kab/kota: Surabaya

  • Viral Video Aksi Heroik Anggota Polda Jatim Tangkap Bandar Sabu di Sidoarjo

    Viral Video Aksi Heroik Anggota Polda Jatim Tangkap Bandar Sabu di Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah potongan video aksi heroik anggota Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap bandar sabu asal Mojokerto berinisial SE di Sidoarjo viral di media sosial. Dalam video itu, Bripka BN nampak bergelut sendirian berusaha melumpuhkan bandar yang ternyata sudah menjadi Target Operasi (TO) Polisi.

    Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa membenarkan, video viral itu, merupakan penangkapan terhadap pengedar narkotika. Pihak yang melakukan penangkapan adalah anggota Subdit II Ditresnarkoba yakni Briptu BN.

    “Saat itu, Bripka BN sedang bepergian bersama istrinya menaiki mobil pribadi. Kemudian, di tengah perjalanan, Briptu BN mendadak turun dari mobil untuk menangkap si pelaku,” kata Robert Da Costa, Minggu (13/10/2024).

    Kejadian itu terjadi pada 16 September 2024 kemarin. Video viral itu direkam oleh istri Briptu BN. Saat kejadian, Briptu BN kebetulan sedang jalan-jalan bersama istrinya di gedangan. Saat melihat SE, Briptu BN langsung siaga dan melakukan penangkapan sendiri. Ia meminta istrinya tetap berada di dalam mobil untuk merekam video. Termasuk meminta bala bantuan menghubungi teman-teman Ditresnarkoba Polda Jatim.

    “Itu sudah beberapa waktu lalu, tanggal 16 September. Yang merekam video itu, istrinya anggota. Pengedar. Masih dalam proses. Iya cuma 1 orang (yang ditangkap),” imbuh  Robert.

    Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana mengatakan, sosok pelaku kesehariannya bekerja sebagai tukang las. SE merupakan TO lama yang sudah diburu oleh  Ditresnarkoba Polda Jatim. “Saat penangkapan, istrinya kan takut lihat suaminya kok pelakunya melawan,” kata Mirzal.

    Dari penangkapan itu, Bripka BN menyita 29 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 13,5 gram. Dari keterangan SE, ia mendapatkan pasokan barang haram berbentuk kristal itu dari pria berinisial BP yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Setelah menaruh barang narkotika jenis sabu itu, difoto, serta memberikan denah lokasi ranjauan tersebut kepada BP (DPO). Selebihnya untuk siapa pembelinya dan berapa harganya pelaku tidak mengetahuinya,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Atlet Kickboxing Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Remuk Kena Hajar Warga Surabaya

    Atlet Kickboxing Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Remuk Kena Hajar Warga Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi begal payudara kembali terjadi di kota Surabaya, Sabtu (13/10/2024). Terbaru, warga Bubutan berinisial YH (20) remuk dihajar oleh warga setelah korban melakukan perlawanan.

    Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo mengatakan aksi begal payudara itu terjadi di Jalan Banjarsugihan pada dini hari. Saat itu kedua korban yang merupakan atlet Kickboxing baru saja selesai latihan. “Korban berboncengan mengendarai motor. Keduanya baru saja pulang latihan,” kata Budi Waluyo, Minggu (13/10/2024).

    Pelaku awalnya memepet korban dan berusaha meraih payudara korban. Namun, sempat ditangkis. Bukannya menyerah, pelaku malah kembali mengejar dan memepet korban kembali sambil berusaha meraih payudara korban.

    Setelah berhasil melakukan aksinya, korban yang menyetir sepeda motor langsung mengejar dan meneriaki pelaku. Aksi kejar-kejaran terjadi sampai di Jalan Bibis. Pelaku berhasil dilumpuhkan dan dihajar massa. “Pelaku mengalami luka dan saat ini masih dirawat di RS Bhakti Dharmahusada,” tutur Budi Waluyo.

    Kini, kasus ini sudah ditangani Polsek Tandes. Polisi masih menunggu korban membaik dan akan menjalani proses hukum di Polsek Tandes. (ang/kun)

  • Bandit Curanmor Surabaya Dibekuk Polsek Tenggilis, 1 Buron

    Bandit Curanmor Surabaya Dibekuk Polsek Tenggilis, 1 Buron

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya dibekuk Polsek Tenggilis setelah beraksi di sebuah kantor Jalan Tenggilis Timur Gang II, Kamis (03/10/2024) lalu. Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis masih memburu 1 orang yang berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buron.

    Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, Ipda Oyong Abdillah menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan satu pelaku berinisial DN warga Jalan Banyuurip. Dalam melakukan aksinya, DN berperan sebagai eksekutor curanmor.

    “Saat ini masih kami kembangkan. Pelaku kami interogasi mengaku baru sekali mencuri motor,” kata Oyong, Sabtu (12/10/2024).

    Kepada polisi, DN mengaku mencari sasaran bersama temannya berinisial BG dengan berboncengan mengendarai motor Honda Revo. Ia melintasi wilayah perkantoran jalan Tenggilis dan mendapati sepeda motor dengan pengamanan yang lemah. Tersangka DN pun langsung mengeksekusi sepeda motor Honda Beat L 2702 BAG.

    “Sepeda motor curian sudah dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp 3,5 juta. Hasilnya sudah dibagi antara kedua pelaku,” imbuh Oyong.

    Dari data kepolisian, DN ternyata pernah ditahan di dalam sel karena kasus pencabulan. Kini, ia harus kembali ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (ang/but)

  • Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu

    Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua KONI Kota Probolinggo, Rahardian Juniardi, diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Penangkapan dilakukan karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria yang akrab dipanggil Dodik itu diamankan di sebuah kafe di Probolinggo bersama temannya pada Kamis (10/10/2024) kemarin.

    “Masih kami lakukan pemeriksaan intensif. Nanti kalau ada perkembangan akan kami kabari,” kata Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (12/10/2024).

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan saat penangkapan kepada Rahardian Juniardi, petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti sabu. Namun, dari hasil tes urine, polisi mengetahui bahwa Rahardian Juniardi mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

    “Hasil tes urinenya positif. Namun, untuk barang bukti sabu tdak ada. Dugaannya pengguna,” tutur Dirmanto.

    Terhadap kasus ini, Dirmanto meminta agar masyarakat bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “Masih didalami oleh penyidik Sat Reskrim Narkoba Polres Tanjung Perak keterlibatan dalam kasus narkoba jenis sabu. Tunggu saja nanti akan ada rilis dari Polres Tanjung Perak,” pungkas Dirmanto. (ang/but)

  • Mantan Kekasih Komisioner Bawaslu Surabaya Bantah Minta Jatah Kamar

    Mantan Kekasih Komisioner Bawaslu Surabaya Bantah Minta Jatah Kamar

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan kekasih Komisioner Bawaslu Surabaya berinisial PSH (27) membantah bahwa dirinya pernah meminta jatah kamar pada bulan Desember 2023 lalu ke M Agil Akbar. Diketahui, Agil Akbar menyebut PSH masih menghubungi dirinya pada bulan Desember 2023 untuk meminta jatah kamar.

    “Saya membantah, (alasan itu) supaya dia (Agil) tidak terlihat salah aja. Karena saya tidak pernah minta dan sudah putus komunikasi dan block sejak akhir November. Lalu Agil ke rumah saya marah-marah pada 2 Desember (2023) di rumah,” kata PSH saat diwawancarai Beritajatim.com, Sabtu (12/10/2024).

    Agil datang ke rumah PSH sebanyak 2 kali. Pada 2 Desember 2023 dan 21 Agustus 2024. Menurut PSH, saat itu Agil juga melakukan pengancaman untuk mencabut aduan ke DKPP.

    “Ancaman 2 Desember, orang tua saya diancam ‘yugane jenengan kalau ngelawan aku telindes’ (anak anda melawan saya lindas). Ortu nggak tau apa-apa histeris takut dan sedih. Terus yang 21 Agustus (2024) juga sempet ke rumah dan mengancam ortu sebelum dia umroh. Kalau saya nggak cabut laporan saya lapor polisi. dia datang sama istrinya,” imbuh PSH.

    PSH juga membantah tuduhan Agil terkait pemerasan. Walaupun Agil sudah melayangkan aduan ke Polrestabes Surabaya, ia pun siap menjabarkan perihal uang Rp 31,9 juta yang disebut Agil sebagai nominal pemerasan.

