kab/kota: Surabaya

  • Surabaya Jadi Tempat Perayaan Hari Juang Polri Pertama Kali

    Surabaya Jadi Tempat Perayaan Hari Juang Polri Pertama Kali

    Surabaya (beritajatim.com) – Kota Surabaya menjadi tempat pelaksanaan Perayaan Hari Juang Polri pertama kalinya, Rabu (21/8/2024).

    Hari Juang Polri ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 22 Januari 2024 lalu lewat Keputusan Kapolri Nomor 95/I/2024 tentang Hari Juang Polri serta Keputusan Kapolri nomor : KEP/1325/VII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang tata cara upacara Hari Juang Polri.

    “Proklamasi Polisi. Untuk bersatu dengan rakyat dalam perjuangan mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945. Dengan ini menyatakan Polisi Republik Indonesia, Surabaya, 21 Agustus 1946 atas nama seluruh warga polisi, Moehamad Jasin, Inspektur Polisi kelas 1,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat membacakan teks Proklamasi Polri.

    Alasan ditetapkannya tanggal 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri dan memilih Surabaya sebagai tempat pelaksanaan pertama bukan tanpa alasan. Menurut Kepala Pusat Sejarah Polri, Brigjen Pol Hari Nugroho menjelaskan bahwa pada saat tanggal 21 Agustus 1945, M. Jasin sebagai komandan Polisi Istimewa Surabaya memutuskan agar kedudukan polisi dibawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Keputusan itu diambil setelah M. Jasin rapat bersama para anggotanya merespon menteri Negeri Otto Iskandar Dinata yang menetapkan status polisi agar segera dimasukan ke negara pasca proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

    “Dibawah kibaran bendera merah putih, 250 orang anggota kepolisian Istimewa berkumpul di halaman markas Polisi Istimewa Surabaya membacakan teks proklamasi polisi,” kata Brigjen Pol Hari Nugroho.

    Peristiwa pembacaan teks proklamasi Polri itulah yang menjadi tonggak sejarah bersatunya polisi di seluruh Indonesia dengan nama Polisi Republik Indonesia.

    Usai upacara Hari Juang Polri, acara dilanjutkan dengan tari kolosal yang ditampilkan oleh penari-penari asal Surabaya. Lalu, drama kolosal penyobekan bendera belanda serta pengibaran bendera merah putih yang saat itu dilakukan oleh Rakyat Surabaya. Suasana makin magis ketika lagu berkibarlah bendera negeriku menggema di seluruh penjuru jalan di depan Monumen Polisi Istimewa Jalan Darmo. [ang/suf]

  • Kades Wotan Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Kades Wotan Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan Mobil Siaga Desa senilai Rp96,5 miliar.

    Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro periode 2014-2019 itu diperiksa oleh jaksa Penyidik Kejari Bojonegoro sejak pukul 10.00 WIB.

    Saat digiring ke Lapas Bojonegoro, Anam Warsito mengaku akan mengikuti proses hukum yang dijalaninya sekarang. Anam tidak banyak berkomentar saat ditanya soal perannya, maupun siapa saja yang terlibat aktif dalam kasus tersebut.

    “Tanya ke penyidik yang lebih paham. Kita ikuti proses hukum yang ada,” ujar Mantan Komisi A DPRD Bojonegoro itu, Rabu (21/8/2024).

    Sementara Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka ini akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Peran tersangka dalam kasus ini dinilai aktif dalam hal pengadaan dan pemberian cashback.

    “Perbuatannya aktif yang bersangkutan bersama dengan PT UMC dalam hal pengadaan dan pemberian cashback,” ujarnya.

    Tersangka dalam kasus tersebut diancam dengan Pasal 2, 3, dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ditetapkannya Anam Warsito itu, maka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga ini menjadi lima orang tersangka.

    Sebelumnya, yang ditetapkan tersangka adalah dua orang perempuan sebagai Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya Syafaatul Hidayah dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya Ivonne. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (15/8/2024).

    Kemudian pada Senin (19/8/2024) Kejari Bojonegoro kembali menetapkan dua tersangka yakni, Branch Manager PT United Motors Centre Cabang Bojonegoro Indra Kusbianto dan seorang ASN di Pemkab Magetan yang aktif membantu PT Sejahtera Buana Trada Heni Sri Setyaningrum. [lus/beq]

  • Kisah La Sandri yang Mengetahui Isterinya Meninggal Setelah 40 Hari

    Kisah La Sandri yang Mengetahui Isterinya Meninggal Setelah 40 Hari

    Surabaya (beritajatim.com) – La Sandri Letsoin Terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan ini meneteskan airmata saat mengingat isterinya. Wanita yang dia nikahi puluhan tahun silam ini meninggal dunia saat dia dalam proses hukum dan berada di balik jeruji besi.

