kab/kota: Surabaya

  • Tawarkan Situs Judi Online, Selebgram Awalia Kiki Dituntut 16 Bulan

    Tawarkan Situs Judi Online, Selebgram Awalia Kiki Dituntut 16 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan menuntut pidana penjara selama 16 bulan pada
    Selebgram Awalia Kiki Nuryansah yang menjadi terdakwa kasus endorse situs judi online.

    Tuntutan yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/10/2024) tersebut disebutkan jika terdakwa Awalia terbukti melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran muatan perjudian.

    “Menuntut terdakwa Awalia dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujarnya.

    Selain tuntutan penjara, terdakwa Awalia juga dituntut untuk membayar denda Rp 5 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa diharuskan menjalani hukuman tambahan selama 2 bulan penjara,” papar JPU Yustus.

    Dalam tuntutannya, JPU Yustus menegaskan bahwa terdakwa Awalia tidak memiliki izin untuk mendistribusikan atau mempromosikan muatan elektronik terkait perjudian. Situs MAMBAWIN sendiri diketahui merupakan situs judi online ilegal tanpa izin dari pihak berwenang.

    Setelah surat tuntutan dibacakan, terdakwa Awalia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Saya memohon keringanan hukuman. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata terdakwa Awalia dalam persidangan.

    Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara ini bermula ketika selebgram Awalia Kiki Nuryansah dihubungi oleh seseorang bernama Cassie (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dan ditawarkan untuk melakukan endorse situs judi online bernama MAMBAWIN. Imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 200 ribu untuk kontrak promosi selama tujuh hari, di mana terdakwa Awalia harus memposting dua kali setiap hari di Instagram Story-nya yang berisi tautan atau gambar terkait situs judi tersebut.

    Awalia kemudian menyetujui tawaran tersebut dan mulai mempromosikan situs MAMBAWIN melalui akun Instagram-nya, @awleaakey_. Komisi promosi diterima Awalia melalui dua kali transfer bank dari rekening atas nama Fitri Novianti. Endorse judi online ini dilakukan Awalia antara tanggal 1 hingga 10 Mei 2024, hingga akhirnya ia ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 10 Mei 2024 di kawasan Kembang Jepun, Surabaya. [uci/ian]

  • Mantan Anggota DPRD Bangkalan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

    Mantan Anggota DPRD Bangkalan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba, Kamis (03/10/2024) siang.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, mantan anggota DPRD Bangkalan itu berinisial HA.

    Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Perihal terlah dilakukannya penangkapan ini dibenarkan oleh Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “Betul mas,” kata Suroto saat ditanya terkait penangkapan H di Bangkalan oleh Beritajatim.com.

    Namun, Suroto menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada H. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutup Suroto.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, H merupakan anggota DPRD Bangkalan masa 2009-2014. Ia ditangkap di rumah istrinya di Desa Kemoning, Tragah, Bangkalan. Ia diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu. (ang/ian)

  • Siswi SMP Surabaya Dirudapaksa Teman, Direkam, dan Disebarkan

    Siswi SMP Surabaya Dirudapaksa Teman, Direkam, dan Disebarkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Siswi salah satu SMP  di Surabaya mengalami rudapaksa oleh teman prianya sendiri yang masih seumuran namun beda sekolah. Mirisnya, kejadian itu direkam dengan sengaja lalu disebarluaskan oleh terlapor.

    SL (34), ibu kandung korban mengatakan, awalnya anaknya berkenalan dengan terlapor yang sekolah di salah satu SMP swasta lewat media sosial. Seiring berjalannya waktu, keduanya lantas pergi bersama ke Jalan Tunjungan.

    “Kalau kata anak saya awalnya diajak keluar ke Jalan Tunjungan. Mereka kemudian berantem dan anak saya diajak pulang ke rumah terlapor,” kata SL saat dihubungi beritajatim.com, Kamis (3/10/2024).

    Menurut cerita korban ke SL, saat sampai di tujuan, terlapor mengajak korban berhubungan intim selayaknya suami istri. Ajakan itu ditolak namun terlapor memberikan ancaman sehingga korban terpaksa menurut.

