kab/kota: Surabaya

  • Lengkapi Berkas Kasus Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Periksa 10 Kades

    Lengkapi Berkas Kasus Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Periksa 10 Kades

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memeriksa 10 kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Pemanggilan juga dilakukan untuk melengkapi dokumen yang masih kurang lengkap.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, pemanggilan kepada 10 kepala desa dari beberapa kecamatan di Bojonegoro itu untuk diperiksa sebagai saksi. Selain itu juga untuk melengkapi sejumlah dokumen penyidikan yang belum lengkap.

    Jaksa kelahiran Surabaya ini juga mengimbau kepada seluruh pihak yang mempunyai keterangan berarti bagi pengungkapan penyidikan ataupun fakta-fakta yang belum tersampaikan kepada penyidik agar bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik.

    Jika sebaliknya, pihaknya menegaskan, tak segan melakukan upaya paksa bagi siapa saja yang merintangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa dengan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

    “Kewenangan penyidik untuk melakukan upaya paksa antara lain yaitu penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan, dan kami tak segan-segan terapkan pasal itu,” ujar Reza, Selasa (3/9/2024).

    Reza mengungkap, dalam pemeriksaan saksi hari ini tidak ada penetapan tersangka baru. Penyidik Kejari Bojonegoro sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil siaga desa yang dianggarkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai Rp96,5 miliar itu.

    “Belum ada penetapan tersangka baru, tapi proses penyidikan terus berjalan,” katanya.

    Dari proses penyidikan tersebut, Kejari Bojonegoro telah mengumpulkan barang bukti uang sebesar Rp4.058 miliar yang diperoleh dari pengembalian cashback yang diterima kepala desa di 386 desa yang menerima pengadaan mobil siaga desa. “Dan kami masih akan terus mengejar hak negara yang belum dipulihkan,” pungkas Reza. [lus/beq]

  • Thoriqul Haq Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

    Thoriqul Haq Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) –  Thoriqul Haq, Mantan Bupati Lumajang dikabarkan diperiksa Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (03/09/2024). Pemeriksaan itu diduga terkait dana kebencanaan.

    Thoriqul Haq datang ke Polda Jatim sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung menuju ke gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

    Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Sulistiwawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Thoriqul Haq.

    Namun, ia masih enggan membeberkan secara rinci terkait pemeriksaan tersebut lantaran masih tahap penyelidikan.

    “Masih pemeriksaan awal, masih didalami,” kata Luthfie, Selasa (3/9/2024)..

    Hingga berita ini ditulis, Thoriqul Haq belum keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. (ted)

  • Pendeta di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT 

    Pendeta di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT 

    Surabaya (beritajatim.com) – Pendeta di Sidoarjo, Hendryanto Udjari atau Moses Henry ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia dilaporkan ke polisi oleh sang istri Sherly pada Jumat, 9 Agustus 2024 kemarin.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada Moses Henry dan melakukan gelar perkara termasuk pra rekonstruksi. Hasilnya, Moses Henry ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

    “Kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Kami tetapkan H sebagai tersangka,” kata Aris Purwanto, Selasa, 3 September 2024.

    Dalam peristiwa ini, polisi menyita berbagai alat bukti untuk menjerat Moses Henry. Seperti pisau dapur, satu dress hijau, satu handphone dan rekaman CCTV. Kepolisian juga sudah mengantongi hasil visum dan tes psikologis dari saksi ahli.

    “Flashdisk dan rekaman video sudah kita kirim ke labfor untuk dilakukan uji laboratorium,” imbuh Aris.

    Diketahui sebelumnya, Pendeta di Sidoarjo Moses Henry dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Jumat, 9 Agustus 2024 lalu. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terekam kamera CCTV.

    Dari video yang diterima beritajatim.com, Moses Henry melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan pipa. Moses Henry diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya selama bertahun-tahun. Kasus ini di posting melalui akun TikTok milik Cak Sholeh @sholeh008, yang sekaligus kuasa hukum korbannya.