    Mirisnya, pria yang tinggal di Bogor ini mendapat kabar duka bahwa wanita yang sangat ia cintai tersebut meninggal dunia setelah 40 hari isterinya yakni Dra. Sri Iriani, S.Akt., MM.

    Andre sapaan akrab La Sandri saat ditemui di sel tahanan sementara PN Surabaya menceritakan bagaimana awal dia harus duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.

    La Sandri Letsoin adalah seorang penagih utang. Ia tinggal di Bogor. Datang ke Surabaya untuk mencari keberadaan Farida, Direktur sekaligus pemilik PT. Jabbaru Eletrodaya Telematika yang beralamat di Jalan Gayung Kebonsari V/7 Surabaya.

    Bersama dengan Andre, Immanuel, Nikson, Frans, La Sandri Letsoin datang ke Surabaya untuk meminta pertanggung jawaban pembayaran atas proyek di Papua yang sudah dilakukan Ruben, warga Papua yang mengerjakan proyek PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika di Papua.

    Proyek yang dikerjakan Ruben ini nilainya Rp. 66 miliar. Begitu selesai dikerjakan, perusahaan milik Ruben tak kunjung menerima pembayaran dari PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika, pun tidak dari Farida selaku Direktur di perusahaan itu.

    Karena tidak dibayar, pihak Ruben kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat, mulai dari Polsek Papua hingga ke Polres Sorong.

    Saat dilaporkan ke kepolisian setempat, Farida akhirnya bersedia menunaikan kewajibannya. Namun, pembayaran atas proyek yang telah dikerjakan Ruben ini tidak langsung dibayar lunas. PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika mencicil biaya pengerjaan proyek senilai Rp. 66 miliar tersebut secara bertahap, hingga akhirnya utang PT. Jabbaru Eletrodaya Telematika tinggal Rp. 7,932 miliar.

    Namun, sisa hutang yang tinggal Rp. 7,932 miliar tersebut tidak langsung dilunasi Farida selaku pemilik dan Direktur di PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika. Farida lebih memilih menghindar dan tidak mau melanjutkan kewajibannya untuk melunasi hutang-hutangnya tersebut.

    “Sejak tahun 2001, Farida mulai menghilang dan sulit sekali dihubungi. Pembayaran sisa hutang tidak pernah Farida lakukan,” cerita La Sandri Letsoin saat ditemui di PN Surabaya, beberapa menit sebelum dihadirkan dimuka persidangan, Selasa (20/8/2024).

    Karena menghilang dan sangat sulit dihubungi, lanjut La Sandri Letsoin, proses pencarian pun dilakukan. Ruben yang masih keluarga dekat, kemudian meminta bantuan untuk mencari Farida.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh La Sandri Letsoin akhirnya diketahui bahwa Farida berada di Surabaya dan ada di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya. La Sandri Letsoin dan empat orang penagih hutang kemudian berangkat ke Surabaya untuk mencari Farida.

    Setelah melakukan pengamatan dan memastikan bahwa benar Farida berada di Jalan Gayung Kebonsari V Surabaya, La Sandri Letsoin dan empat orang tim penagihan, kemudian berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Gayungan Surabaya. Tim yang dipimpin La Sandri Letsoin ini meminta petunjuk polisi termasuk Kapolsek Gayungan yang saat itu dijabat Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H.

    Dalam ceritanya, La Sandri Letsoin juga mengatakan, kepada pihak kepolisian Polsek Gayungan, tim penagihan ini minta didampingi polisi untuk mendatangi kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika yang beralamat di Jalan Gayung Kebonsari V/7 Surabaya. Akhirnya, ada empat orang polisi ikut dengan tim penagihan, datang ke kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika.

    Ketika tim penagihan sampai ke kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika bersama dengan empat orang polisi, kedatangan La Sandri Letsoin dan polisi ini diketahui Farida yang hendak masuk ke mobil Mitsubishi Expander Ultimate yang siap membawanya pergi.

    Namun, niat Farida untuk meninggalkan kantornya itu diurungkan. Farida memilih masuk ke kantornya.

    Melihat hal itu, La Sandri Letsoin kemudian menghampiri driver mobil tersebut. Kepada sopir Farida itu, La Sandri Letsoin meminta supaya memanggilkan Farida untuk menemuinya karena ada hal yang perlu dibicarakan terkait pembayaran utang PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika yang belum diselesaikan.

    “Namun, Farida tak mau menemui kami. Lama ditunggu akhirnya kami memutuskan untuk mengambil mobil Mitsubishi Expander Ultimate milik Farida yang hendak dipakai keluar tersebut,” jelas La Sandri Letsoin.

    Kepada driver mobil itu, La Sandri Letsoin meminta supaya kunci mobil diserahkan karena mobil akan dijadikan jaminan pembayaran utang yang belum diselesaikan.

