kab/kota: Surabaya

  • Gangster All Star Kembali Berulah di Surabaya, 7 Pemuda Diamankan Polisi

    Gangster All Star Kembali Berulah di Surabaya, 7 Pemuda Diamankan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Gangster All Star kembali berulah di Kota Surabaya. Terbaru, 7 pemuda diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran hendak tawuran dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, Sabtu (24/08/2024) dini hari.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Iptu Suroto mengatakan 7 pemuda yang diamankan adalah AF (16), RP (16), ZM (18), MR (19), MH (15), AF (21), dan EK (25). 7 pemuda yang diamankan seluruhnya adalah warga Tenggumung Baru. “Mereka diamankan karena hendak tawuran,” kata Suroto.

    Suroto menjelaskan, 7 pemuda itu diamankan oleh tim respati Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Petugas yang sedang melakukan patroli mendapatkan informasi adanya gangster yang melakukan persiapan di Jalan Tenggumung.

    Setelah ditelusuri, petugas mendapati kelompok gangster All Star yang melakukan persiapan. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi hingga tim Respati memecah menjadi 2 kelompok untuk mengamankan para anggota gangster yang kabur.

    “Jadi setiap malam anggota kami selalu patroli. Kebetulan saat itu anggota yang sedang patroli di Asemrowo dan Bulak Banteng mendapatkan informasi adanya gangster. Sehingga kami menuju lokasi dan kami bisa mengamankan 7 pemuda,” tutur Suroto.

    Dari 7 pemuda itu, petugas mengamankan satu celurit, dua sepeda motor dan dua handphone. Saat ini, 7 pemuda yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Nantinya, mereka akan diberi pembinaan oleh petugas kepolisian agar tidak kembali melakukan aksinya. “Masih kami periksa. Nanti pasti diproses sesuai hukum yang berlaku dan juga kami berikan pembinaan,” tutup Suroto. (ang/kun)

  • Polemik Dugaan Penipuan Rumah di Surabaya, Ini Penjelasan Sales

    Polemik Dugaan Penipuan Rumah di Surabaya, Ini Penjelasan Sales

    Surabaya (beritajatim.com) – Polemik dugaan penipuan rumah di Surabaya yang telah viral di TikTok membuat pihak sales angkat bicara. Para pihak sales membenarkan bahwa lokasi perumahan subsidi yang ditawarkan berada di Madura bukan di Surabaya. Pihak sales merasa bahwa sudah menyampaikan keberadaan rumah ke para pembeli dengan jelas.

    “Saya selalu sampaikan, rumahnya di terusan Kenjeran terdekat dengan SDN Kedung Cowek dan SDN Tambak Wedi, tepatnya di sebelah Jembatan Suramadu. Itulah yang saya sampaikan,” kata Agen Properti Brighton Real Estate, Dian Agung.

    Dian Agung mengakui bahwa iklan perumahan itu diupload di akun Tiktok miliknya, @iyan_istimiwir. Perumahan itu tepatnya berada di kecamatan Kwanyar, Madura.

    “Kalau tepatnya lokasinya (perumahanya) ada di Kwanyar. Kalau di Bangkalan kan (lokasinya) masih ke dalam Madura betul ya,” kata Dian.

    Ia menanggapi bahwa sejumlah orang merasa salah paham dengan penjelasan yang sudah disampaikan. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Dian sebagai bentuk strategi marketing.

    “Seperti halnya orang ngomong perumahan di barat Surabaya (tapi Gresik). Bahasa marketing cukup manis namun kondisinya adalah agar mengena ke user (pembeli),” ujarnya.

    Terkait dengan harga perumahan, Dian sudah menyampaikan dengan sebenar-benarnya. Perumahan di Kwanyar Madura itu bisa didapat dengan uang muka Rp 2 juta dan cicilan perbulan Rp900 ribu selama 25 tahun.

    “Rumah subsidi tidak ada manipulasi data, tepatnya (cicilanya) Rp946.000 selama 25 tahun, tidak ada kenaikan apapun dan itu sampai lunas. Untuk DP (down payment) memang Rp2 juta,” pungkasnya.

