kab/kota: Surabaya

  • KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan ruang kesra Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) hari ini, Jumat (16/8/2024) terkait penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Benar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi perihal penggeledahan dalam kasus dana Hibah.

    Saat ditanya soal berapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, Tessa menyebut, hanya satu. Dia pun mengaku, belum mengetahui detil lokasi yang dimaksud.

    “Sementara yang diinfokan hanya satu lokasi. Di ruang apa, saya tidak tahu,” katanya.

    Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/beq]

  • Butik Antam di Jakarta Kehabisan Stok Emas Batangan, Ini Penyebabnya

    Butik Antam di Jakarta Kehabisan Stok Emas Batangan, Ini Penyebabnya

    Jakarta

    Seluruh butik Logam Mulia (LM) Antam di Jakarta kehabisan stok emas batangan untuk berbagai ukuran. Kondisi ini banyak terjadi untuk stok emas batangan mulai dari ukuran 1 gram, 5 gram, 10 gram, 50 gram, hingga tertinggi 1.000 gram.

    Berdasarkan penelusuran detikcom di situs resmi Logam Mulia Antam, Kamis (15/8/2024) kemarin, beberapa gerai yang kosong di antaranya di Butik Emas LM – Graha Dipta Pulo Gadung Jakarta Timur, Butik Emas LM Gedung Antam, dan Butik Emas LM – Setiabudi One.

    Untuk Butik Emas LM – Graha Dipta Pulo Gadung Jakarta Timur hanya emas batangan ukuran 0,5 gram dan 100 gram yang tersedia di gerai itu, sedangkan sisanya belum tersedia alias kosong. Kemudian untuk stok emas batang di Butik Emas LM Gedung Antam hanya tersedia ukuran 0,5 gram, 100 gram, 250 gram, dan 500 gram.

    Kemudian untuk stok emas Antam di Butik Emas LM – Setiabudi One terlihat hanya tersedia untuk ukuran 0,5 gram dan 1.000 gram. Selanjutnya untuk Butik Emas LM – Pengiriman Ekspedisi, Pulogadung Jakarta hanya tersedia untuk ukuran 0,5 gram, 3 gram, dan 100 gram.

    Selain itu Butik LM di beberapa kota besar juga tidak tersedia hampir semua ukuran emas batangan tersebut, mulai dari Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Makassar, hingga Medan dan sejumlah kota lainnya. Walaupun stok ukuran emas Antam yang tak tersedia ini berbeda-beda antara satu butik dengan yang lain.

    Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan kekosongan stok emas batangan untuk berbagai ukuran di butik-butik LM ini terjadi karena permintaan yang tinggi alias sudah habis diborong.

    “Saat ini beberapa pecahan produk logam mulia Antam sedang mengalami keterbatasan yang disebabkan tingginya minat masyarakat untuk membeli produk logam mulia Antam,” kata Syarif saat dihubungi detikcom, Kamis (15/8/2024).

    Atas keterbatasan stok ini, Syarif mengatakan pihaknya sedang melakukan optimalisasi produksi untuk semua ukuran emas batangan. Dengan begitu ketersediaan emas Antam di butik-butik Logam Mulia ini dapat segera terisi kembali.

    “Kami sedang melakukan optimalisasi produksi seluruh pecahan emas Antam guna memenuhi permintaan masyarakat,” jelasnya.

    Namun ia memastikan kualitas emas batangan hasil produksi Antam ini akan tetap menyesuaikan dengan standar yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atas emas batangan produksi terbaru ini.

    “Antam berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan kebutuhan pelanggan dan memastikan seluruh produk memiliki kualitas terbaik sesuai dengan standar yang ada,” pungkasnya.

    (ara/ara)

  • Tiga Oknum Pesilat Bocil Rampas Motor di Karangpilang Surabaya

    Tiga Oknum Pesilat Bocil Rampas Motor di Karangpilang Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga oknum pesilat yang masih berusia anak-anak atau bocil nekat merampas sepeda motor di jalan Mastrip, Karangpilang, Surabaya, Minggu (11/7/2024) lalu. Dalam melakukan aksinya, ketiga anak-anak berinisial SH, MH dan FF itu mengenakan seragam perguruan. Ketiganya teridentifikasi sebagai warga Pakal.

    Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian mengatakan ketiga anak yang saat ini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu awalnya konvoi di Karangpilang sambil membawa senjata tajam dan gear motor. Mereka konvoi dengan tujuan untuk mencari musuh antar perguruan lainnya.

    Saat di Jalan Mastrip, ketiga ABH ini berpapasan dengan korban yang saat itu sedang menuntun sepeda motor karena bannya bocor. Ketiganya lantas putar balik dan meneriaki korban. Korban yang takut lantas meninggalkan sepeda motornya dan kabur mencari bantuan.

    “Korban lantas kabur ke perkampungan untuk bersembunyi. Karena para ABH itu meneriaki dan sambil membawa senjata tajam,” kata Risky ketika dihubungi beritajatim.com, Kamis (15/8/2024).

    Karena korban kabur, sepeda motor Yamaha Mio J milik korban pun dibawa oleh ketiga pelaku hingga ke daerah Dukuh Kupang. Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah kembali ke lokasi.

    Di sekitar lokasi, kebetulan ada warung kopi yang masih buka. Pemilik warung mengatakan bahwa sepeda motor korban digondol oleh ketiga oknum pesilat yang mengejarnya. “Korban lantas melapor ke Polsek Karangpilang. Kami temukan sepeda motornya disimpan di Dukuh Kupang,” imbuh Risky.

    Ketiganya lantas diamankan oleh anggota Polsek Karangpilang. Namun, karena usianya masih anak-anak ketiganya lantas dititipkan ke Bapas Surabaya. “Mereka mengaku motornya untuk dimiliki pribadi. Tidak dijual,” pungkas Risky. [ang/suf]

  • Dua Pencuri Dihajar Warga 3 Kali Beraksi di Keputih Surabaya

    Dua Pencuri Dihajar Warga 3 Kali Beraksi di Keputih Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pencuri kabel Budiono (33) dan Slamet (33) yang dihajar warga di Keputih Tegal Timur, Sukolilo Surabaya, Rabu (14/8/2024) malam ternyata sudah beraksi 3 kali. 3 aksi pencurian itu sama-sama dilakukan di pabrik bekas pembakaran sampah di Jalan Keputih Tegal.

    “Ngakunya sudah 3 kali mencuri di tempat yang sama,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (15/08/2024).

    Kedua pencuri yang tinggal di Keputih Tegal Timur itu biasanya menjual hasil curiannya ke tempat jual beli barang rongsokan di Keputih dengan harga Rp 100 ribu per kilonya. Mereka mengaku, nekat mencuri kabel untuk kebutuhan ekonomi.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka bisa memasuki pabrik bekas pembakaran sampah itu lewat cerobong. Setelah mereka masuk, Budiono langsung mengambil inisiatif untuk memotong kabel yang bergelantungan. Sedangkan, Slamet bertugas menggulung kabel.

    “Keduanya sudah berhasil memasukan kabel ke sak karung. Saat akan keluar ketahuan security dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya. Jadi langsung diteriaki maling dan dimassa,” tutur Aan.

    Sampai saat ini, petugas Polsek Sukolilo masih melakukan penyelidikan kepada kedua tersangka untuk menelusuri kemungkinan ada lokasi lain yang menjadi sasaran.

    Diketahui sebelumnya, dua maling kabel di Surabaya remuk dihajar warga Keputih Tegal Timur, Rabu (14/08/2024) malam. Dua orang itu adalah Budiono (30) dan Slamet (30). Usai dimassa keduanya mengalami luka parah. Budiono mengalami pendarahan di kepala dan patah pada tangan kiri. Sementara Slamet mengalami luka-luka di sekujur tubuh dan wajahnya penuh luka lebam. Mereka berdua sempat dilarikan ke RSU Haji Surabaya sebelum diperiksa di Polsek Sukolilo. [ang/beq]

  • Dua Bandit Curanmor Dihakimi Warga Sukolilo, Pernah Dipenjara Akibat Narkoba

    Dua Bandit Curanmor Dihakimi Warga Sukolilo, Pernah Dipenjara Akibat Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandit curanmor yang diamankan oleh warga di Keputih, Selasa (06/08/2024) kemarin ternyata pernah dipenjara karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Diketahui, kedua bandit itu adalah Zainal Abidin (28) warga Bangkalan dan Fernando (31) warga Gubeng.

