kab/kota: Surabaya

  • Puluhan Korban Penipuan Investasi Penggilingan Kopi Rp 15 M di Kediri Tagih Kelanjutan Laporan

    Puluhan Korban Penipuan Investasi Penggilingan Kopi Rp 15 M di Kediri Tagih Kelanjutan Laporan

    Kediri (beritajatim.com) – Puluhan korban penipuan investasi penggilingan kopi menagih kelanjutan laporannya ke kepolisian. Sebab, laporan yang dilayangkan sejak 2019 itu belum ada perkembangan saat ini.

    Tri Mumpuni, warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri mengaku ada puluhan orang yang menjadi korban korban penipuan dengan nilai kerugian total mencapai Rp15 miliar. Dia bersama para korban berharap pelaku segera diringkus dan uang mereka dikembalikan.

    “Bagaimana pertanggungjawaban mereka kepada kami. Kami juga ada bukti surat kesanggupan pengurus untuk mengembalikan dana kami dengan cara diangsur ini ada surat edaran dari pengurus,” ucap Tri Mumpuni di Polres Kediri Kota, pada Sabtu 21 September 2024.

    Masih kata dia, kasus penipuan itu melibatkan sebuah koperasi MAM. Para korban menanamkan investasi k koperasi yang bergerak di bidang penggilingan kopi tersebut.

    Jumlah korban sekitar 10 orang dengan nilai investasi antara Rp1,5 miliar hingga Rp9,2 miliar. Mereka dijanjikan keuntungan sebesar 1 persen setiap bulannya.

    Tri Mumpuni mengaku, sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh para korban, pelaku justru membuka usaha sejenis.

    “Kami berharap pelaku bisa diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kerugian para korban dengan mengembalikan dana dengan cara diangsur sesuai surat edaran dari pengurus koperasi,” desaknya.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin mengakui adanya laporan kasus itu pada 2019 silam. Tetapi kala itu, imbuh Fathur, kasus ditutup setelah ada surat dari Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan koperasi dinyatakan pailit.

    “Namun, hari ini para korban penipuan tersebut, telah membawa surat pencabutan keterangan pailit koperasi mandiri artha makmur, maka kasusnya dibuka kembali,” katanya.

    Pihak Satreskrim Polres Kediri KOta akan melakukan pengecekan kebenaran terkait surat pencabutan pailit tersebut ke pengadilan niaga surabaya. Jika benar, maka kasusnya akan dilanjutkan. [nm/kun]

  • Tak Mampu Cari Uang Berobat Anak, Bapak di Surabaya Jadi Bandit Curanmor

    Tak Mampu Cari Uang Berobat Anak, Bapak di Surabaya Jadi Bandit Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) – Tidak mampu mencari uang halal untuk berobat anak, seorang bapak di Surabaya nekat mencuri sepeda motor. Aksi pencurian itu dilakukan oleh S (31) warga Sidoarjo di kawasan Joyoboyo, Jumat (13/09/2024) kemarin.

    Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renata mengatakan penangkapan kepada S bermula dari laporan kehilangan dari warga Joyoboyo Belakang, Sawunggaling, Wonokromo. Setelah mendapatkan laporan itu, anggota Polsek Wonokromo melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati S berada di Sidoarjo.

    “Saat kejadian (pencurian) sepeda motor dalam kondisi terkunci. Pelaku menggunakan obeng untuk merusak rumah kunci,” kata Hegy Renata dikonfirmasi Beritajatim.com, Jumat (20/09/2024).

    Dalam melakukan aksi pencuriannya, tersangka S (31) bekerja sendirian. Ia yang sebenarnya hendak tobat mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena bingung biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.

    “Tersangka beraksi sendirian. Ia mengaku anaknya sedang sakit dan membutuhkan uang. Untuk sepeda motor sudah dijual dengan harga Rp 1,5 juta,” imbuh Hegy.

    Dari data kepolisian, tersangka S ternyata adalah residivis kasus yang sama. Ia pernah ditahan selama 8 bulan di rutan Medaeng. Kini, ia harus kembali ke sel penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Polsek Wonokromo terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” pungkas mantan Kapolsek Pabean Cantikan ini.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

  • Jadi Buronan Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Terancam Dipecat

    Jadi Buronan Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Terancam Dipecat

    Surabaya (beritajatim.com) – Yudi Utomo Imardjoko masih menjadi buronan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sampai saat ini.

    Dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini terancam dipecat lantaran tak pernah lagi mengajar selama setahun ini.

    Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan, sejak ada masalah hukum Yudi sudah tidak mempunyai jadwal mengajar lagi di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.

    Namun, status Yudi yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat UGM tak bisa melakukan tindakan pemberhentian langsung kepada yang bersangkutan.

    “Kita kewenangannya merekomendasikan pada kementrian bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan melanggar disiplin kepegawaian. Untuk pemberhentian, itu kewenangan kementrian (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB),” ujar Andi saat dihubungi beritajatim.com, Rabu (18/9/2024).

    Ditambahkan Andi, sejak Februari 2024, UGM sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada yang bersangkutan, namun belum mendapat respon.

    “Karena tak juga mendapat respon, pada Juli 2024 kembali kita layangkan SP 2 kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Jika surat peringatan hingga SP 2 tak juga mendapat respon atau tanggapan, sambung Andi Sandi, UGM kembali akan mengeluarkan surat peringatan yang ketiga.

    “Kalau sampai diterbitkannya SP3 tak ada tanggapan, UGM akan menyurati Kementerian PAN-RB. Dalam suratnya ini, UGM akan mencantumkan rekomendasi untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian Yudi Utomo Imardjoko sebagai PNS yang dipekerjakan di UGM,” tutur Andi Sandi.

    UGM sendiri, masih kata Andi Sandi, tidak ingin gegabah dan tidak ingin dipersalahkan, mengingat bahwa hingga saat ini perkara yang dihadapi Yudi Utomo Imardjoko masih belum berkekuatan hukum atau In kracht van gewijsde sehingga UGM harus menghormati asas praduga tak bersalah.

    Lalu, sampai kapan atau memakan waktu berapa lama hingga akhirnya Yudi Utomo Imardjoko dipecat atau diberhentikan? Andi Sandi sendiri tidak bisa memastikannya karena hal itu menjadi kewenangan Kementerian.

    Namun, lanjut Andi Sandi, UGM tetap berkomitmen menegakkan masalah disiplin kepegawaian di lingkungan UGM, baik kepada para pegawai negeri sipil yang bekerja di UGM maupun kepada para karyawannya.

    Berkaitan dengan gaji yang diterima Yudi Utomo Imardjoko, Andi Sandi mengatakan bahwa selama menjadi dosen atau pengajar di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM, ada beberapa rincian gaji yang diterima yang bersangkutan.

    “Untuk gaji pokok dan tunjangan fungsional termasuk didalamnya tunjangan sertifikasi dosen, semuanya berasal dari Kementerian PAN-RB,”

    Yang dari UGM, sambung Andi Sandi, namanya insentive berbasis kinerja. Karena selama ini Yudi Utomo Imardjoko tidak melakukan prestasi atau tidak melakukan kewajibannya, maka insentive berbasis kinerja ini oleh UGM tidak diberikan kepada Yudi Utomo Imardjoko.

    Dalam perkara yang membelit Yudi Utomo Imardjoko ini, Andi Sandi juga berharap, jangan ada anggapan bahwa UGM ikut menyembunyikan atau menutup-nutupi keberadaan Yudi Utomo Imardjoko.

    UGM, terang Andi Sandi, bahkan siap membantu kepolisian menangkap Yudi Utomo Imardjoko sehingga proses hukum perkara ini bisa berjalan dan ada kepastian hukumnya.

    Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A, selaku kuasa hukum PT. Energi Sterila Higiena masih berkeyakinan polisi Polda Jatim akan mampu menangkap Yudi Utomo Imardjoko dan melanjutkan proses penyidikannya sehingga perkara ini ada kepastian hukumnya.

    “ Kami yakin Polda Jatim mampu segera menangkap Tersangka,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Yudi Utomo Imarjoko masuk dalam DPO itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 nomor surat : B/1356/ SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum.

    Yudi dilaporkan ke Polda Jatim tanggal 26 Desember 2022. Yudi Utomo Imarjoko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

    Penetapan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor : S.Tap/21/ I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 23 Januari 2024.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada awak media mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih memburu Yudi.

