kab/kota: Surabaya

  • 31 Tersangka Ditangkap, 42 Kilogram Ganja Diamankan Polresta Malang

    31 Tersangka Ditangkap, 42 Kilogram Ganja Diamankan Polresta Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap 31 tersangka dari beberapa kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar pada 11 hingga 22 September 2024. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, puluhan kilogram ganja, sabu, dan pil double L.

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 31 tersangka ada beberapa tersangka yang dibawa untuk dilakukan pengembangan. Dia menyebut, dengan pengungkapan kasus narkoba selama 12 hari sama dengan menyelamatkan 27.743 jiwa di wilayah Kota Malang.

    “Dari 31 tersangka itu ada beberapa tersangka yang dibawa untuk dilakukan pengembangan. Beberapa perkara saat ini masuk proses penyidikan,” kata perwira yang akrab disapa Buher itu, Kamis (26/9/2024).

    Barang bukti yang diamankan Satreskoba Polresta Malang Kota adalah 41,8 kilogram ganja, 1,25 kilogram sabu, 89 pil esktasi, dan 151.195 butir pil double L. Tingginya barang bukti yang diungkap diindikasikan permintaan dari Kota Malang tinggi.

    “Untuk itu, mari kita sama-sama memerangi dan memberantas narkoba. Kita kerjasama dengan BNN dan Pemerintah Kota Malang untuk melakukan upaya ini,” ujar Buher.

    Buher mengaskan bahwa mereka tidak memberi ruang pada pemasok narkoba di wilayah Kota Malang. Dia juga membuka kran informasi dari masyarakat bila mencurigai aktifitas transaksi narkoba.

    “Info dari pelapor akan kami rahasiakan. Terima kasih pada masyrakat yang sudah membantu tugas kepolisian memerangi narkotika. Satresnarkoba tidak akan memberikan ruang pada para pelaku pengguna maupun pemasok narkoba,” ujar Buher.

    Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dengan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

    “Tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda maksimal ditambah sepertiganya,” ujar Buher.

    Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko mengungkapkan puluhan tersangka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar ganja di Kota Malang yang dikendalikan dari luar pulau. Hasil tangkapan pada operasi tumpas narkoba ini merupakan rangkaian kasus yang diungkap Polresta Malang Kota pada bulan April lalu.

    “Ini rangkaian pemilik ganja yang kita amankan sebelum malam takbir lalu di pintu tol Karangpilang Surabaya. Saat itu kita amankan tersangka berinisial MAN bersama barang bukti 42 kilogram ganja dan saat ini komplotannya berisial YN,” ujar Mukti.

    Mukti menyebut, jaringan MAN dan YN berjumlah 6 komplotan. Saat ini bandar narkoba yang memasok sedang dalam pengejaran polisi.

    “Semoga dari pengembangan ini bisa segera terungkap. Dari informasi tersangka MAN, Kita lakukan pengejaran hingga Trenggalek,” ujar Mukti. (luc/ian)

  • Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Sinyal Provider 44 Lokasi di Jawa Timur

    Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Sinyal Provider 44 Lokasi di Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Komplotan pencuri baterai sinyal provider 44 lokasi di Jawa Timur ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Disetiap tower, komplotan ini bisa untung hingga Rp 30 juta.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan komplotan pencuri baterai sinyal provider itu berisi 4 orang dengan inisial MHA (22) sebagai sopir sarana, RWT (46) dan AS (28) sebagai penadah dan ASH (30) sebagai eksekutor. Komplotan ini dipimpin oleh ASH (30) yang juga mantan teknisi perusahaan provider aset tower.

    “Komplotan ini sudah bekerja selama 1 bulan. Salam 1 bulan sudah beraksi di 44 lokasi di Jawa Timur. Mulai Banyuwangi, Pamekasan, Sumenep hingga Sampang,” kata Jumhur, Jumat (27/09/2024).

    Dalam melakukan aksinya, komplotan ini berbekal informasi dari tersangka ASH yang sudah bekerja sebagai 2 tahun. Komplotan ini banyak menyasar pulau Madura karena keamanan tower provider di lokasi itu rendah.

    “ASH ini merupakan mantan karyawan lalu dia memutuskan berhenti atau resign untuk mencari peluang pekerjaan lain sebagai sopir mobil carteran. Namun nyatanya, penghasilan sebagai sopir kurang,” imbuh Jumhur.