    “Anak saya diancam kalau tidak mau (menuruti terlapor) dia disuruh pulang naik ojek online. Karena saat itu anak saya tidak pegang uang akhirnya anak saya terpaksa (mengikuti kemauan terlapor),” tutur SL.

    Selain merudapaksa, korban mengaku terlapor merekam aksinya dengan ponsel. Niat terlapor, rekaman tersebut akan dijadikan bahan mengancam agar korban mau menuruti nafsunya terus menerus.

    Karena korban menolak, video itu disebarluaskan di lingkungan sekolah korban. Korban pun trauma sampai tidak mau masuk sekolah.

    Korban pun sudah dipindah dari sekolah yang lama. Namun, hal itu ternyata bukan jalan keluar.

    Korban kembali di-bully oleh lingkungan sekolah barunya. SL pun harus terus mendampingi korban agar tetap kuat.

    “Setelah pindah sekolah, anak saya jadi korban bully juga. Kemarin dari pihak Pemkot Surabaya sudah mendatangi sekolah agar bisa mengontrol murid-muridnya,” imbuh SL.

    Atas peristiwa itu, korban sudah melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (25/7/2024). Laporan itu teregistrasi dengan nomor  LP/B/714/VII/2024/SPKT/PolrestabesSurabaya/Polda Jatim.

    Sampai saat ini, SL dan korban masih mengalami trauma berat. SL berharap agar petugas kepolisian bisa menyelesaikan kasus ini mengingat tidak pernah ada itikad baik dari keluarga terlapor.

    Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi saat dikonfirmasi menjelaskan kasus ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Saat ini progresnya sudah masuk ke tahap penyidikan.

    “Sudah ditangani oleh PPA dan saat ini prosesnya sudah penyidikan. Kasusnya masih terus berlanjut,” tutur Haryoko. [ang/beq]

  • Mantan Kadiskoperindag Gresik Malahatul Fardah Divonis 1,6 Tahun Penjara

    Mantan Kadiskoperindag Gresik Malahatul Fardah Divonis 1,6 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com)- Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah, divonis 1,6 penjara dan denda Rp 50 subsidair 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    Selain mantan Kadiskoperindag, penyedia jasa Rian Febrianto juga divonis 1 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

    Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Ferdinand menuturkan, terdakwa Malahatul Fardah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

    “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” tuturnya, Kamis (3/10/2024).

    Masih menurut Ferdinand, terdakwa lainnya yang juga divonis yakni Rian Febrianto divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

    “Kedua terdakwa Malahatul Fardah dan Rian Febrianto terbukti melangggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” paparnya.

    Sementara itu, uang pengganti kerugian negara yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dari terdakwa Rian Febrianto disetorkan ke kas negara.

    Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa Rian Febrianto, Rizal Hariadi mengatakan, kliennya menerima atas putusan tersebut. “Klien kami menerima putusan sidang,” ungkapnya.

    Terkait dengan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Sunda Denuwari Sofa menyatakan pikir-pikir terkait putusan sidang. “Soal putusan itu, saya akan melaporlan dulu ke pimpinan kami,” paparnya.

    Seperti diberitakan, kedua terdakwa divonis melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan anggaran hibah kelompok usaha mikro di Diskoperindag Gresik sebesar Rp19 Miliar. Anggaran tersebut untuk
    782 kelompok usaha mikro. Namun, anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 kelompok usaha mikro. [dny/kun]

  • Polda Jatim Bekuk 2 Wanita Kelola Prostitusi Berkedok Pemandu Lagu

    Polda Jatim Bekuk 2 Wanita Kelola Prostitusi Berkedok Pemandu Lagu

    Surabaya (beritajatim.com) – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk dua wanita yang kedapatan mengelola bisnis prostitusi berkedok pemandu lagu. Keduanya ditangkap di dua rumah karaoke berbeda.

    Tersangka pertama adalah MO (30) asal Jember. Ia mengelola bisnis prostitusi terselubung di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

    Tersangka MO menjajakan 9 gadis di tempat tersebut dengan modus menjadi pemandu lagu. Di ruangan karaoke, MO akan menerima permintaan tamu yang ingin layanan tambahan berupa kencan dari para pemandu lagu. Layanan itu langsung dilakukan di ruangan karaoke.