    “Dari data kepolisian, Zainal pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2017 dan Fernando ditahan Polrestabes Surabaya pada 2018 kemarin,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (15/08/2024).

    Made menjelaskan, Zainal divonis oleh majelis hakim hukuman 6 tahun 3 bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 31 Agustus 2022. Sedangkan, Fernando menjalani hukuman selama 5 tahun 2 bulan dan bebas pada Desember 2022.

    Berdasarkan kepada pengakuan tersangka, mereka berdua baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Namun, sampai saat ini anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo masih melakukan pemyelidikan. “Ngakunya baru sekali. Tapi ini kita masih cari apakah ada TKP lain,” imbuh Made.

    Sementata itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menjelaskan keduanya nekat mencuri lantaran butuh uang. Nando butuh uang untuk membiayai biaya lahiran istrinya yang sudah menginjak usia 8 bulan. “Motifnya ekonomi. Mereka sama-sama butuh uang sehingga kemarin nekat mencuri,” pungkas Aan.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun penjara.

    Diketahui sebelumnya, Dua bandit Curanmor dimassa warga Keputih usai gagal mencuri Honda Scoopy hitam milik Yogi (23) mahasiswa asal Malang yang kuliah di Surabaya, Selasa (06/08/2024) pukul 21.00 WIB. Akibatnya dua bandit curanmor itu sampai harus menjalani perawatan sementara di RSU Haji Sukolilo. (ang/kun)

  • Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Isnaini Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

    Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Isnaini Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Isnaini Mustofa, Terdakwa kasus kelalaian dalam berkendara dituntut satu tahun sembilan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara. Warga Ngagel Surabaya ini terbukti melakukan tabrak lari hingga korban meninggal dunia.

    “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan terhadap terdakwa Isnaini Mustofa,” ujar JPU Febrian.

    Diketahui, Bahwa ia terdakwa Isnaini Mustofa, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 02.45 Wib menabrak korban Muhammad Iqbal Harianto hingga tewas di perempatan Jl. Diponegoro – Jl. Musi Surabaya.

    Perlu diketahui, Bahwa waktu itu terdakwa dalam perjalanan dari rumah menuju ke Perum Darmo Harapan yang berada di Jl. Sukomanunggal Surabaya untuk mengantar atau sebagai petunjuk arah truck yang mengangkut Exavator menuju ke Perum Darmo Harapan Surabaya.

    Bahwa dalam perjalanan tersebut terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol : L-1796-ACD milik saksi Halim dengan rute melintasi Jl. Diponegoro Surabaya melaju dari arah utara ke selatan di lajur kanan.

    Kemudian sesampainya di perempatan Jl. Diponegoro – Jl. Musi Surabaya, terdakwa menyalakan lampu sein kanan karena terdakwa berbalik arah ke arah utara dan pada saat terdakwa berbalik arah ke arah utara. Pada saat posisi kendaraan yang terdakwa kemudikan memasuki jalur arah ke utara di Jl. Diponegoro Surabaya, terdakwa langsung memotong bergerak ke samping kiri, kemudian tiba-tiba “BRAK”.

    Terdakwa merasakan bodi samping kiri belakang kendaraan yang terdakwa tertabrak sesuatu sehingga terdakwa memberhentikan kendaraan yang di kemudikannya di tepi jalan, tetapi posisinya agak jauh dari lokasi benturan tersebut.

    Bukannya menolong, terdakwa turun dari kendaraan lalu terdakwa melihat ke arah selatan dan terdakwa melihat yang berbenturan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh korban yaitu sepeda motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW yang dikendarai Igbal dan sepeda motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW yang dikendarai oleh saksi Setyo yang melaju dari arah selatan ke utara Jl. Diponegoro Surabaya dan 2 sepeda motor tersebut dalam posisi roboh.

    Sedangkan Igbal dalam keadaan tergeletak tertelungkup di lajur kiri dengan kondisi tidak bergerak, sementara saksi Setto pengemudi sepeda motor Suzuki berlari untuk menolong Igbal yang tergeletak tersebut.