    Masih menurut cerita La Sandri, proses negosiasi meminta kunci mobil dari driver Farida itu juga disaksikan beberapa polisi Polsek Gayungan termasuk Kapolsek Gayungan Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H.

    “Kepada driver, kami juga mengatakan, jika Farida ingin mengambil mobilnya, bisa mendatangi Polsek Gayungan dengan menyelesaikan pembayaran utang,” kata La Sandri Letsoin.

    Mobil pun dibawa tim penagihan ke Polsek Gayungan. Sesampainya di polsek, masih cerita La Sandri, Kapolsek Gayungan masih berusaha menghubungi Farida melalui ponsel.

    “Pak Trie ingin membantu menyelesaikan perkara ini secara damai dan kekeluargaan. Namun, panggilan telepon pak Kapolsek ini tidak direspon Farida,” ungkap La Sandri Letsoin.

    Karena tidak mendapat kepastian dari Farida, lanjut La Sandri, atas petunjuk Kapolsek Gayungan, mobil Mitsubishi Expander Ultimate itu diserahkan ke tim penagihan.

    “Namun Kapolsek berpesan, nanti suatu saat ketika mobil ini diperlukan, tim harus bisa menghadirkannya. Kami pun menyetujui permintaan Kapolsek Gayungan dan membawa mobil itu,” ujar La Sandri Letsoin.

    Oleh La Sandri, mobil kemudian dibawa dan dipakai selama dua hari ke Bogor karena waktu itu Lebaran.

    Meski mobil dibawa tim penagihan, La Sandri melanjutkan, proses negosiasi untuk memediasi kasus pembayaran utang itu terjadi hingga beberapa kali. Bahkan sampai dua bulan lamanya namun tak menemukan jalan penyelesaian. Dan ketika proses mediasi terjadi, mobil tetap didatangkan dan dihadirkan tim penagihan.

    Karena tidak menemukan penyelesaian, kasus ini jadi menggantung. Namun tiba-tiba, tanggal 8 Mei 2024, beberapa polisi yang mengaku dari Unit Resmob Polrestabes Surabaya mendatangi rumah La Sandri Letsoin di Bogor.

    Begitu datang ke rumah La Sandri, polisi kemudian masuk ke rumah dan menuju lantai dua rumah La Sandri. Polisi kemudian membawa paksa La Sandri dari rumahnya sekitar pukul 02.00 Wib.

    Tanggal 20 Juli 2024 adalah hari ulangtahunnya. Entah mengapa, ia tiba-tiba teringat dengan istri tercintanya. La Sandri kemudian meminta tolong pengacaranya untuk mengambil ponsel miliknya yang ada di penyidik.

    Begitu ponsel diaktifkan, tiba-tiba di dalam notifikasi pesan terlihat tulisan Innalillahiwainnailaihirojiun. La Sandri Letsoin bergegas membuka pesan itu. Dari pesan itulah akhirnya diketahui jika istri tercintanya telah meninggal dunia.

    “Hari itu adalah hari kebahagiaan untuk saya karena saya berulang tahun. Namun, kebahagiaan itu berubah jadi kesedihan dengan adanya kabar duka tersebut,” kata La Sandri.

    La Sandri hanya bisa bersabar dan merasakan kesedihan. Ketika ia dipindahkan penahanannya dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Rutan Medaeng, ia mendapat kabar istri tercintanya telah meninggalkannya untuk selama-lamanya dan kepergian sang istri itu sudah 40 hari lamanya.

    Kini, yang bisa La Sandri Letsoin lakukan hanya kemurahan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkaranya ini. Kepada majelis hakim, La Sandri Letsoin menaruh harapan ada keadilan untuk dirinya.

    Sebagai orang yang merasa telah direkayasa proses hukumnya, dan dikriminalisasi, La Sandri Letsoin  menaruh harapan, ada keadilan untuk dirinya. Majelis hakim akan terketuk hatinya dan membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan JPU yang mendakwanya dengan pasal pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 365 KUHP. [uci/but]

  • Sidang Gugatan terhadap PT Dove Chemcos Indonesia Memanas

    Sidang Gugatan terhadap PT Dove Chemcos Indonesia Memanas

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan sederhana yang diajukan PT. Sapta Permata melalui kuasa hukumnya terhadap PT. Dove Chemcos Indonesia berlangsung memanas. Sidang yang berlangsung di ruang Kartika 1 PN Surabaya dihadiri penggugat dan tergugat melalui kuasa hukumnya berargumen dan adu bukti di hadapan hakim tunggal Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH.

    Dr. Johan Widjaja, SH., MH yang menjadi kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia yang dalam perkara ini sebagai tergugat, terlibat perdebatan dengan Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum yang menjadi kuasa hukum PT. Sapta Permata yang dalam perkara ini sebagai penggugat.

