kab/kota: Surabaya

  • Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dihukum Percobaan

    Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dihukum Percobaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada Heru Herlambang.

    Meski dinyatakan bersalah lantaran melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya, namun hakim Yoes hanya menghukum percobaan pada Heru selama sembilan bulan.

    “ Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 335 ayat 1,” ujar hakim Yoes dalam putusan yang dibacakan dengan suara yang nyaris tak rerdengar, Senin (7/10/2024).

    “ Menjatuhkan hukuman masa percobaan selama 9 bulan. Masa percobaan dikurangi dengan masa tahanan sebelumnya,” lanjut hakim Yoes dengan suara yang sangat lirih.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis yang menuntut pidana selama sembilan bulan penjara.

    Atas vonis tersebut, kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto.SH MH mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP.

    “Namun, saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan. Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yang dialami oleh klien saya (Eko) dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri. Oleh karena itu kami mohon kepada kejaksaan negeri surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” ujar putra pengacara senior George Handiwiyanto ini.

    Terpisah, Komang Aris Darmawan mengatakan bahwa harusnya majelis hakim memvonis bebas pada Terdakwa karena menurut Komang, Terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang dikatakan hakim.

    “ Bagaimana Terdakwa bisa dihukum sedangkan dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” ujar Komang.

    Sebelumnga, Heru dalam keterangannya sebagai Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

    “Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

    Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

    “Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

    Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban. [uci/ted]

  • Gus Muhdlor Klaim Tak Pernah Perintahkan Potong Insentif ASN BPPD Sidoarjo

    Gus Muhdlor Klaim Tak Pernah Perintahkan Potong Insentif ASN BPPD Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo non aktif, Ahmad Muhdlor Ali, (Gus Muhdlor) mengklaim tak pernah memerintahkan untuk memotong insentif ASN Sidoarjo. Hal ini terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di PN Surabaya, Senin (7/10/2024)

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 5 saksi. Mereka adalah mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo A Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

    Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Ini sesuai dengan keterangan Ari Suryono.

    Ari Suryono sendiri sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara. Dia menyebut, bahwa Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. Menurutnya, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.

    “Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo.

    Ari Suryono menegaskan, nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.

    Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Jadi, Gus Muhdlor tidak pernah mengirimkan uang untuk menggaji staf pendopo.

    Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD. “Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan A Hadi Yusuf,” tambah Ari Suryono.

    Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. “Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” katanya.

    Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen. [isa/beq]

  • Hakim Tuntut Kesejahteraan, Pelayanan di PN Surabaya Terganggu

    Hakim Tuntut Kesejahteraan, Pelayanan di PN Surabaya Terganggu

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terganggu lantaran hakim tak ada satupun yang tampak berada di tempat masyarakat mencari keadilan tersebut. Para hakim memutuskan cuti massif menuntut kesejahteraan.

    Pantauan beritajatim.com, sidang yang biasanya digelar mulai pukul 09.00 WIB namun hari ini seluruh ruang sidang yang ada di PN Surabaya tampak kosong. Begitupuan jaksa, pengacara maupun masyarakat yang pencari keadilan juga tak tampak datang.

    Pihak PN Surabaya melalui humas ketika akan dikonfirmasi terkait ini tak merespon.

    Rencana cuti massif yang digaungkan Solidaritas Hakim Indonesia sebagai penyampaian suara dan aspirasi para hakim se-Indonesia untuk peningkatan kesejahteraan hakim telah diketahui Komisi Yudisial (KY) berdasarkan pemberitaan di media massa dan surat permohonan audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia kepada KY untuk membahas topik tersebut. Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya.

    Hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai.

    KY juga telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 September 2024 untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi penempatan.

    Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

    Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia. [uci/beq]

  • Pakar Hukum Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR

    Pakar Hukum Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR

    Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum dan pegiat anti korupsi, Hardjuno Wiwoho, menuntut keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Menurutnya, keterlibatan KPK dalam kasus ini sangat krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

    Pelibatan lembaga antirasuah dinilai penting untuk menghindari praktik penyelewengan yang berpotensi merugikan masyarakat. Hardjuno menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aliran dana dan program-program yang didanai oleh CSR dari lembaga negara.

    “KPK perlu mendalami secara menyeluruh ke mana aliran dana tersebut mengarah, program-program apa saja yang telah didanai, dan apakah nilai serta manfaat yang diperoleh masyarakat sudah sesuai dengan yang dijanjikan. Penggunaan dana CSR harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hardjuno saat dihubungi di Surabaya, Senin (7/10/2024).

    Hardjuno juga menyatakan bahwa pentingnya pengungkapan kasus ini untuk memastikan dana yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Ia menegaskan agar KPK segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

    “Kami mendesak KPK untuk segera bongkar dan menangkap oknum pelaku dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Ini sudah keterlaluan karena dana CSR adalah dana tanggung jawab sosial untuk rakyat, kok sampai-sampai bisa tega di korupsi,” tegasnya.

    Sebagai kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno mengingatkan bahwa dana CSR, khususnya yang berasal dari lembaga negara, seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial seperti beasiswa, bantuan UMKM, dan pembangunan fasilitas umum. Ia menambahkan bahwa para pejabat yang terlibat harus segera diadili.

    “Siapapun pejabat negara baik dari eksekutif maupun legislatif yang terindikasi terlibat korupsi Dana CSR tersebut harus segera diungkap dan ditangkap,” tegasnya.

    Hardjuno juga menyoroti urgensi pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya untuk memiskinkan pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara yang besar akibat tindakan mereka. Ia menilai, dana CSR ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan penuh transparansi.

    “Dan dana CSR ini uang rakyat. Makanya, mereka yang diduga melakukan korupsi dana CSR harus dimiskinkan,” tambahnya.

    Hardjuno menekankan pentingnya integritas KPK dalam menangani kasus ini. Ia berharap, kasus dugaan korupsi ini dapat menjadi momentum bagi KPK untuk kembali membangun kepercayaan publik bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk masyarakat akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan tujuannya.

    “KPK harus menjaga integritas dalam penanganan kasus ini, agar publik dapat kembali percaya bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat benar-benar dipergunakan sesuai tujuan awalnya,” tutup Hardjuno. [asg/beq]

  • Kejar-kejaran dengan Polisi, 47 Motor Balap Liar Surabaya Diamankan dari Kedung Cowek

    Kejar-kejaran dengan Polisi, 47 Motor Balap Liar Surabaya Diamankan dari Kedung Cowek

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejar-kejaran dengan anggota kepolisian, 47 motor liar diamankan dari Jalan Kedung Cowek, Minggu (06/10/2024) dini hari.

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pihaknya mengevaluasi setiap masukan dari masyarakat Kota Surabaya tentang titik-titik para remaja melakukan balap liar. Hasilnya, diketahui Jalan Kedung Cowek merupakan arena balap liar favorit para remaja.

    “Kita dapat laporan dari masyarakat. Pada Sabtunya Kita dibantu Dishub sudah memasang speed trap di Jalan Raya Kenjeran. Mereka kemudian ganti tempat, ke Kedung Cowek, mereka mainnya ke arah Suramadu,” katanya.

    Polisi tidak tinggal diam. 50 personel gabungan diterjunkan untuk membubarkan balap liar. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi. Hasilnya ada 47 kendaraan balap liar yang harus diangkut ke Polrestabes Surabaya. Dari 47 kendaraan, hampir separuh tidak dilengkapi surat-surat sama sekali.

    “Untuk motor yang tidak ada suratnya kami koordinasikan dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Untuk identifikasi apakah kendaraan curian atau bukan,” tutur Arif.

    Arif mengimbau agar para orangtua lebih perhatian terhadap anaknya supaya tidak terjerumus kepada hal negatif yang merugikan diri sendiri.