    Hanya melihat dan tidak menolong, kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil, lalu terdakwa menjalankan kendaraannya dan meninggalkan lokasi kejadian kecelakaan, lalu terdakwa pulang ke rumah kontrakan terdakwa yaitu di Kedung Baruk Surabaya.

    Kemudian sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa membawa mobil Daihatsu Ayla tersebut ke bengkel yang berada di Jl. Taman Kec. Taman Sidoarjo, kemudian terdakwa meninggalkan mobil tersebut di bengkel, kemudian karena ketakutan lalu terdakwa bersembunyi.

    Atas kejadian kecelakaan tersebut korban Igbal mengalami luka pada kaki kanan patah, pendarahan di kepala dan meninggal dunia. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [uci/kun]

  • Kurir Sabu Seberat 24 Kg Lolos dari Hukuman Mati

    Kurir Sabu Seberat 24 Kg Lolos dari Hukuman Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Toni menjatuhkan hukuman seumur hidup pada terdakwa Sari Diansyah alias Dian asal Sumatera. Dian adalah kurir teh cina isi sabu dengan berat 24 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi.

    Vonis ini meloloskan Terdakwa dari hukuman mati, sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (Darwis) menuntut Terdakwa dengan hukuman mati.

    “Menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Sari Diansyah alias Dian,” ujar hakim Toni, sembari ketuk palu di meja persidangan.

    Atas putusan tersebut hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Ronni menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya.

    Sementara pada sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut hukuman mati.

    Untuk diketahui, terdakwa Sari Diansyah alias Dian menjadi kurir sabu puluhan kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi yang dikemas di bungkus teh cina warna Kuning Merk Guanyinwang.

    Bahwa berawal dari pengembangan perkara tindak pidana Narkotika Ramly M. Basalamah Bin Ismail yang berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya sebelumnya yaitu pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya Jl. Tunjungan No. 102-104 Surabaya (berkas perkara tersendiri dengan Laporan Polisi: LP / A / 6 / I / 2024 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR), diperoleh infomasi bahwa akan ada transaksi / pengiriman barang sabu dan ekstasi di daerah Apartemen Tamansari Skylounge Jl. Marsekal Surya Dharma No. 1 Kel. Karangsari Kec. Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten.

    Selanjutnya Tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diantaranya saksi R. Hadi Racha Bobby, saksi Oky Ary Saputra dan saksi Yogy Indra Yudistira menindaklanjuti infomasi tersebut. Kemudian Tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib mendatangi Lobby Apartemen Tamansari Skylounge Banten dan mendapati terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sambil membawa satu buah Tas Ransel / Tas punggung warna hitam dan satu buah Tas Jinjing warna ungu, selanjutnya saksi R. Hadi Racha Bobby beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Ketika ditangkap Terdakwa sedang sendirian dengan tujuan untuk membuka kamar di dalam Apartemen / Hotel Tamansari Skylounge tersebut.

    Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti Sabu dan Ekstasi di dalam 2 buah Tas yang dibawa terdakwa, yang mana Tas Ransel / Tas Punggung warna Hitam berisi 12 bungkus Teh Cina isi Sabu, dan 1 bungkus plastik besar isi Ekstasi dan 1 buah Tas Jinjing warna Ungu berisi 12 bungkus Teh Cina isi Sabu dan 3 bungkus plastik besar isi Ekstasi, dengan perincian 24 bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 23.929,419 gram atau hampir 24 kilogram. Selain itu juga ditemukan 20.098 butir pil ekstasi di dalam tas ransel yang dibawa Sari Diansyah. [uci/but]

  • Carut Marut Sengketa Bisnis Kampoeng Roti di Polda Jatim, Begini Kata Pakar Pidana Unair

    Carut Marut Sengketa Bisnis Kampoeng Roti di Polda Jatim, Begini Kata Pakar Pidana Unair

    Surabaya (beritajatim.com) – Sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti kini berada di tangan polisi. Namun, kasus ini menjadi semakin rumit karena dua unit kepolisian, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, secara bersamaan menangani perkara tersebut.

