kab/kota: Surabaya

  • Polisi Identifikasi Pelaku Begal Difabel dari CCTV Sekitar Balai Kota Surabaya

    Polisi Identifikasi Pelaku Begal Difabel dari CCTV Sekitar Balai Kota Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi tengah mengidentifikasi para pelaku begal terhadap seorang petugas kebersihan difabel di sekitar Balai Kota Surabaya. Identifikasi tersebut dijalankan setelah polisi mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

    “Kami sudah memeriksa korban dan mengamankan CCTV di sekitar Jalan Sedap Malam yang merekam peristiwa pembegalan itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Harsya, Senin (19/8/2024).

    Sampai saat ini, petugas masih mencari pelaku yang mengendarai Suzuki Satria dan Honda PCX tanpa plat nomor itu. Harsya belum bisa memastikan apakah komplotan pelaku adalah pemain lama atau baru.

    “Kita masih dalami. Belum tahu pemain lama atau bukan,” imbuh Harsya.

    Selain memastikan pihaknya sedang melakukan pendalaman, Harsya menyampaikan bahwa usai viralnya kabar pembegalan yang menimpa disabilitas Surabaya yang sedang bekerja itu, ada dermawan yang akan memberikan ganti sepeda motor kepada korban Siti Alfiyah.

    “Insyaallah ada orang baik yang sudah menghubungi kami. Berniat memberikan sepeda motor baru untuk korban,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, seorang perempuan disabilitas bernama Siti Alifah (48) menjadi korban begal di kawasan Balai Kota Surabaya, Rabu (14/08/2024) dini hari. Saat kejadian, Siti yang merupakan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya itu sedang melakukan pekerjaannya di Jalan Sedap Malam.

    Siti Alifah menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya sambil menangis. Kepada awak media, Siti mengatakan bahwa dia saat itu bekerja sambil mengendarai Honda Beat dengan nopol L 6601 LQ miliknya.

    Ia sempat ingin memarkirkan sepeda motor di tempat biasa ia parkir. Namun, karena tidak ada penjagaan ia memutuskan mengendarai sepeda motornya untuk membersihkan bak sampah di sekitar Balai Kota Surabaya.

    Saat sedang bekerja, tiba-tiba ia dihampiri oleh empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor. Dua pelaku turun sambil mengintimidasi Siti agar menyerahkan sepeda motornya. Selain di intimidasi, Siti juga ditodong dengan senjata tajam jenis celurit.

    Siti pun sempat memelas kepada para pelaku untuk tidak membawa harta satu-satunya itu untuk bekerja. Siti menyampaikan, bahwa ia bekerja mengendarai sepeda motor lantaran kondisi kaki yang sudah tidak kuat untuk berjalan jauh. [ang/beq]

  • HUT ke-79 RI, Mahasiswa Ajukan Amicus Curiae Soal Vonis Bebas Ronald Tannur ke MA

    HUT ke-79 RI, Mahasiswa Ajukan Amicus Curiae Soal Vonis Bebas Ronald Tannur ke MA

    Surabaya (beritajatim.com) – Gerakan Mahasiswa Peduli Keadilan dari berbagai kampus di Indonesia, melayangkan dokumen Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung (MA) terkait bebasnya terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, tepat di HUT ke- 79 RI , Sabtu (17/8/2024) hari ini.

    Amicus Curiae, atau dikenal ‘sabahat pengadilan’ ini dilayangkan setelah disusun dan dikaji banyak civitas akademika. Kemudian dikirim ke MA sebagai pertanda bahwa, putusan Majelis Hakim PN Surabaya kepada Ronald Tannur kurang tepat.

    “Kita prihatin, dan hari ini puncak kemuakan kami atas banyaknya putusan putusan dari pengadilan yang justru sangat menciderai keadilan itu sendiri. Terutama dalam kasus Gregorius Ronald Tannur terduga yang membunuh korban Dini Sera Afrianti,” papar salah satu perwakilan mahasiswa, Mohammad Fajar At Toriq di halaman Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Sabtu (17/8/24) siang.

