kab/kota: Surabaya

  • Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara tindak pidan Korupsi Bupati Non akti Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Pelimpahan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

    Penyerahan berkas perkara Gus Muhdlor tersebut dilimpahkan dengan Nomor : 66/tut/./03/24/09/2024 pada 17 September 2024 lalu.

    Sementara sidang perdana, dijadwalkan digelar pada Senin, 30 September 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

    Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

    Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

    Gus Muhdlor, yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. [uci/ian]

  • Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara KDRT Dokter Bagus Dilanjutkan

    Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara KDRT Dokter Bagus Dilanjutkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH, hakim Anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH dan Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH menolak ekspesi yang diajukan kuasa hukum Terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

    Dalam putusan sela setebal 10 halaman yang dibacakan di Pengadilan Militer (PM) Surabaya disebutkan bahwa majelis hakim berpendapat eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak karena dakwaan yang dibacakan oditur sudah sesuai KUHAP.

    “Menetapkan menolak eksepsi kuasa hukum Terdakwa, menyatakan dakwaan oditur sah dan dapat diterima. Menyatakan sidang dilanjutkan,” ujar hakim ketua Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH, Selasa (24/9/2024).

    Sementara kuasa hukum Terdakwa Mayor Laut Teguh S mengatakan menghormati putusan majelis hakim. Yang jelas pihaknya sudah menyampaikan apa yang menjadi hak-hak Terdakwa.

    “Kami memghormati putusan majelis hakim, dan kami akan ikuti sidang selanjutnya,” ujarnya.

    Menurut Teguh, pihaknya keberatan dengan dakwaan Oditur karena hanya menyampaikan keterangan sepihak.

    “Tapi hal itu tidak kita tanggapi lebih jauh, yang jelas kita akan ikuti sidangnya,” ujarnya.

    Terpisah, kuasa hukum korban yakni Salawati SH MH mengapresiasi putusan sela dari Majelis Hakim karena menolak eksepsi Terdakwa dan Surat Dakwaan Oditur sudah sesuai aturan yang ada serta sah dan dapat diterima. Serta perkara atas nama Terdakwa dilanjutkan.

    “Menurut kami, sudah seharusnya demikian karena materi eksepsi Terdakwa tidak berdasar hukum dan memang bahasannya menyentuh pokok perkara yang harusnya diuji di persidangan. Serta materi eksepsi diluar hal-hal yang harusnya dibahas dalam eksepsi,” ujar Salawati.

    Sebelumnya, Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

    Dalam tanggapan atas eksepsi disebutkan oditur bahwa majelis hakim harus menolak eksepsi tersebut karena dalam eksepsi yang diajukan sudah memasuki materi perkara.

    Oditur juga mengatakan bahwa apa yang disebut tim kuasa hukum Terdakwa bahwa adanya kekerasan psikis yang dialami korban karena adanya konflik dengan orangtua adalah tidak benar.

    “Dan hal itu sudah memasuki materi perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan,” ujar oditur Chk Sahroni Hidayat, SH dalam persidangan di ruang utama PN Militer, Selasa (10/9/2024) lalu. [uci/but]

  • Keracunan Nasi Berkat di Tulungagung, 7 Korban Masih Dirawat

    Keracunan Nasi Berkat di Tulungagung, 7 Korban Masih Dirawat

    Tulungagung (beritajatim.com) – Sebanyak 7 orang korban keracunan nasi berkat hajatan di Kabupaten Tulungagung, masih menjalani perawatan intensif di sejumlah fasilitas kesehatan. Mereka mengeluhkan mual, pusing serta muntah usai mengkonsumsi nasi berkat hajatan, dari sebuah acara di wilayah Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Satu korban meninggal dunia dalam peristiwa ini.

    Kepala Puskesmas Bendilwungu, Sigit Jaka Purnama mengatakan pihak Dinas Kesehatan telah melakukan pendataan terkait kejadian tersebut. Mereka juga memantau perkembangan kesehatan korban yang masih menjalani perawatan.

    Terdapat 7 korban yang diketahui dirawat di beberapa rumah sakit dan puskesmas. “Ada yang dirawat di RSUD dr Iskak, RS Bhayangkara, RS Era Medika, puskesmas dan klinik,” ujarnya.

