kab/kota: Surabaya

  • Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Dihukum 10 Tahun

    Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Dihukum 10 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya SHMH dan hakim anggota Mayor Chk Musthofa SH MH dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah SH, MH, MAP menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada oknum anggota TNI Pratu Mar Petrus Candra Silitonga yang melakukan pembunuhan terhadap driver taksi online AM.

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan oditur Letkol Chk Yadi Mulyadi, SH MH yang sebelumnya menuntut selama 12 tahun. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP jo psl 55 ayat (1) ke 1 kuhp dan pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim Arif Sidibyo dalam amar putusannya, Selasa (10/9/2024).

    Adapun untuk terdakwa Octavianus Samuel Maikosa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana penjara selama dua tahun atas perbuatan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama.

    Sebelumnya, polisi menguak fakta dari kasus temuan jenazah bernama AM (52) driver taksi online yang ditemukan meninggal dunia di sungai belakang Museum Mpu Tantular Jalan Ali Mas’ud, Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (15/12/2023).

    “Kesimpulan sementara korban (meninggal karena) perampokan,” kata Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Senin (18/12/2023) lalu.

    Andaru menjelaskan, waktu proses mengevakuasi jenazah dari sungai, polisi tidak menemukan keberadaan mobil korban di lokasi. Mobil sempat dinyatakan hilang selama sehari sebelum ditemukan polisi di sebuah kos-kosan di kawasan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya pada Sabtu (16/12/2023).

    “Korban sopir taksi online, mobil Wuling (milik korban sempat) hilang. Diketahui (sempat) mengambil penumpang di hotel di Sedati (Sidoarjo), jam 01.00 WIB,” ujarnya.

    Selain itu, polisi juga menemukan bekas luka di bagian kepala korban. Hal itu diungkapkan dr. Deka Bagus Binarsa Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong. “Serangan di kepala tersebut menyebabkan kematian dari korban,” katanya. [uci/kun]

  • Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Gresik

    Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Polisi menembak kaki pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Gresik. Dia adalah Agus Syaiful (35), asal Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya.

    Agus dihadiahi timah panas oleh polisi saat menjalankan aksinya di Jalan Raya Desa Menganti Gresik. Pelaku ditembak karena berusaha melarikan diri usai tertangkap. Saat itu polisi mengembangkan kasus ini.

    Informasi yang dihimpun, kasus curanmor ini bermula korban atas nama Jupuk (60) warga Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti memarkir Honda Supra W 4279 DF di depan rumah saudaranya.

    Usai menjalankan salat zuhur di masjid, korban melihat ada keramaian warga dan beberapa petugas kepolisian. Kemudian korban mendekat ingin memastikan kejadian tersebut, ternyata ada seorang yang diamankan.

    Korban kaget ternyata motor yang diparkir di rumah saudaranya dicuri oleh pelaku yang diamankan polisi. Korban tidak menyangka, motor kesayangannya dicuri setelah kunci kontaknya dirusak oleh pelaku.

    “Sewaktu menjalankan aksinya pelaku menggunakan kunci T. Dalam hitungan detik pelaku bisa membawa kabur motor milik korban,” ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, Selasa (10/9/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku berputar-putar mencari sasaran. Saat melihat motor korban diparkir, kemudian pelaku turun lalu menyiapkan kunci T.

    “Setelah berhasil merusak kunci kontak, pelaku membawa kabur motor itu. Namun, kurang lebih 50 meter dari TKP, perbuatan pelaku diketahui warga. Amarah warga membuat satu pelaku yakni Agus Syaiful jadi bulan-bulanan. Beruntung ada petugas sedang berpatroli lalu mengamankan tersangka,” imbuhnya.

    Masih menurut Roni, pelaku yang diamankan tidak seorang diri. Pasalnya, saat diinterogasi ada rekannya yang menjadi eksekutor berinisal MAD yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

    “Saat kasus curanmor ini kami kembangkan sambil membawa satu pelaku yang ditangkap. Di tengah perjalanan yang bersangkutan berontak dan akan melarikan diri. Sehingga, kami beri tindakan terukur. Kakinya kita tembak,” ungkapnya.

    Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah kunci T serta 1 unit motor Honda Supra W 4279 DF.

    “Pelaku pernah melakukan dua kali curanmor di wilayah Kecamatan Menganti dan Cerme. Atas perbuatannya ini dia kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Pelajar Surabaya Dikeroyok Oknum Perguruan Silat, Modus COD Baju

    Pelajar Surabaya Dikeroyok Oknum Perguruan Silat, Modus COD Baju

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pelajar di Surabaya berinisial AL (17) warga Wonocolo menjadi korban pengeroyokan oknum pesilat yang masih berusia anak-anak. Peristiwa pengeroyokan itu membuat AL mengalami luka di sekujur tubuh dan kepala.

    Ibu AL, Yuliana Hutabarat menceritakan pengeroyokan itu terjadi pada hari Kamis (05/09/2024) kemarin. Anaknya saat itu diajak oleh temannya berinisial NF dan AD untuk melakukan cash on delivery (COD) baju. Oleh Yuliana, AL diingatkan agar berhati-hati dan memastikan paket yang diambil bukan barang yang melanggar hukum.

    “Dia (korban) dijemput dua orang temannya, diajak COD baju katanya. Saya sudah ingatkan agar dia hati-hati. Lalu dia berangkat, tapi saat saya coba telpon sekitar jam 4 sore gak diangkat. Tiba-tiba dia pulang sekitar habis magrib sudah babak belur,” ujar Yuliana, Selasa (10/09/2024).

    Ternyata, AL tidak diajak COD oleh kedua temannya itu. NF dan AD membawa korban ke sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Siwalankerto Permai. Di dalam rumah ternyata sudah berjejer kelompok oknum pesilat yang meminta AL klarifikasi.

    “Di sebuah rumah itu sudah berjejer orang. Anakku disuruh masuk. Dia itu setengah dipaksa. Katanya diminta buat verifikasi. Saat dia masuk lalu duduk dan dipukuli sekitar 7 orang katanya,” imbuhnya.

    Setelah dipukuli di dalam rumah, korban sempat dibawa ke sebuah lapangan di lokasi lainnya. Disana korban kembali dipukuli sampai teman-temannya datang untuk menolong.

    “Anak saya posisinya babak belur, lebam di beberapa bagian. Sudah visum dan CT Scan juga, sempat ada diagnosa dokter gagar otak ringan, tapi sudah diberikan pengobatan. Dia juga trauma takut bersekolah,” tuturnya.

    Usut punya usut, ternyata permasalahan AL kepada para oknum pesilat itu adalah adanya kesalahpahaman saat bergaul di sekolah. Atas peristiwa ini, Yuliana melapor ke Polsek Wonocolo.

    Sementara itu Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh mengatakan bahwa kasus ini tengah dalam penanganan. Saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

    “Untuk proses sidik masih terus berjalan. Hari ini kami sudah koordinasi dengan bapas karena pelakunya masih anak-anak. Insyaallah minggu ini berkas sudah selesai dan kita serahkan ke Kejaksaan,” tutup Sholeh. (ang/but)

  • Mentan Amran Copot Direktur yang Ketahuan Bermain Mata dengan Calo

    Mentan Amran Copot Direktur yang Ketahuan Bermain Mata dengan Calo

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali memperlihatkan taringnya dalam memberantas korupsi. Seorang Direktur di Kementan IM ketahuan bermain mata dengan calo dalam kasus pengadaan barang dan jasa.

    Pencopotan secara cepat dilakukan Mentan pada pagi hari setelah mendapatkan laporan pada waktu subuh. Pada Kamis (29/8) yang lalu Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Ladja, melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

    Menurut keterangan Fausiah sebagai korban, dirinya mendapat informasi ada pihak yang mencatut namanya dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker. Setelah dilaporkan pekan lalu, hari ini pihak kepolisian secara cepat telah melakukan pemanggilan.