    Yang menjadi perdebatan adalah masalah pembayaran atas pembelian 4man chemyunion seberat 200 kg seharga Rp. 181.623.750 juta.

    Sudiman Sidabukke salah satu kuasa hukum penggugat sampai menilai ada ketidak jujuran PT. Dove Chemcos Indonesia diperkara ini.

    Perdebatan itu terjadi setelah kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia memperlihatkan sejumlah bukti surat diantaranya bukti bahwa bahan yang dikirim PT. Sapta Permata dalam keadaan rusak, adanya endapan dan gumpalan pada bahan kimia yang dipesan PT. Dove Chemcos Indonesia.

    Tergugat juga menerangkan terkait adanya bahan kimia yang rusak itu, PT. Dove Chemcos Indonesia juga telah melayangkan keberatan dalam bentuk tertulis namun tak kunjung mendapat respon dari PT. Sapta Permata.

    David Tri Yulianto yang menjabat sebagai Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia dalam persidangan lalu menjelaskan bahwa untuk membuktikan adanya kerusakan pada 4man chemyunion, PT. Dove Chemcos Indonesia telah mengirimkan sample hingga dua kali.

    Namun, ketika hendak menjelaskan lebih detail, hakim Nurnaningsih Amriani langsung menghentikan penjelasan David Tri Yulianto.

    Menurut hakim, dia akan membaca bukti surat yang telah diajukan baik penggugat maupun tergugat dan kemudian mempertimbangkannya.

    Hakim didalam persidangan juga menyampaikan kepada penggugat dan tergugat supaya bisa berdamai sebelum putusan dibacakan

    Ditemui usai persidangan, Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum selaku kuasa hukum PT. Sapta Permata mengatakan perdebatan yang terjadi dimuka persidangan itu karena adanya kontrak yang tidak dijalankan PT. Dove Chemcos Indonesia.

    Lebih lanjut Sudiman Sidabukke mengatakan, didalam kontrak perjanjian yang telah disepakati antara PT. Sapta Permata sebagai penggugat dalam perkara ini dengan PT. Dove Chemcos Indonesia sebagai tergugat dalam perkara ini sudah diatur termasuk jika adanya kerusakan barang.

    “Kalau memang barang yang kami kirimkan itu rusak, ya kembalikan saja, walaupun sudah lewat waktu. Dalam bukti surat yang telah kami ajukan dipersidangan terdapat bukti, jika barang yang mereka pesan telah kami kirimkan beserta adanya Delivery Order (DO),” jelas Sudiman.

    Masih berdasarkan kontrak yang telah disepakati bersama, lanjut Sudiman, jika barang telah diterima kemudian ada kerusakan dalam tempo tujuh hari, barang yang rusak itu bisa dikembalikan.

    “Jika sebelum kontrak kerjasama ditanda tangani ada klausul yang memberatkan, ya kembalikan,” papar Sudiman.

    Sudiman kembali mengatakan, bahwa PT. Dove Chemcos Indonesia hanya mengatakan bahwa barang yang mereka pesan telah rusak, namun mengapa barang yang rusak itu tidak juga dikembalikan ?,” tanya Sudiman.

    Hal lain yang didebat tim kuasa hukum PT. Sapta Permata menurut Sudiman Sidabukke dimuka persidangan adalah adanya hasil laboratorium yang dijadikan bukti tergugat. Hasil dari laboratorium itu, menurut Sudiman, menyatakan bahwa barang yang mengandung bahan kimia itu memang rusak.

    “Kalau memang mau ke laboratorium ya harus bersama-sama. Kita juga ingin memastikan bahwa barang yang hendak diuji lab itu adalah barang kami,” jelas Sudiman.

    Sudiman kembali menegaskan, uji lab yang sudah dilakukan PT. Dove Chemcos Indonesia itu inisiatif pribadi tergugat. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar, bahan kimia yang diuji lab itu dari PT. Sapta Permata.

    Jika memang barang itu rusak saat diterima, sambung Sudiman, dalam tempo dua hari, haruslah barang yang rusak itu dikembalikan. Dan jika sudah dikembalikan, PT. Sapta Permata siap mengganti dengan yang baru.

    Dengan tidak dikembalikannya barang yang diklaim rusak karena ada endapan dan gumpalan pada bahan kimia itu, akhirnya menimbulkan penilaian negatif dari kuasa hukum PT. Sapta Permata.

    “Apa benar barang itu rusak? Jangan-jangan sudah kalian jual kemudian dilaporkan jika barang itu rusak,” tegur Sudiman.

    Sudiman kembali menjelaskan, bahwa dalam DO juga disebutkan jika barang diterima dalam keadaan rusak, dalam tempo dua hari setelah barang diterima, barang bisa diretur atau dikembalikan.

