariyanto saat konferensi pers di kantor DPC Peradi Surabaya, Senin (12/8/2024).

    Hariyanto menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksmanasi atau tindakan menguji atau membahas ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan karena kasus ini kini tengah bergulir di Mahkamah Agung.

    “Melalui pengurus kami melakukan Amicus Curiae, karena kasus ini kan masih bergulir di MA. untuk itu yang tepat adalah Amicus Curiae, kalau eksmanasi itu kalau sudah final. Kalau belum final itu Amicus Curiae saya anggap lebih tepat,” katanya.

    Ada delapan point penjelasan dalam Amicus Curiae. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli hingga penjelasan soal visum et repertum penyebab kematian korban.

    “Termasuk masalah sebab kematian di Visum Et Rapertum tadi, ini kami jelaskan di Amicus Curiae,” jelasnya..

    Hariyanto menyebut, pihaknya baru menyatakan sikap atas perkara Ronald Tannur karena Peradi menunggu salinan putusan dari pengadilan.

    “Kami harus menunggu (salinan) putusan resmi. Tanpa itu kami tidak asal bicara, setelah dapat , salinan putusan resminyang diekspos, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum yang kita ketahui,” pungkas dia. [uci/ian]

  • Putusan PK Bersihkan Nama Baik Yuyun Masita Pengusaha Restoran Kediri

    Putusan PK Bersihkan Nama Baik Yuyun Masita Pengusaha Restoran Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Yuyun Masita Yuwono akhirnya bisa bernafas dengan lega, setelah dirinya diputus bebas dari semua dakwaan dan tidak bersalah dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Sebelumnya, pengusaha restoran ternama di Kota Kediri ini diputus, pada Mei 2021 diputus bersalah karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri.

    Tetapi upaya perempuan 67 tahun ini dalam mencari keadilan tidaklah mudah. Bersama tim kuasa hukumnya, Yuyun Masita harus berjuang melalui sejumlah tahapan persidangan. Luka Fardani, selaku tim kuasa hukum Yuyun menilai putusan Mahkamah Agung sangat tepat dan memiliki dasar hukum serta mempunyai kajian ilmiah.

    “Dalam putusan ini kami selaku tim kuasa hukum menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya pada Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan dengan pertimbangan yang menurut kami sangat berdasar hukum dan sangat mempunyai kajian ilmiah. Di mana dalam hal ini adalah lingusitik forensik karena perkara ini termasuk dalam dugaan kejahatan berbahasa,” ujar Luka Fardani,  Senin 12 Agustus 2024.

    Yuyun Masita Yuwono sempat dilaporkan oleh Wijayanto alias Wee U dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Saat itu Yuyun diduga menyebarkan berita tentang pelapor di grup sosial whatsApp Dana Pangrukti. Kalimat yang dilemparkan Yuyun itu, dianggap pelapor tidak benar dan akhirnya dianggap mencemarkan nama baik.

    Yuyun diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri, pada Mei 2021 lalu. Menanggapi putusan itu, tim kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kediri dan memastikan Yuyun tidak bersalah.

    Upaya hukum tidak berhenti di situ. Pihak penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya. Dan lagi-lagi status Yuyun kembali diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.

    Tim kuasa hukum Yuyun terus berjuang hingga titik akhir, dengan mengajukan peninjauan kembali. Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauan kembali sependapat dengan keterangan ahli yang disampaikan tim kuasa hukum, dan memutus Yuyun bebas dari semua dakwaan serta tidak bersalah.

    “Mahkamah Agung dalam tingkat PK sependapat dengan Dr Muhammad Sinal ahli bahasa hukum dan sejalan dengan dissenting opinion salah satu majelis hakim dalam tingkat kasasi. Putusan ini menurut kami mewakili bahwa keadilan masih ada,”jelas Luka.

    Sementara itu, Yuyun sendiri terharu dan merasa bahagia atas putusan PK tersebut. Dirinya bisa lega setelah namanya kembali bersih dari dakwaan tindak pidana. “Saya sangat bersyukur sekali atas putusan ini, dan saya sampaikan terima kasih,” ucap Yuyun sambil meneteskan air matanya.

    Perkara hingga harus menempuh upaya hukum luar biasa dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung seperti yang dialami Yuyun ini, baru pertama kali terjadi di Kota Kediri. Sehingga, bisa menjadi bahan pembelajaran tersendiri bagi masyarakat yang akan mencari keadilan. [nm/suf]

  • Sidang di Pengadilan Tipikor, Puluhan ASN BPPD Sidoarjo Tak Keberatan Pemotongan Insentif

    Sidang di Pengadilan Tipikor, Puluhan ASN BPPD Sidoarjo Tak Keberatan Pemotongan Insentif

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, dengan terdakwa Kasubagum dan Kepegawaian Siskawati dan Kepala BPPD Ari Suryono, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/8/2024).