    Selain itu mereka juga telah menerima barang bukti dari kepolisian berupa sisa makanan hajatan yang dikonsumsi korban. Sampel tersebut rencananya akan dibawa ke Labkesmas di Surabaya untuk diteliti lebih lanjut kandungannya. Dari hasil pemeriksaan saksi, terdapat beberapa makanan dan jajanan dalam paket tersebut.

    “Di antaranya ada nasi, ayam, sambal goreng kentang dan hati. Kita akan bawa ke Surabaya untuk di uji lab kan kandungannya.” tuturnya.

    Sebelumnya seorang wanita berinisial TW (52) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung meninggal dunia usai menyantap nasi berkat hajatan. Suami korban diketahui menghadiri undangan hajatan saudaranya di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Tulungagung, Jumat (20/9/2024) malam.

    Sepulangnya dari acara suami korban membawa 20 paket nasi berkat hajatan untuk dibagikan ke saudara lainnya. Korban mulai mengeluhkan mual dan pusing pada hari Sabtu. Mereka kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan. Korban meninggal dunia pada Minggu (22/9/2024) pagi. [nm/aje]

  • Naik Damri dari Ciputat Bisa Langsung ke 8 Kota Ini

    Naik Damri dari Ciputat Bisa Langsung ke 8 Kota Ini

    Jakarta

    Perum Damri membuka rute baru layanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Damri membuka rute yang menghubungkan Jakarta bagian selatan menuju ke 8 kota.

    Per 20 September 2024, Damri baru saja membuka rute sebagai berikut Ciputat-Purwokerto-Wonosobo PP, Ciputat-Semarang-Solo-Yogyakarta PP, Ciputat-Surabaya-Malang PP, dan Ciputat-Bandar Lampung PP.

    Pool DAMRI Ciputat tersedia di Jl. RE Martadinata No.1, Cipayung, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15411 sebagai titik keberangkatan layanan-layanan baru tersebut.

    “Kami menyadari tingginya animo pelanggan akan titik keberangkatan dari daerah Tangerang Selatan untuk bepergian antar wilayah. Oleh karena itu, DAMRI menghadirkan layanan AKAP di Ciputat,” ujar Corporate Secretary Damri Chrystian R. M. Pohan dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

    Pohan menjelaskan bahwa operasional untuk layanan menuju Wonosobo, Yogyakarta, dan Malang tersedia di pukul 17.00 WIB. Sementara, perjalanan menuju Bandar Lampung tersedia pukul 20.00 WIB.

    Untuk layanan Ciputat-Purwokerto-Wonosobo di kelas bisnis dikenakan tarif Rp 180.000 untuk tujuan akhir di Purwokerto dan Rp 210.000 untuk tujuan akhir di Wonosobo. Titik tujuan di Purwokerto tersedia di Pool DAMRI Purwokerto dan Wonosobo di Terminal Wonosobo.

    Kemudian untuk layanan Ciputat-Semarang-Solo-Yogyakarta PP hadir dengan tarif Rp 225.000 untuk tujuan akhir Semarang dan Rp 240.000 untuk tujuan akhir Yogyakarta di kelas bisnis. Titik tujuan di Semarang tersedia di Kantor Pemasaran DAMRI Semarang Jl. Walisongo, Solo di Kantor Pemasaran DAMRI Surakarta, dan Yogyakarta di Pool DAMRI Yogyakarta.

    Kemudian, untuk layanan Ciputat-Surabaya-Malang tarifnya sebesar Rp 380.000 untuk tujuan akhir Surabaya maupun Rp 410.000 untuk tujuan akhir Malang di kelas eksekutif. Titik tujuan di Surabaya tersedia di Terminal Bungur Asih dan Malang di Kantor Pemasaran DAMRI Malang,” terang Pohan.

    Sementara tujuan Bandar Lampung dilayani kelas eksekutif dengan tarif Rp 320.000 dan titik akhir di Kantor Pemasaran DAMRI Metro.

    Dalam menghadirkan layanan baru tersebut, DAMRI memastikan bahwa persiapan armada dan fasilitas pendukung telah dipersiapkan dengan matang.

    “Armada DAMRI sudah melalui pengecekan menyeluruh demi menghadirkan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman,” ujar Pohan.

