kab/kota: Surabaya

  • Pakar Hukum Dorong KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

    Pakar Hukum Dorong KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

    Surabaya (beritajatim.com) – Pakar hukum dan aktivis anti korupsi, Hardjuno Wiwoho, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi terkait mark-up dana iklan salah satu bank, yang diduga melibatkan Bank BJB. Menurut Hardjuno, KPK harus menjaga kredibilitas dalam pemberantasan korupsi dengan menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

    “Publik membutuhkan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. KPK harus segera mengumumkan tersangka agar proses hukum berjalan lancar dan adil,” ujar Hardjuno dalam keterangannya di Surabaya, Rabu (9/10/2024).

    Hardjuno menilai langkah KPK dalam menuntaskan kasus ini akan berdampak besar terhadap kepercayaan nasabah Bank BJB. Transparansi menjadi kunci untuk menghindari kebingungan dan ketidakpastian di masyarakat.

    “Saya mendorong KPK untuk mendalami kasus ini dan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku, demi kepastian hukum dan kenyamanan nasabah Bank BJB,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Hardjuno menjelaskan bahwa bank seperti BJB sangat rentan terhadap isu-isu sensitif. Bahkan, isu kecil bisa berdampak besar pada performa dan kepercayaan publik terhadap bank tersebut.

    “Kepercayaan publik terhadap Bank BJB harus menjadi prioritas. Jangan sampai kasus ini menggerus kepercayaan yang sudah terbangun selama ini,” imbuhnya.

    Hardjuno juga mengingatkan bahwa lambatnya pengumuman tersangka bisa meningkatkan keraguan publik terhadap Bank BJB, yang berpotensi menimbulkan risiko seperti penarikan dana besar-besaran (rush) yang dapat merugikan bank secara signifikan.

    Sebagai bank yang telah menerima berbagai penghargaan, menurut Hardjuno, Bank BJB harus menjaga reputasinya. Dugaan kasus korupsi ini bisa mencoreng citra positif yang selama ini dibangun oleh bank tersebut.

    “Penyelesaian kasus ini sangat penting agar kinerja Bank BJB dalam melayani masyarakat tidak terganggu. Bank BJB berperan penting dalam mendukung perekonomian daerah, sehingga kinerjanya harus tetap optimal,” tambahnya.

    Di akhir pernyataannya, Hardjuno menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan keuangan negara, harus diselesaikan dengan cepat dan tepat.

    “Setiap pelanggaran pidana terkait dana publik harus segera ditindaklanjuti. Bank BJB adalah institusi yang maju dan sudah meraih banyak penghargaan. Maka dari itu, integritas dan kepercayaan publik terhadap bank ini perlu terus dijaga,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Keroyok Korban Usai Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan

    Keroyok Korban Usai Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Suparno menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan penjara pada Jaka Pralutfianto, terdakwa kasus kekerasan bersama yang mengakibatkan luka-luka. Hakim Suparno menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan.

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang di PN Surabaya, Kamis (3/10/2024), hakim Suparno menyatakan bahwa terdakwa Jaka Pralutfianto terbukti melakukan tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” katanya.

    Vonis 6 bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak ini menuntut terdakwa Jaka Pralutfianto dengan hukuman 7 bulan penjara.

    Kejadian bermula ketika saksi Aan Maulana menerima informasi dari Lely bahwa terdapat sekelompok orang berkumpul dan bernyanyi di depan rumah di Jalan Waspada No 6-A, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya pada 10 Mei 2024. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, Aan bersama Dicky Adi Firmansyah mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor.

    Di lokasi mereka bertemu dengan terdakwa Jaka Pralutfianto sedang bersama M Indra Firmansyah dan Aat Nur Fidianto (berkas terpisah), juga Fiki Setiawan dan Rahmat Hidayatullah (DPO), dan teman Fiki yang tidak dikenal. Saat itu, Jaka dan kawan-kawannya tersebut sedang pesta minuman keras.

    Saksi Aan kemudian berusaha menegur Jaka Pralutfianto dkk, namun justru berujung terjadi adu mulut. Ketegangan meningkat saat Indra tiba-tiba memukul Aan di wajah, diikuti serangan fisik oleh terdakwa Jaka Pralutfianto dan rekan-rekannya, termasuk Aat Nur Fidianto yang menendang dan memukul saksi Aan.

    Tak hanya itu, terdakwa Jaka Pralutfianto juga memukul wajah dan punggung Aan serta melempar batu, namun tidak kena. Indra melempar batu dan merusak sepeda motor Aan menggunakan balok kayu.