    Ditreskrimum menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan pihak DS sebagai Pelapor dan terlapor GM. Sementara GM  melaporkan Pw bagian acounting di Kampoeng Roti ke Ditreskrimsus terkait dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

    Guru Besar Ilmu Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki Minarno, menjelaskan bahwa TPPU merupakan tindak pidana khusus. Namun, beliau menekankan bahwa TPPU adalah tindak pidana lanjutan dari tindak pidana asal atau predicate crime, dalam hal ini merujuk pada Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

    Menurut Prof Nur Basuki, jika laporan polisi (LP) mencantumkan Pasal 372 atau Pasal 378 jo. Pasal 3, 4, atau 5 UU TPPU, maka unit yang paling berwenang adalah Reserse Kriminal Umum.

    “Jika terlapor pada LP pertama kemudian membuat laporan balik ke Ditreskrimsus dengan materi yang sama, hal tersebut sebaiknya ditangani dengan koordinasi antara Ditreskrimum dan Ditreskrimsus. Ini agar penanganannya tidak terpisah-pisah, saksi tidak diperiksa berulang kali, dan bukti serta barang bukti dapat dikumpulkan secara menyeluruh. Perkara tersebut lebih tepat jika ditangani oleh Ditreskrimum karena predicate crime-nya termasuk tindak pidana umum,” jelas Prof Nur Basuki, Rabu (15/8/2024).

    Prof Nur Basuki juga menyebutkan, meskipun UU TPPU memungkinkan TPPU diperiksa tanpa ada predicate crime, dalam praktiknya, jika tidak ada bukti awal adanya tindak pidana asal, sangat tidak relevan untuk memeriksa TPPU tersebut.

    “Di Polda, unit reserse dibagi menjadi Ditreskrimum untuk tindak pidana umum dan Ditreskrimsus untuk tindak pidana khusus. Karena LP mencantumkan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 3, 4, 5 UU TPPU, maka yang lebih berwenang adalah Ditreskrimum,” lanjutnya.

    Prof Nur Basuki menekankan pentingnya komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara penyidik, terutama dalam satu instansi seperti polda. Tanpa hal itu, penanganan perkara bisa menjadi tidak komprehensif dan tidak efektif, dengan saksi dipanggil berulang kali untuk kepentingan yang sama, sehingga proses penanganan kasus berlarut-larut.

    “Mengenai dugaan konflik kepentingan, saya berharap hal seperti itu tidak terjadi agar penyidik tidak kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, prosedural, proporsional, cepat, tepat, dan transparan,” tambahnya.

    Guru Besar Ilmu pidana Unair Prof Nur Basuki Minarno

    Saat ini, belum ada sistem yang terintegrasi di kepolisian, sehingga masalah seperti ini masih sering terjadi. Bahkan dalam satu polda, masalah ini bisa terjadi, apalagi jika laporan dibuat dengan polda yang berbeda. Hal ini menunjukkan perlunya pembenahan sistem dan tata kerja dalam penanganan suatu perkara.

    “Saya mengetahui bahwa pelaporan atau pengaduan harus melalui SPKT. Jika laporan tidak melalui SPKT, maka laporan tersebut seharusnya ditolak untuk menjaga tertib administrasi dan menuju pelayanan publik yang baik,” katanya.

    Sementara itu, Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus, mengatakan bahwa penanganan Ditreskrimsus berbeda dengan Ditreskrimum karena ada dugaan permainan oleh oknum bagian keuangan Kampoeng Roti.

    Laporan terkait dugaan markup pembayaran pajak dan permainan oleh oknum serta TPPU sejak dilaporkan pada 17 Juli 2024, sudah ada tiga orang saksi yang telah diperiksa.

    “Kerugian untuk pengajuan pajak dari September 2023 hingga Desember 2023 mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” pungkasnya. [uci/ted]

  • Sinergi LPS dan Kejati Jatim: Langkah Nyata Perlindungan Nasabah

    Sinergi LPS dan Kejati Jatim: Langkah Nyata Perlindungan Nasabah

    Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum Kali ini, LPS bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran kejaksaan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.

    Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, mengungkapkan pentingnya kerja sama antara LPS dan aparat penegak hukum.

    “Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan sinergi yang solid dalam penegakan hukum di sektor perbankan. LPS kerap kali melibatkan aparat penegak hukum dalam upaya mengejar pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan bank,” ujar Zulfikar.