    (hal/rrd)

  • Cari Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Mahameru Lantas

    Cari Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Mahameru Lantas

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditlantas Polda Jawa Timur menggelar pemilihan Duta Mahameru Lantas, Senin (23/09/2024) di gedung Mahameru Polda Jatim. Hal ini bertujuan agar duta yang terpilih bisa membantu petugas kepolisian mensosialisasikan keselamatan dan keamanan dalam berkendara di jalan raya.

    Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, gelaran pemilihan Dita Mahameru Lantas 2024 ini diikuti oleh 39 perwakilan dari Polres dan Polresta di jajaran Polda Jawa Timur. Dengan terpilihnya duta mahameru Lantas 2024, Imam berharap sosialisasi keselamatan berkendara akan menyentuh hingga lapisan keluarga.

    “Ini yang kita harapkan agar lebih masif informasi yang disampaikan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, apalagi saat ini era teknologi dan media sosial,” ungkap Imam Sugianto.

    Imam mengatakan, saat ini pelanggaran lalu lintas didominasi oleh masyarakat di rentang usia produktif. Sehingga diperlukan sosok anak muda yang terpilih dari gelaran Duta Mahameru Lantas yang menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Sampai saat ini pelanggar lalin masih di kisaran 38-40 persen,” imbuh Imam.

    Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Komarudin, mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dari program Ditlantas Polda Jatim. Dalam pagelaran ini, para peserta ini sebelumnya dikarantina untuk bisa digali potensi yang ada dikalangan generasi muda.

    “Para Duta Lalu Lintas nantinya sebagai penyambung informasi yang akan disampaikan oleh Ditlantas Polda Jatim kepada masyarakat. Dengan demikian diharapkan nantinya angka kecelakaan bisa ditekan di wilayah Jatim,” tutur Komarudin.

    Sebagai informasi, pemilihan Duta Mahameru Lantas tahun 2024, Ditlantas Polda Jatim menetapkan Juara 1 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Madiun Kota. Lalu untuk kategori putri, Polresta Malang Kota menjadi juara. Sementara Juara 2 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Gresik dan Juara 2 Duta Mahameru Lantas Putri dari Polres Lumajang. Juara 3 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Jember dan Juara 3 Duta Mahameru Lantas Putri dari Polres Mojokerto Kota. (ang/kun)

  • Ibu Muda Selundupkan Smartphone ke Lapas Sidoarjo

    Ibu Muda Selundupkan Smartphone ke Lapas Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang ibu muda di Sidoarjo nekat menyelundupkan smartphone ke lapas. Modusnya, smartphone tersebut diselipkan dalam diaper yang sedang dikenakan bayinya.

    Motif penyelundupan smartphone yang menjadi barang terlarang dalam lapas itu terungkap setelah pihak lapas menggelar penggeledahan rutin pada Jumat (20/9/2024).

    “Penggeledahan rutin menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa Lapas Sidoarjo bebas dari peredaran benda terlarang dan zero handphone, pungli dan narkoba (halinar),” tegas Kalapas Sidoarjo, Sugeng Hardono, Senin (23/9/2024).

    Salah satu hasil penggeledahan tersebut adalah sebuah smartphone yang saat itu dikuasai oleh dua narapidana berinisial AW dan AK. Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim internal lapas, didapatkan keterangan tambahan bahwa smartphone tersebut merupakan kepemilikan narapidana berinisial AO.

    “Narapidana AO ternyata memesan kepada narapidana APP yang menyelundupkan smartphone melalui istrinya berinisal SAD,” jelas Sugeng.

    Pihak lapas pun meminta klarifikasi kepada SAD. Dan mengakui bahwa dirinya menyelundupkan smartphone tersebut karena diiming-imingi imbalan uang.

    “SAD mengaku mendapatkan imbalan sebesar 500 ribu rupiah dari orang tua AW yang menitipkan smartphone tersebut untuk diselundupkan ke dalam lapas,” urai Sugeng.

    SAD pun mengaku menerima tawaran tersebut karena terhimpit masalah ekonomi. Semenjak suaminya menjalani hukuman di lapas, hidupnya cukup sulit.

    “Ide untuk menyelundupkan dalam diaper anaknya ini dari suaminya yaitu narapidana APP,” kata Sugeng.

    Untuk keempat narapidana yang terlibat, pihak Lapas Sidoarjo telah menjatuhkan sanksi tegas sesuai Permenkumham 6/ 2013.