    Ada beberapa pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Sudiman Sidabukke yang kemudian mendapat tanggapan Dr. Johan Widjaja, SH., MH dan David Tri Yulianto.

    Hal pertama mengenai tuduhan PT. Sapta Permata yang menyatakan PT. Dove Chemcos Indonesia tak kunjung membayar tagihan atas dikirimnya 200 kg 4man chemyunion seharga Rp. 181.623.750, langsung mendapat tanggapan David Tri Yulianto.

    Lebih lanjut Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia ini mengatakan, tidak benar PT. Dove Chemcos Indonesia melepas tanggung jawabnya dengan tidak membayar tagihan yang dikeluarkan PT. Sapta Permata atas pengiriman 4man chemyunion seberat 200 kg seharga Rp. 181.623.750.

    “Karena barang yang kami terima ini rusak, kami langsung menghubungi bagian finace PT. Sapta Permata dan meminta supaya pembayaran ditunda terlebih dahulu atau dipending,” jelas David Tri Yulianto.

    PT. Dove Chemcos Indonesia, lanjut David, akan melakukan pembayaran, apabila kejadian barang yang kami terima dalam keadaan rusak tersebut, telah mendapat tanggapan PT. Sapta Permata dan sudah ada solusi sehingga masalah ini benar-benar clear.

    “Oleh karena itu, mereka meminta sample dan sample pertama rusaknya barang telah kami kirim namun sample itu tidak dilakukan pengecekan,” kata David.

    Sample itu, sambung David, langsung dikirim ke suplier PT. Sapta Permata yang berada di Brasil.

    “PT. Dove Chemcos Indonesia meragukan sample yang dikirimkan ke Brasil tersebut. Yang menjadi keraguan kami, apa benar sample yang dikirim itu adalah sample yang telah kami kirim ke mereka?,” tanya David.

    Berdasarkan penjelasan suplier PT. Sapta Permata yang ada di Brasil, lanjut David, dikatakan bahwa barang yang telah kami terima tersebut tidak rusak dan sesuai spesifikasi. Atas pernyataan dari suplier PT. Sapta Permata tersebut, PT. Dove Cehmcos Indonesia mengajukan komplain.

    Masih menurut pengakuan David Tri Yulianto, setelah PT. Dove Chemcos Indonesia mengajukan komplain atas verifikasi yang dilakukan suplier PT. Sapta Permata di Brasil, akhirnya PT. Sapta Permata minta supaya dikirimkan lagi sample barang yang rusak tersebut. Akhirnya, permintaan itu disetujui dan sample bahan kimia yang telah rusak itu dikirimkan ke PT. Sapta Permata.

    “Berdasarkan sample barang kedua yang telah kami kirimkan akhirnya diakui pihak suplier PT. Sapta Permata bahwa 4man chemyunion sebanyak 200 kg yang kami terima tersebut memang benar ada kerusakan,” terang David.

    Yang jadi pertanyaan sekarang, sambung David, mengapa ada dua hasil pemeriksaan yang berbeda atas sample barang rusak yang dikirimkan PT. Dove Chemcos Indonesia?

    “Jadi tidak benar jika PT. Dove Chemcos Indonesia tidak mau bayar atas penerimaan 4man chemyunion. Kami telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini termasuk dua kali mediasi salah satunya dilakukan dengan zoom meeting hingga pengajuan potongan harga atau diskon,” jabar David.

    Namun, sambung David, semua upaya penyelesaian yang ditempuh PT. Dove Chemcos Indonesia itu, tidak mendapat persetujuan dan respon.

    PT. Sapta Permata malah ngotot meminta supaya pembelian barang yang diterima PT. Dove Chemcos Indonesia meski dalam keadaan rusak, harus segera dibayar.

    “Karena PT. Sapta Permata ngotot harus bayar dan tidak peduli bahwa barang yang kami terima benar-benar rusak, PT. Dove Chemcos Indonesia mencoba melakukan negosiasi dalam hal pembayaran, sehingga diajukanlah permohonan pemotongan harga atau diskon sebesar 50 persen itu,” ulas David Tri Yulianto.

    Dr. Johan Widjaya, SH., MH selaku kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia tidak setuju jika dinyatakan bahwa PT. Dove Chemcos Indonesia yang dalam perkara ini sebagai tergugat, tidak jujur dan memberikan alasan atau pernyataan yang tidak rasional.

    “PT. Dove Chemcos Indonesia sudah sangat jujur dan tidak ada yang ditutupi. Masalah rusaknya barang telah kami beritahukan beserta bukti-buktinya,” terang Johan.

    PT. Sapta Permata, sambung Johan, mendalilkan bahwa pengiriman barang paling lambat dua hari setelah barang diterima. Hal ini tertera dalam DO yang dikirimkan PT. Sapta Permata ke PT. Dove Chemcos Indonesia.