    “ Masih kita kejar,” ujar Dirmanto. [uci/ted]

  • Niat Cari Jodoh di Media Sosial, Malah Jadi Korban Perampasan Motor

    Niat Cari Jodoh di Media Sosial, Malah Jadi Korban Perampasan Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Ria Erwin Duriansah berselancar di dunia maya untuk mencari pasangan hidup. Hingga dia akhirnya bertemu dengan Fahmi di aplikasi Tan-tan. Namun, harapan Ria untuk menjadikan Fahmi sebagai pasangan hidup kandas. Sebab, Fahmi ternyata memiliki tujuan lain yakni menguasai kendaraan berupa sepeda motor milik Ria.

    “Saya mengenal terdakwa di sosmed aplikasi mencari jodoh, lanjut ke Whatsapp dan bertemu darat pada tanggal 7 Juni, dekat Apartemen Gunawangsa jalan Menur,” kata Ria di hadapan majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal.

    Setelah bertemu dan berkenalan, lanjut Ria. Dirinya diajak jalan-jalan keliling Kota Surabaya menggunakan motor miliknya hingga berhenti di Taman Mundu. Karena waktu sudah malam, Ria mengajak Fahmi balik ke tempat awal ketemuan, namun ditahan oleh Fahmi.

    “Saat saya ajak balik, Fahmi nahan sebentar. Di saat saya turun dari motor, Fahmi langsung membawa lari motor saya, namun saya pegangin hingga ikut keseret, akhirnya warga datang membantu” terang Ria.

    Saat ditanya oleh majelis hakim, apakah motornya masih ada. Ria menjawab ada. Namun dirinya mengalami luka lecet akibat keseret motor.

    Atas keterangan itu, terdakwa Fahmi tidak membantahnya. “Benar Pak Hakim,” kata terdakwa Fahmi.

    Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Terdakwa Fahmi bin H.Dul Hedi, didakwa tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP atau penggelapan diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. [uci/ian]

  • Rugikan Negara Rp 34 Miliar, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Ditahan Kejari Tanjung Perak

    Rugikan Negara Rp 34 Miliar, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Ditahan Kejari Tanjung Perak

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menahan Direktur PT Wahyu Tirta Manik yakni HT. Pria kelahiran 67 tahun silam ini ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik.

    Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara SH MH mengatakan, sebelum
    dilakukan penahanan dan setelah melalui rangkaian proses penyidikan, Jaksa Penyidik Kejaksaan negeri Tanjung Perak telah menetapkan H.T (67 tahun) yang merupakan Direktur PT. Wahyu Tirta Manik sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.

    “ Bahwa Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka H.T berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Iswara, Kamis (19/9/2024).

    Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tersebut dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP serta pada saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi, Tersangka mangkir (tidak hadir) selama 3 (tiga) kali pemanggilan;

    Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 34 Milyar dan dari fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman.

    Perbuatan tersangka tersebut melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [uci/kun]

  • Warga Surabaya Curi Mobil Majikan, Nyambi Jadi Ojek Online untuk Ceperan

    Warga Surabaya Curi Mobil Majikan, Nyambi Jadi Ojek Online untuk Ceperan

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Surabaya berinisial PA (41) nekat mencuri mobil majikannya di kawasan Graha Family, Surabaya, Kamis (12/09/2024) kemarin. Aksi pencurian itu dilakukan karena PA mencari ceperan dengan menjadi ojek online.

    Kapolsek Wiyung, Kompol Slamet Agus Sumbono mengatakan mobil yang dicuri adalah Wuling Confero L 342 MT. Sehari-hari, PA bekerja sebagai sopir pribadi dengan status freelance kepada pemilik mobil Budi Hartadi.

    “Sebelumnya tersangka bekerja sebagai sopir freelance. Sehingga menguasai kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil,” kata Slamet, Kamis (19/09/2024).

    Aksi pencurian itu telah direncanakan dengan matang. Perlu waktu 3 minggu bagi PA untuk mengeksekusi mobil milik majikannya itu. Kunci yang biasanya dikembalikan di tempat khusus, dikuasai oleh PA terlebih dahulu.