    Senada dengan Zulfikar, Direktur Perdata pada JAM DATUN, Hermanto, S.H., M.H., menekankan pentingnya sektor perbankan bagi perekonomian negara.

    “Kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan merupakan hal yang sangat krusial. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai perlindungan yang diberikan oleh LPS,” tambah Hermanto.

    Materi yang dibahas dalam kegiatan Sosialisasi dan FGD ini disampaikan oleh perwakilan LPS dan JAM DATUN. Pada sesi LPS, Direktur Grup Litigasi LPS Arie Budiman, memberikan penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS setelah pengesahan UU P2SK.

    Beliau juga memaparkan berbagai contoh kasus atau upaya hukum yang sering dihadapi LPS, baik yang masih berlangsung maupun yang telah terselesaikan.

    Amrizal Tahar, Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Direktorat Perdata pada JAM DATUN, menyajikan diskusi yang menarik.

    Beliau menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh penegak hukum, terutama Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan TUN, untuk bersinergi dengan LPS dalam upaya mengejar pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan suatu bank.

    Kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) ini diadakan untuk Jajaran Jaksa Bidang Perdata & Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Acara ini dihadiri oleh sekitar 120 peserta yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jaksa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Jawa Timur, serta perwakilan dari OJK Jawa Timur, Pengurus DPD Perbarindo Jawa Timur, BPR/BPRS Jawa Timur, dan narasumber dari LPS. (ted)

  • Perempuan Disabilitas Jadi Korban Begal di Kawasan Balai Kota Surabaya

    Perempuan Disabilitas Jadi Korban Begal di Kawasan Balai Kota Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang perempuan disabilitas bernama Siti Alifah (48) menjadi korban begal di kawasan Balai Kota Surabaya, Rabu (14/8/2024) dini hari. Saat kejadian, Siti yang merupakan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya itu sedang melakukan pekerjaannya di Jalan Sedap Malam.

    Siti Alifah menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya sambil menangis. Kepada awak media, Siti mengatakan bahwa dia saat itu bekerja sambil mengendarai Honda Beat dengan nopol L 6601 LQ miliknya. Ia sempat ingin memarkirkan sepeda motor di tempat biasa ia parkir.

    Namun, karena tidak ada penjagaan ia memutuskan mengendarai sepeda motornya untuk membersihkan bak sampah di sekitar Balai Kota Surabaya. “Mau saya parkir tidak ada petugas yang jaga. saya ngerasa nggak aman. Jadinya motor saya bawa sambil bekerja,” kata Siti.

    Saat sedang bekerja, tiba-tiba ia dihampiri oleh empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor. Dua pelaku turun sambil mengintimidasi Siti agar menyerahkan sepeda motornya. Selain di intimidasi, Siti juga ditodong dengan senjata tajam jenis celurit.

    Siti pun sempat memelas kepada para pelaku untuk tidak membawa harta satu-satunya itu untuk bekerja. Siti menyampaikan bahwa ia bekerja mengendarai sepeda motor lantaran kondisi kaki yang sudah tidak kuat untuk berjalan jauh.

    “Aku tadi sampai ngomong ngene, aku ojo diganggu, aku iki kerjo tolong. Ojok aku mas, aku wong gak nduwe. Aku iki wong cacat, sampean mentolo karo aku, saya gemetar, (saya tadi sempat ngomong begini, aku jangan diganggu dong. Aku ini bekerja, tolong. Jangan aku mas, aku orang nggak punya. Saya ini orang cacat. Kamu tega sama saya),” tutur Siti sambil menahan tangis.

    Siti masih ingat, pelaku yang menodong dengan celurit sempat memarkirkan sepeda motornya diatas trotoar. Sedangkan, pelaku yang membawa sepeda motor milik Siti berada di Jalan beraspal. Tubuh keempat orang itu gempal dan tinggi besar. Mereka juga berpakaian rapi tidak seperti begal pada umumnya.

    Atas kejadian yang dialaminya, Siti mengalami trauma dan sudah melapor ke Polsek Genteng. Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harsya membenarkan bahwa korban sudah laporan. Saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.

    “Iya sudah laporan. Langsung proses lidik. Cek TKP mencari saksi-saksi, semoga saja ada petunjuk,” kata Harsya. [ang/suf]