kab/kota: Surabaya

  • Begal Sadis Beroperasi di Surabaya, Kepruk Korban dengan Lampu Neon

    Begal Sadis Beroperasi di Surabaya, Kepruk Korban dengan Lampu Neon

    Surabaya (beritajatim.com) – Begal sadis kembali beroperasi di jalanan Surabaya. Terbaru, dua sejoli Andrian Saputra (27) asal Jalan Sidotopo dan Putri Aulia (19) menjadi korbannya saat melintas di Jalan Nias, Gubeng, Surabaya, Kamis (5/9/2024).

    Andrian mengatakan, saat itu dirinya sedang mencari makan bersama kekasihnya mengendarai sepeda motor Honda Beat Street hitam L 3712 GT. Saat melintas di Jalan Nias, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang. Selain itu, ada sepeda motor pelaku yang diparkir di tengah jalan.

    “Di depan diadang sepeda motor, Mio J, yang melintang ke jalan. Tiba-tiba, dari sisi kanan ada yang memukul saya pakai lampu neon. Pelakunya ada tujuh orang,” katanya, Jumat (06/09/2024).

    Adrian sebenarnya sudah berhasil meloloskan diri dari hadangan beberapa orang pelaku dan sepeda motor yang dipajang di tengah jalan. Namun, ketika di barisan akhir motor Adrian berhasil ditendang oleh pelaku lain. Adrian dan kekasihnya pun terlempar dari motor hingga masuk saluran air.

    “Akhirnya saya masuk selokan. Saya luka di kaki, tangan sama kepala. Pacar saya luka lebam di punggung, hampir seluruh tubuh,” tambahnya.

    Ketika Adrian dan kekasihnya berada di selokan, Adrian mendapati ia hendak dikeroyok. Namun, para pelaku mengurungkan niat dan langsung mengambil sepeda motor milik Adrian yang tergeletak di Jalanan.

    “Sewaktu masuk selokan, itu saya kayaknya mau dihajar. Tapi mereka sudah dapat motor saya, akhirnya mereka kabur ke utara, arah Stasiun Gubeng,” ungkapnya.

    Menyadari menjadi korban kejahatan jalanan, Adrian langsung membuka handphone untuk menghubungi temannya. Sialnya, handphone Adrian dan kekasihnya rusak karena kena air saat keduanya jatuh ke selokan. Ditambah lagi dengan kondisi jalan Nias dalam kondisi sepi. Sekitar hampir 10 menit, barulah ada ojek online yang melintas di lokasi. Saat itulah Adrian meminta pertolongan.

    “Ada Ojol yang lewat akhirnya saya nyegat Ojol itu, baru dapat pertolongan. Saya minta tolong untuk dilaporkan ke polisi,” terangnya.

    Setelah ojol menghubungi call center 112, kedua korban sempat ditawari untuk dibawa ke rumah sakit dahulu. Adrian pun menolak lantaran merasa luka yang diderita dalam kategori ringan. Ia pun memilih langsung melapor ke Polsek Gubeng.

    “Polisinya datang, ditawari mau dibawa ke RS tapi saya gak mau karena luka biasa. Iya sudah laporan di Polsek Gubeng,” paparnya.

    Adrian memperkirakan bahwa pelaku begal yang menyerangnya masih remaja. Ia melihat, para pelaku juga membawa tongkat dan lampu neon.

    Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto hingga kini masih belum memberikan tanggapan resmi terhadap peristiwa ini. [ang/beq]

  • Teror Penembakan di Tol Waru Hanya Dihukum 2 Bulan

    Teror Penembakan di Tol Waru Hanya Dihukum 2 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba Terdakwa kasus teror penembakan di tol Waru hanya dihukum dua bulan oleh majelis hakim yang diketuai Suparno.

    Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Suparno menyatakan, Nelson dan Jefferson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/8/2024).

    Vonis yang dijatuhkan hakim Suparno hanya berkurang 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu sebelumnya menuntut Nelson dan Jefferson dengan hukuman 3 bulan penjara.