    “Tersangka PAS yang bekerja sebagai sopir di rumah korban sebelum mencuri kunci mobil dari tempat penyimpanan. Pada hari kejadian, PAS kembali ke lokasi dengan membawa kunci yang telah dicurinya dan membawa kabur mobil tersebut tanpa sepengetahuan majikannya,” imbuhnya.

    Setelah berhasil mencuri mobil milik majikannya, tersangka langsung mengganti plat nomor asli. Mobil yang awalnya berplat Wuling Confero L 342 MT berubah menjadi L 1488 ADF. Mobil itu lantas digunakan untuk bekerja sebagai pengemudi ojek online.

    “Tersangka diamankan pada Minggu (15/09/2024). Saat itu tersangka sedang membawa penumpang perempuan di Jalan Dharmahusada,” tutur Slamet.

    Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa BPKB, STNK dan kunci mobil. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

  • Terapis Pemutilasi Warga Surabaya Lolos dari Hukuman Mati

    Terapis Pemutilasi Warga Surabaya Lolos dari Hukuman Mati

    Malang (beritajatim.com) – Seorang terapis pijat terdakwa pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman lolos dari hukuman mati. Dia dijatuhi vonis hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang I Wayan Eka Mariarta pada Rabu, (18/9/2024).

    Vonis ini diberikan karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang. Sekaligus Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan mayat agar kematian tidak diketahui.

    “Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun,” ujar I Wayan Eka Mariarta.

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menegaskan mereka menghormati keputusan majelis hakim atas vonis yang diberikan. Sebelumnya, mereka menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan ke-1 primer Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Serta dakwaan kedua Pasal 181 KUHP.

    “Kami menghormati keputusan majelis hakim. Kemudian, terkait dengan langkah selanjutnya masih pikir-pikir dan akan kami laporkan kepada pimpinan,” ujar Fahmi.

    Sementara, kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menyebut putusan majelis hakim telah sesuai dengan pembelaan yang disampaikan sepanjang persidangan berlangsung. Dia menyebut mulai BAP hingga keterangan dipersidangan semua yang disampaikan terdakwa tidak berubah.

    “Pembelaan diterima hakim dan memang sejak BAP sampai saat ini keterangan yang disampaikan terdakwa apa adanya dan tidak dikurangi maupun ditambahi. Kita lihat nanti, ketika jaksa melakukan banding maka akan terus kita kawal sampai benar-benar putusan ini inkrah,” ujar Guntur.

    Sebelumnya, korban adalah warga Probolinggo yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Sawojajar, Kota Malang. Kasus ini berawal dari ilmu hitam yang tidak manjur. Korban dalam kasus ini adalah AP (34) warga Surabaya.

    Kasus ini bermula dari perkenalan melalui media sosial tinder pada Juni 2023 lalu. Dari sinilah kedua orang berkenalan. Setelah berhubungan lewat whatsapp pada 13 Juni 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktik pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sawojajar 13 A. Disana ada kesepakatan soal guna-guna yang dipesan AP kepada AR.

    Masalah mulai muncul saat ajian guna-guna itu tidak manjur. Pada 15 Oktober 2023 malam pelaku dan korban kembali bertemu di tempat praktik pelaku. Korban komplain karena ritual dan guna guna yang diberikan pelaku tak berhasil.

    Setelah membunuh AP, pelaku membeli pisau ke pasar tradisional pada 16 Oktober 2023 dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Selanjutnya, pisau digunakan untuk memotong tubuh korban menjadi 9 bagian. (luc/ian)

  • 8 Pelaku Curanmor Diamankan dalam Seminggu, Curi 20 Kendaraan Warga Surabaya

    8 Pelaku Curanmor Diamankan dalam Seminggu, Curi 20 Kendaraan Warga Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – 8 pelaku curanmor diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam waktu seminggu. 8 tersangka itu sudah mencuri 20 kendaraan warga Surabaya. Dengan rincian, 16 sepeda motor dan 4 kendaraan roda empat.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, para tersangka yang diamankan berinisial AF, AD, RM, AP, SR, SI, RSP serta IR. Semua tersangka merupakan warga asli Surabaya.

    “Pelaku ini sama (modusnya), merusak (rumah) kunci stang dengan paksa pakai kunci T. Kemudian mendorong kendaraannya menjauh,” kata Aris, Rabu (18/09/2024).

