kab/kota: Surabaya

  • Mantan Dirut Jadi Tersangka, PT INKA Hormati Proses Hukum

    Mantan Dirut Jadi Tersangka, PT INKA Hormati Proses Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Paska penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Dirut PT INKA yakni BN, jajaran direksi PT INKA angkat bicara. PT INKA menghormati proses hukum atas langkah yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Jatim tersebut.

    “Kami tentu menghormati proses hukum itu. Kejaksaan Tinggi pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Pak BN. Kami menghormati,” kata GM Keuangan, Akuntansi dan TJSL PT INKA (Persero), Edwyn Dwi Cahyo selaku Plt. GM Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero), Rabu (2/10/2024).

    Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jatim telah menetapkan BN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberiaan dana talangan pada proyek Solar Photovolic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Demokratik Kongo.

    Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi juga memutuskan melakukan penahanan terhadap mantan Dirut itu selama 20 hari sejak tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

    Menjawab hal itu, Edwyn menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Sekali lagi, intinya kami menghormati proses hukum ini,” katanya.

    Pada bagian lain, Edwyn menyampaikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal untuk produksi sarana kereta api sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan customer,” katanya.

    Berdasar catatan redaksi, Badan Usaha Milik Negara ini (BUMN) memiliki target memproduksi 612 kereta penumpang pesanan PT KAI (Persero), 16 trainset KRL baru (12 car per trainset) pesanan KAI Commuter, dan 450 Container Flat Top Wagon UGL Services Pty. Ltd. New Zealand

    Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, industri kereta api terintegrasi pertama di Asia Tenggara itu juga telah menembus pasar luar negeri, seperti Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia. [uci/kun]

  • Kejaksaan Jombang Bekuk Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,8 Miliar

    Kejaksaan Jombang Bekuk Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,8 Miliar

    Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang membekuk Fiqi Efendi (40), tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

    Warga yang tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron oleh Kejari Jombang. Yakni sejak Juli 2024. Sementara, Fiqi ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.

    Seiring dengan itu Fiqi menghilang. Bahkan hingga persidangan digelar selama dua kali, Fiqi masih buron. “Hari ini yang bersangkutan sudah kita tangkap,” ujar Kepala Kejari Jombang Nul Akbar, Selasa (1/10/2024).

    Kepala seksi pidana khusus Kejari Jombang, Dody Novalita menambahkan, Fiqi ditangkap di Surabaya. Dia disembunyikan oleh seseorang. Dari Surabaya, Fiqi kemudian digelandang ke Rutan Jombang.

    Fiqi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di Jombang sejak 27 Oktober 2023. Setelah penetapan tersangka, jaksa melakukan pemantauan ke lokasi 5 Febuari 2024 hingga 16 Mei 2024. Selama pemantauan itu, Fiqi tidak ditemukan.

    “Selanjutnya kita lakukan penetapan DPO. Lantaran keberadaan Fiqi belum diketahui, kasus yang telah masuk persidangan itu harus ditunda oleh majelis hakim. Dua kali sidang ditunda dengan alasan terdakwa tidak ada di tempat dan kita sudah berupaya mencari,” imbuhnya.

    Dody menjelaskan bahwa posisi Fiqi sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3,8 milar. Dalam praktiknya, Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.

    Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing. Namun setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi sebesar 50 hingga 70 persen. “Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,8 miliar,” ujar Dody merinci.

    Sebanyak 21 pokmas tersebut yang mengkoordinir adalah terdakwa Fiqi. Namun Fiqi melakukan pemotongan. Semisal, ada kegiatan nilainya Rp100 juta dikasihkan hanya Rp50 juta, ada juga kegiatan yang tidak sesuai spek.

    Atas perbuatannya, Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [suf]

     

  • Kejati Tetapkan Mantan Dirut PT INKA Tersangka Kasus Korupsi

    Kejati Tetapkan Mantan Dirut PT INKA Tersangka Kasus Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah merampungkan pengumupulan bukti dan pemeriksaan 24 saksi. Hasilnya berkesimpulan bahwa Budi Noviantoro adalah Tersangka dalam dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan di PT INKA (persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa Republik Konggo.

    Selain menetapkan Tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati dalam konferensi persnya mengatakan bahwa Dirut PT INKA periode 2018-2023 ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim.

    “Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan juga penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik maka penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan BN selaku direktur utama PT INKA telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP,” ujar Mia Amiati, Selasa 1/10/2024).

