kab/kota: Surabaya

  • BNN Tangkap 10 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Madura

    BNN Tangkap 10 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Madura

    Bangkalan (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu di Pulau Madura.

    Para pelaku ditangkap setelah kedapatan membawa barang haram tersebut yang berasal dari jaringan internasional.

    Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam upaya penegakan hukum dan memerangi peredaran narkoba di Indonesia, terutama di wilayah Madura yang menjadi sasaran pengiriman narkoba.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan melacak keberadaan bandar besar di balik jaringan ini,” jelasnya pada Selasa (15/10/2024).

    Sementara itu, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa 10 pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan internasional yang mengedarkan narkoba dari Malaysia ke Madura. Barang bukti yang diamankan meliputi 8 kilogram sabu dan 1.880 butir ekstasi.

    “Barang dikirim dari Malaysia menuju Madura,” ujar Awang.

    Para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, antara lain IM, MF, dan EH, yang diduga berperan sebagai penghubung dari rute Malaysia-Pontianak-Madura. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8 kilogram dan ribuan butir ekstasi.

    Sementara itu, pelaku lain, JF, membawa 2 kilogram sabu dari Malaysia melalui Bandara Juanda, Surabaya, yang kemudian disuplai ke Madura. Jaringan lain dengan rute Madura-Malang terdiri dari empat pelaku, yaitu MN, Y, IM, dan NS, yang membawa sekitar dua ons sabu. Narkoba tersebut dibeli dari Bangkalan dan dibawa ke Malang.

    Tak hanya itu, BNN juga berhasil mengamankan MF, yang menjual ganja seberat 3 kilogram kepada NA, warga Situbondo. Pengiriman barang terlarang tersebut berhasil terlacak oleh tim ekspedisi.

    “Kami terus mengungkap aksi mereka berkat bantuan teknologi pelacakan ekspedisi, yang memudahkan penangkapan para pelaku,” tambah Awang.

    BNN menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia, terutama di Madura, yang sering menjadi titik transit pengiriman narkotika. [sar/ted]

  • Mahasiswa yang Akhiri Hidup di Kampus Petra Ternyata Pernah Jadi Korban Perundungan

    Mahasiswa yang Akhiri Hidup di Kampus Petra Ternyata Pernah Jadi Korban Perundungan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahasiswa yang ditemukan tewas karena bunuh diri di area gedung Q kampus Petra ternyata korban perundungan sejak SMP. Diketahui, Raphael David Daniel ditemukan meninggal dunia setelah lompat dari lantai 12 gedung Q Universitas Petra.

    “Dia ada masalah dengan temannya di sekolah, tapi dia tidak cerita ke kami. Salah satu temannya dari keluarga berada, mengajak teman-teman Rapha yang lain untuk membully dia,” kata Ronald Daniel, Selasa (15/10/2024).

    Ronald Daniel menceritakan bahwa sebenarnya Raphael merupakan anak berprestasi terutama di pelajaran bahasa inggris. Sampai-sampai neneknya memanggil Raphael dengan sebutan Mr. Smiley. Selain itu, Raphael juga dikenal anak yang ramah dan bersahabat. Sehingga hampir semua teman sekolah dikenal keluarganya.

    “Mulai berubah pada tahun 2020. Ia saat itu kelas 1 SMA. Tiba-tiba yang asalnya gembira, ceria dan banyak bicara menjadi pendiam dan sensitif,” imbuh Ronald.

    Mengetahui anaknya berubah, Ronald dan istrinya berinisiatif untuk membawa Raphael ke psikiater. Dari hasil pemeriksaan psikiater itulah Ronald mengetahui bahwa anaknya mengalami depresi berat.

    Kepada orang tuanya, Raphael mengaku bahwa mendapatkan perlakuan bullying sejak kelas 3 SMP. Bullying berlanjut dari orang yang sama hingga SMA. Mengetahui hal itu, orang tuanya mengeluarkan Raphael dari sekolah SMA. Rapha pun akhirnya diikutkan homeschooling. Ia juga mendapatkan perawatan psikiater secara rutin.