    Dari 8 tersangka yang diamankan, polisi menyoroti dua tersangka yakni SR dan SI. Sebab, mereka berhasil menyatroni 4 masjid di Surabaya dengan total hasil 8 sepeda motor. Selain itu, keduanya juga berhasil menggondol sepeda motor di sebuah minimarket di Jalan Ketintang.

    “Dua pelaku ini, 2 kali beraksi di Masjid As Salafiyah Kedung Asem, 2 kali di Masjid Al Amin Medayu Utara, 2 kali di Masjid Darussalam Kendangsari, dan Masjid Baitul Mukhlisin Manukan 2 kali,” imbuhnya.

    Dari 8 tersangka yang diamankan, tidak ada residivis. Mereka semua baru saja tertangkap oleh anggota kepolisian. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan komplotan curanmor.

    “Tidak ada (residivis), mereka ini baru kali ini kita ungkap, sekarang dalam penyelidikan semua. Yang baru kita tangkap ini masih menyelidiki terkait rekan-rekanya yang belum tertangkap,” tuturnya.

    Aris berkomitmen akan terus memburu para bandit curanmor supaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di kota Surabaya. Ia menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak segan menindak tegas para pelaku curanmor.

    “Penangkapan ini kita lakukan dalam rangka menciptakan kondisi situasi Surabaya aman. Kita jajan sat Reskrim akan menindak tegas kejahatan khususnya kejahatan curanmor, curas dan curat,” jelasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. (ang/ian)

  • Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Miliar, Viki Yosida Diadili

    Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Miliar, Viki Yosida Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Viki Yosida diadili atas dakwaan melakukan penggelapan di perusahaan tempat dia bekerja yakni PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI). Di perusahaan tersebut, Viki menjabat sebagai Direktur.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo disebutkan, Terdakwa Viki Yossida adalah Direktur PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) sejak 16 September 2015 dan Direktur PT. Manunggal Indowood Investindo (MII) sejak 15 April 2016 yang berkantor di Gedung Bumi Mandiri Tower II Level 12 Jalan Panglima Sudirman Kav. 65-68 Surabaya.

    Sebagai direktur di PT. MMI dan PT. MAI dia mendapatkan gaji Rp.30.000.000 perbulan. Dengan tugas yang tidak tertulis memegang kendali pengelolaan operasional dan keuangan pada PT. MAI dan PT. MII serta bertanggung jawab terhadap Linda Anwar dan alm Imam Marsudi sebagai pemegang saham mayoritas di PT. MAI dan PT. MII.

    Semenjak menjadi Direktur PT. MAI dan PT. MMI, terdakwa Viki telah beberapa kali melakukan pemindahan uang dari rekening milik PT. MAI dan PT. MMI ke rekening pribadinya, serta kepada pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan PT. MAI dan PT. MII.

    Terdakwa Viki juga telah melakukan penarikan secara tunai yang peruntukannya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Keuangan dari PT. MAI dan PT. MII tidak dapat dicairkan tanpa persetujuan dari terdakwa Viki Yossida karena semua urusan keuangan PT. MAI dan PT. MII dikuasai oleh terdakwa Viki Yossida.

    Karena terdakwa Viki tidak pernah membuat laporan pengelolaan keuangan dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana PT. MAI dan PT. MMI, maka saksi Linda Anwar mengalami kesulitan untuk mengetahui keadaan keuangan di PT. MAI dan PT. MMI, setelah Maliki Andrizal Syarif selaku Direktur Utama PT. MAI meninggal dunia.

    Selain menjabat sebagai sebagai Direktur di PT. MAI dan PT. MII, ternyata terdakwa Viki mendirikan sekitar 22 perseroan lain yang tidak berafiliasi dengan PT.MAI maupun dengan PT. MII.

    Berikut ke 22 perseroan yang didirikan oleh terdakwa Viki yang diduga menggunakan dana dari PT. MAI dan PT. MII yaitu, Berkah Trisula, Trisula Indotrust, Lion Parcel, Berkah Gama Persada, Seduluran, Bakso Kabut Ning Dita, Mie Setan, Annara Furniture, Yess Yosska Express, Dardo Percetakan dan Garmen, Jong Java Restoran, Onyx; Bion, Milenial Speak Up, Anugrah Indo Lestari, Jelasin.com, Lentera Law Office, MSU Consulting, Geco GeekOut/ CoWork/ScaleUp, Substitute Makerspace, Jadibegitu.com dan Sunlife Financial.