    Mia Amiati menambahkan, adapun kasus posisi ini adalah pada 20 sampai 22 Agustus 2019 dilaksanakan kegiatan Indonesia Africa insfrastruktur development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA.

    Bahwa pada bulan Desember 2019, Budi Noviantara melakukan peresmjan dengan RS selaku Chairman Tsg Global Holding (regional head perusahaan fundraising yang berbadan hukum asing).

    Tria Natalina selaku Chairman Titian Capital LTD dan (SI) selaku CEO TSG utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republik Congo (DRC).

    “Sekitar bulan Maret 2020, BN selaku Dirut PT INKA atas permintan TM kepada BN kemudian BN memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada saksi TN sebagai operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud,” ujar Kajati Mia,

    Untuk menindaklanjuti proyek di Kongo tersebut PT INkA dan TSG Global Holding pada 25 Pebruari 2020 sepakat membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading( dan TSG Utama Indonesia pada 24 Juni 2020 membentuk special purpose vehicle (SPV) TSG infrastructur PTE LTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia dan pendirian JV STG dan dibiayai oleh PT IMAT sebesar 40.000 SGD.

    “Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan SK menteri BUMN yang menghentikan sementara pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN,” ujar Mia.

    “Proyek ini diduga melibatkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk pemberian dana talangan yang seharusnya tidak dilakukan. Kami menemukan bahwa Budi Noviantara telah mengeluarkan dana tanpa prosedur yang benar, yang merugikan keuangan negara,” tambah Mia Amiati.

    Mia berjanji akan berusaha menuntaskan kasus ini. Menurut Mia, tindakan yang dilakukan oleh Budi Noviantara dianggap telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

    Budi Noviantara diduga telah melakukan transfer uang untuk berbagai keperluan proyek, termasuk transfer sebesar 265.300 US dolar untuk kegiatan groundbreaking proyek solar di DRC. Dia juga menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastruktur, yang melibatkan total transfer sebesar Rp 15 miliar dan Rp 3,5 miliar untuk TSG Global Holding.

    Penyidikan mengindikasikan bahwa tindakan Budi Noviantara telah merugikan keuangan negara dengan total sekitar Rp 21,1 miliar, 265.300 US Dolar atau sekitar Rp 3,9 miliar dan 40.000 Singapur Dolar atau sekitar Rp 480 juta. “Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Kejati Jatim menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dalam kasus ini dan menahan Budi Noviantara di tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim,” pungkas Mia. [uci/but]

  • Evaluasi Website dan Peralatan Rekrutmen, Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polrestabes Surabaya

    Evaluasi Website dan Peralatan Rekrutmen, Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polrestabes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Untuk mengevaluasi website dan peralatan rekrutmen, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri menggelar penelitian di Polrestabes Surabaya. Penelitian digelar selama 2 hari mulai 30 September hingga 1 Oktober 2024.

    Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko mengatakan Polda Jawa Timur menjadi salah satu dari 11 Polda yang menjadi lokasi penelitian.

    Dalam penelitian yang mengangkat tema Evaluasi Website dan Peralatan yang Digunakan pada Rekrutmen Anggota Polri dalam Rangka Mewujudkan SDM Polri yang Unggul ini, polisi mengevaluasi peralatan canggih yang digunakan dalam proses rekrutmen, termasuk tes kesehatan, psikologi, akademik, dan jasmani.

    “Tujuannya adalah memastikan bahwa proses rekrutmen berjalan dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH) serta mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang unggul, handal, dan profesional,” tutur AKBP Wimboko, pada Selasa (1/10/2024).

    Penelitian ini dilakukan dengan metode kuantitatif dan kualitatif. Data akan dikumpulkan melalui kuesioner online, wawancara mendalam, dan observasi langsung terhadap peralatan dan website di Satker atau unit Polda Jatim dan Polres jajaran.

    “Penelitian ini dapat memberikan rekomendasi untuk peningkatan rekrutmen anggota Polri di masa depan,” imbuh Wimboko.

    Dalam penelitian ini, turut hadir Kombes Pol Syahrial didampingi oleh Pembina Tk. I Ahmad Munif, dan AKP Annisaa Yusuf, serta konsultan Dr. Drs. Suryadi. Dengan penelitian ini diharapkan Polri terus meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

    “Dengan evaluasi yang mendalam ini, diharapkan Polri dapat terus meningkatkan kualitas SDM yang siap menghadapi tantangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia,” pungkas Wimboko. [ang/suf]

  • Road to APAC Predator League 2025 Dibuka

    Road to APAC Predator League 2025 Dibuka

    Jakarta

    Acer Indonesia mengumumkan babak kualifikasi Asia Pacific Predator League 2025 segera dimulai. Gamer di Tanah Air, khususnya pemain Dota 2 dan Valorant, sudah bisa melakukan pendaftaran.