    Diketahui, viral sebuah video di media sosial puluhan orang mendatangi kantor developer perumahan di Tambak Wedi dan diunggah di akun TikTok @rakyatjelata601. Puluhan orang itu berkumpul lantaran diduga tertipu dengan promo murah harga rumah di Surabaya yang ternyata berlokasi di Madura.

    “Masyarakat Surabaya awas kecewa dengan promo rumah angsuran rumah 900 rb (ribu), ternyata unitnya gak ada di Surabaya,” tulis @rakyatjelata601, dalam video yang diunggah, Minggu (18/8/2024).

    Mella warga Surabaya yang juga mengaku tertipu dengan iklan konten itu menjelaskan bahwa ia mengetahui iklan perumahan murah itu dari media sosial TikTok. Sebenarnya Mella sudah curiga sejak awal karena harga yang ditawarkan terlalu murah.

    Menurut salah satu orang yang datang ke Tambak Wedi, Mella mengatakan pihak sales menginformasikan bahwa satu unit perumahan di Jalan Tambak Wedi, Kenjeran, itu bisa dibayar dengan uang muka Rp2 juta dan cicilan Rp900 ribu perbulan tanpa ada kenaikan, hingga 25 tahun.

    Ia lantas penasaran dan mencari informasi kepada sanak saudaranya. Ia pun mendapatkan informasi bahwa di lokasi Jalan Tambak Wedi yang dimaksud tanahnya milik pemerintah.

    “Saya tanya ke saudara dan tanya ke RW ya g ada di Jalan Tambak Wedi dan yang dekat lokasi. Katanya lokasi yang mau dibangun itu ternyata di sana itu tanah punya pemerintah,” jelasnya. [ang/suf]

  • Kurir Arak Bali di Jatim Diamankan Polsek Purworejo Pasuruan

    Kurir Arak Bali di Jatim Diamankan Polsek Purworejo Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kurir minuman keras (miras) jenis arak bali diamankan Polsek Purworejo Pasuruan. Selain Pasuruan, kurir ini juga menyasar kota-kota besar di Jawa Timur seperti Surabaya dan Sidoarjo.

    Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (24/8/2024). Selain menangkap kurir miras, polisi juga menyita 100 botol miras jenis arak bali.

    Menurut Kapolsek Purworejo Kompol Fauzi, ratusan botol miras ini disita saat hendak dipasarkan. Fauzi juga menjelaskan bahwa dari 100 botol tersebut dimasukkan dalam satu dus berwarna coklat.

    “Kami mengamankan satu dus berwarna coklat yang berisi minuman keras jenis arak bali. Miras ini diangkut menggunakan satu unit mobil pikap berwarna hitam,” kata Fauzi.

    Fauzi mengatakan bahwa pengemudi pikap berinisial DE (28), warga Kabupaten Bondowoso. DE diamankan polisi saat melintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    Sebelumnya DE tak hanya membawa satu dus yang berisikan arak bali, melainkan membawa sebanyak 60 dus. Sementara 59 dus lainnya sudah didistribusikan di beberapa wilayah di Jawa Timur.

    “Sebelumnya pelaku yang kami amankan ini membawa 60 dus arak bali. Sisa satu dus yang kami amankan, selebihnya sudah disebar di Surabaya, Sidoarjo, dan Probolinggo,” lanjutnya.

    Saat ini pelaku pengiriman miras beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Purworejo. Polisi akan menindaklanjuti dan menelusuri jaringan peredaran minuman keras tersebut. [ada/suf]

  • Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri, Sidang Digelar Tertutup

    Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri, Sidang Digelar Tertutup

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuswanto, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak tiri diadili di PN Surabaya. Terdakwa yang diketahui seorang oknum polisi ini mencabuli korban AS sejak tahun 2000.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang disebutkan, Terdakwa melakukan perbuatannya sejak tahun 2021 sampai 2024. Modus yang dilakukan Terdakwa adalah merayu korban dengan memberikan sejumlah uang dan membelikan barang-barang yang dikehendaki korban.

    Sidang yang digelar tertutup ini mengagendakan keterangan saksi korban.

    Kuasa hukum Terdakwa yakni Endang mengatakan, selain korban, dalam persidangan juga mendatangkan ibu korban. Endang merasa janggal dengan keterangan ibu korban yang dianggap janggal.