    “Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan,” ungkap Amran dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

    Sejak menjabat kembali sebagai Mentan pada Oktober 2023 lalu, Amran Sulaiman terus bergerak cepat melakukan bersih-bersih jajaran Kementan yang terlibat dalam korupsi. Amran bahkan memerintahkan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk memeriksa semua pihak atas adanya laporan calo atau broker ada oknum di Kementan yang sengaja meminta fee 20 persen guna memperoleh kontrak. Dia bahkan tak segan untuk membuat laporan polisi jika hal itu terbukti benar adanya.

    “Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20 persen dari nilai kontrak,” ujar Amran.

    Amran telah secara konsisten memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kementan sejak menjabat sebagai Mentan pada 2014 silam.

    Selama masa kepemimpinannya tersebut, Ia telah melakukan mutasi-demosi pegawai sebanyak 1.479 pegawai, diberikan sanksi 844 pegawai dan bahkan ada yang dipecat karena melakukan penyelewengan atau korupsi.

    Bahkan, pernah dalam satu hari, Amran mencopot beberapa pejabat lingkup Kementan, mulai dari dirjen hingga direktur, yang dilakukan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi.

    Dirjen Hortikultura berinisial IH ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 silam atas kasus pengadaan sarana budidaya mendukung pengendalian OPT, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 12,947 Miliar.

    Amran juga membuktikan komitmennya dalam melawan tindakan nepotisme ketika salah satu adik iparnya mendaftar CPNS Kementan pada 2017. Berdasarkan hasil tim seleksi CPNS, adik iparnya dinyatakan tidak lulus.

    Respons Amran saat itu justru mendukung dan mengapresiasi tim seleksi CPNS. Ujian loyalitas bagi Mentan Amran terus berlanjut ketika salah satu sahabatnya berminat pada proyek pupuk di Kementan senilai Rp 100 miliar dan meminta bantuan Amran untuk memenangkan tender. Tapi Amran secara tegas menolak.

    Konsistensi Amran dalam penegakan hukum memberantas praktik KKN juga turut didukung dengan kebiasaannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor unit pelaksana teknis (UPT) lingkup Kementan.

    Setiap ada petugas yang tertangkap basah melakukan pungli, Amran tidak segan untuk memecat petugas tersebut. Dalam salah satu sidak di kantor UPT Surabaya, Amran pernah mencopot pimpinan balai dan sejumlah bawahannya karena tertangkap tidak disiplin dalam bekerja.

    Untuk memastikan Kementan bersih dari praktik KKN, Amran mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementan dan menolak semua gratifikasi dalam bentuk apa pun di rumah maupun kantor. Setiap menerima bingkisan, langsung dilaporkan ke KPK.

    Sistem pengendalian gratifikasi ini berbuah manis bagi Kementan. Pada peringatan ‘hari antikorupsi sedunia’ pada Desember 2019, KPK menganugerahkan Kementan penghargaan atas sistem pengendalian gratifikasi terbaik.

    Atas komitmen tersebut, Kementan juga mampu memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam 3 tahun berturut-turut (2016-2018).

    Setelah kembali menjabat menjadi Menteri Pertanian pada Oktober 2023, Amran melakukan perombakan besar-besaran jajaran pejabat Kementan, puncaknya dengan memutasi sebanyak delapan orang pimpinan Eselon I. Perombakan ini dilakukan untuk mendapatkan kinerja terbaik di sektor pertanian.

    Konsistensi Amran dalam memberantas tindakan korupsi di lingkungan internal Kementan, berdampak signifikan terhadap kinerja sektor pertanian. Kementan mampu membawa Indonesia mencapai swasembada beras sebanyak empat kali pada tahun 2017, 2019, 2020, dan 2021.

    Raihan swasembada beras tersebut tergolong sempurna karena Indonesia sama sekali tidak mengimpor beras medium.

