kab/kota: Surabaya

  • Drama Saling Lapor Pendeta Sidoarjo dengan Istri di Polrestabes Surabaya

    Drama Saling Lapor Pendeta Sidoarjo dengan Istri di Polrestabes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com)-  Drama saling lapor pendeta Sidoarjo dengan istrinya di Polrestabes Surabaya terus bergulir. Setelah Sherly, istri pendeta Sidoarjo itu melaporkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kini Moses Henry melaporkan balik istrinya terkait KDRT dan penyebaran video dengan unsur pornografi.

    Laporan terhadap Moses Henry atau Hendryanto Udjari salah satu pendeta di Sidoarjo di Polrestabes Surabaya terbit dengan nomor LP/B/763/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Agustus 2024. Laporan itu terkait aksi Moses Henry yang diduga melakukan KDRT kepada Sherly saat bertengkar di hadapan dua anaknya. Laporan terkait KDRT itu dilampiri dengan rekaman video yang juga viral di media sosial.

    Atas laporan istrinya itu, Moses juga melaporkan Sherly dan tertuang dalam laporan bernomor LP/B/785/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Agustus 2024.

    Atas peristiwa saling lapor antar keduanya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, pihaknya akan memproses setiap laporan dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya saat ini lebih dulu menangani laporan Sherly yang sudah masuk tahap penyidikan.

    “Laporan polisi yang diajukan Moses memang sudah terbit, tetapi kami belum memprosesnya karena saat ini kami masih fokus pada laporan dari Sherly,” kata Aris.

    Dalam kasus KDRT yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Moses Henry sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan pada Kamis (30/08/2024) kemarin. Ia dimintai keterangan hingga 2,5 jam dan setelah selesai ia diperbolehkan pulang. Moses mengatakan bahwa ia masih ingin berdamai dengan istrinya atas drama saling lapor di Polrestabes Surabaya itu.

    “Maaf, saya tidak bisa menjelaskan secara rinci apa yang ditanyakan. Intinya, saya di sana menyatakan ingin berdamai,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Moses Henry mengaku ia dijebak lantaran tidak memenuhi permintaan istrinya untuk memberikan uang sebesar Rp 20 Miliar. Pria dengan nama asli Hendryanto Udjari itu juga mengaku bahwa sang istri sudah lama memancing emosinya.

    “Sudah lama ia coba untuk memancing emosi saya, tapi tidak saya hiraukan. Pada sebuah kesempatan saya dalam kondisi lelah dan akhirnya terpancing emosi,” ujar Moses, Kamis (29/08/2024).

    Moses membantah tudingan istrinya yang menyebut dia telah melakukan KDRT selama 20 tahun. Mantan Caleg DPRD Kabupaten Sidoarjo dari partai Hanura ini sempat memperlihatkan kehidupan glamor dari istrinya di media sosial. Salah satu yang ditunjukan adalah pesta ulang tahun dari istrinya bersama teman-temannya.

    “Bisa dilihat dari sosial media Sherly, dia sering memposting kehidupan hura-hura. Tapi saat ini 3.688 dari 4.739 postingannya sudah dihapus. Bagaimana mungkin seperti itu bisa dikatakan menderita?”, imbuh Moses. [ang/aje]

  • Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit Dalam Sengketa Medis

    Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit Dalam Sengketa Medis

    Surabaya (beritajatim.com) – Banyak kasus medis yang berujung pada gugatan di pengadilan. Lalu bagaimana aturan dan tanggung jawab rumah sakit secara perdata dalam sengketa medis tersebut?

    Kantor hukum Goerge Handiwiyanto low office mengulas bagaimana aturan dan tanggung jawab rumah sakit dalam sengketa medis.

    Dalam akun instagram Handiwoyanto low office disebutkan, tanggnung jawab rumah sakit secara perdata diterapkan dalam dua pertanggungjawaban yaitu secara tidak langsung (vicarious liability) dan pola pertanggungjawaban terpusat (central responbility).