    “Bertahun-tahun mengalami KDRT, pelakunya adalah suaminya sendiri yang merupakan pengacara dan tokoh agama. Suaminya itu berinisial MH,” seperti diakses beritajatim.com, Rabu, 28 Agustus 2024. [ang/beq]

  • Didakwa Melakukan KDRT, Dokter Bagus Ajukan Eksepsi

    Didakwa Melakukan KDRT, Dokter Bagus Ajukan Eksepsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra mengajukan eksepsi atas dakwaan melakukan kekerasan rumah tangga secara fisik dan psikis terhadap korban yakni isterinya Dr MC.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Surabaya, Selasa (3/9/2024) Lettu Bagus melalui kuasa hukumnya Mayor Laut Teguh S membantah melakukan kekerasan fisik maupu psikis sebagaimana dakwaan aditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH. Mayor Teguh menyebut bahwa dakwaan Oditur militer adalah mengada-ada dan hanya untuk mengejar target.

    Mayor Teguh menyebut, selama menikah Terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan fisik pada isterinya maupun anak-anaknya, baik itu kekerasan fisik maupun verbal.

    Mayor Teguh menyebut, kekerasan verbal yang dialami Dr MC dikarenakan oleh ibu kandungnya sendiri karena cemburu dengan suami ibunya atau ayah dokter Meidi yang lebih dekat dengan anak-anaknya dari pada ibunya.

    Peristiwa 29 April 2024, anak dokter MC diminta mengantar ibu dokter MC untuk kontrol di RSPAL Dr Ramelan Surabaya tapi tidak diijinkan oleh dokter MC. Kemudian terjadi perdebatan sehingga secara spontan, terdakwa melempar guling ke arah dokter meidi yang mengenai badannya. Dan kejadian tersebut dilihat oleh anak dokter meidi, kemudian anak korban membela dokter meidi dan secara spontan diludahi oleh Terdakwa.

    Mayor Teguh menambahkan, kekerasan fisik yang dialami dokter MC justeru dilakukan oleh mantan suaminya. Keterangan tersebut disampaikan langsung dokter meidi pada Terdakwa yang mana dokter meidi mengalami cacat fisik yang permanen dengan bukti masih adanya luka pipi kanan.

    Menanggapi eksepsi tersebut, kuasa hukum dokter MC yakni Salawati SH mengtakan, eksepsi Terdakwa tidak sesuai dengan Hukum acara yang seharusnya ditanggapi bukan pada pokok-pokok perkara seperti substansi yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) Terdakwa sudah membahas substansi dan Pokok Perkara. “Sudah sewajarnya bila Eksepsi semacam itu ditolak Majelis Hakim nantinya,” ujar Sala.

    Yang kedua adalah tudingan bahwa Oditur militer mengada-ngada dan kesannya mengejar target itu terlalu gegabah karena apa yang didakwakan pastinya berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup. “Yang ketiga dalil-dalil yang PH Terdakwa sampaikan apakah bisa menyertakan bukti-buktinya?
    Atas hal ini kami memiliki kesan dalildalilnya disampaikan secara asal-asalan,” ujarnya.

    Tanggapan yang terakhir adalah kalaupun Terdakwa menyangkal ya bisa kita buktikan saja nanti di persidangan.

    Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH
    hakim Anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH dan Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH ini mengagendakan dakwaan.

    Dalam dakwaan oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH disebutkan bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban yakni Dr MC. “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 4 jo pasal 5 huruf a dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT,” ujarnya. [uci/kun]

  • Oknum TNI Bunuh Driver Taksi Online di Sidoarjo Dituntut 12 Tahun

    Oknum TNI Bunuh Driver Taksi Online di Sidoarjo Dituntut 12 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Oknum anggota TNI membunuh driver taksi online berinisial AM di Sidoarjo dituntut hukuman penjara 12 tahun. Dalam tuntutan yang dibacakan Oditur Letkol Chk Yadi Mulyadi, SH. MH, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 338 KUHP jo psl 55 ayat (1) ke 1 kuhp dan pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Humas Pengadilan Militer III-12 Surabaya Mayor Mirza Ardiansyah mengatakan sidang tuntutan digelar pada Kamis pekan lalu, 29 Agustus 2024.

    Adapun untuk terdakwa Octavianus Samuel Maikosa dituntut pidana penjara selama dua tahun atas perbuatan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama.

    “Sedangkan (terdakwa) Petrus Candra Silitonga dituntut atas perbuatan yang sama tapi pidana penjara selama 12 tahun dan dipecat dari dinas militer,” ujar Mayor Mirza, Selasa (3/9/2024).

    Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Letkol Chk Arif Sudibya SHMH dan hkm anggota Mayor Chk Musthofa SH MH dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah SH, MH, MAP ini ditunda dengan adenda pembelaan dari kedua Terdakwa.