    Indonesia pun mendapatkan pengakuan dunia atas kontribusi luar biasa dalam sektor pangan, saat FAO memberikan penghargaan tertinggi Agricola Medal kepada Presiden RI Joko Widodo. Penghargaan tersebut pun dipersembahkan untuk seluruh petani dan masyarakat Indonesia yang sudah bekerja keras bagi kemajuan sektor pertanian.

    (anl/ega)

  • Polrestabes Surabaya Bekuk Kelompok Begal Sadis di Jalan Ngagel

    Polrestabes Surabaya Bekuk Kelompok Begal Sadis di Jalan Ngagel

    Surabaya (beritajatim.com)- Polrestabes Surabaya membekuk kelompok begal sadis yang membacok korban yang bernama Drian di Jalan Ngagel, Sabtu (31/08/2024) kemarin. Warga Sidotopo itu dibacok ketika hendak menjemput istrinya yang pulang bekerja dari tempat biliar.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku yang berjumlah 8 orang. Mirisnya, 6 orang yang melakukan pembegalan masih berusia anak-anak.

    “Genap seminggu kami amankan para pelaku begal di Jalan Ngagel dengan total 8 orang. 2 berusia dewasa dan sisanya masih anak-anak,” kata AKBP Aris Purwanto, Selasa (10/09/2024).

    Dari hasil interogasi dan pemeriksaan sementara, 8 orang pelaku itu melakukan aksinya dengan tujuan menguasai barang berharga milik korban. Mirisnya, pelaku yang melakukan pembacokan kepada Drian masih berusia anak-anak.

    “Jadi korban ditabrak, lalu dipukuli oleh para pelaku yang berusia dewasa dan dibacok sebanyak 3 kali oleh pelaku yang berusia anak-anak,” imbuhnya.

    Tas berisi handphone dan uang RP 500 ribu raib. Usai dihajar, Drian masih berusaha menjemput istrinya. Namun di tengah perjalanan bahu sisi kanan Drian kesakitan. Setelah dilihat, Drian baru sadar jika tangan kanannya dibacok.

    “Korban lantas ke RSUD dr. Soetomo untuk mendapatkan perawatan,” tutur Aris.

    Kini petugas kepolisian menyita 4 motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Patahan stik besi yang digunakan memukul korban dan celurit kecil yang digunakan membacok. [ang/aje]

  • Obligator BLBI Coba Kabur, Pengamat Desak Penanganan Hukum Lebih Tegas

    Obligator BLBI Coba Kabur, Pengamat Desak Penanganan Hukum Lebih Tegas

    Surabaya (beritajatim.com) – Upaya Marimutu Sinivasan, bos Texmaco Grup, untuk melarikan diri dari Indonesia menuju Malaysia berhasil digagalkan oleh petugas perbatasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

    Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari pengamat hukum, Hardjuno Wiwoho, namun ia juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Kinerja petugas perbatasan patut diapresiasi, mereka telah menjalankan tugas dengan baik,” ujar Hardjuno, Mahasiswa Doktoral Universitas Airlangga Surabaya, pada Senin (9/9/2024).

    Meski demikian, Hardjuno mengkritik keras pendekatan hukum yang diterapkan pada Marimutu, yang hanya mengedepankan aspek perdata meskipun kerugian negara mencapai Rp29 triliun. “Kasus ini cermin adanya ketimpangan dalam penerapan hukum di Indonesia,” tegasnya.

    Hardjuno membandingkan kasus Marimutu dengan kasus-kasus pidana lain yang melibatkan kerugian negara yang jauh lebih kecil, namun pelakunya langsung dihadapkan pada hukuman pidana. Ia mengakui bahwa secara doktrin hukum, utang Marimutu bisa dianggap sebagai persoalan perdata.

    Namun, ia menekankan perlunya penerapan hukum yang lebih progresif dan tegas, mengingat besarnya dampak kerugian negara dan upaya Marimutu untuk meninggalkan Indonesia.