    “Salah satunya pencabutan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat dan pembatasan layanan kunjungan hingga waktu tertentu,” ucap Sugeng.

    Begitu juga untuk SAD juga dilarang memanfaatkan layanan kunjungan di Lapas Sidoarjo. Diharapkan sanksi tersebut memberikan efek jera untuk para pelanggaran aturan lapas.

    “Kami tetap mengedepankan zero halinar dalam setiap aspek pelaksanaan layanan kepada seluruh warga binaan dan keluarganya,” tegas Sugeng. [uci/but]

  • Kampung Narkoba Surabaya Kembali Digerebek Polisi, 24 Diamankan

    Kampung Narkoba Surabaya Kembali Digerebek Polisi, 24 Diamankan

    Surabaya (beritajatim.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggerebekan Jalan Kunti atau yang kerap disebut sebagai kampung narkoba di Surabaya, Jumat (20/9/2024). Sehari sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga melakukan penggerebekan di lokasi yang sama.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan penggerebekan itu dalam rangka operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Sebanyak 24 orang diamankan dari lokasi penggerebekan.

    Saat anggotanya tiba di lokasi, kata William, setiap lorong di Jalan Kunti disisir. Hal itu dilakukan karena di lorong-lorong itu tersedia tempat untuk mengkonsumsi sabu.

    “Pada operasi kemarin, kami mengamankan 24 orang,” ujar William, Senin (23/09/2024).

    Selain mengamankan 24 orang, petugas kepolisian juga menyita 6 alat konsumsi sabu, 5 pipet kaca, dan 3 korek api yang sudah di modifikasi. 24 orang yang dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pun langsung didata dan dites urinenya.

    “Dari 24 orang yang diamankan, 11 orang hasilnya positif Methamphetamine dan sisanya negatif. Karena urine negatif, 13 orang kami pulangkan,” tuturnya.

    Sementara itu, 11 orang yang mendapatkan hasil positif harus menjalani proses hukum yang berlaku. Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan 11 orang yang diamankan. [ang/beq]

  • Warga Surabaya Tertembak Peluru Saat Tidur, Tembus Asbes Rumah Hingga Bolong

    Warga Surabaya Tertembak Peluru Saat Tidur, Tembus Asbes Rumah Hingga Bolong

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Surabaya, Wenny Dhuy Nyaga (50) tertembak peluru nyasar saat tidur di kamarnya, Kamis (19/09/2024) malam. Peluru nyasar itu menembus asbes hingga plafon rumah di Gubeng Klingsingan gang II dan berakhir di paha Wenny. Akibatnya, paha bagian kiri Wenny mengalami memar.

    Ucok Sibarani, suami dari Wenny menceritakan, saat itu ia sedang berada di ruang tamu dan menonton acara televisi. Sekitar pukul 22.35 WIB, ia mendengar suara keras seperti petasan dari arah kamarnya. Di saat bersamaan, terdengar suara istrinya berteriak.

    “Istri saya yang tertembak peluru tidak dikenal. Kejadian pada malam Kamis, sewaktu istri istirahat sama anak saya, lalu ada bunyi keras seperti petasan,” kata Ucok, Senin (23/09/2024).

    Ucok lantas menuju kamar istrinya dan mendapati plafon serta asbes rumahnya bolong. Ia pun melihat istrinya meringis kesakitan dan memegangi paha sebelah kiri. Beruntung, proyektil peluru itu tidak menembus paha dan hanya menyebabkan lebam. Kejadian ini membuat Ucok was-was.

    “Saya terus was-was akibat kejadian ini,” imbuh Ucok.

    Atas kejadian ini, Ucok sudah melapor ke pengurus kampung dan Polsek Gubeng. Pihak kepolisian pun sudah menyita proyektil peluru yang nyasar itu. Selain itu, petugas kepolisian dari Polsek Gubeng juga sudah melakukan pemeriksaan di rumah Ucok pada Jumat (20/09/2024) sore.

    “Proyektil sudah dibawa polisi kira-kira ukuran pelurunya sekitar lima kaliber,” ungkapnya.

    Sementara itu Kompol Eko Sudarmanto Kapolsek Gubeng mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki asal usul peluru yang mengenai paha kiri Wenny.