    Komplotan ini diamankan di Gerbang Tol Kejapanan. Mereka sudah diintai petugas kepolisian sejak berada di Banyuwangi. Begitu diamankan, mereka dibawa ke kantor Polda Jatim. Dari pengakuan para tersangka, Sepanjang beraksi, komplotan ini berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 1,32 miliar.

    Sementara itu, Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Eko Cipto Mangko menambahkan, tersangka memiliki kemampuan mumpuni dalam membongkar baterai itu. Bahkan, ia dapat mengelabui sensor deteksi yang terpasang di tower itu, dengan memakai alat magnet.

    “Dia juga bisa antisipasi agar alarm help dest pusat BTS tidak berbunyi terdeteksi di pusat. Caranya dia memakai alat magnetic door, ditempelkan, alarm gak bunyi,” kata Eko Cipto.

    Beberapa barang bukti baterai tower hasil curian sudah dijual oleh Tersangka ASH melalui marketplace medsos seharga sekitar Rp3,5 juta. Namun, ada juga baterai yang dimanfaatkan tersangka untuk dirakit sebagai server sambungan internet. “Mereka jual paling mahal Rp3,5 juta. Tapi ada yang digunakan sendiri sebagai server internet,” pungkas dia. (ang/kun)

  • Penemuan Kerangka Manusia di Pintu Air Surabaya, Polisi Periksa 21 Tulang

    Penemuan Kerangka Manusia di Pintu Air Surabaya, Polisi Periksa 21 Tulang

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi terus melakukan pemeriksaan kepada tulang yang ditemukan di pintu air Wonorejo, Surabaya, Rabu (25/09/2024) kemarin. Terbaru, polisi memastikan bahwa tulang belulang itu berjumlah 21 buah.

    Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol M. Kusnan mengatakan asal usul tulang yang ditemukan diperkirakan lebih dari dua manusia. Tulang belulang yang ditemukan itu sudah dalam kondisi keropos sehingga diperlukan waktu lebih untuk diperiksa.

    “Kurang lebih 21 tulang, serpihan-serpihan dan ini diperkirakan tulang ini sudah lama dan sudah mulai rapuh, jadi perlu pendalaman lebih lanjut untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kusnan, Jumat (27/09/2024).

    Kusnan menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengidentifikasi jenis kelamin dari kerangka yang ditemukan. Pihaknya kesulitan karena tulang yang ditemukan sudah terlalu lama hingga pembusukan nyaris sempurna. Sehingga memerlukan polisi melibatkan Ahli Disaster Victim Identification (DVI).

    “Tulang ini sangat lama sekali, sampai isinya saja sudah kosong, isi tulangnya. Saya sudah melakukan pemeriksaan juga, melihat langsung, jadi yang saya sampaikan ini, saya juga ikut memeriksa langsung, tapi ada ahlinya disitu, ahli forensik, ahli DVI dibidang gigi juga kita libatkan,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menambahkan, penemuan potongan tulang manusia ini masih dalam pendalaman, tentunya Polrestabes Surabaya bekerja dengan keras termasuk Polda Jatim.

    “Untuk terus melakukan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut, terkait dengan saksi-saksi pasti nanti akan kita lakukan pemeriksaan, terutama yang pertama kali menemukan,” pungkasnya. (ang/ted)

  • Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan di Surabaya Curi Truk Juragan

    Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan di Surabaya Curi Truk Juragan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sakit hati karena dipecat, MS (33) nekat mencuri truk milik juragannya. Aksi pencurian truk itu dilakukan di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya, Senin (09/09/2024) kemarin.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan aksi pencurian truk itu dilakukan MS (33) bersama 3 rekannya berinisial THY (47), MSL (32) dan MT (43). Dari keterangan para tersangka, diketahui MS adalah otak dari aksi pencurian ini.

    “THY (47); MS (33) dan MSL (32), warga Kabupaten Jember. Sementara satu tersangka lain MT (43), warga Surabaya. Otak pencuriannya adalah mantan karyawan korban berinisial MS,” kata AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (26/09/2024).

    Jumhur menceritakan, awalnya sopir truk yang bekerja memarkir truk tersebut di depan perusahaan di Jalan Tanjung Tembaga pada Sabtu (07/09/2024). Saat itu, sopir baru saja membongkar muatan air mineral dari pergudangan Margomulyo.