    Toriq mengatakan, putusan Hakim Ketua Erintuah Damanik, bias dengan fakta fakta pengadilan dan pendapat ahli. Sehingga di tenggat waktu memori kasasi ini, MA dimohon bisa mengoreksi putusan itu.

    “Kami harap dengan Amicus Curiae ini dan tepat di momen HUT ke- 79 RI, MA bisa mengembalikan marwah pengadilan. Dengan ikut serta mempertimbangkan hukuman setimpal terdakwa, ” tegasnya.

    Senada dengan Toriq, Helmy Fardiansyah Effendi, koordinator BEM nusantara Jawa Timur menyebut, kasus Ronald Tannur merupakan case kecil, bukti ke- tidak adilan yang ada di Indonesia. “Mahasiswa menyuarakan pendapat bukan hanya dengan menggelar demontrasi saja. Kita sekarang ini harus memiliki langkah nyata, salah satunya dengan berkirim Amicus Curiae,” tambah Helmy. [kun]

    Gerakan Mahasiswa Peduli Keadilan ini adalah gabungan dari beberapa elemen teroganisir mahasiswa di Indonesia, diantaranya:

    BEM Nusantara Jatim yang terdiri 143 kampus se Jawa Timur.

    ISMKI Wilayah 4 terdiri dari sebanyak 38 kampus di Indonesia.

    Aliansi Pemuda Peduli Hukum

    BEM Universitas Wijaya Kusuma Surabaya UWKS

    BEM Universitas Bhayangkara

    BEM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

    BEM FH Universitas Surabaya (Ubaya)

    Debate Community Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

    UKM Fordimapelar Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

  • 16.491 Narapidana Jawa Timur Dapat Remisi, Negara Hemat Makanan Rp30 Miliar

    16.491 Narapidana Jawa Timur Dapat Remisi, Negara Hemat Makanan Rp30 Miliar

    Surabaya (beritqjatim.com) – Sebanyak 16.491 narapidana di Jawa Timur memperoleh remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 ini. Negara berpotensi menghemat anggaran hingga Rp 30 miliar dari pengadaan bahan makanan.

    “Hampir 80% warga binaan kami yang telah berstatus narapidana mendapatkan remisi umum tahun ini,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono usai memimpin upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Sabtu (17/8/2024).

    Menurut Heni, banyaknya narapidana yang memperoleh remisi ini menunjukkan proses pembinaan berjalan dengan baik. Karena salah satu syarat mutlak agar narapidana mendapatkan remisi umum adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

    “Yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” urainya.

    Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko. Didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN).

    “Sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, narapidana juga punya kesempatan mendapatkan penghargaan dengan mendapatkan remisi tambahan,” urai Heni.

    Tentunya dengan syarat tambahan yang juga harus dipenuhi seperti berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial dan aktif membantu kegiatan dinas di Lapas/ LPKA dengan diangkat menjadi pemuka kerja.

    “Perolehan tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,” urainya.

    Remisi yang diperoleh paling singkat adalah sebulan dan paling lama enam bulan. Terdiri dari remisi umum I (masih harus menjalani sisa masa pidana) dan remisi umum II (bisa langsung bebas.

    “Sebanyak 16.067 narapidana mendapatkan remisi umum I, sisanya sebanyak 424 orang mendapat remisi umum II,” terangnya.

    Sedangkan anggaran yang dihemat berasal dari anggaran bahan makanan. Dengan asumsi rata-rata biaya makan untuk satu orang narapidana per hari adalah Rp 20 ribu.

    “Maka negara bisa menghemat anggaran untuk pengadaan bahan makanan sekitar 29,9 miliar rupiah,” terang Heni.