    “Nggak bener sih (tuduhan pemerasan), soalnya aku sama dia kan waktu itu pacaran, nggak ada pemerasan. Karena kalau pacaran punya hubungan udah biasa, memberi dan menerima. Ya nggak ada sih itu yang namanya pemerasan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar, memberikan pernyataan tegas setelah menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan terhadap dirinya. Dia membantah tudingan itu.

    “Tak semua kesalahpahaman dalam rumah tangga harus diselesaikan dengan perceraian,” ujar Agil usai sidang DKPP, Kamis (10/10/2024).

    Agil Akbar yang hadir bersama istrinya, juga menyinggung perjuangan istrinya dalam menghadapi wanita yang disebut sebagai pengganggu dalam rumah tangga mereka. Ia menyatakan bahwa istrinya tetap ingin mempertahankan hubungan rumah tangga yang harmonis dan penuh damai. Namun, proses rekonsiliasi itu terganggu dengan laporan yang masuk ke DKPP.  (ang/but)

  • Bisa-bisanya 5 Napi Narkoba dalam Lapas Ini Tipu Warga Ngawi, Awas Begini Modusnya

    Bisa-bisanya 5 Napi Narkoba dalam Lapas Ini Tipu Warga Ngawi, Awas Begini Modusnya

    Ngawi (beritajatim.com) – Lima narapidana (napi) menipu warga Ngawi dari dalam Lapas Kelaa I Madiun. Kelima pelaku penipuan tersebut kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi.

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan kasus ini bermula dari pembelian cabai kering oleh korban. “Korban telah sepakat dengan harga, namun setelah pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim,” jelasnya, Sabtu (12/10/2024).

    Kasus ini terjadi pada Senin, 9 September 2024, saat korban, Asep warga Cirebon, melakukan transaksi pembelian cabai kering secara daring di Parkiran SPBU Jalan Ir Soekarno, Desa Klitik, Geneng, Ngawi.

    Setelah proses tawar-menawar, disepakati harga sebesar Rp179, 4 juta untuk 345 sak cabai kering. Korban kemudian mencari ekspedisi untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya ke Cirebon, serta meminta foto KTP dan SIM pengemudi truk yang dikirim melalui WhatsApp.

    Pada Selasa, 10 September 2024, korban melakukan pembayaran kepada pemilik barang, dengan janji barang akan segera dikirim. Namun, barang yang ditunggu-tunggu tidak pernah sampai. Ketika dihubungi, pengemudi truk berdalih dengan berbagai alasan.

    Korban kemudian melakukan penelusuran berdasarkan data KTP dan SIM yang diterima sebelumnya. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa barang telah diturunkan di SPBU di Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Menyadari ada kejanggalan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.

    Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan berhasil mengungkap bahwa pelaku adalah lima orang narapidana yang terlibat dalam jaringan penipuan online.

    Pelaku berinisial CAP (38) warga Semarang, TJK (39) warga Kota Madiun, IS warga Kabupaten Magetan, MWA (31) warga warga Kabupaten Sidoarjo, dan FP (34) warga Kabupaten Sidoarjo, dengan peran masing-masing dalam kejahatan ini.

    Mereka mengendalikan aksinya dari dalam Lapas Kelas I Madiun, menggunakan telepon genggam sebagai alat komunikasi.

    Berikut peran kelima pelaku:

    1. TJK (39 tahun), tempat tinggal di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    Peran: Mencarikan armada untuk proses bongkar muat barang, serta menyediakan tempat penyimpanan sementara sebelum barang hasil kejahatan dijual.

    2. IS, tempat tinggal di Desa Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

    Peran: Bertindak sebagai perantara antara CAP dan TJK, menyampaikan perintah dari CAP kepada TJK untuk mencarikan armada bongkar muat di lokasi kejadian serta mencarikan pembeli barang.

    3. CAP (38 tahun), laki-laki, tempat tinggal di Desa Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

    Peran: Otak dari penipuan online, mengorganisir serta membagi tugas di antara anggota sindikat yang terdiri dari lima orang. Mereka mencari korban dengan masuk ke dalam grup WhatsApp “info muatan truk” melalui link yang dibagikan di Facebook. CAP berpura-pura memiliki bisnis ekspedisi jasa pengiriman.