    Pada dasarnya rumah sakit bertanggung jawab terhadap tiga hal yaitu :

    1. Tanggung jawab yang berhubungan dengan kewajiban memberikan pelayanan yang baik (duty of care)
    2. Tanggung jawab terhadap sarana dan peralatan
    3. Tanggung jawab terhadap personalia

    Pertanggungjawaban hukum rumah sakit terkait penyelenggaraan layanan praktik kedokteran sesuai Undang-undang No 29 tahun 2004 merupakan implementasi dari perikatan antaran pasien (orang yang membutuhkan pertolongan atau tindakan medis) dengan rumah sakit.

    “ Perikatan tersebut berbentuk inspanningsverbinntennis yang bukan perdata umum. Perikatan ini menuntut upaya maksimal yang harus dilakukan, dalam konteks ini dapat diterapkan ketentuan perdata khusus,” tulis akun low firm yang dikoordinis pengacara senior George Handiwiyanto tersebut.

    Pertanggungjawaban ini dapat dilihat dari pada kesiapan dan standar operasional dari masing-masing tindakan medis yang akan dilaksanakan oleh para tenaga medis. [uci/kun]

  • Buru Penadah Handphone Curian, Polres Perak dapat Pengedar Sabu

    Buru Penadah Handphone Curian, Polres Perak dapat Pengedar Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 3 penadah handphone curian awal Juli 2024 lalu. Namun ternyata 3 pelaku yang ditangkap karena menjadi penadah itu ternyata juga menjadi bandar sabu.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan 3 pelaku yang diamankan adalah MR (21) warga Jalan Bulak Banteng, MH (30) warga Jalan Benteng Miring, Serta ABP (17) perempuan asal Semampir.

    Penangkapan terhadap komplotan ini bermula dari masuknya laporan penjambretan handphone di Jalan Kalimalang. Setelah ditelusuri polisi, ternyata MH adalah pelaku penjambretan itu. MH pun diamankan di rumahnya.

    “Setelah menangkap MH kami lakukan pengembangan terhadap kasus penjambretan itu. Hasilnya ada 2 nama baru yang kami kejar,” kata Suroto, Sabtu (31/08/2024).

    Polisi lantas mengejar MR dan ABP sesuai dengan keterangan dari MH. MR lantas diamankan di kos pacarnya di jalan Kupang Krajan. Disana, ia kebetulan bersama ABP yang juga masih komplotan. Untuk mencari barang bukti, polisi lantas melakukan penggeledahan di kamar ABP.

    “Di kamar ABP itu kami temukan 34 poket sabu siap edar. Mereka juga mengakui bahwa selain menjadi penadah, ketiganya juga melakukan penjualan sabu,” imbuh Suroto.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui komplotan ini memberikan pelayanan tukar handphone dengan sabu. Nantinya, handphone yang sudah didapat akan dijual. “Selain menukar barang hasil jambret dengan sabu, komplotan ini juga menjual langsung barang tersebut,” ungkapnya.

    Dari tangan mereka, polisi menyita sabu sebanyak 34 poket dengan berat seluruhnya 88,64 gram. “Kami amankan ketiganya karena berkomplotan mengedarkan sabu. Kasus narkobanya ditangani Sat Resnarkoba. Sementara MR juga ditahan karena menjadi penadah barang curian, kasusnya ditangani Satreskrim,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Siswi SMP Korban Rudapaksa itu Diantar Ibu Kandungnya Berkedok Ritual Penyucian

    Siswi SMP Korban Rudapaksa itu Diantar Ibu Kandungnya Berkedok Ritual Penyucian

    Sumenep (beritajatim.com) – T (13 tahun), siswi SMP di Sumenep yang menjadi korban rudapaksa J (41 tahun) yang berstatus guru dan Kepala Sekolah salah satu SD di Sumenep ternyata menyimpan cerita pahit dari peristiwa yang merenggut kegadisannya.