    Atas putusan tersebut, Nelson dan Jefferson melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis. Hal senada juga dinyatakan JPU Yulistiono dengan menyatakan tidak keberatan atas vonis tersebut.
    Dalam surat dakwaan dijelaskan, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan terhadap sopir truk di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024.

    Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki sopir truk yakni Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun. Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.

    Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.

    Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara. Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. [uci/kun]

  • Rekam Adegan Tak Senonoh, Kakek Sutadji Dihukum 4 Tahun

    Rekam Adegan Tak Senonoh, Kakek Sutadji Dihukum 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Kakek Sutadji harus mendekam di penjara selama empat tahun kedepan. Pria kelahiran 64 tahun silam ini dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan asusila terhadap korban dan merekam adegan tak tak senonoh tersebut.

    Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, kakek Sutiadji dinyatakan melanggar pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 Juta. Bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp100.000.000. Subsider 1 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Erintuah Damanik di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (4/9/2024).

    Vonis ini dibacakan setelah hakim ketua Erintuah membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain, sehingga majelis hakim tidak mempunyai alasan pembenar dan pemaaf.

    “Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua kesalahannya,” pungkas hakim Erintuah Damanik membacakan amar putusan.

    Putusan dari hakim Erintuah ini lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu Pravitria dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

    Kasus ini terjadi pada Selasa 23 Januari 2024, saat itu korban VA tidur di rumah terdakwa akibat ada masalah di internal keluarganya.

    Jarak rumah terdakwa dengan rumah korban berdekatan. Terdakwa ini sudah dianggap seperti orang tuanya sendiri oleh korban, bahkan dipanggil Bapak. Sehingga korban tidak ada pikiran negatif sama sekali.

    Ketika tidur di rumah terdakwa, korban berkali-kali ditawarkan oleh terdakwa agar tidur di dalam kamarnya. Namun korban menolak dengan memilih tidur di sofa ruang tamu saja.

    Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, korban terlelap di sofa ruang tamu terdakwa. Hingga sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, terdakwa mendatangi korban yang sedang tidur.

    Dengan posisi tanpa pakaian, terdakwa berdiri di dekat korban sambil kemudian melakukan tindakan tak senonoh dan merekam dengan handphone.

    Kemudian korban terbangun, dan melihat kakek itu berdiri di sampingnya tanpa busana. Sewaktu korban bertanya di mana HP-nya, terdakwa malah menyuruh melakukan hal tak senonoh lainnya jika ingin HP-nya di kembalikan. Namun korban tidak mau melakukan hal itu.

    Selanjutnya terdakwa mengancam akan mengirimkan hasil rekaman videonya ke nomor telepon keluarga korban.

    Video itu berisi adegan kemaluan terdakwa ditempelkan ke pipi dan mulut, ketika korban terlelap.

    Kepada korban, terdakwa berterus terang mengatakan sudah berniat mencabuli korban sebelum tertidur. [uci/ian]

  • Kejari Surabaya Hentikan Kasus Bayi Yang Ditinggalkan Orangtuanya Karena Ekonomi

    Kejari Surabaya Hentikan Kasus Bayi Yang Ditinggalkan Orangtuanya Karena Ekonomi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang pidana umum (pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan proses hukum sepasang kekasih yang meninggalkan bayinya karena desakan masalah ekonomi.

    Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan, tersangka atas nama Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah telah menjalin hubungan asmara dan sudah tinggal bersama di kos Jl. Prada Kali Kendal Gg. V No. 16 Surabaya tetapi belum menikah secara resmi yang tercatat di KUA dan telah berhubungan badan sejak tahun 2023.

    Dari hubungan tersebut, Nuril hamil dan melahirkan bayi perempuan yang diberi GG. Karena merasa malu belum terikat pernikahan secara resmi yang tercatat di KUA dan pada waktu itu kondisi ekonomi tersangka Muhammad Haviv masih belum mencukupi sehingga tersangka Nuril Afiyah berniat untuk meninggalkan anak para tersangka.