    “Ibu korban dalam persidangan mengatakan bahwa peristiwa terjadi sudah sejak tahun 2020, tapi ibu korban baru mengetahui sekarang. Saya kok merasa aneh dengan keterangan ibu korban,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).

    Ditambahkan Endang, dia juga menanyakan apakah korban pernah melakukan hubungan badan dengan orang lain selain dengan Terdakwa dan dijawab Terdakwa tidak pernah.

    “Tapi Korban ini kan suka minum-minuman keras juga, dan tadi bilangnya karena stress atas perbuatan Terdakwa. Di sidang mendatang, kita akan datangkan saksi yang meringankan “ ujarnya. [uci/but]

  • Kejari Bojonegoro Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kepala Desa (Kades) Wotan, Anam Warsito. Pertimbangannya, sangat berisiko jika permohonan tersebut dikabulkan.

    “Setelah dikaji bersama dengan tim penyidik, ternyata sangat berisiko, sehingga kita menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Anam Warsito,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Jumat (23/8/2024).

    Anam telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Melalui kuasa hukumnya, Anam sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan sang istri sebagai jaminan.

    Aditia menambahkan, alasan penolakan tersebut karena korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa sebanyak 386 unit tersebut merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik. Sehingga Kejari Bojonegoro menolak surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Anam Warsito.

    Menanggapi penolakan tersebut, Nursamsi selaku kuasa hukum tersangka mengatakan belum menerima surat resmi dari pihak Kejari Bojonegoro.

    “Kami belum menerima suratnya, tapi jika ditolak kami menghargai dan menerima keputusan pihak Kejari Bojonegoro,” kata Nursamsi.

    Sementara itu, Nursamsi dan tiga kuasa hukum lain dari tersangka elah menyiapkan bahan pembuktian di persidangan atas kasus korupsi mobil siaga yang menjerat kliennya.

    Anam Warsito sendiri ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022 senilai Rp96,5 miliar. Semua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

    Keempat tersangka lain dalam perkara tersebut yakni, Sales PT UMC Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Manager PT SBT Ivonne, Branch Manager PT UMC Bojonegoro Indra Kusbianto, dan PNS Aktif di Pemkab Magetan Heny Sri Setyaningrum. [lus/beq]

  • Terdakwa Kasus Penembakan di Tol Waru Dituntut 3 Bulan Penjara

    Terdakwa Kasus Penembakan di Tol Waru Dituntut 3 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua Terdakwa kasus penembakan di tol Waru yakni Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, Kamis (22/8/2024) di PN Surabaya.

    JPU menyebut, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1.

    Selain itu, JPU mengatakan bahwa tuntutan tiga bulan tersebut dijatuhkan lantaran adanya perdamaian antara korban dan kedua Terdakwa.

    “Untuk itu menjatuhkan pidana pada Terdakwa Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar JPU dalam amar tuntutannya.

    Kedua Terdakwa kini berstatus sebagai tahanan rumah. Waktu penyidikan di kepolisian, keduanya harus menjalani penahanan penjara.

    Saat persidangan, status penahanan tersebut berubah menjadi tahanan rumah. Hal itu juga diperkuat keduanya yang tidak mengenakan rompi tahanan seperti terdakwa lainnya.

    Kemudian kedua terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya ini juga terlihat meninggalkan gedung PN Surabaya dengan didampingi orang tuanya.

    Saat menjalani sidang, Nelson mengaku hanya iseng saat melakukan teror penembakan di Tol Waru. Sedangkan Jefferson mengaku tidak memiliki masalah apa-apa saat melakukan aksi brutalnya. “Tidak ada masalah apa-apa,” kata Jefferson.

    Kepada majelis hakim, Nelson dan Jefferson mengaku telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut. “Saya menyesal,” kata Nelson dan Jefferson usai sidang,

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono menyebut bahwa kedua terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah sejak kasusnya masih ditangani kepolisian.

    “Sejak di kepolisian (tahahan rumah). Jaksa hanya meneruskan,” katanya.

    Terpisah saat dikonfirmasi, Agustian Sunaryo, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menjelaskan, kedua terdakwa sudah sejak awal berstatus sebagai tahanan rumah. “Bukan pengalihan tapi dari awal sudah ditetapkan tahanan rumah,” katanya.