    Sehingga Linda Anwar selaku pemegang saham mayoritas menduga kalau terdakwa Viko menggunakan keuangan dari PT.MAI dan PT. MII untuk menjalankan operasional dari 22 perseroan tersebut.

    Buntut dari tidak adanya laporan penggunaan dana PT. MAI dan PT. MMI dari terdakwa Viki tersebut, selanjutnya Maliki Andriza Syarif (telah meninggal dunia) menugaskan Bachtiar Fauzi dan Muhammad Hasan untuk melakukan audit Internal terhadap PT.MAI dan PT. MII.

    Dari hasil dari audit internal, ditemukan terjadi selisih atas pengeluaran dan pemasukan pada PT. MAI dan PT. MII.

    Penasaran dengan hasil temuan audit internal tersebut, selanjutnya Linda Anwar meminta kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan untuk melakukan audit eksternal terhadap PT. MAI dan PT. MII. Hasilnya ditemukan transaksi yang tidak wajar dari rekening PT. MAI dan PT. MII.

    Rinciannya : Ada aliran dana ke Viki sebesar Rp. 10.012.012.953 dan US $ 50.525. Ke Herlina Widiyanti (ibu kandung terdakwa Viki) Rp. 889.839.600. Kepada Rendi Yossinata (adik kandung terdakwa Viki) Rp. 159.138.221. Kepada Retno Pindarti (Direktur CV. Berkah Trisula, perusahaan milik terdakwa) Rp. 348.445.360. Kepada Adnan Buchori (Komisaris CV. Berkah Trisula perusahaan milik terdakwa) Rp. 119.515.350. Dan kepada Robert Filipus Ambat (pihak terafiliasi dengan terdakwa) sebesar Rp. 95.457.500.

    Juga ada aliran dana yang dipergunakan untuk usaha sampingan dari terdakwa sendiri sebesar Rp. 4.608.717.051.

    Terdapat juga aliran dana PT. MAI dan PT. MII keluar kepada penerima yang tidak teridentifikasi (tidak ada bukti pendukung terhadap penggunaan dana) kepada Viona Mutiarasari sebesar Rp. 147.001.210.375, dan USD $ 303.716. Dan kepada Dwi Eny Liestijani (bibi dari terdakwa) sebesar Rp. 2.329.112.699.

    Jumlah keseluruhan transaksi yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp. 165.563.449.109 dan USD 354.241.

    Setelah dilakukan audit atas transaksi pengeluaran periode 2016-2020 yang teridentifikasi bukan merupakan kerugian. Yaitu trasaksi kepada saksi Adnan Buchori sebesar Rp. 119.515.350. Transaksi dari PT. Manunggal Jasa Investindo (MJI) sebesar Rp. 461.460.598. Transaksi pengeluaran antar rekening Bank PT. MAI dan PT. MMI Rp. 30.119.451.

    Sehingga total indikasi kerugian keuntungan netto perusahaan Rp.165.563.449.109 – Rp. 30.700.426.948 = Rp. 135.022.722.161 dan USD 354.241. Mengenai adanya aliran dana dari PT. MAI dan PT.MII ke berbagai pihak, terdakwa berdalih macam-macam namum dapat dibantah oleh manajemen PT. MAI dan PT.MII.

    Akibat perbuatan terdakwa Viki Yossida, PT. MAI dan PT.MII mengalami kerugian sebesar Rp. 135.022.722.161 dan USD 354.241 sesuai dengan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan tanggal 26 September 2023. [uci/kun]

  • Dituntut 2 Tahun, 2 Pengacara Pemohon PKPU Ajukan Pembelaan

    Dituntut 2 Tahun, 2 Pengacara Pemohon PKPU Ajukan Pembelaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pengacara Pemohon PKPU, Indra Ari Murto dan Riansyah menyampaikan pledooi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya Dr. Abdul Salam S.H., M.H. dalam sidang dakwaan pemalsuan surat tagihan dan penggelembungan tagihan PT. Hitakara dalam PKPU dimana berakhir jatuh pailit yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami, para korban investasi PT. Hitakara. Kami mewakili 3 pemohon PKPU dan 27 korban investasi yang mengajukan tagihannya. Dalam proses PKPU kami dituduh membuat tagihan palsu pada PT Hitakara, padahal tagihan itu benar adanya, hingga PT. Hitakara diputus PKPU dan jatuh pailit,” ujar Indra dalam pembelaannya.