    “Tersangka Muhammad Haviv ini sebelumnya bekerja di restoran cepat saji, namun kontrak kerja tidak diperpanjang. Sedangkan tersangka Nurul Afiyah bekerja di tempat penitipan anak berkebutuhan khusus,” ujar Jaksa asal Blora Jawa Tengah ini dalam pers releasenya, Kamis (5/9/2024).

    “Karena kondisi ekonomi yang sulit tersangka Muhammad Haviv dan Nuril Afiyah tidak memiliki biaya untuk membeli susu, biaya imunisasi, serta kebutuhan bayi akhirnya memiliki niat untuk menitipkan bayi dirumah saksi Joeari Ira Agustin yang tak lain adalah tante Tersangka Muhammad Haviv,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Mojokerto ini.

    Pada 16 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wib, kedua Tersangka membawa bayinya ke rumah saksi Joeari Ira Agustin, dan kemudian meletakkan bayi mereka di teras rumah sambil meninggalkan secarik kertas bertuliskan

    “Assalamualaikum Bapak/ ibu yang dirumah ini saya titip bayi perempuan ini dengan tanggal lahir 28 April 2024 mohon dirawat seperti anak sendiri dan jangan diberikan ke orang lain atau pihak berwajib karena ekonomi saya belum stabil, saya belum bisa imunisasi dan ini jadwal imunisasi anak saya, mohon jaga amanah ini semoga Allah yang membalas kebaikan bapak dan ibu”

    “Saksi Joeari Ira Agustin kemudian lapor polisi, namun setelah mengetahui bahwa bayi tersebut adalah anak keponakannya, pelapor kemudian mencabut laporan,” ujar Ali.

    Kasus tersebut akhirnya dihentikan oleh Kejari Surabaya setelah mendapat persetujuan dari Jampidum. [uci/kun]

  • Selebgram Wanita Surabaya Diadili karena Promosikan Judi Online

    Selebgram Wanita Surabaya Diadili karena Promosikan Judi Online

    Surabaya (beritajatim.com) – Selebgram Awalia Kiki Nuryansah, yang dikenal melalui akun Instagram @awleaakey, kini menghadapi proses hukum setelah didakwa mempromosikan situs judi online. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjerat terdakwa dengan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi oleh Cassie, seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Cassie meminta terdakwa untuk mempromosikan situs judi online MAMBAWIN di akun Instagram pribadinya dengan bayaran Rp 200 ribu untuk kontrak selama tujuh hari,” ungkap JPU Tomy Herlix dalam persidangan yang digelar pada Rabu (5/9/2024).

    Awalia Kiki Nuryansah kemudian diminta untuk mengunggah konten berupa gambar, video, atau tautan yang terkait dengan situs judi tersebut sebanyak dua kali sehari melalui fitur Instagram Story di akunnya.

    “Setelah menyepakati kontrak, terdakwa mulai mempromosikan situs judi online menggunakan ponsel iPhone 12 berwarna ungu,” lanjut JPU.

    Promosi ini dilakukan dengan membagikan tautan yang mengarahkan pengguna untuk bergabung di situs MAMBAWIN. JPU juga mengungkapkan bahwa Cassie diduga mentransfer komisi promosi kepada terdakwa melalui rekening BCA atas nama Fitri Novianti.

    “Pada 29 April 2023, terdakwa menerima pembayaran pertama sebesar Rp 200 ribu, kemudian pembayaran kedua sebesar Rp 350 ribu pada 6 Mei 2024,” tambahnya.

    Promosi situs judi online ini berlangsung dari 1 Mei hingga 10 Mei 2024, hingga akhirnya terdakwa diamankan oleh anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Suhermanto dan Landy F, di Jl. Kembang Jepun, Surabaya pada 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

    JPU menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mempromosikan atau mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian. “Situs MAMBAWIN diketahui merupakan platform judi online tanpa izin resmi dan bertujuan untuk menarik keuntungan dari permainan yang bersifat untung-untungan,” tegasnya. [uci/beq]

  • Kelompok Pemuda Bacok Warga di Ngagel Surabaya

    Kelompok Pemuda Bacok Warga di Ngagel Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kelompok pemuda bersajam membacok warga Sidotopo, Surabaya, di Jalan Ngagel, Sabtu (31/08/2024) dini hari. Korban adalah Drian yang saat itu hendak menjemput istrinya yang baru pulang dari tempat billiar.