    “Harapan kita, mohon bantuan masyarakat mengingatkan putra-putrinya, keluarga, karena itu mengganggu dan membahayakan diri sendiri serta orang lain,” tegasnya.

    Terlebih, Pemkot Surabaya telah menyediakan sirkuit balap untuk mewadahi kretifitas masyarakat. Atif berharap mereka yang hobi dengan kecepatan ini dapat memanfaatkan fasilitas itu dengan baik.

    “Pak Eri ini sudah menyiapkan tempat untuk kegiatan kebut-kebutan, ngetes motor. Silakan dimanfaatkan itu di GBT. Jangan balap liar yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (ang/but)

  • Kejadian Ngeri di Surabaya, Anak Berkebutuhan Khusus Disiksa Ayah Kandung

    Kejadian Ngeri di Surabaya, Anak Berkebutuhan Khusus Disiksa Ayah Kandung

    Surabaya (beritajatim.com) – Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Surabaya mengalami penyiksaan oleh ayah kandungnya sendiri selama 8 tahun. Alhasil, sang ibu pun melapor ke Polrestabes Surabaya.

    Ibu korban berinisial CK menceritakan, anaknya JD (11) telah mendapatkan perlakuan kekerasan sejak masih berumur 3 tahun. Suaminya DN (36) disebut menganiaya karena tidak sabar saat melihat anaknya yang berkebutuhan khusus ini sering marah-marah sendiri.

    “Jadi anak saya terkadang suka nggak ada sebab marah-marah sendiri kayak tantrum. Kebetulan papanya ini kan tipenya yang nggak bisa mengendalikan emosi. Jadi, sedikit-sedikit gampang terpancing amarahnya,” kata CK, Minggu (06/10/2024).

    CK menjelaskan bahwa selama ini sang ayah kerap memukul anaknya. Paling sering, penganiayaan yang dilakukan adalah dengan menampar wajah korban hingga berbekas.

    Selama penganiayaan terjadi, CK selalu menasehati suaminya. Ia menyadari bahwa anaknya adalah ABK yang harus diperlakukan secara istimewa. Namun, nasehat itu tidak didengarkan. CK yang sudah habis kesabarannya lantas melapor ke Polrestabes Surabaya.

    “Sudah saya nasehati, kalau anak spesial gini kan nggak bisa dididik dengan cara seperti itu. Dia nggak paham (anaknya) mau dipukuli sampai mati pun dia juga nggak akan ngerti,” tuturnya.

    CK resmi melaporkan suaminya ke polisi tanggal 10 Juni 2024 dengan LP/B/566/VI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Kini, DN diamankan oleh Polrestabes Surabaya, Sabtu (28/9/2024) lalu.

    “Sudah ditangani sudah ditahan juga,” jelasnya.

    CK berharap, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi DN dan dengan harapan suaminya mendapat efek jera, bahwa merawat ABK perlu perhatian yang lebih dibanding anak pada umumnya.

    “Ini tidak terulang lagi (penganiayaan) dan untuk orang tua lainnya yang punya ABK juga jangan dididik cara seperti itu. Mereka juga enggak ngerti,” sebutnya.

    Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya Haryoko mengatakan kasus itu tengah ditangani dan dipastikan prosesnya terus berlanjut. “Infonya sudah proses,” pungkasnya. (ang/but)

  • Mantan Anggota DPRD Bangkalan Jadi Bandar Sabu karena Tak Tahan Kerja Serabutan

    Mantan Anggota DPRD Bangkalan Jadi Bandar Sabu karena Tak Tahan Kerja Serabutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan anggota DPRD Bangkalan, Holili (56), diamankan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (03/10/2024) lalu. Dalam pemeriksaannya, Holili mengaku nekat menjadi bandar sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap usai masa jabatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan usai.

