kab/kota: Surabaya

  • Mantan Kacab BNI Jember Jadi Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit Rp125 M

    Mantan Kacab BNI Jember Jadi Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit Rp125 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember. Tiga tersangka itu disangkakan bersekongkol dalam penyaluran kredit melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) 2021 sampai dengan 2023.

    Ketiga tersangka itu yakni Ketua KSP MUMS Saptadi (SD), Ika Anjarsari Ningrum (IAN) selaku Manager KSP MUMS dan MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 125.980.889.350.

    “Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan sejak tanggal 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSS, Rabu (8/10/2024).

    Kasus ini bermula pada antara tahun 2021 s/d 2023 BNI Kantor Cabang Jember telah menyetujui permohonan fasilitas kredit BWU yang diajukan oleh KSP MUMS mengatasnamakan petani tebu (debitur) yang dikhususkan bagi petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

    Salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

    Pengajuan RKU yang diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 Ha, namun kenyataannya tidak sesuai dengan surat keterangan, bahkan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu.

    Berdasarkan ketentuan penyaluran fasilitas kredit BWU, yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi bagi petani yang mengajukan kredit adalah PG Semboro, namun faktanya rekomendasi atas calon dibitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris dan identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/KTP yang dipinjam oleh SD, IAN dan Manager Dekha Junis Andriantono dan rekomendasi dibuat oleh KSP MUMS namun tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.

    “Bahwa RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan,” ungkap Kajati Jatim.

    Identitas/KTP yang diajukan sebagai debitur BWU, oleh pengurus KSP MUMS (Ketua/SD, Manager IAN dan Manager DJA) dan beberapa pengurus lain, untuk pengajuan kredit maksimal Rp 1 miliar dengan cara meminjam KTP milik orang lain dan setelah dana cair ditarik dari rekening debitur,selanjutnya digunakan oleh pengurus tersebut.

    Debitur “pinjam nama” tidak menerima buku tabungan dan ATM terkait dengan realisasi kredit namun dikelola oleh pengurus KSP dan debitur tidak mengetahui pencairan, sedangkan debitur yang dipinjam KTPnya hanya diberi uang antara Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta.

    Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.

    Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [uci/beq]

  • Pengakuan Begal Payudara Surabaya: Tak Diberi Jatah Istri 3 Bulan

    Pengakuan Begal Payudara Surabaya: Tak Diberi Jatah Istri 3 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tidak diberi jatah batin oleh istri menjadi alasan RB (19) warga Tenggilis untuk melakukan begal payudara di sekitar SMP Negeri 35 Surabaya. Diketahui, rekaman kelakuan RB membegal payudara siswi SMP viral di media sosial. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, total korban sebanyak 2 orang.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan dari keterangan RB diketahui istrinya dalam kondisi hamil. Tersangka mengaku nekat melakukan begal payudara karena tidak mampu menahan syahwat.

    “Yang bersangkutan melakukan perbuatan itu dengan motif, lebih kurang tiga bulan tidak diberi nafkah batin oleh istrinya,” kata Aris, Kamis (10/10/2024).

    Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku menentukan korban secara acak. Selama dirasa kondisinya aman, pelaku tidak segan memepet korban dan melakukan aksinya.

    “Karena dia (pelaku) ada keinginan nafsu, dan melihat (korban) itu, akhirnya dia punya keinginan berbuat cabul. Pengakuan tersangka karena istri hamil, intinya istrinya hamil,” imbuh Aris.

    Saat ini petugas kepolisian masih memeriksa kondisi psikologis dari tersangka dan melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia pun mengaku baru melakukan aksinya sebanyak 2 kali.

    “(Pelaku) pastinya menyesal karena sudah ditahan di kepolisian. Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, akan dilakukan pemeriksaan psikologi dan sebagainya,” ucapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang pencabulan anak. Pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (ang/but)

  • Imigrasi Surabaya Ungkap Pelanggaran Seorang Model WNA dalam UU Keimigrasian

    Imigrasi Surabaya Ungkap Pelanggaran Seorang Model WNA dalam UU Keimigrasian

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menindak tegas pelanggar keimigrasian, dengan mengamankan warga negara asing (WNA) yang berperan model di bawah umur, dalam dalam patroli siber 2024.

    Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan pengungkapan kasus ini berlandaskan informasi masyarakat dan patroli siber keimigrasian, pihaknya mendapati pelanggaran yang melibatkan WNA perempuan tersebut.

    “Operasi pengawasan ini berkolaborasi dengan Kepala Seksi Intelijen Gerry. Jadi saat kami berada di lokasi, kami menemukan seorang WNA perempuan yang awalnya mengaku bernama lain, namun setelah diidentifikasi lebih lanjut, diketahui berinisial DM” ujar Novrian Kamis (10/10/2024).

    Novrian mengungkapkan dalam wawancara awal, DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun diminta secara resmi. “Ketidakkooperatifan ini membuat petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

    Novrian menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Berdasarkan pelanggaran tersebut, Imigrasi Surabaya memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian atau DM ditempatkan di ruang detensi sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan.

    Sementara itu, dalam keaempatan Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.

    “Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.

    Lanjut Ramdhani, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.

    “Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta,” tukasnya.

    Kendati demikian, adanya operasi ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian terus diperkuat guna memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban nasional, dan diharapkan, terutama warga negara asing, dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. (isa/ted)

  • Penodong Sopir Ambulans: Saya Hanya Ingin Menjalankan Wasiat

    Penodong Sopir Ambulans: Saya Hanya Ingin Menjalankan Wasiat

    Sumenep (beritajatim.com) – TSN (37), warga Jl. Raya Gapura Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep melakukan penodongan dengan pistol pada sopir ambulans RSUD dr Soetomo Surabaya. Dia mengaku nekat melakukannya karena ingin menjalankan ‘wasiat’ kakaknya.

    “Sebelum meninggal, kakak saya itu berpesan apabila nanti dirinya meninggal, supaya dimakankan di rumah. Bukan di rumah suaminya,” kata tersangka TSN di hadapan awak media di Polres Sumenep, Kamis (10/10/2024).

    Menurutnya, dirinya sudah berusaha bicara baik-baik dan menyampaikan permintaan kakaknya untuk dimakamkan di rumah. Namun hingga beberapa kali bertemu, keluarga suami kakaknya keberatan dan menginginkan kakaknya dimakamkan di kampung halaman suaminya.

    “Karena sudah saya sampaikan baik-baik tapi tidak digubris, ya akhirnya saya nekat dengan cara itu supaya jenazah kakak saya bisa dimakamkan di rumah,” ujarnya sambil menunduk.

    Pada Selasa (08/10/2024), TSN melakukan penodongan pistol pada sopir ambulans RSUD dr Soetomo Surabaya yang tengah membawa jenazah Dewi Yuliastuti, kakak kandung tersangka.

    Penodongan itu terjadi di timur RSI Garam Kalianget di Desa Kalianget Barat. Tersangka TSN bersama 10 orang familinya mengendarai sepeda motor, menghadang ambulans tersebut.

    Sambil menggedor kaca ambulans dan menodongkan pistol, tersangka meminta agar ambulans yang membawa jenazah kakaknya dibawa ke rumah orang tuanya, bukan ke rumah suaminya. Karena sopir ambulans ketakutan, ia pun menjalankan ambulans ke arah yang ditunjuk tersangka.

    Dewi Yuliastuti, istri MI sempat dirawat di RSUD dr Soetomo Surabaya selama 5 hari, namun akhirnya meninggal. Jenazah kemudian dibawa ke Sumenep menggunakan ambulans. Rencananya, jenazah akan dimakamkan di kampung halaman suami almarhumah di Dusun Lisun, Kalianget.

    “Saya tidak punya maksud lain melakukan penodongan itu selain supaya jenazah kakak saya bisa dimakamkan di rumah, bukan di tempat suaminya,” tukasnya.