    Tidak tanggung-tanggung, dalam sidang mendengarkan keterangan saksi dari ASN BPPD Sidoarjo yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), sebanyak 30 orang. Dari puluhan saksi itu, hanya dua yang mengaku menyetorkan insentifnya kepada terdakwa Siskawati.

    Penasehat Hukum terdakwa Siskawati Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH mengatakan, pengakuan dua orang saksi dari puluhan yang dihadirkan itu menjelaskan bahwa peran Siskawati dalam kasus tersebut tidak seberapa dominan.

    “Terbukti tadi dari saksi-saksi hanya dua yang mengaku menyetorkan sebagian insentifnya ke Siskawati dan lainya disetorkan ke orang lain yang melakukan tugas yang sama seperti Siskawati. Hal ini menunjukan bahwa tidak hanya Siskawati yang melakukan hal tersebut,” katanya.

    Menurutnya, terdakwa Siskawati bukan satu-satunya yang melakoni tugas mengumpulkan uang hasil pemotongan yang diberikan pimpinannya. Erlan menegaskan, pegawai lain yang juga diberikan tugas yang sama harusnya turut diproses hukum.

    “Pegawai lain yang juga menjalankan tugas seperti Siskawati harusnya turut diproses hukum. Minggu depan kita hadirkan saksi ahli,” tegas Erlan.

    Sementara itu, dalam persidangan puluhan saksi yang hadir kompak menegaskan tidak keberatan terkait pemberian sebagian insentif mereka yang dikumpulkan untuk dana taktis keperluan dinas yang tidak dianggarkan.

    “Tidak keberatan karena semua pegawai juga dipotong,” ungkap mereka saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. [isa/suf]

  • Pengacara Robert Divonis Ringan, Pelapor Kecewa

    Pengacara Robert Divonis Ringan, Pelapor Kecewa

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara senior Robert Simangunsong, SH.,MH.(57), dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Putusan tersebut dianggap terlalu ringan oleh pelapor Thio Trio Susantono selaku saksi pelapor mengaku sangat kecewa.

    Robert sendiri diadili dengan karena memalsukan gelar magister hukum, saat menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.

    Robert Simangunsong, SH.,MH yang sempat menjabat sebagai Ketua Ketua Asosiasi Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA). Oleh Majelis Hakim Tongani,SH.,MH., Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Robert divonis selama 5 bulan penjara. Bahwa pidana yang sudah dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila terdakwa dalam tenggang waktu 10 bulan melakukan tindak pidana lagi dan dinyatakan terbukti bersalah sesuai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

    Namun, mantan ketua DPD partai Nasdem itu tak perlu masuk penjara. Majelis hakim yang diketuai Tongani,SH.,MH menyatakan perbuatan Robert Simangunsong lelaki asal Tapanuli itu telah memenuhi seluruh unsur pidana, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono,SH.,MH., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    Robert Simangunsong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta. “Namun apabila tidak dibayar sesuai ketentuan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan,” jelas Hakim.

    Namun Putusan Majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda Rp 100 juta. Menyikapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Thio Trio Susantono selaku saksi pelapor mengaku sangat kecewa.

    “Jadi tanggapan saya sangat kecewa, Saya mungkin merasa hukum ini bisa kita mainkan jadi anda bayangkan, Robert ini menggunakan gelar palsu dan memberikan bukti di polisi maupun di persidangan juga palsu. Saya punya seluruh buktinya,” papar Thio.

    Menurutnya yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini, bukan hanya penggunaan gelar ijazah palsu, tetapi bukti ijazah yang dimiliki oleh terdakwa juga palsu karena tidak pernah ditandatangani oleh pemberi ijazah.

    “Mau jadi apa hukum di Indonesia ini, menggunakan gelar dan memiliki ijazah palsu hanya dituntut 5 bulan penjara tetapi tidak harus dijalani, padahal ancaman hukumannya 10 tahun,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Thio menegaskan, sebagai advokat dan praktisi hukum, dia merasa telah diperlakukan tidak adil dan sangat merasa dibohongi, lalu bagaimana dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan?

    “Jika hal ini masih dibiarkan, akan menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat bisa melihat bagaimana bobroknya penegakan hukum di Indonesia ini,” pungkasnya.

    Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto SH,MH saat dikonfirmasi menolak memberikan jawaban dan agar menanyakan kepada Kejari Surabaya, karena yang punya kewenangan menyampaikan dan Keputusan di Kejari Surabaya. Kejari Surabaya melalui Putu Arya Wibisana,S.H., M.H., selaku Kasi Intel Kejari Surabaya, melalui WhatsAp belum bisa menjawab. [uci/kun]

  • Blusukan ke Kampung Kebraon, Kapolsek Karang Pilang Sosialisasi Kamtibmas

    Blusukan ke Kampung Kebraon, Kapolsek Karang Pilang Sosialisasi Kamtibmas

    Surabaya (beritajatim.com) – Blusukan ke Kampung Kebraon, Surabaya, Sabtu (10/09/2024) malam, Kapolsek Karang Pilang mensosialisasikan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Pilkada 2024.

    Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian  mengatakan pentingnya menjaga kekompakan dan persaudaraan meski berbeda pilihan. Karena nantinya akan berpengaruh kepada situasi kamtibmas di wilayah Karang Pilang.

    “Kemarin kita sampaikan kepada warga siapapun pilihan kita, walaupun berbeda tetap saling menjaga persaudaraan,” katanya saat dihubungi Beritajatim.com, Minggu (11/08/2024).

    Selain pesan-pesan untuk menjaga situasi kamtibmas jelang Pilkada 2024, Risky juga menitipkan pesan agar warga Kebraon tidak menjadi korban sasaran curanmor. Ia meminta selain sepeda motor diberikan kunci ganda dan diparkir di tempat yang aman, jika menungkinkan agar dipasang GPS yang bisa dipantau.

    “Saat ini juga masih marak kejadian tipu gelap rental mobil, ini juga perlu saya tekankan, agar warga senantiasa berhati-hati apabila menyewakan atau meminjamkan kendaraan pribadinya,” tambahnya.

    Risky juga meminta agar masyarakat tidak gegabah dalam memberikan identitas pribadi seperti fotocopy KTP maupun Kartu Keluarga. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Utamanya terkait masalah Pinjol yang saat ini sedang disorot.

    “Jika tiba-tiba ada dana masuk ke rekening padahal tidak merasa meminjam, segera lapor kepada bank, minta surat ke Polsek untuk dilakukan pemblokiran dan menginfokan kepada bank terkait adanya dana masuk yang mencurigakan,” terangnya.

    Kepada para muda-mudi di wilayah Kebraon, ia dengan tegas meminta supaya tak ikut terlibat dalam pergaulan yang negatif seperti tawuran antar kelompok salah satunya.

    “Saat ini banyak adik-adik yang tergabung dalam perguruan silat, melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam baik gir maupun celurit hingga terekam oleh CCTV. Diharapkan remaja-remaja di wilayah RW 1 agar tidak sampai mengikuti geng yang meresahkan masyarakat,” ucapnya.

    Sementara Ketua RW 01, Imam menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran anggota Polsek Karangpilang. Menurutnya, langkah Risky patut diapresiasi dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif.

    “Terima kasih dan apresiasi kepada Polsek Karangpilang, karena dengan kinerjanya wilayah RW 1 dalam keadaan aman dan kondusif,” ungkapnya. (ang/but)

  • Gadis Darmo Surabaya Dibunuh karena Umbar Aib Keluarga

    Gadis Darmo Surabaya Dibunuh karena Umbar Aib Keluarga

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi mengungkap alasan tersangka Putri (25) membunuh kakak kandungnya sendiri Sandra (30) di kontrakan rumah Jalan Darmo Indah Permai, Kota Surabaya, Selasa (30/07/2024) kemarin. Dari pengakuan tersangka Putri (25), ia sakit hati karena kakak kandungnya karena mengumbar aib keluarga.

    Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mengatakan, Sandra sebelumnya sempat didatangi oleh penagih utang di rumah kontrakannya di Jalan Darmo Indah Permai. Penagih utang itu menanyakan keberadaan Putri. Karena sudah tidak tinggal bersama, Sandra membocorkan alamat tempat tinggal barunya di Tandes.

    “Penagih utang itu dari perusahaan tersangka sebelumnya. Mereka (penagih utang) juga mengetahui alamat perusahaan tersangka yang baru,” kata Teguh, Minggu (11/08/2024).

    Oleh para penagih utang, tersangka dihampiri di tempat kerjanya yang baru di Jalan Perak. Karena ditagih di tempat kerjanya yang baru. Tersangka merasa malu dan menyimpan dendam kepada Sandra.