    “Pengakuannya dia untuk kebutuhan hidup. Lantaran usai menjadi anggota DPRD Bangkalan, dia bekerja serabutan dengan mengawal truk. Dan hanya bekerja kalau ada permintaan saja,” kata Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (06/10/2024).

    Tersangka Holili diamankan di sebuah rumah di desa Kemoneng, Tragah, Bangkalan, Madura sekitar pukul 16.00 WIB. Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti 11 poket sabu dengan berat total 8,20 gram.

    “Kami juga amankan timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu,” tutur Suroto.

    Dari pengakuan mantan anggota Fraksi Hanura itu, ia mendapatkan barang haram dari seorang bandar berinisial B. Saat ini, polisi masih memburu B.

    Diketahui, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba, Kamis (03/10/2024) siang. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penangkapan ini dibenarkan oleh Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (ang/but)

  • Empat Polisi Gadungan Peras Pengguna Narkoba, Bawa Pistol Mainan untuk Takuti Korban

    Empat Polisi Gadungan Peras Pengguna Narkoba, Bawa Pistol Mainan untuk Takuti Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Empat polisi gadungan diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim lantaran melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba berinisial S.

    Empat pria itu adalah HR (36) warga Magersari, Sidoarjo, KA (46) warga Desa Wunut, Sidoarjo, OL (23) asal Candi, Sidoarjo dan MR (21) asal Trate, Gresik. Diketahui OL dan MR masih berstatus sebagai mahasiswa.

    Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, salah satu tersangka berinisial MR merupakan teman dekat korban. Saat itu, tersangka MR dan korban membeli dan mengkonsumsi sabu bersama.

    “Minggu (01/09/2024) kemarin korban diajak tersangka MR untuk membeli dan nyabu di Jalan Sawah Pulo, Surabaya,” kata Suryono, Jumat (4/10/2024).

    Aksi pemerasan itu sudah direncanakan. Setelah mengkonsumsi sabu, MR sengaja menyisakan sedikit barang bukti sabu dan dimasukan ke dalam kantong korban S. Oleh korban S sisa sabu itu dimasukan ke dalam dompet.

    Usai nyabu di Sawah Pulo, korban dan MR lantas berpindah ke minimarket di kawasan Graha Jenggolo Timur, Sidoarjo. Setelah tiba, mereka sempat berbelanja minum dan duduk di minimarket. Tidak berselang lama, korban dihampiri oleh dua tersangka lainnya berinisial KA dan MA. Bahkan, keduanya memborgol tangan korban S.

    “Pelapor ditangkap oleh tersangka KA dan MA. Kedua tangan korban bahkan diborgol  di belakang. Kedua tersangka itu, mengaku sebagai anggota Polri saat melakukan aksi penangkapan,” imbuhnya.

    Usai diborgol, korban digelandang ke sebuah warung kopi (warkop) kawasan Stadion Jenggolo. Korban diintimidasi sambil ditodong pistol agar mengakui perbuatan mengkonsumsi narkoba. Setelah habis-habisan diintimidasi, korban disekap di sebuah penginapan Jalan Mustang, Kwadengan Barat, Sidoarjo.

    Dia disekap selama 2 hari sejak ditangkap. Selama disekap, korban terus dianiaya. Ia juga dipaksa untuk menyerahkan uang tebusan agar kasus yang menimpanya tak dilanjutkan.

    “Tersangka HRP cs yang mengaku sebagai Polisi itu, memaksa korban untuk meminta uang, supaya segera dibebaskan. Dengan rasa ketakutan, korban pun menghubungi saudaranya untuk meminta uang tebusan senilai Rp 50 Juta,” tandas Suryono.

    Namun, saudara korban hanya memiliki uang senilai Rp 15 Juta. Setelah disepakati, saudara korban pun diminta menyerahkan uang itu di suatu tempat. “Cara bertemu di Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo,” tegas dia.