    “Saya dikeroyok kurang lebih 10 orang boncengan naik lima motor. Seorang pelaku terlihat kecil yang terlihat lari paling belakang terekam CCTV yang membacok saya,” kata Drian, Rabu (04/09/2024).

    Drian menceritakan saat itu ia menunggu istrinya di sebuah warung depan Apotek Kimia Farma Jalan Ngagel Jaya. Dia nongkrong bersama orang lainnya yang bekerja sebagai ojek online (ojol). Habis secangkir kopi, ojek online mendapat orderan dan pergi. Drian pun ikut pergi dan bersiap-siap di atas motornya.

    “Saya lalu berpapasan dengan segerombolan pelaku yang naik motor dari Jalan Kalibokor Selatan,” imbuh Drian.

    Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor lantas putar balik dan mengaku sebagai temannya. Drian sempat dituduh sebagai anggota salah satu perguruan silat karena memakan baju hitam tulisan Wisang Geni. Padahal, Drian sendiri tidak mengetahui arti tulisan yang dipakai kaosnya.

    “Saya tidak tahu (arti tulisan di baju) karena saya ga pernah ikut perguruan. Saya juga tidak tahu pelaku itu gangster atau pesilat. Usianya ada yang masih muda dan sudah dewasa,” tuturnya.

    Para pelaku langsung mengeroyok, memukulo dan menyeret Drian sambil mengumpat. Di akhir, ada pelaku yang menebaskan senjata tajam ke Drian.

    “Saya melihat salah satu pelaku ada yang memakai sweater hoodie bertuliskan perguruan silat,” jelas dia.

    Tidak hanya memukuli Drian, para pelaku juga sempat merampas tas Drian yang berisi 2 dompet dan 2 handphone. Namun, usaha para pelaku gagal. Para pelaku hanya mengambil 1 handphone.

    Kejadian pengeroyokan kepada Drian berhenti ketika para pekerja proyek saluran di depan Puskesmas Pucang Sewu meneriaki pelaku. Pelaku langsung memacu sepeda motor dan kabur

    “Pelaku ingin membawa motor saya, tapi tidak jadi. Tampaknya pelaku mengincar barang berharga milik saya,” imbuh Drian.

    Atas kejadian yang dialaminya, Drian belum sempat melapor ke Polsek Gubeng karena masih pemulihan kesehatannya. “Selain itu juga menunggu motor. Motor saya saya sekarang saya titipkan di rumah kos teman istri saya di Kalibokor,” pungkas Drian.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Sutrisno mengatakan bahwa anggota patroli sempat mengejar para pelaku. Namun, para pelaku berhasil kabur. Saat itupun, korban juga langsung dibawa ke RSUD dr. Soetomo oleh warga.

    “Anggota sempat mengejar. Namun tidak tertangkap. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” tutur Sutrisno. (ang/but)

  • Dewi Rosalina Diduga Gelapkan Uang Jemaah Umroh, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

    Dewi Rosalina Diduga Gelapkan Uang Jemaah Umroh, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewi Rosalina, wanita kelahiran 49 tahun silam ini dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim.

    Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP,” ujar Jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya yang dipimpin hakim Yoes Hartyarso.

    Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan sejak tahun 2017, terdakwa Dewi Rosalina,(49) melakukan penggelapan uang Umroh sebesar Rp 458.7 juta.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dewi Rosalina dengan tuntutan selama 3 tahun penjara, dikurangkan selama ditahan, Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Rakhmawati.

    Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Dewi Rosalina didampingi penasehat hukum yaitu Hanif Sahron akan mengajukan pledoi atau pembelaan pekan depan. “Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pekan depan Yang Mulia,” ucap Hanif.