    4. MWA (31 tahun), tempat tinggal di Kelurahan Gampang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

    Peran: Mengaku sebagai Asep (pembeli barang) dan memerintahkan TF, selaku pengemudi truk, untuk berhenti di lokasi kejadian sebelum barang dipindahkan ke armada lain.

    5. FP (34 tahun), laki-laki, tempat tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

    Peran: Mencari pembeli untuk barang hasil penipuan berupa cabai kering, yang kemudian dijual kepada DPS di wilayah Sidoarjo.

    Kelima pelaku tersebut merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Madiun.

    “Berkat kerja sama antara Polres Ngawi dan pihak Lapas Kelas I Madiun, sindikat ini berhasil kami ungkap,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

    CAP, sebagai otak dari sindikat ini, mengorganisir dan membagi tugas kepada pelaku lainnya. Ia mencari korban melalui grup WhatsApp “info muatan truk” dan berpura-pura menjalankan bisnis jasa ekspedisi.

    Sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya lima unit handphone dari para pelaku, empat handphone dari saksi, satu truk canter warna kuning, dan 158 sak cabai kering.

    Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Madiun, Aris Sakuryadi, mengakui bahwa pelaku mendapatkan handphone secara ilegal dari narapidana yang telah bebas sebelumnya. “Kami kecolongan dalam hal ini,” ujarnya kepada media.

    Penyidik Polres Ngawi tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku karena mereka masih berstatus narapidana dalam kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun.

    Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [fiq/ian]

  • Istri Dosen Teknik Nuklir UGM Gantian Dilaporkan ke Polisi

    Istri Dosen Teknik Nuklir UGM Gantian Dilaporkan ke Polisi


    Surabaya (beritajatim.com)
    – Setelah Yudi Utomo Imarjoko dosen teknik nuklir di Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi buronan polisi atas kasus penggelapan, kini giliran guru besar di Fakultas Kedokteran Gigi universitas yang sama tersandung masalah hukum.

    Dia adalah Prof drg Diatri Nari Ratih. Diatri yang tak lain adalah isteri dari Yudi Utomo Imarjoko ini dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta.

    Sigit Subagyo yang melaporkan guru besar itu dengan dugaan tindak pidana penipuan atau berbuat curang. Perbuatannya itu terancam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Diatri dilaporkan ke SPKT Polda Jatim pada 8 Oktober 2024.

    Laporan itu nomor: STPL/B/701/X/2024/SPKT/Polda DI Yogyakarta. Dalam laporan itu ditulis, dosen aktif di fakultas Kedokteran Gigi UGM ini melakukan aksinya itu di Jalan Ringinsari. Tepatnya di kantor PT Mugi Mukti Mulia, 14 April 2021 lalu.

    Ketika itu, Sigit Subagyo membeli tanah dari terlapor dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor: 417/Purwomartani atas nama Diatri Nari Ratih. Luas tanah itu 960 meter persegi. Tanah itu dijual Rp 1,9 miliar.

    Pelapor membayar tanah itu dengan cara dicicil sebanyak 9 kali. Sudah dibuat perikatan jual beli (PJB) dengan nomor: 01/L/I/2021, diterbitkan 6 Januari 2021.

    Suami terlapor Yudi Utomo Imarjoko saat itu menjadi kuasa penerima uang hasil jual tanah tersebut. Setelah itu, tanah itu dipecah menjadi lima bidang. Serta dibuatkan akta kuasa menjual nomor: 01 – 05 yang dikeluarkan 28 Mei 2021 oleh notaris Cecep Tedi Siswanto.

    Satu bidang tanah sudah laku. Sisanya berencana untuk dijual. Sayangnya tidak bisa. Karena ada pengajuan sita yang diajukan oleh Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, dengan nomor 1073/Pen.Pid/2023/PN Smn.

    Dalam itu dituliskan bahwa tanah itu dalam penyitaan Subdit II Harda, Ditreskrimum Polda Jatim. Penyitaan itu dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelakunya Yudi Utomo.

