kab/kota: Surabaya

  • Tidak Terima Difitnah, Warga Balas Klumprik Aniaya dan Ancam Temannya dengan Celurit

    Tidak Terima Difitnah, Warga Balas Klumprik Aniaya dan Ancam Temannya dengan Celurit

    Surabaya (beritajatim.com) – Tidak terima difitnah sebagai pecandu narkoba, TP (30) warga Balas Klumprik tega menganiaya temannya sendiri, Selasa (27/08/2024) kemarin. Selain menganiaya, TP juga sempat mengancam korban Dimas dengan celurit.

    Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar menceritakan, saat itu TP sudah dendam kesumat dengan Dimas. Dendam itu dilandasi oleh kabar burung yang mengatakan bahwa Dimas menyebarkan fitnah dan menuduh TP sebagai pecandu narkoba.

    Pucuk dicinta ulam pun tiba, keduanya berpapasan di pertigaan Lakarsantri-Driyorejo. Saat itu, Dimas sedang mencoba sepeda motor yang baru saja ia servis. TP yang kebetulan berada di depan bengkel las pertigaan tersebut langsung menghampiri Dimas. Dimas diseret hingga duduk di bangku depan bengkel las.

    “TP sempat cekcok dengan Dimas. Tidak berlangsung lama. Dimas langsung memanggil temannya berinisial A,” kata Akhyar, Jumat (13/09/2024).

    Sambil menunggu A datang, TP memukul bibir Dimas. Setelah A datang, mereka melakukan penganiayaan bersama-sama. Sampai akhirnya, TP mengambil celurit dan mengancam Dimas. Karena takut, Dimas langsung kabur dan melapor ke Polsek Lakarsantri.

    “Setelah menerima laporan. Anggota kami langsung melakukan penelusuran ke lokasi. Anggota sempat tidak menemui TP,” imbuh Akhyar.

    Setelah dicari beberapa saat, TP akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian setelah pulang dari pelariannya. Saat ini petugas kepolisian masih mencari teman TP berinisial A.

    “Saat ini kami masih memburu 1 pelaku lainnya. Semoga tertangkap,” pungkas Akhyar. (ang/ian)

  • Tiga Pelaku Pencurian Mobil di Gresik Diringkus

    Tiga Pelaku Pencurian Mobil di Gresik Diringkus

    Gresik (beritajatim.com)- Tiga pelaku pencurian mobil Mitsubishi L300 di Kecamatan Dukun, Gresik, diringkus polisi. Pelaku yang diamankan itu diantaranya Jupri (43) warga Kelurahan, Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, Asmad (39), warga Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan Iwan (27) warga Sagra Agung, Bangkalan.

    Dari tiga orang tersebut, satu pelaku atas nama Iwan proses penyidikannya dilakukan di Polrestabes Surabaya.

    Wakapolres Gresik Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro menuturkan, penangkapan pelaku pencurian mobil di Desa Sembungan, Kecamatan Dukun, usai mengamankan dua pelaku yakni Jupri dan Asmad.

    “Modus yang dilakukan pelaku ini saat korban sedang istirahat dan memarkir mobilnya di pinggir jalan,” tuturnya, Jumat (13/9/2024).

    Ia menambahkan, kasus pencurian ini bermula korban beristirahat di rumah. Saat hendak mandi, korban kaget mobil yang diparkir raib. Selanjutnya, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Dukun.

    “Setelah anggota di lapangan mengumpulkan bukti-bukti serta penyelidikan mengantongi identitas dua pelaku, Jupri dan Asmad,” imbuhnya.

    Dari hasil penyelidikan kedua pelaku itu, lanjut Danu, selanjutnya diminta menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian.

    “Semua pelaku ini memang spesialis pencurian mobil. Sebelum diamankan tersangka sudah melakukan aksinya di 4 TKP di Gresik. Selain di Kecamatan Dukun, mereka juga beraksi di Sidayu, Ujungpangkah, dan Menganti,” urainya.

    Saat dalam perjalanan ke TKP, kata Danu, kedua pelaku ini mencoba kabur dengan melawan polisi. Sehingga, anggotanya yang bertugas melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan bahwa komplotan pencurian L300 ini beranggotakan 6 orang. “Selain tiga tersangka yang sudah diamankan. Ada dua yang diamankan Polrestabes Surabaya, sedangkan 1 orang masih DPO,” tandasnya.

    Aldhino juga menjelaskan semua tersangka menjalankan perannya saat menjalankan aksinya. Jupri bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Asmad mengamati situasi. “Setelah berhasil, mobil Mitsubishi L300 hasil curian dijual ke Sampang, seharga Rp16 juta,” katanya. [dny/suf]

  • Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah (MF), dituntut 1,5 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (13/9/2024).