    “Benar bahwa secara doktrin hukum, utang seperti yang dialami Marimutu dapat dianggap sebagai persoalan perdata. Namun, kita harus ingat bahwa BLBI bukan kasus biasa,” jelas Hardjuno.

    Hardjuno mendesak adanya reformasi hukum yang lebih luas dalam menangani kasus-kasus besar yang merugikan negara. Ia menekankan bahwa sistem hukum Indonesia perlu beradaptasi dan memperkuat perangkatnya untuk memastikan kasus-kasus besar seperti BLBI dapat ditangani dengan proporsional dan adil.

    “Kasus Marimutu ini hanya puncak gunung es dari masalah yang lebih besar dalam sistem hukum kita,” lanjutnya.

    Ia juga menyoroti ketidakmampuan sistem hukum untuk memberikan tindakan yang setimpal terhadap obligor besar yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

    Dalam konteks ini, Hardjuno mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang pendekatan perdata dalam kasus-kasus besar seperti BLBI, dan mulai mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang lebih keras, termasuk menjatuhkan sanksi pidana bagi obligor yang terbukti berusaha menghindari tanggung jawab mereka.

    “Dalam kasus BLBI, di mana kerugian negara begitu besar, hukum progresif harus diterapkan. Ini bukan hanya soal menagih utang, tetapi juga soal menjaga keadilan dan integritas sistem hukum kita,” tutup Hardjuno. [asg/beq]

  • Kejari Gresik Terima Pengembalian Uang Dana Hibah Kasus Korupsi Diskoperindag

    Kejari Gresik Terima Pengembalian Uang Dana Hibah Kasus Korupsi Diskoperindag

    Gresik (beritajatim.com)- Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tersangka Ryan Febrianto, terdakwa yang terlibat dugaan kasus korupsi di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

    Kejari Gresik Nana Riana menuturkan, penyerahan uang ini terkait keberhasilan kinerja Pidsus dan Datun Kejaksaan Negeri Gresik dalam hal penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

    “Kami menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi dana hibah pokir Diskoperindag Gresik. Tahun anggaran 2022 dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Raty Abadi senilai Rp860.211.600,” tuturnya, Senin (9/9/2024).

    Ia menambahkan, uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa yakni Rizal Hariyadi kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.

    “Uang titipan ini bagian dari upaya Kejari Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi terdakwa. Bersamaan dengan siding pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” imbuhnya.

    Sementara itu, Rizal Hariyadi kuasa hukum terdakwa menyatakan pengembalian uang kerugian negara ini bagian dari itikad baik dari kliennya.

    “Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klien kami,” paparnya.

    Mengenai kelanjutan kasus korupsi ini, Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menyatakan perkara dugaan korupsi di Diskoperindag Gresik terus berlanjut. Dalam proses penyidikan pihaknya menetapkan 4 orang tersangka.

    “Keempat orang itu yakni Kadiskoperindag Malafatul Fardah, Ryan Febriyanto, Joko Pristiwanto selaku pejabat pengadaan barang dan jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik,” ungkapnya.

    Untuk tersangka Fransiska dan Joko, lanjut dia, dipastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara.

    “Kami pastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir KUM atas tersangka Fransiska dan Joko akan kami lanjutkan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” tandasnya. [dny/suf]

  • Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Beri Keterangan di Sidang Pengadilan

    Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Beri Keterangan di Sidang Pengadilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan penghuni apartemn One Icon Heru Herlambang, terdakwa kasus penganiayan.

    Dalam keterangannya sebagai terdakwa Heru Herlambang mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

    “Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ justice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

    Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

    “Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

    Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban.

    Sementara Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA) memastikan bahwa saat gelar perkara di Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Mabes Polri ditanya pada gelar perkara untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf dan ada via surat dari penasehat terdakwa.

    “Yang meminta maaf harusnya korban sendiri,” jelas Billy.