    Terakhir, Heni berharap pemberian remisi ini dapat mempercepat proses reintegrasi sosial yang selama ini menjadi roh dari sistem pemasyarakatan. Sehingga, narapidana yang telah menjalani pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku bisa diterima kembali ke masyarakat dengan lebih cepat. [uci/ted]

  • Remaja Surabaya Diduga Korban Penyerangan Gangster Sempat Koma 4 Hari

    Remaja Surabaya Diduga Korban Penyerangan Gangster Sempat Koma 4 Hari

    Surabaya (beritajatim.com) – Remaja Surabaya diduga korban penyerangan gangster sempat mengalami koma selama 4 hari. Setelah menjadi korban pada Minggu (11/8/2024) dini hari, Alfian Teguh Saputra (20) langsung dilarikan ke RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH).

    Tidak sampai 24 jam, korban lantas dirujuk ke RS Soewandi lantaran kondisi korban yang semakin menurun. “Korban meninggal dunia pada hari Rabu (14/08/2024) kemarin sekitar pukul 04.15 WIB,” kata Ashari, paman Alfian saat ditemui di rumah duka Jalan UKA, Benowo, Surabaya, Jumat (16/8/2024).

    Selama menjalani perawatan di dua rumah sakit milik negara itu, Alfian tidak pernah sadar sama sekali. Sehingga, keluarga tidak memperoleh keterangan apapun terkait peristiwa mengenaskan yang dialami Alfian.

    Keluarga hanya mendapatkan cerita kronologi dari teman Alfian bernama David yang saat itu berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J.

    Dari cerita David, keluarga memperoleh informasi bahwa saat itu mereka baru pulang ngopi dan hendak pulang. David yang rumahnya di Jalan Kandangan berboncengan dengan Alfian melewati Jalan Taman Puspa Raya Citraland.

    Di lokasi itulah, korban bersama David dan 2 teman lainnya kemudian diteriaki segerombolan remaja berjumlah 9 orang dengan mengendarai 3 motor. Dua teman korban berhasil melarikan diri, sementata David dan Alfian terjebak.

    Motor yang dikendarai mereka berdua lantas jatuh karena ditendang oleh para pelaku. “Keponakan saya (Alfian) dan David itu terus oleng dan menabrak tiang. Keduanya jatuh tepat di seberang pasar modern Citraland,” imbuh Ashari.

    Kedua korban lantas dipukuli sehingga menyebabkan luka di kepala belakang, mata kiri, dan rahang Alfian. Sementara David mengalami patah tangan kiri. Mereka berdua lantas ditolong oleh petugas Security Citraland. Alfian yang sekarat lantas dibawa ke RS BDH.

    “Sekarang kami berharap agar pelaku cepat ditemukan. Kami masih menunggu kabar terbaru dari pihak kepolisian,” pungkas Ashari.

    Pihak keluarga sempat meminta rekaman CCTV di lokasi kepada petugas keamanan Citraland. Namun, pihak keamanan Citraland mengatakan bahwa rekaman CCTV sudah diserahkan ke petugas kepolisian untuk bahan penyelidikan.

    Pihak keluarga pun sampai sekarang masih menunggu kronologi resmi dari petugas Polsek Lakarsantri. Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi atas peristiwa ini.

    Sebelumnya, Diduga diserang gangster, Remaja Benowo bernama Alfian Teguh Saputra (20) tewas setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Soewandi selama 4 hari. Alfian Teguh diserang oleh sekelompok remaja diduga gangster pada Minggu (11/08/2024) dini hari.

    Salah satu perwakilan keluarga Alfian menceritakan bahwa keponakannya saat itu baru saja pulang ngopi bersama 4 temannya yaitu David, Doni dan Rivaldo. Mereka berempat lantas melintasi jalan Taman Puspa Raya, Citraland.

    Di lokasi itulah ada 9 orang pelaku dengan mengendarai 3 sepeda motor meneriaki dan menyerang mereka. [ang/suf]

  • KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim, Pengamat: Kasus Dana Hibah di Jatim Bakal Terus Berkembang

    KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim, Pengamat: Kasus Dana Hibah di Jatim Bakal Terus Berkembang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 terus bergulir.

    Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Pemprov Jatim, tepatnya di Ruang Biro Kesra Setdaprov Jatim pada Jumat (16/8/2024), mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

    Sosiolog Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Agus Machfud Fauzi melihat bahwa kasus ini masih akan terus bergulir dan berkembang ke depan nanti. Mengingat, masih diperlukannya banyak alat bukti.