    T datang ke rumah pelaku di sebuah perumahan untuk mengikuti ritual penyucian diri, dengan diantar ibu kandungnya berinisial E.

    Setiba di rumah pelaku, E menyuruh T masuk ke rumah, dan ia menunggu di luar rumah. Ternyata di rumah pelaku, bukannya melaksanakan ritual penyucian, korban malah disuruh membuka baju dan diminta untuk melakukan hubungan suami istri dengan pelaku.

    “Setelah selesai melakukan hubungan badan, korban disuruh keluar rumah dan diminta untuk pulang. Korban kemudian diantar ibunya pulang,” ujar Widiarti.

    Peristiwa pahit itu terjadi berulang kali. Bahkan salah satunya dilakukan di sebuah hotel di Surabaya. Tak berselang lama, ayah korban mendapat informasi dari kerabatnya, bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oknum guru yang juga kepala sekolah. Ayah korban pun tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

    “Usai menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kalianget,” papar Widiarti.

    Saat ini pelaku J ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    Sementara ibu kandung korban juga ditangkap dan ditahan di Polres Sumenep. Dari hasil interogasi, E mengaku diiming-imingi pelaku sepeda motor baru, asal bersedia memberikan anaknya untuk memuaskan nafsunya. Karena itu, ia mencari cara dengan berkedok ritual penyucian.

    “E ini sudah bercerai dengan suaminya. Sekarang E atau ibu kandung korban ini ditahan di Polres. E diduga juga menjalin hubungan khusus dengan pelaku. Selain itu, E diduga terlibat dalam kasus dugaan perdagangan orang. Sekarang kasusnya masih kami dalami,” ungkap Widiarti. (tem/ian)

  • Siswi SMP di Sumenep Korban Rudapaksa Kepala Sekolah

    Siswi SMP di Sumenep Korban Rudapaksa Kepala Sekolah

    Sumenep (beritajatim.com) – T (13), seorang siswi SMP di Sumenep mengalami nasib malang. Dia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan J (41), warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang berstatus sebagai kepala sekolah di salah satu SD.

    “Pelaku pencabulan ini PNS. Dia guru dan kepala sekolah SD. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kalianget,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu, 31 Agustus 2024.

    Peristiwa tragis ini terjadi saat korban diminta tersangka mengikuti ritual penyucian di rumah tersangka.  Rumah yang jadi lokasi pencabulan merupakan milik tersangka namun tidak ditinggali.

    “Kebetulan pelaku ini punya rumah di Kalianget dan di salah satu perumahan. Sehari-harinya tinggal di Kalianget. Untuk ritual penyucian itu dilakukan di rumahnya yang ada di perumahan,” ungkap Widiarti.

    Sesampai di rumah pelaku, bukannya melaksanakan ritual penyucian, korban malah disuruh membuka baju. Pelaku meminta korban melakukan hubungan suami istri dengannya.

    “Setelah selesai melakukan hubungan badan, korban disuruh keluar rumah dan diminta untuk pulang,” ujar Widiarti.

    Peristiwa tidak pantas itu terjadi berulang kali dan tidak hanya di Sumenep. Tersangka juga pernah melakukan aksi bejatnya terhadap korban di salah satu hotel di Surabaya.

    “Di hotel itu, pelaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban,” terangnya.

    Tak berselang lama, ayah korban mendapat informasi dari kerabatnya, bahwa anaknya telah menjadi korban rudapaksa oknum guru yang juga kepala sekolah. Ayah korban pun tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

    “Usai menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kalianget,” papar Widiarti.

    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak 5 kali. Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep, dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [tem/beq]

  • P-21, 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Mojokerto Dilimpahkan

    P-21, 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Mojokerto Dilimpahkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020 ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Ini setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

    Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51), mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) serta tiga nasabah pembiayaan yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto dan Sudarso warga Malang.

    Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu. “Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yang kemudian akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkapnya, Jumat (30/8/2024).

    Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

    “Dengan ancaman maksimal 20 tahun. Para tersangka tetap kami lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp29.148.180.281,” katanya.

    Kastel menambahkan, barang bukti yang disita diantaranya sejumlah setifikat tanah, kendaraan roda dan empat serta rumah. Usai menjalani pemeriksaan, kelima tersangka dilakujan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan lima tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020. Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51).

    Mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) serta tiga nasabah pembiayaan yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto dan Sudarso warga Malang. Dari lima tersangka, dua orang nasabah mengembalikan kerugian negara. Yakni Sudarso Rp200 juta dan Hendra Agus Wijaya Rp200 juta. [tin/kun]

  • Dilaporkan KDRT, Pendeta Sidoarjo Ngaku Dijebak karena Tak Kasih Uang Rp20 Miliar

    Dilaporkan KDRT, Pendeta Sidoarjo Ngaku Dijebak karena Tak Kasih Uang Rp20 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Dilaporkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pendeta Sidoarjo, Moses Henry mengaku dijebak lantaran tidak memenuhi permintaan istrinya untuk memberikan uang sebesar Rp 20 miliar. Pria dengan nama asli Hendryanto Udjari itu juga mengaku bahwa sang istri sudah lama memancing emosinya.

    “Sudah lama ia coba untuk memancing emosi saya, tapi tidak saya hiraukan. Pada sebuah kesempatan saya dalam kondisi lelah dan akhirnya terpancing emosi,” ujar Moses, Kamis (29/08/2024).

    Moses membantah tudingan istrinya yang menyebut dia telah melakukan KDRT selama 20 tahun. Mantan Caleg DPRD Kabupaten Sidoarjo dari partai Hanura ini sempat memperlihatkan kehidupan glamor dari istrinya di media sosial. Salah satu yang ditunjukan adalah pesta ulang tahun dari istrinya bersama teman-temannya.

    “Bisa dilihat dari sosial media Sherly, dia sering memposting kehidupan hura-hura. Tapi saat ini 3.688 dari 4.739 postingannya sudah dihapus. Bagaimana mungkin seperti itu bisa dikatakan menderita?”, imbuh Moses.

    Moses menceritakan bahwa istrinya memiliki sifat manipulatif. Emosi Sherly tiba-tiba bisa berubah dari marah, sedih, dan senang. Ia mengatakan bahwa keadaan jiwa istrinya harus diperiksa. Istrinya juga kerap merusak barang-barang milik Moses ketika marah.

    Terkait dengan video Moses yang viral di media sosial, ia mengatakan setelah bertengkar hebat dengan istrinya seperti yang ada di video, ia langsung meminta maaf kepada anak istrinya. Kemudian, sebagai bentuk maaf, Moses juga sempat makan bersama.

    “Setelah kejadian yang videonya diviralkan itu, saya langsung memeluk anak-anak saya dan meminta maaf. Kemudian kami makan bersama,” ungkapnya.

    Moses juga mengaku bahwa dirinya kerap dipukul di depan mertua dan Asisten Rumah Tangga (ART) serta anak-anak mereka. Moses menunjukan beberapa foto luka lebam yang dialaminya. Ia juga menunjukan foto koleksi jas Moses yang dirusak oleh istrinya.

    Menurut Moses, rumah tangganya mulai renggang 3 tahun belakangan. Ia menduga bahwa istrinya memiliki Pria Idaman Lain (PIL) seorang Warga Negara Asing (WNA).

    “Dia (Sherly) punya pacar WNA mahasiswa S3.Bahkan dia berani memposting di sosial media, tapi dengan mode private. Beberapa jas saya juga dikasihkan ke pacarnya itu,” bebernya.