    Saksi Dicky Adi Firmansyah, Parto, serta warga sekitar akhirnya melerai perkelahian tersebut. Akibat insiden itu, saksi Aan Maulana mengalami luka-luka yang dinyatakan dalam Visum et Repertum No: 11/VIS/RSAI/V/2024 dari dr. Samiyah, dokter di RS Al-Irsyad Surabaya.

    Warga akhirnya membawa terdakwa Jaka Pralutfianto dkk ke Polsek Pabean Cantikan. Atas perbuatannya, terdakwa Jaka Pralutfianto didakwa pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. [uci/ian]

  • Tabrak Mesin Pompa SPBU, Sopir PT Gajah Mas Antarniaga Dituntut 2 Bulan

    Tabrak Mesin Pompa SPBU, Sopir PT Gajah Mas Antarniaga Dituntut 2 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menuntut pidana penjara selama dua bulan kepada Terdakwa Afandy Suparyanto (32). Afandy dinyatakan bersalah lantaran menubruk mesin pompa di SPBU yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 410 juta.

    “ Terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana pasal 310 Ayat (1) jo pasal 229 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Liyntas dan Angkutan Jalan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Afandy Suparyanto dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujarnya saat membacakan surat tuntutannya, Selasa (8/10/2024)..

    Selain hukuman penjara, JPU Hajita juga menuntut terdakwa Afandy dengan hukuman denda sebesar Rp 1 juta. “Jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan,” tandasnya.

    Menurut JPU Hajita, tuntutan 2 bulan penjara lantaran pihak SPBU telah memaafkan terdakwa Afandy, meski tidak ada ganti rugi yang diberikan atas insiden tersebut. “Sudah memaafkan, tapi tidak ada ganti rugi,” kata JPU Hajita.

    Selain itu, menurut Hajita, terdakwa Afandy tidak ditahan selama proses hukum karena pasal yang diterapkan tidak memungkinkan penahanan. “Tidak ditahan karena pasalnya tidak bisa ditahan. Kalau sudah putusan, baru kami eksekusi,” katanya.

    Perlu diketahui, insiden kecelakaan tersebut berawal saat Afandy Suparyanto (32), sopir PT Gajah Mas Antarniaga, mengemudikan truk HINO dengan nomor polisi L-9712-UJ dari Pelabuhan Jamrud Surabaya menuju Sidoarjo pada 11 Maret 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.

    Namun dalam perjalanan di Jalan Perak Barat, Surabaya, dengan kecepatan 30 km/jam, Afandy kehilangan konsentrasi karena kelelahan dan mengantuk.

    Ketika melintas di depan SPBU di Jalan Alun-alun Priok, truknya oleng ke kiri dan menabrak plang stand box SPBU. Setelah menabrak, Afandy secara refleks membanting setir ke kiri, sehingga truk menabrak mesin pompa BBM hingga akhirnya berhenti.

    Akibat kejadian ini, pihak SPBU mengalami kerugian materiil sebesar Rp 410 juta. Atas perbuatannya, Afandy didakwa pasal 310 ayat (1) jo pasal 229 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [uci/suf]

  • Serasa Kembali ke Masa Lalu di Pasar Barang Antik Menteng

    Serasa Kembali ke Masa Lalu di Pasar Barang Antik Menteng

    Foto Bisnis

    ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi – detikFinance

    Selasa, 08 Okt 2024 13:30 WIB

    Jakarta – Sentra Penjualan Barang Antik Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta, telah ada sejak 1970-an. Anda dapat berburu barang-barang jadul di sini.

  • 2 Perantau Asal Sulsel Hanya Dapat Rp55 Ribu Usai Bobol Dealer di Mojokerto

    2 Perantau Asal Sulsel Hanya Dapat Rp55 Ribu Usai Bobol Dealer di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dua orang perantau asal Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan usai membobol dealer SR motor VIAR di Jalan Gajahmada, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari hasil pembobolan yang rencananya untuk pulang kampung tersebut, keduanya hanya mendapat Rp55 ribu.

    Kedua pelaku yakni AB (37) dan BG (33) warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Aksi pelaku dilakukan pada Selasa (10/9/2024) sekira pukul 04.00 WIB dengan cara mencongkel atau merusak pintu roling door harmonica.

    Kedua pelaku juga mengunakan anak kunci palsu untuk membuka dua gembok warna silver. Kedua pelaku masuk ke dalam dealer dan berhasil mengambil uang di laci meja depan sebesar Rp55 ribu. Saat beraksi, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota sedang patroli.

    Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan para pelaku. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, kedua pelaku berangkat dari rumah masing-masing yang sebelumnya sudah janji bertemu di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya untuk mencari pekerjaan di Kota Surabaya.