    Bahkan saat ini Yudi Utomo sudah menjadi tersangka. Tetapi, karena ahli nuklir ini menghilang sejak penetapannya sebagai tersangka, penyidik Polda Jatim memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dosen aktif di fakultas Teknik UGM ini menjadi tersangka karena diduga melakukan TPPU dan penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena (Esterna) saat menjadi pimpinan di perusahaan tersebut.

    Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DI Yogyakarta AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, laporan tersebut sedang dalam proses. Karena, Polda DIY baru mendapatkan laporan itu beberapa hari lalu.

    “Ini kan masih baru dua hari mas. Jadi laporan tersebut saat ini masih di meja pimpinan. Belum sampai ke penyidik. Tapi kami membenarkan bahwa ada laporan itu. Terlapornya Diatri Nari Ratih,” katanya, Kamis 10 Oktober 2024.

    Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengaku belum mengetahui tentang laporan tersebut. Ia pun akan mencari tahu tentang laporan yang melibatkan guru besar di kampus mereka.

    “Saya kumpulkan informasi dahulu. Sebab sampai saat ini, belum ada informasi mengenai hal ini. Kedua, tindakan atau perbuatan yang disangkakan merupakan tindakan atau perbuatan pribadi. Tidak berkaitan dengan UGM,” tegasnya.

    Sementara itu, Prof Diatri Nari Ratih tidak mau banyak komentar terkait laporan tersebut. Istri Yudi yang merupakan ahli nuklir UGM ini meminta untuk mengkonfirmasi penasihat hukumnya.

    “Silahkan menghubungi lawyer saya ya. Karena saya sudah ada perjanjian dengan pihak Sigit untuk penyelesaian ini,” katanya singkat saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.

    Sayangnya, penasihat hukum Diatri tidak memberikan jawaban pasti terkait kasus tersebut. [uci/ted]

  • Kasus Dugaan Mega Korupsi Aset Pemda di Kelurahan Urangagung Masih Ditangani Kejari Sidoarjo

    Kasus Dugaan Mega Korupsi Aset Pemda di Kelurahan Urangagung Masih Ditangani Kejari Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus lahan gogol gilir di Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo yang digarap petani namun dikuasai dan diuruk pihak developer PT Citra Sekawan Mandiri (CSM), hingga saat ini masih proses ditangani Kejari Sidoarjo.

    Kasus tersebut sudah hampir setahun lebih, sejak pertengahan tahun 2023 berada di Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung. Kasus tersebut sejak era Kajari Sidoarjo Ahmad Muhdhor, hingga kini berganti ke Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah.

    Hingga saat ini lahan gogol gilir yang diduga merupakan aset dari Pemkab Sidoarjo karena peralihan administrasi dari desa menjadi kelurahan itu masih belum ada kepastian hukum apakah kasus tersebut dilanjutkan atau dihentikan.

    Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Hadi Sucipto menegaskan jika kasus tersebut tetap berjalan.

    “Perkara di maksud masih dalam ranah penyelidikan (lid) di Pidsus (Bidang Pidana Khusus). Pemeriksaan sedang di lakukan permintaan keterangan dalam rangka mencari bukti,” ucapnya melalui pesan WhatsApps Jum’at (11/10/2024).

    Oleh karena sifatnya masih penyelidikan, lanjut Hadi, pihaknya belum bisa memberikan pemberitaan secara detail. “Nanti kalau ada perkembangan dari hasil penyelidikan akan kami update informasinya,” janjinya.

    Perlu diketahui, kasus lahan gogol gilir ini awalnya ada 8 petani dengan 9 ancer lahan. Para petani gogol gilir itu menjerit pada Mei 2023 meminta bantuan hukum kepada Presiden Jokowi, Kapolri hingga Jaksa Agung agar mendapat keadilan.

    Warga gogol gilir melakukan aksi demo di sawah Kelurahan Urangagung Sidoarjo yang diuruk (dok)

    Mereka menjerit lantaran lahan yang selama ini digarap itu tiba-tiba diuruk oleh pihak PT Citra Sekawan Mandiri (CSM). Padahal, para petani tidak pernah membebaskan lahan tersebut. Namun, pihak developer mengklaim memiliki alas hak atas objek itu.