    Atas kasus ini, Moses berharap agar rumah tangganya bisa diselamatkan dan permasalahan bisa selesai melalui jalur hukum. Ia menegaskan apabila sang istri tetap tidak mau untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, ia juga tetap akan teguh atas laporannya atas dugaan KDRT dan penyebaran video bermuatan pornografi.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan bahwa laporan SY istri Moses telah memasuki babak penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Polisi juga sudah melakukan wawancara klarifikasi kepada korban dan mengantongi bukti visum.

    “Kami sudah lakukan pra rekonstruksi dan mengumpulkan barang bukti. dari laporan hasil penyelidikan, penyidik menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara dengan hasil naik ke tahap penyidikan,” kata AKBP Aris Purwanto.

    Dari kasus ini dugaan KDRT yang dilaporkan oleh istri Moses, Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.

    “bahwa proses penyidikan saat ini sudah berjalan sesuai prosedur dan tahapan penyidikan, perkembangan yang lain akan disampaikan lebih lanjut,” pungkas Aris. (ang/kun)

  • Alasan Kepepet Istri Sakit, Warga Madura Curi Motor Bapak Kos di Surabaya

    Alasan Kepepet Istri Sakit, Warga Madura Curi Motor Bapak Kos di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Alasan butuh uang untuk biaya berobat istrinya, Karim (34) warga Madura nekat mencuri sepeda motor milik bapak kosnya sendiri, Jumat (24/08/2024).

    Pencurian itu diketahui oleh saudara dari bapak kos yang curiga lantaran Karim membawa motor Honda Revo L 6796 XC dengan cara dituntun karena kehabisan bensin.

    Achmad Choirun Nasichin, ketua RT setempat menceritakan, kejadian itu diketahui oleh keluarga korban lantaran pelaku tampak mendorong sepeda motor keluar dari masjid. Ketika ditanya oleh pihak keluarga, pelaku mengaku bahwa ia hanya disuruh untuk menyerviskan sepeda motor.

    “Pelaku terus ditanya sama keluarga korban. Akhirnya dia kabur. Nah itu diteriaki sama keluarganya,” kata Achmad Choirun, Rabu (28/8/2024).

    Saat pelaku kabur, warga sekitar lantas mengejar dan menangkapnya di Jalan Wonoayu gang Masjid. Saat ditanya oleh warga, Karim mengaku bahwa ia disuruh untuk menambalkan ban oleh korban.

    Namun, warga tidak langsung percaya dan meminta takmir melihat CCTV. Saat warga lengah, Karim kembali melarikan diri. Warga pun mengejar dan menangkap pelaku. Karim lantas diarak warga dan ditali di tiang halaman masjid.

    Disitulah pelaku dihajar oleh warga sampai anggota Polsek Rungkut datang. “Ya sempat dipukuli warga lalu dan ditali di masjid. Terus dijemput Polsek Rungkut,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Agus Tri membenarkan peristiwa itu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Rungkut. “Iya sudah diamankan. Kami masih lakukan pemeriksaan,” tutur Agus. [ang/suf]

  • Dilaporkan ke Polisi, Pendeta di Sidoarjo Lakukan KDRT ke Istri

    Dilaporkan ke Polisi, Pendeta di Sidoarjo Lakukan KDRT ke Istri

    Surabaya (beritajatim.com) – Pendeta di Sidoarjo Moses Henry dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Jumat (09/8/2024) lalu. Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terekam kamera CCTV.

    Dari video yang diterima Beritajatim.com, Moses Henry melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan pipa. Moses Henry diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya selama bertahun-tahun. Kasus ini di posting melalui akun TikTok milik Cak Sholeh @sholeh008, yang sekaligus kuasa hukum korbannya.

    “Bertahun-tahun mengalami KDRT, pelakunya adalah suaminya sendiri yang merupakan pengacara dan tokoh agama. Suaminya itu berinisial MH,” seperti yang dilihat Beritajatim.com, Rabu (28/08/2024).