    Sebelumnya terdakwa Dewi Rosalina telah membuat Surat Penawaran Kerjasama Nomor : 010/SK/PT.PA/SBY/I/2020 tanggal 16 Januari 2019 yang ditujukan kepada CV. Sono Kembang melalui saksi Ayi Ruhiyat Irianto dengan rincian umroh 9 hari harga per orang senilai Rp 21.390 juta, Madinah 3 hari, Makkah 4 hari, perjalanan 2 hari.

    Selanjutnya CV. Sono Kembang mendaftarkan umroh karyawannya sebanyak 18 orang untuk keberangkatan bulan Maret 2020 dan telah membayar lunas. Pembayaran diberikan oleh saksi Ayi Ruhiyat kepada terdakwa Dewi Rosalina sesuai bukti kwitansi nomor: 025/KWT/02/2020, tanggal 20 Februari 2020 senilai Rp 300 juta dan penyerahan dilakukan di kantor PT. Putri Amani di Jalan Cipta Menanggal VI Nomor 04-A RT 11 RW 05 Menanggal Kecamatan Gayungan Surabaya.

    Namun, keberangkatan ibadah umroh tersebut tertunda karena terjadi pandemi Covid 19. Sehingga CV. Sono Kembang memberikan tambahan uang untuk kenaikan harga umroh tersebut dan diberikan kwitansi nomor: 006/KWT/01/2023 tanggal 3 Februari 2023 senilai Rp 130 juta, sekaligus melakukan penambahan 1 orang karyawan untuk ibadah umroh dengan bukti pembayaran sebesar Rp 25 juta.

    Selanjutnya, 4 September 2023 terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa seluruh jamaah umroh CV.Sono Kembang akan diberangkatkan pada tanggal 6 September 2023, berkumpul di terminal 1 Juanda Surabaya pada jam 06.00 WIB, karena akan menuju Jakarta menggunakan pesawat Citilink jam 09.50 WIB. Kemudian akan melanjutkan penerbangan Internasional Thai Airways / Indigo dengan rute Jakarta – transit Jeddah dan akan kembali ke Surabaya pada tanggal 14 September 2023.

    Untuk informasi E-Ticket akan diberikan kepada pihak CV.Sono Kembang paling lambat 5 September 2023. Namun pada tanggal 6 September 2023, terdakwa mengirimkan tiket Air Asia kepada saksi Ayi Ruhiyat untuk dilakukan pengecekan nama-nama jamaah, tetapi setelah dilakukan pengecekan di system Airasia tiket tersebut tidak ada dalam sistem.

    “Terdakwa Dewi telah menerima pembayaran ibadah umroh untuk 19 orang karyawan CV. Sono Kembang dengan total uang sebesar Rp 458.710 juta. Menurut terdakwa uangnya digunakan untuk biaya-biaya pemberangkatan umroh karyawan CV Sono Kembang seperti pembuatan id card, pembayaran visa dan bus, pembayaran layanan izin PPIU, tiket pesawat, pembayaran hotel Elaf Bakkah dan lainnya,” ungkapnya. [uci/but]

  • Guntual, Terpidana Kasus Gelar Palsu, Dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo

    Guntual, Terpidana Kasus Gelar Palsu, Dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Guntual, seorang terpidana dalam kasus penggunaan gelar palsu, akhirnya dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan ke Lapas Delta Sidoarjo setelah divonis dua bulan penjara. Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu (4/9/2024) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, mengonfirmasi bahwa terpidana telah dieksekusi. “Hari ini kami telah mengeksekusi terpidana atas nama Guntual,” ujar Hafidi.

    Guntual ditangkap oleh tim gabungan dari Kejari Sidoarjo bersama tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di kantornya di Jalan Ketampon, Surabaya. “Terpidana berhasil kami amankan dan eksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo,” jelas Hafidi.

    Hafidi menambahkan, eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Guntual dijatuhi hukuman dua bulan penjara karena terbukti menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH) secara ilegal, setelah adanya laporan dari The Riman Sumargo dan Djoni Harsono, pimpinan PT BPR Jati Lestari.