    Jaksa Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyebut, pada Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB, korban Agustinus sedang dikantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan) Apartemen One Icon Residence di panggil Residen Relationnya yang bernama Rere dan di perintahkan untuk menemui terdakwa Heru Herlambang di Lobby One Icon Residen.

    Saat keduanya bertemu, terdakwa Heru Herlambang dan korban Agustinus duduk berhadap-hadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya perihal permintaan dari terdakwa Heru Herlambang untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.

    Korban Agustinus menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen. Disamping itu sarana CCCTV untuk pemantauan dan juga tanda atau rambu rambu area parkir belum siap. Progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding atau wallpaper juga belum siap.

    Namun terdakwa Heru Herlambang tidak mau memahami penjelasan dari korban Agustinus dengan tetap meminta agar area parkir di P13/P3 tetap dibuka sebagai area parkir.

    Terdakwa Heru Herlambang juga meminta pada korban Agustinus memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec. Terkait komplain tersebut korban Agustinus lantas memanggil saksi Fedriec Yacob melalui panggilan telepon dan tidak lama saksi Fedriec Yacob datang dan duduk di samping kanan korban Agustinus.

    Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Heru Herlambang bertanya langsung kepada saksi Fedriec Yacob mengenai persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan dijelaskan oleh saksi Fedriec Yacob kalau pengadaan sedang dalam proses dikerjakan yang melalui beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

    Namun setelah paniang lebar di jelaskan oleh saksi Fedriec Yacob tidak digubris oleh terdakwa Heru Herlambang denah tetap minta akses lift P13/P3 dibuka. Dengan ancaman jika tidak dibuka dia meminta surat jaminan dan ganti rugi dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain.

    Namun korban Agustinus tidak bisa memberikan surat jaminan ganti rugi seperti yang diminta oleh terdakwa Heru Herlambang tersebut.

    Di saat bersamaan ada pemilik unit lain yaknj Herman Saputra Kertawudjaja lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa Heru Herlambang untuk duduk di sampingnya terdakwa dan terjadi percakapan namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan.

    Tidak berapa lama setelah saksi Hermann Saputra Kertawudjaja pamit pergi. Terdakwa Heru Herlambang menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? dan dijawab minta waktu satu bulan oleh korban Agustinus namun terdakwa Heru Herlambang “tidak mau”, dan terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi bertanya, kapan ? Korban Agustinus pun berusaha negosiasi lagi dan berjanji “satu minggu lah pak”.

    Tetapi terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi tetap tidak mau, dan bilang “besok, pokoknya besok” dan dijawab oleh korban Agustinus “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki korban Agustinus.

    Terjadi perdebatan, korban Agustinus menjawab “jangan pak, ya berdoa dululah” setelah mendengar jawaban terakhir korban Agustinus tersebut terdakwa Heru Herlambang langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka korban Agustinus namun secara reflek dapat di hindari.

    Merasa tertekan keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa Heru Herlambang dan bergantian di pakai oleh saksi Rudy Widjaya, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan. [uci/ted]

  • Dituding Penyelewengan Wewenang, Polda Jatim Jelaskan Permasalahan Pemanggilan Pejabat Daerah

    Dituding Penyelewengan Wewenang, Polda Jatim Jelaskan Permasalahan Pemanggilan Pejabat Daerah

    Surabaya (beritajatim.com) Dituding menyelewengkan wewenang oleh tiga organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Jawa Timur Menjerit, Polda Jatim memberikan penjelasan. Tudingan penyelewengan wewenang itu muncul karena Polda Jatim dianggap melanggar Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa pemanggilan yang dilakukan kantaran adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke pihaknya. Termasuk pemanggilan kepada mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

    “Benar, kami memanggil yang bersangkutan (Thoriqul Haq) karena ada pengaduan,”ujar Kombes Luthfie, Minggu (08/09/2024).