    Sebelumnya, polisi menguak fakta dari kasus temuan jenazah bernama AM (52) driver taksi online yang ditemukan meninggal dunia di sungai belakang Museum Mpu Tantular Jalan Ali Mas’ud, Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (15/12/2023).

    “Kesimpulan sementara korban (meninggal karena) perampokan,” kata Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Senin (18/12/2023) lalu.

    Andaru menjelaskan, waktu proses mengevakuasi jenazah dari sungai, polisi tidak menemukan keberadaan mobil korban di lokasi.

    Mobil sempat dinyatakan hilang selama sehari sebelum ditemukan polisi di sebuah kos-kosan di kawasan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya pada Sabtu, 16 Desember 2023.

    “Korban sopir taksi online, mobil Wuling (milik korban sempat) hilang. Diketahui (sempat) mengambil penumpang di hotel di Sedati (Sidoarjo), jam 01.00 WIB,” ujarnya.

    Selain itu, polisi juga menemukan bekas luka di bagian kepala korban. Hal itu diungkapkan dr. Deka Bagus Binarsa Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.

    “Serangan di kepala tersebut menyebabkan kematian dari korban,” katanya. [uci/beq]

  • Tak Kapok Penjara, Hanafi Kembali Jualan Narkoba

    Tak Kapok Penjara, Hanafi Kembali Jualan Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah menuntut hukuman selama delapan tahun penjara pada residivis narkotika jenis sabu, Hanafi (52). Sebelumnya, Hanafi pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Menjalani hukuman selama tujuh tahun tak membuat Terdakwa kapok. Dia kembali mengulangi perbuatannya.

    “Menuntut menyatakan terdakwa Hanafi tanpa hak atau melawan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Robiatul saat membacakan tuntutan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (2/9/2024).

    Tidak hanya menjatuhkan hukuman badan. Terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti 3 poket sabu, HP, dan uang penjualan Rp 500 ribu itu juga mendapatkan hukuman denda 1 miliar.

    “Dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” lanjut Jaksa Kejari Tanjung Perak.

    Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah melalui Jaksa Parlindungan Tua Manullang menghadirkan saksi penangkap Harlyan Bayu di PN Surabaya. Menurut saksi, ia bersama timnya pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 15:30 WIB di pinggiran Jalan Demak berhasil meringkus terdakwa.

    “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi jual beli sabu. Lalu kami buntuti terdakwa dan saat kami geledah terdapat 3 poket sabu,” ujar Bayu saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

    Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu mengatakan bahwa terdakwa Hanafi membeli sabu tersebut dari saudara Fahrizal dengan biaya Rp 3,4 juta untuk 4 gram sabu.

    “Sabu tersebut dijual Rp 200 – Rp 150 per poket dan sudah ada yang terjual. Jadi kami amankan HP dan uang penjualan Rp 500 ribu dan ada bukti chat penjualan di HP terdakwa,” lanjutnya.

    “Dari interogasi terdakwa saat kami tanya itu benar chat bekas transaksi. Dan sudah 4 kali ambil barang ke Fahrizal,” tambahnya.

    Dihadapkan majelis hakim, saksi mengatakan jika terdakwa pernah dihukum terkait narkotik pada 2016. “Terdakwa ini pernah dihukum pada 2016 terkait narkotik dan divonis 7 tahun, tapi menjalani 5 tahun Yang Mulia. Dan terdakwa sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya,” tutupnya.

    Atas keterangan saksi Bayu, terdakwa membenarkan. “Benar yang mulia, saya beli sabu untuk dijual kembali dan pernah dihukum juga,” sahut terdakwa.

    Dalam dakwaan Jaksa Robiatul Adawiyah melalui Parlindungan Tua Manullang, pada Kamis 6 Juni 2024 terdakwa mengirim pesan whatsapp ke Fahrizal untuk memesan sabu. Kemudian keduanya sepakat bertemu di Alfamidi Jalan Demak dan terdakwa menerima 1 poket narkotik jenis sabu dengan berat 4 gram dari saksi Fahrizal dan terdakwa menyerahkan uang Rp 3,4 juta.

    Terdakwa lalu membagi sabu tersebut menjadi beberapa poket dengan harga Rp 150 ribu dan sudah terjual hingga tersisa 3 poket dengan berat total 0,933 gram.