    Guntual terbukti melanggar Pasal 28 ayat 7 Jo Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali sesuai prosedur, namun terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut.

    “Sebagai langkah terakhir, kami melakukan penjemputan paksa untuk mengeksekusi hukuman penjara terhadap terpidana,” tutup Hafidi, yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Samarinda. (isa/ted)

  • Dugaan Penyelewengan Donasi Erupsi Semeru, Thoriqul Haq: Ada Lembaga Tak Lapor

    Dugaan Penyelewengan Donasi Erupsi Semeru, Thoriqul Haq: Ada Lembaga Tak Lapor

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, diperiksa Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan penyelewengan donasi bencana erupsi Semeru pada Selasa malam (3/9/2024).

    Saat istirahat di sela pemeriksaan, Thoriq sempat menyebut beberapa lembaga tidak melaporkan hasil donasi erupsi Semeru ke Pemerintah Kabupaten Lumajang maupun masyarakat.

    “Jadi (lembaga-lembaga) itu membuka donasi begitu saja. Saya juga tadi sampaikan lembaga-lembaga itu sebagian itu tidak melaporkan kepada pemerintah, kepada masyarakat secara umum,” kata Thoriq.

    Salah satu lembaga yang tidak melaporkan hasil donasinya ke Pemkab Lumajang serta masyarakat, menurut Thoriq, adalah Pramuka. Thoriqul Haq menjelaskan semenjak menangani erupsi Semeru hingga tuntas, dia tidak pernah menerima laporan terkait donasi yang dikumpulkan Pramuka.

    “Semenjak saya menangani erupsi Semeru hingga selesai tuntas saya tidak menerima laporan berapa jumlah lembaga Pramuka menerima donasi. Kayak Pramuka, pasti mereka mencatat dari mana saja (donasi) itu, tapi dilaporkan, tidak,” imbuh Thoriq.

    Menurut Thoriq, Jumlah donasi dari lembaga-lembaga non pemerintahan itu berjumlah miliaran. Pemkab Lumajang pun tidak memegang langsung uang donasi maupun mengeluarkan surat penunjukan ke lembaga non pemerintahan untuk menggalang donasi erupsi Semeru.

    “Kalau kelembagaan pemda jelas, pemerintah sudah memutuskan bantuan itu masuk ke kas daerah. Tapi yang lembaga ini kan bukan kas daerah, dan ini bukan kelembagaan pemerintah,” tutupnya. [ang/beq]

  • Bawa Sabu, Pemuda Jombang Ditangkap di Mojokerto 

    Bawa Sabu, Pemuda Jombang Ditangkap di Mojokerto 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Karena bawa sabu-sabu (SS), pemuda asal Dusun Ngentak Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Candra Setiawan (29), ditangkap Unit Reskrim Polsek Trowulan. Pelaku diamankan di Jalan Raya Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    Kanit Reskrim Polsek Trowulan Iptu Abdul Wahib mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (31/8/2024). “Penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).

    Sekira pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Trowulan melakukan serangkaian penyelidikan di perempatan Trowulan. Setelah dilakukan pengamatan terlihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga petugas melakukan pembuntutan hingga melakukan upaya paksa pemberhentian.

    “Pelaku yang mengendari sepeda motor Honda Beat S 2953 QS warna merah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus plsatik. Sabu tersebut ditaruh di saku bagian dalam sebelah kanan jaket jeans warna biru laut,” katanya.

    Sabu tersebut dilipat di dalam tas ransel warna cream. Sehingga petugas membawa pelaku dan barang bukti ke  Polsek Trowulan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari interograsi yang dilakukan petugas, Candra mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau di Surabaya.

    “Pelaku baru saja mengambil sabu tersebut dengan sistem ranjau di TKP Jalan Kedung Cowek, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dari keterangan pelaku, rencananya sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

    Dari tangan pelaku, lanjut Kanit, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,99 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,33 gram.

    “Lalu, satu buah handphone merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2953 QS warna merah, satu tas selempang warna hijau army, satu tas ransel warna coklat dan satu jaket jeans warna biru laut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [tin/suf]