    “Rapha mulai mengalami pemulihan mental. Ia kembali berprestasi dan mulai punya teman lagi, tapi masih tertutup dan sensitif,” tutur Ronald.

    Raphael lantas menyelesaikan masa sekolah homeschooling ya dan masuk ke Universitas Petra melalui jalur prestasi. Raphael lantas memilih jurusan teknik mesin. Sampai akhirnya, ia ditemukan meninggal dunia usai melompat dari lantai 12 gedung Q Universitas Kristen Petra.

    Ronald sempat menceritakan bahwa pada malam hari sebelum Raphael ditemukan tewas, ia bersama anaknya itu masih melakukan doa bersama. Kematian Raphael merupakan pukulan telak bagi orang tua dan 3 kakaknya. Tidak ada tanda dan pesan yang ditinggalkan oleh Raphael kepada keluarganya.

    “Keterbukaan adalah hal yang penting. Anak-anak harus tahu bahwa orang tua siap mendengarkan setiap permasalahan anak-anaknya. Pulanglah dan ceritakanlah masalahmu kepada orang tua,” pesan Ronald.

    Ronald pun berpesan agar kepergian anaknya bisa menjadi pelajaran bagi para orang tua dan anak-anak lainnya ketika menghadapi masalah.

    “Untuk para orang tua, ayolah kita hidup untuk anak-anak kita, sediakan waktu untuk mendengar mereka. Jangan ada lagi anak-anak yang tersakiti. Jangan ada lagi anak-anak yang menyakiti,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Majelis Hakim Vonis Mami Santi 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Prostitusi di Surabaya

    Majelis Hakim Vonis Mami Santi 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Prostitusi di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai oleh Wiyanto menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Soesantiningsih alias Mami Santi, terkait kasus prostitusi di Royal KTV.

    Keputusan ini diambil setelah terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan.

    Vonis ini dibacakan pada 1 Oktober 2024. Dalam amar putusan yang tertuang di situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Wiyanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 296 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” ungkap Hakim Wiyanto.

    Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut hukuman 6 bulan penjara. Hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar hukum.

    Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan pengembalian barang bukti, seperti dua unit ponsel (OPPO Reno 8T dan iPhone 15 Pro Max), pakaian dalam, dan uang tunai sebesar Rp 4.850.000. Dokumen terkait izin usaha PT Royale Berjaya Surabaya juga dikembalikan kepada AM Ondro Winardi.

    Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat prostitusi yang melibatkan Mami Santi sebagai kapten atau mami di Royal KTV. Mami Santi diduga menjajakan Lady Companion (LC) kepada pelanggan sebagai bagian dari layanan prostitusi.

    Menurut AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, dua LC tersebut ditawarkan oleh Mami Santi kepada pelanggan di Royal KTV untuk kemudian di-booking keluar ke hotel di Surabaya. Mami Santi memperoleh keuntungan tambahan dengan menjual jasa LC tersebut.

    Dalam penyidikan, Subdit IV Renakta Polda Jatim menjerat Mami Santi dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengingat adanya unsur penjualan orang yang dilakukan demi keuntungan pribadi.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait praktik prostitusi yang terjadi di tempat hiburan malam di Surabaya. (ted)

  • Gagal Juara FFWS SEA 2024 Fall, Wakil RI: Kita Terlalu Naif

    Gagal Juara FFWS SEA 2024 Fall, Wakil RI: Kita Terlalu Naif

    Jakarta

    Tampil di depan ribuan pendukungnya, tiga wakil Indonesia di FFWS SEA 2024 Fall gagal mempersembahkan gelar juara. Padahal semua sudah dikerahkan, tapi hasilnya belum memuaskan.

    “Yang terjadi (di grand final) adalah kita terlalu naif. Kita menduga Thailand akan terperangkap sama strategi kita,” ungkap Pelatih Bigetron Delta, Christian Jonathan Pascoal alias Chrisjo di Surabaya Convention Center, Pakuwon Trade Center, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/10/2024).