    Ia menyebut, alasan dilakukan penahanan rumah karena sudah ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan korban. “Statusnya tahanan rumah karena sudah ada perdamaian dengan korban,” terangnya.

    Sementara itu, Richardus YD Siko, kuasa hukum kedua terdakwa menerangkan, antara kedua terdakwa dan korban telah ada perdamaian. “Sudah ada perdamaian berupa kompensasi dan ganti rugi,” katanya.

    Dalam surat dakwaan dijelaskam, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024.

    Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki truk yang dikemudikan Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun. Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.

    Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.

    Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara. Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. [uci/ian]

  • Kisruh UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara: DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    Kisruh UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara: DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Hukum Tata Negara FH (Fakultas Hukum) Universitas Surabaya (Ubaya) Prof.Dr.Hesti Armiwulan S.,S.H.,M.Hum, menilai bahwa DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah adalah bentuk pembangkangan konstitusi.

    Sebagai dosen hukum tata negara, Prof Dr Hesti menilai bahwa MK adalah lembaga negara yang kedudukan dan kewenangannya diatur oleh Undang Undang Dasar (UUD). MK mempunyai kewenangan salah satunya adalah menguji undang undang terhadap UUD.

    Itu artinya MK adalah sebagai pengawal dari UUD. Jadi Putusan MK itu sejatinya adalah penegasan UUD RI tahun 1945 sebagai hukum yang tertinggi.

    Seluruh komponen penyelenggara negara, kata Prof Dr Hesti, harus tunduk pada putusan MK, karena sifatnya adalah menjadi peradilan tingkat pertama dan terakhir dan bersifat final.

    “Artinya DPR sebagai pembentuk UU, juga harus tunduk dan melaksanakan Putusan MK, bukan malah menafsirkan yang berbeda dengan putusan MK. Tapi apa yang terjadi? DPR itu seolah olah ingin menunjukkan bahwa kekuasaan dia itu melebihi konstitusi sehingga dia menganulir Putusan MK melalui cara mengubah Undang-Undang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).

    Dalam aspek hukum atau yang dikenal dengan rule of law. Apa yang dilakukan anggota DPR ini bukan merupakan prinsip negara hukum, tapi menjadikan hukum itu sebagai alat kekuasaan.

    “Jadi mengubah UU pemilihan gubernur, bupati/walikota yang tidak sesuai dengan Putusan MK jelas meligitimasi kehendak dari kekuasaan bukan prinsip negara hukum yang demokratis,” katanya.

    “Dengan DPR merubah UU pemilihan gubernur, walikota, bupati dan tidak melaksanakan putusan MK sesungguhnya DPR itu telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi yang dalam bahasa hukum kita sebut inkonstitusionalisme (Melanggar konstitusi),” tambahnya.

    Prof Dr Hesti mengatakan, masyarakat harus mengetahui bahwa MK membuat dua putusan, putusan pertama no 60/ PUU tahun 2024 dan Putusan MK no 70/PUU tahun 2024.

    Harusnya, kata Hesti, berdasarkan putusan MK itu, pencalonan gubernur, bupati dan walikota itu tidak hanya diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi 20 % di DPRD melainkan disamakan dengan pencalonan dari perseorangan.

    Yang maknanya, Parpol yang tidak mempunyai kursi di DPRD namun memiliki suara sah saat Pemilu dapat mengusulkan calon Gubernur, Bupati/Walikota. Putusan no 70 berkaitan dengan usia minimal calon Gubernur dan wakil Gubernur.

    Kalau di putusan MA, mengubah peraturan KPU. Peraturan KPU itu dasar hukum pembentukannya adalah UU Pemilihan gubernur, walikota dan bupati sesuai pasal 7 ayat 2 huruf e menentukan syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur mininal adalah 30 tahun.

    Oleh KPU pasal 7 ayat 2 e tersebut ditegaskan lagi melalui Peraturan KPU yang dimaksud dengan minimal 30 tahun itu sejak penetapan calon oleh KPU. Per KPU oleh MA diubah bahwa yang dimaksud dengan minimal 30 tahun itu setelah pelantikan.