    Selain terdakwa tersebut, JPU juga menyeret Ryan Fibrianto (RF) selaku rekanan yang juga bos CV Alam Sejahtera dan CV Ratu Abadi dituntut 1 tahun penjara.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menuturkan, dirinya menjerat keduanya dengan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Pasal tersebut menjelaskan tentang perbuatan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.

    “MF kami jerat karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukannya. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” tuturnya.

    Kasi Pidsus Kejari Gresik itu menilai, ada beberapa yang meringankan terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. MF belum pernah terlibat perkara huum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil kejahatan.

    “Terkait dengan ini, barang bukti akan dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan perkara lain dan penuntut secara terpisah,” paparnya.

    Ia menambahkan, beda halnya dengan terdakwa RF, JPU menuntut terdakwa ini dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan. “Terdakwa RF juga sudah mengembalikan pidana pengganti sebesar Rp860.211.600. Selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kukuh Pramono Budi selaku kuasa hukum MF akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan JPU terkesan janggal. “Audit BPK tidak digunakan sebagai alat bukti. Padahal tidak ditemukan adanya kerugian negara,” paparnya.

    Demikian halnya dengan pasal yang menjerat kliennya yang mengandung unsur turut serta melakukan perbuatan korupsi. “Kalau turut serta, lalu pelaku utamanya siapa. Atas dasar tersebut kami akan mengajukan pledoi pembelaan dalam sidang selanjutnya,” tandas Kukuh. [dny/suf]

  • Polsek Sukolilo Buru Jambret Handphone Terekam Dashcam Mobil di Surabaya

    Polsek Sukolilo Buru Jambret Handphone Terekam Dashcam Mobil di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Sukolilo memburu jambret handphone yang terekam Dashcam mobil di Jalan Arif Rahman Hakim, Kamis (12/09/2024) kemarin. Diketahui, korban penjambretan merupakan mahasiswi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

    Dari rekaman video yang dilihat Beritajatim.com, aksi penjambretan handphone itu dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu arus lalu lintas sedang ramai. “Itu kejadian di Jalan Arif Rahman Hakim tepatnya di depan Medical Centre ITS,” kata Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara, Jumat (13/09/2024).

    Saat itu, korban sedang bermain handphone di pinggir jalan. Kemudian, dua pelaku mengendarai sepeda motor matic warna hijau tanpa plat nomor langsung mendekati korban dan mengambil handphone korban. “Satu pelaku turun dan langsung mengambil handphone sambil mengacungkan senjata tajam. Lalu dia lari ke temannya yang naik motor dan kabur,” imbuh Made.

    Kedua pelaku sempat dipepet mobil agar tidak kabur. Tapi pelaku lantas putar balik dan berhasil lolos. Saat ini korban sudah melapor ke Polsek Sukolilo dan melakukan pendalaman terhadap peristiwa ini. Video rekaman dari dashcam mobil yang merekam aksi jambret inipun viral di media sosial. “Masih dalam penyelidikan, mudah-mudahan bisa segera ditangkap,” pungkas Made. (ang/kun)

  • Sempat Kabur ke Bogor, Residivis Curanmor Surabaya Ditangkap Polisi

    Sempat Kabur ke Bogor, Residivis Curanmor Surabaya Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sempat kabur ke kota Bogor, Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya diamankan  oleh polisi di Jalan Pogot, Selasa (10/09/2024) kemarin.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan pelaku berinisial RA (33) asal Sampang, Madura. Penangkapan terhadao RA merupakan hasil pengembangan dari tersangka TA yang sebelumnya sudah diamankan petugas kepolisian.

    “Mereka adalah komplotan yang sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 2 kali,” kata Aris, Jumat (13/09/2024).

    Dalam melakukan aksinya, RA berperan sebagai pengamat situasi saat TA melakukan pencurian motor di Wonokromo dan Tandes. Saat berhasil menggondol motor curian, RA lantas menjualnya ke penadah di Madura. Saat ini polisi masih mengejar penadah motor yang sudah ditetapkan buron.

    “Dalam melakukan aksinya komplotan ini membawa airsoftgun sebagai alat untuk berjaga-jaga apabila ketahuan,” imbuh Aris.

    Dari catatan kepolisian, RA ternyata sudah 3 kali masuk penjara. Ia pernah dipenjara pada tahun 2014-2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena kepemilikan narkoba. lalu pada tahun 2021-2022 ia kembali ditahan di Polrestabes Surabaya karena Jambret dan kembali ditahan Polrestabes Surabaya pada tahun 2022-2023 karena kasus curanmor.