    Luthfie menjelaskan pemanggilan terhadap Thoriqul Haq bertujuan untuk meminta keterangan terkait dugaan penyelewengan dana erupsi Semeru. Thoriqul pun dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Pemanggilan terhadap Thoriqul Haq dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Setelah yang bersangkutan resmi mendaftar, tidak ada pemanggilan klarifikasi lagi,” imbuh Kombes Pol Luthfie.

    Terkait dengan panggilan ke beberapa dinas di provinsi dan kabupaten/kota dan penyedia jasa di Jawa Timur, Luthfie menjelaskan bahwa hal itu didasari karena adanya pengaduan dari masyarakat.

    “Kita panggil, kita klarifikasi itu karena adanya pengaduan Masyarakat (Dumas),” pungkasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menghimbau agar masyarakat turut menjaga dan mensukseskan Pilkada 2024 yang akan datang. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap proses Pemilu, diharapkan agar segera melapor ke Bawaslu. Dirmanto pun berkomitmen bahwa Polri bersikap netral terhadap kontestasi Politik di Pilkada serentak 2024.

    “Polda Jatim menghimbau kepada semua elemen Masyarakat khususnya di Jawa Timur agar bersama – sama dan mensukseskan Pilkada 2024 dengan damai dan sejuk,” Sikap kami tetap untuk menjaga Netralitas di Pilkada, jadi tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh Polda Jatim terhadap salah satu calon kepala daerah,” tutup Dirmanto.

    Diketahui sebelumnya, Tiga elemen organisasi masyarakat Jatim, yang terdiri Projo, LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Jatim dan DPD GRIB Jaya Jatim mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (6/9/2024) hari ini. surat terbuka dilayangkan ke Jokowi ini terkait adanya ribuan surat panggilan untuk permintaan keterangan atau klarifikasi yang dilayangkan dari kepolisian di Jatim.

    Surat panggilan itu ditujukan kepada pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, Pemkab, Pemkot serta para pengusaha terkait pengadaan barang dan jasa. [ang/aje]

  • Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Maling Motor Putat Gede

    Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Maling Motor Putat Gede

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya mengamankan komplotan maling sepeda motor yang beraksi di Jalan Putat Gede pada Maret 2024 lalu. Dari 3 orang komplotan, polisi telah mengamankan 2 orang dan sisanya masih terus diburu.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan 3 orang yang teridentifikasi itu adalah MAK (28) warga Tambaksari, KS dan SBA. Dari ketiga nama, MAK dan KS sudah diamankan polisi terlebih dahulu.

    “Kita tangkap terlebih dahulu KS usai mencuri di Putat Gede pada Maret 2024 lalu. Lalu kita lakukan pengembangan hingga menangkap MAK pada Sabtu (31/08/2024) kemarin,” kata Aris, Sabtu (07/09/2024).

    KS diamankan oleh petugas setelah gagal mencuri sepeda motor korbannya di Jalan Putat Gede. KS sempat kabur mengendarai motor curiannya. Namun ia salah pilih jalan menuju gang buntu, akhirnya KS pun dimassa warga dan diamankan petugas polisi. Sementara MAK yang bertugas untuk mengawasi berhasil kabur.

    Dari penangkapan KS, polisi melakukan pengembangan. Dari berbagai bukti CCTV dan analisa TKP polisi mendapatkan identitas MAK. Setelah dilakukan penyelidikan MAK diamankan polisi di Jalan Wonorejo, Sabtu (31/08/2024) pukul 02.30 WIB.

    “Dia berada di sekitar Jalan Wonorejo III, Surabaya. Akhirnya tim berhasil menangkap MAK, kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Dari pengakuan MAK didapati identitas SBA yang saat ini masih diburu polisi. Berdasar catatan kepolisian, MAK merupakan residivis. Dia pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2021 dengan perkara yang sama, yakni pencurian motor.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah Honda Vario warna hitam L 4832 FO yang digunakan sebagai sarana, KTP, ponsel, helm dan satu set pakaian yang digunakan ketika beraksi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman diatas 4 tahun penjara. (ang/ian)