    “Kami keberatan dengan aturan itu karena dibuat secara sepihak. Mengapa bisa begitu? Aturan tersebut tidak ada dalam perjanjian atau kontrak kerjasama,” ucap Johan.

    Masih menurut pernyataan Johan Widjaja, jika PT. Sapta Permata meminta supaya barang dikembalikan, mengapa jangka waktunya sampai 195 hari setelah barang diterima?

    “Itu kan sudah termasuk terlampau lama. Begitu barang sampai dan dilakukan pengecekan, ternyata dalam keadaan rusak. Hal ini sudah kami sampaikan namun tidak ada respon dari PT. Sapta Permata,” kata Johan.

    Andai komplain PT. Dove Chemcos Indonesia ini segera direspon lalu ditindaklanjuti, sambung Johan, masalah retur barang sebagaimana diminta PT. Sapta Permata, akan dilaksanakan, tidak sampai 195 hari dan barang telah dibuang dari gudang untuk dimusnahkan.

    Johan Widjaja secara tegas mengatakan, permintaan diskon yang dilakukan PT. Dove Chemcos Indonesia itu merupakan bentuk itikad baik PT. Dove Chemcos Indonesia yang selalu ditagih untuk segera bayar, meskipun PT. Sapta Permata mengetahui bahwa 4man chemyunion seberat 200 kg diterima PT. Dove Chemcos Indonesia waktu itu dalam keadaan cacat produksi dan ada kerusakan. [uci/but]

  • Cek Jadwal Kapal Pelabuhan Parepare, Pusat Jalur Maritim di Sulsel

    Cek Jadwal Kapal Pelabuhan Parepare, Pusat Jalur Maritim di Sulsel

    Jakarta

    Pelabuhan Parepare adalah salah satu pelabuhan penting di Makassar, Sulawesi. Pelabuhan ini berperan sebagai gerbang utama untuk transportasi dan perdagangan.

    Parepare sendiri dikenal sebagai pusat niaga, karena terletak di pantai barat daya pulau Sulawesi dan telah lama dikenal sebagai kota pelabuhan.

    Cara Cek Jadwal dan Tarif Tiket Kapal Pelabuhan Parepare

    Terdapat sejumlah rute besar yang tersedia dari Pelabuhan Parepare, seperti ke Kalimantan, Sulawesi, Surabaya, hingga Nusa Tenggara Barat (NTT).

    Berikut adalah cara cek jadwal dan tarif kapal Pelabuhan Parepare:

    Buka laman pelni.co.idPilih Tujuan Perjalanan (dari pelabuhan apa dan tujuan ke mana)Pilih tanggal keberangkatanPilih jumlah tiket (dewasa/bayi 0-23 bulan)Pilh kelas kapalKlik tombol Cari PelayaranInformasi terkait jadwal pelayaran akan muncul.

    Dilihat dari laman resmi PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (20/08/2024). Sebagai contoh berikut adalah jadwal perjalanan yang tersedia dari pelabuhan asal Pare-pare ke pelabuhan Balikpapan.

    Kapal (NP-116-F) KM.BUKIT SIGUNTANG, Ekonomi Eks Kabin Kls 3/c

    02 September 2024 – Jam berangkat 19.00Jam sampai 11.00 pada 03 September 2024Perjalanan 16 jamTarif: Rp 239.000Lokasi

    Pelabuhan Parepare terletak di Jalan Andi Cammi, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Jaraknya sekitar 170 km sebelah utara Kota Makassar.

    Sekilas tentang Pelabuhan Parepare

    Dilansir laman resmi Pemerintah Provinsi Selatan, di tahun 1600-an Pelabuhan Parepare menjadi pelabuhan pusat perdagangan yang sangat ramai, sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat.

    Pelabuhan Parepare menghubungkan berbagai rute maritim, baik itu untuk penumpang maupun barang dengan tujuan domestik maupun internasional. Letaknya yang strategis, membuat Pelabuhan Parepare mendukung perekonomian lokal.

    Karena menjadi tempat untuk memfasilitasi kegiatan ekspor-impor, serta menjadi titik transit bagi komoditas penting seperti hasil bumi dan perikanan.

    Pelabuhan Parepare dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Cabang Pelabuhan Parepare juga merupakan pelabuhan alam yang terbagi atas 4 lokasi pelabuhan, yakni Pelabuhan Nusantara, Cappa Ujung, Lontange, dan Pelabuhan Khusus Pertamina.

    Lihat juga Video: Terungkap Penyebab Terbakarnya KM Umsini di Makassar

    (khq/fds)

  • Viral Dugaan Penipuan Penjualan Perumahan, Puluhan Orang Datangi Ruko di Surabaya

    Viral Dugaan Penipuan Penjualan Perumahan, Puluhan Orang Datangi Ruko di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Viral sebuah video di media sosial puluhan orang mendatangi kantor developer perumahan di Tambak Wedi dan diunggah di akun TikTok @rakyatjelata601. Puluhan orang itu berkumpul lantaran diduga tertipu dengan promo murah harga rumah di Surabaya yang ternyata berlokasi di Madura.