    “Kami sudah amankan berbagai bukti seperti kunci T, airsoftgun beserta peluru, sepeda motor sarana dan kunci magnet,” pungkas Aris.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA dijerat dengan pas 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/ted)

  • Mengaku Sebagai Kanit Jatanras, Kakok Tipu Korban Minta Uang Tebusan

    Mengaku Sebagai Kanit Jatanras, Kakok Tipu Korban Minta Uang Tebusan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Kakok berhasil memperdayai korban hingga mengalami kerugian Rp5 juta. Terdakwa Kakok saat ini harus menjalani sidang di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan T Manulang sebagai jaksa pengganti Eka Putri Fadhilah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menghadirkan korban penipuan yaitu Dwi Ahmad.

    Korban mengatakan bahwa terdakwa menipunya dengan mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, dan meminta uang sebesar Rp5 juta, untuk mengeluarkan motor Scoopy milik korban.

    “Dia (terdakwa) mengaku sebagai Kanit Jatanras. Dan uang saya yang ditipu sebesar lima juta,” kata korban memberikan keterangan di persidangan.

    Selain mengaku polisi, terdakwa juga melengkapi dirinya dengan identitas id card anggota polisi palsu dan pistol korek serta pin logo Polri.

    Menanggapi keterangan korban, terdakwa membenarkan bahwa dirinya mengaku sebagai polisi dengan jabatan Kanit Jatanras. “Iya benar yang mulia,” ucap terdakwa.

    Untuk diketahui, bermula korban Dwi datang ke rumah pria berinisial Edy untuk menanyakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang telah digadaikan. Namun korban tidak bisa bertemu langsung dengan Edy, melainkan ditemui orang tua Edy.

    Satu jam setelahnya datang lah terdakwa yang mengaku Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. Dia juga menanyakan sepeda motor NMax miliknya yang telah digadaikan oleh Edy. Selanjutnya terdakwa dan korban saling bertukar nomor WhatsApp.

    Pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di Warkop Icip Kopi, korban bertemu dengan terdakwa. Dalam obrolan itu terdakwa menjanjikan akan membantu membelikan sepeda motor Honda Scoopy yang mirip dengan sepeda motor Honda Scoopy milik pelapor yang digadaikan Edy seharga Rp5 juta.

    Setelah uang diterima, janji itu ta kunjung di tepati. Karena merasa ditipu korban pun melaporkan kejadian tersebut di kepolisian.

    Beberapa barang bukti berupa bukti1 eksemplar screenshot hasil percakapan whatsapp • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol : L-3607-DAA • 2 buah lembar screenshot bukti transfer • 2 buah pistol mainan • 1 buah kewenangan polisi • 1 buah HP merk oppo juga turut diamankan. [uci/ian]

  • Dua Kepala OPD Pemkab Bojonegoro Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Dua Kepala OPD Pemkab Bojonegoro Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (12/9/2024).

    Pemeriksaan tersebut sebagai kelanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 sebanyak 386 unit dengan nilai Rp96,5 miliar.

    Dua kepala OPD Pemkab Bojonegoro yang diperiksa yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Anie Pudjiningrum dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Bojonegoro Luluk Alifah.

    “Kepala BPKAD dan Dinkes yang diperiksa,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman kepada beritajatim.com.

    Dalam perkara tipikor tersebut, penyidik Kejari Bojonegoro telah menahan lima orang tersangka. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Masa penahanan selama 20 hari pertama paska penetapan tersangka kini telah habis.

    “Untuk perpanjangan masa penahanan kedua sudah kami lakukan selama 40 hari ke depan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

    Dari lima tersangka itu yakni, Seles PT UMC Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Maneger PT SBT Ivonne, Branch Manager PT UMC Bojonegoro Indra Kusbianto, dan PNS aktif di Pemkab Magetan Heny Sri Setyaningrum, serta Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito. [lus/suf]

  • Dihukum 2 Tahun, Kejaksaan Eksekusi 2 Kurator ke Lapas Porong

    Dihukum 2 Tahun, Kejaksaan Eksekusi 2 Kurator ke Lapas Porong

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan eksekusi terhadap dua kurator. Mereka adalah Rochmad Herdito dan Wahid Budiman . Keduanya dieksekusi tanpa perlawanan sehingga memudahkan petugas untuk membawa keduanya ke Lapas Porong.

    “Kita eksekusi ke Lapas Porong, eksekusi kita laksanakan pada Selasa kemarin. Mereka kita eksekusi tanpa perlawanan karena mereka kooperatif dengan datang ke kantor (Kejaksaan),” ujar Jaksa Eksekutor, Darwis, Kamis (12/9/2024).

    Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dalam putusan kasasi dinyatakan bersalah menggelembungkan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Akibatnya, PT Alam Gakaxy pailit.