    Marketing Communication Manager Acer Indonesia, Renaldy Felani, mengungkapkan bahwa pendaftaran setiap game berbeda-beda. Untuk game Valorant, pendaftarannya telah dibuka sejak 13 September – 17 Oktober 2024.

    Sementara nomor pertandingan Dota 2, pendaftarannya baru dibuka per hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024. Renaldy mengatakan, khusus game ini, pendaftaran calon partisipan ditutup pada 20 Oktober 2024.

    “Nah Dota 2 kita bikin semacam gimmick, karena kita lihat Dota 2 tidak banyak timnya di Indonesia,” kata Renaldy kepada detikINET di Glitz Kuningan City, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

    Jadi gimmick ini untuk menarik minat gamer Dota 2 di Indonesia supaya mau bikin tim lagi. Selain dengan mempertandingkan game ini di Asia Pacific Predator League 2025, Acer Indonesia juga mendatangkan pemain legenda, yakni Rusman dan InYourDream.

    Kedua orang itu akan menjadi pemimpin dari masing-masing timnya. Nah pemain mereka nanti berasal dari juara satu, dua, dan tiga di online qualifier.

    “Tiga tim yang juara di online qualifier, nanti akan dipilih pemainnya oleh mereka dan menjadi dua tim. Lalu dua tim ini akan tanding di grand final secara offline,” jelas Renaldy.

    Namun dirinya belum bisa memberikan informasi terkait jadwal bermainnya, karena masih digodok. Satu hal yang pasti, Acer Indonesia tidak membatasi jumlah pendaftar.

    Lanjut Valorant, Renaldy menjelaskan kalau kompetisinya berangkat dari komunitas yang tersebar di 10 kota. Ia menyebutkan kota-kota yang dimaksud ialah Makassar, Bogor, Tangerang, Yogyakarta, Semarang, Bekasi, Surabaya, Medan, Bandung, dan Jakarta.

    “Pemenang setiap kota itu dapat tiket ke online qualifier. 10 kota ini online di awal, dan finalnya offline. Pendaftarannya dari 13 September – 17 Oktober 2024,” ungkap Renaldy.

    Selanjutnya, akan dibuka pendaftaran untuk online qualifier dan mengundang beberapa tim kondang, termasuk 10 tim dari masing-masing kota tadi. Total nantinya akan ada sekitar 16 sampai 32 tim yang bersaing di babak kualifikasi online.

    “Setelah itu, online qualifier selesai, kita cari juara satu, dua, tiga, untuk masuk ke grand final. Tiga ini masuk ke grand final. Boom Esports kita invite di grand final Indonesia,” ucap Renaldy.

    Renaldy menambahkan, kualifikasi online game Valorant dijadwalkan pada 23-27 Oktober dan partai puncaknya akan digelar pada 9-19 November.

    Bagi gamer Dota 2 dan Valorant yang ingin mendaftar, bisa langsung mengunjungi situs resmi Predator League. Sebagai tambahan informasi, masing-masing juara Indonesia Series: Road to Asia Pacific Predator League 2025, akan berangkat ke Malaysia mewakili Tanah Air di Asia Pacific Predator League 2025.

    “Di Malaysia ada totalnya 14 negara. Di Valorant nya ada 16 Tim, yang Dota 2 delapan Tim,” pungkas Renaldy.

    (hps/rns)

  • Butuh Uang buat Liburan ke Australia jadi Motif Pembegalan Taksi Online di Surabaya

    Butuh Uang buat Liburan ke Australia jadi Motif Pembegalan Taksi Online di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Butuh uang untuk liburan ke Australia menjadi alasan ML (23), perempuan asal Ende, Nusa Tenggara Timur nekat membegal driver taksi online InDrive, PJ (48), asal Keputran, Kota Surabaya.

    “Motifnya tersangka ingin menguasai mobil dan dijual. Uangnya akan digunakan untuk liburan ke Australia,” kata Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya diwawancarai beritajatim.com, Selasa (1/10/2024).