    “Kalau setelah pelantikan, namanya bukan calon, tapi sudah menjadi Gubernur/Wakil Gubernur terpilih,” ujarnya .

    MA mempunyai kewenangan untuk menguji peraturan perundangan di bawah undang undang, dalam hal ini PP dan seterunya termasuk per KPU. Posisi per KPU dibawah undang undang. Dan yang diubah MA adalah per KPU tapi undang undangnya tetap sebagaiman ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e. Padahal peraturan KPU itu merujuk pada Undang undang.

    Melalui Putusan MK no.70 ketentuan Pasal 7 ayat (2) e dipertegas oleh MK. Nah, mana yang lebih tinggi, bukan melihat MK dan MA sama-sama sebagai peradilan tertinggi, tapi dilihat dari kewenangan pengujian peraturan perundangan.

    Kalau MA itu, lanjut Hesti, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU, kalau MK itu menguji undang undang terhadap UUD. “Dari situ saja sudah kelihatan, bahwa posisinya lebih tinggi MK karena MK menguji undang undang terhadap UUD. Mana yang harus diikuti? Ya sudah jelas putusan MK ini yang final dan mengikat. Putusan MK inilah yang harus dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.

    Sikap presiden dalam hal ini juga inkonsisten, ketika putusan MK ini menguntungkan pihaknya maka dengan lantang dan serta merta mereka mengatakan bahwa putusan MK itu final dan mengikat dan harus dihormati dan dipatuhi karena itu prinsip hukum.

    Ketika putusan MK tersebut tidak menguntungkan mereka tapi mereka berusaha menganulir. Nah itu dikatakan bahwa mereka tidak konsisten. Bukan keputusan yang diputuskan oleh para negarawan tapi ini adalah putusan yang berdasarkan kepentingan politik sesaat.

    Maka menurut Prof Dr Hesti, saatnya masyarakat mengetahui bahwa dalam situasi seperti ini bukan tarik menarik kepentingan politik, karena situasi seperti ini membahayakan eksistensi kehidupan bernegara yang berdasarkan konstitusi.

    “Jadi masyarakat itu harus diberikan kesadaran bahwa kita ini bukan alat kekuasaan, karena rakyat itu sebagai pemegang kedaulatan tertinggi kita harus melakukan satu action bersama yaitu menolak tentang keberadaan undang undang yang tidak melaksanakan Putusan MK,” urainya.

    “Kalau DPR tetap egois, undang undang yang dibentuk DPR itu akan menjadi tidak efektif kalau KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap tunduk dan patuh pada putusan MK,” lanjutnya.

    Jadi menurut Hesti kuncinya adalah di penyelenggara pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Kalau KPU berdasarkan kehendak DPR maka KPU melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Apakah KPU, DKPP maupun Bawaslu bisa melaksanakan amanah konstitusi.

    Kalau DPR tetap mengesahkan undang undang yang tidak sesuai dengan syarat formil dan matreiil maka pihaknya juga tidak akan tinggal diam. Yakni, akan mengajukan permohonan ke MK untuk membatalkan undang-undang tersebut. “Ini bisa dikatakan momen reformasi jilid 2,” tutupnya. [uci/suf]

  • Korban Perumahan di Surabaya Mengaku Tertipu Konten Sales Via TikTok

    Korban Perumahan di Surabaya Mengaku Tertipu Konten Sales Via TikTok

    Surabaya (beritajatim.com) – Puluhan orang yang merasa menjadi korban konten iklan perumahan murah di Surabaya angkat suara. Mereka menjelaskan, tergiur dengan iklan di media sosial TikTok rumah subsidi murah di Surabaya. Padahal, lokasi perumahannya berada di Madura.

    “Kalau bikin konten yang real (sebenarnya) lokasinya, lokasinya yang jelas biar nggak datang sia-sia survei,” kata Nanik salah satu korban, Kamis (22/8/2024).

    Nanik menceritakan jika ia mengetahui adanya konten perumahan murah di Surabaya itu lewat media sosial TikTok. Saat menghubungi orang yang mengaku sebagai sales, Nanik mengaku disuruh untuk datang survei ke dekat SDN Tambak Wedi.