    “Keduanya bertemu pada hari Minggu, tanggal 8 September 2024 untuk mencari info lowongan kerja di Surabaya. Namun keduanya belum juga mendapat pekerjaan sehingga muncul niat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akhirnya pelaku berangkat ke Pasar Loak Surabaya,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).Keduanya ke Pasar Loak untuk membeli peralatan besi sebagai sarana melakukan tindak kejahatan. Senin (9/9/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku mengendarai sepeda motor berangkat ke Mojokerto dan beristirahat di Masjid Pasar Tanjung Anyar, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    “Selasa, tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB kedua pelaku berkeliling dan melihat dealer SR motor VIAR sehingga nuncul niat untuk mencuri. Kedua pelaku beraksi dengan cara merusak pintu depan rolling door tersebut menggunakan linggis dan membuka 2 gembok warna silver menggunakan anak kunci palsu,” jelasnya.

    Setelah berhasil masuk ke dalam dealer, para pelaku mengambil uang yang ada di laci meja di dalam dealer tersebut. Selanjutnya pelaku bergegas untuk pergi, namun aksi mereka diketahui oleh empat petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli malam sehingga keduanya berhasil diamankan.

    “Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota. Motif kedua pelaku melakukan pencurian tersebut karena pekerjaan sulit dan akhirnya melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bisa membawa uang untuk pulang ke kampung halaman,” ujarnya.

    Barang bukti yang diamankan satu buah tas warna biru, empat buah obeng, dua buah gunting, dua buah linggis kecil, dua buah besi congkel, empat buah gunting modifikasi, enam buah kunci L modifikasi, satu unit Yamaha Mio nopol W 6503 NDD warna hitam, dua buah gembok silver, uang senilai Rp55 ribu.

    “Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

    Salah satu pelaku, AB (37) mengaku mencari pekerjaan untuk kebutuhan sehari-hari dan ongkos pulang kampung namun tidak kunjung mendapatkan pekerjaan. “Rencana nguli untuk ongkos pulang kampung. Congkel roling door harmonica dan merusak gembok. Bawa alat linggis, beli Rp100 ribu,” urainya. [tin/kun]

  • Polisi Ungkap Alasan Mahasiswa UK Petra Akhiri Hidup

    Polisi Ungkap Alasan Mahasiswa UK Petra Akhiri Hidup

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi mengungkap alasan mahasiswa UK Petra lompat diri pada Selasa (1/10/2024) kemarin. Diduga, RD nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi.

    Kapolsek Wonocolo Kompol M Sholeh mengatakan RD mengalami depresi semenjak kakeknya meninggal pada 2021. Ia juga sempat dirawat oleh psikiater di rumah sakit untuk menyelesaikan masalahnya.

    “Setelah kemarin pihak kami memeriksa psikiaternya, korban RD memang ada depresi semenjak ditinggal kakeknya, itu di tahun 2021,” kata Sholeh dihubungi beritajatim.com, Senin (7/10/2024).

    Dari pemeriksaan itu, diketahui jima RD tidak sampai selesai mengikuti program penyembuhannya. Sebab, keterangan dari psikiater seharusnya RD masih menjalani penyembuhan. “Jadi memang seharusnya RD ini masih menjalani perawatan,” tutur Sholeh.

    Sholeh menjelaskan bahwa pihak keluarga sampai saat ini juga memberikan informasi ke kepolisian secara terbatas lantaran masih berduka dan fokus untuk mendoakan RD. “Kami memahami karena keluarga masih berduka. Jadi informasi sementara RD ini nekat ya karena depresi,” pungkas Sholeh.

    Diketahui, Seorang mahasiswa Universitas Kristen (UK) Petra Surabaya meninggal dunia, diduga usai melompat dari Gedung Q kampus setempat pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 10.45 WIB.

    Ajeng Dyah Puspitasari, Kepala Hubungan Masyarakat Petra Christian University, membenarkan bahwa korban adalah mahasiswa aktif di kampus tersebut.

    “Hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 10.45 WIB, salah satu mahasiswa kami ditemukan meninggal dunia di halaman kampus PCU,” ujar Ajeng dalam keterangannya kepada media.

    Pihak kampus menyatakan turut berduka cita atas peristiwa ini dan berjanji akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

    “Saat ini, kami masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang untuk mengetahui penyebab pasti kejadian ini. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban,” lanjut Ajeng.