    “Saya melihatnya ini adalah proses yang dilakukan KPK untuk memperdalam apa yang terjadi dengan di Jawa Timur. Jadi, sifatnya memperdalam,” kata Agus dikonfirmasi beritajatim.com, Jumat (16/8/2024).

    Agus mengatakan, hasil yang sejauh ini didapatkan oleh KPK dalam pengungkapan kasus dana hibah DPRD Jatim masih memerlukan pengembangan untuk lebih memperdalam pengusutan kasus ini.

    “Hal yang sementara ini terlihat itu belum selesai. Maksudnya, alat-alat buktinya masih belum begitu sempurna dan memang perlu ada pengembangan. Jadi, ini masih panjang, tentu juga bisa berkembang,” ujarnya.

    KPK telah membenarkan adanya penggeledahan Ruang Biro Kesra di Gedung Setdaprov Jatim. Ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun 2019-2022.

    “Benar, ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara dana hibah. Kalau sudah selesai (penggeledahan), nanti kita update lagi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada beritajatim.com.

    Dari pantauan, sejumlah petugas anti rasuah mendatangi lantai 5 Gedung Setdaprov Jatim di kompleks Kantor Gubernur Jatim. Usai giat, petugas berhasil membawa satu buah koper berwarna merah. [ipl/ted]

  • KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim, Pengamat : Kumpulkan Bukti Valid

    KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim, Pengamat : Kumpulkan Bukti Valid

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya. Saat meninggalkan lokasi, petugas membawa satu koper berwarna merah.

    Kegiatan KPK di Jatim ini merupakan pengembangan kasus dana hibah pokmas APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022. Dugaan kuat, penggeledahan itu dilakukan petugas KPK di ruangan Biro Kesra Setdaprov Jatim.

    Menyikapi itu, Pengamat Universitas Kristen (UK) Petra Surabaya Gatut Priyowidodo PhD menyebut bahwa ada kemungkinan KPK memang tengah memperluas area pemeriksaan untuk pengumpulan bukti-bukti.

    “KPK bisa jadi kali ini sedang memperluas area pemeriksaan untuk mengumpulkan sejumlah bukti yang valid dan terverifikasi, terkait kasus yang pernah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak beberapa waktu yang lalu,” kata Gatut, Jumat (16/8/2024).

    Menurutnya, KPK selalu bertindak berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), sesuai Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya pasal 6 huruf (e) yakni melakukan monitor pada penyelenggaraan pemerintahan negara.

    “Jadi, jika KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu kantor di Pemprov Jatim, tentunya harus dilkaitkan dalam konteks itu,” jelas lulusan S3 Universiti Utara Malaysia tersebut.

    Legislatif dan eksekutif, lanjut dosen Komunikasi Politik UK Petra Surabaya itu, merupakan institusi yang berbeda. Hanya saja, dalam implementasi tugas, keduanya saling berkaitan.

    “DPRD Provinsi Jatim dan pemerintahan Jatim sebetulnya intitusi yang berbeda. Namun dalam implementasi tugas saling berkaitan. DPRD Jatim sebagai pengawas eksekutif, tentu sangat paham apa-apa yang menjadi ranah pengawasannya,” terangnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Setdaprov Jatim pada Jumat (16/8/2024), mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Dari situ, petugas berhasil membawa satu koper berwarna merah.

    Diketahui pula, KPK telah mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jatim. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jatim. [ipl/kun]

  • Diduga Diserang Gangster, Remaja Benowo Surabaya Tewas

    Diduga Diserang Gangster, Remaja Benowo Surabaya Tewas

    Surabaya (beritajatim.com) – Diduga diserang gangster, remaja Benowo Kota Surabaya bernama Alfian Teguh Saputra (20) tewas setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Soewandi selama 3 hari. Alfian Teguh diserang oleh sekelompok remaja diduga gangster pada Minggu (11/08/2024) dini hari.