    Utang kreditur Atikah Ashiblie yang seharusnya Rp 39 miliar mereka catat dalam daftar piutang kreditur sebesar Rp 117,4 miliar. Tagihan kreditur Hadi Sutino yang semestinya Rp 59,1 miliar mereka catat menjadi Rp 102,6 miliar. Pengacara kedua terpidana, Roy Coastrio masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

    Sementara itu, pengacara PT Alam Galaxy Sudiman Sidabukke menyatakan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan niaga yang memailitkan perusahaan properti tersebut. PK itu diajukan berdasarkan bukti putusan pidana terhadap dua kurator tersebut.
    “Kami mengajukan PK berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracth ini,” kata Sudiman saat dikonfirmasi kemarin.

    Menurut dia, PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kedua kreditur tersebut. Nilai itu sebenarnya terkait saham dari kreditur yang sebelumnya menjadi pemegang saham. [uci/kun]

  • Kawanan Sopir Truk Asik Pesta Sabu di Ruas Tol Kebomas Gresik, 1 Ditangkap

    Kawanan Sopir Truk Asik Pesta Sabu di Ruas Tol Kebomas Gresik, 1 Ditangkap

    Surabaya (beritajatim.com) – 3 sopir truk berhenti di ruas Tol Kebomas arah Romokalisari, atau KM 16+600/B, Kabupaten Gresik digerebek polisi Sat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur, ketika asik pesta sabu dalam kabin.

    Penggerebekan itu dilakukan, Kamis (12/9/2024), pukul 11.00 WIB. Dari 3 orang tersebut; 1 berhasil dibekuk 2 kabur dan masih dilakukan pengejaran.

    Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timr, AKBP Imet Chaerudin mengatakan, penggerebekan bermula saat personel berpatroli dan menemukan 3 kendaraan truk tronton yang parkir mencurigakan.

    “Semula truck teronton nopol F 9424 FC dengan posisi parkir di bahu jalan dan karena mencurigakan, kaca samping tertutup rapat dan ditutupi kain baju, serta terlihat aktivitas 3 orang yang tidak wajar,” ungkap Imet Chaerudin, Kamis (12/9).

    Polisi Tangkap Sopir pesta narkoba

    Dari situ, kata Imet, kabin truck tronton dilakukan pemeriksaan oleh PJR. Serta didapati tiga orang (sopir) yang tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

    “3 orang laki laki didapati sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu dengan alat hisap rakitan atau bong,” jelas dia.

    Imet menjelaskan saat digrebek 2 orang berhasil kabur melarikan diri dari pintu samping truk dan 1 sopir lain ditangkap. Ditemukan sejumlah barang bukti tiga poket sabu sisa 0,2 gram, 1 pipet dan 2 hp.

    “2 orang diantaranya membuka pintu sebelah kiri dan melarikan diri menyebrang jalan. Sedangkan 1 orang berhasil diamankan dan diborgol,” papar Imet.

    Setelah ditangkap, seorang sopir truck bernama Dedy Ichwanto [48] asal Kabupaten Rembang ini dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gresik Kota, sedang 2 sopir lain masih dilakukan pengejaran.

    “2 orang sopir kabur masih dilakukan pengejaran, dan perkara kini dilimpahkan ke Mapolres Gresik,” tutup Imet.

    Diketahui, 3 kendaraan truck tronton milik 3 sopir pesta sabu di ruas tol Kebomas arah Romokalisari itu kini diamankan. Diantaranya ada truck tronton nopol F 9424 FC, truck tronton wing box nopol B 9634 HA, serta truk tronton wing box nopol BA 8382 KU. (ted)

  • Ancam Karyawan Apartemen One Icon, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

    Ancam Karyawan Apartemen One Icon, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bulan pada Heru Herlambang. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    “Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 335 ayat 1,” ujar Darwis saat membacakan tuntuan di ruang Kartika PN Surabaya, Kamis (12/9/2024).

    Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Terdakwa Komang Aris Darmawan meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pembelaan.

    Usai sidang, Komang mengatakan pihaknya menggunakan hak sebagai kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Sebab, Komang tidak sependapat dengan tuntutan JPU Darwis yang dianggap tidak rasional lantaran tidak sesuai fakta persidangan yakni terkait barang bukti tidak pernah didatangkan ke persidangan.

    “Barang bukti tidak dihadirkan, video juga tidak pernah diputar. Yang jelas apa yang dilakukan Terdakwa ini tidak ada means rea tapi secara spontan,” ujar Komang.

    Terpisan, kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto mengatakan Klu atas tuntutan tersebut, pihaknya mengucapkan trimakasih ke Kejari Surabaya yang sudah menunjukkan profesional dan netral.

    “Saya berharap hakim yang akan memutus tersebut juga netral berdasarkan fakta di persidangan terdakwa telah ngaku nendang mohon hakim netral dan memutus yang seadil adilnya untuk memulih kan nama baik PN Surabaya yang lalu kasus Tannur yang menjadi kasus nasional,” ujar Billy.

    Sebelumnga, Heru dalam keterangannya sebagai Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

    “Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

    Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

    “Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

    Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban. [uci/but]