    Tak hanya itu, para petani juga sempat dimediasi oleh Bupati Sidoarjo yang saat itu dijabat Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), hingga mengajukan gugatan di PTUN Surabaya. Walhasil, semua upaya itu buntu hingga saat ini.

    Namun usut punya usut, berdasarkan dokumen yang dipegang para petani mengungkap jika mereka memiliki bukti leter C dan SK dari Kepala Kelurahan Urangagung M. Anwar.

    Para petani tidak merasa pernah melepas status kepemilikan, sementara PT CSM bertahan dengan bukti HGB No. 1396 / Kelurahan Urangagung, meskipun pihak developer mengklaim sudah membebaskan objek tersebut.

    Anehnya, berdasarkan dokumen-dokumen mengungkapkan, peralihan dari gogol gilir hingga menjadi milik developer (SHGB) cukup janggal. Sebab, lahan gogol gilir itu peralihan menjadi gogol tetap pada tahun 2018 silam.

    Padahal, peralihan administrasi Urangagung dari desa menjadi kelurahan itu pada tahun 2009 silam. Sejak tahun 2009 itu Urangagung yang awalnya desa sudah beralih menjadi kelurahan, sehingga yang semula dijabat Kepala Desa (Kades) beralih dijabat oleh Lurah (PNS) serta semua aset desa beralih menjadi aset Pemkab Sidoarjo.

    Tak hanya itu, ada kejanggalan lagi dengan munculnya beberapa dokumen tentang peralihan lahan gogol gilir menuju gogol tetap diantaranya Lurah Urangagung mengeluarkan peraturan kelurahan (Perkel) Nomor : 7 tahun 2016 tentang penetapan sawah gogol gilir yang ditetapkan haknya menjadi gogol tetap.

    Tuntutan. Warga memaaang spanduk berisi tuntutan atas lahan sawah yang diuruk developer

    Perkel tersebut menjelaskan luas objek tersebut kurang lebih 80.964 m2 serta melampirkan 78 petani gogol gilir yang ditetapkan haknya menjadi gogol tetap, dari jumlah petani gogol gilir yang jumlah keseluruhannya 106.

    Para 8 petani itu termasuk dalam 78 petani gogol gilir yang di ubah status lahannya menjadi gogol tetap melalui panitia PPL pada tahun 2017.

    Ironisnya, dalam pembebasan itu ada nama Tirto Adi yang mewakili petani gogol pada 2011 silam. Tirto yang saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo membumbukan tanda tangan basah beserta dua lainnya dalam pembebasan itu.

    Terbaru, dari 8 petani gogol gilir kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo Kota itu akhirnya ada 5 petani yang mau diberi kompensasi oleh pihak developer. Sisanya hingga saat ini enggan mendapat kompensasi. *Minta Kejagung dan KPK Lakukan Supervisi*

    Rahmad Hadi Wiyono, salah satu petani gogol gilir Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo Kota meminta agar Kejari Sidoarjo serius menangani kasus tersebut. “Kami minta serius ini agar kami ada kepastiam hukum,” terangnya.

    Ia berharap, kasus dugaan mega korupsi itu juga mendapat atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga KPK. “Kami harap agar disupervisi dari atas agar tidak main-main,” harapnya. (isa/kun)

  • Kejari Tanjung Perak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi UPN Veteran Surabaya

    Kejari Tanjung Perak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi UPN Veteran Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejari Tanjung Perak menghentikan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kuliah bersama dan laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya.

    Kejari Tanjung Perak mulai menyelidiki kasus ini pada Januari lalu setelah mereka menemukan kerusakan lantai parquet di lantai sembilan gedung yang selesai dibangun pada 2022 lalu.

    Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo mengatakan, gedung itu dibangun dengan anggaran senilai Rp 80,8 miliar.

    Di tengah pengusutan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari sejumlah pihak bahwa dana senilai Rp 27 miliar diduga diselewengkan.

    Namun, setelah menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli, jaksa tidak menemukan dugaan penyelewengan dana sebesar itu.

    “Berdasarkan keterangan ahli, kalau ada penyelewengan Rp 27 miliar, gedung itu sudah roboh,” kata Ananto.