    Namun dirinya menegaskan, Bigetron Delta tidak bermaksud untuk meremehkan. Tapi di sini Chrisjo mengira tim Thailand bisa masuk ke perangkap yang telah mereka ciptakan.

    “Nggak (meremehkan), lebih ke arah kita berhasil untuk nge-fake strategi kepada mereka dan kita mau coba lagi yang kedua kalinya. Ternyata mereka sudah antisipasi, bahkan lebih ada yang nekat, pemikirannya juga sama, jadi mereka juga membalikkan kita,” kata Chrisjo

    Dari situ ia mengaku mendapatkan banyak pelajaran selama babak pamungkas. Dirinya pun menyadari kalau tim Thailand level pemikirannya bukan di bawahnya, tapi setara. Menurutnya, mereka tidak bisa dijebak dengan mudah.

    Chrisjo membeberkan, sebenarnya gaya bermain yang biasa Bigetron Delta terapkan, tidak dilakukan. Mereka hanya mengumpulkan banyak kill, tanpa mengantongi Booyah.

    Cuma memang ia bilang sementara ini belum mengetahui secara spesifik, apa kendala utamanya. Sebab Chrisjo bilang faktornya cukup banyak.

    “Kita nggak menduga terlalu banyak, kita terlalu sempit. Itu yang membuat kita terbatas ya, sehingga ada kesulitan di situ,” ungkap Chrisjo.

    Hal serupa juga dialami oleh wakil Indonesia lainnya, RRQ Kazu. Sang pelatih, Adi Gustiawan alias Ady, belum bisa membawa anak-anak asuhnya mengangkat piala.

    Ia bilang kalau kematian mereka terlalu cepat di dua game menjadi salah satu alasannya. Selain itu Ady mengatakan ada beberapa hal yang tidak diprediksi tapi malah terjadi.

    Terlepas dari itu, sebenarnya RRQ Kazu sudah mengerahkan semua kemampuannya. Namun memang hasil masih tetap sama, yakni tidak bisa menjadi juara. Terkait itu, Ady pun bingung kenapa bisa begitu.

    “Hasilnya masih tetap sama ya gimana ya, nggak bisa dijelasin juga. Karena saya pribadi pun bingung. Apa lagi sebenarnya yang salah. Jadi ya kita coba perbaiki (season ini) dari season kemarin, season kemarin kita perbaiki dari season yang lalu, tapi hasilnya tetap sama, progresnya ada tapi sedikit. Jadi perlu pembelajaran lagi lah dari kitanya,” ungkap Ady.

    Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, gelar juara FFWS SEA 2024 Fall didapatkan oleh Buriram United Esports, salah satu wakil Thailand. Wassana dan kawan-kawannya juga memperoleh hadiah uang tunai USD 100 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar, dan satu tiket untuk tampil di FFWS Global Final 2024 di Brasil, pada November 2024.

    (hps/fay)

  • Pengasuh Bayi Ditangkap Polda Jatim Cekoki Obat Keras dapat Pasokan dari E-Commerce

    Pengasuh Bayi Ditangkap Polda Jatim Cekoki Obat Keras dapat Pasokan dari E-Commerce

    Surabaya (beritajatim.com) – NR (36) pengasuh bayi yang ditangkap Subdit Renakta Polda Jawa Timur karena mencekoki bayi majikannya dengan obat keras mengaku bahwa ia mendapatkan pasokan dari E-Commerce.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, NR nekat melakukan perbuatan ilegal itu untuk mempermudah pekerjaannya memberi makan si bayi.

    “Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, ibu korban menemukan bukti pembelian obat dari ponsel N yang dilakukan melalui aplikasi Shopee dan Lazada,” kata Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, Selasa (15/10/2024).

    Farman menjelaskan NR (36) tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan terkait obat-obatan. Ia mengaku mendapatkan informasi untuk memberikan obat-obatan keras kepada bayi dari informasi sesama pengasuh. Perempuan asal Bone, Sulawesi Selatan itu mengaku bahwa pemberian obat dilakukan pada makan siang dengan cara digerus dan dicampurkan ke minuman si bayi.