    “Masyarakat Surabaya awas kecewa dengan promo rumah angsuran rumah 900 rb (ribu), ternyata unitnya gak ada di Surabaya,” tulis @rakyatjelata601, dalam video yang diunggah, Minggu (18/8/2024) kemarin.

    Beritajatim.com lantas mendatangi lokasi yang ada di video. Ruko yang didominasi warna abu-abu itu bertuliskan PT. PP Properti Suramadu itu tutup. Di bagian atap ruko terdapat banner yang menjelaskan bahwa ruko itu telah dijual.

    Salah satu pegawai minimarket yang berada tepat di pinggir kantor PT. PP Properti Suramadu membenarkan bahwa puluhan masyarakat sempat menggeruduk lokasi itu. Saat kejadian, ia kebetulan sedang masuk kerja dan menyaksikan langsung puluhan orang marah-marah.

    “Iya depan itu yang viral (banyak orang berkumpul), kemarin Minggu (18/8/2024) pagi kalau enggak salah,” kata Endah, ketika ditemui di samping kantor PT. PP Properti Suramadu, Selasa (20/08/2024).

    Menurut Endah, puluhan orang yang datang jtu merasa tertipu dengan promo perumahan murah. Massa yang berkumpul memang sempat mendatangi lokasi namun mereka langas bergeser ke Jalan Kedung Cowek untuk melihat lokasi perumahan yang dijanjikan.

    Heru salah satu warga di sekitar SDN Kedung Cowek membenarkan bahwa pada hari Minggu (18/08/2024) kemarin puluhan orang mendatangi lokasi tanah lapang yang ada di SDN Kedung Cowek. Namun, Heru tidak mengetahui secara pasti tujuan puluhan orang itu.

    “Iya kemarin siang (banyak orang), tapi enggak tahu alasannya,” kata salah satu warga yang berada di sekitar lokasi, Heru.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu M Fauzi membenarkan adanya puluhan warga yang berkumpul. Namun, dia masih belum bisa memberikan komentar terkait peristiwa itu.

    “(Peristiwa) yang kemarin ramai ya? Saya masih di Polres (tabes Surabaya), nanti saya cek dulu ya laporanya,” kata Fauzi.

    Sedangkan, berdasarkan informasi yang dihimpun para korban telah dimediasi di Polsek Kenjeran. (ang/ian)

  • Jemput Anak Sekolah, Ibu Surabaya Dijambret di Jalan Undaan Kulon

    Jemput Anak Sekolah, Ibu Surabaya Dijambret di Jalan Undaan Kulon

    Surabaya (beritajatim.com) – Indira Sugesti, ibu di Surabaya dijambret di Jalan Undaan Kulon, Senin (19/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia dijambret saat menjemput anaknya pulang sekolah.

    Indira menceritakan, penjambretan itu terjadi di pertigaan Jalan Undaan Wetan, tepatnya di depan home industry coklat. Ia yang mengendarai sepeda motor Yamaha X-Ride L 5943 PA dipepet oleh pelaku yang beraksi sendirian. Pelaku disebut mengendarai sepeda motor Honda matik.

    “Pelaku mepet saya dari sebelah kanan. Saat itu handphone saya di saku celana berhasil diambil pelaku,” kata Indira, Selasa (20/8/2024).

    Menjadi korban jambret, Indira langsung tancap gas untuk mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan. Aksi kejar-kejaran berlangsung sekitar 200 meter.

    Indira lantas kaget karena ada truk di depannya sehingga ia pun terjatuh dan sempat terseret di aspal.

    “Saya kaget tiba-tiba ada truk. Saya menghindar dan menabrak trotoar sebelah kanan,” imbuh Indira.

    Warga sekitar yang melihat Indira terjatuh sempat mengira bahwa dia adalah korban kecelakaan karena diserempet truk. Beberapa warga sempat mengejar truk untuk berhenti. Namun, ketika Indira ditanya oleh warga ia menjelaskan bahwa sebenarnya dia adalah korban jambret.

    Indira masih mengingat ciri-ciri pelaku. Pelaku disebut memiliki tinggi sekitar 165 sentimeter, menggunakan topi coklat, dan memakai baju hem motif kotak-kotak merah. Akibat kejadian ini, Indira mengalami parut di bagian tangan dan kaki.