    Namun, setelah datang ia baru mengetahui bahwa lokasi perumahan yang dimaksud berada di Madura. Ia pun mengurungkan niat membeli lantaran sebelumnya juga pernah ditawari perumahan di Madura namun menolak.

    “Saya tahunya hampir sama dengan warga lain. Saya penasaran harga Rp900 per bulan flat, ada di Surabaya. Saya sebenarnya tidak ada masalah, enggak ngeluarin uang sepeser pun, cuma kecewa kenapa gak disebutin lokasi aslinya,” imbuhnya.

    Sementara itu Mella warga Surabaya yang juga mengaku tertipu dengan iklan konten itu menjelaskan bahwa ia mengetahui iklan perumahan murah itu dari media sosial TikTok. Sebenarnya Mella sudah curiga sejak awal karena harga yang ditawarkan terlalu murah.

    Menurut Mella, dari video yang viral itu pihak sales menginformasikan, satu unit perumahan di Jalan Tambak Wedi, Kenjeran, itu bisa dibayar dengan uang muka Rp2 juta dan cicilan Rp900 ribu perbulan tanpa ada kenaikan, hingga 25 tahun.

    Ia lantas penasaran dan mencari informasi kepada sanak saudaranya. Ia endapatkan informasi bahwa di lokasi Jalan Tambak Wedi yang dimaksud tanahnya milik pemerintah.

    “Saya tanya ke saudara dan tanya ke RW ya gak ada di Jalan Tambak Wedi dan yang dekat lokasi. Katanya lokasi yang mau dibangun itu ternyata di sana tanah punya pemerintah,” jelasnya.

    Meski demikian, Mella bersama suaminya tetap memutuskan untuk mendatangi lokasi, Minggu (18/8/2024). Lalu, Mela bersama suaminya menemui sang sales yang membuat konten iklan rumah murah di Surabaya itu.

    “Pas ke sana rame banget dan nunggu orang yang nawarin di TikTok itu lama. Terus sampai akhirnya datang orang itu dengan wajah pucat, mungkin dia kaget kok banyak peminatnya,” katanya.

    Setelah bertemu dengan pihak sales, developer baru menjelaskan bahwa perumahan yang dimaksud tidak berada di Surabaya namun berada di Madura. Atas informasi itu, puluhan orang yang sudah terlanjur datang merasa ditipu dan kecewa.

    “Untuk informasi, kemarin katanya ada banyak yang dari luar kota bela-belain ke Surabaya, pengen beli rumah ini. Kasihan juga yang dari luar kota jauh-jauh kesini, Malang rumahnya,” pungkasnya. [ang/suf]

  • PKB Jatim Sebut Ada Oknum NU Bakal Kacaukan Muktamar di Bali

    PKB Jatim Sebut Ada Oknum NU Bakal Kacaukan Muktamar di Bali

    Surabaya (beritajatim.com) – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur (Jatim), Anik Maslachah, menyebut ada oknum atau sekelompok orang yang bakal mengacaukan Muktamar yang rencananya digelar di Nusa Dua, Bali pada 24-25 Agustus 2024 mendatang.

    “ada upaya provokatif yang dilakukan oknum, oleh sekelompok orang yang mengarah pada kegaduhan, kekacauan, kerusuhan, dan ada arah untuk menggagalkan pelaksanaan muktamar PKB di Bali,” kata Anik Maslachah di Polda Jawa Timur, Kamis (22/8/2024).

    Atas dugaan itu, Anik datang ke Direktorat Intelkam Polda Jawa Timur untuk mengadu. Ia menegaskan, Muktamar PKB di Bali merupakan kegiatan formal, konstitusional, dan resmi.

    Sehingga ia meminta agar Polda Jawa Timur bisa mengambil tindakan preventif dan represif apabila terjadi kegaduhan yang disebabkan oleh oknum NU di Muktamar PKB.

    “Tujuannya tidak hanya sekadar agar muktamar berjalan tertib, tetapi ada satu gawe nasional yang perlu kita amankan bersama. yaitu Pilkada dan Pilgub serentak. Ketika persoalan yang saya sebutkan, kegaduhan, kerusuhan, menimbulkan sampai chaos ini tentu akan mengarah pada keamanan ketertiban Pilgub dan Pilkada Jatim,” tutur Anik.