    “Obat tersebut diberikan tanpa sepengetahuan dan izin orang tua korban selama hampir setahun, hingga berat badan korban meningkat secara drastis dan mengalami berbagai masalah kesehatan,” imbuh Farman.

    Majikan NR sudah mendapati bayinya dalam kondisi tidak sehat pada Desember 2023. Saat itu, kedua orang tua korban memeriksakan bayinya ke dokter dan mendapati bobot bayi mencapai 19,5 kilogram. Menurut keterangan dokter, bobot itu berlebihan untuk bayi seusianya.

    “korban ini pada saat jatuh sakit sebelum ketahuan diberikan obat-obatan ini berat badannya 19,5 kg,” tutur Farman.

    Aksi NR lantas ketahuan pada 28 Agustus 2024 lalu. Kedua asisten rumah tangga di rumah itu menemukan botol berisi obat-obatan di tempat sampah. NR pun diintrograsi langsung oleh ibu bayi dan mengakui perbuatan ilegal yang dilakukan.

    Dari kasus ini, polisi menyita satu lembar foto copy akta kelahiran KK, satu lembar check up laboratorium atas nama korban, dan satu buah flashdisk berisi terkait CCTV yang ada di rumah. Lalu, satu bendel rekam medis korban dari ahli, kemudian botol plastik yang digunakan untuk meracik obat.

    Polisi juga menyita 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna oranye, 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru, satu botol berwarna putih berisi 7 butir pil lonjong warna orange dan 7 butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold, dan bukti pesanan obat gemuk farmasi original obat penggemuk dari aplikasi Lazada.

    Saat ini, kondisi bayi dalam kesehatan kritis akibat penggunaan obat-obatan keras berbahaya yang dilakukan oleh NR. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NR dijerat dengan pasal berlapis pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta.

    Serta pasal 436 ayat 1 dan ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Sedangkan ayat 2 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

    Diketahui sebelumnya, Pengasuh (baby sitter) di Surabaya diduga cekoki bayi dengan obat keras. Saat ini kasus ini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

    Dari postingan yang viral di instagram, kejadian itu menimpa perempuan berinisial LK. Dalam penjelasannya, LK menyebut bahwa anaknya yang masih berusia 2 tahun itu dicekoki obat Deksametason dan Pronicy oleh pengasuhnya berinisial NR. Dari pengakuan LK, NR sudah melakukan aksi itu sejak setahun belakangan. Akibat dari perlakuan bejat NR, si bayi kesayangan LK mengalami gangguan kesehatan berupa gangguan pada hormon pertumbuhan.

    “Ada yang tau ini obat apa ? ini tuh obat deksametason dan pronicy. Obat keras untuk kalangan dewasa. Apa jadinya kalau ini diminumkan ke baby,” tulis LK di postingan instagramnya. (ang/ted)

  • Buriram United Ungkap Alasannya Bisa Juara FFWS SEA 2024 Fall

    Buriram United Ungkap Alasannya Bisa Juara FFWS SEA 2024 Fall

    Jakarta

    Buriram United sukses merebut gelar juara FFWS SEA 2024 Fall. Mereka mengungkapkan, latihan disiplin merupakan salah satu faktor mengapa titel tersebut bisa didapatkan.

    “Kami mengaitkannya kepada latihan, karena memang kita ini cukup disiplin. Kami latihannya sangat intens, sehingga bisa menghasilkan apa yang kami dapatkan pada hari ini,” kata pelatih Buriram United Esports, Aekkachai Kaewkong alias Namo, kepada detikINET di Surabaya Convention Center, Pakuwon Trade Center, Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/10/2024).

    Kendati demikian, upaya mereka dalam menyandang gelar tim Free Fire terbaik se-Asia Tenggara ini tidak mudah sama sekali. Sebab bukan cuma mereka, tapi 11 tim lainnya juga punya objektif yang sama, yakni meraih juara.

    Apalagi RRQ Kazu, Evos Divine, dan Bigetron Delta, mengingat kompetisinya diadakan di Indonesia. Di depan ribuan pendukungnnya, tentu ketiganya sangat ingin menyabet gelar juara FFWS SEA 2024 Fall.