    Salah satu perwakilan keluarga Alfian menceritakan bahwa keponakannya saat itu baru saja pulang ngopi bersama 4 temannya yaitu David, Doni dan Rivaldo. Mereka berempat lantas melintasi jalan Taman Puspa Raya, Citraland. Di lokasi itulah ada 9 orang pelaku dengan mengendarai 3 sepeda motor meneriaki dan menyerang mereka.

    “Kalau dari ceritanya David, Alfian ini boncengan sama David lalu Doni sama Rivaldo. Nah saat diteriaki, Doni dan Rivaldo berhasil lolos dari kejaran para pelaku,” kata Ashari paman korban saat ditemui Beritajatim.com di rumah duka, Jumat (16/07/2024).

    David dan Alfian terjebak. Motor Yamaha Mio J L 5866 AAY yang mereka kendarai hilang keseimbangan karena terus ditendangi oleh para pelaku. Keduanya pun lantas menabrak tiang rambu tepat di seberang pasar modern Citraland dan terjatuh.

    Saat itulah, David dan Alfian dipukuli oleh para pelaku secara membabi buta. Alfian tidak sadarkan diri. Kepala bagian belakangnya luka dan mengeluarkan darah. Alfian juga mengalami luka di bagian pelipis, mata kiri dan rahang. Sementara David mengalami patah tulang tangan bagian kiri.

    “Barang keponakan saya tidak ada yang diambil. Dompet, sepeda motor dan handphone masih ada semua. Namun, pengakuan David, handphonenya diambil sama pelaku,” tutur Ashari.

    Ashari mengatakan, keponakannya lantas dibawa ke RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) oleh security Citraland. Pihak keluarga baru mengetahui kejadian itu dari petugas Citraland yang mendatangi rumahnya. Di RSUD BDH, kondisi Alfian terus menurun. Ia akhirnya dirujuk ke RS Soewandi dengan alasan dibutuhkan operasi bedah saraf.

    “Cuman sehari di RS BDH lalu keponakan saya dirujuk ke RS Soewandi. Meninggalnya tanggal 14 Agustur 2024 di RS Soewandi setelah total 4 hari dirawat di kedua RS itu,” imbuh Ashari.

    Atas kejadian ini, Ashari sudah melaporkan ke Polsek Lakarsantri. Dari keterangan, pihak keluarga sudah 3 kali dimintai keterangan. Ia pun berharap agar para pelaku segera ditangkap dan diadili.

    Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri Kompol M. Akhyar saat dihubungi Beritajatim.com, belum memberikan tanggapan atas peristiwa ini. (ang/but)

  • Kuasa Hukum PT Dove Nilai Hakim Tak Konsisten

    Kuasa Hukum PT Dove Nilai Hakim Tak Konsisten

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan Gugatan Sederhana (GS) yang dimohonkan PT. Sapta Permata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali diwarnai aksi protes. Dr Johan Widjaja, SH., MH sebagai kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia menilai hakim tidak konsisten dan tidak tegas.

    Protes keras yang terjadi di ruang sidang Kartika 1 ini terjadi karena Yenny Widya Tjoa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Sapta Permata tidak menghadiri persidangan.

    Meski Branch Manager PT. Sapta Permata Surabaya ini telah mendapat kuasa dari Yenny, namun kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia tetap bersikukuh bahwa kehadiran Yenny Widya Tjoa sangat diperlukan.

    Di dalam persidangan, Dr. Johan Widjaja, SH.,MH mengatakan bahwa gugatan sederhana yang diajukan PT. Sapta Permata ini didaftarkan atas nama Yenny Widya Tjoa.

    “Kami tetap keberatan meskipun PT. Sapta Permata sudah menunjuk dan memberi kuasa kepada seseorang untuk menghadiri persidangan ini,” ujar Johan.

    Kata Johan, peran Kuasa Hukum hanya mendampingi, bukan mewakili dalam perkara gugatan sederhana.

    Menanggapi keberatan kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia ini, Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH yang memeriksa dan memutus perkara ini mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang keberatan.