    “Sopir lantas pulang ke rumahnya di kawasan Platuk Donomulyo. Pencurian dilakukan 2 hari setelah truk diparkir,” imbuh Jumhur.

    Berbekal pengalaman MS (33) sebagai mantan karyawan, ia mengetahui pasti bahwa kunci truk akan selalu ditinggalkan di dalam truk. Saat itu, komplotan ini mengintai lokasi sekitar truk. Setelah dipastikan aman, MS lantas memetik truk curian dan membawa kabur ke kota Jember.

    “Dari lokasi, para tersangka membawa truk hasil curian itu ke Jember. Di sana, mereka menawarkan truk tersebut untuk dibeli,” tutur Jumhur.

    Setelah berusaha dijual ke beberapa orang, truk tersebut tidak laku. Keempat orang ini pun sepakat memotong bagian bak truk untuk dijual. Dari penjualan itu, komplotan pencuri ini mendapatkan uang Rp11 juta. Sedangkan, bagian kepala truk masih dalam kondisi utuh.

    Dari pengakuan MS, ia nekat melakukan pencurian karena butuh uang dan dipicu rasa sakit hati. MS dipecat lantaran ketahuan menggelapkan upah karyawan lain.

    “Jadi hasil pemeriksaan kami, tersangka ini sakit hati ke perusahaannya. Dia dipecat karena menggelapkan uang upah teman-temannya,” tutup Jumhur. (ang/ian)

  • Ketua Bawaslu Surabaya Dilaporkan Aniaya Kekasihnya ke Polisi

    Ketua Bawaslu Surabaya Dilaporkan Aniaya Kekasihnya ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Bawaslu Surabaya dilaporkan ke Polisi oleh seseorang yang mengaku sebagai kekasihnya bernama Elly Dianawati Saleh (46), Senin (15/07/2024) kemarin. Dalam laporannya, Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernardo Thyssen diduga melakukan penganiayaan kepada Elly.

    Elly Dianawati Saleh menceritakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat (12/09/2024) lalu. Saat itu, Elly tidak sengaja muntah di dalam mobil Nofly. Ia pun langsung dihajar oleh Nofly.

    “Sebenarnya ga ada masalah apa-apa. Cuman aku ga sengaja muntah di mobilnya pada pagi dini hari itu. Spontanitas dia memukul aku sampai babak belur,” kata Elly, Kamis (26/09/2024).

    Menurut Elly, saat itu kejadian pemukulan berada di dalam mobil. Sehingga, tidak ada saksi yang langsung melihat peristiwa dugaan penganiayaan itu. Ia pun sudah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Surabaya.

    “Karena kejadiannya di mobil. Tidak ada saksi  Sedangkan hasil visumnya sudah jelas. Kemarin sebenarnya yang banyak yang luka. Hasil visum positif saya dipukuli,” imbuh Elly.

    Elly menambahkan bahwa sampai saat ini tidak ada permintaan maaf dari Novli. Bahkan, Novli mengatakan kepada Elly bahwa ia terluka karena memukuli dirinya sendiri. Ia pun berharap agar kasus dugaan penganiayaan yang ia terima segera tuntas kasusnya di Polrestabes Surabaya.

    “Dia ga ngaku kalau mukulin aku, dia beralibi kalau aku memukuli diriku sendiri. Logika aja masak aku gebuki mukaku sendiri?,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi membenarkan ikhwal pelaporan Elly. Saat ini, kasus itu sudah ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Iya uda lama kok pelaporannya, pada bulan Juli kemarin. Sudah teregistrasi dengan nomor LP/B673/VII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim,” tutur Haryoko.

    Beritajatim.com lantas menghubungi Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernardo Thyssen untuk mengkonfirmasi dugaan kasus penganiayaan yang menyeret namanya. Novli mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan khusus terkait kasus ini pada Jumat (27/09/2024) mendatang.