    Jenazah Dewi akhirnya dimakamkan di kampung halaman orang tuanya di Kalianget Timur. Namun setelah itu, MI suami korban melaporkan kejadian penodongan itu ke kepolisian.

    “Anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka penodongan sopir ambulans dan menahannya di Polres Sumenep,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.

    Barang bukti yang diamankan berupa ‘Airsoft Gun’ merk ‘glock 22’ gen 4 Austria 40 warna hitam yang digunakan untuk menodong sopir ambulans. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

    Menurut pengakuan tersangka, ‘airsoft gun’ itu ia beli secara online di salah satu plattform e-commerce. (tem/but)

  • Rebutan Jenazah, Warga Sumenep Todongkan Pistol ke Sopir Ambulans

    Rebutan Jenazah, Warga Sumenep Todongkan Pistol ke Sopir Ambulans

    Sumenep (beritajatim.com) – TSN (37), warga Jl. Raya Gapura Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep melakukan penodongan dengan pistol pada sopir ambulans RSUD dr Soetomo Surabaya yang tengah membawa jenazah Dewi Yuliastuti, kakak kandung tersangka.

    “Penodongan itu terjadi di timur RSI Garam Kalianget di Desa Kalianget Barat. Tersangka TSN bersama 10 orang familinya mengendarai sepeda motor, menghadang ambulans tersebut,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (10/10/2024).

    Sambil menggedor kaca ambulans dan menodongkan pistol, tersangka meminta agar ambulans yang membawa jenazah kakaknya dibawa ke rumah orang tuanya, bukan ke rumah suaminya.

    “Karena sopir ambulans ini ketakutan, maka ia pun menjalankan ambulans ke arah yang ditunjuk tersangka,” terang Kapolres.

    Dewi Yuliastuti, istri MI sempat dirawat di RSUD dr Soetomo Surabaya selama 4 hari, namun akhirnya meninggal. Jenazah kemudian dibawa ke Sumenep menggunakan ambulans. Rencananya, jenazah akan dimakamkan di kampung halaman suami almarhumah di Dusun Lisun, Kalianget.

    Saat itu di dalam mobil ambulans terdapat suami almarhumah yakni MI (54), warga Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, anak almarhumah, mertua almarhumah, dan ipar almarhumah.

    Pistol yang ditodongkan pelaku ke sopir ambulans adalah jenis ‘air soft gun’. Semula pistol itu diselipkan di pinggang pelaku. Kemudian tersangka mendekati pintu depan sebelah kanan dan menggedor kaca ambulans menggunakan pistol.

    “Sambil menodongkan pistol, tersangka meminta agar ambulans berisi jenazah Dewi mengikutinya ke rumah orang tuanya,” ungkap Kapolres.

    Akhirnya jenazah Dewi pun dimakamkan di rumah orang tuanya seperti keinginan tersangka. Namun setelah kejadian, MI suami korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

    “Anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka penodongan sopir ambulans dan menahannya di Polres Sumenep,” ujar Kapolres.

    Barang bukti yang diamankan berupa ‘Airsoft Gun’ merk ‘glock 22’ gen 4 Austria 40 warna hitam yang digunakan untuk menodong sopir ambulans. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUH Pidana. (tem/but)

  • KPK Sita Mobil dan Barang Mewah dalam Penggeledahan Kasus Hibah Provinsi Jatim

    KPK Sita Mobil dan Barang Mewah dalam Penggeledahan Kasus Hibah Provinsi Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

    Penggeledahan yang dilakukan pada 10 rumah atau bangunan di beberapa wilayah Jawa Timur membuahkan hasil signifikan dengan penyitaan berbagai aset mewah, termasuk kendaraan dan barang berharga.

    Dalam penggeledahan yang berlangsung dari 30 September hingga 3 Oktober 2024, KPK menyita sejumlah barang mewah. Di antaranya, tujuh unit kendaraan yang terdiri dari Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Toyota Hillux, Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan merk Isuzu. Selain itu, barang-barang berharga seperti jam tangan Rolex dan dua cincin berlian turut diamankan oleh penyidik KPK.

    Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi seperti Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

    Namun, hingga saat ini, KPK belum merinci identitas pemilik rumah atau bangunan yang digeledah, baik tersangka maupun saksi dalam kasus ini.

    Selain kendaraan dan barang mewah, KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp1 miliar. Penyitaan lain meliputi barang bukti elektronik seperti handphone, hard disk, dan laptop, serta dokumen-dokumen penting seperti buku tabungan, sertifikat tanah, kuitansi, dan surat-surat kendaraan.

    KPK menyatakan bahwa penyidikan ini masih terus berkembang. Tessa memastikan KPK akan menindak tegas dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima yang sebagian besar merupakan penyelenggara negara, serta 17 tersangka pemberi, di antaranya 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

    Kasus ini menyoroti betapa seriusnya korupsi dalam pengelolaan dana hibah di tingkat pemerintahan daerah, dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana publik. [hen/ian]

  • Kejati Jatim Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Dalam Korupsi di PT INKA

    Kejati Jatim Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Dalam Korupsi di PT INKA

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 mw di kinshasa kepada joint venture tgg infrastructure.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Dr Mia Amiati mengatakan dua tersangka baru yang ditetapkan adalah TN dan SI pasangan suami istri yang merupakan vendor di PT INKA. TN selaku finance advisor dan SI Direktur Utama PT TSGU.

    Penetapan tersangka tersebut kata Mia, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi jawa timur nomor: print-769/m.5/fd.2/06/2024 tanggal 06 juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi – saksi yang berjumlah sekitar 26 orang, penggeledahan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti serta melakukan koordinasi dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana dimaksud.

    Perbuatan tersangka lanjut Mia, dilakukan pada bulan desember 2019 tersangka BN yang saat ini telah dilakukan penahanan, melakukan pertemuan dengan CEO perusahaan asing bersama – sama dengan TN dalam kedudukan sebagai regional head perusahaan fund raising bernama TGC serta SI yang menjabat direktur utama PT TSGU untuk membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di democratic republik of Congo (drc).

    “ Tersangka BN selaku Dirut PT INKA pada waktu tersebut, pada sekira bulan Maret 2020 memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada TN melalui transfer kepada rekening PT TSGU dengan direktur utama SI yang merupakan suami dari TN guna kepentingan operasional SI,” ujar Mia dalam jumpa pers di Kejati Jatim, Kamis (9/10/2024).

    Tersangka TN

    Para pihak yang terlibat dalam rencana proyek di drc tersebut diantaranya PT INKA (persero) tahun 2020 bersama – sama SI selaku dirut PT TSGU , TN selaku head regional TGC dan saksi GA selaku dirut PT IMST yang merupakan afiliasi PT INKA serta pihak lain yang berkepentingan.

    Pada sekitar bulan Penruari 2020 perusahaan tersebut melakukan pembahasan pendirian perusahaan di Singapura dan menyepakati PT IMST (Inka Multi Solusi Trading) yang merupakan cucu PT INKA bersama – sama TSGU segera membentuk special purpose vehicle (SPV) di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 % dimiliki oleh PT IMST dan 49 % dimiliki oleh PT TSGU dengan direktur utama SI.

    “Padahal berdasarkan surat keputusan menteri BUMN no. sk-315/mbu/12/2019 menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya,” ujar Kajati.

    Kemudian pada tanggal 24 juni 2020 berdiri special purpose vehicle di Singapura yang bernama TSGU infrastructure, PTE LTD dengan pembiayaan pendirian sebesar Sgd 40.000 ditanggung oleh PT IMST.

    “ Saudara SI selaku Dirut PT TSGU menyampaikan kepada tersangka BN yang saat itu menjabat Dirut PT INKA bahwa untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di drc, memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 mw dari perusahaan energi sunplus sarl yang saham mayoritasnya dimiliki oleh TSGU dengan cara melakukan pembayaran power purchase agreement (ppa) kepada sunplus sarl,” ujar Kajati.