    Kemudian pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 15:30 WIB terdakwa berhasil di tangkap saksi Vikry Noor Assegaf dan Harlyan Bayu anggota Polsek Pelabuhan Tanjung Perak berkat informasi masyarakat. Saat digeledah ditemukan BB 3 poket sabu, HP, dan uang penjualan Rp 500 ribu.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Parlindungan. [uci/but]

  • Motif Ibu Kandung di Sumenep Jual Anaknya, Termakan Janji Dibelikan Vespa

    Motif Ibu Kandung di Sumenep Jual Anaknya, Termakan Janji Dibelikan Vespa

    Sumenep (beritajatim.com) – Ulah bejat E, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura yang tega menjual anak kandungnya berinisial T (13) kepada J (41), ternyata demi mendapatkan sepeda motor Vespa Matic.

    “Janjinya akan dibelikan sepeda motor vespa matic, asalkan T mau melakukan ritual penyucian diri atau berhubungan badan dengan J,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (02/09/2024).

    Awalnya T meminta sepeda motor vespa matic pada E, ibu kandungnya. Kemudian E meminta kepada J agar dibelikan sepeda motor. J menyanggupi, asal E bersedia menyerahkan anaknya (T) untuk ‘melayaninya’.

    “Tentu saja T yang masih SMP ini menolak permintaan itu. Tapi oleh ibunya diancam, kalau tidak mau, ibunya akan meninggalkan dia tinggal sendirian. Akhirnya karena takut ancaman, T bersedia,” ungkap Widiarti.

    Dari hasil interogasi, J mengaku melakukan rudapaksa pada T sebanyak 5 kali. Ia melakukan tidak hanya di Sumenep, tetapi juga di salah satu hotel di Surabaya.

    “Setiap kali selesai melakukan hubungan badan, J memberi uang ke T maupun E. Jumlahnya bervariasi. Antara Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta,” papar Widiarti.

    Saat ini J dan E ditahan di Polres Sumenep. J dijerat pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    Sedangkan E yang merupakan ibu kandung T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terang Widiarti. (tem/ian)

  • Hari Polwan 76, Polrestabes Surabaya Bagikan Helm dan Bunga ke Pengguna Jalan

    Hari Polwan 76, Polrestabes Surabaya Bagikan Helm dan Bunga ke Pengguna Jalan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam rangka Hari Polwan ke 76, Anggota Polrestabes Surabaya yang perempuan bersama dengan ibu Kapolrestabes Surabaya membagikan helm dan bunga mawar sebagai bentuk cinta dan peduli bagi pengguna jalan di Surabaya, Senin (02/09/2024).

    Selain membagikan bunga, para Polwan juga menggelar kegiatan gatur lantas (pengaturan lalu lintas). Kegiatan ini terlaksana di Pospol BG Junction, Siola, Air Mancur Grahadi, Bambu Runcing, dan perempatan Polisi Istimewa.

    “Sebanyak 50 helm dibagikan kepada pengendara motor yang helmnya dinilai tidak layak atau belum memenuhi standar SNI,” kata Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya.

    Menurut Haryoko, kegiatan yang langsung dipimpin oleh Ibu Kapolrestabes Surabaya dan Ibu Kabagren AKBP Darti ini bertujuan untuk memberikan pemahaman untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan dalam berkendara masyarakat.

    “Sementara itu, pembagian helm dilakukan di kawasan Polisi Istimewa, depan Polda Jatim, dan Jalan Tunjungan Surabaya,” kata Haryoko.

    Selain helm ungkap Haryoko, Polwan Polrestabes juga membagikan bunga sebagai bentuk kasih sayang dan simbol apresiasi kepada pengendara yang sudah tertib di jalan raya. “Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan diharapkan dapat mendorong penggunaan helm yang lebih baik di kalangan pengendara motor di Kota Surabaya,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Jadi Korban Salah Tuduh karena Handphone Hilang, Pemuda Surabaya Dihajar

    Jadi Korban Salah Tuduh karena Handphone Hilang, Pemuda Surabaya Dihajar

    Surabaya (beritajatim.com) – Nasib apes dialami  seorang pemuda Surabaya yang belum diketahui identitasnya.