    Kejadian ini tentunya menimbulkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga di kalangan teman-temannya serta segenap civitas akademika. [ang/suf]

  • Hakim Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, PN Surabaya Angkat Bicara

    Hakim Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, PN Surabaya Angkat Bicara

    Surabaya (beritajatim.com) – Hakim PN Surabaya turut mendukung gerakan menuntut kesejahteraan yang dilakukan Solidaritas Hakim Indonesia. Bentuk dukungan yang dilakukan adalah dengan mogok sidang alias menunda sidang perkara.

    “ PN Surabaya pada dasarnya mendukung upaya yang dilakukan Solidaritas Hakim Indonesia. Bentuk dukungan adalah seperti yang dilakukan hari ini yakni menunda persidangan,” ujar humas PN Surabaya Alex Adam, Senin (7/10/2024).

    Dijelaskan hakim Alex, pihaknya memastikan bahwa pelayanan publik di PN Surabaya tetap berjalan seperti biasa. Dan persidangan pun tak sepenuhnya ditunda, untuk perkara yang membutuhkan waktu terbatas tetap digelar seperti, praperadilan, gugatan sederhana.

    Untuk aksi solidaritas ini lanjut Alex, akan dilakukan mulai tanggal 7 Oktober sampai 11 Oktober. Dan tentunya selama tanggal tersebut maka situasi di PN Surabaya akan menjadi lengang.

    Hakim Alex menambahkan, dari 70 jumlah hakim yang ada di PN Surabaya. Secara keseluruhan mendukung gerakan solidaritas ini, namun bentuk dukungan ada macam-macam. Ada yang datang ke Jakarta, ada yang mengajukan cuti dan ada sebagian besar adalah menunda persidangan. “Tapi ada beberapa yang masih sidang karena berbagai hal yang sebut tadi yakni karena perkaranya waktunya singkat,” ujarnya.

    Perlu diketahui, sidang di PN Surabaya yang biasanya digelar mulai pukul 09.00 Wib, namun hari ini seluruh ruang sidang yang ada di PN Surabaya tampak kosong. Begitupuan jaksa, pengacara maupun masyarakat yang pencari keadilan juga tak tampak datang.

    Rencana cuti bersama yang digaungkan Solidaritas Hakim Indonesia sebagai penyampaian suara dan aspirasi para hakim se-Indonesia untuk peningkatan kesejahteraan hakim telah diketahui Komisi Yudisial (KY) berdasarkan pemberitaan di media massa dan surat permohonan audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia kepada KY untuk membahas topik tersebut. Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya.

    Hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai.

    KY juga telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 September 2024 untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi penempatan. Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

    Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia. [uci/kun]

  • Hakim Bebaskan Dua Pengacara Pemohon PKPU, Ini Respon Kuasa Hukum Terdakwa

    Hakim Bebaskan Dua Pengacara Pemohon PKPU, Ini Respon Kuasa Hukum Terdakwa

    Surabaya (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas dua pengacara Pemohon PKPU, Indra Ari Murto dan Riansyah dalam sidang vonis yang memperkarakan keduanya dalam dakwaan pemalsuan surat tagihan dan penggelembungan tagihan PT. Hitakara dalam PKPU dimana berakhir jatuh pailit.

    Terdakwa dua Pengacara Pemohon PKPU, Indra Ari Murto dan Riansyah menyampaikan setelah persidangan, “Alhamdulillah hari ini keadilan telah ditegakkan. Terima kasih untuk Majelis Hakim. Sebagai pengacara yang mengemban amanah untuk membantu klien-klien kami, para korban investasi PT. Hitakara, maka upaya kami mewakili 3 pemohon PKPU dan 27 korban investasi yang mengajukan tagihannya dalam proses PKPU sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan sama sekali tidak melanggar hukum.”

    Sementara itu, Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Dr. Abdul Salam S.H., M.H., menyampaikan, “Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah dan menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim yang hari ini telah menjunjung nurani, rasa keadilan dan fakta-fakta hukum selama persidangan,  memutuskan vonis bebas  Indra Ari Murto dan Riansyah. Seperti yang diputus/divonis kepada Victor yang telah bebas dalam dakwaan yang sama namun disidang terpisah, maka sudah seharusnya perbuatan Indra Ari Murto dan Riansyah juga sama dengan Pengacara Victor karena satu Permohonan dan satu Surat Kuasa dalam mengajukan permohonan PKPU, sehingga sudah seharusnya mendapatkan kebebasan demi Hukum.”