    “Saya sempat keseret pas jatuh itu. Jadi ada luka di tangan dan kaki. Ini belum periksa lagi ke rumah sakit,” pungkas Indira.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harsya saat dikonfirmasi terkait kejadian penjambretan ini belum memberikan respon. [ang/beq]

  • Kejari Bojonegoro Hitung Uang Negara Masuk Kantong Tersangka Mobil Siaga

    Kejari Bojonegoro Hitung Uang Negara Masuk Kantong Tersangka Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih menghitung uang negara yang masuk ke kantong tersangka korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Diketahui, Kejari Bojonegoro telah menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa sebanyak 386 unit.

    “Untuk aliran dana yang masuk ke para tersangka masih proses perhitungan. Termasuk potensi kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Selasa (20/8/2024).

    Sebanyak empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak ketiga dalam pengadaan mobil siaga. Adalah dua orang perempuan sebagai Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya inisial SH, dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya inisial IN. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (15/8/2024).

    Kemudian, pada Senin (19/8/2024) malam penyidik kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    “Mohon doa dan dukungannya, kami masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan mobil siaga desa,” imbuh Jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu.

    Untuk diketahui, dana hibah BKKD untuk pembelian mobil siaga desa akan diberikan kepada 393 pemerintah desa. Setelah diverifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa.

    Sehingga total dana transfer untuk program pengadaan mobil siaga desa sebesar Rp96,5 miliar. Dari jumlah tersebut, perhitungan awal kerugian negara yang timbul akibat tidak pidana korupsi tersebut diduga masuk ke PT Sejahtera Buana Trada sekitar Rp1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar Rp4.320.000.000,00. [lus/beq]

  • Selain Hakim Damanik, KY Juga Periksa Ketua PN Surabaya

    Selain Hakim Damanik, KY Juga Periksa Ketua PN Surabaya

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi juga turut diperiksa KY di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

    Pemeriksaan yang dilakukan KY ini terkait laporan dugaan adanya hal janggal dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang didakwa membunuh Dini Sera Afrianti. Adapun majelis hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik (ketua majelis hakim), Mangapul (hakim anggota) dan Heru Hanindyo (hakim anggota).

    Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY mengatakan sebelum memeriksa Erintuah Damanik, dua hakim anggota majelis tersebut sudah diperiksa terlebih dahulu. Ada satu hal penting yang ditanyakan, sehingga membuat petinggi Pengadilan Negeri Surabaya diperiksa. Yaitu pertanyaan apakah sebelum memberi putusan apakah sudah laporan kepada Ketua PN.

    “Dijawab sudah,” jelas Joko.

    Ia menambahkan, bahwa KY menyadari penunjukan hakim tidak dapat diintervensi. Namun, mekanisme penunjukan hakim dalam perkara pidana seharusnya dilakukan oleh wakil ketua.

    Dadi Rachmadi dan wakilnya, Rustanto sendiri merupakan pejabat baru di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya menjabat ketika perkara sudah berjalan di tengah-tengah. Namun, ada momen yang cukup mengejutkan, ketika kantor pengadilan di demo dan banyak mendapat kiriman karangan bunga berisi tulisan satire, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi memuji Erintuah Damanik.

    Tepatnya pada 30 Juli lalu, ketika pengadilan didemo. Kepala pengadilan pasang badan menemui massa. Lalu saat mediasi, ia mengatakan Erintuah Damanik adalah hakim yang sangat berpengalaman.

    “Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis. Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, beliau pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh dan selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya,” tutur Dedi saat itu. [uci/beq]

  • Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Salah Satunya ASN

    Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Salah Satunya ASN

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa. Dari dua tersangka itu, satu di antaranya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dua tersangka itu yakni Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    “Satu tersangka perempuan berinisial HS statusnya merupakan ASN di Pemkab Magetan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Senin (19/8/2024).

    Menurut jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berperan aktif dalam pengadaan mobil siaga desa. Namun, pihaknya enggan membeber peran aktif kedua tersangka. Alasannya, saat ini perkara tersebut masih penyidikan dan akan dikembangkan lagi.

    “Nanti kita buktikan dalam persidangan bagaimana peran aktif ASN tersebut,” ujarnya usai menggiring kedua tersangka ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sebelum masuk persidangan.

    Setelah ditetapkannya dua tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa ini, maka total sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Dua tersangka sebelumnya sales PT UMC Surabaya inisial SH dan Branch Manager PT SBT inisial IN. Kedua tersangka ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (15/8/2024) malam.

    Untuk diketahui, PT UMC dalam pengadaan mobil siaga desa ini mendapat penjualan sebanyak 288 unit mobil ke pemerintah desa dan PT SBT mendapat penjualan sebanyak 68 unit mobil. Sementara, jumlah kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka masih dalam proses perhitungan.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka ini diancam Pasal 2, 3, 5 dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

    Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2022 memiliki program dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan Atas SK No Nomor: 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

    Dana hibah BKKD itu untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa. Sehingga total dana transfer untuk program ini sebesar Rp96,5 miliar.

    Dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp 1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp 4.320.000.000,00. [lus/ian]