    Dari informasi yang dihimpun, MO tidak memasang tarif pasti. Dalam menjalankan bisnis terselubung itu, tersangka MO langsung bersepakat dengan para tamu.

    “Barang bukti yang kami amankan uang tunai Rp1,8 juta diduga hasil pembayaran dari tamu ke perempuan,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, Kamis (3/10/2024).

    Sementara tersangka kedua berinisial K (59), warga Malang yang menjalankan bisnis terselubungnya di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Blimbing. Modus yang dijalankan oleh K sama persis dengan MO.

    Bedanya, K menyediakan tempat khusus seperti bilik untuk berhubungan intim. K juga mematok harga Rp2 juta dalam sekali transaksi.

    “Kami sita uang tunai juga dari tersangka K hasil transaksi,” imbuh Ali.

    Dua wanita yang saat ini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya itu masing-masing mempekerjakan 9 pemandu lagu. Mereka merekrut para LC dari sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Blitar, Tulungagung, serta kabupaten dan kota lainnya.

    “Korban ini nggak tahu kalau dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Yang penting korban dipekerjakan. Masing-masing dari mucikari ada 9 orang. Dewasa semua. Ada Blitar, Tulungagung,” pungkas dia.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sekitar Rp600 juta. [ang/beq]

  • Perempuan Begal Taksi Online di Surabaya Diduga Terinspirasi Film Action

    Perempuan Begal Taksi Online di Surabaya Diduga Terinspirasi Film Action

    Surabaya (beritajatim.com) – Perempuan berinisial ML (23) yang diamankan polisi karena membegal dan melukai driver taksi online di Gunung Anyar diduga melakukan aksinya karena terinspirasi film action yang kerap ditonton. Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, ML mempelajari modus pembegalan dari internet dan ditulis lewat secarik kertas.

    “Secarik kertas berisi perencanaan kami temukan ketika menggeledah apartemen pelaku. Pelaku melakukannya karena terinspirasi dari internet dan film,” kata Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya, saat dihubungi beritajatim.com, Kamis (3/10/2024).

    Secarik kertas perencanaan itu ditemukan polisi di kamar pelaku di Amor Apartemen, Pakuwon City. ML menuliskan mulai dari waktu, menentukan target sasaran, hingga cara menjual mobil ketika ia berhasil melakukan aksinya. Dari hasil penyelidikan sementara, ML merupakan tersangka tunggal dalam aksi pembegalan itu.

    “Iya, sementara tersangka tunggal. Kemarin sempat mengaku ada komplotannya. Ketika ditelusuri ya tidak ada. Itu alibi. Dia hanya untuk mengelabui petugas saja,” tutur Harsya.

    Sampai saat ini, petugas kepolisian sudah memeriksa 4 saksi. Namun, korban PJ yang merupakan warga Jalan Keputran Surabaya belum bisa dimintai keterangan. Saat ini PJ masih dirawat di RSUD dr. Soetomo.

    “Untuk pelaku sudah kami titipkan ke tahanan Polrestabes Surabaya. Sementara korban baru akan kami periksa ketika benar-benar sehat,” pungkas Harsya.

    Diketahui, driver taksi online berinisial PJ asal Jalan Keputran dibegal oleh seorang perempuan berinisial ML (23) asal Ende, Nusa Tenggara Timur, Selasa (1/10/2024). Dalam melakukan aksinya, perempuan ini cukup sadis. Ia tega menusukan pisau ke leher korban.

    Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya menjelaskan, tersangka awalnya berangkat dari apartemen di Pakuwon City ke sebuah toko printer di Mulyosari. Sesampainya di Mulyosari, pelaku meminjam handphone seseorang untuk memesan ojek online menggunakan aplikasi In Driver.

    “Setelah itu datanglah korban yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih. Korban pun mengantarkan pelaku sesuai pesanan ke Gunung Anyar,” kata Harsya diwawancarai beritajatim.com.

    Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menjerat leher pengemudi dengan tali tasnya. Karena memberontak, korban mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkan dan menusuk leher korban. Korban pun berusaha melarikan diri keluar dari mobil untuk meminta pertolongan.