    Tersangka BN selaku Dirut PT INKA pada bulan Juli 2020 selanjutnya menyetujui pengiriman uang sejumlah $265.300 kepada pihak lain dengan bank penerima di Turki dengan alasan keperluan ground breaking proyek solar pv 200 mw oleh PT TSGU infra di kinshasa drc.

    Kemudian pada 23 September 2020, Tersangka BN selaku Dirut PT INKA selanjutnya memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman dan melakukan pengiriman uang beberapa kali. Pada 25 september 2020 BN mentransfer sejumlah Rp 15 miliar ke rekening TSGU dengan dirut SI yang kemudian sejumlah Rp 7 miliar ditransfer dari rek TSGU kepada rekening dengan direktur utama TN yang merupakan istri SI.

    Kemudian pada 31 desember 2020, PT INKA mentransfer uang sejumlah Rp 3.550.000.000 kepada TSGH yang kemudian ditransfer ke rekening PT CGI dengan direktur utama TN yang merupakan istri SI. “PT CGI ini dimiliki oleh SI dan keluarganya,” tambah Kajati.

    Akibat perbuatan pihak – pihak terkait, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 21.153.475.000 dan $265.300,00 Usd serta $40.000 Sgd

    Sesuai hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik tindak pidana khusus pada Kejati Jatim pada tanggal 1 Oktober 2024 telah menetapkan BN yang menjabat sebagai direktur utama pt inka (persero) tahun 2020 sebagai tersangka . “Dan dalam kesempatan ini sebagaimana hasil penyidikan, penyidik kembali menetapkan tersangka yaitu TN selaku finance advisor PT INKA dan SI selaku direktur utama PT TSGU sekaligus pemegang saham. “Tersangka TN dan SI kita tahan di cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Kejati Jatim,” ujarnya. [uci/kun]

  • Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Surabaya Ditetapkan ABH, Berkas Sudah di Kejaksaan

    Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Surabaya Ditetapkan ABH, Berkas Sudah di Kejaksaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku rudapaksa siswi SMP di Surabaya ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Diketahui, korban yang tinggal di wilayah Surabaya Pusat dirudapaksa oleh pelaku yang masih berumur sebaya. Selain dirudapaksa, aksi hubungan suami istri itu juga direkam oleh pelaku berinisial RY dan disebarluaskan.

    “Iya sudah berstatus ABH dan sekarang masih dalam pemberkasan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Rabu (9/10/2024) sore.

    Diketahui, Siswi SMP di salah satu SMP Negeri di Surabaya mengalami rudapaksa oleh teman prianya sendiri yang masih seumuran namun beda sekolah. Mirisnya, aksi rudapaksa itu direkam oleh terlapor dan disebarluaskan.

    SL (34) ibu kandung korban mengatakan, anaknya yang tinggal di Surabaya Pusat awalnya berkenalan dengan terlapor yang sekolah di salah satu SMP Swasta dan tinggal di wilayah Surabaya Barat lewat media sosial. Seiring berjalannya waktu, keduanya lantas pergi ke Jalan Tunjungan.

    “Kalau kata anak saya awalnya diajak keluar ke Jalan Tunjungan. Mereka kemudian berantem dan anak saya diajak pulang ke rumah terlapor,” kata SL saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (03/10/2024).

    Menurut cerita korban ke SL, sesampainya di rumah di Surabaya Barat, terlapor mengajak korban berhubungan intim selayaknya suami istri. Korban lantas menolak. Oleh terlapor, korban dimanipulasi dan diancam sehingga terpaksa menuruti kemauan korban.

    “Anak saya diancam kalau tidak mau (menuruti terlapor) dia disuruh pulang naik ojek online. Karena saat itu anak saya tidak pegang uang akhirnya anak saya terpaksa (mengikuti kemauan terlapor),” tutur SL.