    Sayangnya, harapan itu tak bisa terwujud. Mereka harus mengakui ketangguhan tim-tim dari Thailand, seperti Team Falcons, Twisted Minds, dan tentunya Buriram United Esports.

    Ketiga wakil Indonesia gagal mempersembahkan piala kepada para pendukungnya. RRQ Kazu finish di peringkat enam, Evos Divine di urutan ketujuh, dan Bigetron Delta mengisi posisi kedelapan.

    Namun meski belum bisa juara, ketiganya lolos ke FFWS Global Final 2024 yang akan digelar di Brasil, November 2024. Hal ini dikarenakan mereka berhasil masuk delapan besar.

    Namo pun memberikan tanggapannya terkait tim-tim dari Indonesia. Menurutnya, gameplay yang disajikan oleh para pemain RRQ Kazu, Evos Divine, dan Bigetron Delta sudah bagus.

    “Menurut saya tim Indonesia kemampuannya juga tidak kalah saing, tapi mungkin karena coach Thailand melakukan PR-nya lebih baik, sehingga bisa memperbaiki game di bagian belakang ini,” pungkasnya.

    Buriram tak hanya mendapatkan piala, tapi pulang ke Thailand sembari mengantongi bagian terbesar dari total hadiah USD 300 ribu atau sekitar Rp 4,6 miliar. Jumlah yang didapatkan mereka sebanyak USD 100 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar.

    (hps/fay)

  • Lelah Jadi Buron Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Ajak Damai Pelapor

    Lelah Jadi Buron Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Ajak Damai Pelapor

    Surabaya (beritajatim.com) – Yudi Utomo Imardjoko masih menjadi buronan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sampai saat ini. Hampir setahun menyandang status DPO, dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini pun mengirimkan sinyal perdamaian dengan pelapor.

    Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Yudi Utomo, Pebrison Andries, SH dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada beritajatim.com.

    “Menanggapi pemberitaan terkini mengenai masalah hukum yang melibatkan Prof. Diatri Nari Ratih dan Yudi Utomo Imardjoko, kami sebagai kuasa hukum ingin menyampaikan klarifikasi bahwa kami sedang berkomitmen untuk mencapai kesepakatan damai dengan semua pihak terkait, baik dengan Ensterna maupun dengan Bapak Sigit Subagyo, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar Pabrison Andreas, Selasa (15/10/2024).

    Terkait status keberadaan Yudi yang sampai saat ini masih DPO, Pabrison Andreas mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum terkait status DPO dan kemungkinan red notice.

    “Menyembunyikan Yudi Utomo dalam konteks DPO dapat dianggap sebagai obstruction of justice, dan kami tidak pernah berusaha untuk menghalangi proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

    Terkait adanya upaya mengembalikan kerugian yang dialami pelapor, Pabrison Andreas meminta agar dilakukan audit ulang terhadap klaim kerugian yang diajukan oleh Ensterna agar hasilnya lebih adil dan berimbang.

    “Ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi klien kami, karena kasus ini sedang dalam proses penyelesaian,” sambungnya.

    Sementara Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa upaya perdamaian yang dikatakan pengacara Yudi Utomo tidak serius. Hal itu, kata Johanes Dipa, hanya upaya mengulur waktu saja dan ada kesengajaan untuk tidak taat hukum yang mana seharusnya Yudi Utomo koperatif dan segera menyerahkan diri.

    “Kami tegaskan agar jangan mempermainkan hukum, jangan coba-coba menyembunyikan tersangka dan menghalangi proses penyidikan, hal tersebut dapat dianggap sebagai obstruction of justice,” ujar Johanes Dipa.

    Terkait adanya permintaan audit ulang dari pihak Tersangka, Johanes Dipa mengatakan bahwa kerugian yang dialami kliennya berdasarkan pada data-data yang audited. Bahkan sudah ada pengakuan tersangka menggunakan uang perusahaan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya sendiri.

    “Tidak benar ada upaya penyelesaian, yang benar kami menganggap hanya upaya-upaya yang tidak serius dan berusaha mengolor-olor waktu,” tegas Johanes Dipa.