    “Jika tergugat keberatan dan penggugat juga mengajukan keberatan, silahkan saja. Nanti biarlah hakim yang mempertimbangkan keberatan kedua belah pihak,” kata Hakim Nurnaningsih Amriani.

    Hakim Nurnaningsih juga mengatakan bahw penggugat sudah memberikan kuasa kepada seseorang untuk mewakili Direktur supaya menghadiri persidangan ini.

    Masih menurut Hakim Nurnaningsih, hal itu akan berbeda jika dalam persidangan ini PT. Sapta Permata sebagai penggugat tidak dihadiri siapapun untuk mengikuti persidangan ini.

    Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum selaku kuasa hukum PT. Sapta Permata sebagi penggugat memberi tanggapan atas keberatan yang diajukan kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia.

    Lebih lanjut Sudiman mengatakan, pengadilan wajib menerima yang didaftarkan para pihak. Apapun produknya, biarkan majelis hakim yang memutuskan. Jika kuasa hukum tergugat keberatan, pihak kuasa hukum penggugat juga keberatan.

    “Tergugat melalui kuasanya tidak bisa mengatakan bahwa persidangan ini tidak bisa dilanjutkan. Beri kewenangan kepada hakim. Itu hukum acara yang benar,” papar Sudiman.

    Usai mendengarkan penjelasan dari kuasa hukum PT. Sapta Permata, hakim Nurnaningsih Amriani kembali melanjutkan persidangan.

    Ditemui usai persidangan, Dr. Johan Widjaja, SH., MH mengatakan bahwa hakim Nurnaningsih Amriani tidak konsisten dengan apa yang telah ia ucapkan pada persidangan sebelumnya, Senin (5/8/2024).

    “Hakim Nurnaningsih Amriani pada persidangan sebelumnya secara tegas menegur dan memperingatkan PT. Sapta Permata melalui kuasa hukumnya supaya mendatangkan Yenny Widya Tjoa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Sapta Permata,” kata Johan.

    Dan dalam penjelasannya pada persidangan sebelumnya, lanjut Johan, kuasa hukum penggugat PT. Sapta Permata harus mencabut perkara ini jika Direktur Utama PT. Sapta Permata tak juga datang pada persidangan selanjutnya, yaitu hari ini.

    “Yang terjadi, hakim Nurnaningsih Amriani tetap menjalankan persidangan ini walaupun Direktur Utama PT. Sapta Permata tidak datang,” ungkap Johan.

    Selain memberikan tanggapan atas ketidak hadiran Yenny Widya Tjoa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Sapta Permata, Johan Widjaja juga memaparkan bukti-bukti yang diajukan pada persidangan ini, walaupun di akhir persidangan, bukti-bukti itu ditarik dan akan diajukan kembali pada persidangan selanjutnya itu seperti screen shoot video yang memperlihatkan adanya endapan dan gumpalan.

    “Ada pernyataan juga dari laboratorium yang menyatakan tentang adanya endapan dan gumpalan bahan kimia yang kami beli dari PT. Sapta Permata,” papar Johan.

    Laboratorium juga menjelaskan, sambung Johan, bahan kimia yang ada endapan dan gumpalan itu telah rusak sehingga tidak bisa lagi dipergunakan.

    “Dari pernyataan laboratorium itu dapat dikatakan bahwa PT. Sapta Permata yang dalam perkara ini sebagai penggugat, telah menjual barang rusak dan tidak bisa lagi kami pergunakan untuk produksi,” papar Johan.

    Waktu PT. Dove Chemcos Indonesia mengajukan klaim atau keberatan, sambung Johan, tak juga mendapat respon.

    Johan juga mempertanyakan sikap PT. Sapta Permata yang meminta supaya bahan kimia yang telah rusak karena ada endapan dan gumpalan tersebut supaya dikembalikan atau diretur setelah 195 hari pasca ada pemberitahuan dari PT. Dove Chemcos Indonesia.