    “Setelah korban keluar mobil, pelaku langsung mengambil mobil korban dan kabur,” tutur Harsya.

    Motif sementara, pelaku ML nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk liburan ke Australia. [ang/beq]

  • Polisi Bakal Periksa Dokter Kejiwaan Mahasiswa PCU yang Loncat dari Gedung

    Polisi Bakal Periksa Dokter Kejiwaan Mahasiswa PCU yang Loncat dari Gedung

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi bakal memeriksa dokter jiwa dari mahasiswa UK Petra yang loncat dan ditemukan tewas, Selasa (01/10/2024) kemarin.

    “Nanti siang untuk dokter jiwa dari RD akan diperiksa di kantor Polsek Wonocolo,” kata Kapolsek Wonocolo Kompol M. Sholeh, saat dihubungi beritajatim.com, Kamis (03/10/2024).

    Dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, polisi mengetahui bahwa sebelumnya korban pernah dirawat oleh psikolog dan psikiater karena depresi. Polisi belum bisa menentukan motif dari mahasiswa teknik UK Petra itu mengakhiri hidupnya.

    “Sudah 7 saksi yang diperiksa kemarin. Kita belum tahu apakah dia tiba-tiba kumat lalu loncat. Tapi dari keterangan keluarga RD pernah depresi,” tutur Sholeh.

    Diketahui, Seorang mahasiswa Universitas Kristen (UK) Petra Surabaya meninggal dunia, diduga usai melompat dari Gedung Q kampus setempat pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 10.45 WIB.

    Ajeng Dyah Puspitasari, Kepala Hubungan Masyarakat Petra Christian University, membenarkan bahwa korban adalah mahasiswa aktif di kampus tersebut.

    “Hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 10.45 WIB, salah satu mahasiswa kami ditemukan meninggal dunia di halaman kampus PCU,” ujar Ajeng dalam keterangannya kepada media.

    Sebelum lompat dari gedung UK Petra Surabaya, RD mahasiswa teknik mesin sempat mengunggah instastory dari akun Instagram-nya @raphaeldavid_oui gambar pemandangan di sekitar lokasi dengan tulisan ‘thank you’. (ang/ted)

  • Wanita Begal Driver Taksi Online di Surabaya belum Diperiksa Kejiwaan

    Wanita Begal Driver Taksi Online di Surabaya belum Diperiksa Kejiwaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku pembegalan driver taksi online di Gunung Anyar, Selasa (01/10/2024) kemarin belum diperiksa secara kejiwaan. Perempuan berinisial ML (23) yang tinggal di sebuah apartemen elite Amor Pakuwon City itu masih menjalani pemeriksaan fisik.

    “Belum (periksa kejiwaan) mas. Masih sebatas pemeriksaan kesehatan saja,” kata Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya saat diwawancarai Beritajatim.com, Rabu (02/10/2024).

    Harsya mengatakan bahwa sampai saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif. Sementara, kondisi korban PJ yang ditusuk lehernya dengan pisau dapur terus membaik.

    “Untuk perkembangan kondisi korban semakin stabil,” pungkas Harsya.

    Diketahui sebelumnya, Sopir taksi online berinisial PJ asal Jalan Keputran dibegal oleh seorang perempuan berinisial ML (23) asal Ende, Nusa Tenggara Timur, Selasa (01/10/2024). Dalam melakukan aksinya, perempuan ini cukup sadis. Ia tega menusukkan pisau ke leher korban.

    Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya menjelaskan, tersangka awalnya berangkat dari apartemen di Pakuwon City ke sebuah toko printer di Mulyosari. Sesampainya di Mulyosari, pelaku meminjam handphone seseorang untuk memesan ojek online menggunakan aplikasi In Driver.

    “Setelah itu datanglah korban yang mengendarai Sigra warna putih. Korban pun mengantarkan pelaku sesuai pesanan ke Gunung Anyar,” kata Harsya diwawancarai Beritajatim.com.

    Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menjerat leher pengemudi dengan tali tasnya. Karena memberontak, pelaku mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkan dan menusuk leher korban. Korban pun berusaha melarikan diri keluar dari mobil untuk meminta pertolongan.

    “Setelah korban keluar mobil, pelaku langsung mengambil mobil korban dan kabur,” tutur Harsya.