    Sebelum menuju lokasi penyerahan uang saudara korban lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Di lokasi itu, kami berhasil meringkus para tersangka,” tutup mantan Kapolres Madiun itu. [ang/suf]

  • Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Resmi jadi Kapolrestabes Surabaya

    Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Resmi jadi Kapolrestabes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menginjakan kaki di kantor Polrestabes Surabaya, Jumat (04/10/2024) sebagai nahkoda baru menggantikan Brigjen Pol Pasma Royce yang diangkat menjadi Wakapolda Jawa Timur.

    Kedatangan Luthfie Sulistiawan sebagai Kapolrestabes Surabaya yang baru disambut dengan rangkaian pedang pora dan taburan bunga. Dalam acara bertajuk ‘Farewell Parade’ itu, Luthfie disambut oleh seluruh anggota Polrestabes Surabaya.

    Luthfie Sulistiawan datang ke Polrestabes bersama istrinya. Ia lantas disambut oleh kalungan bunga oleh Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko dan Diiringi Tarian Remo memasuki Halaman Mako Polrestabes Surabaya. Setelah menerima Jajar Hormat,  Luthfie berjalan perlahan memasuki Mako melewati Hunusan Pedang Pora Para Perwira Polrestabes Surabaya. Ia lalu disambut langsung oleh Wakapolda Jawa Timur yang baru, Brigjen Pol Pasma Royce.

    “Selama satu tahun tujuh bulan saya bergabung bersama rekan-rekan tentu banyak dinamika dan metode yang saya lakukan. Saya yakin dibawah kepemimpinan Kombes Pol Luthfie Polrestabes Surabaya jauh lebih berkembang dan lebih baik lagi,” ujarnya saat pidato di depan anggota Polrestabes Surabaya.

    Pasma mengungkapkan kebanggaannya pernah menjadi nahkoda dalam roda kepemimpinan di Polrestabes Surabaya. Ia pun berpesan agar anggota segera bisa beradaptasi dan menjalankan tugas dengan baik dibawah kepemimpinan Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

    “Selama satu tahun tujuh bulan saya bergabung bersama rekan-rekan tentu banyak dinamika dan metode yang saya lakukan. Saya yakin dibawah kepemimpinan Kombes Pol Luthfie Polrestabes Surabaya jauh lebih berkembang dan lebih baik lagi,” imbuhnya.

    Tidak lupa, Pasma mengucapkan permintaan maaf dan terimakasih kepada semua pihak apabila selama menjadi Kapolrestabes Surabaya ada tutur kata dan perbuatan yang menyinggung.

    “Perpisahan itu hanya untuk orang yang mencintai dengan mata, tetapi bila mencintai dengan Hati, maka tidak ada kata perpisahan untuk kita. Artinya dimanapun kita ditugaskan maka kehangatan dan kebersamaan ini akan selalu terwujud,” pungkas Pasma.

    Sementara itu, Luthfie Sulistiawan berkomitmen untuk meneruskan program-program baik yang sudah dijalankan oleh Pasma sebelumnya. Ia juga memohon dukungan agar dapat bekerja secara maksimal menjadi Kapolrestabes Surabaya.

    Pekerjaan pertama yang harus diselesaikan oleh Luthfie Sulistiawan sebagai Kapolrestabes Surabaya yang baru adalah agenda Pilkada Serentak 2024. Ia pun mengajak seluruh anggota untuk sama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar pagelaran Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan aman dan lancar.

    “Sebagai orang baru, mohon dukungannya saran dan masukan berkaitan dengan langkah-langkah pengolahan situasi keamanan di Kota Surabaya ini sehingga menjadikan Polrestabes Surabaya menjadi satu icon tentang Polisi-polisi yang Profesional, Maju, Modern dan Dicintai oleh Masyarakat,” tutur Luthfie. (ang/kun)

  • Di Jatim Fest, BPH Migas Edukasi Penerbitan Surat Rekomendasi BBM Subsidi

    Di Jatim Fest, BPH Migas Edukasi Penerbitan Surat Rekomendasi BBM Subsidi

    Jakarta

    Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengisi seminar di Jatim Fest yang menjadi salah satu rangkaian Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur. Dalam kegiatan ini, BPH Migas memberikan edukasi terkait penerbitan Surat Rekomendasi untuk Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite).