    “Lewat pledooi kami ini berharap dapat meraih kebebasan dan keadilan, meminta Hakim untuk dapat memutus nasib kami sepenuhnya dengan hati nurani jernih, rasa keadilan dan fakta-fakta hukum tak terbantahkan selama persidangan. Kami semata menjalankan tugas sebagai pengacara membantu para klien kami agar mendapatkan haknya kembali, tetapi malah dikriminalisasi oleh debitor PT. Hitakara, dimana seharusnya pihak debitor ini dapat memanfaatkan dengan baik penyelesaian ini untuk merestrukturisasi hutang-hutangnya dan dilindungi oleh hukum,” lebih jauh Indra Ari Murto dan Riansyah mengutarakan isi hati mereka.

    Wakil kreditur dan korban investasi PT. Hitakara, Ahmad Hidayat, Dr. Hari Wibowo dan Yoshua Alpha Buana menuturkan mengatakan pihaknya memohon PKPU sebagai jalan dimana bisa diselesaikannya permasalahan dengan PT. Hitakara, dan tidak pernah berharap PT. Hitakara pailit.

    “Kami hanya mengupayakan investasi bisa kembali. Sejak mengajukan PKPU, melalui pengacaranya, PT. Hitakara selalu mengintimidasi untuk mengkriminalisasi kami dan para pengacara pemohon PKPU: Pak Victor, Pak Indra Ari Murto dan Riansyah. PT. Hitakara tidak mengakui adanya hutang pada kami dan tidak memberikan laporan keuangannya, sampai pada akhirnya sepihak mencabut proposal perdamaian dan akhirnya jatuh pailit,” ujarnya.

    Sementara Fauziah Novita Tajuddin S.H., M.H.,  yang menyatakan  bahwa Pengurus PKPU menginginkan PT. Hitakara tidak jatuh pailit dan terus mengupayakan masa PKPU berlangsung selama 270 hari,  namun kesempatan itu tidak digunakan secara maksimal oleh Debitor PT. Hitakara, akan tetapi menjelang berakhirnya PKPU, Debitor mencabut Proposal Perdamaian sehingga voting terhadap Proposal Perdamaian tidak dapat dilakukan dan PT. Hitakara dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Dr. Abdul Salam S.H., M.H., menyampaikan, Viktor yang telah divonis Bebas, karena perbuatan Kuasa Hukum Pemohon PKPU Itu adalah Perbuatan Perdata, maka seharusnya perbuatan Indra Ari Murto dan Riansyah juga sama dengan Pengacara Viktor karena satu Permohonan dan satu Surat Kuasa dalam mengajukan permohonan PKPU, sehingga seharusnya mendapatkan kebebasan demi Hukum.

    Karena fakta hukum tak terbantahkan berupa beberapa putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menjadi alasan pembenaran dan penguatan perbuatan hukum ketiga Advokat tersebut yakni seperti Putusan PKPU, Putusan Pailit, dan Putusan Gugatan Lain-lain (GLL) Nomor: 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN. Niaga.Sby. tanggal 14 Maret 2024 dimana Putusan ini telah membenarkan Perhitungan yang digunakan oleh  Para Kuasa Hukum tersebut dan juga menghukum PT. Hitakara, Penyidik Bareskrim, dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, yaitu PUTUSAN PKPU No. 63/Pdt.Sus/2022/PN.Niaga.Sby., tanggal 24 Oktober 2022.”

    Kuasa hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Sawaluyo S.H., M.H. mengutarakan bahwa profesi Advokat adalah  Officium Nobile Propesi, Profesi Yang Terhormat, karena advokat selalu hadir untuk  membela masyarakat pencari keadilan. Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. [uci/kun]