    “Bahan kimia itu telah kami buang sekitar Februari 2023 karena dikhawatirkan akan menyebabkan pencemaran lingkungan dan berpotensi menyebabkan penyakit, karena bahan kimia itu sudah rusak dan sebelumnya kami simpan digudang,” kata Johan. [uci/but]

  • Satreskoba Polresta Sidoarjo Sita 30 Kg Sabu dari Sopir Ekpedisi

    Satreskoba Polresta Sidoarjo Sita 30 Kg Sabu dari Sopir Ekpedisi

    Sidoarjo (beritajatim.com) –  Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap MI alias Iyek (44) terduga pelaku tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat jaringan internasional berupa narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) seberat 30 Kg.

    Iyek diamankan oleh anggota Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo saat akan transaksi sabu di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Mutiara Timur I Ds Jati Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo.

    Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, barang haram tersebut dimasukkan dalam kemasan teh china dan dimasukkan dalam 2 kayu palet.

    “Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu yang dikemas seberat masing-masing 1000 gram berjumlah sebanyak 30 kemasan. Kendaraan motor yang dibuat mengangkut yakni mobil Daihatsu Gran Max Nopol L 9632 BS juga diamankan,” ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Jumat (16/8/2024).

    Kapolda menambahkan, selain berhasil mengamakan MI pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

    MI sampai saat ini belum mengungkap dalam soal jaringannya. Pelaku mengaku hanya seorang sopir ekpedisi dan diberi imbalan Rp500 ribu setiap berhasil kirim barang haram tersebut.

    “MI mengaku dalam kasus ini disuruh oleh Elsang yang kini masih dalam pengejaran petugas,” tegasnya

    Terduga pelaku juga mengaku sebelumnya mengirim barang yang sama sebanyak lima, dan yang terakhir ini tertangkap. Pernah mengirim barang 4 kali beratnya 60 Kg, kelimanya 30 kg diamankan Satreskoba Polresta Sidoarjo.

    “Barang dari China ini akan diedarkan di Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan atau luar pulau,” ungkapnya. [isa/beq]

  • Penggeledahan Biro Kesra Pemprov Jatim Dijaga Dua Petugas Bersenjata

    Penggeledahan Biro Kesra Pemprov Jatim Dijaga Dua Petugas Bersenjata

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lantai 5 Gedung Sekretariat Provinsi Jatim di kompleks Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (16/8/2024).

    Pantauan beritajatim.com, penggeledahan masih berlangsung di ruangan Biro Kesra Setdaprov Jatim di lantai 5.

    Dua aparat kepolisian tampak menyuruh jurnalis beritajatim.com dan sejumlah media untuk turun ke lantai 1. “Turun di bawah, Mas. Jangan di sini,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, sumber beritajatim.com di lingkungan Pemprov Jatim membenarkan peristiwa kedatangan petugas KPK itu.

    “Posisi saya lagi rapat. Tadi teman-teman bilang ada petugas KPK yang datang. Saya tidak tahu apa ada penggeledahan atau sedang ada. Setahu saya tadi datang pukul 09.00 pagi dan berakhir sebelum Jumatan siang ini barusan,” tutur sumber tersebut.

    Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim, Imam Hidayat yang dikonfirmasi beritajatim.com di ponselnya, hingga berita ini diturunkan belum menjawab panggilan beritajatim.com.

    Penggeledahan ini belum diketahui apakah terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 atau ada kasus baru.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.

    “Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada beritajatim.com, Selasa (30/7/2024).

    Menurutnya, larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama enam) bulan ke depan,” ujar Tessa.

    Untuk diketahui, pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait. Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi.

    Berdasarkan informasi yang diterima, ke-21 orang tersebut adalah KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim, red) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), dan MAH (Mahhud/Anggota DPRD Jatim, red). Selain itu, FA (Fauzan Adima/Wakil Ketua DPRD Sampang, red), JJ (Jon Junadi/Wakil Ketua DPRD Probolinggo, red), AM (Abdul Mottollib/Ketua DPC Gerindra Sampang, red), dan MM (Mochamad Mahrus/Bendahara Gerindra DPC Probolinggo, red).

    Sedang sisanya, adalah Bagus Wahyudyono, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. [tok/beq]