    “Sehubungan dengan semakin liar dan tak terkendalinya isu terkait tindak kekerasan yang dituduhkan secara tidak bertanggung jawab kepada saya, mari kita ngopi bareng, mendengarkan klarifikasi saya, atas tuduhan tuduhan yang jelas jelas tidak pernah saya lakukan. Klarifikasi ini akan lebih baik disampaikan secara tatap muka dibandingkan via WA ataupun telp, untuk menghindari kesalahpahaman dalam artikulasi dan intonasi. Kenapa tidak hari ini, kebetulan, Saya sedang mengikuti rakor Bawaslu di Jakarta, dan kembali hari Jumat siang,” pungkas Novli. (ang/but)

  • Cerita Saksi Kasus Pelecehan Harus Menunggu Berjam-jam, Namun Sidang Malah Ditunda

    Cerita Saksi Kasus Pelecehan Harus Menunggu Berjam-jam, Namun Sidang Malah Ditunda

    Surabaya (beritajatim.com) – CN dan keluarga tampak kecewa begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati menghampiri mereka dan mengatakan bahwa persidangan kasus pelecehan yang dilakukan Terdakwa Putra Jaya Setiadji (34) harus ditunda.

    CN mestinya hari ini Rabu (25/9/2024) diminta keterangan sebagai saksi korban. Lebih dari tiga jam dia menunggu persidangan digelar. Namun, yang terjadi justru malah sebaliknya. Persidangan batal digelar.

    Orang tua korban CN, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut selain menunggu lama dirinya harus meninggalkan aktivitasnya.” ya tentunya sangat kecewa, karena harus meninggalkan aktivitas hingga menunggu sampai lama baru dikasih kabar ,” ungkapnya.

    Adapun ditundanya sidang tersebut, menurut CN, sebelumnya JPU sempat di hubungi oleh majelis hakim, namun saat itu Jaksa masih ada sidang yang lain. “ Tadi Jaksanya waktu hadir diruang sidang, hakimnya sudah pulang,” ujarnya lebih lanjut.

    Meski mengaku kecewa, IS tetap akan akan datang dalam sidang selanjutnya untuk memberikan kesaksian. Dirinya juga berharap perkara yang menimpa anaknya dapat keadilan.

    “Tentunya harapan saya Jaksa dan Hakim selaku penegak hukum, dapat menuntut dan memvonis terdakwa seadil adilnya sesuai ketentuan Undang uang yang berlaku,” harapnya.

    Terbongkarnya pelecehan seksual yang dialami Bunga, menurut CN setelah anaknya lari dari rumah sambil berteriak karena ketakutan terhadap terdakwa.

    “Saya awalnya juga marah melihat anak saya lari dari rumah sambil teriak, namun setelah saya tanyakan dia menangis karena mendapat pelecehan dari terdakwa,” ungkapnya lebih lanjut.

    Saksi menjelaskan lebih lanjut, istri terdakwa yang sudah paham atas kelakuannya, berusaha menanyakan yang dialami korban melalui pesan chat, sehingga korban menceritakan semua yang dialami di mana dirinya dipaksa melakukan oral seks.

    “Anak saya tidak berani cerita ke saya karena diancam bila menceritakan kepada orang akan terjadi sesuatu pada keluarga. Sehingga dia menyimpan semua penderitaannya sendiri. Karena rasa takut atas ancaman itu, anak saya harus melayani kelakuan bejatnya hingga 4 kali,” bebernya yang berusaha tegar.

    Namun, menurut keterangan istri terdakwa, pelaku mengaku perbuatan itu sampai dengan hubungan layaknya suami istri.” Pengakuan itu diungkapkan terdakwa kepada istrinya,” pungkasnya.

    Adapun atas perbuatannya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat tersanga dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo pasal 76 E UU RI nO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. [uci/ian]

  • Tidak Jadikan WNI Sebagai Sasaran, 10 WNA Jaringan Scamming Segera Dideportasi

    Tidak Jadikan WNI Sebagai Sasaran, 10 WNA Jaringan Scamming Segera Dideportasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, 10 Warga Negara Asing (WNA) yang tertangkap Polrestabes Surabaya karena terlibat jaringan scamming tidak akan dihukum di Indonesia. Hal itu dilakukan karena jaringan scamming itu tidak menjadikan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai korban.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, jaringan yang digerebek pada Jumat (20/09/2024) kemarin itu telah beraksi dari Maret 2023. Dalam kurun waktu tersebut, 10 WNA asing hanya menyasar korban yang berada di China.

    “Korban sampai saat ini semua warga negara Cina. Sampai sekarang belum dapat laporan korban yang ada di Indonesia. Kami koordinasikan dengan imigrasi,” katanya, Rabu (25/09/2024).