    Motif sementara, pelaku ML nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk liburan ke Australia. (ang/ian)

  • Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Pasutri Asal Surabaya

    Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Pasutri Asal Surabaya

    Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengamankan 11 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

    Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, mengatakan 11 tersangka tersebut terdiri dari 8 kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digekar mulai tanggal 11 sampai 22 September.

    “Dari delapan kasus tersebut, dua di antaranya merupakan target, sementara 6 kasus lainnya non target,” kata Bobby saat menggelar rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Lamongan, Rabu (2/10/2024).

    Kapolres menuturkan, dari 11 tersangka ini 2 diantaranya adalah pasangan suami-istri (Pasutri) dan 4 lainnya merupakan residivis. Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 28,08 gram sabu-sabu dan 500 butir pil double L.

    “Ini merupakan upaya dari kami jajaran Polres Lamongan untuk menyelamatkan masyarakat Lamongan dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, tentunya kami tetap akan menjerat mereka sesuai dengan hukum terhadap setiap penyalahgunaan dan juga peredaran narkoba, tidak ada ruang membagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

    Sementara Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Tri Handoko, menambahkan, untuk Pasutri yang terlibat kasus oeredaran narkoba adalah AH (35) dan M (42). Keduanya tercatat sebagai warga Surabaya.

    Teguh mengungkapkan, penangkapan terhadap suami istri budak narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi penjualan Narkoba di sekitar Plaza Lamongan.

    “Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dan dari penyelidikan ternyata benar telah terjadi dugaan peredaran narkoba,” tegasnya.

    Dari penyelidikan petugas, lanjut Teguh, Pasutri ini akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Lamongan dan Tuban.

    Lebih lanjut Teguh mengatakan, pihaknha terus mendalami ke-11 tersangka yang diamankan, karena ada diantaranya yang kedapatan memilikk barang bukti lumayan besar, yaitu 17 gram sabu-sabu.

    “Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen akan selalu melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Lamongan,” ucapnya. [fak/suf]

  • Pemuda Surabaya Tikam Tetangga Hanya karena Cakram Motor

    Pemuda Surabaya Tikam Tetangga Hanya karena Cakram Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemuda Surabaya berinisial PP (25) warga Asemrowo Mulya tega membacok tetangganya sendiri berinisial AS (39), Minggu (29/09/2024) kemarin. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, pembacokan itu dipicu lantaran tersangka PP (25) kehilangan cakram sepeda motornya.

    Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Ipda Agung Suciono mengatakan, saat kejadian tersangka PP langsung emosi ketika mengetahui cakram sepeda motornya hilang. Tanpa pikir panjang, tersangka PP yang jengkel langsung menuduh AS mencuri. Ia pun langsung menuju kamar kos AS sambil membawa celurit dan pisau es batu.

    “Korban dan tersangka saling kenal karena bertetangga. Tersangka tidak punya bukti dan langsung main hakim sendiri,” kata Agung saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Rabu (02/10/2024).

    Korban AS yang didatangi oleh tersangka PP sambil membawa senjata tajam sempat ingin meluruskan duduk persoalan. Ia membantah bahwa telah mencuri cakram milik tersangka. Cekcok antar keduanya pun terjadi. Karena tidak kunjung selesai, tersangka PP langsung membacok tangan, perut dan kepala korban.

    “Korban menderita luka di tangan, punggung, kepala juga perutnya. Lukanya seperti ujung celurit yang ditancapkan itu,” imbuh Agung.

    Warga yang mengetahui ada keributan langsung menuju lokasi dan menghentikan aksi brutal tersangka. Merasa banyak warga, tersangka PP langsung kabur meninggalkan lokasi. Sementara korban AS langsung dibawa ke RS Soewandhi untuk menjalani perawatan intensif.

    “Sempat dirawat, lalu korban sekarang sudah pulang dan kondisinya terus membaik,” tutur Agung.

    Anggota kepolisian yang mendapatkan laporan peristiwa itu langsung bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung mengamankan PP yang bersembunyi. Polisi juga mengamankan pisau es batu dan celurit yang digunakan untuk menganiaya korban AS. Kini, PP harus menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam. (ang/ted)