    “Alhamdulillah ibunya (korban) sudah beraktifitas normal, lukanya tidak sampai berakibat fatal. Tapi belum bisa memberi kesimpulan, asal-usul peluru ini,” katanya. (ang/but)

  • Antar Pesanan Sabu di Surabaya, Bandar asal Nganjuk Dibekuk

    Antar Pesanan Sabu di Surabaya, Bandar asal Nganjuk Dibekuk

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Wonocolo mengamankan bandar sabu yang beraksi di Surabaya Timur, Rabu (18/9/2024) pekan lalu. Bandar asal Nganjuk bernama Lastono alias Tono itu ditangkap saat hendak mengantar pesanan sabu.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian di kasus sebelumnya. Polisi lantas mendapatkan identitas Lastono dan menyusun strategi agar tersangka keluar dari persembunyiannya.

    “Kami amankan saat tersangka hendak mengantarkan pesanan sabu dengan sistem ranjau di daerah Jalan Sutorejo Timur,” kata Sholeh saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (23/9/2024).

    Berbekal nomor handphone Lastono yang didapat dari penangkapan sebelumnya, anggota Polsek Wonocolo menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Lastono. Lastono yang tidak mengetahui yang menghubunginya adalah polisi tergiur keluar kandang karena jumlah sabu yang hendak dibeli cukup besar.

    Lastono menginformasikan akan mengantarkan sabu di sebuah rumah di Jalan Sutorejo. Anggota yang mendapatkan informasi itu lantas menuju lokasi. Saat transaksi jual beli, Lastono langsung diborgol. Ia kedapatan membawa 4 paket sabu dengan berat total 4,28 gram.

    Setelah diamankan, Lastono lantas dikeler ke kamar kosnya di wilayah Klampis. Dari kamar kos Lastono, polisi menemukan timbangan elektrik yang biasa digunakan untuk membagi porsi sabu.

    “4 paket sabu yang dibawa oleh tersangka disembunyikan di bungkus rokok,” imbuh Sholeh.

    Lastono pun dibawa ke Polsek Wonocolo untuk menjalani pemeriksaan. Kepada petugas, Lastono mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JU yang saat ini ditetapkan sebagai buron. Lastono lantas mendapatkan upah setelah sabu yang dimilikinya habis total.

    “Tersangka mengaku 2 kali mengambil sabu kepada JU. Pertama kali ambil 3 gram dan yang kedua 5 gram,” tutur Sholeh.

    Selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka Lastono juga mendapatkan keuntungan untuk nyabu gratis. Terkadang, ia juga diajak nyabu bersama pembelinya. Hasil tes urinenya pun positif sabu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Lastono dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Polisi Amankan 5 Remaja Gangster Bersajam Hendak Bentrok di Surabaya

    Polisi Amankan 5 Remaja Gangster Bersajam Hendak Bentrok di Surabaya

    Surabaya (beritajatim com) – Tim Respon cepat tindak patroli perintis (Respati) Polrestabes Surabaya mengamankan 5 remaja gangster bersajam yang hendak bentrok di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, Sabtu (22/09/2024) dini hari. Diketahui, 5 remaja itu berasal dari kelompok Gangster Kampung Tengah Horor.

    Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim respati yang dipimpin oleh Aipda Wedar Rahardian. Saat itu, anggota yang patroli mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber Polrestabes Surabaya.

    “Para remaja ini sempat live di media sosial sehingga anggota bisa melacak lokasi mereka,” kata Teguh, Senin (23/09/2024).

    Para kelompok gangster itu awalnya melewati Jalan Dharmahusada menuju jalan Dr. Soetomo. Saat dikejar petugas patroli, para remaja itu kabur berhamburan. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sampai polisi mengamankan 5 remaja. Kelima remaja itu berinisial ZFAS (16), BAI (16), ANF (17), MFEA (16), MFA (16).

    “Setelah diamankan kami lakukan pendataan di Polsek Gubeng. Kelima remaja itu tinggal di wilayah Rungkut,” imbuh Teguh.

    Dari pengakuan para remaja yang diamankan, mereka hendak bentrok dengan kelompok gangster Barat Misteri. Mereka pun diamankan dengan barang bukti satu celurit, satu golok dan 3 unit handphone.

    “Saat ini masih menjalani pembinaan di Polsek Gubeng. Untuk detailnya bisa tanya ke Polsek Gubeng,” pungkasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima remaja yang diamankan terancam dijerat dengan  Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. [ang/aje]