    Anik juga mengaku mendapat informasi akan ada gerakan untuk membuat Muktamar tandingan. Selain itu, ada upaya pengumpulan massa di Bali untuk apel kesetiaan. Hal itu dilihat dari beredarnya undangan di berbagai wilayah terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

    “Ada beberapa yang melakukan satu di antaranya mengumpulkan massa banyak untuk apel kesetiaan yang digelar di Bali. Undangannya yang viral itu akan ada 100 ribu dari berbagai wilayah terutama Jatim dan Jateng. hampir banyak Jatim. Itu ada undangan formalnya yang sudah kita baca,” pungkasnya.

    Seperti yang diketahui, Gerakan Pemuda (GP) Ansor menginstruksikan kepada kader-kadernya se-Jawa Timur dan Bali untuk menggelar “Apel Kesetiaan Kepada PBNU” di Kabupaten Badung, Bali pada 21-25 Agustus.

    Instruksi itu disebarkan melalui surat yang diteken langsung oleh Ketum PP GP Ansor Addin Jauharuddin dan Sekjen PP GP Ansor Rifqi Al Mubarak pada 18 Agustus 2024 kemarin.

    “Dalam rangka pelaksanaan kegiatan “Apel Kesetiaan Kepada PBNU” memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Bakti Sosial yang akan diselenggarakan pada Rabu-Minggu, 21-25 Agustus 2024 di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pimpinan Pusat GP Ansor menginstruksikan kepada kader GP Ansor se-Jawa Timur dan Bali untuk hadir dalam kegiatan tersebut,” bunyi isi surat instruksi PP GP Ansor tersebut. [ang/beq]

  • Terdakwa Siskawati hanya Menjalankan Perintah Atasannya, Tidak Ada Sangkut Paut dengan Bupati

    Terdakwa Siskawati hanya Menjalankan Perintah Atasannya, Tidak Ada Sangkut Paut dengan Bupati

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang lanjutan dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Siskawati dan Ari Suryono kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/8/2024).

    Kali ini, Majelis Hakim menghadirkan 33 saksi, tiga orang pegawai Pajak Pratama Sidoarjo, 27 ASN BPPD Sidoarjo, ajudan dan sopir pribadi Bupat Sidoarjo (non aktif) H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/8/2024).

    Dalam sidang tersebut H. Ahmad Muhdlor Ali mengaku tidak pernah menyuruh atau memerintahkan ke
    pada siapa pun untuk melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPBD.

    “Pernah suatu ketika saya bertemu dengan Ari Suryono untuk membahas gimana cara meningkatkan target pendapatan pajak. Setelah itu urusan teknis saya serahkan ke OPD terkait,” kata Gus Muhdlor.

    “Waktu bertemu Ari Suryono memang dia sempat ngomong kalau memerlukan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk meningkatkan pendapatan. Soal pemotongan dana insentif tanyakan ke terdakwa Ari Suryono, sebab itu di luar pengetahuannya saya,” tukasnya menambahkan.

    Selain kesaksian Ahmad Muhdlor, Jaksa KPK juga mencerca Masruri supir H. Ahmad Muhdlor Ali dan Digsa Ajudan dari H. Ahmad Muhdlor Ali. Menurut kesaksian keduanya, aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD itu tidak ada sangkut pautnya dengan bupati.

    Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra menegaskan struktur kasus tersebut jauh dari peran Siskawati yang dianggap publik sebagai oknum pengumpul dana pemotongan insentif.

    “Jadi apa yang dilakukan Siskawati itu berdasarkan perintah dari Ari Suryono, kalau disangkut pautkan dengan H. Ahmad Muhdlor Ali tentu kami sangat keberatan dan itu keluar dari fakta persidangan,” tegas Erlan.

    Menurutnya, Siskawati tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjerat H. Ahmad Muhdlor Ali. Dikatakan Erlan tanggung jawab Siskawati hanya pada terdakwa Ari Suryono selaku pemberi perintah.

    “Jelas ini kasusnya terpisah, Siskawati hanya menjalankan perintah dari Ari Suryono kalau sangkut paut sama H. Ahmad Muhdlor Ali, jelas tidak ada,” pungkasnya. (isa/ian)