    Dalam unggahan video tersebut, tampak pula ditampilkan sejumlah luka lebam di tubuh Sherly, mulai dari kepala, tangan hingga pelipis mata sebelah kiri. Menurut Sholeh, Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/763/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Moses Henry dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan memeriksa 3 saksi atas kejadian yang menimpa korban SY. Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman.

    “Masih pemeriksaan. Saat ini kami sudah memeriksa 3 saksi dan mengamankan barang bukti. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tutur Aris saat diwawancarai Beritajatim.com.

    Diketahui, Moses Henry pernah mencalonkan diri sebagai legislatif Kota Sidoarjo pada periode 2024-2029 dari partai Hanura. (ang/kun)

  • Ngaku Dikhianati Istri, Suami di Surabaya Diduga Nekat Bakar Rumah

    Ngaku Dikhianati Istri, Suami di Surabaya Diduga Nekat Bakar Rumah

    Surabaya (beritajatim.com) – Diduga dikhianati oleh istrinya, suami di Surabaya nekat membakar rumah. Hal itu diketahui setelah sebuah video viral di media sosial Tiktok seorang laki-laki mengaku akan menyerahkan diri ke polisi usai membakar rumah istrinya.

    Dari video yang dilihat oleh Beritajatim.com dari akun Tiktok @aldrakirto_, video itu berdurasi 60 detik. Belum diketahui secara pasti identitas pria yang ada dalam video itu. Pria tersebut tampak berjalan kaki  sambil merekam wajahnya dan mengaku telah berjalan kurang lebih 3 kilometer menuju Polsek Sukomanunggal, usai membakar rumah istrinya.

    “Guys saya menyerahkan diri guys. Saya habis membakar rumah istri saya, karena saya tidak kuat guys. Saya berjalan kaki kurang lebih tiga kilo dari tempat kejadian,” katanya seperti yang dilihat Beritajatim.com.

    Pria itu sempat minta doa untuk dikuatkan dan berpesan agar sebagai laki-laki harus gentleman ketika perempuan berkhianat apalagi ketika perjuangan disia-siakan. “Doakan guys biar sehat, kuat. Kita jadi laki-laki harus gentleman guys kalau dikhianati istri, perjuangannya disia-siakan. Sakit hati guys,” tambahnya.

    Pria tersebut diduga nekat membakar rumah istrinya lantaran mengaku melihat istrinya di dalam kamar dengan orang lain. Ia juga mengaku telah melapor ke RT/RW setempat. Namun, ia mengklaim pengurus kampung yang dilapori tidak menggubris.

    “Apapun resikonya saya lakukan guys karena sudah muak lapor sana-sini nggak digubris, lapor RT nggak digubris, RW nggak digubris. Padahal nyata ada orang di dalam kamar istri saya,” lanjutnya.

    Menurutnya, akibat laporan yang tidak ditanggapi tersebut oleh perangkat kampung setempat, ia mengaku merasa dilecehkan dan direndahkan, hingga ia berbuat nekat. “Mereka melecehkan saya dan merendahkan saya, karena nggak mau menanggapi laporan saya,” ungkapnya.

    Namun, hingga kini belum diketahui letak lokasi rumah yang dibakar oleh pria tersebut. Kuat dugaan, bila pria ini menyerahkan diri ke Polsek Sukomanunggal, lokasi kejadian masih berada di wilayah hukum kantor polisi tersebut.

    Sementara Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik saat dikonfirmasi mengatakan pelaku dalam video itu tidak lapor ke Polsek Sukomanunggal. Justru, pihak istri yang sudah melapor ke Polsek Sukomanunggal. “Laporan istrinya sudah diterima di polsek,” kata Zainur Rofik.

    Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran ke laki-laki dalam video itu. Polisi mengklaim, bila pria dalam video melarikan diri. “Yang bersangkutan tidak menyerahkan diri, tapi melarikan diri. Dalam proses pencarian,” pungkas Zainur. (ang/kun)