    Selain alasan itu, Putri juga mengakui bahwa ia sudah menyimpan dendam lama dengan kakak kandungnya itu karena sering menjelek-jelekan ibunya. Sampai-sampai, Putri dan Ibunya pindah dari rumah kontrakan di Jalan Darmo Permai Indah 3 bulan yang lalu.

    “Pengakuan tersangka, korban ini sering mengumbar kejelekan ibu kandung dan tersangka. Dari situ membuat tersangka sakit hati,” tutur Teguh.

    Kini, Putri dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan/atau 359 dan/atau 362 KUHP Pidana penjara kurungan 7 tahun.

    Diketahui, seorang gadis di Surabaya, Sandra (30) ditemukan tewas dengan kondisi leher dililit kabel USB, Selasa (31/07/2024) malam. Para tetangga yang datang melihat jenazah Sandra di lantai rumah sempat mengira bahwa korban bunuh diri. Namun, setelah olah TKP dilakukan petugas kepolisian didapati fakta jika Sandra tewas karena dibunuh. (ang/but)

  • Pembunuhan di Darmo Surabaya, Pelaku Gunakan Teknik Kuncian MMA 

    Pembunuhan di Darmo Surabaya, Pelaku Gunakan Teknik Kuncian MMA 

    Surabaya (beritajatim.com)–  Setelah menyelesaikan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa adik kandung yang membunuh kakaknya di rumah Jalan Darmo Indah Permai, Selasa (30/07/2024) kemarin ternyata menggunakan teknik kuncian olahraga Mix Martial Art (MMA) Rear Naked Choke untuk mencekik leher korban.

    “Tersangka (Putri) pernah ikut bela diri MMA. Lalu leher korban dikunci lehernya. Hak itu dilakukan karena korban sempat melakukan perlawanan,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Teguh kepada Beritajatim.com, Minggu (11/08/2024).

    Teguh menjelaskan bahwa pada hari Minggu (28/07/2024) malam, tersangka Putri (25) berpamitan untuk alasan jogging. Oleh ibunya EN, diijinkan lantaran Putri memang punya kebiasaan untuk jogging malam.

    Pada hari Senin pukul 02.30 WIB dini hari, tersangka memesan Ojol dari kamar kosnya di Tandes menuju ke Jalan Darmo Indah Permai rumah korban. Kepergiannya ke rumah korban untuk menanyakan kenapa mengumbar aib keluarga.

    Sesampainya di kontrakan korban di Jalan Darmo Indah Permai, tersangka mendapati pagar dalam kondisi terkunci. Setelah menggedor-gedor pagar ia pun nekat untuk lompat pagar agar bisa masuk ke teras rumah.

    Setelah turun, ia mencoba mengetuk jendela kamar korban. Saat itu, menurut keterangan Putri kepada polisi, TV di kamar korban menyala, tapi tetap saja pintu tidak dibuka.

    “Akhirnya, korban menunggu duduk di depan pintu rumah korban hingga pagi hari jam 7 pagi. Saat korban membuka pintu, korban kaget melihat pelaku di depan rumah,” lanjutnya.

    Di teras rumah, adik kakak itu sempat cekcok. Korban Sandra lantas masuk ke rumah dan diikuti oleh tersangka Putri. Saat di dalam rumah, cekcok antara mereka semakin menguat. Korban lantas mengambil sebilah pisau untuk melawan tersangka putri.

    “Kemudian korban mengambil sebilah pisau yang ditujukan kepada tersangka, korban menyatakan “bunuh saja aku”. Dari situ mungkin tersangka terpancing,” jelasnya.

    Berbekal kemampuan bela diri MMA, tersangka berhasil melumpuhkan korban. Leher korban sempat dicekik dan tubuhnya didorong hingga membentur tembok. Takut korban berteriak, Putri langsung mengunci leher Sandra dengan teknik Rear Naked Choke.

    Setelah korban kehilangan tenaga dan lemas, tersangka sempat mencoba membangunkan tersangka. Tapi, tidak ada reaksi sehingga Putri ketakutan. Ia pun akhirnya membuat jenazah Sandra seolah gantung diri.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Putri dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan/atau 359 dan/atau 362 KUHP Pidana penjara kurungan 7 tahun. [ang/aje]

  • Sidang Lanjutan Ketua DPD PETIR, Kasus Dugaan Curas di Surabaya

    Sidang Lanjutan Ketua DPD PETIR, Kasus Dugaan Curas di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Persatuan Timor Raya (PETIR), La Sandra Letsoin, menjalani sidang lanjutan terkait dugaan pencurian dan kekerasan di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Gayungan.