    Sementara itu, I Gusti Bagus Kepala Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak mengatakan pihaknya sudah memeriksa semua tersangka yang diamankan Polrestabes Surabaya. Hasilnya, hanya 1 WNA yang mengantongi visa pariwisata.

    “Dari 10 WNA, sembilan tidak bisa menunjukan pasport, dan satu bisa. Kita cek izin tinggalnya dan didapati menyalahi aturan imigrasi,” kata Gusti.

    Langkah untuk mendeportasi 10 WNA asing itu kembali lantaran perilakunya sudah membahayakan keamanan negara. Sampai saat ini, pihak imigrasi terus melakukan pemeriksaan sambil berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memulangkan ke 10 WNA.

    “Nanti kami periksa lebih lanjut, dan WNA ini pasti akan dipulangkan ke negaranya masing-masing, sambil menunggu proses berlangsung,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Polisi membongkar modus scamming 10 WNA yang diamankan di Surabaya. Diketahui, 9 Warga Negara Asing (WNA) asal China dan 1 asal Vietnam diamankan Polrestabes Surabaya, Jumat (20/09/2024) malam.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan terdapat 3 modus yang digunakan oleh para WNA itu untuk melancarkan aksinya. Modus pertama adalah memperjualbelikan barang secara online namun tidak dikirim, love scam, dan pemerasan terhadap pejabat negara di China.

    Untuk modus jual beli barang secara online, para tersangka mencari korbannya secara acak di aplikasi TikTok. Dengan iming-iming harga murah dan berbagai tipu daya, para tersangka mendapatkan keuntungan jika korbannya mentransfer sejumlah uang.

    “Modus kedua love scamming, jadi perempuan masuk ke WeChat lalu add friend ke calon korban. Setelah dapat ID WeChat korban, lalu disitu melakukan phone sex (Video Call Sex) dan memeras korban,” kata Aris, Selasa (24/09/2024).

    Dalam melakukan pemerasan terhadap pejabat di China, para tersangka berpura-pura sebagai aparat penegak hukum atau organisasi anti korupsi. Para tersangka menakut-nakuti pejabat di China dan meminta uang. [ang/suf]

  • Aksinya Viral di Media Sosial, Begal Bersajam di Surabaya Keok 

    Aksinya Viral di Media Sosial, Begal Bersajam di Surabaya Keok 

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah viral di media sosial, FAM (19) begal bersajam di Surabaya keok ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Video aksi FAM (19) merupakan kejadian pembegalan di Jalan Pogot, Jumat (06/09/2024) kemarin.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan setelah menerima laporan korban, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan secara mendalam dengan memeriksa saksi dan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi mendapatkan identitas FAM dan melakukan penangkapan di rumahnya Jalan Kapas Baru.

    “Korban, MRA (17), saat itu diancam dengan celurit oleh pelaku dan motornya dirampas. Kejadian ini sontak menjadi perhatian publik setelah tersebar di media sosial,” tutur Iptu Suroto, Rabu (25/09/2024).

    Setelah diamankan, polisi mendapati bahwa FAM beraksi bersama dua rekan lainnya yang saat ini sudah buron. Komplotan begal bersajam ini sudah melakukan aksinya di Proyek Tol Jl. Kali kedinding hingga Jembatan Suramadu.

    “Tersangka tidak beraksi sendirian. Ia merupakan bagian dari kelompok begal yang sudah melakukan serangkaian perampokan di berbagai titik di Surabaya, mulai dari Proyek Tol Jl. Kali kedinding hingga Jembatan Suramadu,” imbuh Suroto.

    Dari data kepolisian, FAM pernah ditahan karena kepemilikan senjata tajam dan tawuran pada tahun 2021. Saat ini, petugas kepolisian masih memburu 2 tersangka lainnya yang beraksi bersama FAM.

    “Dengan tertangkapnya tersangka ini, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di malam hari, sembari mengapresiasi peran publik dalam membantu penegakan hukum,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Buruh Surabaya Diadili Karena Tanyakan UMK Kowlon Palace Bebas

    Buruh Surabaya Diadili Karena Tanyakan UMK Kowlon Palace Bebas

    Surabaya (beritajatim.com) – Dwi Kurniawati, buruh yang menjadi terdakwa lantaran menanyakan UMK di PT Mentari Nawa Satria (Kowlon Palace International Club) diputus bebas. Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Taufan Mandala.