    Meski begitu, pembangunan gedung tersebut bukan berarti tuntas. Jaksa menemukan kerusakan dan kelebihan bayar pada proyek pembangunan gedung di perguruan tinggi negeri tersebut.

    Di gedung FEB, selain kerusakan lantai, juga ditemukan kerusakan panel listrik yang konslet. Di FEB, potensi kerugian mencapai Rp 423,5 juta.

    Selain itu, pada Laboratorium Cyber dan Tax Center FISIP, jaksa menemukan kerusakan pada penutup atap dan plafon dengan kerugian senilai Rp 30,6 juta.

    Di gedung Fakultas Hukum, ditemukan kerusakan pada instalasi AC senilai Rp 888 ribu. Dengan begitu, total kerugian negara yang ditemukan jaksa penyelidik Rp 455,1 juta.

    Selain itu, juga ditemukan sarana dan prasarana senilai Rp 4,5 miliar yang tidak dilabeli barang milik negara. Dengan begitu, total kerugiannya Rp 4,9 miliar.

    Potensi kerugian itu pada akhirnya diganti pihak UPN. Sarana yang rusak diperbaiki dan diganti yang baru. Barang-barang yang belum dilabeli juga sudah dipasang label barang milik negara.

    Karena itu, jaksa menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Di samping itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, M. Pranoto telah meninggal dunia.

    “Kalau yang Rp 27 miliar tidak ada. Kalau kerusakan dan kelebihan bayar serta barang milik negara yang belum diinventarisir memang ada temuan kami, tapi sudah diselesaikan. Kami hentikan karena ada itikad baik dari penyedia dan pejabat,” tutur Ananto. [uci/ted]

  • Sidang Perdana Komisioner Bawaslu Surabaya, DKPP Periksa 9 Saksi

    Sidang Perdana Komisioner Bawaslu Surabaya, DKPP Periksa 9 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perdana Komisioner Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar oleh DKPP RI dilaksanakan pada Kamis (10/10/2024) di kantor KPU Jatim. Dalam sidang itu, Agil dilaporkan melakukan pelanggaran etik terkait perselingkuhan dan asusila.

    “Pemeriksaan saja, saya nggak usah menyinggung pokok perkara. Ada pengaduan dari masyarakat mengadukan salah satu komisioner Bawaslu Kota Surabaya. Pokok aduannya soal kasus asusila dan dugaan pemerasan,” kata ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, Kamis (10/10/2024).

    Dari persidangan itu, DKPP memeriksa 9 saksi yang terdiri dari istri Agil Akbar, Keluarga PSH (pengadu), juga teman pengadu. Tahap selanjutnya, dari sidang ini adalah pembacaan pleno dan pembacaan putusan yang dilaksanakan di Jakarta.

    “Banyak saksinya. 9 orang, termasuk istri yang terpadu bersaksi, keluarga pengadu kakaknya pengadu juga bersaksi, temannya,” imbuhnya.

    Diketahui, Koordinator Divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Surabaya M Agil Akbar kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran dugaan Pornografi dan Perselingkuhan oleh mantan kekasihnya berinisial PSH (27).

    Diketahui, M Agil Akbar pernah dilaporkan ke DKPP RI atas kasus tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo dan dijatuhi hukuman sanksi Peringatan Keras Terakhir serta Pemberhentian Dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya.

    “Saya melaporkan M Agil Akbar dengan Registres nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024/ dan pengaduan 239-P/L-DKPP/VII/2024 pada bulan Juli 2024 kemarin,” kata PSH diwawancarai Beritajatim.com, Jumat (4/10/2024).

    PSH menceritakan, awalnya ia berkenalan pada tahun 2022 sebagai senior sesama organisasi. Keduanya kemudian menjalin komunikasi dan memutuskan untuk menjalin hubungan. Saat itu, M. Agil Akbar mengaku kepada PSH sebagai duda dan sudah bercerai dengan istrinya. Menurut PSH, Selama menjalani hubungan, M. Agil Akbar beberapa kali mengirim foto dan video tidak senonoh kepada dirinya.

    “Saya pernah tanya langsung dia mengaku sudah duda. Lalu saya juga sempat hapus foto dia berdua karena saya diberi akses ke media sosialnya,” imbuh PSH. (ang/ian)