    Kedua saksi tersebut memberikan kesaksian terkait peristiwa yang terjadi di depan sebuah kantor di kawasan Gayungan, Surabaya. Mereka menjelaskan apa yang mereka saksikan saat kejadian berlangsung.

    Menurut Abdul Salam, penasihat hukum terdakwa, keterangan dari kedua saksi tersebut sangat menguntungkan bagi kliennya. Dia menegaskan bahwa tidak ada tindakan perampasan mobil seperti yang dilaporkan. Mobil tersebut dibawa ke Polsek Gayungan dalam konteks mediasi antara kedua pihak yang terlibat.

    Tim pembela juga telah mengajukan bukti berupa rekaman video yang menunjukkan situasi di lokasi kejadian, termasuk kehadiran polisi dari Polsek Gayungan. Abdul Salam menjelaskan bahwa sebelum terdakwa dan rekan-rekannya tiba di PT Jabaru, mereka telah meminta izin kepada RT/RW setempat dan kepolisian untuk mendampingi proses mediasi.

    “Saya menunjukkan video yang memperlihatkan kehadiran polisi di lokasi. Sebelum tiba di sana, mereka sudah melapor ke RT/RW dan kepolisian untuk meminta Kapolsek mendampingi mereka dalam proses penagihan secara baik-baik,” ungkap Abdul Salam, penasihat hukum terdakwa.

    Abdul Salam juga menjelaskan bahwa kliennya datang ke Gayungan bersama rekannya untuk menagih utang sebesar Rp 7 miliar kepada Direktur PT Jabaru atas pekerjaan proyek di Papua. Dia menegaskan bahwa penagihan dilakukan tanpa menggunakan kekerasan.

    “Kami, sebagai orang timur, selalu menghindari kekerasan. Kami datang dengan niat baik untuk menagih utang yang bukan jumlah kecil, yaitu Rp 7 miliar,” tambahnya.

    Abdul Salam berharap agar Pengadilan Negeri Surabaya dapat mengungkap kasus ini dengan transparan, tanpa ada yang disembunyikan, dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada. (ted)

  • Diperiksa Polda Jatim, Gus Halim: Fitnah Lukman Edy ke PKB Disengaja

    Diperiksa Polda Jatim, Gus Halim: Fitnah Lukman Edy ke PKB Disengaja

    Surabaya (beritajatim.com) – Usai dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Jumat (9/8/2024), Abdul Halim Iskandar atau yang akrab dipanggil Gus Halim mengatakan bahwa fitnah yang dilakukan Lukman Edy ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan perbuatan yang disengaja.

    “Pernyataan Lukman Edy yang menyatakan bahwa keuangan PKB tidak dikelola secara transparan itu sangat menyakiti. Itu adalah sebuah fitnah yang sengaja, kejahatan yang direncanakan,” kata Gus Halim diwawancarai awak media.

    Menurut Gus Halim, kesengajaan Lukman Edy untuk memfitnah PKB bisa dilihat dari tempat ia menyampaikan informasi bahwa keuangan PKB tidak dikelola transparan. Apalagi, informasi itu disampaikan kepada awak media usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rabu (31/07/2024).

    “Kenapa saya mengatakan sengaja dan direncanakan karena dilakukan di sebuah tempat yang tidak tepat dan mengundang media, bukan hanya sekedar omongan, bukan sebuah forum yang sesuai untuk itu,” tutur Gus Halim.

    Gus Halim mengatakan bahwa PKB dan Nahdlatul Ulama secara konstitusi tidak ada hubungannya. PKB dinaungi Undang-Undang Partai Politik sedangkan PBNU dinaungi oleh Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Apalagi menurut Gus Halim, Lukman Edy bukanlah siapa-siapa lagi di PKB.

    “Lukman Edy itu bukan siapa-siapa bagi PKB kok bisa ngomong seperti itu, tahu aja enggak, itu yang kemudian kita sangat tersinggung dan merasa bahwa ada fitnah yang sangat keji dan sengaja melakukan kejahatan itu untuk yang ditujukan kepada PKB,” tutur Gus Halim.

    Pantauan Beritajatim.com, Gus Halim memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dalam lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman Edy mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB. Gus Halim memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sekitar pukul 14.38 WIB dan keluar gedung pukul 16.25 WIB. Kedatangan Gus Halim ke Polda Jatim untuk menyerahkan berbagai bukti dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman Edy. [ang/suf]