    Ia menjadi korban bulan-bulanan dari jamaah acara Kendung Bersholawat di Lapangan Astonvila, Jalan Kendung Sememi, Surabaya, Minggu (01/09/2024) malam lantaran dituduh sebagai pencuri handphone. Tanpa verifikasi terlebih dahulu, pemuda itu langsung dihajar beramai-ramai.

    Dari video yang viral di grup Whatsapp, sejumlah massa yang menghadiri sacara selawatan bersama Habib Ahmad Bin Mustofa Al Hadar ini berkerumun di depan Balai RW 03 Kendung. Mereka tampak menghajar satu pemuda yang dituduh pencuri. Korban yang dihajar hanya bisa meringkut di depan Balai RW sambil melindungi kepalanya.

    “Kemarin ramai mas. Gatau anak mana, langsung dibawa ke Polsek. Polisi yang jaga dan panitianya kewalahan melerai karena kan banyak orangnya,” kata Teguh salah satu penjual kopi di sekitar lokasi.

    Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Benowo Kompol Didik Sulistyo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemuda yang dihajar itu ternyata bukan pencuri handphone. Ia hanya dituduh oleh warga lain ketika  mencuri handphone kemudian dihajar oleh massa.

    “Yang dihajar bukan pelakunya mas,” kata Didik.

    Didik menjelaskan bahwa ponsel yang hilang juga sudah ketemu. Saat ini pihak kepolisian masih memediasi antara kedua teman yang terlibat. “Hpnya juga sudah ketemu. Ini proses mediasi, mereka masih satu teman,” pungkasnya. (ang/ted)

  • Nasabah Sidoarjo Gugat BCA, Hadirkan Saksi di Pengadilan Negeri Surabaya

    Nasabah Sidoarjo Gugat BCA, Hadirkan Saksi di Pengadilan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Gugatan yang diajukan oleh Ishar, warga Puri Surya Jaya, Kelurahan Gedangan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, terhadap PT Bank Central Asia (BCA) terus berlanjut.

    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/9/2024), pihak penggugat menghadirkan saksi untuk memperkuat kasusnya.

    Ishar, melalui kuasa hukumnya, Andry Ermawan dan Dade Puji Hendro Sudomo, SH, menghadirkan Ir. Eko Tjiptartono sebagai saksi di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.

    Eko, yang mengaku telah berteman dengan Ishar sejak 2018 karena keduanya berasal dari Purwokerto, memberikan kesaksian mengenai situasi finansial penggugat.

    Dalam kesaksiannya, Eko menyebutkan bahwa sekitar Agustus 2023, Ishar sempat bercerita tentang bisnis ekspor-impor miliknya yang mengalami kesulitan finansial akibat dampak pandemi Covid-19.

    “Pak Ishar (penggugat) menceritakan bahwa ia memiliki utang kepada BCA sekitar Rp 800 juta dengan jaminan dua rumah miliknya,” ungkap Eko.

    Namun, dalam perkembangan kasusnya, Ishar kemudian menerima pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan adanya perubahan jumlah utang, yakni menjadi Rp 400 juta.

    Eko sendiri mengaku tidak mengetahui detail perhitungan antara BCA dan OJK yang menyebabkan perbedaan tersebut.

    “Saya tidak tahu bagaimana perhitungannya, yang jelas Pak Ishar menunjukkan bahwa tagihan BCA versi OJK adalah sebesar Rp 400 juta,” tambahnya.

    Eko juga sempat mengonfirmasi hal ini kepada keponakannya yang merupakan kepala kantor wilayah BNI, dan mendapatkan informasi bahwa data dari OJK yang digunakan.

    Perlu diketahui, gugatan yang diajukan oleh Ishar terhadap PT BCA meminta ganti rugi sebesar Rp 10,2 miliar.

    Ishar menuduh BCA melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dengan statusnya sebagai debitur. Ishar menegaskan bahwa dirinya adalah debitur yang baik dan meminta perlindungan hukum.

    Kuasa hukum Ishar, Andry Ermawan, meminta majelis hakim untuk menunda proses lelang terkait kasus ini, mengingat adanya selisih jumlah tagihan antara Bank BCA KCU Galaxy Mall Surabaya sebagai Tergugat I, Bank BCA Sidoarjo sebagai Tergugat II, dan OJK.

    Di sisi lain, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Andreas, menyerahkan bukti tambahan dalam persidangan. “Kami menyerahkan bukti tambahan karena ada perbaikan dari bukti sebelumnya,” ujarnya. [uci/ted]