    “Hadirnya BPH Migas di Jatim Fest 2024 untuk berkolaborasi dan melayani pemerintah daerah se-Jawa Timur dalam hal tata cara penerbitan Surat Rekomendasi BBM Subsidi dan Kompensasi kepada konsumen pengguna,” jelas Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

    Dalam Seminar Penerbitan Surat Rekomendasi di ajang Jatim Fest 2024, di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (3/10), pemerintah daerah, instansi penerbit Surat Rekomendasi, dan masyarakat Jawa Timur bisa mendapatkan informasi terkait Aplikasi XStar dalam penerbitan Surat Rekomendasi. Selain itu, UMKM yang mengikuti kegiatan Jatim Fest juga dapat berkonsultasi langsung dengan BPH Migas.

    BPH Migas juga menghadirkan Rumah Pelayanan Publik agar masyarakat mengetahui tata cara penerbitan Surat Rekomendasi BBM subsidi dan kompensasi. Wahyudi berharap pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Jawa Timur dapat ikut serta menjaga pendistribusian BBM Subsidi dan Kompensasi tepat sasaran.

    “Selain penyelenggaraan seminar, kami turut membuka booth untuk layanan konsultasi langsung petunjuk teknis penerbitan Surat Rekomendasi bagi instansi daerah dan masyarakat umum hingga hari Minggu, 6 Oktober 2024,” ungkapnya.

    Wahyudi mengungkapkan pemanfaatan teknologi informasi dalam penerbitan Surat Rekomendasi akan memudahkan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memberikan kuota Solar dan Pertalite kepada masing-masing konsumen pengguna.

    “Tertibnya pelaksanaan dan evaluasi dalam penerbitan surat rekomendasi, tentu membantu pemerintah dalam mewujudkan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi lebih tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat,” ujarnya.

    Ia mengatakan pada triwulan II tahun 2024, ekonomi Jawa Timur tumbuh mencapai 4,98 persen. Selain ditopang investasi, industri, dan infrastruktur, UMKM juga menjadi salah satu faktor pendukung capaian tersebut.

    Pihaknya pun berharap pemanfaatan BBM Subsidi dan Kompensasi yang tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat ini dapat turut mendorong pertumbuhan UMKM di Jawa Timur.

    Lebih lanjut, ia menuturkan BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran JBT dan Jenis JBKP. PKS ini bertujuan memperkuat pengawasan dan memastikan pendistribusian JBT dan JBKP lebih tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat sesuai kebutuhan masyarakat.

    Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono mengapresiasi upaya BPH Migas yang membantu masyarakat Jawa Timur dalam pendistribusian BBM Subsidi dan Kompensasi.

    “Kami mendukung apa yang dilakukan oleh BPH Migas agar penyaluran BBM Subsidi dan Kompensasi tepat sasaran dan tepat volume dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

    Aris pun mendorong peningkatan kolaborasi di sektor hilir migas antara BPH Migas, Pemerintah Daerah, dan seluruh stakeholder di Jawa Timur.

    “(Kolaborasi) Ini demi pergerakan dan perputaran perekonomian di Jawa Timur semakin lebih baik lagi,” tandasnya.

    Sebagai informasi, seminar ini dihadiri Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Area Surabaya Donny Prasetya, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jawa Timur, serta masyarakat umum.

    Adapun Jatim Fest 2024 dibuka oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono pada Rabu (2/10) malam. Usai membuka acara, Adhy mengunjungi booth BPH Migas dan mendapatkan penjelasan terkait tata cara penerbitan Surat Rekomendasi menggunakan Aplikasi Xstar serta konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi negara melalui Surat Rekomendasi.

    (anl/ega)