    Selain melakukan rudapaksa, pengakuan korban aksi bejat itu direkam oleh terlapor. Niatnya, sebagai bahan mengancam agar korban mau menuruti nafsu bejat terlapor terus menerus. Karena korban menolak, video itu disebarluaskan dan menyebar di kalangan sekolah korban. Korban pun trauma sampai tidak mau masuk sekolah. Kini, korban sudah dipindah dari sekolah yang lama. (ang/kun)

  • Polisi Dalami Kasus Kebakaran JPO Delta Plaza Surabaya

    Polisi Dalami Kasus Kebakaran JPO Delta Plaza Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi masih mendalami kasus kebakaran Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Delta Plaza Surabaya yang terjadi pada Sabtu (5/10/2024) kemarin. Walaupun pihak PT Warna Warni selaku pengelola sudah menyebut pelaku pembakaran merupakan anak di bawah umur, polisi tidak mau gegabah.

    Diketahui, PT Warna Warni menyebut jika pelaku pembakaran adalah IM (15) yang disuruh oleh orang lain. Keterangan itu didapat setelah PT Warna Warni mendapatkan rekaman CCTV dan memeriksa IM sebelum diserahkan ke Polsek Genteng.

    “Sampai sekarang kita belum menyimpulkan apakah terbakar atau dibakar. Rangkaian penyelidikan untuk mendapatkan kebenaran yang absolut masih panjang,” kata Iptu Vian Wijaya saat dihubungi Beritajatim.com, Rabu (09/10/2024).

    Namun, Polisi tidak menampik kemungkinan sabotase yang dilakukan IM dan berdampak JPO terbakar. Untuk memperoleh kebenaran, pihaknya akan memeriksa ahli dalam waktu dekat.

    “Ada serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh IM yang diduga menyebabkan korsleting lift, sehingga terjadi kebakaran,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Bubutan itu.

    Diketahui, Insiden kebakaran lift Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), di depan Mall Delta Plaza, Surabaya, pada Sabtu (5/10/24) lalu diduga merupakan aksi pembakaran sengaja.

    Hal itu disampaikan pihak pengelola JPO dari PT. Warna Warni Media, setelah melakukan rangkaian investigasi mandiri. Di mana seorang anak dibawah umur berinisial MI (15) dicurigai sebagai pelaku.

    “Dari hasil investigasi mandiri kami bukan karena konsleting listrik, tetapi ada faktor eksternal. Dari CCTV kelihatan anak dibawah umur (yang melakukan),” kata Humas PT. Warna Warni Media, Dinar Aisyah di Pemkot Surabaya, Senin 8/10/24 .

    Dinar menyampaikan bahwa MI (15), melakukan hal sedemikian karena disuruh oleh seorang pria tak dikenal, dengan diberi upah sebungkus rokok.

    “Anak dibawah umur (MI) ditangkap oleh sekuriti pada Sabtu malam di lokasi yang sama, sisi JPO RRI. Dia menyampaikan bahwa disuruh dan yang menyuruh ini orang dewasa,” terang Dinar Aisyah. [ang/beq]

  • Terdakwa Korupsi Pemotongan Insentif ASN di Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara

    Terdakwa Korupsi Pemotongan Insentif ASN di Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Siska Wati, terdakwa dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (9/10/2024).

    Selain itu, Siska juga didenda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani.

    Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan insentif pegawai BPPD.

    “Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo,” tegas Ni Putu.

    Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Siska dengan hukuman 5 tahun 8 bulan penjara.

    Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK tidak menyebut adanya kerugian negara atau tuntutan denda, namun hakim menambahkan denda dalam putusannya. Faktor yang memberatkan hukuman adalah bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan kebijakan negara, meskipun terdakwa telah mengikuti pendidikan kedinasan yang dibiayai negara.

    Di sisi lain, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

    Setelah berunding dengan penasihat hukumnya, Siska menyatakan akan mengajukan banding. “Kami akan mengajukan banding atas putusan ini,” kata penasihat hukumnya, Erlan Jaya Putra.

    Selain putusan untuk Siska, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lain, Ari Suryono, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ari diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak mampu membayar. Baik Ari Suryono maupun JPU KPK masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. [isa/beq]