    Sebelumnya, Yudi Utomo Imardjoko masih menjadi buronan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sampai saat ini. Dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini terancam dipecat lantaran tak pernah lagi mengajar selama setahun ini.

    Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan, sejak ada masalah hukum Yudi sudah tidak mempunyai jadwal mengajar lagi di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.

    Namun, status Yudi yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat UGM tak bisa melakukan tindakan pemberhentian langsung kepada yang bersangkutan.

    “Kita kewenangannya merekomendasikan pada kementrian bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan melanggar disiplin kepegawaian. Untuk pemberhentian, itu kewenangan kementrian (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB),” ujar Andi saat dihubungi beritajatim.com, Rabu (18/9/2024).

    Ditambahkan Andi, sejak Februari 2024, UGM sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada yang bersangkutan, namun belum mendapat respon.

    “Karena tak juga mendapat respon, pada Juli 2024 kembali kita layangkan SP 2 kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Jika surat peringatan hingga SP 2 tak juga mendapat respon atau tanggapan, sambung Andi Sandi, UGM kembali akan mengeluarkan surat peringatan yang ketiga.

    “Kalau sampai diterbitkannya SP3 tak ada tanggapan, UGM akan menyurati Kementerian PAN-RB. Dalam suratnya ini, UGM akan mencantumkan rekomendasi untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian Yudi Utomo Imardjoko sebagai PNS yang dipekerjakan di UGM,” tutur Andi Sandi.

    UGM sendiri, masih kata Andi Sandi, tidak ingin gegabah dan tidak ingin dipersalahkan, mengingat bahwa hingga saat ini perkara yang dihadapi Yudi Utomo Imardjoko masih belum berkekuatan hukum atau In kracht van gewijsde sehingga UGM harus menghormati asas praduga tak bersalah.

    Lalu, sampai kapan atau memakan waktu berapa lama hingga akhirnya Yudi Utomo Imardjoko dipecat atau diberhentikan? Andi Sandi sendiri tidak bisa memastikannya karena hal itu menjadi kewenangan Kementerian.

    Namun, lanjut Andi Sandi, UGM tetap berkomitmen menegakkan masalah disiplin kepegawaian dilingkungan UGM, baik kepada para pegawai negeri sipil yang bekerja di UGM maupun kepada para karyawannya.

    Berkaitan dengan gaji yang diterima Yudi Utomo Imardjoko, Andi Sandi mengatakan bahwa selama menjadi dosen atau pengajar di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM, ada beberapa rincian gaji yang diterima yang bersangkutan.

    “Untuk gaji pokok dan tunjangan fungsional termasuk di dalamnya tunjangan sertifikasi dosen, semuanya berasal dari Kementerian PAN-RB,”

    Tunjangan dari UGM, sambung Andi Sandi, namanya insentif berbasis kinerja. Karena selama ini Yudi Utomo Imardjoko tidak melakukan prestasi atau tidak melakukan kewajibannya, maka insentif berbasis kinerja ini oleh UGM tidak diberikan.

    Dalam perkara yang membelit Yudi Utomo Imardjoko ini, Andi Sandi juga berharap, jangan ada anggapan bahwa UGM ikut menyembunyikan atau menutup-nutupi keberadaan Yudi Utomo Imardjoko.

    UGM, terang Andi Sandi, bahkan siap membantu kepolisian menangkap Yudi Utomo Imardjoko sehingga proses hukum perkara ini bisa berjalan dan ada kepastian hukumnya.

    Untuk diketahui, Yudi Utomo Imarjoko masuk dalam DPO itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 nomor surat : B/1356/ SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum.

    Yudi dilaporkan ke Polda Jatim tanggal 26 Desember 2022. Yudi Utomo Imarjoko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

    Penetapan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor : S.Tap/21/ I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 23 Januari 2024.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada awak media mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih memburu Yudi.