    Pengakuan tersangka yang juga lulusan salah satu kampus swasta di Surabaya itu memang sudah merencanakan aksinya. Ia nekat membawa pisau dari apartemennya di Pakuwon City untuk melakukan pembegalan.

    “Tersangka sudah menyiapkan pisau dari rumahnya. Pisau itu ditusukan ke leher korban,” imbuh Harsya.

    Ia awalnya berangkat dari apartemennya di Pakuwon City menuju toko print di Jalan Mulyosari. Setelah itu, ia sengaja meminjam handphone orang lain untuk memesan taksi online untuk menuju perumahan Gunung Anyar.

    Sesampai di lokasi tujuan, tersangka ML langsung menjerat leher korban dengan tali tas yang ia bawa. Karena melawan, korban langsung mengeluarkan pisau yang dibawa dan ditusukan ke leher korban. Korban pun lompat dari mobil untuk meminta pertolongan.

    Mendapati pengemudi sudah meninggalkan mobilnya, ML lantas membawa mobil itu kabur. Namun, karena tidak tahu jalan ia malah masuk ke perumahan dan menjauhi jalan raya. Aksi pembegalan itu berhenti usai ML menabrak mobil warga. Mobil Sigra putih yang dikendarai ML rusak di bagian depan.

    Setelah diamankan warga, tersangka ML mengaku bahwa ia bekerja sama dengan 3 orang yang kabur dengan mengendarai sepeda motor. Ia juga mengaku ke polisi kalau 3 komplotannya biasa nongkrong di belakang Galaxy Mall. Polisi pun melakukan penyisiran.

    “Setelah kita sisir sesuai informasi pelaku, kami mendapati bahwa tersangka berbohong untuk mengelabui kami,” imbuh Harsya.

    Harsya mengatakan, korban ditemukan di pinggir jalan oleh polisi dalam kondisi terluka. Pisau yang digunakan pelaku masih tertancap di leher korban. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soetomo.

    “Dari pengakuan sementara, tersangka baru melakukan aksinya sendirian,” pungkas Harsya. [ang/beq]

  • Polisi Amankan 12 Orang saat Pesta Seks dan Tukar Pasangan di Kota Batu

    Polisi Amankan 12 Orang saat Pesta Seks dan Tukar Pasangan di Kota Batu

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim mengamankan 12 orang yang diduga menggelar pesta seks dan threesome di sebuah Villa di Kota Batu, Jumat (20/09/2024) lalu.

    Bahkan, AKBP Suryono Wadir Krimum Polda Jawa Timur mengatakan, sebanyak 12 orang itu juga mengagendakan swinger (bertukar pasangan) di lokasi. Mereka semua tertangkap basah oleh anggota Subdit IV Renakta saat asyik bersenggama. “Dalam kasus ini, kami mengamankan 1 orang tersangka berinisial SM asal Kabupaten Malang,” kata Suryono, Selasa (01/10/2024).

    Dalam kasus pesta seks ini, SM bertugas sebagai fasilitator acara. Ia mengumpulkan 12 orang yang bersedia ikut lewat aplikasi telegram. Di forum yang dibuat di aplikasi itu, SM dan 12 orang itu membuat rencana untuk pesta seks. “SM ini yang menginisiasi membuat grup di telegram sebagai sarana komunikasi antar pasangan. Mulai perencanaan pesta seks dan berbagi fantasi,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, 12 orang yang diamankan adalah SM (31), MB (26), NS (41), AP (31), F (34) semuanya laki-laki dan berasal dari Malang. Lalu ada satu laki-laki berinisial AM (38) asal Kota Kediri dan BA (24) asal Bandung. Polisi juga mengamankan 5 perempuan berinisial DS (30), MS (36), EW (31), DS (34) semuanya berasal dari Malang. “Tersangka SM yang menginisiasi. Dia juga melakukan pembayaran Villa dan menentukan lokasi acaranya,” kata Dirmanto.

    Dari kasus ini, polisi mengamankan uang tunai Rp 825 ribu, 5 buah Bra, 12 celana dalam, 4 buah kondom, 1 gumpal tisu bekas lap, 2 sprei, 1 selimut dan 5 botol bekas miras. Dari keterangan yang didapat polisi, pesta seks ini sudah berlangsung lebih dari satu kali. (ang/kun)

  • Rumah Mewah di Kawasan Elit Surabaya Diobok-obok Maling, Perhiasan Emas Raib

    Rumah Mewah di Kawasan Elit Surabaya Diobok-obok Maling, Perhiasan Emas Raib

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah rumah mewah di kawasan elit Dharmahusada Indah Barat, Surabaya, menjadi sasaran pencuri pada Senin (30/9/24).