    Proses persidangan dinilai telah berhasil mengajukan fakta hukum tak terbantahkan berupa beberapa Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menjadi alasan pembenaran dan penguatan perbuatan hukum ketiga Advokat tersebut yakni seperti Putusan PKPU, Putusan Pailit, dan Putusan Gugatan Lain-lain (GLL) Nomor: 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN. Niaga.Sby. tanggal 14 Maret 2024 dimana Putusan ini telah membenarkan perhitungan yang digunakan oleh  Para Kuasa Hukum tersebut dan juga menghukum PT. Hitakara, Penyidik Bareskrim, dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, yaitu PUTUSAN PKPU No. 63/Pdt.Sus/2022/PN.Niaga.Sby., tanggal 24 Oktober 2022.

    Kuasa hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Sawaluyo S.H., M.H. mengutarakan bahwa profesi Advokat adalah  Officium Nobile Propesi, Profesi Yang Terhormat, karena advokat selalu hadir untuk  membela masyarakat pencari keadilan. Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan, “Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh Hukum dan Peraturan Perundang-undangan”.

    “Kenyataan bahwa kedua Terdakwa sebagai Advokat yang sedang menjalankan tugasnya dan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian dikriminalisasi adalah bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap Profesi Advokat. Oleh karenanya kuasa hukum para Terdakwa sangat yakin dan percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili kedua Terdakwa telah menerapkan hukum bagi kedua Terdakwa  dengan seadil-adilnya, sehingga kedua Terdakwa demi hukum hari ini telah dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Sawaluyo S.H., M.H. penuh syukur.

    Wakil kreditur dan korban investasi PT. Hitakara, Ahmad Hidayat menuturkan, “Kami turut bersyukur atas kabar dan keputusan baik ini. Semoga putusan vonis bebas atas pengacara pemohon PKPU; Pak Victor, Pak Indra Ari Murto dan Riansyah ini dapat membawa ke jalan terang penyelasaian baik selanjutnya atas kasus utama yang sebenarnya dimana kami menjadi korban atas investasi condotel yang dilakukan oleh PT. Hitakara yang telah dipailitkan. Kami masih optimis karena yakin keadilan dan kebenaran pada akhirnya akan tegak”. [uci/kun]

  • Jalani Sidang Lanjutan di Tipikor Surabaya, Gus Muhdlor Didampingi Keluarga

    Jalani Sidang Lanjutan di Tipikor Surabaya, Gus Muhdlor Didampingi Keluarga

    Sidoarjo (beritajatim.com) –  Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. Dalam sidang kali ini, Gus Mudhlor tampak didampingi keluarganya.

    Gus Muhdlor terlihat tenang dengan memakai kemeja batik. Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan 5 saksi untuk menyampaikan keterangan di depan Majelis Hakim.

    Mereka adalah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

    Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp 50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif pajak yang didakwakan kepada Gus Mujdlor.

    Ternyata Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. Ini sesuai dengan keterangan Ari Suryono yang sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara.

    Menurut Ari Suryono, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.

    “Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari dalam sidang.

    Ari Suryono menegaskan, nominal Rp 50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.

    Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Jadi, Gus Muhdlor tidak pernah menerima sepeserpun uang dari BPPD.

    Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD.

    Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata. Perintah pemotongan dana insentif pajak tersebut bukan dari Gus Muhldor. Melainkan sudah terjadi di masa bupati sebelumnya.

    “Kata Siska Wati dan Hadi Yusuf, sejak dulu memang begitu,” katanya.

    Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. “Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” katanya.

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen. [uci/ted]

  • Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dihukum Percobaan

    Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dihukum Percobaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada Heru Herlambang.

    Meski dinyatakan bersalah lantaran melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya, namun hakim Yoes hanya menghukum percobaan pada Heru selama sembilan bulan.

    “ Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 335 ayat 1,” ujar hakim Yoes dalam putusan yang dibacakan dengan suara yang nyaris tak rerdengar, Senin (7/10/2024).

    “ Menjatuhkan hukuman masa percobaan selama 9 bulan. Masa percobaan dikurangi dengan masa tahanan sebelumnya,” lanjut hakim Yoes dengan suara yang sangat lirih.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis yang menuntut pidana selama sembilan bulan penjara.

    Atas vonis tersebut, kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto.SH MH mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP.

    “Namun, saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan. Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yang dialami oleh klien saya (Eko) dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri. Oleh karena itu kami mohon kepada kejaksaan negeri surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” ujar putra pengacara senior George Handiwiyanto ini.

    Terpisah, Komang Aris Darmawan mengatakan bahwa harusnya majelis hakim memvonis bebas pada Terdakwa karena menurut Komang, Terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang dikatakan hakim.

    “ Bagaimana Terdakwa bisa dihukum sedangkan dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” ujar Komang.

    Sebelumnga, Heru dalam keterangannya sebagai Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

    “Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

    Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

    “Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

    Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban. [uci/ted]