    “Masih kita kejar,” ujar Dirmanto. [uci/beq]

  • Foto Asusila Tersebar, Warga Surabaya Kecewa Penanganan Polisi

    Foto Asusila Tersebar, Warga Surabaya Kecewa Penanganan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – MW (29) warga Surabaya mengaku kecewa terhadap penanganan kasus revenge porn yang dilaporkan ke Subdit V Siber Polda Jawa Timur.

    Setelah melaporkan kasusnya pada Rabu (11/09/2024) kemarin, ia kemudian harus menerima pil pahit kasusnya dilimpahkan ke Polres Banyuwangi dengan alasan bobot perkara dan efektivitas penanganan.

    “Memang KTP saya Banyuwangi. Tapi, saya tinggal di Surabaya dan semua saksi yang saya ajukan berasal dari Surabaya. Kalau dipindah ke Polres Banyuwangi kan gak masuk akal,” kata MW saat diwawancarai Beritajatim.com, Senin (14/10/2024).

    MW menceritakan bahwa ia baru mengetahui foto pribadinya tersebar pada Juli 2024. Saat itu, ia mengetahui dari temannya yang mengirimkan sebuah akun Instagram yang berisi foto-foto pribadinya. Ia pun kaget karena akun Instagram itu bukan miliknya.

    “Akun Instagram itu awalnya mengunggah foto-foto pribadi dan mencantumkan nomor pribadi saya. Akun itu juga memberikan narasi negatif ke pribadi saya,” tutur MW.

    Awalnya ia tidak ambil pusing. Namun, semakin berlalunya waktu akun tersebut mencantumkan alamat tempat dia bekerja dan tinggal. Selain itu, juga mencantumkan nama adik kandungnya. Ia pun ketakutan dan memutuskan untuk melapor ke Polda Jawa Timur.

    “Saya tidak tahu siapa yang membikin akun itu. Sekarang kondisinya keluarga sudah tahu. Saya merasa depresi dan sempat hampir melakukan percobaan bunuh diri,” imbuh MW.

    Saat ini, MW mengaku sudah hampir menyerah karena laporannya malah dilimpahkan ke Polres Banyuwangi tanpa pernah ia dipanggil sebelumnya oleh penyidik Subdit V Siber Polda Jawa Timur.

    “Saya sudah hampir menyerah. Saya malu dan sakit hati luar biasa. Sampai sekarang sudah satu bulan lebih, laporan saya tidak diproses. Kemana saya meminta perlindungan hukum,” pungkas MW.

    Sementara itu, Kuasa Hukum MW, Firman Rachmanudin berharap agar pihak penyidik bekerja secara profesional dan mengusut kasus ini. Lantaran, korban sendiri sampai merasa depresi dan sempat terpikir bunuh diri.

    “Kami berharap penyidik bekerja profesional agar segera melakukan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kami sayangkan jika korban yang meminta perlindungan hukum malah depresi bukan hanya akibat dari menanggung rasa malu fotonya tersebar ditambah akibat dari lambannya proses ini,” ujarnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat dihubungi belum memberikan respon resmi terkait perkembangan kasus ini. (ang/ian)

  • Fakta Baru Sopir Catut Nama Gus Muhdlor Minta Uang ke Kepala BPPD

    Fakta Baru Sopir Catut Nama Gus Muhdlor Minta Uang ke Kepala BPPD

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Nama mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dicatut oleh Achmad Masruri saat meminta uang ke mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

    Hal itu terungkap dalam kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

    “Awalnya saya dikasih beliau (Ari Suryono) uang sama sarung. Itu saat puasa,” kata Masruri sopir Gus Muhdlor saat bersaksi di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo, Senin (14/10/2024).

    Dari sana lah niat jahat Masruri muncul. Dia meminta kembali sejumlah uang berdalih untuk biaya operasional mengawal Gus Muhdlor. Padahal Gus Muhdlor tak pernah memerintah Masruri.

    “Kemudian atas inisiatif sendiri. Minta operasional atas nama bapak bupati supaya diberi,” jelasnya.

    Masruri tak menyebutkan nominal pasti yang diminta kepada Ari Suryono. Dia hanya mengatakan bahwa nilainya puluhan juta rupiah dan diberikan pada 2022.