    Pemilik rumah yang baru saja pulang dari luar kota mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah perhiasan emas bernilai tinggi telah raib.

    Peristiwa ini diketahui setelah pemilik rumah melihat pintu gerbang dan pintu utama dalam kondisi terbuka. Salah satu kamar juga tampak diobrak-abrik oleh pelaku.

    Sekuriti perumahan, Purwanto, mengatakan bahwa pemilik rumah mengalami kerugian yang cukup besar akibat pencurian ini.

    “Informasi dari pemilik rumah barang yang hilang itu perhiasan berupa emas, dengan jumlah besar,” ungkap Purwanto kepada beritajatim.com, Senin (30/9) malam.

    Dari pantauan beritajatim.com, Polisi dari Polsek Gubeng bersama Tim Inafis Polrestabes Surabaya juga telah melakukan olah TKP.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik aksi pencurian tersebut. Polisi belum berkenan memberikan keterangan lebih lanjut. [ram/ian]

  • Sidang Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo, JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan

    Sidang Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo, JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidorajo Non Aktif H. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menjalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (30/9/2024).

    Gus Muhdlor mengikuti sidang di ruang Candra dengan mengenakan baju batik dan kopyah hitam. Sanak saudara Gus Muhdlor juga tampak menemani.

    Dalam sidang itu terungkap bahwa peran Gus Muhdlor tak dominan. Kepala BPPD Kab. Sidoarjo Ari Suryono menerima potongan insentif ASN hingga Rp1,4 miliar sejak 2021.

    Gus Muhdlor dalam kasus itu tidak menerima dana potongan intensif ASN secara langsung. Jumlahnya juga jauh lebih kecil. Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Usman menyebut Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor.

    “Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp8,5 miliar,” kata Arif saat membacakan dakwaan.

    Uang potongan itu diberikan oleh Siskawati kepada staf Gus Muhdlor. “Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri,” imbuh Arif.

    Usai dakwaan dibacakan, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati JPU. Gus Muhdlor tidak akan mengajukan eksepsi.

    “Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang,” papar Mustofa.

    Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

    “Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” pungkasnya.

    Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

    KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati. [isa/beq]

  • Bandar Kalianak Barat Surabaya Dibekuk Polisi, Simpan 25 Poket Sabu dan 7 Ekstasi

    Bandar Kalianak Barat Surabaya Dibekuk Polisi, Simpan 25 Poket Sabu dan 7 Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandar Kalianak Barat Kota Surabaya dibekuk oleh polisi, Selasa (17/09/2024) kemarin. Dalam penangkapan itu, pria berinisial BH (37) itu memiliki 25 poket sabu dan 7 ekstasi.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi bisa memastikan bahwa BH adalah bandar jalanan yang biasa beroperasi di wilayah Surabaya Utara.

    “Setelah serangkaian penyelidikan kami amankan tersangka berinisial BH (37) di rumahnya saat akan mengantarkan ranjauan,” kata Suria Miftah, Minggu (29/09/2024).

    Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 25 poket sabu dengan total berat 32,7 gram dan 7 butir pil ekstasi. Seluruh barang haram itu ditemukan petugas kepolisian di sebuah kantong hitam dan disembunyikan di kamar.

    “Tersangka mulanya mendapatkan 50 gram sabu dan 10 butir ekstasi berlogo LV dari seseorang berinisial J. Saat ini J masih dalam pengembangan,” imbuh Suria Miftah.

    Oleh tersangka, 50 gram sabu yang didapat dari J dibagi menjadi 8 poket dengan masing-masing berat 1 gram. Sedangkan sisanya diecer dengan harga Rp 150-200 ribu per klip.

    “Untuk ekstasi dijual dengan harga Rp 350 per butir,” tutur Suria.

    BH mengaku sudah melakoni bisnis ini sejak 2023. Dari penjualan Narkoba itu, dia mendapat keuntungan ratusan ribu dan dapat menikmati barang haram tersebut secara gratis.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 poket sabu dengan berat keseluruhan 32,777 gram, 7 butir ekstasi berlogo LV, kantong hitam, 4 bendel klip plastik, timbangan elektrik, 3 buah sedotan runcing, ponsel dan uang tunai Rp 900 ribu.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ang/but)