    Buruh asal Surabaya ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William Booth, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

    Vonis dari hakim Taufan Mandala ini jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya Darwis yang sebelumnya menuntutnya dengan tuntutan pidana selama 6 bulan penjara.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Dwi Kurniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memulihkan hak dan martabatnya seperti sediakala,” kata ketua majelis hakim Taufan Mandala di ruang sidang Candra, PN. Surabaya. Rabu (25/9/2024).

    Sebelumnya, Jaksa Darwis dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus.

    “Dengan surat tersebut terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November 2022 dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023. Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan,” kata Darwis.

    Mengetahui hal itu, Eko Purnomo bersama Fransisca selaku General Affair, dan Galuh sebagai HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja terdakwa.

    Kemudian para saksi ini curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth. Lalu saksi melakukan pengecekan ke rumah sakit tersebut dan diketahui jika lembar fotocopy surat keterangan kerja yang dikeluarkan Rumah Sakit William Booth adalah palsu.

    Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertanda tangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.

    Namun terdakwa Dwi memang pernah bekerja kontrak di Koperasi Karyawan Sejahtera RS William Booth sebagai staf administrasi sejak tahun 2005 sampai 2014. Ia berhenti bekerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Bahwa dengan menggunakan surat keterangan kerja yang tidak benar/palsu akhirnya Dwi Kurniawati bisa dapat diterima dan bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria,” ucap Darwis.

    Darwis melanjutkan seharusnya terdakwa saat itu tidak bisa diterima kerja sebagai accounting karena yang dibutuhkan adalah seorang yang berpengalaman. Hingga akhirnya terbukti ketika terdakwa berkerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan. Sehingga tempat usaha hiburan malam di Jalan No 31-37 Surabaya itu mengalami kerugian kisaran Rp24 juta.

    Rinciannya gaji selama 6 bulan dikali Rp.3 juta yaitu Rp.18 juta. Lalu, kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp4,7 juta. Ditambah lagi, Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp.1,5 juta. [uci/beq]

  • Tidak Jadikan WNI Sebagai Sasaran, 10 WNA Jaringan Scamming Segera Dideportasi

    Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi membongkar modus scamming 10 WNA yang diamankan di Surabaya. Diketahui, 9 Warga Negara Asing (WNA) asal China dan 1 asal Vietnam diamankan Polrestabes Surabaya, Jumat (20/09/2024) malam.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan terdapat 3 modus yang digunakan oleh para WNA itu untuk melancarkan aksinya. Modus pertama adalah memperjualbelikan barang secara online namun tidak dikirim, love scam, dan pemerasan terhadap pejabat negara di China.

    Untuk modus jual beli barang secara online, para tersangka mencari korbannya secara acak di aplikasi TikTok. Dengan iming-iming harga murah dan berbagai tipu daya, para tersangka mendapatkan keuntungan jika korbannya mentransfer sejumlah uang.

    “Modus kedua love scamming, jadi perempuan masuk ke WeChat lalu add friend ke calon korban. Setelah dapat ID WeChat korban, lalu disitu melakukan phone sex (Video Call Sex) dan memeras korban,” kata Aris, Selasa (24/09/2024).

    Dalam melakukan pemerasan terhadap pejabat di China, para tersangka berpura-pura sebagai aparat penegak hukum atau organisasi anti korupsi. Para tersangka menakut-nakuti pejabat di China dan meminta uang.

    “Para tersangka berinisial ZX (27), HSY (46), ZXG (27), HY (46), ZHX (27), HSHY (46), LZW (27), FS (23), CYL (34), yang seluruhnya asal Cina, dan seorang perempuan HTQ (32) asal Vietnam,” imbuh Aris.

    Dari pengakuan para pelaku, komplotan ini sudah menjalankan aksinya sejak Maret 2023. Dari 10 orang yang diamankan, hanya 1 orang yang memiliki visa wisata. Sedangkan 9 orang lainnya tidak memiliki visa sama sekali.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 18 ponsel pribadi milik para pelaku, 2 unit laptop, WiFi satelit, 1 rim kertas berisi nomor ponsel korban atau calon korban. Lalu, 1 buah buku berisi nomor ponsel para pejabat di Cina sekaligus alamat rumahnya, buku panduan Love Scamming, dan kurang lebih 1000 ponsel berbagai merek. (ang/kun)