    Masruri juga mengaku meminta uang pada 2023. Bukan Ari Suryono yang memberikan uang saat itu, melainkan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

    “Tahun 2023 saya hubungi beliau (Ari Suryono). Beliau bilang nanti dihubungi mbak Siska,” ujar Ahmad Masruri.

    Siska Wati lantas menghubungi Masruri dan mengajaknya bertemu. Bersama suaminya Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto, Siska Wati lalu menyerahkan uang kepada Masruri. Uang itu dibawa dengan mobil Toyota Fortuner.

    “Diajak ketemu, ini titipan dari pak Ari Rp20 juta,” kata Ahmad Masruri menirukan ucapan Siska Wati.

    Dakam sidang kali ini JPU menghadirkan 8 saksi. Ari Suryono Siska Wati sendiri telah divonis penjara masing-masing 5 dan 4 tahun. [uci/ian]

  • Sidang Gus Muhdlor di Pengadilan, 4 Saksi Bantah Terima Dana Insentif BPPD Sidoarjo

    Sidang Gus Muhdlor di Pengadilan, 4 Saksi Bantah Terima Dana Insentif BPPD Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Senin (14/10/2024). Agenda sidang dengan terdakwa Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).

    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 saksi. Terdiri dari staf Prokopim Sidoarjo, sopir pribadi bupati dan lainnya.

    Empat saksi dimintai keterangan yakni Akbar Prayoga, Aswin Reza, Gelar Agung, dan Perdigsa. Para saksi menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dari mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, baik berupa tambahan honor maupun Tunjangan Hari Raya (THR).

    Keempatnya mengaku hanya mendapat bayaran dari gaji resmi yang ditanggung oleh APBD Kabupaten Sidoarjo. “Apakah saudara pernah menerima honor tambahan dari Siska Wati atau dari Achmad Masruri?,” tanya JPU Andre Lesmana.

    Empat staf dan ajudan yang ditanya satu per satu menjawab tidak pernah. Begitu juga THR, mereka tidak pernah menerima.

    Siska Wati dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa dia menyerahkan Rp 50 juta, yang diambilkan dari uang sedekah potongan insentif pajak para pegawai BPPD, kepada Achmad Masruri.

    Uang itu diberikan Siska kepada Masruri karena Masruri meminta uang tersebut sebagai honor untuk 12 orang yang bekerja di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Sebab, 12 orang tersebut, kata Masruri kepada Siska, tidak digaji oleh Pemkab Sidoarjo.

    Keempat saksi juga mengaku tidak pernah mempertemukan Siska Wati dengan Gus Muhdlor untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati tentang besaran insentif bagi pegawai BPPD.

    “Saya meminta Ibu Siska Wati untuk menyerahkan SK tersebut di pos Satpol PP atau di kantor sekretariat karena tujuan Bu Siska Wati hanya untuk mendapatkan tanda tangan, bukan bertemu langsung,” kata saksi Gelar Agung.

    Begitu juga yang disampaikan Akbar. Dia mengatakan tidak pernah mempertemukan Gus Muhdlor dengan Siska Wati. Dia mengaku berkontak melalui WhatsApp. Namun, begitu hari di mana Siska Wati akan menemui Gus Muhdlor, dia tidak piket.

    “Saya menjalani sistem ajudan, 2 hari kerja, 2 hari standby atau libur, dan 3 hari di kantor,” urai Akbar.

    Terkait aliran dana dari Siska Wati untuk membayar bea cukai paket dari Maroko, para saksi mengaku tidak pernah meminta Siska Wati atau mantan Kepala BPPD Ari Suryono untuk membayar biaya sebesar Rp 27 juta tersebut.

    Saat itu, Perdigsa bertanya kepada Masruri bagaimana pembayaran bea cukai tersebut? “Pak Ruri bilang beres,” tukas Perdigsa.

    Digsa mengakui tidak ada perintah dari Gus Muhdlor untuk meminta biaya tersebut ditagihkan. Bahkan, Digsa mengatakan kepada Gus Muhdlor waktu itu akan menyelesaikan biayanya sendiri.

    Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari 2024 lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

    Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. (isa/but)